Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka, Kemenag Tegaskan Transparan dan Akuntabel

    Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka, Kemenag Tegaskan Transparan dan Akuntabel

    loading…

    Kementerian Agama (Kemenag) melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 2025. Tahap pendaftaran dibuka sejak Kamis (12/12/2024). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M. Tahap pendaftaran dibuka sejak Kamis (12/12/2024) di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

    Kemenag mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi. Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara, yaitu: Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

    Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M. M Zain, panggilan alrabnya, memastikan prpses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    “Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” sebut M Zain dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).

    “Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” lanjutnya.

    Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

    Dikatakan M Zain, jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut. Sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.

  • Kemenag Pastikan Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Transparan dan Akuntabel

    Kemenag Pastikan Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Transparan dan Akuntabel

    Kemenag Pastikan Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Transparan dan Akuntabel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama memulai proses seleksi penyediaan
    transportasi udara
    bagi
    jemaah haji
    1446 H/2025 M.
    Tahap pendaftaran dibuka Kamis (12/12/2024) di Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
    Kemenag
    mengundang delapan
    maskapai penerbangan
    nasional Indonesia dan Arab Saudi.
    Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.
    Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan
    Transportasi Udara

    Jemaah Haji
    Tahun 1446 H/2025 M.
    Zain memastikan proses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
    “Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” sebut Zain dalam keterangan pers, Jumat (13/12/2024).
    “Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya lagi.
    Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M.
    Kuota ini terdiri atas 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
    Zain menyampaikan, jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut, sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.
    “Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,” kata dia.
    Dalam pertemuan dengan maskapai ini, Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra-operasional, dan pasca-operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jemaah haji.
    Salah satunya adalah pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama dua bulan penuh.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Bakal Rapat Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Haji Minggu Depan

    Menag Bakal Rapat Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Haji Minggu Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar memastikan akan melaksanakan rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) tahun 2025 pada pekan depan.

    “Dalam waktu dekat kita akan rapat. Mungkin minggu depan lah,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Kendati demikian, Nasarudin mengatakan bahwa persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah berjalan.

    Bahkan, dia mengaku dari Kementerian Agama pun terdapat sejumlah catatan yang telah disesuaikan agar seirama dengan keinginan pemerintahan Arab Saudi.

    “Ya kami juga menyesuaikan perkembangan di Saudi. Kan Saudi Arabia ada perkembangan-perkembangan, jadi kita menyesuaikan,” tandas Nasarudin.

    Menurut catatan Bisnis, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan perpanjangan tahap II pelunasan biaya haji 2024 atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H ditutup pada 5 April 2024.

    Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan bahwa kuota nasional jemaah haji reguler sudah terpenuhi.

    Indonesia pada tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

    “Alhamdulillah, kuota jemaah haji reguler pada penutupan proses pelunasan 5 April 2024, sudah terpenuhi,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

    Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dibuka dalam dua tahap yakni tahap pertama, dibuka sejak 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Tahap ini kemudian diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

    Adapun, tahap kedua dibuka dari 13 – 26 Maret 2024. Saat itu baru 194.744 jemaah reguler yang melakukan pelunasan, sehingga pelunasan diperpanjang pada 1 – 5 April 2024.

    “Sampai hari terakhir, ada 196.272 kuota yang terlunasi, terdiri atas 194.285 jemaah haji reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 503 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujarnya.

    Masih ada 17.048 kuota jemaah haji reguler. Sisa kuota ini akan diisi oleh jemaah haji reguler yang sudah melunasi, tapi dengan status cadangan.

    “Saat ini tercatat ada 26.689 jemaah yang juga sudah melunasi dengan status cadangan. Jadi bahkan sudah melebihi sisa kuota yang ada,” sebut Saiful.

    Dia menuturkan jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan ini akan mengisi sisa kuota. Termasuk jika ada jemaah yang sudah lunas, tapi karena satu alasan menunda keberangkatannya.

    “Ini juga akan diisi kuota cadangan. Pengisian kuota cadangan berdasarkan nomor urut porsi,” tuturnya.

    Saiful Mujab bersyukur seluruh kuota jemaah haji reguler tahun ini sudah terpenuhi. Dia berharap, jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan masuk kuota keberangkatan, semuanya bisa berangkat pada operasional haji 1445 H/2024 M.

    “Kloter pertama dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024,” ungkapnya.

  • Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.

    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan
    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.

    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.

    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.
     
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
     
    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.
    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan

    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.
     
    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.
     
    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025

    Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025

    Sumber foto: Antara

    Komisi VIII minta Kemenag segera usulkan BPIH 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 23:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.

    “Komnas Haji menyalahkan Komisi VIII tidak mengesahkan tentang (biaya) penyelenggaraan Haji 2025 padahal usulan enggak ada,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

    Marwan berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPH segera membahas mengenai BPIH 2025.

    “Kami menunggu usulan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi,” ujar dia menjelaskan.

    Apabila usulan itu telah ada, Marwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk membahas usulan BPIH 2025 itu di tengah reses yang dijadwalkan berlangsung mulai 6 Desember 2024.

    “Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami,” ujar Marwan.

    Sebelumnya pada Senin (2/12) Kementerian Agama telah menyampaikan saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.

    “Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci.

    Artinya, jika menghitung dari mulai hari ini hanya tinggal lima bulan lagi. Namun sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya haji serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jamaah.

    Menurut Menag, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Apabila Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.

    “Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai,” kata Nasaruddin.

    Sumber : Antara

  • Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR segera menetapkan besaran biaya dan kuota haji 2025 atau 1446 Hijriah. Mengingat pelaksanaan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi, penyelesaian ini sangat mendesak. Berdasarkan jadwal yang dirancang oleh Kementerian Agama, penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci dijadwalkan pada 2 Mei 2025.

    “Apabila menghitung dari hari ini, hanya tinggal 5 bulan lagi, tetapi sampai sekarang Komisi VIII DPR belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).

    Diketahui, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, DPR akan memasuki masa reses. Belajar dari musim haji sebelumnya, Panja Haji telah bekerja intensif sejak awal November 2023, dan hasil pembahasan BPIH disampaikan kepada presiden pada akhir bulan yang sama.

    Persiapan haji yang mepet dinilai berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji. Selain itu, calon jemaah membutuhkan kepastian terkait biaya yang harus dilunasi serta jadwal keberangkatan.

    “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir apabila persiapannya tidak maksimal, penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap,” kata Mustolih Siradj.

    Mustolih menambahkan, penyelenggaraan haji memerlukan persiapan matang karena melibatkan berbagai aspek teknis, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan di Arab Saudi, seperti pengurusan dokumen visa dan paspor, jadwal penerbangan, kesehatan, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga pelaksanaan manasik. Semua hal ini memerlukan perhitungan biaya yang cermat, yang akan dimasukkan dalam komponen BPIH, termasuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dilunasi oleh jamaah, serta subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Keputusan akhir hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR, Kemenag, BPH, dan BPKH nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum penetapan biaya dan kuota haji reguler maupun khusus.

    Kontrak-kontrak terkait kebutuhan jemaah, seperti hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, serta pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera diselesaikan. Apabila terlambat, lokasi akomodasi jemaah berisiko jauh dari kawasan utama, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta area Mina untuk pelaksanaan di Jamarat. Hal ini akan menyulitkan jemaah, terutama jemaah lanjut usia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan, serta membutuhkan pengawasan ekstra dari petugas.

    Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan sistem “first come, first serve”. Negara yang lebih cepat memesan akan mendapat layanan lebih baik. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah menyarankan agar Indonesia segera menyelesaikan kontrak kebutuhan jemaah, mengingat tempat strategis bisa diambil oleh negara lain jika terlambat.

    Saat ini, kewenangan pembahasan BPIH ada di tangan Komisi VIII DPR, yang akan melibatkan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab utama penyelenggaraan haji tetap berada di Kemenag, karena undang-undang tersebut belum direvisi. Adapun BPH, yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, masih berperan sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

    “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang,” kata Mustolih yang mendesak agar biaya dan kuota haji 2025 segera ditetapkan. 

  • Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu 27 November 2024 kemarin.

    Dia mengatakan, pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara daring atau online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas.

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” ucap Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, terdapat delapan formasi layanan PPIH Arab Saudi yang dibuka, yaitu:

    Layanan Akomodasi;
    Layanan Konsumsi;
    Layanan Transportasi;
    Layanan Bimbingan Ibadah;
    Layanan Pelindungan Jemaah;
    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
    Layanan MCH (Media Center Haji).

    Arsad mengatakan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” katanya menandaskan.

    Adapun syarat-syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat adalah sebagai berikut:

     

  • Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.

    Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).

    Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.

    Syarat Umum
    Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.

    1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    2. Wajib beragama Islam.
    3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
    4. Tidak sedang hamil.
    5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
    6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
    7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
    9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.

    Syarat Khusus
    Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
    4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
    5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
    6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
    1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
    4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
    5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Syarat Administrasi
    Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.

    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
    5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
    6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    8. SK kepegawaian untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
    7. SK kepegawaian untuk ASN
    8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag. 
    13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Menag Minta Jemaah Haji Indonesia Tak Ditempatkan di Mina Jadid

    Menag Minta Jemaah Haji Indonesia Tak Ditempatkan di Mina Jadid

    Makkah (beritajatim.com) – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Banyak hal dibicarakan dalam pertemuan itu, salah satu di antaranya tentang rencana pelaksanaan haji 2025.

    Terkait dengan haji 2025, Menag memohon kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi agar di musim haji 2025 tak menempatkan jemaah haji Indonesia di kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah (Permohonan) itu diapresiasi,” kata Menag, Nasaruddin mengutip Kemenag.go.id.

    “Alhamdulillah kami melakukan pertemuan dengan Menteri Haji, dr Tawfiq Al Rabiah. Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Masjidil Haram. Ternyata di Masjidil Haram itu ada tempat pertemuan yang sangat luar biasa,” tambah Nasaruddin di Makkah, Minggu (24/11/2024) malam.

    Menag menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Menteri Tawfiq berlangsung sangat akrab, lengkap dengan jamuan makan malam. Diskusi berlangsung cukup panjang, lebih dari satu jam.

    “Kita membicarakan banyak hal, antara lain: beliau meminta Kemenag RI untuk lebih siap menghadapi haji mendatang. Sebab, akan ada penyempurnaan-penyempurnaan,” katanya.

    Selain Menag, hadir dalam pertemuan terbatas ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary, dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

    Sejumlah poin penting yang dibicarakan Menag RI dan Menhaj Saudi di antaranya, pertama, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak menempati kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah itu diapresiasi,” tegas Menag.

    Kedua, Menag meminta penambahan jumlah petugas. Menurutnya, banyak jemaah Indonesia yang lanjut usia saat beribadah haji. Sehingga, perlu petugas yang memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan, termasuk dari unsur dokter dan tenaga medis kesehatan.

    “Minimal (jumlahnya) dipertahankan seperti haji tahun lalu (2024) dengan segala konsekuensinya, karena kami perlu pelayan jemaah haji yang sudah banyak berumur,” ucap Menag.

    “Tanggapan Menteri Haji (Arab Saudi) akan mempertimbangkan mengingat kenyataannya seperti itu. Pemerintah Saudi menurut informasi akan mengurangi 50% dari total kuota petugas. Tapi malah justru kita minta ditambahkan dan itu akan dipertimbangkan dengan alasan alasan tadi. Mudah-mudahan berhasil perjuangan kita,’ tambah Menag.

    Masjidil Haram Makkah saat musim haji tahun 2024. Foto: Ainur Rohim

    Ketiga, Menag dan Menhaj berdiskusi tentang murur. Menag melihat Murur, jika diperbolehkan oleh fatwa MUI, akan lebih melancarkan pergerakan jemaah haji.

    Keempat, diskusi tentang Dam. Menag menyampaikan bahwa di Indonesia, ada kajian bahwa Dam boleh dilaksanakan di Indonesia. Artinya, kambing Dam dipotong di Indonesia, dan dagingnya didistribusikan ke warga Indonesia.

    “Kata Menteri Haji, tergantung. Kalau misalnya pertimbangan ulama setempat menganggap itu boleh, kami tidak ada masalah. Malah lebih ringan: mengurangi beban kami dan menambah manfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,” jelas Menag.

    “Sekali lagi, apakah itu sudah dibenarkan oleh fatwa MUI? Ini kami akan diskusikan,” lanjutnya.

    Kepada Menhaj Tawfiq, Menag sempat menanyakan apakah ada negara yang menerapkan Dam seperti itu? Menhaj Saudi menjelaskan bahwa ada, tapi secara sporadis, termasuk Turki, juga banyak melaksanakan hal yang sama.

    Kelima, Tanazul. Isu ini juga dibahas dalam pertemuan Menag dan Menhaj. Menteri Tawfiq, kata Menag, menjelaskan bahwa kebijakan Tanazul diserahkan ke Indonesia. “Kalau memang itu lebih siap, sebetulnya lebih bagus, melonggarkan pergerakan di Mina,” ucap Menag.

    Isu keenam yang didiskusikan adalah terkait maskapai penerbangan. Keduanya mendiskusikan kemungkinan penggunaan Garuda dan Saudia, serta maskapai lain sebagai alternatif.

    Ketujuh, Menteri Tawfiq mengimbau Indonesia segera kontrak layanan hotel jika ingin mendapat lokasi lebih dekat, khususnya ke Masjid Nabawi di Madinah. Perlu lebih cepat karena pendekatannya adalah first come first served, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal.

    Pertemuan Menag dan Menhaj Saudi di Masjidil Haram tidak hanya membahas urusan haji. Kedua tokoh ini juga membincang masalah pemberdayaan umat.

    Menag Nasaruddin mengaku punya pandangan yang sama dengan Menhaj Tawfiq berkenaan perlunya upaya mengangkat harkat dan martabat umat Islam, bukan saja di Indonesia dan Saudi Arabia, tapi juga dunia Islam.

    Kepada Menteri Tawfiq, Menag usul agar bisa dibangun Museum Hadits di Masjid Istiqlal, seperti yang ada di Madinah. “Menhaj bertanya ada tidak space untuk dibangun? Saya bilang ada dan lengkap,’ ujar Menag.

    “Dalam waktu dekat ini, insya Allah beliau akan melakukan pendekatan – pendekatan, kemungkinan untuk kita membuka Museum Hadits di Istiqlal,” sambungnya.

    Selain Makkah, Menag juga akan melakukan kunjungan kerja ke Madinah. Menhaj Tawfiq meminta Menag untuk mengunjungi beberapa tempat penting di Kota Nabi. Menhaj Tawfiq bahkan langsung menghubungi sejumlah pihak terkait di Madinah. [air]