Topik: plagiat

  • Hukum yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi

    Hukum yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi

    Jakarta: Baru-baru ini, Disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI) yang memunculkan dugaan plagiat dan penggunaan joki.

    Plagiarisme dan praktik joki dalam karya ilmiah, termasuk disertasi, adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi akademik.

    Tapi sanksi apa yang didapat jika ketahuan melakukan tindakan tercela tersebut? Ini penjelasannya
     
    Plagiarisme dan Joki Disertasi
    Melansir Hukumonline, plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.

    Dalam konteks akademik, plagiarisme dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan jasa joki untuk mengerjakan disertasi atau karya ilmiah lainnya.

    Joki dalam KBBI berarti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 

    Joki menerima imbalan atas jasanya, dan karya tersebut diakui sebagai hasil dari mahasiswa yang memesan. Praktik ini jelas-jelas merupakan bentuk penipuan intelektual dan tidak sesuai dengan etika akademik.
     
    Sanksi Akademik dan Hukum
    Di Indonesia, plagiarisme dalam disertasi atau karya ilmiah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, serta KUHP yang diperbarui dengan UU 1/2023.

    Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil plagiarisme dapat dikenai sanksi akademik berupa pencabutan gelar.

    Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa gelar akademik yang diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti plagiat akan dicabut.

    Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa mahasiswa yang melakukan plagiarisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

    Dalam konteks hukum pidana, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya, tindakan jokiser atau plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023.

    Dalam pasal ini, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dengan denda sebesar 2 miliar.

    Terkait kasus pak Menteri, perlu diingat bahwa kasus tersebut masih berupa dugaan. Bahlil sendiri baru-baru ini buka suara dan merasa Disertasinya tidak ditangguhkan.

    Untuk belajar lebih lanjut tentang hukum plagiarisme dan joki karya ilmiah, bisa dipelajari lebih lanjut di Hukumonline.

    Baca Juga:
    UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    Jakarta: Baru-baru ini, Disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI) yang memunculkan dugaan plagiat dan penggunaan joki.
     
    Plagiarisme dan praktik joki dalam karya ilmiah, termasuk disertasi, adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi akademik.
     
    Tapi sanksi apa yang didapat jika ketahuan melakukan tindakan tercela tersebut? Ini penjelasannya
     
    Plagiarisme dan Joki Disertasi
    Melansir Hukumonline, plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.
    Dalam konteks akademik, plagiarisme dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan jasa joki untuk mengerjakan disertasi atau karya ilmiah lainnya.
     
    Joki dalam KBBI berarti orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. 
     
    Joki menerima imbalan atas jasanya, dan karya tersebut diakui sebagai hasil dari mahasiswa yang memesan. Praktik ini jelas-jelas merupakan bentuk penipuan intelektual dan tidak sesuai dengan etika akademik.
     
    Sanksi Akademik dan Hukum
    Di Indonesia, plagiarisme dalam disertasi atau karya ilmiah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, serta KUHP yang diperbarui dengan UU 1/2023.
     
    Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil plagiarisme dapat dikenai sanksi akademik berupa pencabutan gelar.
     
    Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa gelar akademik yang diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti plagiat akan dicabut.
     
    Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas juga menyatakan bahwa mahasiswa yang melakukan plagiarisme dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
     
    Dalam konteks hukum pidana, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya, tindakan jokiser atau plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023.
     
    Dalam pasal ini, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dengan denda sebesar 2 miliar.
     
    Terkait kasus pak Menteri, perlu diingat bahwa kasus tersebut masih berupa dugaan. Bahlil sendiri baru-baru ini buka suara dan merasa Disertasinya tidak ditangguhkan.
     
    Untuk belajar lebih lanjut tentang hukum plagiarisme dan joki karya ilmiah, bisa dipelajari lebih lanjut di Hukumonline.
     
    Baca Juga:
    UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • PP Muhammadiyah apresiasi pidato perdana Presiden Prabowo

    PP Muhammadiyah apresiasi pidato perdana Presiden Prabowo

    Yogyakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi pidato kenegaraan perdana Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen menjaga konstitusi usai dilantik dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.

    “Demikian halnya ajakan agar berani menghadapi masalah, tantangan, ancaman, kesulitan, dan gangguan yang dihadapi Indonesia,” ujar Haedar dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Minggu.

    Dia juga mengapresiasi komitmen tegas Prabowo terkait penegakan hukum, pemberantasan korupsi, kedaulatan pangan, menghadapi kemiskinan, politik luar negeri yang bebas aktif, pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab, serta menegakkan kedaulatan Indonesia.

    “Presiden juga mengingatkan seluruh pejabat negara dan para pemimpin negeri agar membela kepentingan rakyat di atas segalanya, hidup bersih, menjaga persatuan dan kebersamaan, tidak saling mencaci dan membenci, serta menjadi teladan dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia.

    Haedar mengapresiasi pula keterbukaan dan ajakan Presiden Prabowo untuk jujur menghadapi realitas dan masalah Indonesia.

    “Para pejabat diingatkan bahwa kunci segala hal berada pada para pemimpinnya dan jangan sampai terjadi seperti pepatah ‘ikan busuk dimulai dari kepala’,” ucap Haedar.

    Haedar menilai penghargaan Prabowo atas jasa para pahlawan dan rakyat maupun prestasi para presiden sebelumnya sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo menunjukkan jiwa kenegarawanan.

    “Ini menunjukkan jiwa kenegarawanan beliau yang memiliki tradisi besar untuk saling menghargai antar pemimpin bangsa sesuai kiprahnya masing-masing yang spesifik dan penting dalam sejarah perjuangan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia,” tutur Haedar.

    Haedar berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabumimg Raka dapat mewujudkan kemajuan Indonesia sejalan dengan visi “Asta Cita”.

    Menurut dia, perhatian Prabowo atas prinsip-prinsip kedaulatan Indonesia agar dapat terus dijaga dan menjadi komitmen politik yang berkesinambungan dalam memimpin Indonesia Raya mencerminkan wawasan sekaligus sikap kesatria, berjiwa prajurit pejuang dalam menjaga NKRI.

    Demikian pula tercermin dalam sikap menghargai kepada pihak mana pun untuk tidak mengganggu Indonesia, sebagaimana Indonesia tidak akan mengganggu pihak luar.

    “Kami berharap pula agar pengelolaan sumberdaya alam, investasi, dan kerja sama dengan pihak luar tetap bertumpu di atas prinsip Indonesia berdaulat,” ujar dia.

    Seluruh penjuru tanah air dan rakyat Indonesia, tegas Haedar, benar-benar harus dilindungi dari segala bentuk intervensi dan praktik neokolonialisme yang merugikan masa depan Indonesia.

    Ketum PP Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga dan mengkonsolidasikan demokrasi substantif agar benar-benar menjadi agenda penting dalam penegakan sistem politik Indonesia.

    Dengan begitu, menurut dia, terdapat ruang yang semakin terbuka dalam mengekspresikan pandangan-pandangan kritis yang bertanggung jawab demi menjaga “checks and balances” dalam kehidupan bernegara serta menjaga demokrasi dari kriminalisasi politik atas pemikiran-pemikiran yang berbeda di ruang publik.

    “Diharapkan pikiran-pikiran kritis dari para elite maupun publik disampaikan secara objektif, argumentatif, dan elegan serta tidak disertai caci maki dan menebar kebencian sehingga dapat terjadi ruang dialog yang sehat dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” kata Haedar.

    Haedar meminta pembangunan sumber daya Indonesia yang berkarakter kuat berbasis pada nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur bangsa mesti terus menjadi perhatian dan komitmen penting bagi pemerintahan ke depan.

    Dunia perguruan tinggi, lanjut dia, mesti direkonstruksi atas segala praktik plagiat dan kecurangan akademik yang menggambarkan pragmatisme dan oportunisme demi meraih prestasi secara tidak etik.

    “Pemberian gelar-gelar akademik yang merusak tatanan dunia akademik penting ditertibkan untuk menjaga martabat akademik dunia pendidikan tinggi Indonesia. Jadikan lembaga pendidikan betul-betul sebagai institusi strategis bagi usaha mencerdaskan kehidupan bangsa menuju cita-cita nasional,” kata dia.

    Terakhir, Haedar berharap kepemimpinan nasional lima tahun ke depan menjadi kekuatan yang memimpin Indonesia dengan jiwa dan visi kenegarawanan tertinggi untuk menjaga persatuan, kemakmuran, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta menjadi suri teladan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Utamakan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan diri dan kelompok sendiri,” kata dia.

    Haedar meminta kabinet terpilih dapat membantu sepenuhnya kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yang bekerja dan berkhidmat seutuhnya untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

    “Semoga Allah Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada Pemerintahan baru serta melimpahkan rahmat-Nya bagi seluruh bangsa Indonesia,” tutup Haedar.

    Baca juga: PP Muhammadiyah doakan Presiden Prabowo bisa jalankan mandat rakyat

    Baca juga: Pengamat: Rakyat menjadi fokus utama pidato Presiden Prabowo

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024