Topik: Penyelenggaraan Haji

  • BP Haji Sebut Saudi Batalkan Wacana Pangkas Kuota Haji RI hingga 50 Persen, Dahnil: Semacam Peringatan

    BP Haji Sebut Saudi Batalkan Wacana Pangkas Kuota Haji RI hingga 50 Persen, Dahnil: Semacam Peringatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara (BP) Haji menyebut wacana Pemerintah Arab Saudi memangkas kuota haji Indonesia hingga 50 persen dipastikan batal. Kepastian itu setelah diskusi intens antara BP Haji dengan otoritas Arab Saudi

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui adanya wacana yang berkembang di internal Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memangkas kuota haji Indonesia hingga 50 persen. “Wacana Arab Saudi tersebut setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” kata Dahnil pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6) malam.

    Dahnil menyebut wacana pemangkasan kuota haji RI hingga 50 persen berkembang, karena Arab Saudi ingin memberikan semacam peringatan.

    Menurut Dahnil, Pemerintah Arab Saudi menilai pelaksanaan haji Indonesia musim 2026 belum optimal.

    Wacana pemangkasan kuota haji, ungkap Dahnil, muncul sebagai bentuk antisipasi agar permasalahan yang terjadi pada musim haji 2025 tidak terulang pada pelaksanaan musim haji di tahun mendatang.

    Dahnil mengungkapkan, dari hasil diskusi antara BP Haji yang diwakili Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf dengan otoritas Arab Saudi, wacana pemangkasan kuota haji hingga 50 persen tidak akan dilanjutkan.

    “Mereka menyampaikan kepada kami bahwa Arab Saudi masih memiliki kepercayaan besar terhadap Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Kata Dahnil, Pemerintah Arab Saudi masih memberikan kepercayaan kepada Indonesia dilandasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk lembaga khusus untuk menangani penyelenggaraan haji secara lebih profesional dan terfokus.

  • Aisah Mustafah Alimin, Jemaah Haji asal Sumbawa Meninggal di Mekkah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Aisah Mustafah Alimin, Jemaah Haji asal Sumbawa Meninggal di Mekkah Regional 11 Juni 2025

    Aisah Mustafah Alimin, Jemaah Haji asal Sumbawa Meninggal di Mekkah
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com

    Aisah Mustafah Alimin
    (59), seorang jemaah haji asal Karang Tanian, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia di Mekkah pada Rabu (11/6/2025).
    Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Ardi Suzami, Aisah sempat dilarikan ke Rumah Sakit King Faisal Syisyah di Saudi Arabia.
    “Iya, benar. Telah meninggal dunia satu jemaah haji asal Kecamatan Alas, Sumbawa di Mekkah pada hari ini, Rabu 11 Juni 2025, jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS),” ujarnya saat dikonfirmasi.
    Ardi menjelaskan bahwa almarhumah mengalami pemeriksaan otak dan pemasangan intubasi untuk membantu pernapasan sebelum akhirnya meninggal di rumah sakit.
    “Almarhumah ibu Aisah Mustafah Alimin dimakamkan di Mekkah,” tambahnya.
    Dikatakan juga bahwa Aisah tidak menunjukkan gejala sebelum diperiksa oleh dokter kloter.
    Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
    Aisah berangkat bersama kloter 8 calon jemaah haji Sumbawa.
    “Kami sudah menyampaikan berita duka dan bertakziah kepada pihak keluarga. Semoga almarhumah husnul khatimah,” harap Ardi.
    Kabar meninggalnya jemaah haji ini juga disampaikan oleh Ketua Kloter 08 LOP, Taufik, dari
    Kementerian Agama
    RI Kanwil Kemenag Provinsi NTB dan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
    “Berita duka untuk keluarga besar Kloter 08 LOP bahwa telah meninggal dunia seorang jemaah kita, Aisah Mustafah Alimin, usia 59 tahun, asal Kabupaten Sumbawa,” kata Taufik.
    Taufik dan keluarga besar Kloter 08 LOP turut mendoakan agar almarhumah diterima oleh Allah SWT.
    “Semoga almarhumah diterima oleh Allah SWT, semua amal baiknya dan diampuni segala dosanya, serta kembali ke hadapan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Aamiin ya Rabbal aalamiin,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika Ada Pelanggaran, Harus Diusut!

    Jika Ada Pelanggaran, Harus Diusut!

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

    Menurut Cucun, opsi pembentukan Pansus masih dalam kajian dan akan didasarkan pada pendalaman menyeluruh, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Pansus itu dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Seperti tahun 2024 lalu, Pansus dibentuk karena ada pelanggaran,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 11 Juni.

    Ia mencontohkan bahwa pada 2024, Kementerian Agama diduga menyalurkan kuota tambahan haji secara tidak sesuai dengan ketentuan UU. Padahal, aturan menyebutkan bahwa kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi hanya boleh dialokasikan maksimal 8 persen untuk haji khusus.

    “Namun kenyataannya, distribusinya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” tegasnya.

    Cucun yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menegaskan bahwa keputusan pembentukan Pansus akan diambil setelah Timwas merampungkan pengawasan menyeluruh, baik dari sisi pelayanan jemaah, manajemen pelaksanaan, maupun kepatuhan terhadap regulasi.

    “Kalau hanya sebatas perbaikan manajemen dan pelayanan, cukup lewat Panja. Tapi kalau ada pelanggaran serius, maka bisa saja dibentuk Pansus,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembentukan Pansus juga bisa menjadi opsi jika ada indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum.

    “Kalau sampai mengarah ke dugaan pelanggaran hukum, tentu akan melibatkan Komisi III dan alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Cucun menjelaskan, Pansus DPR RI dapat diusulkan oleh anggota lintas fraksi dan lintas komisi jika ditemukan indikasi pelanggaran sistematis dalam penyelenggaraan haji.

    “Kita akan lihat nanti, apakah cukup lewat Panja atau perlu ditindaklanjuti lewat Pansus. Kalau ya, maka proses pengusulannya bisa dilakukan oleh lintas anggota dan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

    Sampai saat ini, DPR masih menunggu hasil laporan lengkap dari Timwas Haji yang tengah melakukan pengawasan langsung di Arab Saudi.

  • Bumbu Nusantara saat Haji 2024 Sebanyak 70 Ton, 2025 Sebanyak 475 Ton

    Bumbu Nusantara saat Haji 2024 Sebanyak 70 Ton, 2025 Sebanyak 475 Ton

    Makkah (beritajatim.com) – Dalam penilaian dan pandangan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, ada empat terobosan yang dilakukan pihaknya dan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia, sehingga prosesi haji 2025 berjalan lancar dan sukses.

    Satu di antara terobosan dimaksud adalah penguatan ekosistem ekonomi haji. Ini merupakan program berkelanjutan sejak tiga tahun terakhir, dalam bentuk ekspor bumbu nusantara. Namun, lompatan tahun ini cukup signifikan.

    “Ekspor bumbu nusantara meningkat tajam hingga 475 ton pada musim haji 2025. Tahun 2023, ekspor bumbu nusantara sebanyak 16 ton. Tahun 2024, ekspor bumbu nusantara sekitar 70 ton,” kata Menag, Nasaruddin Umar saat jumpa pers di Kota Makkah, Selasa (10/6/2025) mengutip Kemenag.go.id, Rabu (11/6/2025).

    Masalah bumbu nusantara ini memiliki arti penting bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Makkah dan Madinah. Makanan bercita rasa Indonesia sangat diharapkan jemaah haji, sehingga ketika kebutuhan dan harapan tersebut terpenuhi, diharapkan pemenuhan kebutuhan konsumsi jemaah haji tercukupi dengan baik dan memadai.

    Pola konsumsi yang teratur, bergizi tinggi, dan bercita rasa sesuai selera jemaah haji Indonesia sangat penting untuk menjaga dan memelihara fisik jemaah haji tetap sehat. Sebab, ibadah haji merupakan ritual fisik yang membutuhkan stamina prima dan banyak energi.

    Menag mengatakan penyelenggaraan Armuzna secara umum berjalan baik. Dia tak menutup mata dengan beberapa hal yang menjadi catatan perbaikan serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan jemaah. Namun, Menag juga mencatat sejumlah terobosan dalam penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.

    Menurut Menag, setidaknya ada empat terobosan yang telah dilakukan pada operasional haji 1446 H/2025 M. Pertama, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ini merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subiyanto. “BPIH tahun ini turun, dari rerata BPIH 2024 sebesar Rp93,4juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp89,4 juta,” ujarnya.

    Kedua, mencegah praktik monopoli. Ini dilakukan dengan skema penyediaan layanan haji yang melibatkan delapan Syarikah. Hal ini, menurutnya, menjadi pondasi awal dalam menyesuaikan dengan transformasi penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berlangsung di Saudi.

    Ketiga, pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas. Tahun ini, kali pertama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan dam/hadyu. Jalur pertama, penyembelihan Dam/Hadyu di Tanah Suci dilakukan melalui Program Adahi yang dikelola Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyair al Muqoddasah. Jalur kedua, penyembelihan Dam/Hadyu di Tanah Air.

    “Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan Dam di Indonesia, pelaksanaan dapat dilakukan melalui BAZNAS. Sampai hari ini, terkumpul Rp21.290.432.707, untuk 8.451 dam,” kata Menag. [air/beq]

  • Bandara Taif Dilirik untuk Jemaah Haji RI, BPKH Buka Suara

    Bandara Taif Dilirik untuk Jemaah Haji RI, BPKH Buka Suara

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah Indonesia yang menjajaki pemanfaatan Bandara Internasional Taif, Arab Saudi, sebagai jalur alternatif kedatangan dan kepulangan jamaah haji dan umrah.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut pihaknya siap memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk kelancaran pemanfaatan Bandara Taif. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan misi BPKH dalam meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji dan umrah.

    “BPKH menyambut baik inisiatif Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menjadikan Bandara Taif sebagai alternatif kedatangan dan kepulangan jamaah haji/umrah. Kami siap mendukung jika diperlukan agar pelayanan jamaah lebih baik lagi ke depannya,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Sebelumnya, inisiatif ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam pertemuan dengan Otoritas Bandara Taif di Makkah, Arab Saudi, pada Minggu (8/6). Menhub menyebut Bandara Taif secara teknis layak digunakan sebagai bandara alternatif selain Jeddah dan Madinah, terutama karena lokasinya yang hanya sekitar 70 km dari Kota Makkah.

    “Bandara Taif akan menjadi alternatif bandara haji/umrah untuk mengurangi kepadatan di bandara utama. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendistribusikan arus kedatangan dan meningkatkan kenyamanan jamaah,” ujar Dudy.

    Langkah diversifikasi pintu masuk jamaah ini mulai diterapkan dengan kedatangan perdana sebanyak 44 jamaah haji khusus asal Indonesia melalui Bandara Taif pada Rabu (28/5) lalu.

    Hingga 28 Mei 2025, data dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat total 10.654 jemaah haji khusus asal Indonesia telah tiba di Arab Saudi. Sebanyak 6.205 orang mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan 4.449 orang melalui Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah.

    Dengan bertambahnya jalur masuk melalui Bandara Taif, BPKH menilai hal ini sebagai bentuk inovasi layanan yang penting dalam mendukung efisiensi, keamanan, dan kenyamanan perjalanan jamaah, sekaligus mengurangi tekanan pada dua bandara utama yang selama ini menjadi tumpuan.

    Tonton juga Video: Live Report: Ibadah Haji Program Panggilan dari Arafah 2025 BPKH

    (rrd/rir)

  • Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah Nasional 10 Juni 2025

    Kebijakan Baru Haji 2026, Kepala BP Haji: Maksimal 2 Syarikah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (
    Gus Irfan
    ) menyampaikan, otoritas Arab Saudi akan menerapkan sejumlah
    kebijakan baru
    untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026.
    Hal ini disampaikan Gus Irfan dalam pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi membahas evaluasi haji 2025 hingga persiapan musim
    haji 2026
    , di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).
    “Di antaranya pembatasan jumlah
    syarikah
    (perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan,” kata Gus Irfan dalam keterangan pers yang diterima
    Kompas.com
    , Selasa.
    Selain itu, bakal ada pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah.
    “Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi,” ujar Gus Irfan.
    Gus Irfan menuturkan, otoritas Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi.
    Pelaksanaan dam harus melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yakni Ad-Dhahi.
    “Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
    Diketahui, jemaah haji pada tahun ini dilayani 8 syarikah berbeda.
    Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, sejak 2022, Kemenag hanya menggandeng satu pihak syarikah alias penyedia jasa.
    Berbagai isu pun muncul, seperti pengusiran jemaah dari tenda di Arafah, pemisahan pasangan, dan kekacauan jadwal keberangkatan.
    DPR RI juga turut merespons dengan meminta evaluasi terhadap sistem syarikah ini karena dianggap menyebabkan kebingungan dan ketidaksiapan jemaah.
    “Kondisi semrawut tidak hanya terjadi karena pemisahan hotel antar kloter, tetapi juga karena buruknya manajemen pengangkutan jemaah dari hotel ke Arafah,” ujar anggot Komisi VIII DPR Dini Rahmania kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/6/2025).
    Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan sistem satu syarikah untuk satu kelompok terbang (one syarikah-one kloter) mulai gelombang II pemberangkatan jemaah haji.
    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan penerapan itu dilakukan untuk mengantisipasi jemaah haji Indonesia yang tercecer atau terpisah dari pasangan dan pendampingnya.
    “Kami akan menerapkan one syarikah-one kloter secara ketat. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah,” kata Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertolak dari Tanah Suci, Menteri PPPA Soroti Petugas Haji Perempuan hingga Fasilitas

    Bertolak dari Tanah Suci, Menteri PPPA Soroti Petugas Haji Perempuan hingga Fasilitas

    Bisnis.com, JEDDAH — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sekaligus anggota Amirulhajj Arifah Choiri Fauzi menyoroti terbatasnya petugas perempuan pada penyelenggaraan haji tahun ini. Arifatul bertolak dari Jeddah menuju Tanah Air setelah melaksanakan tugasnya sebagai anggota Amirulhajj alias pemimpin Misi Haji Indonesia tahun ini. 

    Menilik Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, jemaah haji perempuan berjumlah 112.838 orang atau 55,54% dari seluruh jemaah Indonesia sebanyak 203.149 orang. Adapun sisanya sebesar 90.311 jemaah atau 44,46% merupakan laki-laki. 

    Berdasarkan pemantauan selama penyelenggaraan haji, Arifah menemukan banyak provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki perwakilan petugas perempuan. Menurutnya, keterwakilan ini menjadi penting karena masih banyak jemaah haji Indonesia yang hanya fasih berbahasa daerah.

    “Tahun ini jemaah haji perempuan dari Indonesia 55%, jadi lebih banyak jemaah perempuannya. Maka, ini harus diimbangi jumlah petugas yang seimbang dengan jumlah jemaah perempuan,” kata Arifah ditemui di Bandara Jeddah, Selasa (10/6/2025).  

    Selanjutnya, Arifah juga menggarisbawahi minimnya pembimbing ibadah (Bimbad) perempuan selama musim haji tahun ini. Sebagaimana diketahui, perempuan memiliki banyak kekhususan dalam fikih ibadah dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini sepatutnya diakomodasi dengan kebijakan alokasi petugas perempuan yang lebih memadai. 

    “Ada hal-hal khusus yang hanya bisa dikonsultasikan dan nyaman untuk dikonsultasikan bila bimbadnya perempuan,” katanya. 

    Sementara itu terkait fasilitas, banyak dinamik terjadi khususnya terkait dengan layanan berbasis syarikah yang baru diterapkan pada tahun ini. Dari hanya satu syarikah dan berbasis kelompok terbang (kloter) pada tahun lalu, pelayanan jemaah haji Indonesia tahun ini melibatkan 8 syarikah. 

    “Ini memang ada sistem baru dan memang ini kebijakan dari pemerintah Saudi Arabia. Kami memang berusaha melakukan penyesuaian, tetapi masih ada persoalan-persoalan, dari catatan-catatan ini, nanti kami akan diskusikan bagaimana ini bisa ke depan bisa lebih baik lagi,” jelasnya. 

    Menyusul bertolaknya Arifah ke Tanah Air, penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 akan segera memasuki fase pemulangan yang akan dimulai pada Rabu (11/6/2025). Sebagaimana fase kedatangan, pemulangan jemaah akan dibagi menjadi dua gelombang melalui Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah dan Bandara King Abdulaziz, Jeddah.

  • Anggota Timwas Haji usul Pansus Haji 2025 untuk evaluasi menyeluruh

    Anggota Timwas Haji usul Pansus Haji 2025 untuk evaluasi menyeluruh

    “Kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Muslim Ayub mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

    “Kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,” kata Muslim Ayub dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan pansus itu akan menelusuri secara komprehensif pelaksanaan teknis ibadah haji, mulai dari aspek katering, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

    Dia menyebut usulan tersebut muncul setelah banyaknya keluhan dari jamaah Indonesia, khususnya terkait layanan katering, akomodasi, hingga transportasi selama pelaksanaan puncak ibadah haji.

    “Kalau kita runut dari perjalanan Mekah ke Arafah, Arafah ke Muzdalifah, Muzdalifah ke Mina, banyak kekecewaan dari jemaah yang kami dapatkan,” ucapnya.

    Dia menuturkan bahwa sejumlah jamaah bahkan sempat terlantar hingga berjam-jam, bahkan ada yang menghabiskan waktu satu hari penuh di dalam kendaraan tanpa kejelasan.

    Hal tersebut, menurut dia, telah menimbulkan ketidakpuasan besar di kalangan jemaah, yang tidak boleh terulang kembali pada musim haji tahun-tahun mendatang.

    Dia juga menyoroti peristiwa inisiatif jamaah dari kloter Aceh yang memilih berjalan kaki sejauh tujuh kilometer dari Muzdalifah ke Mina karena lamanya antrean bus.

    “Itu bentuk ikhtiar luar biasa, tapi seharusnya tidak perlu terjadi kalau manajemen transportasi haji berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi semangat para jamaah yang tetap sabar dalam menghadapi situasi sulit di tengah ibadah.

    Anggota Komisi XIII DPR RI itu pun berharap persoalan yang terjadi tahun ini dapat menjadi pelajaran berharga agar tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

    Sebaliknya, dia berharap momentum ini menjadi awal dari reformasi sistemik dalam pelayanan haji.

    “Haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal martabat dan keselamatan jemaah. Pemerintah harus hadir dengan sistem yang tangguh dan manusiawi,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025, mengingat banyaknya jemaah yang kecewa dengan sejumlah pelayanan selama pelaksanaan puncak haji.

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Muslim Ayub menyebut, pembentukan Pansus Haji 2025 diperlukan untuk mengevaluasi layanan katering, akomodasi hingga transportasi yang kini diprotes ribuan jemaah haji asal Indonesia.

    Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga membeberkan sejumlah jemaah bahkan ada yang sempat terlantar hingga berjam-jam dan menghabiskan waktu satu hari penuh di dalam kendaraan tanpa kejelasan.

    Menurut Muslim, hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah, sehingga tidak boleh kembali terulang pada musim haji tahun-tahun berikutnya.

    “Ketidakbecusan penyelenggara ini sangat terlihat. Karena itu, kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,” kata Muslim, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Pansus tersebut, jelas Muslim, akan menelusuri secara komprehensif pelaksanaan teknis ibadah haji mulai dari aspek katering, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

    Dia juga menyoroti peristiwa inisiatif jemaah dari kloter Aceh yang memilih berjalan kaki sejauh 7 kilometer dari Muzdalifah ke Mina karena lamanya antrean bus. “Itu bentuk ikhtiar luar biasa. Tapi seharusnya tidak perlu terjadi kalau manajemen transportasi haji berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Muslim berharap agar persoalan penyelenggaraan haji yang terjadi pada tahun ini dapat menjadi pelajaran sehingga tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Selain itu, dia juga mengapresiasi semangat para jemaah yang tetap sabar dalam menghadapi situasi sulit di tengah ibadah.

    “Haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal martabat dan keselamatan jemaah. Pemerintah harus hadir dengan sistem yang tangguh dan manusiawi,” tutur Muslim.

    Dalam perkembangan lain, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar.

    Dia menilai, pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana haji justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.

    Kendati demikian, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi. “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” ujarnya.

    Dia memaparkan bahwa hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, dia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tuturnya.

  • Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji

    Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

    “Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin.

    Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai.

    Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

    “Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujarnya.

    Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji.

    Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

    “Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jamaah tidak memberi manfaat optimal,” kata Abidin.

    Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jamaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

    “Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.

    Sumber : Antara