Topik: plagiat

  • Universitas Indonesia Umumkan Nasib Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia Hari Ini – Halaman all

    Universitas Indonesia Umumkan Nasib Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI terkait rekomendasi pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia hari ini, Jumat (7/3/2025).

    Rekomendasi tersebut merupakan hasil Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang digelar Dewan Guru Besar UI beberapa waktu sebelumnya.

    Dalam undangan yang diterima Tribun, acara konferensi pers digelar di gedung kampus FKUI, Salemba, Jakarta Pusat.

    “Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan hasil rapat, serta tindak lanjut yang akan diambil oleh UI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas akademik dan etika mahasiswa di kampus,” tulis undangan dengan nomor surat S-32/UN2.HIP/HMI.03/2025 yang ditandatangani Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah.

    Arie mengatakan, penjelasan kepada publik lewat konferensi pers ini menjadi penting mengingat adanya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mahasiswa dari SKSG.

    “UI berkomitmen untuk menjaga proses akademik yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, isu disertasi mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG Universitas Indonesia, Bahlil dibatalkan, muncul setelah diduga risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI, beredar luas di media sosial.

    Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.

    Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data.

    Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

    Gelar Doktor Sudah Ditangguhkan

    Setelah polemik disertasi Bahlil Lahadalia muncul dan menjadi sorotan publik, gelar Doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan.

    Penangguhan itu dilakukan pada November 2024, berdasarkan hasil rapat empat organ UI.

    Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian pernyataan UI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

    UI juga meminta maaf atas diluluskannya Bahlil dalam program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    Pihak kampus juga bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola di program Doktor SKSG.

    “Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” jelas UI.

    Terkait penangguhan gelarnya itu, Bahlil mengaku tak tahu.

    Ia mengatakan bukan gelarnya yang ditangguhkan, melainkan ada revisi pada disertasinya.

    “Saya belum tahu isinya. Tapi, yang jelas kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat.”

    “Yang saya pahami bukan ditangguhkan (gelarnya), tapi memang wisuda saya harusnya di Desember. Saya kan dinyatakan lulus setelah yudisium. Dan yudisium saya kan di Desember,” jelas Bahlil setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024).

    “Kalau kemarin disertasi saya, setelah disertasi kan ada perbaikan disertasi.”

    “Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai. Selebihnya nanti tanya di UI aja ya,” lanjut dia.

    Sebagai informasi, sidang disertasi Bahlil menjadi sorotan sebab disertasinya yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia, diduga kuat plagiat.

    Hal ini diketahui saat seorang warganet mencoba mengecek disertasi Bahlil menggunakan Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.

    Hasilnya, similarity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Adapun karya mahasiswa itu berjudul Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia.

    Respons Bahlil

    Ditemui wartawan di Istana Kepresidenan sekitar 21.19 WIB, Senin (3/3/2025), Bahlil enggan berkomentar.

    Ia hanya melambaikan tangan ke arah media sembari berjalan menuju mobilnya.

    Setelahnya, sejumlah awak masih mengikutinya untuk menanyakan perkara yang sama.

    Akan tetapi, Bahlil tetap bungkam hingga dirinya naik ke dalam mobil dan meninggalkan area Kompleks Istana Kepresidenan.

  • Sosok Verrel Uziel, Presiden BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat karena Plagiat, Pernah Viral – Halaman all

    Sosok Verrel Uziel, Presiden BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat karena Plagiat, Pernah Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Verrel Uziel, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang diberhentikan tidak hormat.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Mahasiswa UI menindak tegas Verrel Uziel karena tersandung plagiat dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

    Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.

    Saat sidang putusan yang digelar Mahkamah Mahasiswa UI, Verrel Uziel mengakui telah melakukan plagiarisme.

    Dirinya kemudian meminta maaf dan telah mengaku salah.

    “Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi,” katanya, dikutip dalam putusan sidang.

    Dirangkum dari linkedin.com miliknya, Verrel Uziel menempuh pendidikan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 41 Jakarta.

    Ia kemudian lanjut di SMA Negeri 28 Jakarta.

    Semenjak bersekolah, Verrel Uziel sudah aktif berorganisasi.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Siswa baik di SMP maupun SMA.

    Verrel Uziel lalu berkuliah di Universitas Indonesia (UI).

    Ia mengambil S1 Ilmu Administrasi Negara dan mulai berkuliah sejak 2020 kemarin.

    Berdasarkan data pddikti.kemdikbud.go.id, status akademik Verrel Uziel masih aktif.

    Hal ini juga dibenarkan oleh Anggota BEM UI, Defani Shafa Maharani saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/1/2025) sore.

    Ia membeberkan, akibat plagiat status Ikatan Keluarga Mahasiswa  (IKM) milik Verrel Uziel dicopot.

    “Masih mahasiswa, namun status IKM aktifnya yang dicopot,” katanya.

    Kembali ke Verrel Uziel, selain di BEM, ia juga mengikuti sejumlah organisasi mahasiswa lainnya.

    Jabatan pertamanya yang diemban adalah Staf Departemen Studi dan Aksi Strategis FIA UI pada Maret 2021.

    Selain berkuliah, Verrel Uziel aktif di dunia olahraga bola basket.

    Ia diberi amanah memegang jabatan Presiden Basket Universitas pada Juni 2022-November 2022.

    Di tahun berikutnya, tepatnya pada April 2023, ia menjadi Presiden Fakultas BEM FIA UI.

    Kemudian pada November 2023, Verrel Uziel mencalonkan diri sebagai calon Ketua BEM UI 2024.

    Ia berpasangan dengan Iqbal Cheisa Wiguna.

    Pada awal Januari 2024, keduanya terpilih sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2024.

    Belum menyelesaikan tugasnya, kini Verrel Uziel diberhentikan tidak hormat dari jabatannya karena plagiarisme.

    Nama Verrel Uziel jauh sebelumnya pernah menjadi sorotan.

    Pernyataannya soal demo tolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR Jakarta, viral lewat media sosial.

    Semua bermula saat Verrel Uziel diwawancarai terkait aksinya.

    Ia mengaku, berdemo untuk mendesak DPR menghentikan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8/2024) lalu.

    Verrel Uziel kemudian menegaskan sampai kapan akan melakukan aksinya.

    “Target kami bagaimana revisi Undang-undang pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK,” katanya.

    “Sampai jam berapa bertahan di sini?” tanya wartawan.

    “Sampai menang,” jawab tegas Verrel Uziel.

    Hingga Jumat (23/8/2024), video wawancara Verrel Uziel yang diunggah di akun Instagram @undercover.id sudah ditonton lebih dari 80 ribu kali.

    Ratusan warganet memuji semangat Verrel Uziel dalam memperjuangkan demokrasi.

    (Kiri) Tangkap layar video viral Verrel Uziel, Presiden BEM UI yang mengaku siap gelar aksi demo hingga menang di depan Gedung DPR, Kamis (23/8/2024). (Kolase Tribunnews.com)

    Berikut kronologi perkara menyandung Verrel Uziel, dikutip dari rilis resmi BEM UI yang diterima Tribunnews.com:

    1. Usulan Pemberhentian oleh DPM UI

    Usulan Pemberhentian oleh DPM UI Pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.

    TAP DPM UI ini didasarkan pada rapat anggota DPM UI yang mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 dengan pembahasan dugaan tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel Uziel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

    2. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI

    Sidang Mahkamah Mahasiswa dilaksanakan setelah DPM UI mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Mahasiswa pada 4 Desember 2024, permohonan berikut untuk memutus pendapat DPM UI atas Dugaan Pelanggaran oleh Ketua BEM UI Periode 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (UUD IKM UI).

    Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang salah satu Amar Putusannya menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) UUD IKM UI sehingga diberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel Uziel.

    3. Ketetapan Kongres Mahasiswa UI

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Mahasiswa UI, Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia kemudian mengadakan Sidang Paripurna Anggota Kongres Mahasiswa UI pada 11 Januari 2025 untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024. 

    Pada Sidang Paripurna tersebut dihadiri lebih dari 2⁄3 anggota Kongres sebagai batas minimum kehadiran (31/40 Anggota) dan usulan tersebut disetujui setelah memenuhi minimal 2⁄3 suara anggota Kongres yang hadir yakni 31 suara dari 31 Anggota. 

    Sehingga tepat pada pukul 16.55 WIB pada 11 Januari 2025, menyatakan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024 secara resmi dengan TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Jawaban Verrel Uziel Usai Diberhentikan dari Ketua BEM UI karena Plagiarisme

    Jawaban Verrel Uziel Usai Diberhentikan dari Ketua BEM UI karena Plagiarisme

    Jakarta

    Verrel Uziel merespons soal diberhentikannya dia dari jabatan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Dia mengatakan menerima keputusan pemberhentian tersebut meski dengan berat hati.

    “Ya, bicara menerima atau tidak menerima tentu dengan berat hati. Ya, saya menerima sebagai IKMUI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia, karena itulah yang sudah kemudian diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa,” ucap Verrel Uziel, Sabtu (18/1/2025).

    Verrel pun menceritakan soal dugaan plagiarisme yang menjadi dasar pemberhentiannya. Dia menilai kajian yang dibawa dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024 terbukti plagiat namun dia tidak memberikan arahan untuk plagiat.

    “Baik, apakah saya mengakui dakwaan plagiarisme? Rasanya perlu dibedah lebih lanjut. Apakah bahan yang kemudian dipermasalahkan itu plagiat? Ya, betul. Apakah saya menghendaki dan memberikan arahan untuk plagiat? Tidak,” ujarnya.

    “Saya masih sangat sadar, masih sangat waras, masih sangat bisa berpikir logis bahwa plagiarisme adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia akademik apapun alasannya,” ujarnya.
    Menurut Verrel, ada miskomunikasi soal dakwaan plagiarisme itu. Dia mengakui meminta ada kajian untuk dibawa dalam audiensi dengan DPR RI.

    “Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut dan saya masih sangat sadar mengapa itu bisa terjadi. Itu adalah miskomunikasi yang terjadi antara saya dan tim sosial politik, khususnya Badan Pengurus Harian Bidang Sosial Politik BEM UI. Bagaimana saat itu saya coba berikan arahan dengan waktu yang minim bahwa kita harus menyerahkan kajian,” katanya.

    “Kalau memang ada kajian yang kemudian dapat dijadikan referensi dari teman-teman aliansi BEM se-UI silahkan dicantumkan. Nah, tanpa saya cek lebih lanjut, ini menjadi suatu kesalahan dan kelalaian yang saya lakukan ketika kajian tersebut diserahkan, saya tidak melakukan pengecekan ulang, saya tidak melakukan quality control lagi. Saya langsung teruskan ke publik yang kemudian ternyata ditemui bahwa kajian tersebut plagiasi dan tidak mencantumkan sumber referensi,” katanya.

    “Jadi kalau ditanya, sekali lagi saya ulang, apakah itu plagiarisme? Ya, betul. Tetapi apakah saya secara sadar dan saya memberikan arahan untuk melakukan plagiat? Tidak sama sekali,” katanya.

    “Tetapi pada akhirnya saya coba untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang saya lakukan. Sebagai seorang pimpinan pun ya sudah sepantasnya kesalahan yang dilakukan oleh bawahan saya itu menjadi juga kesalahan saya. Sehingga ya saya biarkan proses hukum yang seharusnya dijalani untuk terjadi dan menghasilkan keputusan seperti itu, ya saya hormati semuanya,” katanya.

    Verrel pun meminta maaf kepada pihak yang dikecewakan. Namun, dia menegaskan tidak ada maksud sengaja melakukan plagiatisme.

    “Sekaligus ya saya mohon maaf kepada semua pihak apabila merasa dikecewakan. Tetapi sekali lagi saya sama sekali tidak menghendaki untuk adanya plagiarisme tersebut. Terima kasih,” ucapnya.

    Verrel Diberhentikan dari BEM UI

    Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Sebabnya adalah kasus plagiarisme.

    Pemberhentian Verrel dari jabatan Ketua BEM UI itu menjadi tindak lanjut dari putusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, disiarkan pula di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025, diakses detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

    Putusan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025, selesai diucapkan pukul 16.55 WIB saat itu. Pihak yang mengajukan pemberhentian tidak hormat adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI diwakili Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi. Verrel Uziel menjadi pihak termohon.

    “Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.

    Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.

    Putusan dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.

    Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI.

    “Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI,” tulis Mahkamah Mahasiswa UI.

    (aik/imk)

  • 8 Contoh Usaha dengan Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing

    8 Contoh Usaha dengan Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing

    Jakarta

    Banyak masyarakat yang mulai tertarik untuk mendirikan usaha. Namun, tidak sedikit yang merasa khawatir karena akan sulit bersaing dengan pengusaha lainnya.

    Dalam berbisnis, penting untuk menemukan peluang usaha agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Apabila bisnis kamu sudah banyak pesaing dan sulit untuk menyaingi mereka, maka bisa saja usaha detikers bangkrut.

    Lantas, apa saja sektor usaha dengan modal kecil yang belum banyak pesaing? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Contoh Usaha dengan Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing

    Ada sejumlah usaha yang tidak membutuhkan modal besar dan belum banyak pesaingnya. Dilansir situs Shopify dan Business News Daily, berikut daftar usahanya:

    1. Konsultan Keamanan Internet

    Ide usaha yang pertama adalah konsultan keamanan internet. Bisnis ini akan berhubungan dengan IT, sistem komunikasi, dan komputer.

    Tugas kamu adalah perlu meningkatkan sistem keamanan online untuk mengamankan informasi sensitif milik klien. Selain itu, kamu juga bertugas untuk membantu pemilik bisnis agar terhindar dari penipu, peretas, dan virus yang menyerang perangkat elektronik.

    2. Pembuatan Produk Ramah Lingkungan

    Sesuai namanya, bisnis ini akan fokus dalam pembuatan produk ramah lingkungan. Modal yang dikeluarkan tentu tidak besar, tapi detikers harus memiliki kreativitas tinggi agar bisa menciptakan produk bermanfaat dari barang bekas.

    3. Koki Pribadi

    Bagi kamu yang suka memasak, cobalah untuk membuka usaha koki pribadi. Bisnis ini mengharuskan kamu untuk merencanakan dan menyiapkan seluruh makanan dan camilan dalam hitungan per hari atau per minggu untuk klien.

    Tak hanya menyajikan makanan yang lezat, tapi detikers juga harus mengetahui kebutuhan gizi dan nutrisi klien. Selain itu, ketahui juga riwayat penyakit dan alergi klien, sehingga bisa menghidangkan makanan sehat yang sesuai.

    4. Jasa Pembukuan

    Jasa pembukuan atau bookkeeper service bisa menjadi ide usaha yang menarik. Sebab, detikers harus mengolah angka dan menguasai pengetahuan praktis tentang tugas-tugas akuntansi dasar.

    Usaha ini menerapkan sejumlah layanan yang dapat ditawarkan sebagai pemegang buku outsourcing untuk melakukan tugas seperti:

    Membuat neracaMemelihara software akuntansi dan sistem pengarsipanMenerbitkan laporan keuanganMemproses penggajian.

    5. Asisten Pribadi

    Contoh usaha selanjutnya adalah membuka jasa asisten pribadi. Bisnis ini sangat membantu orang yang membutuhkan sekretaris pribadi dengan tugas seperti mencatat kalender, mengatur jadwal penerbangan, melakukan pekerjaan administrasi, dan lain sebagainya.

    Saat ini, tersedia juga bisnis asisten pribadi virtual. Menariknya, kamu bisa menangani klien tanpa harus berada di kota yang sama atau bahkan di negara yang sama dengannya. Sebab, semua pekerjaan dilakukan secara online.

    6. Penulis Resume

    Resume sangat penting bagi orang yang ingin mendapatkan pekerjaan baru. Sayangnya, tak semua orang punya keahlian menulis yang baik.

    Nah, cobalah untuk mulai membuka jasa penulis resume. Selain dapat membantu banyak orang, bisnis ini juga belum banyak pesaingnya sehingga dapat membawa keuntungan besar.

    7. Desainer Digital

    Beberapa orang membutuhkan seorang desainer untuk merancang suatu hal. Apabila kamu punya keahlian di bidang ini, cobalah membuka usaha desainer digital.

    Lewat usaha ini, detikers bisa menangani beberapa klien yang membutuhkan desain dengan hasil terbaik. Namun, pastikan desain yang kamu buat tidak plagiat agar klien tidak kecewa.

    8. Peninjau Profesional

    Contoh usaha yang terakhir adalah sebagai peninjau profesional atau professional reviewer. Profesi ini akan dibayar untuk membuat ulasan yang baik untuk suatu perusahaan kecil hingga besar.

    Soalnya, banyak perusahaan yang ingin mempertahankan rating tinggi di berbagai situs review online. Maka dari itu, pihak perusahaan selalu menginginkan ulasan ‘bintang lima’ dari para pelanggan atau konsumen.

    Sayangnya, tidak semua orang akan memberikan penilaian bagus. Jadi, fungsi peninjau profesional adalah untuk memberikan review yang baik tentang perusahaan, tapi seolah ditulis oleh orang yang kompeten di bidangnya.

    Itu dia delapan contoh usaha modal kecil yang belum banyak pesaing. Jadi, tertarik untuk mendirikan usaha apa detikers?

    (ilf/fds)

  • Spotify Blokir Lagu Apa Sih Milik Radja karena Diduga Plagiat

    Spotify Blokir Lagu Apa Sih Milik Radja karena Diduga Plagiat

    Jakarta, Beritasatu.com – Grup musik Radja kini menjadi sorotan publik setelah lagu terbarunya, Apa Sih, diblokir dari platform musik Spotify. Langkah tersebut diambil akibat dugaan plagiat dari lagu APT milik Rose Blackponk feat Bruno Mars, yang sebelumnya viral di akhir tahun 2024. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com pada Senin (30/12/2024), lagu Apa Sih masih tercantum di daftar lagu Spotify, namun sudah tidak bisa diputar. Saat mencoba memutar lagu tersebut, Spotify memberikan informasi bahwa “lagu di rilis ini tidak tersedia.”

    Pemblokiran juga diinformasikan oleh  akun X, @indopopbase, yang menulis, “Lagu Apa Sih milik Radja diblokir dari Spotify karena plagiarisme dari lagu APT Rose Blackpink dan Bruno Mars.”

    Setelah lama vakum, Radja Band merilis single berjudul Apa Sih pada akhir 2024. – (./Istimewa)

    Diketahui, lagu Apa Sih resmi dirilis pada 21 Desember 2024, dengan video klip yang menampilkan Vadel Badjideh sebagai model. Sayangnya, warna musik lagu ini dinilai terlalu mirip dengan APT. Warganet juga menyoroti konsep video klip Apa Sih, yang disebut-sebut menyerupai nuansa dalam video klip APT.

    Akibatnya, Radja menerima berbagai kritik tajam dari netizen, yang menilai grup ini tidak kreatif.
    “Udah tua malah plagiat lagu,” tulis akun @ol******.

    “Lagi apaan ini?” tambah @te****.

    “Kasta terendah ini mah,” cibir @po******.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Radja belum memberikan komentar terkait tindakan Spotify tersebut. Sebelumnya Radja memang sudah memberikan klarifikasi tuduhan plagiasi di lagu Apa Sih. 

    Pada kanal YouTube mereka, dituliskan lagu tersebut terinspirasi dari dua lagu yang sangat populer yakni APT dan Pretty Fly milik grup musik Offspring. 

  • DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

    DJKI Tekankan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

    Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 

    “Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.

    Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 

    “Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 

    Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.

    Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
     
    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 
     
    “Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
     
    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
     
    Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
     
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik. 
     
    “Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
     
    Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. 
     
    Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
     
    Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    loading…

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pendaftaran merek di DJKI untuk melindungi kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, tugas dan fungsi DJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

    Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

    “Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI. Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek,” tuturnya, Senin (23/12/2024).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Saidin mengatakan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.

    Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Menurut dia, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya.

    “Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya,” katanya.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Hawin menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.

    “Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya, kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah, itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    (cip)

  • Plagiat, Lagu Million Years Ago Milik Adele Harus Dihapus dari Semua Platform

    Plagiat, Lagu Million Years Ago Milik Adele Harus Dihapus dari Semua Platform

    Jakarta, Beritasatu.com – Lagu Adele berjudul Million Years Ago telah diperintahkan untuk dihapus dari semua radio, televisi, dan layanan streaming di seluruh dunia. Perintah itu keluar setelah pengadilan Brasil memutuskan bahwa lagu tersebut plagiat atau menjiplak karya musisi lokal.

    Dilansir dari People, Kamis (19/12/2024), kasus ini berawal dari klaim penyanyi dan penulis lagu Brasil, Toninho Geraes, yang menuduh bahwa lagu Adele yang dirilis pada tahun 2015 tersebut menjiplak lagu klasiknya tahun 1996 berjudul Mulheres yang populer melalui penyanyi Brasil Martinho da Vila.

    Hakim Victor Torres di Rio de Janeiro mengeluarkan putusan awal yang memerintahkan Sony Music Entertainment dan Universal Music untuk menghentikan distribusi lagu Million Years Ago secara global.

    “Penggunaan, reproduksi, penyuntingan, pendistribusian, atau komersialisasi lagu dalam format fisik atau digital, termasuk platform streaming atau berbagi, harus dihentikan segera,” tulis putusan tersebut.

    Kasus plagiarisme ini pertama kali diajukan pada 2021 dengan denda sebesar US$ 8.000 per tindakan ketidakpatuhan yang dikenakan kepada anak perusahaan label Adele di Brasil. Geraes juga menuntut kompensasi sebesar US$ 160.000 atas hilangnya royalti serta pengakuan kredit penulisan lagu pada karya Adele.

    Pengacara Geraes, Fredimio Trotta, menyebut keputusan ini sebagai tonggak sejarah bagi musik Brasil, yang menurutnya kerap menjadi sasaran plagiarisme untuk menciptakan lagu-lagu internasional.

    “Produser dan artis internasional kini harus berpikir dua kali sebelum mencoba menggunakan musik Brasil tanpa izin,” ujarnya kepada Sky News.

    Ini bukan pertama kalinya lagu Million Years Ago milik Adele diterpa kontroversi plagiarisme. Sebelumnya, penggemar di Turki menuduh lagu tersebut plagiat karena memiliki kemiripan dengan lagu Acilara Tutunmak (1985) karya penyanyi Kurdi Ahmet Kaya.

  • Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 

    Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Bali Sang Made Mahendra Jaya menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan/Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu ia juga menyerahkan Penghargaan Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha serta Sertifikat Standardisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa, 17 Desember 2024.

    Salah satunya diserahkan kepada Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota selaku Owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN). Ia menerima Sertifikat Merek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

    Ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI buat Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk Minyak Goreng Kaori.

    Atas capaian tersebut, Winie Kaori mengucapkan terima kasih atas support Pemerintah Provinsi Bali, guna menerima Sertifikat Merek. Disebutkan, Sertifikat Merek ini berlaku selama 10 tahun, untuk bisa melindungi Merek yang telah didaftarkan.

    “Astungkara, ini bisa menjadi perlindungan untuk pengusaha yang memang menggunakan Hak Merek, supaya aman untuk bisa dipublikasikan maupun didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Winie Kaori, Selasa (17/12). 

    Oleh karena itu, lanjutnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Usaha dan Brand diharapkan jangan takut dan jangan ragu-ragu untuk mendaftarkan Merek sebagai salah satu langkah perlindungan untuk usahanya.

    Bahkan, kedepannya diharapkan, semoga nanti usaha-usaha yang  dibuatkan bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, baik Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta yang bisa digunakan selama 10 tahun, sejak tanggal pendaftaran.

    “Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Bali utamanya BRIPDA Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang sudah memberikan fasilitas kepada kami, para UMKM untuk semangat berkarya,” pungkasnya.

    Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat Bali.

    Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sangat mengapresiasi kegiatan pendaftaran sertifikat HAKI oleh masyarakat Bali, lantaran masyarakat Bali terkenal dengan adat istiadat, yang kaya akan seni budaya, tradisi dan kreativitas. 

    “Masyarakat Bali sangat kreatif dan edukatif dengan menghasilkan banyak hasil karya. Bahkan, saya kaget juga  anak-anak yang masih usia sekolah bisa menjadi seorang inovator, itu sangat luar biasa,” kata Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 

    Tak hanya itu, masyarakat Bali juga diakui sangat kreatif melalui hasil kerajinan tangan, tari-tarian tradisional hingga kuliner khas Bali yang semuanya merupakan aset berharga menjadi kebanggaan Bali, sehingga terkenal di kalangan masyarakat global.

    Warisan karya cipta, seni dan tradisi berciri khas Bali perlu mendapatkan perlindungan, sehingga Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat Bali, baik itu dalam bentuk  Hak Cipta, Hak Merek,  Hak Paten dan Indikasi Geografis (IG) maupun  bentuk perlindungan  lainnya.

    “Dengan adanya HAKI, pencipta memiliki Hak Eksklusif atas ide, inovasi atas kreasi mereka. Hal tersebut menghindari mereka dari tindakan plagiat atau penggunaan karya tanpa izin, sehingga mereka bisa aman untuk terus berkarya,” tegasnya.

    Disebutkan, dalam kurun waktu 2019-2024, Pemerintah telah menerbitkan 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 sertifikat  terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT) dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG). 

    “Selain itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 sertifikat, terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten dan 95 Sertifikat Hak Merek,” pungkas Sang Made Mahendra Jaya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (18/12). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tim Ad Hoc UGM: Karya Sri Margana Bukan Hasil Plagiarisme

    Tim Ad Hoc UGM: Karya Sri Margana Bukan Hasil Plagiarisme

    Liputan6.com, Yogyakarta – Tim Pencari Fakta (Ad Hoc) yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan dua buku karya dosen Sri Margana tidak ada dikategorikan sebagai hasil plagiarisme. Tim menyatakan di kedua buku, teks telah mencantumkan rujukan buku ‘Kuasa Ramalan’ karya Peter Carey secara lengkap dan detail baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.

    Dekan FIB UGM, Setiadi dalam rilis tertulisnya, Jumat (15/11/2024), menyatakan dalam menguji kebenaran unsur plagiarisme, tim ad hoc menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. “Apa yang kami lakukan ini untuk menindaklanjuti tuduhan plagiarisme pada dua buku karya Sri Margana, ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’,” katanya.

    Tim ad hoc yang terdiri enam orang dosen FIB, telah mengumpulkan data dan pencarian fakta terkait serta memanggil tim penulis guna memeriksa tuduhan yang dinyatakan secara anonim dan insinuatif di media sosial Facebook dengan nama akun Peter Carey. Tim ini melakukan langkah-langkah sebagai berikut, mengumpulkan referensi-referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme baik aturan internasional maupun nasional serta mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.

    “Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final atau cetakan ketiga buku-buku tersebut,” lanjutnya.

    Sedangkan untuk buku cetakan pertama dan kedua, tim menyatakan keduanya belum memiliki kata pengantar penulis dan bersifat sementara. Buku cetakan pertama dan kedua, telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan penerbit, sehingga tidak ada lagi. “Kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi karena kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap. Namun pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur ‘kepatutan’,” tegas Setiadi.

    Dipaparkan pengutipan panjang di kedua buku dimulai dari “Menurut Peter Carey, …”, teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai catatan akhir (end note) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detail sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.

    Untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.