Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah – Page 3

    Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar berharap Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Alasannya, agar permasalahan terkait haji dan umrah yang terus berulang.

    “Salah satu, usulan kita dari awal adalah pemisahan kementerian agama dan kementerian haji,” kata pria karib diaapa Cak Imin dalam acara diskusi publik di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, (19/2/2025).

    Cak Imin lalu menceritakan permasalaham soal haji yang dialaminya saat menjadi pengawas haji. Kala itu, dia harus menunggu hingga dua hari di bandara ketika akan kembali ke Indonesia. Selain itu, ada juga problem jemaah terkait tenda saat berada di Mina.

    “Pasti ada persoalan yang terulang ulang. Apakah di tenda, Mina. Apakah di saat Arafat, apakah transportasi yang delay, kepulangannya itu saya saja harus menunggu hampir 2×24 jam di bandara. Sebuah pengalaman yang amat sangat rumit,” kritik dia.

    Cak Imin meyakini, dengan pemisahan kementerian urusan agama dan haji maka masing-masing bisa lebih fokus dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga persoalan haji tidak lagi terjadi.

    Dia pun mengapresiasi bila saat ini baru hadir Badan Penyelenggaraan Haji. Sebab hal itu menjadi itikad baik Presiden Prabowo untuk membenahi masalah haji.

    “Ini salah satu revolusi penyelenggaraannya. Alhamdulillah Pak Prabowo telah memulai, meskipun baru setengah revolusi. Yaitu ada badan penyelenggaraan haji, tapi belum menjadi kementerian. Kita berharap undang-undang haji yang akan kita bentuk nanti badan penyelenggara haji kita usulkan diubah menjadi kementerian haji dan umrah,” dia menandasi.

     

  • Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Terdaftar Program JKN

    Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Terdaftar Program JKN

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Tanah Air.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada 2025 dan masa mendatang.

    “Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam persiapan sebelum keberangkatan dan kepulangan mereka,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/2/2025).

    Ia menegaskan, kesehatan jemaah haji merupakan prioritas utama.

    Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan.

    “Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” tambahnya.

    Ghufron menekankan, persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan.

    Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

    Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi jemaah haji dan petugas yang telah masuk dalam kategori istitha’ah. 

    “Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi kesehatan tertentu, jemaah dapat menggunakan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan medis,” jelas Ghufron.

    Untuk mendukung akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.

    Fitur ini memungkinkan tenaga medis di Arab Saudi mengetahui rekam medis jemaah secara digital.

    Dengan adanya riwayat kesehatan digital, tenaga medis dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat.

    Ghufron mengimbau agar jemaah mengaktifkan kepesertaan JKN jauh sebelum keberangkatan.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

    Jika status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, jemaah dapat membayar melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain, menegaskan, pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.

    “Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025,” terang Zain.

    Ia menjelaskan, Program JKN memberikan perlindungan sebelum dan setelah perjalanan haji.

    “Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka tetap mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

    Zain berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan nyaman. 

    “Kami ingin seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sehingga mereka bisa fokus menjalankan ibadah. Semoga semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” pungkasnya.

  • Cak Imin Usulkan Badan Penyelenggara Haji jadi Kementerian

    Cak Imin Usulkan Badan Penyelenggara Haji jadi Kementerian

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Badan Penyelenggara Haji ditingkatkan menjadi kementerian.

    Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada diskusi publik yang bertajuk ‘Revisi Undang-Undang Penyelengaraan Haji dan Umrah’ di Jakarta.

    Menurutnya, pengubahan itu merupakan bagian dari perbaikan yang sudah diusulkan sejak lama, khususnya pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian Haji.

    “Setiap pelaksanaan saya menuliskan beberapa perbaikan salah satu usulan kita dari dari awal adalah pemisahan kementerian agama dengan kementerian haji ini adalah salah satu revolusi penyelenggaraannya,” ujar Cak Imin, Rabu, 19 Februari.

    Usulan itupun disebut telah ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk Badan Penyelenggara Haji. Meski, hal itu disebut masih sebagian dari revolusi.

    “Alhamdulillah Pak Prabowo telah memulai walaupun masih setengah revolusi yaitu ada badan penyelenggara haji tapi belum menjadi kementerian,” sebutnya.

    Karenanya, Cak Imin berharap dengan adanya Rancangan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran haji dan umrah, diharapkan Badan Penyelenggara Haji akan ditingkatkan menjadi kementerian.

    “Kita berharap Undang-Undang Haji yang akan kita bentuk nanti kementerian badan penyelenggaraan haji kita usulkan dirubah menjadi kementerian haji dan umrah,” kata Cak Imin.

    Diketahui, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi dibentuk pada 5 November 2025 yang merupakan bagian dari Kementerian Agama. Pembentukannya tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024.

  • Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

    Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan jemaah haji khusus dibuka kembali. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tempo perpanjangan untuk pelunasan calon jemaah haji khusus hingga tanggal 21 Februari 2025 mendatang.

    Policy ini ditempuh karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi. Pada tahap pertama, konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih haji khusus 1446 Hijriyah/2025 Masehi dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

    Dari periode tersebut, terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih haji khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

    “Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (15/2/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id, Senin (17/2/2025).

    “Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” tambahnya.

    Nugraha Stiawan mengutarakan, merujuk SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada fase perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

    a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
    b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
    c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
    d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
    e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

    “Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan. [air]

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.525 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. CJH berhak melunasi sisa biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan ke tanah suci sebesar Rp60,9 juta.

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur BPIH per embarkasi serta berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H di bagi dalam dua tahap. “Tahap pertama mulai 14 Februari-14 Maret 2025, dan tahap ke dua 24 Maret-17 April 2025,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).

    Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

    “Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh CJH reguler sebesar Rp60.955.751, sedangkan PHD atau pembimbing Rp94.934.259. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” katanya.

    Rokhmad menjelaskan, tahun ini Kabupaten Mojokerto mendapatkan porsi haji sebanyak 1.525 kursi dengan rincian jemaah reguler 1193 CJH, lanjut usia (lansia) 56 CJH, dan cadangan 276. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 orang diantaranya telah dinyatakan istithaah kesehatan dan dapat melakukan pelunasan biaya haji.

    “Bagi yang belum istithaah kesehatan untuk segera karena ini salah satu syarat pelunasan biaya haji, maka diharapkan segera memperbaiki kondisinya agar bisa istithaah dan bisa mengikuti ibadah haji tahun ini,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Kuota Haji Asal Kabupaten Mojokerto 1.525 CJH

    Kuota Haji Asal Kabupaten Mojokerto 1.525 CJH

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pada keberangkatan haji tahun 2025, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.525 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.525 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

    Kepala Seksi (Kasi) penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, sebagian besar CJH Kabupaten Mojokerto merupakan CJH yang mendapatkan porsi haji dalam rentang waktu pendaftaran mulai awal Januari hingga akhir Juni 2012 lalu.

    “Calon jamaah haji dari Kabupaten Mojokerto kategori yang berisiko tinggi usianya di atas 65 tahun. Mayoritas CJH asal Kabupaten Mojokerto adalah lansia rata-rata berusia 42 tahun sampai 65 tahun. Dengan CJH tertua dengan usia sekitar 94 tahun dan tiga termuda usia 18 tahun,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).

    Sejak September 2024 lalu, kami telah meminta ribuan jamaah untuk mempersiapkan diri bisa berangkat ke tanah suci. Mulai dari istitaah kesehatan, pengurusan paspor dan visa, hingga pelunasan biaya haji. [tin/aje]

  • Inovasi Terbaru Pemerintah Tentang Pelayanan Haji & Umrah 2025, Urusan Calon Jamaah Makin Dipermudah

    Inovasi Terbaru Pemerintah Tentang Pelayanan Haji & Umrah 2025, Urusan Calon Jamaah Makin Dipermudah

    Laporan Wartawan Tribun Jatim, Nuraini Faiq & Fikri Firmansyah

    TRIBUNJATIM.COM– Layanan pelaksanaan ibadah haji 2025 berbasis online makin dioptimalkan. Hampir semua urusan terkait layanan penyelenggaraan dan mengurus dokumen ibadah haji ini tak ada yang manual. Selain efektif dan efisien, digitalisasi layanan ini bikin tenang jemaah.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Muhammad As’adul Anam menuturkan bahwa layanan online adalah sebuah keniscayaan.

    Di era penuh keterbukaan saat ini, layanan berbasis online adalah kebutuhan.

    “Tentu semua ingin memberikan layanan yang aman, nyaman, profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan ibadah haji. Urusannya dengan ummat. Harus bikin tenang jemaah,” kata Kabid PHU Anam, Jumat (14/2/2025).

    Mulai dari pendaftaran hingga proses pelaksanaan ibadah haji sudah lama mengadopsi layanan online. Salah satunya berbasis aplikasi di android. Hasilnya sudah dirasakan. Tidak hanya efektif dan efisien tapi juga penuh tanggung jawab. Contoh terbarunya ialah daftar antrian haji 2025.

    “Dengan transparansi menyiratkan bahwa seluruh layanan harus terbuka dan akuntabel. Bahkan jika terjadi masalah bisa dilacak secara sistem,” tambah Anam. 

    Salah satu yang berpotensi melahirkan polemik adalah terkait penentuan porsi haji. Dalam sistem digital tak lagi ada peluang untuk “bermain”. 

    Menentukan daftar antrian haji yang berhak berangkat semua by system. 

    Tidak ada lagi kedekatan atau faktor tidak fair lain dalam menentukan kuota porsi haji. Dengan sistem layanan online tidak ada lagi kecurigaan dalam proses haji. Hikmahnya masyarakat dan jemaah menjadi tenang karena percaya dengan proses dan sistem yang dibangun.

    “Tentu Kemenag Jatim akan berkomitmen untuk makin meningkatkan layanan kepada masyarakat. Tidak hanya soal layanan haji tapi juga layanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Baik di bidang pendidikan dan sosial lainnya,” kata Anam. 

    Merespon kebijakan transparansi tersebut, Persada Indonesia menyatakan, bahwa pihaknya menyambut dengan baik.

    “Sangat bagus, saya kira ini adalah respon dari pemerintah dalam melihat perilaku masyarakat saat ini, dimana saat ini masyarakat sudah syarat dengan teknologi,” ujar CEO Persada Indonesia Syarif Hidayatullah kepada Tribun Jatim Network melalui zoom, Sabtu (15/2/25).

    “Teknologi sudah berada dikehidupan kita, sehingga outputnya membuat masyarakat menuntut untum transparasi, dengan adanya teknologi ini kan masyarakat makin mudah dalam mengakses informasi apapun,” imbuhnya.

    Menurut Syarif, hal Ini adalah kebijakan yang penting, karena bisa memangkas sejumlah proses yang kerap calon jamaah lakukan.

    “Karena jumlah ibadah itu kan orangnya banyak. Sehingga bisa lebih efisien,” sambung dia.

    Syarif juga mengatakan, adanya kebijakan ini akan membuat masyarakat semakin punya kemudahan yang kuat. 

    Pun demikian penyelerenggara ibadah haji juga harus bisa seirama dengan pemerintah, harus bisa memberikan pola pelayanan yang transparan pula kepada masyarakat.

    Syarif mengakui, akses informasi sebelumnya memang tidak dibuka secara lebar, sehingga mereka kurang dapat pemahaman atau yang dibutuhkan, dampaknya mereka pun kurang mendapat edukasi. 

    Namun, seperti informasi yang sudah beredar, antrian jamaah haji 2025 saat ini sudah bisa diakses secara terbuka melalui internet.
    Sehingga, harapannya setelah ada kebijakan ini maka mereka bisa tahu dari segi proses pelaksanaan ibadah haji itu seperti apa.

    “Pada intinya, kami sebagai pelaku Biro perjalanan haji dan umrah tentu mendukung. Di Persada sendiri, dukungan pun telah kami implentasikan, dimana berupa segala pelayanan yang ditawarkan pun dilakukan secara transaparasi juga. Bahkan hal seperti ini sudah kami lakukan sejak dua tahun lalu.”

    “Kebijakan ini akan menguntungkan mereka yang akan pergi ibadah haji maupun umrah kedepannya dalam hal kesiapan pada segi managemen waktu, managemen resiko, dan managemen kerja mereka,” tutupnya.

  • Jangan Sampai Gagal Berangkat! Ini Cara Pelunasan Biaya Haji 2025

    Jangan Sampai Gagal Berangkat! Ini Cara Pelunasan Biaya Haji 2025

    Pemerintah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 per embarkasi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (12/2). Berikut tata cara pelunasannya. – (ANTARA/Zubi-Noropujadi)

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Untuk jelasnya, cermati tata cara pelunasan biaya haji 2025 yang ada dalam infografis ini.

  • Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Hal ini usai terbitnya Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Jemaah yang bersangkutan juga dapat mengecek biaya pelunasan haji reguler secara online. Simak informasi berikut ini.

    Jemaah haji reguler 2025 sudah bisa melakukan pelunasan biaya ibadah haji. Dikutip dari situs Kemenag, pelunasan biaya haji reguler 2025 dilakukan pada tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Berikut ini besaran pelunasan biaya ibadah haji 2025 per embarkasi.

    Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333Embarkasi Medan: Rp 47.976.531Embarkasi Batam: Rp 54.331.751Embarkasi Padang: Rp 51.781.751Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751Embarkasi Solo: Rp 55.478.501Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

    Bipih jemaah haji ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Arab Saudi.

    Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu.

    Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025

    Jemaah haji reguler 2025 dapat mengecek total biaya pelunasan haji secara online. Berikut caranya.

    Unduh aplikasi “Haji Pintar”Klik menu “Informasi Jemaah Haji”Lalu, pilih menu “Informasi Pelunasan”Masukkan nomor porsiSetelah itu, akan muncul data berupa setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, dan status istithaah.

    (kny/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Alhamdulillah! Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji dan Jemaah Belum Pernah Haji Dapat Prioritas

    Alhamdulillah! Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji dan Jemaah Belum Pernah Haji Dapat Prioritas

    TRIBUNJATENG.COM, RIYADH — Menjelang musim haji 2025 yang akan berlangsung pada Juni, Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk mengelola kepadatan jemaah.

    Salah satu perubahan penting adalah larangan bagi anak-anak untuk ikut haji tahun ini, CNBCtv18 dan Business Today melaporkan.

    Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak, mengingat kerumunan besar yang sering terjadi selama pelaksanaan ibadah haji.

    Selain larangan bagi anak-anak, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan prioritas kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Kebijakan ini berlaku untuk jemaah domestik maupun asing.

    Menurut Kementerian Haji dan Umrah, haji adalah kewajiban sekali seumur hidup bagi umat Islam, sehingga jemaah yang sudah pernah berhaji sebelumnya tidak diperbolehkan mengikutinya lagi.
    4-6 Juni

    Haji 2025 diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2025, yang akan bergantung pada penampakan bulan. Jemaah dari berbagai negara akan mulai memasuki Arab Saudi pada bulan Mei 2025.

    Untuk jemaah Indonesia, mereka dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan berangkat pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 31 Mei 2025.

    Visa dan Pendaftaran

    Arab Saudi juga memperkenalkan aturan visa yang lebih ketat. Mulai 1 Februari 2025, beberapa negara, termasuk Indonesia, India, dan Pakistan, hanya bisa mendapatkan visa sekali masuk, yang berlaku selama 30 hari.

    Aturan ini bertujuan untuk mengurangi praktik haji ilegal yang sering kali menyebabkan kepadatan di lokasi ziarah.

    Pendaftaran untuk haji 2025 telah dibuka melalui aplikasi Nusuk dan situs web resmi, di mana jemaah diwajibkan memverifikasi data mereka dan mendaftarkan pendamping, khususnya bagi wanita yang memerlukan mahram.

    Jemaah yang ingin mengikuti haji 2025 harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, seperti bebas dari penyakit akut atau menular, serta sudah menerima vaksinasi meningitis dan influenza.

    Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa data yang dimasukkan dalam pendaftaran harus akurat.
    Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendaftaran dapat ditolak. Selain itu, setiap jemaah wajib memiliki izin haji yang dicetak melalui portal Nusuk, dan kode QR harus terlihat jelas.

    Pembayaran

    Pemerintah Saudi juga telah memperkenalkan opsi pembayaran berbasis cicilan bagi jemaah domestik, memungkinkan mereka untuk membayar biaya haji dalam tiga kali cicilan. Biaya yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai.

    Jemaah juga harus menyimpan izin haji mereka sepanjang ibadah, dan izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.

    Pelunasan Biaya

    Kemenag membuka proses pengisian kuota dan pelunasan biaya haji dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota keberangkatan 2025 serta jemaah reguler yang diprioritaskan, seperti lansia.

    Tahap kedua diperuntukkan bagi pengisian sisa kuota yang belum terpenuhi pada tahap pertama. Tahap ini diisi oleh jemaah reguler tahap sebelumnya, pendamping lansia dan penyandang disabilitas, serta jemaah haji cadangan.

    Syarat dan mekanisme pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam surat edaran yang telah ditetapkan. “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta.

    Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikutip dari laman Kemenag RI.

    Kuota Haji 2025 adalah sebesar 221.000 jemaah, kuota akan dibagi menjadi dua, yaitu haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, alokasi jemaah adalah sebanyak 17.860 orang. Kemudian, untuk jemaah haji reguler adalah sebanyak 203.320, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebesar 685 orang, dan petugas haji daerah sebanyak 1.572. (tribunnews/kontan)