Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Menteri Haji Irfan fokus tekan biaya dan siapkan Kampung Haji 2028

    Menteri Haji Irfan fokus tekan biaya dan siapkan Kampung Haji 2028

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Haji dan Umroh Irfan Yusuf menyebut Program Kampung Haji hingga biaya perjalanan haji yang lebih terjangkau sebagai skala prioritas, usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Dalam pernyataannya, Irfan mengatakan bahwa Presiden memberi arahan agar Kementerian Haji dan Umroh bekerja maksimal demi memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.

    “Apapun yang perlu dilakukan, lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita,” ujar Irfan menirukan pesan Presiden.

    Ia menyebut pengalamannya selama 10 bulan terakhir memimpin Badan Penyelenggara Haji di Kementerian Agama, memberinya pemahaman langsung mengenai tantangan besar penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

    Terkait rencana pembangunan Kampung Haji, Irfan memastikan pihaknya bersama jajaran Danantara akan kembali ke Jeddah dan Mekah untuk meninjau calon lokasi tersebut.

    Menurutnya, beberapa opsi sudah dipetakan sejak sebulan lalu, termasuk pembangunan beberapa tower yang ditargetkan mulai dapat digunakan pada 2028.

    “Besok kita akan putuskan lokasi yang akan diambil,” katanya.

    Mengenai anggaran, Irfan menegaskan tidak ada penambahan baru. Kementerian Haji dan Umroh akan menggunakan alokasi yang sebelumnya dikelola Badan Penyelenggara Haji serta peralihan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.

    Ia juga menyebut bahwa kewenangan lembaga baru ini lebih luas, khususnya dalam berkoordinasi langsung dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Dengan begitu, kita bisa berbicara apple to apple,” katanya.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Irfan Pastikan Kementerian Haji dan Umrah Tidak Ada Anggaran Baru

    Gus Irfan Pastikan Kementerian Haji dan Umrah Tidak Ada Anggaran Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan kementeriannya tidak akan menambah anggaran baru pasca pembentukan struktur baru dalam Kabinet Merah Putih.

    Usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025), Irfan menyampaikan pembiayaan akan bersumber dari alokasi sebelumnya.

    “Anggaran tidak ada anggaran baru. Anggaran kita badan penyelenggara haji yang lama ditambah peralihan dari anggaran Dirjen PHU yang dialihkan ke Kementerian Haji,” kata Irfan kepada wartawan.

    Mengenai proyek Kampung Haji, Irfan menargetkan sebagian fasilitas mulai dapat digunakan pada 2028.

    “Mungkin ada beberapa tower dan 1–2 tower diharapkan 2028 bisa dipakai,” ujarnya.

    Dia menambahkan, kewenangan yang dimiliki kementerian kini jauh lebih besar dibandingkan ketika masih berbentuk badan. Hal ini membuka peluang koordinasi yang lebih kuat dengan pemerintah Arab Saudi.

    “Di sini wewenangnya jauh lebih besar dan tentu juga terkait dengan bagaimana kita berkoordinasi dengan teman-teman Kementerian Haji di Saudi, sehingga kita bisa berbicara dengan lebih apple to apple,” jelasnya.

    Irfan menekankan pentingnya dukungan publik dan media dalam mengawal penyelenggaraan haji.

    “InshaAllah, kita mengharapkan dukungan teman-teman media. Kalau ada sesuatu yang kurang beres di kita, tolong kami diingatkan,” pesannya.

    Terkait pengelolaan biaya, ia menegaskan harga haji merupakan ranah pemerintah, sementara umrah tetap dikelola oleh masing-masing biro perjalanan.

    “Haji iya, umrah bukan. Umrah wewenangnya dari masing-masing travel biro umrah,” pungkasnya.

  • Menelaah implikasi fiskal di era baru tata kelola haji

    Menelaah implikasi fiskal di era baru tata kelola haji

    Jakarta (ANTARA) – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu warga negara Indonesia berangkat menunaikan ibadah haji. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia.

    Namun, di balik kisah spiritual jutaan umat yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, terselip sebuah cerita besar tentang pengelolaan keuangan negara.

    Data Kementerian Agama (2024) menunjukkan, total setoran dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai lebih dari Rp160 triliun. Dana ini berasal dari setoran awal jamaah yang mendaftar haji sejak bertahun-tahun lalu, ditambah nilai manfaat hasil investasi.

    Riset BPKH menyebutkan bahwa sekitar Rp7 triliun – Rp8 triliun nilai manfaat dana haji digunakan setiap tahun untuk menutup biaya subsidi perjalanan jamaah, sehingga biaya yang ditanggung langsung jamaah tidak melonjak terlalu tinggi.

    Namun, berbagai studi mengingatkan adanya dilema fiskal. Laporan Bank Dunia (2022) tentang Managing Hajj Funds in Muslim Countries menekankan bahwa negara-negara pengirim jamaah besar seperti Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh menghadapi persoalan serupa: menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

    Sebuah kajian LIPI (2020) bahkan lebih tajam: subsidi haji yang terlalu besar berisiko menimbulkan distorsi fiskal karena dana umat dialihkan untuk menutup pembiayaan yang seharusnya lebih banyak ditanggung peserta haji itu sendiri. Selain itu, potensi risiko investasi dana haji apabila dikelola tidak hati-hati dapat berdampak negatif dan menjadi ancaman bagi APBN.

    Di sinilah pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini bukan sekadar memperbaiki aspek pelayanan, tetapi juga menghadirkan era baru pengelolaan haji yang erat kaitannya dengan pengelolaan fiskal negara.

    Salah satu poin strategis dari revisi UU tersebut adalah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah Indonesia. Hal ini bukan sekadar penambahan lembaga negara, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah dan tentunya untuk itu membutuhkan dukungan pengelolaan fiskal yang memadai, transparan dan akuntabel

    Urgensi perubahan konstitusional

    Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia masih berpegang pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Namun, aturan tersebut lambat laun dipandang tidak lagi mampu menjawab tantangan dan realitas baru yang berkembang.

    Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat setiap tahunnya, hingga menghasilkan daftar tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola kuota.

    Di sisi lain, dana haji yang terkumpul dari setoran awal calon jamaah jumlahnya menumpuk hingga triliunan rupiah. Alih-alih menjadi instrumen strategis, dana besar tersebut belum dikelola secara optimal untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan kemanfaatan jangka panjang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • HNW dukung Kepala BP Haji jadi Menteri Haji dan Umrah

    HNW dukung Kepala BP Haji jadi Menteri Haji dan Umrah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji ditunjuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang akan dibentuk Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang Perubahan Haji dan Umrah.

    HNW, sapaan karibnya, menyebut persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026 sudah semakin mepet sehingga lebih baik Kementerian Haji dan Umrah nanti melanjutkan dari yang sudah berjalan di Badang Penyelenggara (BP) Haji sekarang.

    “Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji. Keduanya merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yg diinginkan Presiden Prabowo,” kata NHW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    HNW mengatakan soliditas internal lembaga sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan dan umat menaruh harapan besar akan suksesnya lembaga Kementerian Haji.

    Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan setiap tahunnya Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ribu orang jamaah haji, dengan total dana penyelenggaraan sekitar Rp20 triliun. Ke depan, sesuai dengan Visi Saudi 2030 dan perjuangan pemenuhan kuota haji, jumlah jamaah Haji dari Indonesia sangat mungkin terus meningkat.

    HNW mengapresiasi Presiden Prabowo yang mempunyai perhatian dengan urusan haji sehingga menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.

    DPR RI kemudian bekerja agar dasar hukum BP Haji semakin kuat dan tidak hanya berbentuk badan, melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2025.

    “Alhamdulillah DPR berhasil menyelesaikan RUU Perubahan Haji tepat waktu, dan menyepakati peningkatan status kelembagaan BP Haji dari ‘Badan’ menjadi ‘Kementerian’. Untuk itu, dibutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak keumatan untuk memimpin Kementerian baru seperti Kementerian Haji dan Umrah, seperti Kepala dan Wakil Kepala BP Haji saat ini,” ujarnya.

    Hidayat menyebut Gus Irfan (Mochamad Irfan Yusuf) yang saat ini menjabat Kepala BP Haji merupakan cucu pendiri NU K.H. Hasyim Asyari dan banyak beraktivitas di pesantren maupun kalangan NU. Sementara Dahnil Anzar selaku Wakil Kepala BP Haji merupakan aktivis Muhammadiyah yang pernah menjabat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

    Dengan rekam jejak tersebut, pada rapat haji terakhir di Komisi VIII DPR pada 27 Agustus 2025, secara umum anggota Komisi VIII juga mendukung bila Kepala dan Wakil Kepala BP Haji untuk lanjut diangkat sebagai Menteri dan Wakil Menteri yang memimpin Kementerian Haji dan Umrah nanti.

    “Mereka berdua selain merupakan perintis awal di BP Haji, yang sudah melampaui fase rintisan awal yang tentu tidak mudah dalam menyusun berbagai SOP dan kelengkapan kerja kelembagaan di sana, juga sekaligus telah mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah,” kata HNW.

    Ia pun memberikan dukungan penuh agar keduanya bisa dilantik sebagai menteri dan wakil menteri Haji demi penyelenggaraan haji yang lebih baik dan pelayanan haji yang lebih profesional bagi masyarakat Indonesia.

    “Tentu kami dukung agar mereka berdua dilantik Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji, dengan harapan terwujudnya keinginan Umat agar penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan tidak mengulangi masalah seperti pada penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Dan tentu juga agar dapat memenuhi harapan Presiden Prabowo dengan dihadirkannya Kementerian Haji terpisah dari Kementerian Agama,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo Nasional 28 Agustus 2025

    Kepala BP Haji Akan Jadi Menteri, tetapi Tunggu Keputusan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf kemungkinan akan  otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah seiring dengan pembentukan kementerian baru itu.
    “Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Kendati demikian, ia masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pengisian jabatan itu terlebih dahulu.
    “Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Malau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” ucap Prasetyo.
    Ia melanjutkan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
    Namun, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pemerintah masih mempelajari hasil revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembentukan kementerian tersebut.
    “Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo.
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
    “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Tengah Kasus Korupsi, BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Pengamat: Ini Bukan Hanya Keputusan Politis

    Di Tengah Kasus Korupsi, BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Pengamat: Ini Bukan Hanya Keputusan Politis

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengelola (BP) Haji resmi jadi kementerian. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan DPR.

    Langkah ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin Ali Armunanto menilai, pembentukan kementerian baru ini bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan, melainkan langkah pembenahan yang mendesak.

    “Ini bukan hanya keputusan politis. Saya melihatnya sebagai langkah strategis untuk membenahi tata kelola haji yang selama ini semrawut dan sarat kepentingan,” kata Ali kepada fajar.co.id, Rabu (28/8/2025).

    Ia menilai, penyelenggaraan ibadah haji selama ini menjadi ajang rebutan kepentingan banyak pihak, mulai dari politisi, birokrat, hingga ormas keagamaan. Akibatnya, praktik jual beli kuota, kolusi dengan penyelenggara travel, hingga penyalahgunaan dana abadi haji tak pernah benar-benar tuntas.

    “Dana abadi haji jumlahnya ratusan triliun. Itu magnet besar bagi penyimpangan. Apalagi kuota haji juga sering dimainkan. Ini bukan isu baru. Sudah lama terjadi, tapi sulit disentuh karena bercampur dengan kepentingan politik dan keagamaan,” tegasnya.

    Menurutnya, dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, kewenangan menjadi lebih terpusat dan jelas. Pengawasan bisa diperkuat, dan birokrasi yang terbentuk bisa lebih profesional serta fokus menangani satu urusan: haji dan umrah.

    “Selama ini Kementerian Agama punya terlalu banyak urusan. Haji hanya salah satu dari banyak tugas mereka. Dengan kementerian tersendiri, kebijakan bisa lebih spesifik, pelaksanaan lebih profesional, dan risiko penyimpangan bisa ditekan,” katanya.

  • Pemerintah-DPR Sepakati Hal Ini Terkait Layanan Haji dan Umrah – Page 3

    Pemerintah-DPR Sepakati Hal Ini Terkait Layanan Haji dan Umrah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat layanan haji dan umrah. Keputusan ini disetujui pada Rapat Paripuna DPR saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomoe 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025) kemarin.

    Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan, pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

    Keenam Menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.

    “Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik,” kata Purwadi, Rabu (27/8/2025).

    Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif. Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting.

     

  • Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
    Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
    “Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
    Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
    Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    “Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
    “Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
    Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
    “Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025).

    Pemerintah pun menyetujui poin-poin perubahan dalam beleid tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan setidaknya terdapat sembilan poin penting dari UU Haji dan Umrah yang baru.

    “Satu, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Kedua, UU itu disebutnya dapat mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait.

    Ketiga memuat pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. Hal ini berkait kelindan dengan poin keempat yakni penambahan kuota haji. 

    “Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota [haji]. Keenam, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota,” lanjutnya.

    Supratman lantas menjelaskan poin ketujuh mengenai pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

    Sementara itu, poin kedelapan mencakup mekanisme peralihan usai perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

    “Dan yang terakhir, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

    Berdasarkan poin-poin tersebut, Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019. Persetujuan seluruh fraksi partai politik di DPR juga tak luput dari pertimbangan itu.

    Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menjelaskan bahwa pengesahan aturan tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji, dan digantikan oleh instansi kementerian.

    Dia juga memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas oleh pemerintah.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” kata Bambang kepada wartawan.