Topik: perselingkuhan

  • Riset Ungkap 4 Tanda ‘Red Flag’ Pasangan Lebih Gampang Selingkuh

    Riset Ungkap 4 Tanda ‘Red Flag’ Pasangan Lebih Gampang Selingkuh

    Jakarta

    Sekelompok ilmuwan dari Koç University di Istanbul, Turki, menemukan ada empat tanda yang menunjukkan potensi pasangan suka selingkuh. Dalam studi, ilmuwan melakukan survei terhadap 280 responden mengenai hubungan asmara mereka dan apakah mereka memiliki niat untuk selingkuh.

    Dalam studi yang diterbitkan dalam The Family Journal, para peneliti menjelaskan penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang berkaitan dengan perselingkuhan. Terlebih dampak perselingkuhan yang begitu besar untuk hubungan dan keluarga.

    “Temuan ini menyoroti pentingnya menangani masalah perselingkuhan orang tua, kecenderungan menghindari kedekatan pada masa dewasa, serta masalah keintiman dalam terapi pasangan, mengingat risiko terjadinya perselingkuhan,” tulis para peneliti dalam studi, dikutip dari Daily Mail, Selasa (25/11/2025).

    Seluruh responden berusia 18-30 tahun, tidak menikah, tidak memiliki anak, dan sedang menjalani hubungan asmara setidaknya setahun. Partisipan ditanya tentang riwayat keluarga, gaya hubungan, dan niat mereka untuk selingkuh.

    Hasilnya, seseorang lebih mungkin selingkuh jika mereka memiliki riwayat berselingkuh pada hubungan sebelumnya. Risiko perselingkuhan juga meningkat jika salah satu orang tua mereka pernah berselingkuh.

    “Individu dapat meniru perilaku pasif-agresif orang tua mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap hubungan romantis mereka di masa depan, dan cenderung menghindari menunjukkan emosi secara tulus, terutama emosi negatif dalam hubungan,” jelas peneliti.

    Hubungan yang kurang memiliki keintiman dan kepuasan seksual juga mendorong seseorang lebih rentan selingkuh. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi atau mencari kedekatan seksual dari orang lain.

    Selain itu, tingkat attachment avoidance (menghindari kedekatan emosional) yang tinggi dan rendahnya persepsi kedekatan emosional seksual juga menjadi tanda bahaya seseorang berpotensi selingkuh.

    Secara keseluruhan, para peneliti berharap hasil ini dapat membantu pasangan membangun hubungan yang lebih percaya.

    “Temuan ini dapat menjadi wawasan bagi terapis pasangan dan keluarga untuk menyesuaikan sesi konseling guna menurunkan risiko perselingkuhan, atau mendukung individu maupun pasangan yang datang karena dampak negatif perselingkuhan serta kebutuhan menemukan makna dari pengalaman tersebut,” tandas mereka.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/naf)

  • Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    Bareskrim Benarkan Inara Rusli Buat Laporan Soal Penyebaran CCTV

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan yang diajukan publik figur Inara Rusli terkait penyebaran rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di rumahnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE.

    “Betul, Mas (ada laporan tersebut),” kata Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, saat dihubungi media, Jumat, 28 November 2025.

    Terkait siapa pihak yang dilaporkan, Rizki menyebut kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pendalaman masih berlangsung.

    “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, istri Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, membawa rekaman CCTV yang diduga berisi video suasana di kamar Inara ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

    Mawa mengakui bahwa orang pertama yang memberi tahu soal rekaman CCTV tersebut kepada Insan adalah kakak kandungnya.

    “Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ucapnya.

    “Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang mana janji suci itu benar-benar dilanggar,” ungkapnya.

    Ia mengaku syok setelah melihat video CCTV tersebut. Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam keluarga.

    “Melihat itu tuh sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ‘Ya Allah, masa sih?’ Kayak dunia seolah runtuh banget,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Inara dan Insan pertama kali muncul setelah Wardatina Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.

    Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

  • Delapan Bulan Misteri Alvaro Kiano Terungkap: Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Delapan Bulan Misteri Alvaro Kiano Terungkap: Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri Megapolitan 25 November 2025

    Delapan Bulan Misteri Alvaro Kiano Terungkap: Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Delapan bulan setelah
    Alvaro Kiano
    Nugroho hilang di dekat rumahnya di Tanah Kusir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, misteri keberadaannya akhirnya terungkap.
    Bocah enam tahun itu ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di pinggir Kali Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Penemuan ini dilakukan setelah pencarian yang telah berlangsung sejak Sabtu (22/11/2025).
    Kerangka Alvaro ditemukan di antara tumpukan sampah bersama kemeja putih lengan panjang dan celana pendek yang diduga miliknya. Proses pencarian juga melibatkan anjing pelacak.
    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga. Ia menegaskan, polisi telah menangkap orang yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya Alvaro, yaitu ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49).
    “Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” kata Seala, Minggu (23/11/2025).
    Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pemeriksaan intensif terhadap Alex. Awalnya, ia berkali-kali membantah terlibat. Namun kesaksian anak-anak di sekitar lokasi kejadian justru membuka jalan bagi polisi.
    Sejumlah anak dimintai keterangan dan ditunjukkan foto beberapa orang, termasuk Alex. Mereka diminta mengidentifikasi siapa sosok yang terakhir terlihat berada di masjid tempat Alvaro sempat berada.
    “Anak-anak kan sudah dibawa ke kantor polisi. Terus dikasih fotonya. Ini siapa? Tahunya kan Omnya Alvaro, ya. Terus, ini siapa? Omnya Omnya Alvaro. Terus, ‘Ini kemarin yang di masjid, bukan?’ terus dijawab, ‘Iya dia,’” ujar nenek Alvaro, Sayem (53), saat ditemui di rumah duka, Senin (24/11/2025).
    Polisi kemudian menggelar pra-rekonstruksi melibatkan marbut masjid. Meski marbut mengaku tidak memperhatikan wajah pelaku karena sedang menyiapkan takjil, ia masih ingat suara pria yang menjemput Alvaro.
    “Coba Pak, kalau enggak tahu orangnya, suaranya saja,” kata penyidik, menurut Sayem.
    Dalam sesi pengenalan suara itu, marbut memastikan suara Alex cocok dengan orang yang datang mencari Alvaro pada 6 Maret 2025.
    Alex pun ditangkap pada Jumat (21/11/2025) di rumahnya di Tangerang, Banten. Setelah diperiksa intensif, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
    Motif Alex berakar dari rasa dendam dan cemburu terhadap istrinya yang bekerja di luar negeri. Ia curiga istrinya berselingkuh.
    “Muncul adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya. Nah, di situ ada motif tersendiri terhadap si tersangka ini untuk melakukan pembunuhan itu terhadap anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
    Sebelum penculikan, Alex kerap mengirim pesan ancaman kepada istrinya, termasuk rencana balas dendam.
    Pada sore hari kejadian, Alex datang ke rumah Alvaro di Bintaro, Pesanggrahan, dan mengajak bocah itu membeli mainan. Namun Alvaro kemudian menangis mencari kakeknya, Tugimin. Alex yang kesal kemudian membekap mulut Alvaro dengan handuk.
    “Pada saat korban tiba dalam kondisi menangis enggak berhenti sehingga diikat hingga meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
    Jasad Alvaro lalu dimasukkan Alex ke dalam plastik dan disimpan di garasi rumah, tertutup mobil silver, selama tiga hari.
    Selama periode itu, Alex bolak-balik ke Tenjo, Kabupaten Bogor, untuk mencari tempat pembuangan. Ia memilih daerah tersebut karena memiliki kerabat yang tinggal di sana dan diduga terlibat membantu.
    “Tersangka ini sudah bolak-balik untuk ke Tenjo. Dan dia tahu lokasi mana yang sepi untuk membuang di sana. Dan akhirnya memilih salah satu tempat yang mana di jembatan (Cilalay) itu dibuang,” jelas Ardian.
    Pada 9 Maret 2025, Alex membawa jasad Alvaro dan membuangnya di lokasi tersebut. Kerabat yang diperiksa, berinisial G, mengaku tidak mengetahui isi plastik yang dibawa Alex.
    “Untuk isinya dia menyatakan bahwa dia tidak tahu dan disampaikan oleh tersangka bahwa isinya bangkai anjing. Tapi dia enggak ngecek lagi,” tutur Ardian.
    Pagi sebelum penemuan kerangka Alvaro, Alex mengakhiri hidupnya di ruang konseling Mapolres Jakarta Selatan saat sedang dipersiapkan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
    Ia sebelumnya meminta celana ganti karena mengaku buang air di celana. Penyidik memberikan celana pendek. Namun G, yang menjadi saksi kunci, melihat Alex sudha tak bernyawa.
    “Berkisar dari pukul 6.30 sampai dengan 8.00 atau jam 9.00 pagi, ditemukan oleh rekannya tadi, yaitu inisial G, dilihat dari pintu, itu ada bilah kaca di tengah, melihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya,” ungkap Ardian.
    Keluarga Alvaro mengaku marah dan kecewa karena pelaku meninggal sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Sayem berharap Alex seharusnya dihukum mati oleh negara, bukan mengakhiri hidupnya sendiri.
    Meski pelaku utama tewas, ia meminta polisi tetap menyelidiki kemungkinan keterlibatan kerabat Alex lainnya.
    “Ya, saya mau berbuat apa juga udah nggak bisa ya. Karena pelaku udah enggak ada ya. Kalau pelaku masih ada sih ya penginnya kalau itu dihukum mati juga,” tutur dia.
    Meski Alex sebagai pelaku utama sudah tiada, Sayem berharap polisi tetap melanjutkan penyelidikan untuk melihat keterlibatan kerabat Alex lainnya.
     Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan hal tersebut.
    “Penyelidikan terhadap pihak-pihak lain terus kami akan lakukan, termasuk informasi apapun, apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta di dalam melakukan aksi penculikan sampai dengan mengakibatkan hilangnya nyawa Ananda AKN. Ini terus kami lakukan,” jelas Budi.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website
    Into the Light Indonesia
    di bawah ini:
    https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Dipanggil Badan Kehormatan

    Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Dipanggil Badan Kehormatan

    Blitar (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, GP yang diduga selingkuh dengan seorang Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota akhirnya dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK). GP telah dipanggil BK DPRD Kota Blitar untuk dimintai klarifikasi terkait skandal yang menjeratnya.

    Menurut Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tahap awal dari proses etik atas kasus yang menjerat GP. Dalam tahap awal ini BK telah melakukan klarifikasi untuk mengetahui seperti apa sejatinya skandal perselingkuhan yang menjerat GP.

    “Sudah diproses, yang bersangkutan sudah kita klarifikasi,” ungkap Aris Dedi Arman pada Senin (24/11/2025).

    Setelah memanggil GP, Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar masih akan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait skandal tersebut. Nantinya keterangan dari sejumlah saksi tersebut akan menjadi bahan pelengkap keterangan, sebelum tim Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar memutuskan rekomendasi sanksi terhadap GP.

    “Masih akan kita panggil lagi sejumlah saksi, baru setelah itu kita rapatkan dan hasilnya akan kami paripurnakan,” tegasnya.

    Nantinya BK akan mengeluarkan rekomendasi sanksi terkait kasus yang menjerat GP. Hasil rekomendasi ini, kemudian akan dirapatkan secara paripurna bersama pimpinan DPRD Kota Blitar.

    “Setelah itu baru rekomendasi diparipurnakan, ini masih proses,” tandasnya.

    GP sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus skandal perselingkuhan dengan Polwan Polres Blitar Kota. Bukan hanya GP, sang Polwan Polres Blitar Kota juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu. (owi/but)

  • 12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana

    12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana

    Jakarta

    Nanang Irawan alias Gimbal terbukti salah melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana. Nanang Gimbal pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim seperti dilihat dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).

    Selain itu, hakim juga menghukum Nanang Gimbal untuk membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).

    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” ujar hakim.

    Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

    Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron ‘Mak Lampir’.

    Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy Permana saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.

    Hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak tahun 2019. Jaksa mengatakan hal itu terjadi setelah Sandy Permana mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.

    Sejak itu, Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa. Pada tahun 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah dan pindah mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama.

    Pada Oktober 2024, keduanya hadir dalam rapat pencopotan Ketua RT 005 karena diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar. Jaksa mengatakan Sandy Permana berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT, lalu terdakwa Nanang menegur dengan kalimat ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’.

    Jaksa menyebut Sandy tidak terima dengan teguran itu dan membalasnya dengan menyebut Nanang bukan warga setempat. Singkat cerita, hubungan yang panas itu terus berlanjut.

    Pada 12 Januari 2025, jaksa menyebut Sandy Permana meludah dengan tatapan sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Nanang disebut emosional dan mengejar terdakwa dengan pisau.

    Nanang kemudian menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy disebut sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher.

    Sandy sempat melarikan diri. Tapi Nanang terus mengejar dan menusuk Sandy lagi di bagian punggung. Jaksa mengatakan ada warga lain yang melihat Sandy dalam kondisi berdarah-darah. Warga itu kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya warga lain datang untuk sama-sama melarikan Sandy ke rumah sakit.

    Sandy sempat dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya, namun pihak RS tidak bisa melakukan tindakan darurat karena keterbatasan alat. Sandy kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan setelah sampai di Rumah Sakit Cileungsi, pihak Rumah Sakit Cileungsi menyatakan bahwa korban Sandy Permana sudah meninggal.

    Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.

    Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.

    Halaman 2 dari 2

    (fas/ygs)

  • Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di lingkup Pemkab Gresik. Kali ini seorang pria berinisial A, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil, dilaporkan istrinya yang juga ASN karena diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial U yang merupakan rekan kerjanya.

    Terkait dengan kasus ini, Kepala Dispendukcapil Gresik, M. Hari Syawaludin, membenarkan adanya aduan dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Iya benar, ada seorang perempuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gresik mengadu ke kami mengenai suaminya yang bekerja di Dispendukcapil,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

    Hari Syawaludin menuturkan, yang mengadu dari pihak istri laki-laki melalui surat tertulis, dan juga secara pribadi menghadap langsung ke Sekdin (Sekretaris Dinas).

    “Kedua ASN yang diduga berselingkuh sama-sama bekerja di sini. Saya juga sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tuturnya.

    Kasus ini sudah ditindaklanjuti secara internal oleh Dispendukcapil Gresik. Kedua terduga sudah dipanggil dan saat ini dalam tahap pemeriksaan internal. “Kasusnya masih kami dalami secara internal. Belum diteruskan ke Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Hari Syawaludin menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah penanganan perkara ini.

    “Sudah berkoordinasi dan konsultasi tentang langkah-langkah penanganan permasalahan ini. Nanti setelah kami secara internal mengadakan pemeriksaan, kami laporkan lebih lanjut ke pimpinan, serta Inspektorat dan BKPSDM,” urainya.

    Pasca kasus ini, laki-laki yang diadukan istrinya tidak masuk kerja selama dua minggu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari pihak laki-laki berinisial A maupun pihak perempuannya berinisial U. [dny/kun]

  • Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
    Kepala
    Bawas MA
    Suradi mengatakan, jumlah tersebut menjadi bagian dari total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.
    Penjatuhan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun.
    “Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama dengan jabatan. Pada 2025 untuk hakim ada
    hukuman berat
    19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Suradi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
    Selain hakim karier, Bawas juga memberikan sanksi kepada aparatur peradilan lain, seperti hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), jurusita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, dan tenaga PPNPN.
    Secara keseluruhan, Suradi menyebut, ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.
    “Ini memang agak turun dari tahun 2024. Di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin. Namun, ini masih berjalan sampai akhir tahun,” ucap dia.
    Dalam rapat tersebut, Suradi juga merinci tindak lanjut atas usulan penjatuhan sanksi dari
    Komisi Yudisial
    (KY) untuk 2024-2025.
    Total ada 94 hakim yang diusulkan KY untuk dijatuhi sanksi.
    “Usulan tahun 2024 jumlah usulan dari Komisi Yudisial ada 49, hakim yang diusulkan 54, dan sudah ditindaklanjuti 41. Ada 13 yang masih dalam proses,” ujar dia.
    Sementara untuk 2025, lanjut Suradi, KY mengajukan 72 usulan dengan 40 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi.
    “Yang sudah selesai ditindaklanjuti Bawas ada 25, yang masih dalam proses 15,” kata Suradi.
    Secara total, dari usulan KY 2024 dan 2025, sebanyak 66 hakim telah dijatuhi sanksi, sementara 28 lainnya masih dalam proses.
    Bawas MA juga mengungkapkan bahwa MA dan KY berencana menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim sepanjang 2025.
    Para hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
    “Dari peradilan umum yang diusulkan
    Mahkamah Agung
    ada 8, yang diusulkan KY ada 7, jadi jumlahnya 15. Namun, yang sudah dilaksanakan baru 3, sisanya masih 12,” ungkap Suradi.
    Adapun dari peradilan agama, terdapat 2 hakim yang diusulkan MA.
    Sementara dari peradilan tata usaha negara, MA mengusulkan 1 hakim.
    Terkait jenis pelanggaran, Suradi mengungkap ragam pelanggaran yang membuat para hakim diusulkan untuk disidang MKH, mulai dari asusila hingga gratifikasi.
    “Pelanggaran-pelanggaran itu ada asusila, disiplin masuk kantor, gratifikasi, penelantaran istri dan anak, memalsukan dokumen kependudukan, penggelapan uang hasil lelang, pengurusan perkara, perselingkuhan, serta pelecehan. Yang paling besar itu memang pengurusan perkara,” pungkas Suradi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Dibebastugaskan

    Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Dibebastugaskan

    Blitar (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP harus menanggalkan seluruh jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dia dibebastugaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Polwan berinisial W.

    Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi telah menerima surat keputusan penetapan tersangka terhadap GP sekitar satu minggu lalu. Usai menerima surat tersebut DPRD Kota Blitar kemudian mengambil sikap dengan non aktifkan GP.

    “Surat keputusan tersangka GP sudah kami terima minggu lalu. Saat ini memang tidak ada penahanan, namun yang bersangkutan kami berhentikan dari seluruh alat kelengkapan dewan,” ujar Syahrul, Jumat (14/11/2025).

    Skandal yang menjerat GP bermula dari dugaan perselingkuhan dengan Polwan berinisial W di salah satu hotel di Kota Batu, Malang. Dugaan ini muncul setelah W digerebek oleh suaminya sendiri, NW.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, disebutkan adanya keterlibatan GP dalam peristiwa tersebut, yang kemudian menyeretnya pada status tersangka.

    Syahrul menegaskan, meski proses hukum telah berjalan, DPRD tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun kasus ini mengandung unsur etik yang kuat, Badan Kehormatan (BK) DPRD memilih untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan. BK telah mulai mengumpulkan informasi, namun ranah etik belum menjadi prioritas utama.

    “BK sudah bergerak mencari informasi, tapi tidak bisa mengambil keputusan secara hukum. Karena itu, ranah etik belum menjadi prioritas,” jelas Syahrul.

    Ia menambahkan, BK akan memanggil GP dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi. Proses kode etik baru akan diproses sesuai aturan yang berlaku setelah seluruh proses hukum yang sedang berjalan selesai. [owi/beq]

  • Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    GELORA.CO – Perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang viral di Ogan Ilir kini telah dibawa ke ranah hukum.

    Dua orang yang dilaporkan yakni seorang wanita berinisial DH dan pasangannya berinisial ML.

    DH sendiri diketahui masih memiliki suami sah bernama M. Teguh yang berdomisili di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

    Teguh mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan istri dan pasangan istrinya ke Polda Jambi.

    “Sebab mereka berdua menikah di Jambi saat DH masih terikat pernikahan dengan saya,” kata Teguh kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (13/11/2025).

    Dikatakannya, pelaporan tersebut tak serta-merta dilayangkan.

    Teguh mengaku telah menemui saksi serta penghulu yang menikahkan DH dan ML.

    Dokumentasi pernikahan pada 28 Juli lalu itu pun telah didapatkan.

    “Kesaksian dan bukti yang kami dapatkan itulah jadi dasar melaporkan perkara ini ke polisi,” ujar Teguh.

    Jauh-jauh hari sebelum peristiwa yang dialaminya, Teguh mengaku telah mengingatkan istrinya untuk membatasi interaksi di media sosial.

    Di mana sejak satu tahun terakhir, DH disebut aktif di TikTok dan mulai berubah dari segi penampilan dan sikap kepada suami.

    “Saya sudah ingatkan agar batasi saja main TikTok. Tapi dia (DH) masih saja sibuk bermedsos,” ungkap Teguh.

    Sejak Mei lalu, DH sering pergi dengan alasan bekerja di pengolahan minyak bumi di Musi Banyuasin (Muba).

    Wanita 32 tahun yang sudah memiliki seorang putra itu juga pulang ke rumah tak tentu.

    “DH bilang kalau dia tanam saham juga di pengolahan minyak tersebut. Saya bilang mau gabung, tapi DH menolak karena katanya saya tidak paham soal bisnis tersebut,” tutur Teguh.

    Pria 37 tahun ini mengaku masih berpikiran positif dan mendukung sepenuhnya aktivitas istri yang turut mencari nafkah.

    Awalnya Teguh tak tahu istrinya menikah dengan pria lain, hingga akhirnya diberi tahu oleh seorang rekan DH.

    Yang mengagetkan lagi, Teguh ternyata digugat cerai istrinya pada 9 Oktober lalu.

    Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

    “Jadi, nikah secara diam-diam lalu menggugat cerai saya,” ungkap Teguh.

    Informasi yang diterima, DH mengkhianati cinta Teguh karena dijanjikan mobil Pajero oleh ML.

    “Janjinya mau dikasih Pajero tapi sampai sekarang kendaraannya belum ada,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, Teguh menunjuk seorang kuasa hukum.

    “Saya ingin kedua orang itu (DH dan ML) dihukum seadil-adilnya karena sudah berzina, padahal (DH) masih terikat pernikahan dengan saya,” ucap Teguh dengan nada kesal.

    Hingga berita ini diturunkan, DH belum memberikan penjelasan terkait perkara dugaan perselingkuhan yang menjeratnya.

  • Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025), yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Aksi nekad keduanya mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan dan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Termasuk perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos).

    Berawal dari laporan masyarakat tentang kasus tersebut, jajaran personil dari Polsek Tamberu bersama Tim Reskrim Polres Pamekasan, langsung mendatangi lokasi kejadian sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Berdasar hasil olah TKP dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial N dan SA sekitar pukul 12:30 WIB di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jum’at (7/11/2025).

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    Termasuk BB milik korban, di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan, petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Selain itu pihaknya menyebut langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajarannya, sangat patut mendapatkan apresiasi. “Hal ini membuktikan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.

    “Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga para pelaku dari kasus ini dapat segera diungkap dan diamankan,” ungkap AKP Dony.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” jelasnya.

    “Akibat kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]