Topik: Penyelenggaraan Haji

  • Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024 Nasional 12 September 2025

    Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke KPK soal data kasus kuota haji 2024, termasuk di dalamnya ada laporan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas terdaftar sebagai pengawas haji.
    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membawa berkas ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
    Boyamin menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya. Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie membantah penyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa menteri agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji.
    “Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima 7 juta per hari sebagai pengawas haji 2024.

    Dugaan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang disampaikan MAKI ke KPK terkait dugaan skandal kuota haji 2023–2024. Bukti yang dilampirkan adalah surat tugas berkop Kementerian Agama bernomor 956/IJ/04/2024 tertanggal 29 April 2024. 

    Dalam surat itu, tertera 8 nama yang salah satunya Yaqut sebagai penanggung jawab pengawasan penyelenggaraan haji selama 25 hari. Surat dibuat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, Faisal.

    Dia menyampaikan dari penugasan itu, Yaqut diduga menerima uang Rp7 juta per hari selama kurang lebih 15 hari. Menurutnya, pengawas haji seharusnya berasal dari luar jajaran Kemenag seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

    “Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Had sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian. Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas. Sehari 7 juta. Ya kali 15 hari ya berapa ini?,” kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

    Sehingga, katanya, Yaqut  mengemban dua tugas dan memperoleh imbalan secara ganda. Dia berpandangan hal ini telah melanggar aturan. Boyamin mengatakan bukti ini menunjukkan kepada KPK bahwa dugaan keterlibatan Yaqut dalam skandal korupsi kuota haji makin kuat.

    Selain Yaqut, dia mengatakan ada salah satu staf khusus Kemenag yang juga menjadi pengawas, tetapi disebut sebagai pemantau dalam keterangan.

    “Jadi, artinya apa? Diduga ya ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan,” jelasnya.

    Dia mendesak KPK segera menetapkan tersangka pada pihak-pihak terkait yang terbukti kuat menyalahi aturan. Boyamin turut menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dalam satu minggu KPK belum menetapkan tersangka.

    “Pokoknya minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Karena keterlaluan lah wong ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam gitu kan,” tuturnya.

  • Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
    Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
    Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
    Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
    “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi Nasional 12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Adapun RUU Perampasan Aset telah dinantikan banyak pihak untuk disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Melalui RUU itu, aparat penegak hukum bisa menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar namun asal usulnya tidak dapat dibuktikan (
    illicit enrichment
    ).
    Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
    Kendati dinantikan banyak pihak, DPR diingatkan untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset secara asal-asalan hanya agar mewujudkan adanya UU Perampasan Aset.
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun.
    Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas, yakni RUU TNI dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.
    Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU.
    “Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU tersebut bermanfaat.
    Sebab, RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi.
    “Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar dia.
    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Perampasan Aset harus mengatur batas jumlah harta terkait pidana yang bisa dirampas.
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang bisa dirampas minimal Rp 100 juta dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
    Pernyataan itu disampaikan ICW bersama Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka mengingatkan pentingnya aturan mengenai harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya.
    Hal ini merupakan konsep dasar illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara ilegal.
    Ketika seorang pejabat memiliki harta lebih banyak atau tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, maka patut dicurigai bahwa harta itu bersumber dari suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum pada Selasa (9/9/2025).
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menargetkan RUU itu bisa rampung dibahas tahun ini.
    Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan masyarakat secara berarti.
     
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Bob, publik harus mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judulnya.
    DPR akan menjelaskan substansi RUU itu, termasuk yang menyangkut pidana pokok.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa agen travel terancam tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak memberikan uang ke oknum dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Kamis (11/9/2025).

    Untuk itu, dia menjelaskan agen travel sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

    Dengan begitu, Asep menyebut pihaknya terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut karena penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023.

    “Sebelumnya pada 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Asep.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. 

    Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

    Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

    “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

    Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

    “Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

  • KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Naik Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah – Page 3

    KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Naik Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah – Page 3

    KPK mengungkapkan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

    Dia mengungkapkan cara culas pejabat Kemenag memainkan kuota haji. Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota haji khusus bila tak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

    “Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” kata Asep.

    KPK sedang mengumpulkan uang-uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk yang sudah menjadi aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.

    Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    KPK menduga aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang, yakni melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

  • LDII Titipkan 10 Poin Pembenahan Layanan Haji dan Umroh kepada Gus Irfan

    LDII Titipkan 10 Poin Pembenahan Layanan Haji dan Umroh kepada Gus Irfan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Menteri Haji dan Umroh RI pertama, KH Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan dalam mentrasformasi pelayanan haji dan umroh. Apresiasi serupa juga diberikan LDII kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, menilai sosok Gus Irfan memiliki kapasitas, integritas, serta pengalaman keagamaan yang mumpuni. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan pemimpin yang bukan hanya memahami manajemen pelayanan, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual dan kepedulian terhadap jamaah.

    “LDII mengapresiasi penunjukan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah. Beliau dikenal memiliki rekam jejak yang baik dalam dunia pesantren, sekaligus berkomitmen tinggi terhadap pelayanan umat. Selain itu Wamen Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak juga sosok yang mumpuni dalam perubahan tata kelola haji nasional. Kami yakin beliau bisa menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, efisien, dan penuh kebarokahan,” ujar KH Chriswanto Santoso dalam keterangan persnya pada Rabu (10/9/2025).

    Lebih lanjut, DPP LDII berharap ke depan penyelenggaraan haji semakin berorientasi pada peningkatan kualitas layanan, transparansi anggaran, dan kepuasan jamaah. “Haji adalah ibadah akbar umat Islam. Penyelenggaraannya harus menghadirkan ketenangan, kenyamanan, serta pengalaman spiritual yang mendalam. Kami percaya Gus Irfan dan Bang Dahnil mampu mewujudkan itu. Kami menitipkan harapan besar pada jajaran Kementrian Haji dan Umroh RI ini,” tegas Chriswanto.

    Menurut dia, pelayanan terhadap jamaah haji harus ditempatkan sebagai prioritas utama. “Haji bukan hanya perjalanan ibadah, tapi juga perjalanan spiritual yang menjadi kenangan seumur hidup. Karena itu, negara harus menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kepuasan jamaah dalam setiap tahap pelaksanaan,” ujar KH Chriswanto.

    LDII menurut KH Chriswanto telah menitipkan 10 poin pembenahan layanan, beberapa di antaranya adalah pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah tanpa diskriminasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta fasilitas. Efisiensi biaya tanpa mengurangi kualitas layanan. Perhatian terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas dan peningkatan pengalaman spiritual, agar jemaah pulang membawa predikat haji mabrur.

    “LDII berharap pemerintah terus meningkatkan inovasi layanan, mulai dari sistem digitalisasi, edukasi manasik, hingga penguatan tenaga pendamping di lapangan. Dengan begitu, jamaah haji Indonesia bisa lebih fokus dalam beribadah. Salah satu yang paling penting adalah memperpendek antrean haji,” tambah KH Chriswanto.

    LDII juga menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menyukseskan program-program keagamaan, khususnya dalam bidang haji dan umrah. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat ikhtiar bangsa Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji [tok/aje]

  • Kementerian Haji dan Umrah Hanya Urusi Satu Agama, Eks Menag Lukman Saifuddin Buka Suara

    Kementerian Haji dan Umrah Hanya Urusi Satu Agama, Eks Menag Lukman Saifuddin Buka Suara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah resmi terbentuk, menterinya pun sudah dilantik. Tapi lembaga itu menuai kritik karena hanya mengurusi satu agama.

    Haji dan umrah diketahui salah satu bagian dari ibadah umat Islam. Agama mayoritas di Indonesia.

    Pembentukan dan pelantikan pejabat kementerian baru itu ditanggapi eks Menteri Agama Lukman H. Saifuddin. Itu diungkapkan melalui unggahannya di X.

    Mulanya, Pegiat Media Sosial Heru Prasetia mengunggah postingan soal kementerian tersebut.

    “Kok bisa ya bikin kementerian yang cuma ngurusi salah satu saja dari perkara satu agama?” kata Heru dikutip dari unggahannya di X, Selasa (9/9/2025).

    Lukman lalu membalas unggahan itu dengan singkat.

    “Naaah…,” tulisnya.

    Seorang pengguna media sosial, yang juga penulis, Pungkas Nurrohman menimpalinya. Menanyakan apa seribet itu mengurus haji.

    “Apa seruwet itu ngurusi haji pak?
    Kok sampek acara sebulan harus disiapkan satu kementerian yang kerja setahun penuh,” tulisnya.

    Lukman kembali menimpali pertanyaan itu dengan singkat.

    “Duuuh…,” ujarnya singkat.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Haji dan Umrah di Istana Negara. Usai pelantikan, Menteri Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa Presiden menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.

    “Apa pun yang perlu dilakukan, lakukan untuk jamaah,” kata Presiden, sebagaimana disampaikan Menteri.

    Menteri menilai tugas ini bukan perkara ringan. Selama sepuluh bulan terakhir, ia mengaku menyaksikan langsung beratnya medan penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

  • Menteri Haji Fokus Tekan Biaya dan Siapkan Kampung Haji 2028

    Menteri Haji Fokus Tekan Biaya dan Siapkan Kampung Haji 2028

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umroh Irfan Yusuf menyebut Program Kampung Haji hingga biaya perjalanan haji yang lebih terjangkau sebagai skala prioritas, usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

    Dalam pernyataannya, Irfan mengatakan bahwa Presiden memberi arahan agar Kementerian Haji dan Umroh bekerja maksimal demi memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.

    “Apapun yang perlu dilakukan, lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita,” ujar Irfan menirukan pesan Presiden dilansir ANTARA, Senin, 8 September.

    Ia menyebut pengalamannya selama 10 bulan terakhir memimpin Badan Penyelenggara Haji di Kementerian Agama, memberinya pemahaman langsung mengenai tantangan besar penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

    Terkait rencana pembangunan Kampung Haji, Irfan memastikan pihaknya bersama jajaran Danantara akan kembali ke Jeddah dan Mekah untuk meninjau calon lokasi tersebut.

    Menurutnya, beberapa opsi sudah dipetakan sejak sebulan lalu, termasuk pembangunan beberapa tower yang ditargetkan mulai dapat digunakan pada 2028.

    “Besok kita akan putuskan lokasi yang akan diambil,” katanya.

    Mengenai anggaran, Irfan menegaskan tidak ada penambahan baru. Kementerian Haji dan Umroh akan menggunakan alokasi yang sebelumnya dikelola Badan Penyelenggara Haji serta peralihan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.

    Ia juga menyebut kewenangan lembaga baru ini lebih luas, khususnya dalam berkoordinasi langsung dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Dengan begitu, kita bisa berbicara apple to apple,” katanya.

  • Resmi Jabat Menteri Haji, Gus Irfan Siap Beri Pelayanan Terbaik

    Resmi Jabat Menteri Haji, Gus Irfan Siap Beri Pelayanan Terbaik

    GELORA.CO -Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gus Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 September 2025.

    Putra almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengaku terkejut dengan penunjukan dirinya, namun siap menjalankan amanah berat tersebut.

    Menurutnya status kementerian memberikan ruang lebih luas dalam berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

    “Wewenangnya jauh lebih besar dan wewenang ini tentu juga terkait dengan bagaimana kita berkoordinasi dengan teman-teman kementerian haji di Saudi, sehingga kita bisa berbicara dengan lebih apple to apple,” kata dia.

    Salah satu prioritas Gus Irfan sebagai Menteri Haji adalah mendorong agar biaya haji lebih terjangkau bagi masyarakat. 

    “Banyak hal yang harus kita lakukan, termasuk berupaya bagaimana biaya haji lebih bersahabat untuk masyarakat Indonesia,” tegasnya.

    Terkait program Kampung Haji di Arab Saudi, Gus Irfan mengungkapkan dirinya bersama tim akan kembali ke Jeddah dan Mekkah untuk memastikan lokasi. 

    “Insya Allah besok kita putuskan mana yang akan diambil. Harapannya, beberapa tower sudah bisa digunakan pada 2028,” jelasnya.

    Meski demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa kewenangan kementeriannya hanya sebatas penyelenggaraan haji, sementara biaya umrah tetap menjadi urusan biro perjalanan.

    “Haji iya, umroh bukan. Umroh itu wewenangnya masing-masing travel,” ucapnya.