Topik: perselingkuhan

  • Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan AWN, seorang wanita berusia 21 tahun asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil babak baru yang mengejutkan. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polres Probolinggo Kota, AWN justru melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, KA, seorang pegawai BUMN.

    Gugatan cerai tersebut diajukan AWN di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Keputusan ini diambilnya meski saat ini dirinya tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perzinaan yang dilaporkan suaminya pada 18 April 2024 lalu.

    KA mengaku sangat kecewa dengan tindakan istrinya. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan AWN dalam gugatan cerai tersebut. KA bahkan menyebut AWN telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, dan sebagian besar pasangan selingkuhnya adalah pegawai BUMN. “Semua tuduhan itu tidak benar. Saya punya bukti,” tegas KA.

    Selain itu, KA juga membantah pernyataan AWN yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal. Ia justru menuding istrinya yang telah merusak rumah tangga mereka. “Dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan. Ini bukti jelas bahwa dia yang salah,” imbuhnya.

    Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa AWN dalam gugatannya menyatakan dirinya sebagai janda tanpa anak. Namun, KA membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa AWN pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak.

    Sementara itu, pengacara AWN, M Saiful Arif Permana mengatakan bahwa dirinya hanya fokus dalam sidang perceraian. Saiful saat ini masih mentaati proses pengadilan yang masih dalam proses replik. “Permasalahannya ya seperti permasalahan rumah tangga lainnya kemungkinan tidak ada kecocokan. Kami juga hanya mengurusi perceraian, dan saya juga fokus dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (ada/kun)

  • Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga di Mojokerto. Hal itu menyusul data di PA (Pengadilan Agama) tentang adanya 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian.

    Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, faktor utama pengajuan permohonan perceraian adalah ekonomi dengan 936 perkara. “Faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir, dengan 396 perkara,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

    Di samping itu, lanjut Farhan, penyebab ketiga terbanyak yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 59 perkara. Kemudian perselingkuhan akibat pihak ketiga atau keberadaan wanita idaman lain maupun pria idaman lain, yang menyebabkan rumah tangga tak harmonis yakni mencapai 57 perkara.

    “Terbaru, faktor judi online dan mabuk-mabukan atau narkoba juga turut berkontribusi menyumbang tingginya angka perceraian, yakni sebanyak 55 perkara. Faktornya bermacam-macam, namun ekonomi masih yang paling besar,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.

    Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim. [tin/suf]

  • Viral Suami Selingkuh dengan Istri Orang, Istri Sah Balas Dendam dengan Epik!

    Viral Suami Selingkuh dengan Istri Orang, Istri Sah Balas Dendam dengan Epik!

    Jakarta

    Apapun alasannya, selingkuh tidak dapat dibenarkan. Karena itu, sebelum melakukan tindakan yang menghancurkan hubungan, coba komunikasikan masalah yang ada dengan pasangan.

    Meski begitu, selingkuh memang fenomena nyata di seluruh dunia. Dari zaman Romawi Kuno, perselingkuhan juga sudah terjadi.

    Baru-baru ini, viral seorang perempuan yang merencanakan balas dendam untuk suaminya yang selingkuh dengan istri orang. Pasangan dari selingkuhannya juga terlibat dalam aksi tersebut. Plot ini dibagikan dalam sebuah video kemudian diunggah ulang Non Aesthetic Things di X (dulunya Twitter).

    “Aku baru saja mengetahui bahwa suamiku telah berselingkuh dalam tiga bulan terakhir,” ujar perempuan itu sambil menyisir rambutnya.

    “Aku menemukan Instagram perempuan itu, dan dia telah menikah juga. Jadi, malam ini, aku dan suaminya akan makan malam di meja sebelah mereka dan mereka tidak akan menyangka. Doakan aku berhasil!” lanjutnya.

    [Gambas:Twitter]

    Tweet itu pun sudah mendapatkan 21,1 juta views sejak diupload pada 21 Juli 2024. Ada lebih dari 1.600 komentar dan 129.000 likes untuk postingan tersebut.

    “Nah, ini adalah level kepicikan yang sepenuhnya saya dukung. Saya tidak bisa membayangkan keterkejutan di wajah mereka yang selingkuh saat melihat pasangan mereka bersama 🤭👀😳🤣😭😭 ,” kata netter.

    “Ini adalah next level karma,” celetuk yang lain.

    “Selalu ada dua sisi cerita, tetapi reaksi dari para tukang selingkuh akan lebih menarik untuk ditonton,” aku @cabyg**22.

    “Mungkin seharusnya aku melakukan hal yang sama untuk mantan suamiku dan gadisnya😑 ,” timpal @_heath**ni**le7.

    (ask/rns)

  • Ibrahim Risyad Menikah, Netizen Terbelah Bela Istri atau Mantannya

    Ibrahim Risyad Menikah, Netizen Terbelah Bela Istri atau Mantannya

    Jakarta

    Kabar bahagia datang dari dunia hiburan Indonesia, pasangan selebriti Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani resmi menikah pada Minggu, 7 Juli 2024. Momen bahagia ini dibagikan oleh keduanya melalui akun Instagram pribadi masing-masing.

    Ucapan selamat dan doa pun mengalir untuk kedua pasangan tersebut. Namun, menariknya dipantau detiKINET, di antara komentar-komentar tersebut terdapat juga ucapan lain yang justru mengkritik pernikahan mereka berdua di mana nama mantan dari sang suami ikut terseret.

    Diketahui, sebelum resmi menikah hubungan asmara Salsabilla & Ibrhaim atau panggilan akrabnya Ohim kerap melewati berbagai isu tak sedap yakni perselingkuhan. Salshabilla saat itu dituding merebut Ohim dari mantan kekasihnya yang bernama Dewi Paramitha dikenal dengan nama Michi.

    Sebelumnya Ohim sendiri sudah melamar Michi, sementara Salshabilla juga telah memiliki pasangan dan sudah bertunangan dengan aktor Yusuf Mahardika. Ohim dan Salshabilla diduga terlibat cinta lokasi setelah keduanya bermain series bersama. Pun demikian netizen menjadi terbelah, ada pro kontra dengan pernikahan mereka berdua.

    “Lihat salsabila sama ohim nikah tu bikin aku mikir kalo jodoh beneran nggak ada yg tau anjir. Kayak mungkin tadinya ohim udah merancang masa depan sama mici. Ehhh endingnya rencana itu direalisasikan sama salsabila. Beneran nggak ada yg tau jodoh. So semangat guys ! 😌” tulis @monocorexxx

    “Tahun 2021 salsabila sama yusuf mahardika juga tunangan, nikahnya sama ohim wkwk” tulis @stotolxxx

    “Masih gak terima ohim sama salsabila nikah,” tulis akun @trindxxx

    “gais buat kalian jgn deh bahas2 yang dulu lagi, yuk kita liat kedepan aja. Kita gatau yagn sebenarnya terjadi, mangka dari itu kita sebgai fans atau orang lain yang ga kenal salsha cukup mensuuport aja, dan yg mau komten negatie mending gausah karna ya percuma aja, itu nambah dosa doang” tulis akun @dwixxx

    “Jodoh memang ga ada yang tau yaa, dilamarnya sama siap menikahnya sama yang lain, btw congratas buat kalian berdua,” tulis akun @zioxxx

    “Merinding euy, kita manusia gak ada yang tau jodoh dan maut. Liat pernikahan mereka mau segimana kita berusaha kalo Allah punya rencana lain yaudah kita cuma bisa terima. Semoga kalian jodoh dunia akhirat ya” tulis akun @askiaxxx

    (jsn/jsn)

  • Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

    Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

    Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan Y (laki-laki), guru SD juga di Kecamatan Rubaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan atas laporan Benny, suami SR.

    “Dua terlapor ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (04/07/2024).

    Terhadap kedua tersangka itu, Polres Sumenep tidak melakukan penahanan dengan dalih mereka kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri, mengingat keduanya berstatus sebagai ASN. “Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap dua. Setelah selesai, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Widiarti.

    Sebelumnya, SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

    Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

    Benny terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y, di rumah kakak iparnya di salah satu perumahan di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. (tem/kun)

  • 2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Syafrudin menjatuhkan hukuman selama empat bulan pada Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi. Keduanya dinilai bersalah karena selingkuh.

    “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Menghukum kedua Terdakwa dengan pidana masing-masing selama empat bulan,” ujar hakim Syafrudin dalam putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam bulan.

    JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

    ”Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin (27/5/2024) lalu.

    Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

    Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), tampak kecewa. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

    Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH. Namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

    Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang. Menurutnya sidang bukan kasus pelecehan di bawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

    “JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio penggrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel. JPU beralasan karena penyidik Polrestabes tidak menyerahkannya. JPU saat proses persidangan saksi dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut menggerebek sampai ke kamar hotel,” katanya kepada awak media.

    Z Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar. “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa, ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berada dalam ruangan ini saat sidang berjalan, dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar,” tuturnya.

    Meski disuruh keluar, pelapor mengaku tidak mau. “Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” bebernya.

    Ia menambahkan bahwa, karena tidak mau keluar, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

    “Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,” keluhnya. [uci/but]

  • Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kejadian viral di media sosial seorang istri memergoki suaminya berselingkuh dengan orang lain maupun sebaliknya. Perselingkuhan merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat.

    Banyak kasus pasangan selingkuh yang ketahuan akhirnya selesai di luar jalur hukum. Padahal, sebenarnya kasus perselingkuhan bisa dijerat dengan pidana.

    Apabila seorang yang sudah menikah berselingkuh dan berzina dengan orang yang bukan pasangannya maka pasangan selingkuh tersebut bisa dijerat pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

    “Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, seorang yang melakukan tindak pidana perzinaan dapat dipenjara selama 9 bulan,” ujar pengacara senior Surabaya, George Handiwiyanto sebagaimana dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto Law Office.

    Dijelaskan dalam akun Instagram tersebut, Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara baru diproses secara hukum ketika ada aduan dari pihak pasangan yang dirugikan dan pengadunya tidak boleh dipisah.

    “Karena delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwa pidananya. Oleh karena itu, para pihak yang melakukan zina tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa pidananya,” tulis akun Handiwiyanto law office. [uci/beq]

  • Kepergok Berdua Tanpa Busana, Kasek SD Negeri di Sumenep Terancam Dipecat

    Kepergok Berdua Tanpa Busana, Kasek SD Negeri di Sumenep Terancam Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – SR, perempuan, seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diduga melakukan perselingkuhan dengan Y, guru juga di Kecamatan Rubaru. Keduanya terancam sanksi pemberhentian sebagai abdi negara.

    Sekretaris Daerah Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan guru yang diduga telah melakukan perselingkuhan.

    “Pemanggilan itu untuk mengetahui kejadiannya seperti apa dan bagaimana tingkat kesalahan mereka,” katanya, Senin (03/06/2024).

    Menurut Edy, pemanggilan itu perlu dilakukan sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya. Sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat kesalahannya.

    “Ya sanksinya bisa sanksi penurunan jabatan, bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang terberat ya pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.

    Selain memanggil kedua oknum yang diduga telah melakukan perselingkuhan tersebut, lanjut Edy, pihaknya bersama Dinas Pendidikan juga akan melakukan investigasi.

    “Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk mengetahui dengan jelas seperti apa kejadiannya,” terang Edy.

    Sebelumnya, SR, kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Rubaru kepergok selingkuh dengan Y, guru juga di Kecamatan Rubaru. SR dan Y sama-sama merupakan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Perselingkungan mereka diketahui langsung oleh Benny, suami SR. Benny menangkap basah mereka berduaan di dalam kamar dengan kondisi tanpa busana. Peristiwa memalukan itu terjadi di rumah kakak SR, di salah satu perumahan di Kecamatan Kota Sumenep. Kebetulan rumah tersebut memang tidak ditinggali oleh kakak SR.

    Benny mengaku curiga istrinya ada hubungan istimewa dengan Y, setelah sempat membaca chatt mesra istrinya. Hingga akhirnya Benny mendapati sepeda motor istrinya ada di rumah kakaknya. Pagar dalam keadaan digembok. Benny pun memutuskan untuk melompat pagar kemudian mendobrak pintu. Ketika masuk ke dalam kamar, Benny melihat dengan mata kepalanya sendiri, ada istrinya bersama Y di dalam kamar.

    Setelah kejadian itu, Benny memutuskan untuk melaporkan istrinya dan selingkuhannya ke Polres Sumenep dengan tuduhan perzinahan. Setelah itu, Benny juga melaporkan perselingkuhan istrinya ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat. [tem/but]

  • Kepergok Selingkuh, Kepsek di Sumenep Dipolisikan sang Suami

    Kepergok Selingkuh, Kepsek di Sumenep Dipolisikan sang Suami

    Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

    Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

    Menurut Benny, dirinya terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y.

    Ia mengisahkan, saat itu sekitar jam setengah 1 siang, ia ke rumah iparnya di salah satu perumahan di Kecamatan Kota Sumenep. Kebetulan rumah milik kakak istrinya itu memang tidak ditempati. Disana ia melihat ada sepeda motor istrinya. Ketika Benny akan masuk, ternyata pagar digembok.

    “Akhirnya saya melompat pagar, kemudian mendobrak pintu. Ketika saya masuk kamar, saya mendapati istri saya sedang berduaan dengan selingkuhannya di kamar, dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Minggu (02/06/2024).

    Benny bahkan mengaku sempat memvideo kejadian itu meski hanya beberapa detik. Ia mengaku sangat kecewa dan marah dengan kelakuan istrinya.

    “Keesokan harinya saya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep. Setelah ini, saya juga akan lapor ke Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat. Mereka berdua itu guru yang seharusnya memberi contoh yang baik untuk dunia pendidikan. Ini malah berselingkuh dan berzina,” ujarnya.

    Benny mengaku telah mencium gelagat perselingkuhan istrinya sejak beberapa waktu lalu. Saat itu ia menemukan chatt mesra istrinya dengan Y. Namun istrinya menangis dan meminta agar diberikan kesempatan kedua.

    “Akhirnya karena demi anak, saya memaafkan istri saya dan tidak melanjutkan masalah ini,” katanya.

    Ternyata beberapa waktu setelah itu, ia melihat istrinya tidak berubah. Saat istrinya tidur, Benny membuka HPnya dan melihat ada beberapa panggilan keluar yang mencurigakan.

    “Waktu saya tanyakan, istri saya malah emosi, kemudian kami ribut. Sejak itu komunikasi dengan istri memang buruk. Sampai kemudian saya memergoki sendiri istri saya berduaan di kamar tanpa busana dengan selingkuhannya itu,” paparnya.

    Ia berharap agar istrinya dan selingkuhannya itu mendapatkan sanksi atas perbuatan amoralnya yang dinilai mencoreng dunia pendidikan. [tem/aje]

  • Sidang Tuntutan Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Ditunda

    Sidang Tuntutan Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Ditunda

    Tuban (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan Agus Sutrisno yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (21/5/2024) terpaksa ditunda. Sebabnya, Jaksa Penuntut Umum belum siap.

    “Materi tuntutannya belum siap,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi.

    Sidang ini ditangani Uzan bersama dua Hakim Anggota yaitu Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati. Sedangkan terdakwa dalam kasus ini adalah Jano dan Nardi, warga Guwoterus, Kecamatan Montong.

    Hakim Uzan mengatakan JPU belum siap membuat tuntutan karena ada keberatan dari dua terdakwa. Sebab, saat pembacaan tuntutan, para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

    “Jadi penasihat hukumnya berhalangan hadir,” paparnya.

    Akibatnya, sidang ditunda sampai pekan depan, yaitu pada 28 Mei 2024 mendatang. Agendannya sama, yaitu pembacaan nota tuntutan tuntutan terhadap terdakwa Jano dan Nardi.

    Kasus pembunuhan ini terjadi saat korban sedang dalam perjalanan hendak rapat di Kecamatan Keren. Di tengah jalan, terdakwa Jano membunuh korban dengan cara dibacok.

    Sementara latar belakang kasus ini adalah masalah asmara. Jano merasa cemburu lantaran istrinya dianggap menjalin perselingkuhan dengan korban. [ayu/beq]