Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Bandara Syamsudin Noor siap layani penerbangan 5.000 calon haji

    Bandara Syamsudin Noor siap layani penerbangan 5.000 calon haji

    Banjarbaru (ANTARA) – Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan siap melayani penerbangan sekitar 5.000 calon haji pada tahun ini yang berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Embarkasi Banjarmasin.

    “Untuk penerbangan pertama diperkirakan berangkat 3 Mei 2025,” kata General Manager Bandara Syamsudin Noor Khaerul Assidiqi di Banjarbaru, Sabtu.

    Dia menjelaskan ada tiga aspek persiapan yang telah dilakukan yakni aspek sumber daya petugas, infrastruktur dan aspek prosesnya.

    Rapat koordinasi sudah intensif dilakukan bersama maskapai, otorita bandara, Kementerian Perhubungan selaku regulator, Kementerian Agama hingga pemerintah daerah.

    “Kami pun melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa secara fasilitas dan infrastruktur bandara siap melayani penerbangan haji tahun 2025,” jelasnya.

    Sementara Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel Edy Khairani mengungkapkan 3.131 orang atau 82 persen dari kuota haji Kalsel 2025 sebanyak 3.818 orang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp59.331.751.

    Pelunasan Bipih tahap dua sudah dibuka sejak 24 Maret hingga 17 April 2025 dengan kuota sebanyak 687 orang.

    Setiap tahunnya, Embarkasi Banjarmasin memberangkatkan 5.000 lebih calon haji dari dua provinsi, yakni Kalsel dan Kalteng.

    Pada tahun lalu jumlahnya 19 kloter berangkat dari Bandara Syamsudin Noor.

    Pewarta: Firman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • 198.727 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H

    198.727 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H

    loading…

    Sebanyak 198.727 jemaah reguler telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 198.727 jemaah reguler telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Artinya, 97,74% dari total jemaah haji reguler telah melunasi Bipih.

    Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler meliputi 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Alhamdulillah, jemaah reguler yang melunasi biaya haji terus bertambah. Sampai sore ini total 198.727 jemaah sudah melunasi atau 97,74% dari total kuota,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (10/4/2025).

    “Masih ada 2,26% kuota yang belum terisi. Semoga jemaah bisa segera melunasi sampai penutupan pada 17 April 2025,” sambungnya.

    Mereka yang melunasi terdiri dari 176.891 jemaah berhak lunas tahun ini baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 20.241 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.486 petugas haji daerah atau (PHD), dan 109 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Hingga hari ini, masih ada dua provinsi dengan serapan kuota belum mencapai 80% yaitu DKI Jakarta (79,73%) dan Gorontalo (76,65%).

    Sebanyak 14 provinsi serapannya sudah di atas 90% yaitu Aceh (93,30%), Sumatera Barat (90,13%), Bengkulu (92,64%), Jawa Tengah (92,51%), DI Yogyakarta (90,10%), Bali (95,36%), Kalimantan Tengah (96,55%), Kalimantan Selatan (97,09%), Sulawesi Selatan (94,98%), Sulawesi Tenggara (96,05%), Bangka Belitung (96,77%), Maluku Utara (90,82%), Sulawesi Barat (95,00%), dan Kalimantan Utara (92.25%).

    “Serapan pada provinsi lainnya pada kisaran 80-90% dari masing-masing kuota di wilayahnya masing-masing,” ucap Zain.

    Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga sudah mengurus kesiapan dokumen jemaah. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj.

    “Dokumen jemaah secara bertahap juga sudah kita proses. Sehingga, jika proses penerbitan visa melalui e-Hajj sudah dibuka, maka kita sudah bisa langsung memprosesnya,” katanya.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    (jon)

  • 95 Persen Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih 2025, Pelunasan Dibuka Lagi 8 April

    95 Persen Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih 2025, Pelunasan Dibuka Lagi 8 April

    Jakarta (beritajatim.com)-  Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M terus berlangsung secara bertahap. Hingga sebelum libur Hari Raya Idulfitri, sebanyak 95% dari total kuota haji reguler telah menyelesaikan pembayaran.

    Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota haji reguler tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, yakni 190.897 jemaah yang berhak berangkat berdasarkan urutan porsi, 10.166 jemaah lanjut usia (lansia) prioritas, 685 pembimbing ibadah di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    Pelunasan Capai 95 Persen, Masih Ada Waktu Hingga April

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa hingga 27 Maret 2025, sebanyak 192.427 jemaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan ibadah mereka. Angka ini setara dengan 95,02% dari total kuota reguler tahun ini.

    “Jemaah yang telah melunasi terdiri atas 174.419 jemaah yang berhak lunas tahap I dan II, ditambah 16.630 jemaah cadangan yang telah mendapatkan kesempatan, serta 1.378 petugas haji daerah,” jelas Zain kemarin melansir portal resmi Kementerian Agama RI.

    Pelunasan tahap II sempat dihentikan sementara selama cuti bersama Lebaran dan akan kembali dibuka pada 8 hingga 17 April 2025. Zain berharap agar jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran dapat memanfaatkan waktu yang tersisa.

    Proses Dokumen dan Keberangkatan Jemaah

    Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga tengah mempersiapkan dokumen perjalanan jemaah sebagai bagian dari proses pengurusan visa melalui e-Hajj.

    “Proses dokumen jemaah terus berjalan secara bertahap. Jika penerbitan visa e-Hajj telah dibuka, kita bisa langsung memprosesnya,” tambah Zain.

    Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Berdasarkan jadwal, jemaah haji Indonesia akan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, proses keberangkatan menuju Tanah Suci akan dimulai secara bertahap dari embarkasi masing-masing. [aje]

  • BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah

    BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah

    Jakarta: BPKH Limited meluncurkan 60 unit bus baru untuk layanan jemaah haji dan umrah. Kedatangan bus baru itu diharapkan dapat memudahkan mobilitas jemaah menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman.

    Anggota Badan Pelaksana BPKH M. Arif Mufraini mengatakan, dari 60 bus, 35 di antaranya merupakan investasi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan transportasi Huda Al-Hijaz dan Kayan Almashaer. 

    Arif mengatakan, investasi ini bagian dari strategi BPKH untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah.

    “Investasi ini menghadirkan fasilitas transportasi yang lebih modern. Kami berharap bus-bus ini dapat memberikan manfaat langsung kepada jemaah,” katanya.

    Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya transportasi yang andal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

    “Mobilitas jemaah aspek paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kami berharap dengan armada baru ini perjalanan jemaah lebih nyaman dan efisien,” ujarnya.

    CEO Kayan Almashaer Khaled Meshfer Al Hashlan menyebut kerja sama ini akan meningkatkan efisiensi dalam mobilitas jemaah.

    “Dengan sinergi ini, kami yakin dapat menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan tepat waktu bagi jemaah,” katanya.

    Chairman of Board of Director Huda Al-Hijaz, Abdulrahman Al-Ghamdi, memastikan seluruh bus yang dioperasikan memiliki standar tertinggi dalam hal keamanan dan kenyamanan. 

    “Kolaborasi ini adalah langkah maju dalam meningkatkan layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah, dan kami optimis terhadap manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh jemaah,” katanya.

    Peluncuran bus ini diharapkan dapat menjadi model investasi yang berkelanjutan dalam sektor transportasi haji dan umrah, sekaligus mendukung tujuan strategis BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dana haji dengan manfaat yang nyata bagi jemaah.

    Seperti diketahui, acara peluncuran berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di pool bus Huda Al-Hijaz yang berlokasi di Jummum, Makkah, Arab Saudi. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji melalui investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah yang dijalankan oleh BPKH melalui BPKH Limited.

    Jakarta: BPKH Limited meluncurkan 60 unit bus baru untuk layanan jemaah haji dan umrah. Kedatangan bus baru itu diharapkan dapat memudahkan mobilitas jemaah menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman.
     
    Anggota Badan Pelaksana BPKH M. Arif Mufraini mengatakan, dari 60 bus, 35 di antaranya merupakan investasi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan transportasi Huda Al-Hijaz dan Kayan Almashaer. 
     
    Arif mengatakan, investasi ini bagian dari strategi BPKH untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah.

    “Investasi ini menghadirkan fasilitas transportasi yang lebih modern. Kami berharap bus-bus ini dapat memberikan manfaat langsung kepada jemaah,” katanya.
     
    Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Muchlis Muhammad Hanafi menekankan pentingnya transportasi yang andal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
     
    “Mobilitas jemaah aspek paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kami berharap dengan armada baru ini perjalanan jemaah lebih nyaman dan efisien,” ujarnya.
     
    CEO Kayan Almashaer Khaled Meshfer Al Hashlan menyebut kerja sama ini akan meningkatkan efisiensi dalam mobilitas jemaah.
     
    “Dengan sinergi ini, kami yakin dapat menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan tepat waktu bagi jemaah,” katanya.
     
    Chairman of Board of Director Huda Al-Hijaz, Abdulrahman Al-Ghamdi, memastikan seluruh bus yang dioperasikan memiliki standar tertinggi dalam hal keamanan dan kenyamanan. 
     
    “Kolaborasi ini adalah langkah maju dalam meningkatkan layanan transportasi bagi jemaah haji dan umrah, dan kami optimis terhadap manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh jemaah,” katanya.
     
    Peluncuran bus ini diharapkan dapat menjadi model investasi yang berkelanjutan dalam sektor transportasi haji dan umrah, sekaligus mendukung tujuan strategis BPKH dalam meningkatkan pengelolaan dana haji dengan manfaat yang nyata bagi jemaah.
     
    Seperti diketahui, acara peluncuran berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di pool bus Huda Al-Hijaz yang berlokasi di Jummum, Makkah, Arab Saudi. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji melalui investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah yang dijalankan oleh BPKH melalui BPKH Limited.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 tersisa 3 hari lagi. atau berakhir pada 14 Maret 2025. Sejak dibuka pada 14 Februari 2024, tercatat sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

    “Total sampai hari ini, ada 155.283 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

    Pelunasan terdiri atas 151.038 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain itu, ada 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi biaya haji.

    Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Meliputi, 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

    Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Artinya, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad.

    Kementerian juga menginformasikan khusus untuk pelunasan biaya haji PHD akan dibuka hingga 20 Maret 2025.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025.

    Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

  • 147.247 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2025, 72 Persen Kuota Reguler Terisi – Page 3

    147.247 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2025, 72 Persen Kuota Reguler Terisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M telah berlangsung selama tiga pekan. Hingga saat ini, 72 persen kuota jemaah haji reguler sudah terisi.

    Proses pelunasan dibuka pada 14 Februari 2025 dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.

    Jumlah jemaah yang berhak lunas terdiri dari 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Sampai sore ini, 147.247 jemaah reguler telah melunasi biaya haji. Artinya, 72 persen kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta pada Jumat 6 Maret 2025.

    Kemenag juga menyatakan, pelunasan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) juga telah dibuka, dengan batas waktu hingga 20 Maret 2025. Hingga saat ini, ada 17 orang yang telah melunasi biaya haji untuk kuota PHD.

  • Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

    Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

    loading…

    Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menolak pembubaran BPKH dan mendorong amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji. Foto/SindoNews

    JAKARTA – DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Tidak hanya itu, IPHI juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” tegas Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. “Pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah,” katanya.

    Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jemaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis, di antaranya, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.

    Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.

    “Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jemaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jemaah,” jelasnya.

    Selain itu, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) dan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.

  • Masa Tunggu Haji di RI Tembus Puluhan Tahun, Ini Kata PBNU

    Masa Tunggu Haji di RI Tembus Puluhan Tahun, Ini Kata PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz membeberkan solusi untuk masa tunggu (waiting list) Ibadah Haji yang mencapai puluhan tahun bagi jemaah Indonesia. 

    Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengurangi masa tunggu hanya dengan menambah kuota Haji. Akan tetapi, dia menyebut Indonesia belum bisa menjalankannya sekarang meskipun kuota ditambah menjadi 250 ribu jemaah haji. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian tentang bagaimana seharusnya mengelola bila ada tambahan kuota. 

    “Oleh karena itu, kami mengusulkan agar penyelenggaraan haji berbasisnya layanan. Berbasis jamaah itu berbasis layanan,” tuturnya dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Ishfah melanjutkan konsekuensi di Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, yang ditetapkan adalah pagu nilai manfaatnya saja.

    “Karena Bipih-nya akan berbeda-beda karena berbasis layanan. Maka kemudian yang ditetapkan adalah pagu nilai manfaat. Sesuai kemudian tahapannya tahun ini nilai manfaat 35%, tahun berikutnya 30%, tahun berikutnya 25% dan seterusnya,” urainya.

    Menurut dia, tidak mungkin memberikan layanan terhadap jemaah tanpa mengasumsikan bahwa angka yang akan diterima kuotanya berapa. 

    “Kita asal-asalan kan enggak mungkin, Pak. Jadi satu-satunya cara untuk mengurangi [waiting list] dengan penambahan kuota yang bisa sampai di angka 500 ribu. Tapi kita harus jelas dulu. Mengelolanya kayak apa ini 500 ribu ini?” tegasnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus menuturkan persoalan data yang tak dapat dipungkiri saat ini adalah soal daftar tunggu haji.

    “Sebenernya nggak bisa dipungkiri apa yang diharapkan oleh masyarakat, kita di lapangan waktu sosialisasi juga begitu. ‘Pak bisa ga dikurangi daftar tunggu?’ saya bilang, ‘pak sebenernya harapan bapak dengan harapan kami terutama anggota DPR sama, tapi kita memaklumi juga Arafah itu tidak bisa diperluas’,” ucapnya dalam rapat.

    Sebagaimana diketahui, masa tunggu haji reguler di Indonesia saat ini bervariasi dari 11 hingga 47 tahun, tergantung daerah dan kuota yang tersedia. 

  • Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025

    Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025

    loading…

    Sebanyak 70% kuota haji reguler 2025 terisi. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu mencatat lebih dari 144 ribu jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Sebanyak 70% kuota haji reguler 1446 H/2025 M sudah terisi. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, lebih dari 144 ribu jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji.

    Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka sejak 14 Februari 2025. Proses ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025.

    “Tercatat ada 3.484 jemaah reguler yang melunasi. Ada juga dua petugas haji daerah atau PHD yang melunasi. Total sejak dibuka pelunasan, ada 144.219 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” papar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Total kuota haji Indonesia tahun ini adalah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

    Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Sebanyak 70,93% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” sambungnya.

    M Zain menambahkan, pihaknya juga sudah membuka pelunasan bagi Petugas Haji Daerah (PHD). Hingga hari ini, ada lima orang yang melunasi biaya haji untuk kuota PHD.

    “Pelunasan biaya haji PHD dibuka hingga 20 Maret 2025,” tegas Muhammad Zain.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    (shf)

  • Usul IPHI terkait Pengelolaan Keuangan Haji: Harus Ada Komite Tetap

    Usul IPHI terkait Pengelolaan Keuangan Haji: Harus Ada Komite Tetap

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Iskandar Zulkarnain menyampaikan beberapa usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Pertama, IPHI mengusulkan terkait peran Badan Penyelenggara Haji (BPH), sehingga dibutuhkan penyelerasan peran BPH dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi. Kedua, pihaknya juga mengusulkan komite tetap haji.

    “Karena penyelenggaraan haji itu melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Tidak hanya Kementerian Agama saja, tidak hanya BPKH saja, tapi ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Luar Negeri, dan sebagainya. Jadi harus ada komite tetap haji yang nanti akan melakukan orkestrasi setiap tahun tentang penyelenggaraan haji, sehingga tujuan membuat haji ini lebih baik kepada jemaah lebh terjangkau itu dapat terlaksana,” kata Iskandar saat menghadiri Rapat Panja Komisi VIII DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

    Kemudian, IPHI mengusulkan agar BPKH sebagai lembaga keuangan memiliki modal seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Ia juga menyinggung manajemen risiko keuangan haji. Pasalnya, kata Iskandar, investasi memiliki banyak risiko.

    “Perlu adanya cadangan risiko yang tentunya sesuai best practice lembaga-lembaga keuangan dunia, termasuk di antaranya fluktuasi pasar karena selama ini menerima dalam rupiah, membelanjakan dalam valuta asing. Kecuali bisa diubah undang-undangnya, termasuk juga bisa  menerima dalam mata uang asing, termasuk juga emas karena sudah ada bank emas di sini,” paparnya.