Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Visa Haji Furoda Tak Terbit, BPKN Dorong Opsi Refund Berkeadilan

    Visa Haji Furoda Tak Terbit, BPKN Dorong Opsi Refund Berkeadilan

    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M seperti dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mendorong adanya opsi refund berkeadilan.

    Ia menyampaikan itu berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana, dalam aturan itu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

    Hal tersebut juga berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

    “Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi. Hal ini penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian,” kata Fitrah Bukhari kepada wartawa seperti dalam pesannya, Minggu (1/6/2025).

    Namun, lanjut dia, jika tak ada perjanjian, maka proses pengembalian bisa dilakukan secara berkeadilan. Ia juga mendorong PIHK terbuka untuk bermusyawarah secara transparan dengan konsumen dalam proses penyelesaian tidak terbitnya visa furoda.

    “Jika tidak ada perjanjian, maka kami mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan.” ujar dia.

    Selain itu, ia menilai PIHK juga mesti kreatif menawarkan skema kompensasi akibat tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini. Menurutnya, selain membuka opsi refund secara berkeadilan, skema tersebut dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun depan, ataupun memberi kompensasi lainnya.

    “Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini,” imbuh dia,

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Visa Furoda Tak Terbit, Jemaah Haji Bisa Dapat Full Refund

    Visa Furoda Tak Terbit, Jemaah Haji Bisa Dapat Full Refund

    Bisnis.com, JAKARTA — Sarikat Penyelenggaraan Haji Umroh Indonesia (Sapuhi) menyatakan jemaah haji furoda akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh (refund full) atau dikonversi ke haji khusus imbas visa yang tidak terbit tahun ini.

    Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan bahwa para jemaah haji furoda yang batal berangkat di tahun ini harus menerima situasi ini karena penerbitan visa merupakan hak Kerajaan Arab Saudi, sehingga para jemaah termasuk travel harus menanggung segala semacam risiko.

    “Ada tiga cara untuk bisa memberikan konsekuensi kepada jemaah yang tidak berangkat haji mujamalah atau furoda tahun ini, yaitu adalah di-refund full atau dikonversi ke haji khusus, atau dikombinasikan [dengan] sebagian disetorkan [atau] sebagian dipulangkan,” kata Syam kepada Bisnis, Sabtu (31/5/2025).

    Syam berujar pelaksanaan haji tahun ini yang menggunakan visa furoda baru mendapatkan informasi dari Kerajaan Arab Saudi di akhir Dzulhijjah 1446 Hijirah. Ditambah, lanjut dia, tidak ada informasi mengenai pembagian kuota visa furoda dari Kerajaan Arab Saudi.

    “Memang tahun ini furoda mengalami musibah karena ketidakjelasan berapa yang ingin diberikan jumlahnya per negara, baru didapat informasi saat-saat terakhir di bulan Dzulhijjah ini,” imbuhnya.

    Kendati demikian, Syam menyampaikan bahwa asosiasi memberikan surat keterangan dan informasi terkait kondisi visa mujamalah dan visa furoda kepada anggota untuk bisa disampaikan dan dilanjutkan ke para jemaah.

    Adapun imbas visa furoda yang tak terbit tahun ini, jelasnya,  kerugian dari penyelenggara travel haji tidak bisa disamaratakan. Artinya, kerugian ini tergantung dari sudah sejauh mana proses kesiapan dari paket yang sudah ditawarkan kepada para jemaah, salah satunya dengan memesan penginapan alias akomodasi.

    “Ada yang sudah punya hotel, ada yang sudah punya tiket, bahkan semua all-in sudah disiapkan, namun karena tidak dapat ya pasti jumlahnya lebih besar [kerugiannya]. Namun ada juga yang belum memberikan apa-apa karena menunggu keluarnya visa dulu, baru mereka action cari hotel dan tiket,” terangnya.

    Untuk itu, dia menjelaskan bahwa ada berbagai macam konsekuensi jumlah kerugian yang diderita oleh para travel imbas tak terbitnya visa furoda tahun ini.

    “Yang jadi masalah adalah bagaimana caranya kita sebagai travel memberi informasi atau keterangan agar kerugian ini bisa ditanggung bersama atau bagaimana,” terangnya.

    Meski demikian, Syam mengaku berat hati menyampaikan informasi bahwa visa furoda tidak terbit tahun ini. “Ini memang kesalahan bukan di pihak jemaah yang ingin membatalkan diri, tetapi memang akibat dari visa tidak keluar,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menuturkan bahwa ada opsi penyelesaian antara pihak jemaah dengan penyelenggara travel haji jika terjadi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda akibat visa yang tidak terbit.

    Opsi tersebut di antaranya dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Namun dia menekankan, kepastian dan keadilan bagi jemaah tetap harus dikedepankan.

     “Apakah itu uang dikembalikan, atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” kata Singgih dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

    Di samping itu, Singgih juga menjelaskan bahwa secara hukum, visa furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional.

    Menurutnya, pemerintah sering dianggap tidak hadir dalam menangani persoalan visa non-kuota, seperti furoda karena belum adanya pijakan hukum yang memadai.

    “Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa, visa kuota yang meliputi haji reguler dan haji plus, visa dari kuota negara lain dan visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa DPR akan mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.

    “Kalau sekarang pemerintah seolah-olah tidak hadir karena belum ada dasar hukum untuk perlindungan. Padahal relasinya ini antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak syarikah, dan jemaah dengan travel di Indonesia,” katanya.

  • Puncak Haji Kian Dekat, PPIH Hentikan Sementara Bus Shalawat dan Distribusikan Makanan Siap Saji

    Puncak Haji Kian Dekat, PPIH Hentikan Sementara Bus Shalawat dan Distribusikan Makanan Siap Saji

    Bisnis.com, MAKKAH — Menjelang puncak ibadah haji pada 9 Zulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara bus shalawat mulai Minggu 1 Juni 2025 puku 12:00 Waktu Arab Saudi (WAS). Selain itu, PPIH Arab Saudi mendistribusikan makanan siap saji untuk dikonsumsi jemaah pada 7,8 dan 13 Zulhijjah 1446 Hijriah.

    Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan penghentian ini dilakukan karena seluruh armada bus akan ditarik oleh otoritas Arab Saudi untuk dipersiapkan mengangkut jemaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

    “Layanan bus shalawat akan kembali beroperasi pada Selasa, 14 Zulhijjah 1446 H atau 10 Juni 2025, pukul 00.00 dini hari WAS,” terang Arfi Hatim.

    Dengan penghentian sementara operasional bus shalawat ini, pihaknya mengimbau agar jemaah memperbanyak ibadah di hotel dan berfokus pada persiapan puncak ibadah haji.

    “Kami sangat memahami keinginan jemaah untuk tetap memperbanyak ibadah di Masjidil Haram. Namun, pada masa jeda layanan ini, kami mohon jemaah tetap beribadah di hotel masing-masing. Fokus pada persiapan puncak ibadah haji yang akan tiba 5 hari mendatang. Isi hari-hari dengan ibadah yang minim tenaga, tetapi maksimal pahala, seperti berdzikir, membaca Al-Quran, atau memperdalam ilmu manasik dan makna ibadah haji yang kita lakukan,” ucapnya.

    Menjelang puncak haji di Armuzna, distribusi makanan kotak di hotel juga akan dihentikan dan diganti dengan makanan siap saji yang sedang dan akan secara bertahap dibagikan kepada jemaah.

    Semakin mendekati puncak ibadah haji, Makkah akan semakin padat sehingga sulit untuk mendistribusi makanan. Untuk memastikan kebutuhan konsumsi jemaah tetap terpenuhi selama masa terbatas ini, PPIH telah menyiapkan makanan siap saji yang sudah dipastikan cukup gizi, higienis, praktis dan telah disesuaikan dengan selera jemaah haji Indonesia.

    Ada satu set makanan siap saji berisi 6 porsi makanan yang dibagikan kepada jemaah. Satu set itu terdiri atas 3 porsi makan untuk Selasa 3 Juni 2025 atau 7 Dzulhijjah 1446 H, satu kali makan pagi untuk Rabu 4 Juni 2025, dan dua kali makan untuk Senin 9 Juni 2025 atau sepulangnya jemaah dari Armuzna. Sementara itu, konsumsi jemaah selama di Armuzna telah disediakan oleh syarikah penyedia layanan haji.

    Jemaah akan mulai bergerak menuju Arafah pada Rabu, 4 Juni 2025. Hatim mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian jemaah antara lain menjaga stamina dengan istirahat yang cukup dan konsumsi makanan sehat, siapkan perlengkapan ibadah dan pribadi secukupnya, ikuti arahan petugas kloter daan sektor, serta bawa air minum dan makanan ringan jika diperlukan.

  • Jelang Puncak Haji 2025, Jemaah Indonesia Diminta Jaga Stamina

    Jelang Puncak Haji 2025, Jemaah Indonesia Diminta Jaga Stamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk menjaga kondisi fisik dan mempersiapkan perlengkapan ibadah menjelang puncak haji yang akan dilaksanakan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

    Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menekankan, pentingnya istirahat cukup dan konsumsi makanan bergizi. Ia juga mengingatkan agar jemaah menyiapkan kebutuhan pribadi sejak malam sebelumnya.

    “Jaga stamina, istirahat yang cukup, dan konsumsi makanan sehat yang sudah tersedia,” kata Arfi di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (31/5/2025).

    Beberapa perlengkapan yang disarankan oleh Kemenag untuk dibawa ke Armuzna antara lain, pakaian ihram, identitas diri (kartu Nusuk), dan obat-obatan pribadi. Selain itu, masker dan pelindung panas, buku doa dan Al-Qur’an, peralatan komunikasi (ponsel dan power bank), dan bekal air minum dan makanan ringan

    “Ikuti arahan petugas kloter dan sektor, jangan panik karena pemberangkatan dilakukan secara bertahap,” tambah Arfi.

    Petugas haji juga akan selalu mendampingi jemaah guna memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung tertib, aman, dan khusyuk.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar turut mengingatkan agar jemaah tidak terlalu fokus pada ibadah sunah hingga melalaikan yang wajib. “Kita selalu wanti-wanti, seluruh jamaah haji kali ini fokusnya kepada pelaksanaan haji. Jangan sampai kita mengejar sunah tapi gagal mendapatkan yang wajib,” ujarnya.

    Menurut Nasaruddin, pemahaman tentang rukun dan syarat haji sangat penting agar ibadah yang dijalani sah dan diterima. Ia juga menegaskan kelengkapan logistik seperti akomodasi dan makanan tidak cukup bila ibadah tidak dilandasi dengan ilmu dan kesiapan mental.

    “Kalau rukunnya tidak dikerjakan atau syarat hajinya tidak terpenuhi, maka ibadahnya bisa tidak sah. Ini yang harus kita jaga,” tuturnya.

  • Jelang Armuzna, Makanan Kotak untuk Jemaah Haji Diganti Siap Saji

    Jelang Armuzna, Makanan Kotak untuk Jemaah Haji Diganti Siap Saji

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang prosesi utama ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, dilanjutkan ke Muzdalifah dan Mina (Armuzna), distribusi makanan kotak di hotel untuk jemaah haji dihentikan sementara dan digantikan dengan makanan siap saji (ready to eat) yang dibagikan bertahap kepada jemaah.

    Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim menyampaikan,  jelang Armuzna, kota Makkah akan padat dan sulit untuk mendistribusi makanan.

    Untuk memastikan kebutuhan konsumsi jemaah tetap terpenuhi selama masa terbatas ini, PPIH telah menyiapkan makanan siap saji yang sudah dipastikan cukup gizi, higienis, dan praktis. Makanan tersebut juga disesuaikan dengan selera jemaah haji Indonesia.

    Hatim menambahkan, makanan siap saji ini bisa langsung dikonsumsi. Untuk nasi, sebaiknya direndam air selama 5-10 menit agar lebih lembut, sedangkan lauk dapat langsung dimakan tanpa dipanaskan.

    “Kami ingatkan begitu kemasan dibuka, makanan harus segera dikonsumsi. Tidak boleh disisakan untuk dimakan berikutnya. Hal ini demi menjaga kualitas makanan,” kata Hatim dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025).

    Jemaah akan mulai bergerak menuju Arafah pada Rabu (4/6/2025). Hatim mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengajak seluruh jemaah untuk menyambut puncak haji dengan penuh ketenangan dan keikhlasan.

  • Jelang Puncak Haji, Layanan Bus Selawat Dihentikan Sementara

    Jelang Puncak Haji, Layanan Bus Selawat Dihentikan Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang puncak ibadah haji pada 9 Zulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara layanan bus selawat. Penghentian ini mulai berlaku pada Minggu, 1 Juni 2025 pukul 12.00 WAS.

    Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim, layanan bus dihentikan karena seluruh armada akan ditarik oleh otoritas Arab Saudi untuk digunakan saat prosesi utama haji, yaitu wukuf di Arafah, dilanjutkan ke Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

    “Layanan bus selawat akan kembali beroperasi pada Selasa, 14 Zulhijjah 1446 H atau 10 Juni 2025, pukul 00.00 dini hari WAS,” terang Arfi Hatim dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025).

    Dengan tidak beroperasinya bus selawat, Arfi mengimbau jemaah untuk memperbanyak ibadah di hotel dan mempersiapkan diri menyambut puncak haji.

    “Kami sangat memahami keinginan jemaah untuk tetap memperbanyak ibadah di Masjidil Haram. Namun, pada masa jeda layanan ini, kami mohon jemaah tetap beribadah di hotel masing-masing. Fokus pada persiapan puncak ibadah haji yang akan tiba lima hari mendatang. Isi hari-hari dengan ibadah yang minim tenaga, tetapi maksimal pahala, seperti berzikir, membaca Al-Qur’an, atau memperdalam ilmu manasik dan makna ibadah haji yang kita lakukan,” pesan Arfi.

  • Ini Daftar Barang yang Diperlukan Jemaah Haji Saat Wukuf di Arafah

    Ini Daftar Barang yang Diperlukan Jemaah Haji Saat Wukuf di Arafah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jemaah haji akan melaksanakan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi pada 9 Zulhijjah 1446 Hijriah atau 5 Juni 2025. Petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) mengimbau jemaah haji tak perlu membawa koper ke Arafah karena hanya sedikit barang yang harus dibawa.

    “Siapkan perlengkapan sejak malam sebelumnya. Seperti pakaian ihram, identitas diri khususnya kartu Nusuk,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

    Selain itu, kata Arfi, jemaah haji diimbau cukup membawa obat-obatan pribadi, masker, payung, buku doa, dan Al-Qur’an. Jemaah yang membawa hand phone diimbau untuk menyertakan pengisi daya atau charger.

    Arfi menyebut jemaah haji akan diberangkatkan ke Arafah mulai 8 Zulhijah atau 4 Juni 2025. Jadwal keberangkatan akan diatur oleh pihak syarikah atau perusahaan pelayanan haji.

    “Jemaah akan mulai diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijah bertepatan dengan hari Rabu, 4 Juni 2025, pada pagi hari waktu Arab Saudi yang nanti jadwalnya akan diberitahukan kemudian,” tuturnya.

    Dia mengimbau jemaah haji mempersiapkan diri menjelang puncak haji. Jemaah harus menjaga kesehatan dengan mengurangi aktivitas di luar hotel.

    “Kami mohon jemaah mempersiapkan diri sebaik-baiknya.Jaga stamina, istirahat yang cukup dan konsumsi makanan yang tersedia,” ujarnya.

    Arfi menjamin seluruh petugas haji siap mendampingi para jemaah haji. Dia mengajak seluruh jemaah berdoa agar wukuf di Arafah hingga prosesi rangkaian puncak haji lainnya, seperti lempar jumrah berjalan lancar.

  • Gaet Eks KPK, Prabowo Siap Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Haji

    Gaet Eks KPK, Prabowo Siap Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk pada sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dinilai rawan praktik kolusi dan korupsi. 

    Langkah nyata dilakukan dengan merekrut tujuh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Hal ini disampaikan politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Kinerja Pemerintah dan Optimisme Publik” di Jakarta, Sabtu (31/5/2025). “Di sektor ini, walaupun berbasis agama, tetapi praktik kolusi dan korupsinya sangat tinggi. Ini yang dipelototi langsung oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Sebagai bentuk keseriusan, beberapa nama besar eks penyidik dan pejabat struktural KPK kini telah resmi menempati posisi strategis di tubuh BP Haji. Perinciannya:
    1. Budi Agung Nugraha (mantan penyidik senior KPK) – direktur pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan haji luar negeri.
    2. Chandra Sulistio Reksoprodjo (eks kepala biro SDM KPK) – direktur penyusunan strategi dan tata kelola.
    3. March Falentino – kepala subdirektorat.
    4. Nurul Huda – kepala subdirektorat.
    5. Harun Arrasyid (eks penyidik KPK) – Deputi Pengawasan BP Haji.

    Langkah ini, menurut Hendarsam, bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari misi pemerintahan yang bersih sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.

    Tidak hanya pada sektor haji, Hendarsam menegaskan, komitmen antikorupsi juga terlihat dari aktifnya Kejaksaan Agung dan KPK mengusut kasus-kasus besar sejak awal masa jabatan Prabowo. “Ini semua adalah indikasi kuat agenda pemberantasan korupsi bukan hanya janji, tetapi aksi nyata dari presiden,” tambahnya.

    Dengan masuknya para profesional antikorupsi ke dalam BP Haji, publik berharap terjadi reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Langkah tersebut bisa dimulai dari transparansi anggaran, pengawasan pelayanan jamaah, hingga penghapusan praktik percaloan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    Langkah ini diharapkan bisa menjadi model pemberantasan korupsi berbasis tata kelola yang bisa diterapkan pada sektor pelayanan publik lainnya.

  • DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji furoda atau skema haji dengan visa non-reguler tidak memiliki landasan hukum di Indonesia. Ia menyebut sistem penyelenggaraan haji secara formal saat ini hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.

    “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” ujar Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.

    Fikri menjelaskan, ketiadaan regulasi menyebabkan skema haji dengan visa mujamalah atau furoda tidak memiliki payung hukum yang jelas. Akibatnya, negara tidak bisa mengambil langkah hukum atau perlindungan secara langsung terhadap jemaah haji jalur ini jika terjadi persoalan.

    “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

    Dalam kondisi ini, kata Fikri, satu-satunya cara untuk melakukan advokasi terhadap jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama atau pihak imigrasi, hanya bisa menempuh pendekatan dialog dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

    “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” katanya.

    Ia menyebut diplomasi ini sangat penting, karena kewenangan penerbitan visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Saudi. DPR, lanjut Fikri, tengah merespons kekosongan hukum ini dengan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” jelasnya.

    Upaya normatif tersebut, menurutnya, akan membuka jalan bagi legalisasi jalur haji mandiri yang telah lama eksis namun belum diakui dalam sistem hukum Indonesia. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang telah membuka akses visa haji dan umrah mandiri.

    “Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri. [hen/beq]

  • Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Jemaah Diimbau Waspada Akan Modus Penipuan – Page 3

    Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Jemaah Diimbau Waspada Akan Modus Penipuan – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan, Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji.

    Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.

    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (30/5/2025).

    “Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” imbuh dia.

    Hilman mencatat, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kemudian, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.

    “Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” tutur dia.