Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Evaluasi Haji 2025: Sistem Digital dan Kuota Jadi Sorotan DPR

    Evaluasi Haji 2025: Sistem Digital dan Kuota Jadi Sorotan DPR

    Mina, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Komisi VIII DPR menggelar pertemuan informal di Mina, Arab Saudi, untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2025. Sejumlah persoalan strategis dibahas, mulai dari sistem kuota hingga kesiapan petugas.

    Pertemuan dihadiri Kepala BPH Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. “Gus Irfan datang silaturahmi sambil memantau keadaan. Kami berdiskusi soal penyelenggaraan haji 2026, dari penetapan kuota hingga kesiapan petugas,” kata Marwan, Minggu (8/6/2025).

    Salah satu isu utama adalah lambatnya penetapan kuota dan nama-nama jemaah, yang menyebabkan tidak sinkronnya penanganan antarpenyelenggara atau syarikah. Bahkan, ada pasangan suami istri yang terpisah karena tergabung dalam syarikah berbeda.

    “Begitu tahu kuota dari Saudi, mestinya langsung kita tetapkan siapa yang berangkat. Kalau menunggu Panja Haji, terlalu lama,” tegas Marwan.

    Komisi VIII membuka kemungkinan perubahan pola penetapan jemaah agar satu kloter bisa ditangani oleh satu syarikah demi efisiensi dan kenyamanan jemaah.

    Marwan juga menyoroti penerapan sistem digital Nusuk, platform baru dari otoritas Saudi sebagai basis verifikasi keabsahan jemaah. Meski bertujuan baik, pelaksanaannya yang mendadak menimbulkan kebingungan di lapangan.

    “Pihak Saudi maupun kita sama-sama gagap tetapi ini jadi pelajaran. Ke depan komunikasi harus lebih kuat,” kata Marwan.

    Pada akhirnya, sistem Nusuk mulai dilonggarkan menjelang keberangkatan, dengan mengizinkan perwakilan jemaah mengurus administrasi, tidak lagi satu per satu.

    Persoalan lain yang dibahas adalah keterlambatan transportasi bus akibat padatnya checkpoint menuju Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Ini dinilai menjadi tantangan besar yang perlu dikaji ulang dalam penyusunan teknis operasional ke depan.

    Tak kalah penting, Marwan menekankan pentingnya peningkatan kualitas petugas haji. Ia meminta agar petugas direkrut berdasarkan seleksi ketat dan mengikuti pelatihan intensif minimal tiga bulan. “Petugas jangan asal rekrut. Harus ikut diklat dan simulasi kondisi riil supaya paham taktik di lapangan,” ujar Marwan.

    Evaluasi ini akan menjadi bahan penting dalam merancang penyelenggaraan haji 2026, termasuk percepatan sistem kuota, sinkronisasi syarikah, penyempurnaan teknologi digital, serta peningkatan mutu layanan bagi jemaah Indonesia.

  • BPH-Komisi VII bahas evaluasi penyelenggaraan haji di Mina

    BPH-Komisi VII bahas evaluasi penyelenggaraan haji di Mina

    “Gus Irfan datang, ya silaturahmi sambil memantau keadaan. Kami berbincang soal penyelenggaraan ibadah haji 2026, dari penetapan kuota berangkat hingga kesiapan petugas,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menggelar pertemuan informal di Mina, Arab Saudi, untuk membahas sejumlah isu strategis, salah satunya soal evaluasi penyelenggaraan haji.

    “Gus Irfan datang, ya silaturahmi sambil memantau keadaan. Kami berbincang soal penyelenggaraan ibadah haji 2026, dari penetapan kuota berangkat hingga kesiapan petugas,” kata Marwan dalam keterangannya, Minggu.

    Marwan Dasopang mengatakan pertemuan informal tersebut juga membahas pembenahan sistem keberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 mendatang.

    Dia mengatakan Salah satu hal krusial yang dibahas adalah soal lambatnya proses penetapan kuota dan nama-nama jemaah yang akan diberangkatkan, yang berdampak pada ketidakterpaduan penanganan jemaah oleh perusahaan penyelenggara (syarikah). Hal ini dinilai menyebabkan pemisahan pasangan suami-istri karena tergabung dalam syarikah berbeda.

    “Begitu kita tahu kuota dari pihak Saudi, mestinya langsung kita tetapkan siapa yang berangkat. Kalau menunggu keputusan Panja Haji, itu kelamaan. Akibatnya, dalam satu kloter tidak ditangani oleh satu syarikah yang sama,” ujarnya.

    Komisi VIII pun membuka kemungkinan untuk mengubah pola ini ke depan agar penetapan jemaah lebih cepat dan kloter bisa ditangani oleh satu syarikah secara utuh, demi efisiensi dan kenyamanan jemaah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jemaah Haji Indonesia Jalan Kaki ke Mina, Kemenag Ungkap Penyebabnya

    Jemaah Haji Indonesia Jalan Kaki ke Mina, Kemenag Ungkap Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan penyebab keterlambatan evakuasi jemaah haji 2025 dari Muzdalifah ke Mina. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian jemaah memutuskan untuk berjalan kaki akibat bus penjemput terlambat datang.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, beberapa faktor menjadi penyebab utama kondisi tersebut.

    1. Jadwal dan Perputaran Bus Tidak Sesuai Rencana
    Menurut Hilman, jadwal keberangkatan bus dari Muzdalifah terganggu mulai pukul 00.00 waktu Arab Saudi (WAS) akibat antrean panjang ribuan bus. Hal ini menyebabkan jemaah khawatir dan kelelahan menunggu dalam kondisi fisik yang sudah lelah setelah wukuf di Arafah.

    2. Jemaah Mulai Jalan Kaki Tanpa Koordinasi
    Akibat keterlambatan bus, jemaah membuka pintu keluar Muzdalifah secara mandiri dan memilih berjalan kaki ke Mina. “Hal ini memunculkan arus pergerakan spontan tanpa kendali,” kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Bahkan, pada Jumat (6/6/2025) pagi, arus pejalan kaki semakin masif karena kekhawatiran jemaah tidak akan dijemput hingga siang hari. Kondisi ini menambah kepadatan di jalur utama yang semestinya digunakan bus shuttle.

    3. Lansia dan Jamaah Risiko Tinggi Diminta Tunggu Bus
    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akhirnya melepaskan sebagian jemaah berjalan kaki. Namun, tetap mengimbau jamaah lansia dan risiko tinggi (risti) untuk tetap menunggu penjemputan, guna mencegah kelelahan dan risiko kesehatan.

    4. Langkah Darurat dan Bantuan Saudi
    PPIH segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Kemenhaj) dan mitra lokal sejak pukul 03.12 WAS untuk percepatan pengiriman bus dan bantuan logistik. “Empat kontainer bantuan berupa air minum, makanan ringan, dan pelindung panas tiba pukul 08.50 WAS,” jelas Hilman.

    5. Evakuasi Jemaah Selesai Pukul 09.40 WAS
    Meski target evakuasi dari Muzdalifah ke Mina adalah pukul 09.00 WAS, proses ini berhasil diselesaikan 40 menit kemudian, yakni pada pukul 09.40 WAS. Jemaah haji Indonesia sudah dipindahkan dari Muzdalifah.

    Hilman menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan mengapresiasi respon cepat dari pihak Pemerintah Saudi dalam menangani situasi di lapangan. “Langkah mitigasi dan koordinasi intensif berhasil meminimalkan dampak lebih besar,” tegas Hilman.

  • Banyak Keluhan Penyelenggaraan Haji, Kualitas Makanan Jadi Sorotan

    Banyak Keluhan Penyelenggaraan Haji, Kualitas Makanan Jadi Sorotan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Persoalan teknis yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan menjadi catatan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa mayoritas keluhan jemaah haji tahun ini menyangkut hal-hal teknis, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga akomodasi.

    “Keluhan paling banyak dari jemaah berkaitan dengan makanan. Baik makanan yang disiapkan saat di Arafah maupun untuk kebutuhan sarapan dan konsumsi harian, banyak yang mengeluh soal kualitas dan keterlambatan distribusi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan transportasi yang dinilai belum tertangani secara optimal. “Ada jemaah yang baru mendapatkan kendaraan hingga pukul 4 pagi, padahal seharusnya sudah diberangkatkan jauh sebelumnya,” ungkapnya.

    Saan yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyatakan bahwa seluruh catatan dan temuan dari lapangan ini harus dijadikan evaluasi serius, bukan hanya untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tetapi juga untuk kepentingan jangka panjang melalui perumusan regulasi yang lebih baik.

    “Temuan-temuan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi. Ini bukan hanya soal perbaikan hari ini, tapi juga ke depan. Maka revisi UU Haji dan Umrah yang sedang berjalan harus betul-betul mengakomodasi realitas lapangan,” tegasnya.

    Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dengan memanggil para pihak terkait dalam panitia penyelenggara haji.

  • Dana Haji Diminta Tetap Dikelola BPKH

    Dana Haji Diminta Tetap Dikelola BPKH

    Jakarta

    Wacana revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuai sorotan, salah satunya dari Muhammadiyah yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah agar pengelolaan keuangan tetap profesional dan transparan.

    Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan pihaknya lebih setuju pengelolaan dana haji tetap ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara mandiri, terpisah dari urusan penyelenggaraan haji. Pernyataan ini menanggapi munculnya wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disebut-sebut akan menyatukan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” ujar Anwar kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa selama ini hasil dari pengelolaan dana haji digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun Anwar mengingatkan agar penggunaan dana tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, terutama tidak menyentuh dana pokok yang disetorkan jemaah.
    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tegasnya.

    Anwar menilai kehadiran BPKH sebagai badan tersendiri justru memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola dana haji. Karena itu, Muhammadiyah mendukung agar fungsi pengelolaan tetap berada di bawah lembaga khusus dan tidak digabungkan dengan penyelenggara ibadah.

    “Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” katanya.

    Meski begitu, Anwar tidak menampik bahwa sistem yang berlaku saat ini masih punya celah dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • 9
                    
                        Arab Saudi Soroti Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat, Menag Jelaskan Alasannya
                        Nasional

    9 Arab Saudi Soroti Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat, Menag Jelaskan Alasannya Nasional

    Arab Saudi Soroti Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat, Menag Jelaskan Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    menjelaskan, Menteri Kesehatan
    Arab Saudi
    , Fahad Al-Jalajel, yang menyoroti jumlah
    jemaah haji
    Indonesia yang wafat di Tanah Suci.
    Pemerintah Arab Saudi menyampaikan keprihatinan dan menanyakan sistem seleksi kesehatan sebelum keberangkatan serta jumlah dan distribusi tenaga medis yang disiapkan.
    “Dokter Indonesia sebelumnya dibatasi ruang geraknya dalam memberikan perawatan di tenda atau klinik sendiri,” jelas Nasaruddin dalam keterangan pers, Selasa (3/5/2025).
    Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala BPOM sekaligus anggota Amirul Hajj, Taruna Ikrar, otoritas Arab Saudi melonggarkan aturan tersebut.
    “Menteri Kesehatan Saudi akhirnya menyepakati bahwa dokter Indonesia dapat kembali memberikan layanan medis di klinik-klinik haji,” ucapnya.
    Nasaruddin menilai bahwa keberadaan dokter-dokter Indonesia di Arab Saudi membuat jemaah lebih nyaman berobat.
    “Ini penting, karena banyak jemaah merasa lebih nyaman berobat di klinik Indonesia, apalagi ada kendala bahasa jika langsung ke rumah sakit Saudi,” jelasnya.
    Nasaruddin menyambut baik sikap kooperatif Pemerintah Arab Saudi dan menyebutnya sebagai bentuk kerja sama yang produktif.
    Ia menyatakan bahwa masukan-masukan dari otoritas Saudi menjadi bahan evaluasi penting bagi Indonesia dalam meningkatkan layanan haji ke depan.
    “Kita harus terus introspeksi dan mengambil pelajaran dari tahun ini, agar penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik di masa yang akan datang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban Nasional 2 Juni 2025

    Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah didesak untuk menata ulang soal keberadaan haji furoda, imbas gagalnya mereka berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
    Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan
    penataan ulang
    perlu dilakukan untuk melindungi jemaah haji dan biro perjalanan haji.
    “Saya kira kesimpulan sementara kita itu perlu ada penataan ulang terkait dengan furoda ini untuk apa tujuannya? Untuk melindungi calon jemaah haji dan juga melindungi travel,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    melalui telepon, Senin (2/6/2025).
    Mustolih mengatakan, momen penataan ulang ini harus digaungkan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang berbarengan dengan peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
    “Nah salah satu saya kira bisa dimasukkan terkait dengan isu
    haji furoda
    ini,” imbuhnya.
    Selain itu, undang-undang terkait haji harus dibuat fleksibel agar bisa menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi di masa depan.
    Perubahan ini dinilai penting, agar kasus gagal berangkat jemaah haji furoda tak menjadi korban ganda.
    Karena Mustolih menyebut mulai banyak biro perjalanan yang menjanjikan haji dengan visa ziarah yang berstatus ilegal jika digunakan untuk berhaji.
    “Jemaah kita itu korban ganda disedot uangnya oleh oknum-oknum travel yang ilegal ya, kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi, di sana karena tidak punya
    visa haji
    ya (akhirnya) dirazia, kena razia, ditangkap, kena denda, kena blacklist, dan seterusnya,” ucapnya.
    Sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
    Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
    Visa haji
    furoda ini murni adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi, mereka lah yang sepenuhnya menentukan berapa jumlah visa dan apakah visa tersebut diterbitkan atau tidak.
    Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Jakarta (beritajatim.com) – Lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

    Menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tegas Fikri.

    Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berpendapat, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

    “Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

    Fikri mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini dibuka luas oleh Arab Saudi. Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” kata Fikri.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah. [hen/ian]

  • 3 Skema Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah-Mina Mulai 4 Juni 2025

    3 Skema Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah-Mina Mulai 4 Juni 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah, Makkah pada 8 Zulhijah 1446 Hijriah atau 4 Juni 2025 untuk menjalani wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat konsolidasi data serta menyusun skema untuk memastikan seluruh jemaah diberangkatkan ke Arafah.

    “Kami menyusun berbagai skema mitigasi pergerakan jemaah untuk memastikan seluruh jemaah terangkut ke Arafah. Jangan sampai ada yang tertinggal, tercecer, bahkan terabaikan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

    Dalam konferensi pers di Makkah Arab Saudi, Hilman Latief menjelaskan tiga skema mobilisasi jemaah haji menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang telah disiapkan.

    3 Skema Mobilisasi Jemaah Haji ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina 

    Pertama, skema pergerakan reguler. Dalam skema pergerakan reguler, jemaah haji diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf. Selepas magrib, jemaah diberangkatkan menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit (menginap). Setelah melewati tengah malam, jemaah bergerak ke Mina untuk bermalam mabit hingga 12 atau 13 Zulhijah.

    “Ini (pergerakan reguler) akan diikuti sekitar 67% atau sekitar 136.000 jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.

    Skema kedua, adalah Murur. Jemaah haji murur, setelah menunaikan Wukuf di Arafah, usai masuk waktu Magrib, bergerak melintasi Muzdalifah (tidak turun dari bus), lalu menuju Mina. Skema ini akan diikuti sekitar 33 persen atau sekitar 60 ribuan jemaah haji Indonesia.

    “Ketiga, Tanazul. Jemaah haji yang melakukan Tanazul adalah mereka yang akan melempar jumrah pada 10 Zulhijjah (setelah Wukuf dan Mabit di Muzdalifah), lalu kembali ke hotel, tidak kembali lagi ke tenda Mina. Mereka adalah jemaah yang tinggal di hotel sekitar wilayah Syisyah dan Raudhah,” jelasnya. 

    Jemaah Tanazul akan kembali ke Jamarat untuk melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Skema ini ditargetkan akan diikuti 37.000 jemaah haji.

    Dua skema terakhir, yakni Murur dan Tanazul, merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan Mina. Kedua skema ini diterapkan, setelah pemerintah melakukan kajian dan didapatkan kesimpulan bahwa hal tersebut tidak menyalahi syariat ibadah haji.

    Bagi jemaah lansia, disabilitas, dan memiliki komorbid, diberlakukan safari wukuf khusus. Mereka akan mendapatkan pengawalan tenaga medis, pendamping ibadah, dan hotel transit untuk memastikan tetap bisa menjalankan rukun dengan aman dan layak.

    Selain itu, Hilman juga menjelaskan skenario pergerakan jemaah haji Indonesia selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    “Pertama, dari Makkah ke Arafah. Pergerakan ini akan dilakukan dalam tiga trip,” ungkapnya.

    Pada 9 Zulhijah atau 5 Juni 2025 seluruh jemaah haji sudah berada di Arafah untuk melaksanakan ibadah Wukuf. Setelah itu, jemaah haji akan bergerak dari Arafah ke Muzdalifah. Pergerakan dimulai pukul 19.00 waktu Arab Saudi.

    Jemaah haji dengan skema reguler akan mabit di Muzdalifah. “Dari Muzdalifah ke Mina, jemaah haji akan dilayani bus dengan sistem taraddudi (bolak balik) Muzdalifah – Mina, hingga menjelang Subuh,” kata Hilman.

    Usai mabit di Mina, jemaah haji yang mengambil nafar awal dan nafar tsani akan diberangkatkan kembali ke Makkah secara bertahap. “Semua pergerakan ini kami sesuaikan dengan kapasitas layanan syarikah dan realitas di lapangan,” ujar Hilman.

    Hilman memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan jemaah haji Indonesia. “Agar jemaah haji Indonesia diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menuntaskan ibadahnya, dan pulang ke Tanah Air sebagai haji yang mabrur, yang manfaatnya terasa sepanjang umur, untuk diri, keluarga, dan bangsa,” tandasnya.

  • Ribuan Jemaah Haji Furoda RI Batal Berangkat, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

    Ribuan Jemaah Haji Furoda RI Batal Berangkat, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

    Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah diminta segera turun tangan membantu ribuan jemaah Haji Furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi atau Tanah Suci pada tahun ini. 

    Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan terhadap ribuan jamaah haji tersebut, meskipun visa Furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak Arab Saudi.

    “Meskipun secara formal tidak dikelola oleh pemerintah, tetapi negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Menurutnya, insiden gagal berangkat ribuan jamaah Haji Furoda tersebut bisa dijadikan momentum oleh pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Penyelenggaraan Haji, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

    “Undang-undang harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” katanya.

    Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti Furoda, sudah seharusnya diatur dan memiliki aturan teknis yang jelas baik dari pihak pengawasan maupun pemerintahan, sehingga para jamaah Haji Furoda bisa mendapatkan kepastian hukum.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara itu mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama, ada lebih dari 1.000 orang calon jemaah Haji Furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. 

    Sejumlah perusahaan travel penyelenggara Haji Furoda pun kini dipanggil untuk diminta pertanggungjawaban. Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah intens dibahas bersama DPR RI. 

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.