Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro mengaku tidak mengetahui banyak perihal kondisi penyelenggaraan haji di Indonesia, salah satunya kebijakan pembagian kuota haji khusus 2024.

    Penyataan itu dia sampaikan usai diperiksa sejak pukul 09.52 WIB hingga 15.02 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Berdasarkan laman amphuri.org, Joko Asmoro terpilih menjadi menjadi Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani periode 2022-2027 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Bandung, pada Rabu-Kamis, 30-31 Maret 2022.

    Kendati, Joko mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia karena sudah lama tak masuk dalam pengurusan Amphuri.

    “Saya pengurus lama di 2013-2022,” kata dia kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga mengaku tidak mengetahui mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Saya tidak kenal dengan Pak Menteri [Yaqut] kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” katanya.

    Selain karena sudah lama tak menjabat sebagai ketua, dia mengatakan telah lama tinggal di Arab Saudi sehingga kurang memahami kondisi haji di Tanah Air.

    Joko menyebut, selama pemeriksaan dia hanya mengobrol bersama penyidik. Dia enggan mendetailkan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Joko mengaku hanya dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai ketua koperasi Amphuri.

    “Oh enggak, cuma dimintai keterangan sebagai ketua koperasi Amphuri, mantan,” sebutnya.

    Sekadar informasi, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji. KPK menduga terjadi pengkondisian antara oknum di Kementerian Agama, asosiasi dan biro travel haji.

    Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.

    KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi. 

    Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji Nasional 14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan beserta jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait pendampingan hukum dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, termasuk upaya memastikan pengelolaan haji berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
    Gus Irfan mengatakan, kunjungannya merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Prabowo Subianto supaya pengelolaan haji dilakukan secara transparan sejak tahap awal.
    “Kami beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait amanah Presiden bahwa pelaksanaan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah ini harus bersih dan transparan. Karena itu sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung,” kata Gus Irfan.
    Gus Irfan menyebut, Kementerian Haji dan Umrah juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola lembaga yang baru terbentuk tersebut.
    Selain soal pengawasan, pertemuan juga membahas proses peralihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Gus Irfan berharap Kejaksaan untuk mengawal agar aset yang dialihkan benar-benar bersih dari persoalan hukum.
    “Kami ingin memastikan aset-aset yang akan kami terima nanti benar-benar clean, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Gus Irfan juga meminta masukan Kejaksaan terkait proses seleksi sekitar 300 hingga 400 calon pegawai baru yang akan bergabung di Kementerian Haji dan Umrah.
    “Untuk di-
    tracking
    dan di-
    tracing
    oleh Kejaksaan Agung, untuk memastikan mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” ujar Gus Irfan.
    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji,” ujar Burhanuddin.

    Burhanuddin menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola haji.
    “Ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotor-kotoran, tapi untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang korup. Karena kita tahu sebelumnya di Kementerian Agama masih terjadi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” ucapnya.
    Ia berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
    “Saya berharap, pindah ini bukan hanya pindah kementeriannya, tapi jangan sampai penyakitnya juga ikut pindah. Dengan kementerian baru, pola kerja baru, dan orang-orang yang kredibel, kita bisa wujudkan penyelenggaraan haji yang bersih,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Katering Penyelenggaraan Haji 2024

    KPK Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Katering Penyelenggaraan Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas dugaan korupsi penyelewengan dana logistik pada penyelenggaraan haji 2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan bahwa pelaksanaan kuota haji cukup kompleks karena melibatkan berbagai kalangan mulai dari asosiasi, biro travel, Kementerian Agama, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Budi menyebut, selain kuota haji, ada potensi penyalahgunaan anggaran logistik seperti penyediaan katering. Sebagaimana diketahui bahwa kuota haji yang seharusnya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50%-50%.

    “Artinya kalau kita menghitung biaya penyelenggaran haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaran ibadah haji. Artinya apa? itu didalami juga informasi itu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menganalisis temuan informasi dari para pihak yang telah diperiksa. Sebab belakangan ini KPK gencar memanggil asosiasi maupun biro travel yang diduga terlibat atau mengetahui perkara ini.

    KPK menyisir asosiasi atau biro travel di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo.

  • KPK Ungkap Ada Setoran dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus ke Kemenag dengan Berbagai Modus

    KPK Ungkap Ada Setoran dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus ke Kemenag dengan Berbagai Modus

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada berbagai modus pemberian uang dari agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke Kementerian Agama. Penyerahan ini disebut supaya calon jamaah haji mereka bisa segera berangkat ke Tanah Suci.

    “Dalam perkembangan penyidikannya, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan, dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober.

    Budi kembali menjelaskan kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Ketika itu, Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk memecah antrean.

    “Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari yang semestinya,” tegasnya.

    “Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya. Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini. 

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • Menhaj Sebut Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026 Capai 25 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026 Capai 25 Persen Nasional 8 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026 Capai 25 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 baru mencapai sekitar 25 persen.
    Menurut Irfan, sejumlah langkah awal telah dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, termasuk di antaranya pembayaran uang muka untuk akomodasi di Arafah dan Mina.
    “Kita sudah tahap 25 persen dari langkah-langkah yang sudah kita hasilkan. Karena kita sudah mengambil tempat di Arafah Mina, kita sudah membayar sebagian uang muka untuk Arafah Mina. Dan kita juga sudah pilih dua syarikat, dan itu juga akan terus,” ujar Irfan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Irfan menjelaskan, pihaknya kini tengah menunggu pembahasan dengan DPR terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
    Dia berharap proses pelunasan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah bisa dimulai sebelum akhir tahun 2025, agar masyarakat memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.
    “Kita akan bicara dengan DPR Panja BPIH, nanti disepakati dan keluar keppres. Mudah-mudahan sebelum Desember sudah bisa pelunasan,” kata Irfan.
    “Sekarang ini DPR lagi reses, mungkin sekitar 20 Oktober ini dimulai. Tapi tergantung jadwal dari DPR,” imbuh dia.
    Dengan target pelunasan sebelum Desember, Irfan mengimbau calon jemaah agar mulai menyiapkan dana dari sekarang.
    “Itu harusnya sekarang persiapannya. Jangan terlalu mepet,” kata Irfan.
    Diberitakan sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa penetapan BPIH untuk 2026 ditargetkan rampung pada November 2025.
    Penetapan yang lebih cepat diharapkan dapat memberikan kepastian lebih awal bagi calon jemaah.
    “Kita harapkan mungkin November sudah ada putusan tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” ujar Irfan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 30 September 2025.
    Oleh karena itu, dia mendorong agar Komisi VIII DPR segera membentuk Panja BPIH agar pembahasan biaya dan teknis penyelenggaraan bisa diputuskan tepat waktu.
    “Tentu kita ingin Panja tentang BPIH segera bisa dibentuk dan segera menetapkan BPIH untuk calon jemaah haji kita,” tutur Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Berpeluang Periksa Gus Yaqut Lagi Usai Pertemuan dengan Asosiasi Travel Penyelenggara Haji Terungkap

    KPK Berpeluang Periksa Gus Yaqut Lagi Usai Pertemuan dengan Asosiasi Travel Penyelenggara Haji Terungkap

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berpeluang dipanggil lagi terkait korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi yang kembali dicecar soal pertemuannya dengan Yaqut pada hari ini, 7 Oktober. Katanya, keterangan yang sudah dikumpulkan bakal jadi penentu dipanggil atau tidaknya mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

    “Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas, red),” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September.

    Budi bilang permintaan keterangan yang berulang kerap dilakukan penyidik. Cara ini biasanya dilakukan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani.

    “Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

    Adapun Yaqut sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik komisi antirasuah pada 2 September lalu. Dia dimintai keterangan selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB di kantor KPK.

    Ketika itu, Yaqut tak secara spesifik menjelaskan pemeriksaan penyidik. Dia hanya mengaku disodori belasan pertanyaan dan sudah dijawab.

    Sementara itu, H. M. Tauhid menjelaskan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tapi, ia mengklaim tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.

    “Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.

    Tauhid juga membantah mengintervensi pembagian kuota haji tambahan. Dia menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.

    “50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • Prabowo Bakal Lantik Pejabat Baru: Ada Nama Arya Sinulingga?

    Prabowo Bakal Lantik Pejabat Baru: Ada Nama Arya Sinulingga?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan dalam waktu dekat akan melantik sejumlah pejabat penting di jajaran kementerian dan lembaga negara pada Rabu (8/10/2025).

    Dari informasi yang beredar ada dua nama menjadi sorotan, yaitu Arya Mahendra Sinulingga yang dikabarkan sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan dr. Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes). Meski demikian, hal itu baru menjadi rumor yang beredar di Istana. 

    Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah lanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan nasional.

    Pengangkatannya sebagai Kepala BP BUMN dipandang sebagai bagian dari strategi Prabowo untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan perusahaan milik negara, terutama di tengah peran BUMN yang krusial dalam menopang pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Posisi Wamenkes

    Sementara itu, Nama Benjamin Paulus Octavianus belum banyak dikenal publik luas, tetapi kiprahnya di dunia medis dan birokrasi kesehatan disebut menjadi alasan kuat penunjukannya.

    Dia diharapkan dapat membantu Menteri Kesehatan dalam mempercepat agenda besar sektor kesehatan, mulai dari peningkatan layanan rumah sakit, distribusi tenaga kesehatan ke daerah terpencil, hingga penguatan sistem penanggulangan penyakit menular dan gizi masyarakat.

    Selain itu, Presiden Ke-8 RI itu dikabarkan juga akan melantik Anggito Abimanyu sebagai Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Anggito dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang mulai dari Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala BPKH (2017–2022), hingga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (2012–2014) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu (2006–2010)

    Selain ketiga nama tersebut, satu posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) juga disebut akan dilantik, meski hingga kini belum beredar nama yang pasti.

    Sementara itu, dua jabatan penting masih kosong: Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

  • KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menduga kuota haji tambahan 2024 untuk petugas haji diperjualbelikan sehingga memengaruhi layanan penyelenggaraan haji

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kemungkinan petugas yang terdampak adalah petugas kesehatan, melainkan juga petugas pendamping, pengawas, dan petugas lainnya.

    “Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jemaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    Menurut Budi tindakan tersebut mengurangi kualitas penyelanggaraan haji bagi para jemaah Indonesia. Terlebih tidak sedikit jemaah yang termasuk dalam lanjut usia dengan berbagai masalah kesehatan.

    Budi menjelaskan saat ini penyidik tengah mendalami berapa nilai dan petugas mana saja yang kuota keberangkatannya diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggungjawab. 

    “Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” ujar Budi.

    Praktik jual-beli kuota haji memang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • Bandara Dhoho dan YIA Ditarget Layani Haji Paling Lambat 2027

    Bandara Dhoho dan YIA Ditarget Layani Haji Paling Lambat 2027

    Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Dhoho di Kediri dan Yogyakarta International Airport (YIA) digadang-gadang akan menjadi bandara keberangkatan haji dengan target operasional pada 2026 atau paling lambat pada musim haji 2027. 

    Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah Puji Raharjo mengungkapkan bahwa pihaknya memang tengah mengkaji pembukaan bandara untuk embarkasi haji, termasuk di Dhoho. 

    “Tim kami juga sudah melakukan site visit ke Dhoho beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan, melakukan evaluasi dan penilaian terkait feasibility,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/10/2025). 

    Puji menjelaskan bahwa pemilihan bandara haji di Kediri ini bukan memindahkan bandara haji di Surabaya, melainkan menambah jumlah pintu keberangkatan menuju Tanah Suci. 

    Dhoho dipilih, lanjut Puji, mengingat volume jemaah haji melalui Surabaya sudah terlampau tinggi sehingga perlu adanya tambahan bandara haji. 

    “Karena load embarkasi Surabaya sangat tinggi,” lanjut Puji. 

    Di samping Dhoho, pihaknya juga tengah membidik bandara di Kulon Progo—YIA—untuk turut andil dalam embarkasi haji. 

    Sama halnya dengan di Kediri, pemerintah juga telah melakukan peninjauan ke YIA untuk memastikan kesiapan bandara tersebut dalam rangka mendukung operasional embarkasi haji di wilayah Yogyakarta. 

    Sementara soal implementasi, Puji menyampaikan bahwa keberangkatan melalui YIA ditargetkan paling cepat pada musim haji 1447 H atau 2026, dan paling lambat pada musim haji 1448 H atau 2027 mendatang. 

    “Soal implementasi target paling lambat musim haji 1448H [2027 M]” tambahnya. 

    Adapun, mulai penyelenggaraan haji tahun 2026, tanggung jawab pelaksanaan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa penetapan bandara embarkasi haji sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. 

    Jika terdapat permohonan atau usulan penambahan bandar udara embarkasi, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas di bandar udara untuk memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan jemaah haji. 

    Lukman juga menegaskan bahwa penetapan bandar udara embarkasi haji tidak hanya ditentukan berdasarkan ketersediaan fasilitas bandar udara, termasuk kesiapan Custom, Immigration dan Quarantine (CIQ), tetapi juga memperhatikan syarat minimal yaitu mampu melayani 4.000 orang jemaah serta ketersediaan asrama haji. 

    “⁠Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan seluruh operasional penerbangan haji dan umrah berjalan sesuai regulasi dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah,” ujar Lukman.

    Sementara itu, General Manager Bandar Udara Kediri I Nyoman Noer Rohim menyampaikan saat ini PT Angkasa Pura Indonesia sedang dalam proses pemenuhan persyaratan Bandara Kediri sebagai Bandara Internasional. 

    “Adapun, secara fasilitas, Bandar Udara Kediri memiliki spesifikasi yang mumpuni dan sudah siap untuk melayani penerbangan haji dan umrah,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025)