Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu dalam rangka kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Inspeksi ini dilakukan dalam rangka mengecek sarana dan prasarana milik Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Dahnil mengaku, banyak menerima laporan terkait pembangunan asrama haji maupun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, yang mangkrak.
“Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Dalam peninjauan ini, Dahnil melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, tetapi masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak,” jelasnya.
Dahnil meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana korupsi sebelum pengalihan aset ke Kemenhaj.
“Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
“Presiden telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente,” jelas Dahnil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Penyelenggaraan Haji
-
/data/photo/2025/10/03/68df9a48411d9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
“Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.
Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).
Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.
“Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.
Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]
-

Segini Kuota Haji 2026, Berapa Alokasi untuk Haji Khusus?
Jakarta: Jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025. Sebanyak 92 persen di antaranya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
“Terkait dengan kuota kita tetap tahun ini sekitar 221.000 jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Dahnil, sebanyak 92 persen di antaranya diperuntukkan jemaah haji reguler. Sisanya, akan dialokasikan untuk jemaah haji khusus. “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jamaah haji khusus,” ujar Dahnil.
Dalam penyelenggaraan tahun depan, Kementerian Haji dan Umrah bakal secara khusus memberi afirmasi pada jemaah perempuan. “Tagline haji tahun ini arahnya aman, nyaman, kemudian afirmasi terhadap perempuan,” tutupnya.
Dahnil mengatakan, pada tahun 2026 Indonesia akan menggunakan jasa dua syarikah. Tak seperti penyelenggaraan di 2025 yang menggunakan jasa dari 8 syarikah sekaligus.
Apa Itu Syarikah?
Syarikah Haji adalah perusahaan penyelenggara layanan haji di Arab Saudi yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah Saudi untuk mengelola layanan-layanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji dari seluruh dunia. Secara bahasa, syarikah berasal dari kata bahasa Arab sharika yang berarti “bermitra” atau “berusaha bersama”.Syarikah ini bukan sekadar perusahaan biasa, tetapi telah melewati proses akreditasi dan pengawasan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Syarikah, adalah perusahaan penyedia layanan haji di Tanah Suci yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pada penyelenggaraan haji yang lalu, Indonesia menggunakan jasa dari delapan syarikah.
“Sekarang kita hanya menggunakan dua syarikah, tidak lagi delapan,” ujar Dahnil.
Baca Juga :
Evaluasi Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2025, Momentum Perbaikan yang Lebih Komprehensif
Dengan begitu, kata Dahnil, Kemenhaj mampu menekan menekan biaya syarikah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan biaya syarikah ini, kata Dahnil, karena berkurangnya pungutan liar dan manipulasi anggaran.
“Dan Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 riyal Saudi yang tadinya biaya syarikah itu 2300. Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi itu menjadi 2100. Dan ke depan kita hanya menggunakan dua syarikah tidak lagi delapan syarikah,” jelasnya.
Selain jumlah syarikah yang lebih sedikit, menurut Dahnil Kemenhaj juga mengubah sistem kontrak agar lebih transparan dan akuntabel. “Kemudian kontraknya juga multi year, jadi tidak kontrak per tahun. Kemudian pengadaan setiap tahun, tidak, jadi kita tetapkan langsung 3 tahun untuk mencegah praktik-praktik manipulasi, praktik-praktik feedback terkait dengan pelelangan syarikah di Saudi Arabia,” pungkas Dahnil.
Jakarta: Jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025. Sebanyak 92 persen di antaranya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
“Terkait dengan kuota kita tetap tahun ini sekitar 221.000 jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Dahnil, sebanyak 92 persen di antaranya diperuntukkan jemaah haji reguler. Sisanya, akan dialokasikan untuk jemaah haji khusus. “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jamaah haji khusus,” ujar Dahnil.Dalam penyelenggaraan tahun depan, Kementerian Haji dan Umrah bakal secara khusus memberi afirmasi pada jemaah perempuan. “Tagline haji tahun ini arahnya aman, nyaman, kemudian afirmasi terhadap perempuan,” tutupnya.
Dahnil mengatakan, pada tahun 2026 Indonesia akan menggunakan jasa dua syarikah. Tak seperti penyelenggaraan di 2025 yang menggunakan jasa dari 8 syarikah sekaligus.Apa Itu Syarikah?
Syarikah Haji adalah perusahaan penyelenggara layanan haji di Arab Saudi yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah Saudi untuk mengelola layanan-layanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji dari seluruh dunia. Secara bahasa, syarikah berasal dari kata bahasa Arab sharika yang berarti “bermitra” atau “berusaha bersama”.
Syarikah ini bukan sekadar perusahaan biasa, tetapi telah melewati proses akreditasi dan pengawasan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Syarikah, adalah perusahaan penyedia layanan haji di Tanah Suci yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pada penyelenggaraan haji yang lalu, Indonesia menggunakan jasa dari delapan syarikah.
“Sekarang kita hanya menggunakan dua syarikah, tidak lagi delapan,” ujar Dahnil.Dengan begitu, kata Dahnil, Kemenhaj mampu menekan menekan biaya syarikah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan biaya syarikah ini, kata Dahnil, karena berkurangnya pungutan liar dan manipulasi anggaran.
“Dan Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 riyal Saudi yang tadinya biaya syarikah itu 2300. Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi itu menjadi 2100. Dan ke depan kita hanya menggunakan dua syarikah tidak lagi delapan syarikah,” jelasnya.
Selain jumlah syarikah yang lebih sedikit, menurut Dahnil Kemenhaj juga mengubah sistem kontrak agar lebih transparan dan akuntabel. “Kemudian kontraknya juga multi year, jadi tidak kontrak per tahun. Kemudian pengadaan setiap tahun, tidak, jadi kita tetapkan langsung 3 tahun untuk mencegah praktik-praktik manipulasi, praktik-praktik feedback terkait dengan pelelangan syarikah di Saudi Arabia,” pungkas Dahnil.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CEU)
-
/data/photo/2025/09/30/68db64680ceda.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj Nasional 30 September 2025
Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak mengungkapkan, Kejaksaan Agung akan membantu untuk menyeleksi calon pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Hal ini disampaikan Dahnil usai Kemenhaj melakukan pertemuan untuk meningkatkan sinergi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji bersama Kejaksaan Agung RI.
“Kami sudah bicara sepakat, Kejaksaan Agung akan membantu Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan proses
screening
dan
tracking
terkait calon pejabat di Kementerian Haji dan Umrah maupun calon ASN,” ucap Dahnil, di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Dahnil menuturkan, calon ASN akan bermigrasi dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya.
“Kami tidak ingin SDM-SDM yang ada di Kementerian Haji nanti justru punya masalah-masalah terkait dengan praktik-praktik manipulasi rente dan korupsi penyelenggaraan haji sebelumnya,” kata dia.
Dahnil menyebut, ada sekitar 400 nama calon pejabat dan ASN yang akan bermigrasi ke Kemenhaj.
“Kejagung melalui Jamintel akan melakukan
tracking
terhadap sekitar 400 nama calon pejabat maupun ASN di Kemenhaj,” ucap dia.
Pelacakan dan skrining ini dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kemenhaj bebas dari praktik manipulasi rente dan korupsi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, memastikan bahwa Kejagung membantu mengawal Kemenhaj dan menjaga haji bersih dari KKN.
“Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin mulai dari
tracking
dengan sistem kami, dan
network
agar bisa dideteksi dini,” imbuh Reda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wamenag Pastikan Alih Pegawai Kemenag ke Kemenhaj Tak Ganggu Persiapan Haji 2026
Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan pegawai dan aset dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agaman ke Kementerian Haji dan Umrah berbarengan dengan persiapan penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i memastikan bahwa proses tersebut tidak akan menganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
Syafi’i menjelaskan bahwa pada awal September 2025, tugas persiapan haji 2026 masih berada di Ditjen PHU Kemenag, dan langsung beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Begitu berhenti, itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis (25/9/2025), melansir Antara.
Syafi’i menyampaikan proses perpindahan, termasuk pengalihan aset, saat ini terus berlangsung dan diperkirakan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
“Ini (masa peralihan) masih dikasih tenggang waktu dua-tiga bulan ini. Akan tetapi, semua proses perhajian sudah dilaksanakan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi berlangsung hingga ke tingkat daerah. Kepala Bidang Haji di Kantor Wilayah Kemenag provinsi, lanjutnya, diperkirakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji di kabupaten/kota diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Kepala Kantor setempat.
Syafi’i menambahkan seluruh tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU, kini dilanjutkan oleh jajaran deputi di Kementerian Haji dan Umrah yang sudah terbentuk, termasuk di dalamnya adalah proses pengelolaan aset-aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag.
“Penyerahan aset juga akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Namun, Syafi’i mengakui proses perpindahan di tingkat pusat sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih antara keberadaan pejabat Ditjen PHU dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk lebih dulu, kemudian menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Kalau di pusat, tidak bisa langsung bedol desa, karena posisi-posisi di BPH sudah terisi. Maka, dilakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang masih kosong,” kata dia.
Berbeda dengan di daerah, proses transisi justru lebih lancar, karena sebelumnya belum ada struktur BPH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi, di daerah bisa langsung bedol desa,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/08/05/6891d1f8d9879.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji Nasional 25 September 2025
Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak boleh ada permainan dalam urusan haji di Kemenhaj yang baru dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Berkaca pada kasus dugaan korupsi haji 2024, Irfan meminta jajarannya untuk memastikan Kemenhaj berjalan bersih dan transparan.
“Kita boleh berkaca dari apa yang terjadi sebelumnya untuk introspeksi. Namun ke depan, Kemenhaj harus bersih, akuntabel, dan transparan. Tidak boleh ada permainan dalam urusan haji,” kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Irfan menuturkan, ada lima nilai utama dalam pelayanan di Kemenhaj, yakni Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif, dan Ramah.
“Pentingnya integritas dengan sikap
zero tolerance
terhadap praktik korupsi, manipulasi data, maupun pungutan liar sekecil apapun,” ucap dia.
Irfan melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto juga ingin penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab.
“Ini bagian dari mewujudkan harapan Presiden agar penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab,” kata dia.
Bukan hanya formalitas, Irfan meminta jajarannya menjalankan amanah Prabowo dengan pembuktian kerja nyata.
“Kemenhaj tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus menghadirkan kinerja nyata yang berorientasi pada target,” kata Gus Irfan.
Ia mengingatkan, Kemenhaj harus menunjukkan kinerja yang lebih baik dari penyelenggara sebelumnya.
“Kalau sekadar sama saja, tentu tidak ada gunanya, apalagi kalau lebih buruk. Kita wajib membuktikan bahwa Kemenhaj tidak salah dibentuk,” tutur Gus Irfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi VIII minta Menteri Haji dan Umrah gerak cepat isi struktur baru
Gus Irfan bisa lebih awal menyiapkan seleksi orang-orang yang akan mengisi pos baru tersebut
Jakarta (ANTARA) – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan langkah-langkah cepat dan taktis dalam pengisian struktur baru kelembagaan yang bertransformasi per 26 Agustus 2025 tersebut.
“Struktur kementerian dilengkapi sesegera mungkin sembari menyiapkam tugas yang harus dijalankan para dirjen, direktur, dan pimpinan lainnya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di Jakarta, Rabu.
Selly menilai kementerian yang dinakhodai oleh Mochamad Irfan Yusuf ini memiliki tugas yang kompleks.
Selain mengelola jamaah yang jumlahnya ratusan ribu orang, Kementerian Haji dan Umrah perlu cepat dan cermat dalam diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.
“Persiapan haji 2026 ini semakin waktu semakin pendek,” katanya.
Selly mengungkapkan Kementerian Haji dan Umrah adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji yang lahir lewat revisi Undang-undang No 08 Tahun 2019.
Sejak disahkan oleh DPR pada 26 Agustus 2025, pemerintah telah menargetkan bisa merampungkan struktur baru dalam kurun satu bulan. Struktur kementerian baru ini akan terbit melalui peraturan presiden.
“Menurut undang-undang, kelengkapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu dibatasi 30 hari. Dengan mengacu ini, maka pekan ini pemerintah akan meneken Perpres dan bisa langsung diisi personelnya,” katanya.
Selly berharap mepetnya waktu bisa benar-benar dipahami oleh Menteri Gus Irfan dan jajarannya.
Ia mendorong Gus Irfan bisa lebih awal menyiapkan seleksi orang-orang yang akan mengisi pos baru tersebut.
Agar mendapatkan pegawai yang berkualitas dan profesional, Selly meminta seleksi dilakukan terbuka, termasuk menggunakan proses lelang jabatan. Dengan begitu, kementerian akan mendapatkan kandidat dari berbagai kalangan.
“Tidak perlu dibatasi harus dari Kementerian Agama. Jika memang ada kandidat lain yang lebih mumpuni mengapa tidak, seperti dari kampus, kementerian lain, praktisi, bahkan TNI dan Polri,” katanya.
Di sisi lain, Selly meminta agar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah ini tak sekadar menjadi ‘ganti baju’ dari kementerian sebelumnya. Sejak awal, kementerian ini dibuat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.
“Tak hanya soal layanan dalam prosesi ibadah, namun juga dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menyampaikan seluruh aparatur atau pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan aset-aset terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
“Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan perubahan nomenklatur beserta susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.
“Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujarnya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/10/04/68e0d3661505b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

