Topik: Penyelenggaraan Haji

  • 3
                    
                        KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
                        Nasional

    3 KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Nasional

    KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
     

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) meminta keterangan pendakwah Ustaz
    Khalid Basamalah
    terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang sedang diselidiki KPK.
    “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Budi mengatakan, Khalid Basamalah kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik.
    Dia berharap sikap tersebut menjadi contoh bagi semua pihak.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui,” ujar Budi.
    “Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” imbuh dia.
    Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    Namun, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil oleh penyelidik untuk dimintai keterangan.
    Meski KPK belum mengungkap detail perkara ini, sejumlah pihak telah mengendus dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji 2024, salah satunya adalah Panitia Khusus Haji yang dibentuk DPR.
    Anggota Pansus Haji Luluk Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
    Luluk mengatakan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
    “Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600,” ujar Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 10 Juli 2024.
    Sebagai informasi, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada 2024, tanpa perlu menunggu antrean hingga 2031.
    Hal tersebut menjadi salah satu yang dikritisi Pansus Haji, pasalnya masih ada 167.000 orang menunggu untuk mendapatkan antrean ibadah haji.
    Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar juga menduga hal yang serupa, yang menyebut adanya indikasi ada indikasi penyelewengan peserta haji yang bisa langsung diberangkatkan pada 2024.
    Padahal, peserta haji yang lain harus menunggu bertahun-tahun agar bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
    Marwan saat itu bahkan menduga ada keterlibatan pimpinan Kemenag dan
    Gus Yaqut
    dalam penyelewengan kuota haji tersebut.
    “Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri,” kata Marwan usai melakukan sidak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, 4 September 2024.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketenangan Jemaah Haji di Madinah Jadi Prioritas

    Ketenangan Jemaah Haji di Madinah Jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya selaku penyelenggara haji 2025 untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, khususnya bagi gelombang kedua yang mulai berdatangan ke Madinah.

    Menjelang fase kepulangan jemaah haji ke Tanah Air yang akan dimulai pada 26 Juni dari Bandara Madinah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengingatkan kepada seluruh petugas agar menjaga stamina dan ritme kerja.

    “Mulai pekan depan, beban kerja akan meningkat. Kita masih menerima jemaah dari Makkah, sekaligus mempersiapkan kepulangan mereka ke Tanah Air. Ini pekerjaan yang kompleks dan padat, jadi saya minta petugas tetap menjaga energi dan fokus,” kata Hilman dalam kunjungannya ke hotel tempat jemaah menginap di Madinah seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/6/2025).

    Hilman berharap agar proses pemulangan jemaah haji ke Tanah Air dapat berlangsung lancar dan aman. “Ketenangan jemaah adalah prioritas kita. Kita harus pastikan seluruh proses berjalan baik hingga mereka tiba kembali ke kampung halaman masing-masing dengan selamat,” ujarnya.

    Terkait dengan akomodasi jemaah selama di Madinah, Hilman mengungkapkan bahwa jemaah haji gelombang kedua yang mulai berdatangan dari Makkah ke Madinah akan tinggal dalam satu hotel.

    Penempatan tersebut, imbuhnya, dilakukan untuk memastikan kemudahan koordinasi dan kenyamanan pelayanan. Beberapa kloter lainnya juga akan menempati hotel yang sama.

    Selain kesiapan akomodasi, Hilman menjelaskan, layanan konsumsi untuk jamaah di Madinah juga telah disiapkan dengan baik. Makanan disesuaikan dengan cita rasa Nusantara dan disediakan oleh dapur katering bersertifikasi yang telah diawasi oleh tim pengendali mutu.

    Dalam perkembangan lain, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai, pemberian makan kepada jemaah haji pada tanggal 14–15 Dzulhijjah setelah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjadi salah satu inovasi penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Kendati diwarnai dengan sejumlah tantangan teknis, langkah tersebut sebagai terobosan positif yang perlu terus dikembangkan ke depan.

    Wakil Ketua Umum IPHI, Anshori mengatakan bahwa penyediaan konsumsi di Armuzna selama puncak ibadah haji merupakan inisiatif yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam skala besar. “Ini adalah terobosan baru. Meskipun kondisinya padat, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan yang sempurna kepada jemaah,” ujar Anshori dalam keterangannya.

    Namun, Anshori juga mencatat bahwa pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala, terutama keterlambatan distribusi makanan akibat kepadatan luar biasa. “Tantangan utamanya adalah logistik. Seluruh jemaah berkumpul di satu lokasi dalam waktu bersamaan, sehingga distribusi pun menjadi sangat kompleks,” jelasnya.

    Menurut Anshori, penting bagi penyedia layanan untuk melakukan persiapan ekstra, termasuk memulai operasional sejak dini hari, serta memperkuat komunikasi kepada jemaah terkait dengan potensi keterlambatan. “Dengan informasi yang jelas sejak awal, jemaah akan lebih memahami jika ada keterlambatan di luar kendali,” ujarnya.

    Adapun, BPKH Limited telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 42.000 jemaah dengan total nilai sebesar 862.000 riyal Saudi atau sekitar Rp3,7 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan layanan pada 14–15 Dzulhijjah.

    Anshori menilai, langkah cepat yang dilakukan entitas anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji di Arab Saudi itu sebagai upaya penyelesaian yang bijak. Dia juga menegaskan bahwa terobosan pelayanan konsumsi di masa puncak haji harus menjadi bahan evaluasi seluruh pemangku kepentingan.

    “Saya yakin semua pihak memiliki niat baik. Apa yang terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena situasi yang sangat crowded dan menantang,” tuturnya.

    Ke depannya, IPHI berharap agar layanan konsumsi pasca peristiwa di Armuzna dapat terus diperbaiki dan disempurnakan. “Mudah-mudahan tahun depan kita bisa lihat layanan ini berjalan lebih lancar, karena ini adalah kebutuhan penting jemaah yang melewati fase paling melelahkan dalam ibadah haji.”

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • 3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Juni 2025

    3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji Bandung 22 Juni 2025

    3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Selama pelaksanaan ibadah
    Haji 2025
    di Kabupaten Sukabumi, total ada tiga jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.
    Ketiga jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah risti (risiko tinggi).
    “Pertama atas nama Agung Dewanto wafat di Madinah pada 11 Mei, kedua Iya Muhidin wafat di Makkah pada 23 Mei, dan terakhir atas nama Ibu Rohmat wafat 2 Juni.”
    Demikian penjelasan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan di Bhayangkara Kota Sukabumi, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
    Abdul Manan mengungkap, ibadah haji dari ketiga jemaah yang wafat tersebut kemudian dibadalkan oleh Pemerintah.
    Badal haji
    adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
    “Jamaah (yang wafat) dibadal hajinya oleh Pemerintah, dan bukti
    badal haji
    adalah adanya sertifikat haji atas nama almarhum,” lanjut Abdul Manan.
    Selain mendapatkan badal haji, jemaah yang meninggal dunia pun kemudian akan mendapatkan uang asuransi yang diberikan kepada rekening almarhum atau ahli waris.
    Uang asuransinya tersebut kurang lebih Rp 58,7 juta, atau sesuai dengan dana Pipih Haji yang telah dibayarkan sebelumnya.
    “Jamaah haji yang wafat atas nama Agung sudah diberikan (asuransinya), sedangkan untuk kedua jemaah lain masih dalam proses,” sambung Abdul Manan.
    Kini, kepulangan jemaah haji asal Sukabumi menyisakan dua kloter yang akan mendarat di Indonesia pada 28 Juni dan 8 Juli 2025 mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPIH Luruskan Persoalan Hotel Jemaah Haji RI yang Jadi Catatan Saudi

    PPIH Luruskan Persoalan Hotel Jemaah Haji RI yang Jadi Catatan Saudi

    Jakarta

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberi penjelasan terkait persoalan penempatan jemaah di hotel-hotel tak sesuai syarikah yang menjadi salah satu poin catatan Arab Saudi terhadap penyelenggaraan haji RI. PPIH menjamin persoalan yang terjadi sudah diatasi.

    “Terkait dengan kondisi akomodasi atau hotel yang digunakan oleh jemaah haji di Tanah Suci baik di Mandinah maupun di Makkah. Perlu kami sampaikan bahwa akomodasi atau hotel yang digunakan oleh jemaah haji baik di Madinah maupun di Makkah telah sesuai dengan standar kelayakan dan tentunya perizinan-perizinan yang dipersyaratkan pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH, Ali Machzumi, di Makkah, Sabtu (21/6/2025).

    Foto: Penampakan salah satu ruangan hotel jemaah haji RI di Makkah (Haris/detikcom)

    Ali mengatakan surat atau catatan dari Saudi terkait persoalan hotel jemaah haji RI bukan menyoroti fasilitas atau standar hotelnya. Dia mengatakan otoritas Saudi memberi catatan karena jemaah haji RI tak ditempatkan di hotel sesuai syarikah atau perusahaan layanan yang melayani jemaah selama di Madinah.

    “Penempatan di nota diplomatik itu bahwa penempatan hotel yang ketentuannya berbasis syarikah saat gelombang pertama itu jemaah haji kita saat di Madinah ditempatkan di dalam satu hotel dalam kloter itu banyak syarikah. Sehingga hal ini, kami luruskan, penempatannya yang tidak berbasis syarikah masing-masing saat di Madinah,” ujarnya.

    Ali mengatakan PPIH kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji Saudi dan syarikah untuk mengatasi persoalan tersebut. Dia menyebut jemaah haji RI kemudian ditempatkan di hotel-hotel sesuai syarikah saat berada di Makkah.

    “Penempatannya berbasis syarikah saat berada di Makkah,” ucapnya.

    “Terkait dengan penempatan jumlah jemaah di hotel-hotel yang tidak seharusnya mereka tempati. Artinya bahwa jemaah itu mestinya menempati hotel yang sesuai dengan syarikah atau penyedia layanan yang semestinya. Tapi karena kondisi kita penerbangan satu kloter ada beberapa syarikah sehingga saat gelombang pertama kita tempatkan dalam satu hotel. Ini yang menjadi catatan,” ucap Ali.

    Dia mengatakan persoalan penempatan jemaah di hotel telah selesai. Kini, katanya, jemaah haji RI sudah mulai dipulangkan ke Tanah Air berdasarkan kelompok terbang (kloter) masing-masing.

    1. Tidak memasukkan data jemaah di program persiapan dini

    2. Menempatkan jumlah besar dari jemaah di hotel-hotel yang tidak seharusnya untuk mereka dan sesuai dengan syarikah penyedia layanan yang semestinya

    3. Memindahkan jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa mengikuti prosedur yang benar

    4. Tidak mengikuti aturan-aturan kesehatan jemaah haji secara akurat dan persyaratan istitaah sihhiyyah (kemampuan kesehatan) yang menyebabkan adanya laporan peningkatan jumlah kematian jemaah haji Indonesia sebelum pelaksanaan manasik dan jumlah kematian tersebut mewakili 50% dari total kematian jemaah haji luar negeri

    5. Tidak menjalin kontrak dengan proyek Adahi terkait layanan dam dan kurban meskipun sudah ditekankan kepada para penanggung jawab jemaah haji Indonesia tentang keharusan berkontrak dengan proyek tersebut guna pelaksanaan dam dan kurban.

    (haf/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai mengetahui konstruksi kasus ini kemungkinan akan diminta memberikan keterangan, termasuk Yaqut.

    “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 20 Juni 2025.

    Tak hanya eks Menag, KPK juga membuka opsi memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

    Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi menegaskan.

    Sejauh ini, KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang relevan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

    Adapun penyelidikan ini telah dimulai sejak 10 September 2024, saat KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024.

    Lembaga antirasuah menilai penegakan hukum dalam perkara ini penting demi menjamin keadilan dalam pelayanan ibadah haji, terutama oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara utama.

    Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata oleh Kemenag menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan, karena kuota tambahan dianggap seharusnya dialokasikan secara proporsional dan adil, bukan dibagi 50:50 tanpa dasar hukum yang kuat. ***

  • Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Bisnis.com, MADINAH — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan bahwa nota diplomatik yang dikirim Pemerintah Arab Saudi adalah komunikasi resmi antarpemerintah yang persoalannya sudah diselesaikan selama penyelenggaraan haji tahun ini.

    Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan terkait bocornya nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta yang terbit pada 16 Juni 2025. Dokumen itu sebenarnya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.

    “Sebagian besar sudah bisa kami atasi di lapangan dan kami sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kami lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” kata Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).

    Ada lima pokok bahasan terkait dinamika peyelengaraan haji yang disorot dalam nota diplomatik tersebut. Pertama, terkait koherensi data jemaah, baik yang masuk melalui e-Hajj, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, dan manifes penerbangan.

    Kedua, terkait pergerakan jemaah yang berangkat pada gelombang I dari Madinah ke Makkah. Di Madinah, jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan pada satu hotel. Namun, ketika akan diberangkatkan ke Makkah, konfigurasinya harus berbasis syarikah. Ketiga, terkait penempatan jemaah pada hotel di Makkah, keempat, terkait kesehatan jemaah, dan kelima, soal penyembelihan hewan dam.

    Pada perkembangannya, terkait perbedaan data, pergerakan jemaah dari Madinah, dan penempatan jemaah di Makkah telah dapat diatasi seiring dengan komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

    Adapun terkait kesehatan jemaah, Hilman mengatakan hal itu sudah dibahas sejak awal, bahwa jumlah jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi cukup besar. Pemerintah Saudi menekankan bahwa jemaah lansia dan risti harus dijaga dengan baik oleh kelompok dan pendampingnya.

    “Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU [Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh] dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus semacam itu. Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam nota diplomasi,” kata Hilman.

    Harapan dari Kemenhaj melalui Nota Diplomatik itu, lanjutnya, adalah proses seleksi jemaah lebih ketat. Pesan ini termasuk ditujukan untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke Tanah Suci, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat.

    Sementara itu terkait penyembelihan hewan dam, Hilman menjelaskan bahwa mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, sehingga harus membayar dam. Untuk penyembelihan dam, Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di pemerintah memungkinkan dua skema. Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu. Kedua, di Indonesia masih ada yang memungkinkan untuk menyembelih dam di Tanah Air melalui Baznas.

    Hilman mengaku telah menjelaskan pesan itu kepada seluruh jemaah, tetapi tidak mudah mengingat kewajiban itu muncul belakangan sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIHU dan lain-lain sudah terlanjur berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

    “Catatannya, ke depan masalah hadyu itu sudah harus menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan, sehingga kalau voluntary tetap kami tidak bisa melakukan kontrak. Ini ke depan yang harus diperbaiki dalam kebijakan,” kata Hilman.

  • 3
                    
                        KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
                        Nasional

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan
    kuota haji
    khusus pada tahun 2024. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
    “Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan terkait kuota haji khusus pada 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Budi hanya menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
    “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Korupsi Kuota Haji Tahun 2024, Sudah Ada Nama Tersangka?

    KPK Usut Korupsi Kuota Haji Tahun 2024, Sudah Ada Nama Tersangka?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.

    Dugaan ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai indikasi penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan.

    “Ya, benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

    Asep menyebut, proses penanganan perkara ini masih berada di tahap penyelidikan, sehingga belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka.

    Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK juga telah menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus dalam pelaksanaan Haji 2024. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung adil dan bebas dari praktik korupsi.

    KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

    Pembagian Kuota Jadi Sorotan DPR

    Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan Haji 2024. Mereka mengungkap sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

    Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan, Kementerian Agama membaginya secara merata, yakni, 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    DPR menilai pembagian 50:50 ini dilakukan tanpa dasar kebijakan yang kuat dan berpotensi merugikan calon jemaah reguler.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

    Belum Ada Tersangka, Proses Masih Berjalan

    Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan, sementara publik menantikan kejelasan dan transparansi lebih lanjut dari lembaga antirasuah itu.

    Jika terbukti ada gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian kuota haji, kasus ini diprediksi akan berdampak besar terhadap tata kelola haji nasional, terutama di lingkungan Kementerian Agama. ***