Topik: perselingkuhan

  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Wanita Oleh Tersangka Satu Keluarga di Pluit Dipicu Perselingkuhan

    Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Wanita Oleh Tersangka Satu Keluarga di Pluit Dipicu Perselingkuhan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang dilakukan tersangka satu keluarga terhadap korban EK (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

    Pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di tengah jalan raya ini nyatanya dipicu masalah perselingkuhan.

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman mengatakan, perselingkuhan diduga terjadi antara korban EK dengan suami dari tersangka K (41).

    Tersangka K pun mengajak dua tersangka lain yang merupakan anak-anak kandungnya, sang putri CK (16) dan sang putra EWH (21) untuk mengeroyok korban.

    “Motif sementara yaitu diduga tersangka selingkuh dengan korban,” kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2025).

    Lukman menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu berawal ketika para tersangka menggunakan sepeda motor menjemput korban dari kontrakannya di kawasan Penjaringan.

    Para tersangka lalu membawa korban ke Jalan Raya Pluit Selatan dan mengeroyoknya di sana.

    “Dia (korban) dijemput sama tersangka, terus dibawa ke suatu tempat yang mungkin video-nya telah beredar, di situ terjadilah pengeroyokan terhadap korban,” jelas Lukman.

    lihat foto
    Borok George Sugama Halim, anak bos toko roti ‘Lindayes’ di Cakung, Jakarta Timur terbongkar. Satu persatu tabiat buruknya mencuat hingga membuat sejumlah pihak celaka. Rupanya kemauan anak bos toko roti harus keturutan.

    Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka memar dan lecet di tubuhnya.

    Korban juga sudah menjalani visum di RS Atma Jaya dan polisi terus memproses kasus ini.

    “Untuk pasal yang ditetapkan terhadap para tersangka itu 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya,” pungkas Lukman.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Wanita yang Dikeroyok dan Dilecehkan di Tengah Jalan Pluit Diduga Selingkuhan Suami Pelaku – Halaman all

    Wanita yang Dikeroyok dan Dilecehkan di Tengah Jalan Pluit Diduga Selingkuhan Suami Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkapkan pemicu kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita oleh sejumlah orang di tengah jalan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) lalu.

    Korban pengeroyokan adalah wanita berinisial ER (41).

    Selain dikeroyok, ER juga dilecehkan di tengah jalan.

    Pengeroyokan dan pelecehan diduga dipicu oleh kecemburuan terkait masalah perselingkuhan antara ER dan suami dari salah satu pelaku

    Hal itu diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman.

    “Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” kata AKP Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

    Namun, Lukman menegaskan hingga kini, dugaan perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan.

    “Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” ujar Lukman.

    Dalam kejadian ini, ER tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, namun juga pelecehan.

    Lukman menyebutkan para pelaku memaksa membuka pakaian korban di depan umum. 

    “Korban dikeroyok, ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),” ujar Lukman.

    Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut soal dugaan perselingkuhan dan pelaku penganiayaan ini.

    5 Orang Ditangkap

    Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus pengeroyokan dan pelecehan terhadap seorang wanita di tengah jalan Pluit ini.

    Dari kelima orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah satu keluarga, yaitu seorang ibu K (41) serta dua anaknya, anak perempuan CK (15) dan anak laki-laki E (20).

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona menjelaskan terkait penangkapan pelaku pengeroyokan dan pelecehan wanita di tengah jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

    CK diketahui masih duduk di bangku SMP.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, menyatakan penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

    “Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya,” kata Wan Deni, Selasa.

    Wan Deni menyebutkan polisi masih memeriksa ketiga orang tersebut, yang kini berpotensi menjadi tersangka.

    Pemeriksaan polisi tersebut juga mendalami motif di balik pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga ini.

    “Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya,” sebutnya.

    Sebelumnya, video viral di media sosial merekam sejumlah orang menganiaya seorang wanita di Jalan Raya Pluit Selatan, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Dalam video tersebut, terlihat korban dianiaya berkali-kali oleh beberapa pelaku, yang di antaranya dua wanita dan seorang pria.

    Video viral itu juga merekam para pelaku menghina korban yang tak berdaya hingga berlumuran darah di tengah jalan.

    Mengenai video viral ini, Ketua RW setempat, Ari Muhayar, mengungkapkan kejadiannya.

    Dikatakan Ari, diduga para pelaku yang menganiaya korban itu adalah satu keluarga.

    “(Pelakunya) ada beberapa orang lah. Artinya satu hingga dua orang adanya terjadinya pengeroyokan tersebut,” kata Ari.

    Ari membenarkan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025).

    Ia menerima laporan dari petugas keamanan, korban yang mengontrak di RW 08 Pluit mengalami babak belur.

    Akibat tindakan kekerasan tersebut, ER mengalami luka lebam di wajah, pelipis, dan alis.

    Aksi pengeroyokan ini pun terekam oleh warga sekitar dan videonya menjadi viral di media sosial.

    “Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata.”

    “Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sekeluarga Ditangkap Karena Keroyok dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Ada yang Masih SMP

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

  • Polisi: Pengeroyokan wanita di Pluit diduga akibat perselingkungan

    Polisi: Pengeroyokan wanita di Pluit diduga akibat perselingkungan

    Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan

    Jakarta (ANTARA) – Aksi pengeroyokan yang berujung penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial ER (41) di kawasan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (5/1) akibat perselingkuhan antara korban dengan suami tersangka.

    “Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga korban selingkuh sama suami tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman di Jakarta, Selasa.

    AKP Lukman belum dapat dipastikan apakah benar korban berselingkuh dengan suami tersangka karena masih dalam tahap pembuktian dalam penyelidikan dan penyidikan

    Lukman membenarkan selain dianiaya, ER juga dilecehkan oleh para tersangka.

    Hal itu, lanjutnya membuat tersangka, ER mengalami luka di sekujur tubuh. Kemudian terdapat pula luka lebam di bagian wajah, pelipis, dan alis.

    Untuk diketahui, ER dianiaya di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh warga sekitar dan videonya beredar di sosial media.

    Dalam video itu, terlihat ER dipukuli dan ditendang hingga terkulai lemas. Bahkan, para pelaku juga melepaskan celana ER secara paksa.

    Kemudian, mereka juga melontarkan kata-kata kasar kepada ER.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat – Halaman all

    Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat – Halaman all

    Dua ASN di Banjarmasin terpaksa dimutasi dan ditunda kenaikan pangkatnya akibat skandal perselingkuhan.

    Tayang: Senin, 6 Januari 2025 08:55 WIB

    IMCNews.ID

    Ilustrasi perselingkuhan. 

    TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TAR dan SN di lingkup Pemko Banjarmasin terpaksa menerima sanksi akibat terlibat skandal perselingkuhan.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi dan penundaan kenaikan pangkat.

    Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, mengonfirmasi mengenai sanksi tersebut saat dihubungi.

    “Penundaan kenaikan pangkat setahun dan kedua belah pihak dipindahkan ke SKPD lain,” ujarnya pada Sabtu, 4 Februari 2024.

    Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

    Proses Penjatuhan Sanksi

    Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah menggelar sidang terkait skandal ini.

    “Dua kali tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) dibentuk hanya untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN,” jelas Ibnu Sina.

    Kasus ini mencuat beberapa tahun lalu setelah salah satu pasangan dari oknum ASN melaporkan perselingkuhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi, pada tahun 2023.

    Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, kedua oknum ini akhirnya terbukti bersalah.

     (BanjarmasinPost.co.id/Frans Rumbon)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Donald Trump Bakal Divonis 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

    Donald Trump Bakal Divonis 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Terpilih AS Donald Trump bakal dijatuhi hukuman oleh pengadilan New York, AS pada Jumat (10/1) mendatang, atau 10 hari sebelum pelantikannya di 20 Januari 2025.

    Trump sebelumnya didakwa bersalah karena memalsukan catatan bisnis sehingga ia bisa membayar uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels. Aksi Trump ini dilakukan pada malam-malam jelang Pemilu 2016.

    Hakim Juan Merchan mengindikasikan bahwa Trump tidak akan dipenjara. Namun, ia akan menjadi presiden AS pertama yang menjabat dengan status sebagai terpidana kejahatan berat.

    Sang hakim pun mengatakan bahwa Trump diperbolehkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis baik secara langsung maupun secara virtual.

    Merchan, hakim yang memimpin persidangan Trump, memberi isyarat dalam keputusan tertulis bahwa ia akan menjatuhkan hukuman kepada mantan dan presiden terpilih tersebut dengan pembebasan bersyarat.

    Artinya, kasus ini akan ditutup tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan. Penjatuhan hukuman tersebut akan membuka jalan bagi Trump untuk mengajukan banding. Merchan pun mengakui dalam putusannya bahwa Trump telah berniat untuk mengajukan banding.

    Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Trump Steven Cheung mengatakan bahwa seharusnya tidak ada hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini.

    “Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera ditutup,” kata Cheung, melansir Reuters.

    Pengacara Trump berargumen bahwa apabila kasus ini menggantung selama masa kepresidenannya, maka akan menghalangi kemampuannya untuk memerintah.

    Merchan pun menolak argumen tersebut, dengan menulis bahwa mengesampingkan putusan juri akan “merusak Aturan Hukum dengan cara yang tak tertandingi.”

    Meskipun mengakui jasa Trump sebagai presiden, hakim mengatakan bahwa pernyataan publik Trump yang mengecam sistem peradilan juga menjadi faktor baginya dalam menentukan bahwa karakter Trump akan mempengaruhi keputusan.

    Merchan mengkritik tindakan Trump yang disebutnya sebagai “serangan tak henti-hentinya dan tak berdasar” terhadap integritas proses peradilan pidana. Ia memutuskan bahwa Trump bersalah atas 10 dakwaan penghinaan selama persidangan karena berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan di luar pengadilan tentang saksi dan orang lain.

    “Terdakwa telah berusaha keras untuk menyiarkan di media sosial dan forum lain tentang kurangnya rasa hormatnya terhadap hakim, juri, juri agung, dan sistem peradilan secara keseluruhan,” tulis Merchan.

    “Karakter dan sejarah terdakwa vis-a-vis Negara Hukum dan Cabang Ketiga pemerintahan harus dianalisis,” kata Merchan, mengacu pada peradilan. “Dalam hal ini, hal tersebut tidak menguntungkannya.”

    Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di perusahaannya pada 2016 silam.

    Tuduhan tersebut muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah dia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu kepada aktris film porno Stormy Daniels. 

    Trump membayar Daniels untuk membungkam tudingan bahwa dia dan Trump melakukan hubungan intim pada 2006. Trump telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa pembayaran Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah. Dia juga membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.

    Jaksa berargumen bahwa tindakan atau penyembunyian yang dilakukan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu New York yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik dengan cara yang melanggar hukum.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu mulai kasus narkoba, perselingkuhan, hingga LGBT.

    “Pada Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres,” ujar Karyoto, Jumat (3/1/2025). Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

    Karyoto mengatakan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.

    “Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurut dia, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ungkapnya.

    Jenderal bintang 2 itu meminta kepada seluruh komandan atau kepala satuan untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap anggota.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tambahnya.

    (jon)

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.

    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.

    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.
     
    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP
     
    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.
     
    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.
     
    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
     
    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.
     
    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (​LGBT).

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Karyoto juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal, ” ucapnya.

    “Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” sambungnya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melaksanakan Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis (2/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolda Metro Irjen Karyoto Pimpin Upacara PTDH Anggota, Satu di Antaranya Terkait LGBT – Halaman all

    Kapolda Metro Irjen Karyoto Pimpin Upacara PTDH Anggota, Satu di Antaranya Terkait LGBT – Halaman all

    ..Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. 

    Irjen Pol Karyoto menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian. 

    Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH anggota Polda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Kapolda dalam keterangan Jumat (3/12/2024).

    Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. 

    Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. 

    Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tuturnya.

    Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang, pungkasnya.

     

     

  • 31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT – Page 3

    31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

    Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH disebabkan karena terlibat dengan pelanggaran lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

    “Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Ade merinci, dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya. Mereka dipecat langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam upacara PTDH yang digelar di Polda Metro Jaya.

    “Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, 26 lainnya berada di satuan kerja jajaran polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka dipecat melalui upacara PTDH di masing-masing polres satuan kerjanya.

    Berikut rincian pelanggaran 31 personel Polda Metro Jaya yang dipecat:

    1. Penyalagunaan narkoba 8 orang

    2. Disersi 15 orang

    3. Tindak pidana penggelapan/penipuan 1 orang

    4. Perselingkuhan/zina 4 orang

    5. Nikah siri 2 orang

    6. LGBT 1 orang

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan ada 53 anggota yang menerima hukuman berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan pada 2024. Ada kenaikan cukup tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya.

    “Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023,” kata Irjen Karyoto saat rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat berkaitan dengan anggota polisi yang melanggar dipastikan akan dilakukan penindakan. “Penindakan anggota di lapangan maupun tindaklanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti,” ucap Karyoto.

    Baca juga Imbas Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

    Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024). Sidang etik terhadap belasan anggota itu pun dipastikan tuntas peka…