Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Tanpa Hambatan

    Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Tanpa Hambatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) terkait haji, dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah terus berlangsung.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar. Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.

    “Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin menyatakan prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. Dia juga menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas yakni merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

    “Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.

    Kamaruddin juga mengatakan aktivitas peralihan aset ini tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.

    “Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” jelas Kamaruddin Amin.

    Selain peralihan aset, lanjutnya, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan SDM. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.

    “Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” katanya.

    Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

    “Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kami dukung, kami perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” jelasnya.

  • Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

    Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Dia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

    Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    “Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

    Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

    Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

    Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

    Dia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

    “Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.

     

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
    Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
    Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
    Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
    “Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
    Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
    Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
    “Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
    Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
    Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
                        Nasional

    5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional

    UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
    Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
    ,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
    Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Nasional 23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Istithaah
    atau kemampuan kesehatan dari calon jemaah menjadi salah satu yang diperketat Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 H.
    Pengetatan faktor kesehatan calon jemaah haji menjadi salah satu kesepakatan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
    “Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan
    istithaah
    kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji,” ujar Dahnil dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
    Dahnil menjelaskan, hanya calon jemaah haji yang memenuhi syarat dan kriteria istithaah kesehatan yang dapat berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
    “Hanya jemaah yang memenuhi syarat
    istithaah
    kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji,” ujar Dahnil.
    Dalam penyelenggaraan haji 2026, ia juga menekankan pentingnya keakuratan dan integrasi data untuk mencegah terjadinya kekacauan logistik.
    “Pemeriksaan
    istithaah
    dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan,” kata Dahnil.
    “Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional,” sambungnya menekankan.
    Selain pengetatan
    istithaah
    kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
    Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
    Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
    “Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
    “Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temukan Petugas Jual Jatah ke Para Jemaah Haji, KPK Ungkap Ini

    Temukan Petugas Jual Jatah ke Para Jemaah Haji, KPK Ungkap Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya temuan menarik dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

    Temuan ini terkait penyalahgunaan jatah kuota bagi petugas penyelenggara ibadah haji

    Dimana, seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan jamaah di Tanah Suci.

    Namun dalam temuan ini Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya penyimpangan

    Penyimpangan itu dilakukan oleh petugas dengan penggunaan jatah kuota petugas haji.

    Padahal, kuota tersebut mestinya diberikan kepada petugas yang benar-benar menjalankan tugas pelayanan bagi jamaah.

    “Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Senin (20/10/2025).

    Dan hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa jatah kuota petugas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    “Jadi petugas ini tidak hanya khusus tapi di reguler juga ada. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas. Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas,” ungkapnya.

    Budi mengungkap jatah kuota petugas justru disalahgunakan dengan dijual kepada calon jamaah oleh pihak-pihak tertentu.

    Dan praktik ini disebutnya tidak hanya bisa merugikan negara. Namun, merusak sistem penyelenggaraan haji yang selama ini diatur ketat oleh pemerintah.

  • Kampung Haji Indonesia di Makkah dalam Proses Konkret

    Kampung Haji Indonesia di Makkah dalam Proses Konkret

    Jakarta (beritajatim.com) – Cita besar Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, makin mendekati kenyataan. Pemerintah setempat mendukung penuh rencana besar itu.

    Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Azhar Simanjuntak mengutip Himpuh.or.id, Senin (20/10/2025) siang. Dahnil memastikan proyek ambisius itu sedang dalam proses konkret dan mendapat dukungan penuh pemerintah Arab Saudi.

    “Cita-cita besar Presiden Prabowo untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Makkah, insya Allah bisa terwujud dalam waktu tak terlalu lama. Ini tentu membutuhkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia,” tegas Dahnil dalam keterangan persnya, Senin.

    Kampung Haji Indonesia di Makkah diharapkan sebagai pusat pelayanan terpadu jemaah asal Indonesia, baik terkait pemenuhan kebutuhan akomodasi, fasilitas kesehatan, dan pusat kebudayaan Nusantara. Proyek ini sekaligus simbol kuat dan bersejarah hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi. “Kami yakin Bapak Presiden mampu melakukan berbagai perbaikan besar dengan dukungan penuh seluruh rakyat,” tegas Dahnil.

    Pada musim haji 2026 mendatang, Kemenhaj dan Umrah berkomitmen memastikan pelayanan ibadah haji dan umrah Indonesia berlangsung profesional, bebas dari penyimpangan, dan kualitas layanan meningkat. “Kami ingin dan berkomitmen penyelenggaraan haji 2026 bersih dari praktik manipulasi dan korupsi, jadi layanan terbaik bagi jemaah,” tambahnya.

    Di samping menyiapkan Kampung Haji, Dahnil juga dijadwalkan melakukan pertemuan strategis dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Pertemuan itu akan membahas sejumlah agenda penting menjelang penyelenggaraan haji 2026, termasuk peningkatan kuota dan efisiensi layanan bagi jemaah asal Indonesia.

    Sesuai pesan Presiden Prabowo, menurut Dahnil, penyelenggaraan haji dilakukan lebih efisien, berkeadilan, dan transparan. “Dari Makkah, kami memohon doa seluruh rakyat Indonesia agar langkah-langkah perbaikan ini mendapat ridha Allah SWT dan membawa manfaat bagi umat,” tandas Dahnil. [air]

  • Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Oktober 2025

    Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026 Nasional 17 Oktober 2025

    Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional (Komnas) Haji mendorong Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja (panja) haji 2026.
    Pasalnya, salah satu poin krusial yang perlu dibahas adalah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun depan.
    “Paling krusial tentu menyangkut pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan menentukan berapa besar biaya yang akan dibebankan kepada jemaah serta yang akan menentukan sejauh mana kualitas layanan,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).
    Ia menjelaskan, kesepakatan antara panja Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menjadi acuan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang BPIH.
    “Keppres BPIH sebagai landasan pengelolaan keuangan haji pada musim 2026 yang akan dikeluarkan oleh kas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujar Mustolih.
    Di samping itu, panja haji Komisi VIII perlu segera terbentuk, mengingat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan haji akan dimulai pada 18 April 2026.
    Pada tanggal tersebut, jadwal penerbangan ibadah haji yang telah dirilis oleh otoritas penerbangan Arab Saudi/ General Authority of Civil Aviation (GACA).
    “Dengan waktu yang makin dekat, maka Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 Masehi atau 1447 Hijriah,” ujar Mustolih.
    Panja haji Komisi VIII juga akan membahas hal lain, mulai dari data jemaah yang akan berangkat, pelunasan, manasik, pemeriksaan istitaah kesehatan di Arab Saudi, hingga pemulangan kembali ke Tanah Air.
    Termasuk koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dengan Kemenhaj yang notabenenya baru terbentuk pada pertengahan 2025.
    “Lebih cepat Panja terbentuk akan lebih baik bagi kesiapan penyelenggaraan haji, sebaliknya makin lama pembentukan Panja akan berisiko terhadap layanan haji,” ujar Mustolih.
    Shutterstock/LensLoom Ilustrasi haji 2026.
    Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji pada 2026 atau 1447 Hijriah sebanyak 221.000, sama seperti 2025.
    Dari jumah total 221.000 itu, akan dibagi 92 persen atau 203.000 untuk kuota haji reguler. Sedangkan kuota haji khusus mendapatkan 17.000 atau 8 persen.
    “Terkait dengan kuota, kita tetap sekitar 221.000 jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. 92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
    “Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000 untuk jemaah haji khusus,” sambungnya.
    Pada musim haji tahun depan, terdapat dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah sebagai pengelola layanan untuk jemaah haji.
    Kedua syarikah adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Jumlah syarikah pada musim haji 2026 berkurang, di mana pada 2025 jumlahnya sebanyak delapan perusahaan penyedia layanan.
    “Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujar Dahnil.
    Dengan hanya hadirnya dua syarikah ini, Dahnil berharap agar ongkos perjalanan haji pada tahun depan dapat ditekan.
    “Biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujar Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Diminta Kelola Dana Haji untuk Bangun RS di Setiap Embarkasi

    BPKH Diminta Kelola Dana Haji untuk Bangun RS di Setiap Embarkasi

    Bisnis.com, CIREBON- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pembangunan Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi haji di Indonesia. 

    Menurutnya, langkah ini bukan hanya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi haji nasional yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Selly menilai, momentum untuk mempercepat pembangunan rumah sakit haji kini terbuka lebar setelah adanya pemindahan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah, serta dukungan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah berbicara tentang ekonomi haji dan membuka peluang pengelolaan dana melalui skema Badan Layanan Umum (BLU). Maka, kami di DPR berharap pemerintah bisa memaksimalkan potensi ini dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Selly di Cirebon, Kamis (18/10/2025).

    Dia menjelaskan, BPKH memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan investasi dana haji. 

    Melalui anak perusahaannya, BPKH Limited, lembaga ini dapat berinvestasi di dalam negeri, termasuk dalam pengembangan sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan layanan jamaah haji.

    “BPKH Limited bisa melakukan investasi bekerjasama dengan Kementerian Haji dan Umrah. Salah satunya dengan memaksimalkan klinik-klinik haji yang sudah ada untuk dikembangkan menjadi rumah sakit haji. Kita sudah punya contoh di Pondok Gede, kenapa tidak dikembangkan di embarkasi lain?” katanya.

    Menurut Selly, rencana ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang tengah menyiapkan program istitoah kesehatan dan manasik haji sepanjang tahun. 

    Program tersebut akan menuntut kesiapan fasilitas kesehatan haji yang memadai di setiap daerah asal jamaah.

    “Kalau manasik haji akan dilaksanakan sepanjang tahun, maka kebutuhan rumah sakit haji di setiap embarkasi menjadi sangat mendesak. Karena di situ bukan hanya tempat pemeriksaan, tapi juga pusat pembinaan kesehatan jamaah sebelum keberangkatan,” jelasnya.

    Selly menyebut, pembangunan rumah sakit haji ini juga berpotensi menjadi model investasi sosial-keagamaan yang berorientasi pada keberlanjutan. 

    Dengan dukungan BPKH dan skema BLU, pengelolaan keuangan rumah sakit dapat dilakukan secara profesional tanpa mengandalkan pembiayaan rutin APBN.

    “Kalau investasi ini dilakukan secara prudent dan transparan, perputaran keuangannya akan lebih jelas, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi jamaah maupun negara. Jadi bukan sekadar layanan, tapi juga bagian dari penguatan ekonomi syariah nasional,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, Komisi VIII DPR akan mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah segera menyusun roadmap nasional pembangunan Rumah Sakit Haji. 

    Peta jalan itu diharapkan dapat memetakan kebutuhan, potensi investasi, serta tata kelola pengelolaan di setiap embarkasi, mulai dari Surabaya, Makassar, Batam, hingga Indramayu.

    “Saya akan menyampaikan dalam rapat kerja nanti agar pemerintah segera membuat roadmap pembangunan Rumah Sakit Haji di setiap embarkasi. Ini penting supaya arah kebijakan, kebutuhan anggaran, dan mekanisme investasi bisa terukur dan jelas,” kata Selly.

    Selain berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan bagi jamaah haji dan umrah, rumah sakit tersebut diharapkan bisa menjadi pusat layanan medis islami yang juga melayani masyarakat umum sepanjang tahun.

    Dengan demikian, keberadaannya tidak hanya mendukung penyelenggaraan haji, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional berbasis keumatan.

    “Kalau ini dijalankan dengan baik, rumah sakit haji bisa menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat sosial yang luas,” pungkas Selly.

  • Transisi, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Komitmen Berikan Layanan Terbaik

    Transisi, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Komitmen Berikan Layanan Terbaik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipastikan menjadi bagian terpisah dari Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

    Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kementerian tersebut merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag RI, pada 26 Agustus 2025. Sekalipun saat ini masih dalam tahap transisi menuju pemisahan sepenuhnya.

    “Hingga saat ini masih dalam tahap transisi, dan masih belum ada serah terima secara resmi antara Kemenag RI dengan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Rabu (15/10/2025).

    Tidak hanya itu, pihaknya juga komitmen untuk selalu menjalin koordinasi intens pada masa transisi. “Tentu kami selalu siap mendukung transisi ini, guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Sebelumnya Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi juga menyampaikan komitmen sebagai bagian dari pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk urusan haji dan umrah. “Saat ini masih transisi dan belum resmi ada serah terima, sejauh ini kami juga masih melayani proses administrasi hingga pasporing untuk calon jemaah haji 2026, termasuk pembatalan dan lainnya,” jelasnya.

    “Oleh karena itu, sebagai bagian dari pemerintah, kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada 2026 mendatang,” tegas Mawardi.

    Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari sangat berharap status tersebut dapat meningkatkan sektor pelayanan dan pelaksanaan haji. “Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus lebih baik, sebab penyelenggaraannya sudah dilimpahkan dari Kemenag ke kementerian baru yang secara khusus menangani urusan haji dan umrah,” tegasnya.

    “Artinya peralihan kelembagaan ini harus segera dilakukan, tentunya dengan cara efektif dan efisien mengingat tahapan pelaksanaan ibadah haji sudah dimulai. Sehingga harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga, baik di pusat maupun di daerah,” pungkasnya. [pin/kun]