Topik: perselingkuhan

  • Iris Wullur Beberkan Ciri-ciri Selingkuhan Suami, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo Ikut Terseret

    Iris Wullur Beberkan Ciri-ciri Selingkuhan Suami, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo Ikut Terseret

    GELORA.CO – Masih awal tahun, media sosial sudah dihebohkan dengan kabar perselingkuhan suami seleb TikTok. Mulanya dari Agnez Jennifer yang blak-blakan menyebut nama hingga membongkar sosok wanita simpanan suaminya, kini giliran Iris Wullur yang angkat bicara. 

    Iris Wullur mengungkapkan bahwa sang suami, Andreas Wullur, sudah terlibat hubungan gelap dengan seorang wanita yang punya jabatan tinggi di sebuah perusahaan. Mulanya, Iris Wullur hanya memberikan kode soal rumah tangganya yang tengah bermasalah, tetapi ia semakin berani mengungkapkannya karena dapat banyak dukungan dari netizen. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

    “Pelakor jaman sekarang. Pdahal jabatannya tinggi banget loh. Tapi, ampun masih bisa ngrebut suami orang. Siapa kah dia?” Ucap Iris Wullur, mengutip video TikToknya, Jumat 7 Februari 2025. 

    Iris Wullur tidak langsung menceritakan bagaimana kronologi dugaan perselingkuhan suaminya bisa terbongkar. Tetapi, ia mengungkapkannya secara bertahap sehingga banyak orang yang semakin dibuat penasaran. 

    Dalam unggahan yang lain, Iris Wullur mengungkapkan bahwa ia sudah tahu suaminya dan wanita simpanan itu sering pergi makan siang dan makan malam bersama. Bahkan, sang suami pernah mengantarkan wanita itu berobat ke dokter mata. 

    Mengetahui interaksi keduanya yang sangat akrab, Iris Wullur tidak percaya bahwa mereka berdua hanya berhubungan sebatas teman.

    “Jadi, kata karyawannya itu mereka cuma partner aja. Tapi suka lunch banget, sering banget lunch bareng, dinner. Terus sampai ke dokter mata aja katanya ditemanin bu sampai mesra kayak gitu. Apakah itu partner kerja?” terangnya.

    Karena Iris Wullur belum membeberkan secara gamblang siapa sosok wanita yang dimaksud, netizen mulai menerka-nerka. Sejauh ini, nama Lina Priscilla ikut terseret sebagai wanita yang diduga telah berselingkuh dengan suami Iris Wullur. Lina Priscilla menjabat sebagai eksekutif senior di MNC Group yang menjabat sebagai CEO PT Star Media Nusantara dan beberapa perusahaan lainnya di bawah naungan MNC.

    Di kolom komentar, banyak netizen yang menyinggung adik ipar Harry Tanoesoedibjo tersebut hingga namanya menjadi trending topik. 

    “Pencarianku kok Lina Priscilla?” komentar netizen. 

    “Cluenya: Jabatan tinggi, teman kerja, Hongkong, L,”  kata yang lain. 

    “Kemarin cluenya jabatan tinggi. Nah si Lina ini bosnya Star Media Nusantara. Jangan-jangan emang benar yang ini,” timpal lainnya. 

    “IGnya udah dibatasi komentarnya, kayaknya benar deh,” kata netizen.

  • Kalau gue menghilang kalian tau ya…

    Kalau gue menghilang kalian tau ya…

    GELORA.CO –  Selebgram Iris Wullur mendadak menjadi perbincangan di media sosial baru-baru ini.

    Hal tersebut dipicu oleh kabar dugaan perselingkuhan suaminya, yang ia singgung dalam unggahan di akun TikTok miliknya @iriswullur.

    Dalam videonya, Iris mengaku mendapatkan informasi dari seseorang yang menyebut bahwa sang suami kerap bepergian dan makan bersama seorang wanita.

    Sebelumnya, Iris Wullur juga menyinggung soal pelakor (perebut laki orang) dalam unggahan lain.

    Ia mengaku heran dengan wanita yang masih tega merebut suami orang, meski memiliki jabatan tinggi.

    “Pelakor zaman sekarang, padahal jabatannya tinggi banget, lho. Tapi ya ampun, masih bisa ngerebut suami orang. Siapakah dia, siapa?” ungkapnya tanpa menyebutkan identitas perempuan yang ia maksud.

    Iris sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan perselingkuhan tersebut.

    Namun, tak lama kemudian ada unggahan video yang memperlihatkan Iris Wullur meminta doa kepada warganet.

    Dia menyebut ada pihak yang meminta untuk menghapus video unggahannya terkait dugaan perselingkuhan sang suami dengan wanita lain.

    “Guys, setelah aku banyak update kemarin, banyak banget yang hubungin aku untuk take down video itu. Nah, yang parahnya lagi adalah orang itu pengen cepet-cepet mengejar statusnya single, tanpa memikirkan hak gue sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Dzolim banget kan guys!” ujarnya.

    Tak hanya itu, Iris pun menyebut sosok yang menurutnya ‘bukan orang biasa’ dan memohon doa kepada warganet untuk keselamatan dirinya.

    “Berhubung orang ini bukan orang biasa, jadi kalau gue menghilang kalian tau kan guys! Doa-in gue ya,” katanya, dikutip Hops.ID daei Instagram @rumpi_gosip yang tayang pada 7 Februari 2025.

    Unggahan Iris tersebut segera menjadi viral dan mengundang berbagai reaksi dari netizen.

    Banyak yang memberikan dukungan dan empati terhadapnya, sementara yang lain penasaran dengan sosok yang disinggung dalam pernyataannya.

    Sejumlah warganet pun mulai berspekulasi dan mencoba mencari tahu kebenaran di balik kabar ini.

    “MasyaAlloh padahal cantik banget istrinya,” kata @mayafitriespani.

    “Orkay jg jadi Ani Ani y,” tanya @rihndy_liem.

    “Ya Allah istri kinclong banget masih aja selengki,” tulis @j_jiwonx.

    “Tapi kalo emang bener selingkuh itu usia terduga pelaku 45th, usia matang jadi selingkuhan biasanya dia yang modal… & lakinya mokondo,” komentar @naga_cancer.*** 

  • Sosok Ichlas Budhi Pratama: Dari Pegawai BUMN Hingga Video Syur Bersama Viska Dhea – Halaman all

    Sosok Ichlas Budhi Pratama: Dari Pegawai BUMN Hingga Video Syur Bersama Viska Dhea – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Nasi sudah menjadi bubur. 

    Nasi sudah menjadi bubur adalah sesuatu yang sudah terjadi dan tidak dapat diubah lagi.

    Adalah sebuah peribahasa yang tepat untuk melihat nasib Ichlas Budhi Pratama. 

    Bagaimana tidak, nasib baik sebagai salah satu karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya sirna karena tidak dapat menahan hasrat birahi.

    Nama Ichlas Budhi Pratama viral setelah membuat video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani.

    Video syur itu berbuntut panjang setelah POD (33), istri sah Ichlas Budha Pratama, melapor ke polisi.

    Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.

    Awal Mula Perkenalan

    Perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.

    Hubungan keduannya berawal sebatas teman.

    Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

    Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

    Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

    Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.

    Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

    Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

    Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

    “Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.

    Sosok Ichlas Budhi Pratama

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.

    Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.

    Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

    Dirinya tercatat sebagai karyawan BUMN di Gresik, Jawa Timur perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

    Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari  perusahaan tempatnya bekerja.

    SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.

    Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.

    “Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).

    Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas

    Ia mengakui video syur Ichlas dan Viska membuat resah.

    “Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini.”

    “Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan,” tegasnya.

     

  • Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan

    Langkah Hukum yang Dapat Diambil dalam Kasus Perselingkuhan

    Jakarta, beritasatu.com – Kasus perselingkuhan kerap menjadi isu sensitif yang mengguncang kehidupan rumah tangga, seperti yang dialami oleh Iris Wullur. Sosoknya tengah menjadi perbincangan publik setelah secara terbuka membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, Andreas Wullur, dengan seorang wanita berpangkat tinggi.

    Perselingkuhan bukan hanya masalah moral dan sosial, tetapi juga bisa berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks pernikahan di Indonesia. Dalam kasus seperti yang dialami Iris Wullur, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari gugatan cerai hingga tuntutan hokum

    Selain aspek pidana, korban perselingkuhan juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita akibat perbuatan pasangan yang tidak setia.

    Lantas, apa hukuman yang bisa saja dijatuhkan kepada pelau perselingkuhan menurut undang-undang? Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut, berikut penjelasannya!

    Aspek Hukum Perselingkuhan di Indonesia

    Di Indonesia, perselingkuhan memiliki konsekuensi hukum, meskipun istilah “selingkuh” tidak dikenal secara spesifik dalam hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal istilah gendak atau overspel, yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP, perbuatan ini dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa tindak pidana perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

    Syarat Pengaduan Kasus Perselingkuhan

    Untuk melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak berwajib, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    Pasangan yang terlibat masih dalam ikatan perkawinan: Jika status mereka hanya tunangan atau pacaran, maka perselingkuhan tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.Pelapor harus menjadi korban perselingkuhan: Hanya suami atau istri sah yang dapat mengajukan pengaduan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Teman selingkuh juga harus dilaporkan: Dalam pengaduan, baik pasangan yang selingkuh maupun selingkuhannya harus turut dilaporkan ke pihak berwajib.Perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan: Perselingkuhan dalam bentuk hubungan emosional tanpa adanya hubungan seksual tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Alat Bukti dalam Kasus Perselingkuhan

    Sebelum melaporkan pasangan yang selingkuh, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat laporan. Berikut adalah beberapa alat bukti yang dapat digunakan:

    Foto, video, status di media sosial: Foto atau status di media sosial dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Bukti kencan daring: Percakapan atau interaksi di platform kencan daring juga dapat dijadikan bukti, namun perlu didukung dengan bukti lain.Tangkapan layar chat: Chat atau pesan singkat yang menunjukkan hubungan tidak wajar bisa dijadikan alat bukti, tetapi harus diperkuat dengan saksi atau bukti lain agar tidak dianggap rekayasa.Rekaman percakapan: Rekaman percakapan dapat menjadi bukti, namun penggunaannya masih terbatas dalam hukum Indonesia dan harus didukung oleh bukti lain.Saksi-saksi: Kehadiran saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung perselingkuhan akan memperkuat bukti yang diajukan di pengadilan.

    Perselingkuhan adalah salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Di Indonesia, perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinahan dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana sesuai dengan KUHP. Namun, karena termasuk dalam delik aduan, pelaporan harus dilakukan oleh suami atau istri yang sah dan didukung dengan alat bukti yang cukup. 

  • Inilah Sosok Wanita Pelakor Suami Iris Wullur: Miliki Jabatan Tinggi di Indonesia

    Inilah Sosok Wanita Pelakor Suami Iris Wullur: Miliki Jabatan Tinggi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Rumah tangga selebritas Airis Emiliana atau Iris Wullur dikabarkan mengalami keretakan. Iris menyebut suaminya, Andreas Wullur, telah berselingkuh. Sosok wanita yang diduga sebagai pelakor pun akhirnya terungkap.

    “Lol L,” kata Iris Wullur di akun TikTok miliknya, Jumat (7/2/2025).

    Iris Wullur pun mengatakan, wanita selingkuhan suaminya itu memiliki jabatan yang tinggi di Tanah Air.

    “Padahal jabatannya tinggi banget lho, pelakor zaman sekarang eummm,” tuturnya.

    “Ampun deh, kok bisa merebut suami orang,” lanjutnya.

    Bahkan, Iris Wullur menyebut, pelakor suaminya tersebut hanya memiliki media sosial Instagram.

    “Katanya akun TikToknya itu enggak ada, dan IG-nya itu kemarin sempat ditutup, terus dibuka lagi, Cuma kan gue enggak tahu ya, kan gue enggak kepo. Terus sekarang katanya aku disuruh ‘kamu harus mikirin anak’. Lho kemarin kamu enggak mikirin anak aku lho. Gimana si mbak,” ucapnya.

    Iris Wullur mengatakan, kecurigaan perselingkuhan suaminya, Andreas Wullur mulai menduakan dirinya akibat kerap mendapatkan laporan dari anak buah tempat Andreas Wullur bekerja.

    “Banyak yang bilang dari karyawannya sering makan siang bareng,” jelasnya.

    “Enggak cuma makan siang bareng, bahkan sampai ke dokter mata saja ditemani. Apakah itu disebut partner kerja?” tanya Iris Wullur.

    Menurutnya perselingkuhan sang suami dengan pelakor itu sudah lama diketahui oleh orang sekitar mereka.

    “Aku tahunya belakangan, dan itu ternyata sudah lama banget ternyata. Pokoknya berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujar Iris Wullur.

  • Terungkap Kondisi Kejiwaan Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Ada Gangguan Jiwa? – Halaman all

    Terungkap Kondisi Kejiwaan Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Ada Gangguan Jiwa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap kondisi kejiwaan Sunardi (44), pria pembunuh istri dan penagih utang di Bekasi, Jawa Barat.

    Sebagaimana diketahui, Sunardi membunuh istri sahnya, Almaidah (51) dan membuang jasadnya di septic tank rumah pelaku di di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada November 2022 silam.

    Terbaru, Sunardi kembali melakukan pembunuhan pada Senin (3/2/2025) dan korbannya kali ini adalah seorang gadis penagih utang asal Bogor, Jabar, bernama Sri Pujayanti (23) yang jasadnya disimpan di kamar rumah pelaku.

    Karena perbuatannya itu, Sunardi pun akan menjalani tes kejiwaan pada Polres Metro Bekasi.

    Dalam pemeriksaan sementara oleh aparat kepolisian, belum ditemukan indikasi adanya gangguan kejiwaan dari Sunardi.

    “Ya sejauh ini sih kita melihat semuanya kita periksa dari pemeriksaan kita ajak ngomong masih nyambung, jadi kita nilai dia secara jasmani rohani bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (7/2/2025), dilansir dari TribunBekasi.com.

    Meski begitu, lanjut Seno, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kejiwaan Sunardi secara lebih lanjut.

    Disebutkan Seno bahwa kadang kala ada penyesalan yang dirasakan Sunardi setelah menghabisi nyawa dua wanita tersebut.

    “Itu kan namanya suasana kebatinan dari si pelaku ya, itu mungkin bisa berubah-berubah seperti itu kadang ada penyesalannya kadang timbul lagi karena dorongan emosi,” jelas Seno.

    Terancam 15 Tahun Penjara

    Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus pembunuhan Sunardi ini bermula saat ditemukan jasad Sri tertutup springbed di kamar rumah pelaku pada Selasa (4/2/2025).

    Setelah diselidiki lebih dalam, kepada polisi, Sunardi mengaku ia juga telah membunuh istrinya pada November 2022 silam.

    Seno mengungkapkan bahwa modus yang digunakan Sunardi dalam menghabisi nyawa kedua korban tersebut adalah sama.

    “Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban,” ujar Seno, Kamis (6/2/2025).

    Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.

    Sementara itu untuk korban Almaidah, ditemukan tinggal kerangka, namun masih utuh dengan pakaian lengkap di dalam septic tank rumah pelaku pada Rabu (5/2/2025).

    “Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami,” terang Seno.

    Atas perbuatannya, Sunardi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

    Meski begitu, polisi masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Sunardi.

    “Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami,” tutur Seno.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tak Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Polisi Nilai Sunardi Sehat Jasmani Rohani usai Habisi 2 Nyawa

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Ichwan Chasani/Muhammad Azzam)

  • Link Video Viral 1 Menit 34 Detik Viska dan Ichlas di Gresik

    Link Video Viral 1 Menit 34 Detik Viska dan Ichlas di Gresik

    JABAR EKSPRES – Jagat media sosial viral kembali dihebohkan dengan skandal perselingkuhan yang menyeret nama seorang pejabat BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama, dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani.

    Kasus ini semakin panas setelah beredar video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang diduga menjadi bukti kuat dalam laporan hukum terhadap keduanya. Tak hanya soal perselingkuhan, viral kasus ini juga memunculkan spekulasi baru tentang siapa sebenarnya suami Viska Dhea Ramadhani.

    Nama Viska Dhea Ramadhani mulai mencuat setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas Budhi Pratama terhadap istrinya, POD (33). Ichlas yang menjabat sebagai seorang pejabat BUMN di Gresik diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan Viska.

    Baca Juga: Tren Cara Buat Video AI Berpelukan, Berikut Link Vidu AI Studio Gratis, Viral di TikTok

    Skandal ini semakin meledak setelah tersebarnya rekaman video mesum yang menunjukkan keduanya tengah berada di sebuah hotel di Gresik.

    Video tersebut pun dijadikan barang bukti oleh POD dalam laporannya ke Polres Gresik. Akibatnya, Ichlas dan Viska resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan dan pelanggaran UU Pornografi.

    Di tengah panasnya pemberitaan, publik dibuat penasaran dengan sosok suami Viska Dhea Ramadhani. Banyak spekulasi bermunculan yang menyebut bahwa Viska sebenarnya bukan seorang lajang, melainkan sudah menikah dan memiliki anak.

    Menurut kabar yang beredar, suami Viska dikabarkan masih mempertahankan rumah tangganya meskipun istrinya terseret kasus perzinaan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa keputusan ini diambil demi anak mereka yang masih kecil. Namun, hingga saat ini, identitas suami Viska masih misterius dan belum terungkap secara jelas di hadapan publik.

    Sementara itu, publik masih terus menantikan perkembangan terbaru, terutama mengenai identitas suami Viska dan nasib rumah tangganya setelah kasus ini mencuat. Apakah skandal ini akan semakin membesar? Hanya waktu yang akan menjawabnya.

  • Pesan Terakhir Almaidah, Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank – Halaman all

    Pesan Terakhir Almaidah, Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib tragis dialami oleh wanita bernama Almaidah (51), ia dibunuh oleh suaminya sendiri, Sunardi (44) di Bekasi, Jawa Barat.

    Jasad Almaidah dikubur di septic tank di rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi sejak 2022.

    Namun, kasus pembunuhan Almaidah baru terbongkar belum lama ini setelah Sunardi kedapatan juga membunuh seorang gadis penagih utang asal Bogor, Jabar bernama Sri Pujiyanti (23) pada Senin (3/2/2025).

    Adapun Edi Rianto (31), anak kandung korban Almaidah, sempat melapor ke Polsek Serang Baru setelah ibunya hilang kabar sejak terakhir bertemu pelaku Sunardi pada November 2022 silam,

    “Iya bikin laporan (kehilangan ibu) ke Polsek Serang Baru,” ujar Edi saat ditemui di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Edi bercerita bahwa pada awal November 2022, ibunya pergi mendadak dari rumahnya di Perumahan KSB, Desa Sukaragam, Serang Baru, Bekasi.

    Saat itu, ibunya pergi untuk menemui Sunardi tanpa mengetahui urusan apa yang akan mereka bahas.

    Dari pertemuan tersebut, Edi mengaku langsung kehilangan kabar dari Almaidah.

    Kepanikan Edi semakin menjadi-jadi ketika nomor ponsel ibunya sulit dihubungi. Setiap dihubungi, panggilan ke nomor ponsel Almaidah selalu dimatikan.

    Edi semakin dibuat curiga saat ibunya tiba-tiba mengirim pesan singkat ke nomornya.

    Isi pesan tersebut meminta Edi agar tak mencari keberadaan Almaidah karena sedang bepergian jauh.

    “Iya, dibilang saya jangan nyari karena lagi jauh,” sebut Edi.

    Setelah sekian lama mendapat kabar ibunya, Edi memutuskan melapor ke Polsek Serang Baru. Tetapi, laporan tersebut tak membuahkan hasil.

    Oleh karena kabar penemuan ibu dari polisi tak kunjung didapatkannya, Edi pun berinisiatif untuk mencari sendiri keberadaan ibunya yang telah pisah rumah dengan pelaku itu.

    Berulang kali Edi mendatangi rumah Sunardi namun upayanya tetap tak membuahkan hasil.

    Edi juga tak pernah bertemu Sunardi setiap mendatangi rumahnya. Bahkan, sering kali dia tak dibukakan pintu saat ke rumah pelaku.

    Padahal, dia sangat berharap bisa bertemu pelaku untuk menanyakan langsung keberadaan ibunya.

    Karena saking seringnya mendatangi rumah pelaku, dia sampai kena usir oleh istri siri pelaku.

    “Ya sama istri (diusir). Saya minta info dia ke mana gitu. Karena baju-baju dia (korban) masih ada di sini, sama dokumen saya,” bebernya.

    Setelah 2 tahun pencarian, jejak keberadaan ibunya perlahan mulai diketahui Edi.

    Tepatnya setelah dirinya mengetahui bahwa Sunardi telah membunuh Sri Pujayanti, seorang pegawai bank keliling.

    Seketika itu, Edi langsung mendatangi Polsek Cibarusah untuk kembali melaporkan kehilangan ibunya sejak terakhir bertemu Sunardi pada awal November 2022.

    Laporan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh polisi ke pelaku. Pelaku pun mengakui telah membunuh Almaidah, sosok yang dicari Edi selama dua tahun terakhir.

    “Saya diinterogasi sama anggota lain, pelaku mengaku, (ibu) dibunuh (pelaku),” jelasnya.

    Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pelaku membuang jasad Almaidah ke septic tank samping rumahnya dengan kedalaman dua meter.

    Setelah pengakuan tersebut, polisi langsung membongkar septic tank dan menemukan kerangka Almaidah masih lengkap dengan pakaian korban.

    Bunuh Penagih Utang

    Sebelum kasus pembunuhan terhadap Almaidah terungkap, Sunardi sudah lebih dulu ditangkap polisi karena menghabisi nyawa korban Sri Pujiyanti si penagih utang.

    Sri ditemukan tewas dengan kondisi sudah tertutup springbed di dalam kamar rumah Sunardi pada Selasa (4/2/2025).

    Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa modus yang digunakan Sunardi dalam membunuh kedua korbannya adalah sama.

    “Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban,” kata Seno, Kamis (6/2/2025), dilansir dari TribunBekasi.com.

    “Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

  • Pesan Terakhir Almaidah, Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank – Halaman all

    Kondisi Jasad Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi: Tinggal Kerangka di Septic Tank, Baju Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sunardi (44), pria di Bekasi, Jawa Barat yang baru-baru ini ditangkap polisi karena menjadi pembunuh gadis penagih utang ternyata pada tahun 2022 silam, juga membunuh istri sahnya, Almaidah (51).

    Mirisnya lagi, selama sekitar lebih dari 2 tahun lamanya, jasad Almaidah dibuang Sunardi di dalam septic tank rumahnya di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Terbongkarnya aksi pembunuhan Sunardi terhadap istri sahnya itu berawal saat pelaku ditangkap polisi karena membunuh seorang gadis yang menagih utangnya, Sri Pujiyanti (23), Senin (3/2/2025).

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan hasil pemeriksaan polisi terhadap Sunardi.

    Hasilnya, pelaku Sunardi mengaku bahwa dia juga telah membunuh istri sahnya dan dimasukkan ke dalam septic tank pada November 2022 silam.

    “Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari teman-teman Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya,” kata Mustofa, Rabu (5/2/2025) dilansir dari TribunBekasi.com.

    Kepolisian dan jajaran Forensik lantas membongkar septic tank rumah pelaku dan benar saja ditemukan kerangka manusia keseluruhan secara utuh termasuk masih ada pakaian dan jaket korban.

    “Tadi kami bersama teman-teman forensik menemukan kerangka, secara keseluruhan kerangkanya masih ditemukan secara utuh termasuk pakaian korban dan jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di lokasi,” ungkap Mustofa.

    Jasad berupa kerangka mayat korban Almaidah itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta.

    Sebelum kasus pembunuhan terhadap Almaidah ini terungkap, Sunardi sudah lebih dulu ditangkap karena menghabisi nyawa korban Sri, penagih utang asal Jonggol, Bogor, Jabar.

    Jasad Sri ditemukan warga dengan kondisi tertutup springbed di dalam kamar rumah Sunardi pada Selasa (4/2/2025).

    Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa modus yang digunakan Sunardi dalam membunuh kedua korbannya adalah sama.

    “Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban,” kata Seno, Kamis (6/2/2025).

    “Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami,” terang Seno.

    Atas perbuatannya, pelaku Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dikubur di Septic Tank, Jasad Istri Dibunuh Suami Tinggal Kerangka, Pakaian dan Jaket Masih Lengkap

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

  • Terungkap Kondisi Kejiwaan Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Ada Gangguan Jiwa? – Halaman all

    Nasib Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sunardi (44), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Almaidah (51), dan gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23), telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

    Sunardi awalnya ditangkap polisi karena kasus pembunuhan terhadap Sri, penagih utang asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025).

    Warga menemukan jasad Sri dalam kondisi tertutup springbed di kamar rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Selasa (4/2/2025).

    Setelah diselidiki lebih dalam, kepada polisi, Sunardi mengaku ia juga telah membunuh istrinya pada November 2022 silam dan jasadnya dikubur di dalam septic tank rumah pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan modus yang digunakan Sunardi dalam menghabisi nyawa kedua korban tersebut adalah sama.

    “Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban,” kata Seno, Kamis (6/2/2025), dilansir TribunBekasi.com.

    Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.

    Sementara, untuk korban Almaidah, ditemukan tinggal kerangka, namun masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya di dalam septic tank rumah pelaku pada Rabu (5/2/2025).

    “Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cek-cok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami,” ungkap Seno.

    Atas perbuatannya, Sunardi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Meski begitu, polisi masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Sunardi.

    “Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami,” sebut Seno.

    Pembunuhan Sunardi Terbongkar

    Terbongkarnya kasus pembunuhan Sunardi berawal saat Ketua RT setempat, Misan (62), mendapatkan laporan dari teman kerja dan keluarga Sri karena korban tak kunjung pulang.

    Misan lantas mendatangi rumah pelaku tersebut untuk menanyakan keberadaan Sri.

    “Karena kan laporannya itu datang nagih utang, tapi sampai tidak pulang. Saya bersama teman dan keluarganya datang ke rumah itu,” ujar Misan, Rabu.

    Kata Misan, awalnya pelaku mengelak dan menyebutkan korban sudah pulang. 

    Namun, Misan terus mendesak dan meminta agar mengecek ke dalam rumahnya.

    Pelaku sempat bersikeras tak mengizinkannya, hingga akhirnya pihaknya memaksa agar dapat mengecek ke dalam rumah.

    “Pas masuk kaget saya, korban ada di pojok tembok ditutup kasur springbed,” beber Misan.

    Setelah penemuan itu, pelaku sempat kabur tapi Misan langsung mengejarnya bersama warga dengan meneriaki maling.

    Misan bersama warga berhasil menangkapnya, lalu menghubungi pihak kepolisian.

    “Polisi datang dan cek lokasi terus dievakuasi korban. Pelaku juga langsung dibawa ke Polsek,” jelasnya.

    Adapun soal korban lain, Misan tak mengetahuinya.

    Namun, aparat dari polsek memberitahu dan meminta izin untuk melakukan pembongkaran septic tank.

    Misan pun terkejut karena ternyata ada korban lainnya yang dibunuh Sunardi dan dimasukkan ke septic tank.

    “Kaget, karena warga sini juga enggak curiga dan enggak cium bau apa-apa. Apalagi ternyata udah dari tahun 2022,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)