Topik: Penyelenggaraan Haji

  • KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

    “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

    Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan. Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.

    Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.

    Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.

    KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

  • Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 masih berproses. Dia membantah KPK menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.

    “Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” ujar Setyo, Rabu (19/11/2025).

    Setyo meminta publik bersabar terkait hasil komprehensif penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memastikan, pada waktunya KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk konstruksi perkara, peran para pihak serta nilai kerugian negaranya. 

    “Targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau oleh deputi penindakan,” tandas Setyo.

    Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

    Penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.

    Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

    KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

  • Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan

    Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan

    Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Dahnil menuturkan, saat ini jumlah pembimbing perempuan di lapangan masih terbatas, sedangkan mayoritas jemaah haji Indonesia adalah perempuan.
    “Data menunjukkan banyak kebutuhan jemaah perempuan yang belum sepenuhnya terlayani. Maka peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas,” kata Dahnil ketika Program Sertifikasi Pembimbing
    Ibadah Haji
    dan Umrah di Tangerang, dikutip dari siaran pers, Rabu (19/11/2025).
    Dahnil menyampaikan apresiasi kepada
    UIN Jakarta
    sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama yang menyelenggarakan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
    Menurut dia, hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan transformasi penyelenggaraan haji berjalan dengan melibatkan seluruh unsur bangsa secara kolaboratif.
    “Presiden berpesan bahwa transformasi haji harus menjaga semangat persatuan. Pemerintah ingin mengakumulasikan capaian dari para pendahulu, memperkuat keunggulan yang sudah ada, dan menciptakan keunggulan baru dalam pelayanan haji Indonesia,” tutur Dahnil.
    Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar berharap sertifikasi dapat terus dilakukan sebagai instrumen peningkatan kompetensi pembimbing ibadah.
    “Ini langkah penting untuk memastikan pembimbing haji dan umrah memiliki kompetensi standar dan memahami kebutuhan jemaah secara profesional,” ucap Asep.
    Selain penyelenggaraan sertifikasi, Kemenhaj RI juga mendorong agar UIN Jakarta membentuk pusat kajian haji sebagai upaya memperkuat riset, pengembangan kebijakan, dan literasi keilmuan penyelenggaraan haji dan umrah.
    “Kami siap mendukung agar program ini terus berlanjut dan melahirkan SDM yang berkualitas,” kata Asep.
    Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan meningkatkan jumlah pembimbing ibadah haji perempuan dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
    “Peran pembimbing perempuan menjadi aspek krusial agar jemaah wanita mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah dan kenyamanan mereka selama di Tanah Suci,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Irfan menjelaskan bahwa keberadaan pembimbing perempuan memiliki nilai strategis dalam memperkuat perlindungan jemaah, terutama di pemondokan, area ibadah, dan kegiatan bimbingan rohani yang memerlukan pendekatan sensitif gender.
    Nantinya, peningkatan jumlah pembimbing perempuan akan disertai dengan program pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi melalui kerja sama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Kuota Haji Luwu Utara Dipangkas Jadi Satu Orang, Bikin Cemas Calon Jamaah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 November 2025

    Isu Kuota Haji Luwu Utara Dipangkas Jadi Satu Orang, Bikin Cemas Calon Jamaah Regional 17 November 2025

    Isu Kuota Haji Luwu Utara Dipangkas Jadi Satu Orang, Bikin Cemas Calon Jamaah
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com
    – Isu mengenai pengurangan drastis kuota haji Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, untuk musim haji 2026 membuat resah para calon jamaah.
    Informasi yang beredar di kalangan calon jemaah menyebutkan bahwa kuota
    Luwu Utara
    kemungkinan besar akan dialihkan ke daerah lain, sehingga kabupaten tersebut hanya mendapat jatah satu orang.
    Kabar itu membuat banyak calon jamaah cemas, termasuk warga Masamba, Rudi.
    Ia mengaku terkejut mendengar isu tersebut karena berbeda dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana Luwu Utara selalu memperoleh kuota ratusan jamaah.
    “Jika kuota haji tahun 2026 dialihkan ke kabupaten lain, kasihan calon jamaah haji yang sudah mengurus paspor, kesehatan, dan melakukan pelunasan dana haji,” kata Rudi, Senin (17/11/2025).
    Rudi menambahkan, banyak calon jamaah telah berjuang keras agar bisa berangkat tahun depan, bahkan ada yang menggadaikan atau menjual kebun demi melunasi biaya haji.
    “Banyak yang sudah berkorban besar untuk melunasi biaya. Kasihan calon jamaah jika kuota tahun depan hanya satu orang,” ucapnya.
    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Luwu Utara, Umar Maradde, menjelaskan isu tersebut berangkat dari kebijakan Kementerian Haji yang membagi kuota berdasarkan daftar tunggu per provinsi.
    “Itu kebijakan Kementerian Haji bahwa pembagian kuota berdasarkan waiting list per provinsi. Nah, kalau itu dipedomani, otomatis Luwu Utara cuma dapat satu orang,” ujar Umar.
    Menurut Umar, wilayah Luwu Raya memiliki jumlah daftar tunggu yang relatif kecil dibandingkan kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
    Karena itu, jika sistem baru diberlakukan, Luwu Utara berpotensi mendapat kuota yang sangat sedikit.
    “Jadi bukan Kementerian Agama yang keluarkan kebijakan kuota, tetapi Kementerian Haji dan Umrah. Itu juga kan baru estimasi. Sampai hari ini belum ada nama-nama yang dikeluarkan,” tuturnya.
    Umar menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar calon jamaah yang sudah melengkapi dokumen tetap bisa diberangkatkan, minimal melalui skema lunas tunda.
    “Terus terang, kami perjuangkan masyarakat, apalagi dokumennya sudah lengkap. Paspornya sudah ada, kesehatannya sudah melalui pemeriksaan. Kami selalu berkomunikasi untuk diusahakan minimal lunas tunda yang diberangkatkan,” ujarnya.
    Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang regulasi pembagian kuota tersebut mengingat banyaknya calon jamaah yang telah melakukan persiapan maksimal.
    “Mudah-mudahan ada kebijakan baru. Kasihan jamaah, sudah korban biaya tiba-tiba kuotanya dipotong berdasarkan daftar tunggu,” terangnya.
    Selama beberapa tahun terakhir, Luwu Utara secara rutin mendapatkan kuota sebanyak 217 jamaah, sama seperti tahun 2024 dan 2025. Bahkan pada musim haji tahun lalu, sebanyak 230 jamaah berhasil diberangkatkan berkat tambahan kuota.
    “Kuota Luwu Utara setiap tahun 217, kadang ada penambahan. Tahun kemarin yang berangkat itu 230 orang karena ada lansia dan penggabungan keluarga,” jelas Umar.
    Hingga kini, Kemenag Luwu Utara masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan berharap
    kuota haji 2026
    tidak dipangkas seperti isu yang beredar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Aplikasi Cek Status dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online

    2 Aplikasi Cek Status dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Antrean ibadah haji di tanah air cukup panjang. Untuk itu penting bagi calon jemaah memantau jadwal dan status porsi haji.

    Masyarakat kini bisa cek keberangkatan haji dengan mudah melalui berbagai aplikasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Setidaknya ada dua aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek jadwal keberangkatan haji dengan mudah dan cepat. Berikut selengkapnya.

    Untuk diketahui, mulai musim haji 2026, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji telah dialihkan ke Kementerian Haji (Kemenhaj) RI yang baru dibentuk 8 September 2025 lalu.

    Namun demikian, saat masih berada dalam wewenang Kemenag, telah dikembangkan beberapa aplikasi yang dapat membantu masyarakat terutama jemaah calon haji untuk memperoleh informasi haji, yakni sebagai berikut.

    Aplikasi Satu Haji

    Satu Pintar atau yang sebelumnya bernama Haji Pintar, merupakan salah satu aplikasi terbaik untuk mengecek keberangkatan haji. Aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan bagi jemaah dalam mengakses layanan dan informasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

    Dengan adanya aplikasi ini, jemaah tidak perlu repot mencari data secara offline yang tentu memakan waktu. Platform ini juga menjadi bagian dari sistem pendaftaran resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi Haji Pintar untuk mengecek jadwal keberangkatan haji:

    Cari dan unduh aplikasi “Haji Pintar” atau “Satu Haji” dari Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi yang sudah terpasang di ponsel Anda.
    Pilih menu dan klik “Estimasi Keberangkatan” .
    Masukkan nomor porsi haji Anda (yang terdiri dari 10 digit angka) pada kolom yang tersedia.
    Klik ikon kaca pembesar.
    Hasilnya akan menampilkan informasi seperti:

    Nomor porsi
    Nama calon jemaah haji yang telah terdaftar
    Kabupaten/Kota calon jemaah saat mendaftar haji
    Provinsi calon jemaah saat mendaftar haji
    Kuota haji Provinsi/Kab/Kota/Khusus
    Status bayar calon jemaah (lunas atau belum lunas)
    Estimasi tahun keberangkatan haji

    Aplikasi Pusaka Kemenag

    Menggunakan aplikasi Pusaka untuk mengecek antrean keberangkatan haji kini makin mudah. Aplikasi ini cukup populer karena dikembangkan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan pertama kali diluncurkan pada 20 November 2022.

    Anda bisa mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store, sehingga dapat digunakan baik oleh pengguna Android maupun iOS. Fitur pengecekan waktu antrean keberangkatan pada aplikasi ini sangat praktis dan akurat.

    Berikut langkah-langkah menggunakannya:

    Cari dan unduh aplikasi “Pusaka” dari Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi Pusaka yang sudah terpasang di ponsel Anda.
    Pilih menu Islam.
    Klik Layanan keagamaan.
    Pilih menu Estimasi Keberangkatan haji.
    Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia.
    Tekan tombol Cari Nomor Porsi.
    Hasilnya akan menampilkan beberapa informasi seperti:

    Nama calon Jemaah haji
    Kabupaten/Kota calon jemaah saat mendaftar haji
    Provinsi calon jemaah saat mendaftar haji
    Posisi porsi Anda dalam daftar tunggu haji di provinsi masing-masing
    Kuota provinsi
    Perkiraan tahun keberangkatan haji (Masehi dan Hijriah)

    Melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka Kemenag, calon jemaah bisa mendapatkan informasi lengkap tentang keberangkatan kapan saja dengan mudah.

    Tapi jangan lupa untuk rutin memantau nomor porsi haji melalui aplikasi resmi atau situs kementerian seperti kemenag.go.id dan haji.go.id, agar Anda tidak ketinggalan informasi penting seputar jadwal keberangkatan, kuota, dan administrasi haji.

    Hal ini karena, data estimasi keberangkatan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Kuota Haji Kota Sukabumi 2026 Kabarnya Cuma untuk 28 Orang, Calon Jemaah Mulai Resah

    Kuota Haji Kota Sukabumi 2026 Kabarnya Cuma untuk 28 Orang, Calon Jemaah Mulai Resah

    Liputan6.com, Sukabumi – Wacana penerapan kuota haji berdasarkan wilayah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menimbulkan kegelisahan besar di kalangan calon jemaah haji, khususnya di Sukabumi.

    Daftar estimasi yang beredar menunjukkan kuota haji untuk tahun 2026 di daerah tersebut diprediksi mengalami pemangkasan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Data estimasi tersebut menunjukkan bahwa kuota untuk Kabupaten Sukabumi dipangkas drastis dari 1.535 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 124 orang untuk tahun 2026.

    Lebih mencemaskan lagi, kuota untuk Kota Sukabumi diperkirakan hanya mendapat 28 orang, berkurang tajam dari 243 jemaah di tahun sebelumnya.

    Abdul Manan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Plt Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenag pusat terkait pembagian kuota haji untuk kabupaten dan kota di Indonesia.

    “Memang hari ini jemaah sedang gelisah soal rencana penerapan kuota haji per provinsi. Sebetulnya kita masih menunggu SK dari menteri haji dan umrah terkait kuota di kabupaten dan kota Sukabumi. Adapun yang hari ini beredar adalah perhitungan estimasi yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

    Abdul Manan menambahkan, penyesuaian kuota estimasi ini telah membuat banyak calon jemaah berbondong-bondong mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi.

    “Beberapa hari ini banyak jemaah yang datang ke kami untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait kuota tersebut. Ketika mereka mengecek, kuota yang tadinya keberangkatan mereka 2026, ada yang menjadi 2029 dan 2030 sehingga mereka datang ke kami,” ujarnya. 

    Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian resmi karena Kemenag masih menunggu SK dari Kementerian Agama RI. “Kami belum bisa secara pasti menyampaikan kepastian hal itu karena kami masih menunggu SK,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa bukan hanya Sukabumi yang terdampak, tetapi juga kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

    Ia juga menjelaskan, sistem penentuan kuota haji saat ini didasarkan pada daftar tunggu (waiting list) calon jemaah, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.

     

  • Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        11 November 2025

    Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026 Makassar 11 November 2025

    Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji tahun 2026 berdampak besar bagi Provinsi Sulawesi Selatan.
    Perubahan sistem perhitungan yang kini berbasis antrean faktual (waiting list) membuat sejumlah daerah, termasuk Kota
    Palopo
    , berpotensi tak memberangkatkan satu pun jemaah
    haji
    tahun depan.
    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut.
    “Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat
    kuota haji
    , seperti lima daerah lainnya di Sulawesi Selatan,” kata Sirajuddin Selasa (11/11/2025) sore
    Lanjut Sirajuddin, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.
    “Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” ucapnya.
    Menurut Sirajuddin, banyak calon jemaah telah menanyakan kepastian keberangkatan mereka. Namun setelah penjelasan disampaikan, sebagian besar dapat memahami perubahan sistem tersebut.
    “Kami berharap Kota Palopo segera mendapatkan kuota pemberangkatan, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan lebih awal,” ujarnya.
    Perubahan sistem kuota haji ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah dasar perhitungan dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual tingkat provinsi. Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan distribusi kuota antarwilayah.
    Dengan sistem baru tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026.
    Berdasarkan data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
    Artinya, kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut seperti Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang.
    Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang. Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.

    Sebelumnya pada Agustus 2025, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Sirajuddin menyebut antrean keberangkatan haji di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencapai 23 tahun dengan daftar tunggu sebanyak 2.300 orang.
    Di tengah panjangnya antrean ini, empat calon jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berangkat pada 2026.
    Empat jemaah tersebut adalah Mamma Karombang (94), Nabong (87), Sanatang (87), dan Andi Zainuddin (86).
    “Mereka diprioritaskan berangkat karena faktor usia. Dari 82 calon jemaah yang sudah memenuhi syarat administratif untuk 2026, empat di antaranya lansia,” kata Sirajuddin, Jumat (22/8/2025) lalu.
    “Prioritas bagi jemaah lansia menjadi penting di tengah panjangnya daftar tunggu dan terbatasnya kuota,” kata Sirajuddin.
    Sirajuddin menjelaskan, kuota haji untuk Palopo hanya sekitar 102 orang per tahun. Hingga kini, 80 persen kuota sudah terverifikasi dengan total 82 calon jemaah yang dipastikan berangkat.
    “Jumlah daftar tunggu haji di Palopo mencapai 2.300 orang. Dengan kuota yang terbatas, calon jemaah rata-rata harus menunggu sekitar 23 tahun untuk bisa berangkat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Haji Disorot, Banyak Calon Jemaah di Sukabumi Terancam Gagal Berangkat ke Mekkah Tahun 2026

    UU Haji Disorot, Banyak Calon Jemaah di Sukabumi Terancam Gagal Berangkat ke Mekkah Tahun 2026

    Liputan6.com, Jakarta Ratusan calon jemaah haji (calhaj) dari Kabupaten Sukabumi dilanda kegelisahan, menyusul kabar pengurangan besar-besaran kuota haji untuk tahun 2026. Perwakilan calhaj bahkan mendatangi Asrama Haji Pusbangdai Cikembar, untuk menyuarakan keresahan.

    Situasi ini dinilai merupakan imbas dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang berujung pada penyesuaian kuota haji di tingkat pusat.

    Dalam aturan baru ini, penetapan kuota jemaah kini menjadi kewenangan langsung Menteri Haji dan Umrah, berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih melibatkan keputusan gubernur.

    Kabupaten Sukabumi, sebagai salah satu daerah dengan daftar tunggu terpanjang di Jawa Barat, menjadi wilayah yang paling terpukul.

    Koordinator calhaj Kecamatan Cikembar, Sudarmat mengungkapkan bahwa kuota haji Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026 diperkirakan hanya 124 orang. Angka ini turun sangat tajam dari 1.535 orang pada tahun 2025. Penurunan sekitar 1.411 jemaah ini berarti ribuan orang yang telah menanti bertahun-tahun berpotensi besar gagal berangkat.

    “Kami datang untuk meminta kepastian dan agar kebijakan pengurangan kuota ini bisa ditunda. Bayangkan, ribuan jemaah yang sudah menabung sejak 2015 harus menunggu lagi tiga sampai empat tahun ke depan. Ini jelas mengguncang psikologis mereka,” ujar Sudarmat, Selasa (11/11/2025).

    Sudarmat juga menyoroti rentang usia angka-angka tersebut. Banyak calon jemaah yang sudah berusia lanjut (di atas 60 tahun) dan khawatir tidak sempat lagi menunaikan ibadah haji.

    Sebagian jemaah bahkan sudah menjual aset dan menghentikan pekerjaan sebagai persiapan keberangkatan.

    “Begitu mendengar kabar kuota dikurangi, banyak yang menangis,” tambahnya.

    Para calon jemaah mendesak pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan baru tanpa sosialisasi dan masa transisi yang memadai.

    Mereka menegaskan bahwa kesempatan berhaji adalah panggilan iman, dan mereka menuntut kejelasan, bukan hanya janji.

    Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sukabumi saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Haji dan Umrah RI untuk penetapan kuota jemaah haji tahun 2026.

    Kepastian jumlah calon jemaah dari Sukabumi belum bisa diumumkan, menyusul adanya pengurangan kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat yang kini hanya berjumlah 29.643 jemaah, berkurang sekitar 9.000 dari tahun sebelumnya.

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sukabumi, Abdul Manan, memprediksi penyesuaian di tingkat provinsi ini akan berdampak signifikan pada kuota daerah.

    “Kuota normal kami pada 2025 kurang lebih 1.500 jemaah. Kami masih menunggu berapa angka pasti yang akan ditetapkan untuk 2026,” kata Manan dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).