Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi Nasional 4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu dalam rangka kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
    Inspeksi ini dilakukan dalam rangka mengecek sarana dan prasarana milik Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Dahnil mengaku, banyak menerima laporan terkait pembangunan asrama haji maupun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, yang mangkrak.
    “Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
    Dalam peninjauan ini, Dahnil melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
    “Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, tetapi masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak,” jelasnya.
    Dahnil meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana korupsi sebelum pengalihan aset ke Kemenhaj.
    “Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
    Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Presiden telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente,” jelas Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
    Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
    “Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
    Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
    “Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
    Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
    Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah

    Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.

    Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.

    “Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).

    Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.

    “Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.

    Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.

    Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]

  • KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan didapat saat penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

    “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Para saksi yang diperiksa itu adalah Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri; M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh); Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro; dan Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

    Sebenarnya ada saksi lain yang akan diperiksa tapi tak hadir. Mereka adalah  Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU).

    Budi lebih lanjut mengatakan ada permintaan keterangan lain yang dilakukan penyidik. Di antaranya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

    Ke depan, KPK mengingatkan pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi kuota haji kooperatif. Budi bilang pihaknya tak ragu melakukan upaya paksa terhadap siapapun yang tak memenuhi kewajibannya di muka hukum.

    “Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • Segini Kuota Haji 2026, Berapa Alokasi untuk Haji Khusus?

    Segini Kuota Haji 2026, Berapa Alokasi untuk Haji Khusus?

    Jakarta:  Jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025.  Sebanyak 92 persen di antaranya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

    “Terkait dengan kuota kita tetap tahun ini sekitar 221.000 jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

    Menurut Dahnil, sebanyak 92 persen di antaranya  diperuntukkan jemaah haji reguler. Sisanya, akan dialokasikan untuk jemaah haji khusus. “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jamaah haji khusus,” ujar Dahnil.

    Dalam penyelenggaraan tahun depan, Kementerian Haji dan Umrah bakal secara khusus memberi afirmasi pada jemaah perempuan. “Tagline haji tahun ini arahnya aman, nyaman, kemudian afirmasi terhadap perempuan,” tutupnya.

    Dahnil mengatakan, pada tahun 2026 Indonesia akan menggunakan jasa dua syarikah. Tak seperti penyelenggaraan di 2025 yang menggunakan jasa dari 8 syarikah sekaligus.
    Apa Itu Syarikah?
    Syarikah Haji adalah perusahaan penyelenggara layanan haji di Arab Saudi yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah Saudi untuk mengelola layanan-layanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji dari seluruh dunia.  Secara bahasa, syarikah berasal dari kata bahasa Arab sharika yang berarti “bermitra” atau “berusaha bersama”. 

    Syarikah ini bukan sekadar perusahaan biasa, tetapi telah melewati proses akreditasi dan pengawasan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.  Syarikah, adalah perusahaan penyedia layanan haji di Tanah Suci yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. 

    Pada penyelenggaraan haji yang lalu, Indonesia menggunakan jasa dari delapan syarikah. 

    “Sekarang kita hanya menggunakan dua syarikah, tidak lagi delapan,” ujar Dahnil.

    Baca Juga :

    Evaluasi Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2025, Momentum Perbaikan yang Lebih Komprehensif

    Dengan begitu, kata Dahnil, Kemenhaj mampu menekan menekan biaya syarikah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan biaya syarikah ini, kata Dahnil, karena berkurangnya pungutan liar dan manipulasi anggaran. 

    “Dan Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 riyal Saudi yang tadinya biaya syarikah itu 2300. Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi itu menjadi 2100. Dan ke depan kita hanya menggunakan dua syarikah tidak lagi delapan syarikah,” jelasnya.

    Selain jumlah syarikah yang lebih sedikit, menurut Dahnil Kemenhaj juga mengubah sistem kontrak agar lebih transparan dan akuntabel. “Kemudian kontraknya juga multi year, jadi tidak kontrak per tahun. Kemudian pengadaan setiap tahun, tidak, jadi kita tetapkan langsung 3 tahun untuk mencegah praktik-praktik manipulasi, praktik-praktik feedback terkait dengan pelelangan syarikah di Saudi Arabia,” pungkas Dahnil.

    Jakarta:  Jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025.  Sebanyak 92 persen di antaranya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
     
    “Terkait dengan kuota kita tetap tahun ini sekitar 221.000 jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
     
    Menurut Dahnil, sebanyak 92 persen di antaranya  diperuntukkan jemaah haji reguler. Sisanya, akan dialokasikan untuk jemaah haji khusus. “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000-an untuk jamaah haji khusus,” ujar Dahnil.

    Dalam penyelenggaraan tahun depan, Kementerian Haji dan Umrah bakal secara khusus memberi afirmasi pada jemaah perempuan. “Tagline haji tahun ini arahnya aman, nyaman, kemudian afirmasi terhadap perempuan,” tutupnya.
     
    Dahnil mengatakan, pada tahun 2026 Indonesia akan menggunakan jasa dua syarikah. Tak seperti penyelenggaraan di 2025 yang menggunakan jasa dari 8 syarikah sekaligus.

    Apa Itu Syarikah?
    Syarikah Haji adalah perusahaan penyelenggara layanan haji di Arab Saudi yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah Saudi untuk mengelola layanan-layanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji dari seluruh dunia.  Secara bahasa, syarikah berasal dari kata bahasa Arab sharika yang berarti “bermitra” atau “berusaha bersama”. 
     
    Syarikah ini bukan sekadar perusahaan biasa, tetapi telah melewati proses akreditasi dan pengawasan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.  Syarikah, adalah perusahaan penyedia layanan haji di Tanah Suci yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. 
     
    Pada penyelenggaraan haji yang lalu, Indonesia menggunakan jasa dari delapan syarikah. 
     
    “Sekarang kita hanya menggunakan dua syarikah, tidak lagi delapan,” ujar Dahnil.

    Dengan begitu, kata Dahnil, Kemenhaj mampu menekan menekan biaya syarikah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan biaya syarikah ini, kata Dahnil, karena berkurangnya pungutan liar dan manipulasi anggaran. 
     
    “Dan Alhamdulillah biaya bisa kita tekan lebih dari 200 riyal Saudi yang tadinya biaya syarikah itu 2300. Tahun ini kita tekan tanpa ada pungli, tanpa ada manipulasi itu menjadi 2100. Dan ke depan kita hanya menggunakan dua syarikah tidak lagi delapan syarikah,” jelasnya.
     
    Selain jumlah syarikah yang lebih sedikit, menurut Dahnil Kemenhaj juga mengubah sistem kontrak agar lebih transparan dan akuntabel. “Kemudian kontraknya juga multi year, jadi tidak kontrak per tahun. Kemudian pengadaan setiap tahun, tidak, jadi kita tetapkan langsung 3 tahun untuk mencegah praktik-praktik manipulasi, praktik-praktik feedback terkait dengan pelelangan syarikah di Saudi Arabia,” pungkas Dahnil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • KPK Curigai Yaqut Meramu SK Kuota Haji Bareng Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi

    KPK Curigai Yaqut Meramu SK Kuota Haji Bareng Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), yang salah satunya diwakili mantan Bendahara AMPHURI, H.M. Tauhid Hamdi (TH), dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang saat itu masih menjabat Menteri Agama.

    Pertemuan tersebut diduga terkait pengaturan Surat Keputusan (SK) Menag mengenai pembagian kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan haji 2024.

    Pendalaman dilakukan terhadap pertemuan yang terjadi sebelum maupun sesudah SK tersebut diterbitkan. Mantan Bendahara AMPHURI, H.M. Tauhid Hamdi, diperiksa KPK pada Kamis (25/9/2025).

    “Pendalaman terkait dengan pertemuan itu (AMPHURI dengan Yaqut) memang kemungkinannya ada dua (sebelum atau sesudah SK keluar),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Budi menjelaskan, SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah sebagaimana tertuang dalam SK Menag tertanggal 15 Januari 2024. Kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 persen, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    “Sehingga apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top-down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun Biro Travel ini,” ucap Budi.

    Budi menambahkan, pendalaman juga mencakup praktik setelah SK diterbitkan, terkait distribusi kuota tambahan haji khusus kepada biro-biro travel melalui asosiasi.

    “Tapi kalau pertemuan itu dilakukan pasca adanya diskresi pembagian kuota, artinya kemungkinannya adalah terkait dengan distribusinya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Budi menyebut kasus ini berawal dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus 2024 yang tidak sesuai aturan. Sebanyak 10.000 kuota diberikan kepada biro perjalanan haji swasta melalui lobi asosiasi travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Kuota tersebut kemudian dijual kembali, baik kepada biro perjalanan lain maupun calon jemaah haji.

    Praktik ini terjadi karena adanya biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka membeli kuota dari biro lain.

    “Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).

    Menurut Budi, kuota tambahan ini menjadi semakin menggiurkan karena adanya iming-iming dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa harus antre. Padahal, sesuai ketentuan, jemaah haji khusus tetap wajib menunggu antrean keberangkatan, meski lebih singkat dibanding haji reguler.

    “Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat,” ucap Budi.

    Ia menambahkan, harga kuota yang dijual biro travel kepada biro lain maupun calon jemaah bervariasi. Namun KPK belum dapat mengungkap detail nilainya karena masih dalam proses pendalaman.

    “Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jamaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok,” ujarnya.

    Konstruksi Perkara

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Dari kuota khusus tersebut, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

    Namun, pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

    Setelah itu muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.

    Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Hasil dugaan korupsi itu juga mengalir untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan.

  • Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj Nasional 30 September 2025

    Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak mengungkapkan, Kejaksaan Agung akan membantu untuk menyeleksi calon pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Hal ini disampaikan Dahnil usai Kemenhaj melakukan pertemuan untuk meningkatkan sinergi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji bersama Kejaksaan Agung RI.
    “Kami sudah bicara sepakat, Kejaksaan Agung akan membantu Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan proses
    screening
    dan
    tracking
    terkait calon pejabat di Kementerian Haji dan Umrah maupun calon ASN,” ucap Dahnil, di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
    Dahnil menuturkan, calon ASN akan bermigrasi dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya.
    “Kami tidak ingin SDM-SDM yang ada di Kementerian Haji nanti justru punya masalah-masalah terkait dengan praktik-praktik manipulasi rente dan korupsi penyelenggaraan haji sebelumnya,” kata dia.
    Dahnil menyebut, ada sekitar 400 nama calon pejabat dan ASN yang akan bermigrasi ke Kemenhaj.
    “Kejagung melalui Jamintel akan melakukan
    tracking
    terhadap sekitar 400 nama calon pejabat maupun ASN di Kemenhaj,” ucap dia.
    Pelacakan dan skrining ini dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kemenhaj bebas dari praktik manipulasi rente dan korupsi.
    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, memastikan bahwa Kejagung membantu mengawal Kemenhaj dan menjaga haji bersih dari KKN.
    “Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin mulai dari
    tracking
    dengan sistem kami, dan
    network
    agar bisa dideteksi dini,” imbuh Reda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenag Pastikan Alih Pegawai Kemenag ke Kemenhaj Tak Ganggu Persiapan Haji 2026

    Wamenag Pastikan Alih Pegawai Kemenag ke Kemenhaj Tak Ganggu Persiapan Haji 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan pegawai dan aset dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agaman ke Kementerian Haji dan Umrah berbarengan dengan persiapan penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i memastikan bahwa proses tersebut tidak akan menganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.

    Syafi’i menjelaskan bahwa pada awal September 2025, tugas persiapan haji 2026 masih berada di Ditjen PHU Kemenag, dan langsung beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

    “Begitu berhenti, itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis (25/9/2025), melansir Antara.

    Syafi’i menyampaikan proses perpindahan, termasuk pengalihan aset, saat ini terus berlangsung dan diperkirakan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

    “Ini (masa peralihan) masih dikasih tenggang waktu dua-tiga bulan ini. Akan tetapi, semua proses perhajian sudah dilaksanakan,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi berlangsung hingga ke tingkat daerah. Kepala Bidang Haji di Kantor Wilayah Kemenag provinsi, lanjutnya, diperkirakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.

    Sementara itu, Kepala Seksi Haji di kabupaten/kota diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Kepala Kantor setempat.

    Syafi’i menambahkan seluruh tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU, kini dilanjutkan oleh jajaran deputi di Kementerian Haji dan Umrah yang sudah terbentuk, termasuk di dalamnya adalah proses pengelolaan aset-aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag.

    “Penyerahan aset juga akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

    Namun, Syafi’i mengakui proses perpindahan di tingkat pusat sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih antara keberadaan pejabat Ditjen PHU dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk lebih dulu, kemudian menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    “Kalau di pusat, tidak bisa langsung bedol desa, karena posisi-posisi di BPH sudah terisi. Maka, dilakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang masih kosong,” kata dia.

    Berbeda dengan di daerah, proses transisi justru lebih lancar, karena sebelumnya belum ada struktur BPH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi, di daerah bisa langsung bedol desa,” ujarnya.

  • Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji Nasional 25 September 2025

    Berkaca Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Menhaj: Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak boleh ada permainan dalam urusan haji di Kemenhaj yang baru dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    Berkaca pada kasus dugaan korupsi haji 2024, Irfan meminta jajarannya untuk memastikan Kemenhaj berjalan bersih dan transparan.
    “Kita boleh berkaca dari apa yang terjadi sebelumnya untuk introspeksi. Namun ke depan, Kemenhaj harus bersih, akuntabel, dan transparan. Tidak boleh ada permainan dalam urusan haji,” kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
    Irfan menuturkan, ada lima nilai utama dalam pelayanan di Kemenhaj, yakni Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif, dan Ramah.
    “Pentingnya integritas dengan sikap
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi, manipulasi data, maupun pungutan liar sekecil apapun,” ucap dia.
    Irfan melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto juga ingin penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab.
    “Ini bagian dari mewujudkan harapan Presiden agar penyelenggaraan haji benar-benar bersih dan penuh tanggung jawab,” kata dia.
    Bukan hanya formalitas, Irfan meminta jajarannya menjalankan amanah Prabowo dengan pembuktian kerja nyata.
    “Kemenhaj tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus menghadirkan kinerja nyata yang berorientasi pada target,” kata Gus Irfan.
    Ia mengingatkan, Kemenhaj harus menunjukkan kinerja yang lebih baik dari penyelenggara sebelumnya.
    “Kalau sekadar sama saja, tentu tidak ada gunanya, apalagi kalau lebih buruk. Kita wajib membuktikan bahwa Kemenhaj tidak salah dibentuk,” tutur Gus Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VIII minta Menteri Haji dan Umrah gerak cepat isi struktur baru

    Komisi VIII minta Menteri Haji dan Umrah gerak cepat isi struktur baru

    Gus Irfan bisa lebih awal menyiapkan seleksi orang-orang yang akan mengisi pos baru tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan langkah-langkah cepat dan taktis dalam pengisian struktur baru kelembagaan yang bertransformasi per 26 Agustus 2025 tersebut.

    “Struktur kementerian dilengkapi sesegera mungkin sembari menyiapkam tugas yang harus dijalankan para dirjen, direktur, dan pimpinan lainnya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di Jakarta, Rabu.

    Selly menilai kementerian yang dinakhodai oleh Mochamad Irfan Yusuf ini memiliki tugas yang kompleks.

    Selain mengelola jamaah yang jumlahnya ratusan ribu orang, Kementerian Haji dan Umrah perlu cepat dan cermat dalam diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.

    “Persiapan haji 2026 ini semakin waktu semakin pendek,” katanya.

    Selly mengungkapkan Kementerian Haji dan Umrah adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji yang lahir lewat revisi Undang-undang No 08 Tahun 2019.

    Sejak disahkan oleh DPR pada 26 Agustus 2025, pemerintah telah menargetkan bisa merampungkan struktur baru dalam kurun satu bulan. Struktur kementerian baru ini akan terbit melalui peraturan presiden.

    “Menurut undang-undang, kelengkapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu dibatasi 30 hari. Dengan mengacu ini, maka pekan ini pemerintah akan meneken Perpres dan bisa langsung diisi personelnya,” katanya.

    Selly berharap mepetnya waktu bisa benar-benar dipahami oleh Menteri Gus Irfan dan jajarannya.

    Ia mendorong Gus Irfan bisa lebih awal menyiapkan seleksi orang-orang yang akan mengisi pos baru tersebut.

    Agar mendapatkan pegawai yang berkualitas dan profesional, Selly meminta seleksi dilakukan terbuka, termasuk menggunakan proses lelang jabatan. Dengan begitu, kementerian akan mendapatkan kandidat dari berbagai kalangan.

    “Tidak perlu dibatasi harus dari Kementerian Agama. Jika memang ada kandidat lain yang lebih mumpuni mengapa tidak, seperti dari kampus, kementerian lain, praktisi, bahkan TNI dan Polri,” katanya.

    Di sisi lain, Selly meminta agar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah ini tak sekadar menjadi ‘ganti baju’ dari kementerian sebelumnya. Sejak awal, kementerian ini dibuat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.

    “Tak hanya soal layanan dalam prosesi ibadah, namun juga dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan lainnya,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menyampaikan seluruh aparatur atau pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan aset-aset terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

    “Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan perubahan nomenklatur beserta susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.

    “Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujarnya.

    Pewarta: Asep Firmansyah
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.