Topik: polio

  • PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang – Page 3

    PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang – Page 3

    Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

    “Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar,” ujar dia.

    Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

    “Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia. 

  • Menko Airlangga: Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Menko Airlangga: Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

    Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%,” jelas dia.

    Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

    Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

    Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

     

  • PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan – Page 3

    PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi

    Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

    “Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” ujarnya.

    Sementara untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi, misalnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah  PPN ditanggung pemerintah.

     

  • Netflix hingga Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Netflix hingga Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dimulai awal tahun 2025. Kenaikan ini termasuk pada layanan film dalam aplikasi Netflix hingga layanan musik seperti Spotify bakal dikenakan pajak 12 persen.

    “Jadi jasanya Netflix to? Iya kena (pajak 12 persen),” kata Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Adapun kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

    “Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Meski begitu, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah juga membebaskan PPN terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

    “(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelas dia.

    Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah menggelontorkan sebesar Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada delapan sektor tahun 2025.

    Delapan sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

    Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

    “Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

     

  • Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025. 

    Setelah menanti pengumuman PPN 12% dengan munculnya isu pengenaan PPN hanya untuk barang mewah, pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan tarif pungutan tersebut. 

    “Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Airlangga menyampaikan meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%. 

    Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

    Terhadap barang-barang lainnya, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% khusus untuk minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Alhasil, untuk komoditas tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap 11%. 

    “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” lanjut Airlangga. 

    Industri makanan dan minuman menjadi pililhan pemerintah untuk mendapatkan insentif tersebut karena perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%. 

    Anggaran untuk insentif fiskal paket kebijakan ekonomi 2025 yang terdiri dari 15 stimulus tersebut diestimasikan sekitar Rp28 triliun. 

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, dikenakan PPN 12%. 

    “Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tuturnya. 

    Berikut Daftar Kebijakan PPN 12% dan Insentif yang Diberikan Mulai 2025: 

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap 0% alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap 0% atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 DTP karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta untuk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% untyk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, berlaku Januari-Juni 2025

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Pemerintah Kenakan Pajak 12 Persen ke Barang Mewah per 1 Januari 2025

    Pemerintah Kenakan Pajak 12 Persen ke Barang Mewah per 1 Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk barang mewah atau premium. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Pemerintah menegaskan pajak akan dikenakan pada barang premium atau tergolong mewah.

    Namun, Airlangga mengatakan, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

    Barang yang dimaksud adalah di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

    (del/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Barang-barang Ini

    Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Barang-barang Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Airlangga menyebut kenaikan PPN 12 persen itu tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

    Barang-barang yang mendapat fasilitas PPN 0 persen, yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, dari PPN.

    Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan” yang digelar di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024).

    “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga.

    Sementara itu, untuk bahan makanan lain, seiring dengan implementasi PPN 12 persen, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

    “PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen. Jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

  • Pemerintah Beri Bantuan Pangan dan Beras 10 Kg Per Bulan

    Pemerintah Beri Bantuan Pangan dan Beras 10 Kg Per Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kg per bulan dalam rangka mengurangi bebas ekonomi rumah tangga menyusul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

    “Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Selain memberikan bantuan pangan dan beras, pemerintah akan memberikan diskon 50% tarif listrik untuk daya di bawah 2.200 volt ampere (VA “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, maka daya di bawah 2.200 VA diberi diskon 50% untuk 2 bulan,” kata dia.

    Diketahui, basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan pada 2024 adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

    Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga.

    Selain bantuan pangan dan beras, Airlangga menyampaikan, untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya akan nol persen.

    “Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” terang Airlangga.

    Dia mengatakan, stimulus ini, termasuk bantuan pangan dan beras untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan mimuman. Adapun sektor ini berperan pada industri pengolahan secara umum sekitar 36,3%. “Ini PPN-nya juga tetap 11%,” kata dia.

  • PPN 12 Persen Berlaku 2025, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap 11 Persen

    PPN 12 Persen Berlaku 2025, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap 11 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas diskon PPN atau bahkan dibebaskan.

    “Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menyampaikan, untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya akan nol persen.

    “Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” terang Airlangga.

    Sementara itu, untuk bahan makanan lain, seiring dengan implementasi PPN 12 persen, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

    “PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga. 

  • Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksi Makin Bengkak Imbas PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksi Makin Bengkak Imbas PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Belanja perpajakan atau tax expenditure yang akan pemerintah keluarkan pada 2025 berpotensi bengkak Rp78,3 triliun sebagai imbas dari semakin bertambahnya objek yang pemerintah bebaskan dari pajak.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksikan angka tambahan tersebut akan mendorong kenaikan belanja perpajakan dari target awal senilai Rp445,5 triliun pada 2025 (Nota Keuangan). Artinya, belanja pajak akan tembus ke angka Rp523,8 triliun. 

    Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap barang-barang mewah—di samping pemerintah telah membebaskan PPN untuk barang kebutuhan pokok. 

    Dengan demikian, barang maupun jasa yang seharusnya mengalami kenaikan tarif menjadi 12%, tarifnya akan tetap 11%. 

    Menurut hitungan Fajry, PPN yang dapat diserap dari objek barang mewah hanya senilai Rp1,7 triliun. Sementara potensi penerimaan negara dengan PPN 12% kepada objek PPN pada umumnya, senilai Rp80 triliun. 

    “Jadi besaran tambahan tax expenditure jika tarif PPN hanya naik pada objek PPnBM saja adalah Rp80 triliun dikurang Rp1,7 triliun sama dengan Rp78,3 triliun,” jelasnya, Kamis (12/12/2024). 

    Fajry menjelaskan PPN dikenakan secara luas, baik dari objek dan tarif. Perlakuan yang berbeda akan dihitung sebagai belanja perpajakan. 

    Dengan kata lain, meski pemerintah membebaskan pajak bahan pokok, jasa kesehatan, maupun pendidikan kepada masyarakat, namun pemerintah tetap harus membayarnya dan disebut sebagai belanja perpajakan. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan dalam kebijakan PPN 11%, pemerintah telah membebaskan masyarakat untuk tidak bayar pajak terhadap pembelian barang pokok dan berbagai jasa. 

    Akibatnya, pajak yang tidak dapat dikumpulkan dari masyarakat tersebut mencapai Rp231 triliun.

    Sama halnya akan terjadi dengan PPN 12%. Mulai dari beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, sangat sederhana, rusun nami, listrik, dan air, tarif PPN-nya adalah 0%. 

    “Jadi kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun rupiah,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024). 

    Adapun perlakuan berbeda untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah yang tercermin bahwa belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022 yang senilai Rp323,5 triliun. 

    Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.