Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan nama tersangka atas perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam jangka waktu dekat penyidik KPK akan mengumumkan tersangka kasus tersebut.

    “Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi menjelaskan para saksi yang diduga mengetahui perkara kuota haji telah diperiksa KPK sehingga proses penyidikan berjalan progresif.

    Budi menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kuota haji meski telah memeriksa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, hingga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi

    Selain itu, penyidik KPK juga mengulik informasi dari asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui penyelenggaraan haji 2023-2024.

    “Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui,” ucap Budi.

    Perkara Korupsi Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2024. 

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat

  • Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah Nasional 18 September 2025

    Teka-teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustaz Khalid Basalamah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
    Namun, sedikit demi sedikit, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan yang diperoleh penyidik, salah satunya adalah jual-beli kuota haji khusus yang dibanderol di angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
    “Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
    “Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.
    KPK juga menemukan jual-beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, melainkan juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.
    Praktik jual beli kuota ini didalami KPK dari pemeriksaan saksi-saksi baik dari Kementerian Agama maupun pemilik biro perjalanan haji.
    Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
    Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.
    KPK juga sudah mengantongi modus jual beli kuota haji, yakni dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus jual-beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    Aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tutur Budi.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menemukan fakta baru bahwa jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024 tanpa antre.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    Kasus korupsi kuota haji ini semakin menuai perhatian setelah Uztaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
    Dalam
    podcast 
    di kanal
    YouTube
    Kasisolui, Khalid menyebutkan pengembalian uang itu sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.
    Namun, KPK belum mengungkap berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid.
    KPK juga belum bisa menyampaikan detail proses pengembalian uang tersebut karena hal tersebut adalah materi pemeriksaan yang mestinya tak disampaikan ke ruang publik.
    “Berangkat dari yang bersangkutan (Khalid Basalamah) menyampaikan (pengembalian uang) di ruang publik. Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi.
    KPK memastikan akan menyampaikan proses penyerahan uang tersebut termasuk mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.
    “Tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota khusus tidak hanya terjadi antara agen perjalanan atau travel agent dengan calon jemaah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jual beli kuota haji khusus ternyata juga dilakukan antar travel agent. Temuan ini didapat saat penyidik mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    “Pada praktiknya diduga jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji. Nah, itu kami akan melihat hal itu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September.

    Budi lebih lanjut mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus ini bermula ketika Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

    Kuota haji ini kemudian dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Proses ini disebut Budi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perundangan itu harusnya mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Artinya dengan adanya pemangkasan menjadi tidak signifikan di haji reguler yang antriannya sangat panjang itu, karena yang sedianya mendapatkan kuota 18.400 kalau 92 persennya dari 20.000 dengan splitting itu reguler hanya mendapatkan 10.000. 10.000 sisanya di khusus,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sudah tak sesuai tujuan awal untuk mengurai antrean jamaah.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut adanya praktik jual beli kuota khusus kepada para jamaah haji yang berangkat pada 2024. Bahkan, mereka tak perlu mengantre karena memanfaatkan kuota tambahan tersebut.

    “Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antrianya, baik kuota reguler maupun khusus bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September.

    “Artinya apa, tujuan dari penambahan kuota ini akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota,” sambung dia.

    Adapun praktik jual beli berawal dari pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, perundangan mengatur 20.000 kuota tambahan itu harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Karenanya, penyidik mendalami proses jual beli dari agen perjalanan atau travel agent.

    “Karena apa, karena yang menggunakan kuota itu adalah sebagian mungkin ya, sebagian adalah jamaah-jamaah yang membeli di tahun itu dan langsung berangkat,” ujar Budi.

    “Artinya tidak secara signifikan kemudian memangkas antrian,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

  • Bukan Sebagai Jamaah atau Pendamping, KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa terkait Kepemilikan Uhud Tour

    Bukan Sebagai Jamaah atau Pendamping, KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa terkait Kepemilikan Uhud Tour

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendakwah Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah dipanggil bukan sebagai jamaah. Dia ditanya soal kepemilikan Uhud Tour yang memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2024.

    “Jadi pemeriksaan kepada saksi saudara KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, ya, yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 September.

    Budi menjelaskan penyidik saat ini sedang fokus mendalami jual beli kuota haji yang berawal penambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

    “Di mana dalam proses jual beli itu juga KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jemaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa,” tegasnya.

    “Karena dalam kuota haji khusus ini kan sebetulnya juga ada antreannya. Nah, itu juga didalami terkait hal itu. Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami,” sambung Budi.

    Sementara itu, Khalid Basalamah mengaku diperiksa KPK sebagai saksi karena berangkat sebagai jamaah bersama ratusan orang lainnya. Dia diketahui dimintai keterangan pada Selasa, 9 September.

    Pendakwah itu bersama ratusan orang lainnya awalnya akan berangkat menggunakan visa haji furoda. Tapi, ia menggeser menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

    Pendakwah tersebut juga mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini kemudian bermasalah dan kasusnya ditangani KPK. Ia juga mengklaim Uhud Tour tak bisa memberangkatkan jamaah karena bukan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    “Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. 

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    GELORA.CO – Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/9/2025). Komisaris Independen PT Sucofindo itu, sedianya bakal diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kalau saya tidak salah ingat, yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” kata Jubir Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Budi belum bisa memastikan apakah pemanggilan Zainal terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU 2021–2026. Pasalnya, materi pemeriksaan baru bisa diumumkan setelah Zainal memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan rampung.

    “Pemeriksaannya kan belum jadi dilakukan, sehingga kan materinya belum bisa disampaikan,” ucap Budi.

    Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan delapan orang saksi dalam kasus dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag.

    Saksi yang dipanggil antara lain Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dan Ketua Asosiasi Travel Haji Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.

    “Hari ini Kamis (4/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Selain keduanya, KPK juga memanggil: Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023; Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri; Juahir, Divisi Visa Kesthuri; Firda Alhamdi, Karyawan PT Raudah Eksati Utama; Syarif Hamzah Asyathry, Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor; dan M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap, penyidik KPK mengecar Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang juga pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor.

    “(Syarif Hamzah) dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Syarif Hamzah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPK kuota haji tahun 2023–2024.

    Rumah Yaqut Digeledah

    KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan BBE dari penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025), termasuk ponsel milik Yaqut yang kini tengah dianalisis secara forensik digital. Walaupun kuasa hukum Yaqut membantah ponsel tersebut milik kliennya, KPK tetap membongkar isi BBE.

    “Handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

    Menurut Budi, analisis forensik digital dilakukan untuk menelusuri aktivitas komunikasi Yaqut yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

    “Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    KPK menjelaskan konstruksi perkara secara umum. Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

    Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu membuahkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

    Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

    Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

    Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama, 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.

  • KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
    Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang dan kapan uang tersebut diserahkan.
    “Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” kata Budi.
    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik perjalanan haji umroh PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah terkait adanya pengembalian uang. Namun, KPK tidak membeberkan nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.

    “Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Senin (15/9).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Kepolisian itu tidak mengungkap secara rinci besaran uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih dalam tahap penghitungan.

    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.

    Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

    Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

    “Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.

    Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

    Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

    “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.

    Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9). Usai menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 15 September 2025

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Penyusupan Zionis dan Korupsi Haji, Kiai Asyhari Minta PBNU Berhentikan Abang Yaqut dari Ketum

    Skandal Penyusupan Zionis dan Korupsi Haji, Kiai Asyhari Minta PBNU Berhentikan Abang Yaqut dari Ketum

    GELORA.CO – Tokoh Nahdlatul Ulama di Yogyakarta Kiai Asyhari Abdullah Tamrin mengatakan isu adanya skandal di tubuh PBNU sudah membuat keresahan hingga ke kampung-kampung basis nahdiyin.

    Kiai Asyhari Abta menuturkan para kiai pesantren dan ustaz-ustaz NU, mau atau tidak mau, terpaksa mengikuti perkembangan di PBNU lantaran isu penyusupan pihak Israel dan soal keterkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji itu sudah menjadi konsumsi umum.

    Menurutnya, skandal itu tak seharusnya terjadi, bisa diredam, karena banyak kiai di PBNU yang semestinya memberikan warning dari awal.

    “Zionisme yang menyusup ke dalam tubuh jam’iyyah, bisa dideteksi dengan mata hati (ainul bashirah) dari perubahan-perubahan gagasan, sikap dan perilaku berjam’iyyah dari orang-orang yang menganutnya,” kata Asyhari.

    Rais Syuriyah PWNU DIY 2006-2016 itu pun mencurigai zionisme yang menyusup di PBNU terjadi sejak lama.

    “Ini musibah besar bagi NU. Bisa meruntuhkan muruah jam’iyyah,” ujar Kiai Asyhari.

    Dia lalu menyinggung soal dugaan korupsi kuota haji. “Ulah oknum PBNU yang mencari untung duniawi dari dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Tidak hanya tercela dan mencederai seluruh warga NU,” katanya.

    “Bayangkan, ribuan jemaah calon haji antre puluhan tahun untuk berangkat. Perbuatan itu (korupsi), menjungkirbalikkan keadilan yang semestinya tegak,” imbuh Asyhari.

    Kiai yang kini menjabat Musytasyar PWNU DIY 2021-2026 itu meminta kepada Rais Aam PBNU sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah untuk melindungi muruah NU sebagai prioritas. 

    “Saya memohon kepada Rais Aam menggunakan kebijaksanaannya. Demi melindungi muruah jam’iyyah, nonaktif kan atau berhentikan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU. Percepat muktamar untuk mengganti kepemimpinan PBNU,” ujar Kiai Asyhari Abta.