Topik: polio

  • DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi – Halaman all

    DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.

    “Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.

    Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut. 

    Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

    “Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

    Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    “Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

    Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

    “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
     Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
    Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
    Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
    Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
    Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
    Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
    Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
    Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
    Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
    Emas batangan dan emas granula
    Senjata/alutsista dan alat foto udara.

  • Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi

    Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi

    Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (
    PPN
    ) menjadi 12 persen.
    Menurutnya, ada kemungkinan terjadi inflasi terhadap kenaikan PPN di tahun depan.
    “Ini soal kekhawatiran, mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Meski begitu, ia meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen, yang hanya akan diterapkan ke barang mewah pada tahun depan.
    “Kita lihat saja sebulan ke depan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi perpajakan yang ke depan akan diterapkan pada pajak barang mewah apakah mempengaruhi tidak terhadap kelas menengah ke bawah,” tuturnya.
    Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI ini berharap ada formulasi lain dari pemerintah imbas kenaikan PPN tersebut.
    Sebab, saat ini pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Dan kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tarif PPN tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
    Namun, kata dia, tarif
    PPN 12 persen
    ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.
    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.
    Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
    Guna mengantisipasi dampak
    kenaikan PPN 12 persen
    , pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erick Thohir Blak-blakan PPN 12% Bakal Dongkrak Harga Produk BUMN

    Erick Thohir Blak-blakan PPN 12% Bakal Dongkrak Harga Produk BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir mengaku produk pelat merah mengalami dampak atas kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik 1% menjadi 12% per Januari 2025.

    Perlu diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Adapun, pengenaan PPN 12% ini dikenakan untuk sejumlah barang dan jasa mewah. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif berupa paket stimulus ekonomi untuk masyarakat.

    “Pasti [PPN 12% berpengaruh ke produk BUMN],” kata Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Namun, Erick menilai, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil kebijakan yang bijak dalam memutuskan pengenaan PPN 12%.

    “Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak,” tuturnya.

    Menurutnya, untuk mencapai ekonomi yang berkelanjutan maka peran pajak sangat diperlukan, termasuk dengan adanya kenaikan pajak.

    “Karena memang keseimbangan pemerataan ekonomi itu harus ada keberlanjutan. Salah satunya, bagaimana peran pajak ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai amanah UU HPP, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Seiring dengan pemberlakuan PPN, pemerintah juga mengguyur sejumlah insentif kepada masyarakat.

    Artinya, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    Adapun, barang dan jasa yang bebas pajak mencakup bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

    Kemudian, ada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Namun, pemerintah tetap mengenakan PPN 12% atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium.

    Lalu, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA.

  • Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

    Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini.

    Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Kenaikan PPN disoroti lantaran berimbas pada sejumlah barang dan jasa.

    Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024), via Kompas.com.

    Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen

    Airlangga merinci, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.

    Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:

    Daging ayam ras
    Daging sapi
    Ikan bandeng/ikan bolu
    Ikan cakalang/ikan sisik
    Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
    Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
    Telur ayam ras
    Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
    Sayuran
    Susu segar
    Bawang merah
    Gula pasir konsumsi

    Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:

    Jasa pendidikan
    Jasa pelayanan kesehatan
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa angkutan umum
    Jasa tenaga kerja
    Jasa keuangan
    Asuransi
    Vaksin polio
    Jasa pemakaian air minum
    Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

    “Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” jelas dia.

    “Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.

    Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minyakita.

    “Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.

    Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

    Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kasus Polio di Pakistan Melesat Seiring Marak Penyerangan ke Petugas

    Kasus Polio di Pakistan Melesat Seiring Marak Penyerangan ke Petugas

    Foto Health

    AP Photo/K.M. Chaudary – detikHealth

    Selasa, 17 Des 2024 18:30 WIB

    Pakistan – Jumlah kasus polio di Pakistan semakin meningkat. Hal ini terjadi seiring banyaknya kasus penyerangan terhadap para petugas vaksinasi.

  • Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski diklaim tarif PPN baru tersebut hanya untuk barang mewah, nyatanya pemerintah juga memberi diskon pajak untuk pembelian mobil listrik hingga rumah miliaran rupiah.

    Pengumuman pemberlakuan tarif PPN 12% disampaikan pada Senin (16/12/2024). Pada saat itu, pemerintah turut mengumumkan paket insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik bahwa banyak arus penolakan penerapan tarif PPN 12% karena ditakutkan akan semakin membebani biaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, dia menyatakan tarif baru tersebut hanya akan menyasar barang mewah.

    “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Meski demikian, pada saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembelian sejumlah barang mewah juga mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.

    Contohnya, pemerintah mengumumkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.

    “Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliar bayar,” kata Airlangga pada kesempatan yang sama.

    Selain rumah miliaran rupiah, empat kebijakan PPN DTP untuk sektor otomotif juga diberikan. Pertama, PPN DTP 10% untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap/completely knocked down (KBLBB CKD).

    Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% untuk KBLBB impor dalam keadaan utuh/completely built up (CBU) dan CKD. Ketiga, PPnBM 0% untuk KBLBB CBU.

    Keempat, kebijakan diskon pajak sektor otomotif terbaru, yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.

    Seperti diketahui, harga mobil listrik di Indonesia masih cukup tinggi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Artinya, insentif pemerintah bisa turut mencakup barang-barang berharga miliaran rupiah.

    Airlangga mengaku semua paket kebijakan insentif fiskal, termasuk untuk barang mewah, diberikan agar kenaikan tarif PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Bukan Khusus Barang Mewah

    Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menekankan bahwa objek yang terkena tarif PPN 12% bukan cuma untuk barang mewah seperti narasi yang digembor-gemborkan pemerintah.

    Andri melihat pemerintah selama akan ingin menipu publik padahal PPN 12% tetap akan diterapkan kepada seluruh barang/jasa yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Malahan, Andi mengungkapkan jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

    “Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

    Dia menjelaskan barang yang dibebaskan dari PPN 12% seperti beras hingga angkutan umum memang sejak lama sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak menjadi objek PPN alias bebas pajak konsumsi.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis: Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

    Andri menjelaskan bahwa barang yang tergolong sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

    Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin & peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran & batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

    Bahkan, ujarnya, sejumlah barang tersebut sudah dari dulu tidak bebas PPN bahkan sebelum PP Nomor 49/2022 diterbitkan.

    “Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.

    Sebaliknya, dia menjelaskan sebagian barang-barang yang tadinya bebas PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12%. Andri mencontohkan beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, hingga sekolah internasional.

    “Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN,” lanjutnya.

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

    Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen. 

    Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    “Sesuai amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Meski demikian, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN. 

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    Selain itu, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu. Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” kata Airlangga.

    Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor produktif baik di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Permukiman dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja serta optimisme di dalam masyarakat.

    “Maka paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita,” ujar Sri Mulyani. 

    “Itu diproteksi PPN-nya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12 persen, 1 persennya di tahun pemerintah. Dan juga rumah tangga ini akan menikmati diskon listrik 50 persen,” sambungnya.

    Adapun sektor pertama yaitu meliputi stimulus untuk rumah tangga. Nantinya pemerintah bakal menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram (Kg) untuk dua bulan dari Januari hingga Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP). 

    Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga Komoditas yakni Minyakita, gula dan tepung terigu sebesar 1 persen. Artinya ketiga komoditas itu tetap PPN nya 11 persen.

    Lalu, pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan dari Januari hingga Februari. 

    “Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari menaikan akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan nanti untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industri-nya, juga ada insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja untuk sektor padat karya,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga yaitu stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen. Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji 10 juta per bulan. 

    Kemudian, pemberian industri padat karya dan bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya. 

    “Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPH 0,5 persen final, dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,” terangnya.

    Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai

    Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU. 

    Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. 

    Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025. 

    “Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. 

    Tetapi menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah. 

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. 

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.(tribun network/nts/lit/dod)

  • Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Khusus Industri Padat Karya

    Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Khusus Industri Padat Karya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

    “Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

    Namun, pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta hanya berlaku untuk industri padat karya.

    “Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” katanya.

    Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

    Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    (fby/sfr)

  • Daftar Barang Bebas PPN

    Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN tersebut.

    Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.

    “Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:

    Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN:

    – Beras
    – Daging (ayam ras, sapi)
    – Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
    – Telur ayam ras
    – Sayur-sayuran
    – Buah-buahan
    – Susu
    – Garam
    – Gula konsumsi
    – Minyak goreng (tertentu)
    – Cabai (hijau, merah, rawit)
    – Bawang merah

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
    – Jasa pendidikan
    – Jasa pelayanan kesehatan medis
    – Jasa pelayanan sosial
    – Jasa angkutan umum
    – Jasa keuangan
    – Jasa persewaan rumah susun sederhana

    Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
    – PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
    – PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
    – PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
    – PPN Dibebaskan atas listrik dan air
    – PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

    “1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen,” pungkasnya.

    (lau/agt)

  • Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Desember 2024 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

    PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta disko sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

    “Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

    Untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

    Sumber : Antara