Topik: Penyelenggaraan Haji

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil pekan ini. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember malam. 

    Asep mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan. “Minggu lalu,” tegasnya.

    Meski begitu, Asep belum mau bicara soal kapan waktu pastinya.

    “Pokoknya ditunggu,” ujar dia yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Adapun dalam kasus ini, Yaqut sudah pernah dimintai keterangan pada 1 September. Waktu itu, ia dicecar terkait beda aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

    Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

  • Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji

    Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup kuat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam dugaan penyimpangan kuota haji.

    Temuan tersebut merujuk pada 17 permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M, termasuk pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang. Ketidaksesuaian ini membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

    “Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar prima facie (bukti awal), tapi dapat dijadikan bukti utama dalam menetapkan tsk bagi pejabat tinggi di kementrian atau mantan menteri,” kata Hudi kepada Inilah.com, Rabu (10/12/2025).

    Hudi juga mempertanyakan lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka, mengingat lembaga tersebut sudah mencegahnya bepergian ke luar negeri.

    “Seyogyanya KPK tidak perlu ragu tetapkan tsk kepada ybs berdasarkan audit BPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, BPK mengungkap 17 permasalahan terkait penyelenggaraan haji, yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Salah satu temuan utama adalah kuota jemaah yang diisi melampaui ketentuan, sehingga mengakibatkan subsidi jemaah tidak berhak mencapai 4.531 orang.

    Menurut dokumen tersebut, ketidaksesuaian terjadi dalam tiga kategori:

    61 jemaah yang sudah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan,3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat,971 jemaah kategori pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.

    Total nilai ketidakpatuhan mencapai Rp596,88 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat penggunaan sebagian anggaran yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum mengikuti standar akuntansi pemerintah, hingga penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa.

    Temuan tersebut diperparah oleh kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta.

    Di sisi lain, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih dalam pendalaman.

    Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri:

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ),Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Pencegahan berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan biaya yang harus dibayar jemaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji pada 2026 mendatang.

    Biaya yang harus dibayar jemaah itu mulai dari penerbangan hingga akomodasi di Tanah Suci — sesuai dengan kebijakan terbaru.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

    Dalam salinan Keppres yang dirilis pada Jumat (5/12), pemerintah menetapkan BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres tersebut.

    Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.

    Selain itu, Keppres juga merinci besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

    Penetapan Bipih ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk penyusunan jadwal pembayaran, kuota, serta mekanisme layanan bagi calon jamaah.

  • Pemerintah Beri Keringanan Pelunasan Biaya Haji untuk Aceh, Sumut, Sumbar

    Pemerintah Beri Keringanan Pelunasan Biaya Haji untuk Aceh, Sumut, Sumbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan relaksasi bagi calon jemaah haji serta proses administrasi haji di tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah menerapkan relaksasi dalam berbagai proses penyelenggaraan haji.

    Kebijakan ini disampaikannya seusai mendampingi Sekjen Liga Muslim Dunia Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (4/12/2025).

    “Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini,” ujar Dahnil.

    Dia menjelaskan bahwa batas waktu pelunasan biaya haji yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 24 Desember akan diperpanjang khusus bagi jemaah dari tiga provinsi terdampak banjir Sumatra. 

    “Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” katanya.

    Relaksasi ini diberlakukan untuk memastikan jemaah haji dari wilayah yang sedang dalam masa pemulihan bencana tidak terbebani dengan tenggat administratif, sekaligus menjaga kelancaran persiapan haji nasional tahun mendatang.

    Ketika ditanya mengenai syarat atau ketentuan khusus untuk mendapatkan relaksasi tersebut, Dahnil menegaskan bahwa mekanismenya tetap sama dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

    “Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” tandas Dahnil.

  • Zulhas: I-UEA CEPA jadi jalan pintas suplai makanan haji ke Arab Saudi

    Zulhas: I-UEA CEPA jadi jalan pintas suplai makanan haji ke Arab Saudi

    Kalau dengan Arab Saudi, perjanjian belum selesai. Kan kita sudah ada CEPA dengan Uni Emirat Arab.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah sedang mengkaji strategi pemanfaatan perjanjian kemitraan komprehensif Indonesia Uni Emirat Arab (Indonesia-UEA CEPA) untuk mempermudah suplai makanan bagi jamaah haji dan umrah ke Arab Saudi.

    Menurutnya, langkah ini dinilai dapat menekan hambatan perdagangan sekaligus menurunkan biaya logistik lantaran skema CEPA memungkinkan pengiriman produk Indonesia ke wilayah UEA tanpa dikenakan pajak.

    Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan strategi ini dapat menjadi jembatan awal sambil Indonesia memperkuat negosiasi langsung dengan Arab Saudi terkait akses pasar produk pangan siap saji.

    “Kalau dengan Arab Saudi, perjanjian belum selesai. Kan kita sudah ada CEPA dengan Uni Emirat Arab. UEA itu sudah bebas kiriman, kita tidak ada pajak dari UEA, nanti baru ke sana (Arab Saudi),” ujar Zulhas.

    Namun demikian, terdapat beberapa hambatan yang harus dihadapi, salah satunya adalah terkait regulasi dan standar dari otoritas obat dan makanan Arab Saudi.

    Oleh karena itu, Zulhas meminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia untuk berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk menghilangkan hambatan-hambatan pada perdagangan makanan.

    “Kami putuskan agar BPOM kita di sini untuk segera berkomunikasi untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan makanan. Apakah siap saji, apakah itu fresh, ada berapa yang boleh, ada beberapa yang tidak boleh,” ujarnya pula.

    Lebih lanjut, pemanfaatan jalur UEA ini juga dinilai dapat berkontribusi terhadap potensi penurunan biaya haji. Menurutnya, makanan menjadi salah satu komponen terbesar dalam pembiayaan haji.

    Zulhas juga menyebut Indonesia memiliki potensi ekonomi sebesar Rp60 triliun dalam penyediaan atau suplai makanan bagi jamaah haji dan umrah.

    Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk menangani berbagai aspek terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

    Ia menjelaskan bahwa selama ini perputaran dana sebesar Rp60 triliun untuk kebutuhan konsumsi jamaah haji dan umrah hanya terjadi di luar negeri.

    Menurut dia, jika Indonesia mampu mengambil peluang untuk memasok makanan tersebut, maka perputaran uang itu dapat terjadi di dalam negeri dan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha lokal.

    Pemerintah sedang menyiapkan langkah agar Indonesia dapat mulai memasok sebagian kebutuhan tersebut, dan secara bertahap memperluas kapasitas sesuai kemampuan industri pangan dalam negeri.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas soroti potensi ekonomi Rp1 triliun dari pemotongan dam di RI

    Zulhas soroti potensi ekonomi Rp1 triliun dari pemotongan dam di RI

    Katanya hampir separuh jamaah itu melanggar, berarti kalau 200 dolar kali 221 ribu kan, itu 480 juta dolar, kan hampir Rp1 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah sedang mengkaji peluang agar penyembelihan hewan dam dan kurban jamaah haji dapat dilakukan di Indonesia lantaran adanya potensi perputaran dana yang mencapai hampir Rp1 triliun.

    Dari 221 ribu jamaah haji, kata Zulhas, hampir separuhnya melakukan pelanggaran sehingga harus melakukan penyembelihan hewan dam atau ternak sebagai denda atas pelanggaran tertentu.

    “Dam itu besar sekali, kira-kira satunya 200 dolar (AS), belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar. Katanya hampir separuh jamaah itu melanggar, berarti kalau 200 dolar kali 221 ribu kan, itu 480 juta dolar, kan hampir Rp1 triliun,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu.

    Namun demikian, Zulhas menekankan bahwa wacana ini masih memerlukan kajian bersama para ulama dan otoritas terkait, mengingat ketentuan pemotongan dam di Arab Saudi merupakan bagian dari regulasi yang harus dipatuhi.

    Ia juga membuka kemungkinan untuk mencari referensi dari negara lain yang telah mendapatkan izin melakukan pemotongan di negara asal.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama (Majelis Ulama Indonesia) untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain, negara-negara lain boleh potong di negara asal. Kita kan harus potongnya di negara Arab,” ujarnya.

    Wacana ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari penyelenggaraan haji dan umrah.

    Pemerintah menilai bahwa potensi yang selama ini berputar di luar negeri dapat dialihkan ke dalam negeri untuk memperkuat pangan, meningkatkan gizi masyarakat, hingga membantu pondok pesantren.

    “Itu kalau bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab, kalau dikasih ke pondok (pondok pesantren), kan gizi langsung naik,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas: RI berpeluang raup Rp60 triliun dari suplai makanan haji-umrah

    Zulhas: RI berpeluang raup Rp60 triliun dari suplai makanan haji-umrah

    selama ini perputaran dana sebesar Rp60 triliun untuk kebutuhan konsumsi jamaah haji dan umrah hanya terjadi di luar negeri

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan Indonesia memiliki potensi ekonomi sebesar Rp60 triliun dalam penyediaan atau suplai makanan bagi jamaah haji dan umrah.

    Pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk menangani berbagai aspek terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

    Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan suplai makanan menjadi prioritas awal karena volume kebutuhan yang sangat besar dan selama ini masih didominasi pasokan dari luar negeri.

    “Untuk makanan saja, kita punya 221 ribu haji dan 1,7 juta pelaku ibadah umrah. Nilainya bisa mencapai Rp50 triliun-Rp60 triliun. Nah ini sekarang, sebagian besar itu disuplai oleh negara lain. Ini akan kita coba bagaimana agar kita bisa mensuplai,” ujar Zulhas.

    Ia menjelaskan bahwa selama ini perputaran dana sebesar Rp60 triliun untuk kebutuhan konsumsi jamaah haji dan umrah hanya terjadi di luar negeri.

    Menurut dia, jika Indonesia mampu mengambil peluang untuk memasok makanan tersebut maka perputaran uang itu dapat terjadi di dalam negeri dan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha lokal.

    Pemerintah sedang menyiapkan langkah agar Indonesia dapat mulai memasok sebagian kebutuhan tersebut, dan secara bertahap memperluas kapasitas sesuai kemampuan industri pangan dalam negeri.

    Lebih lanjut, upaya memaksimalkan peluang ekonomi dari suplai makanan ini, sekaligus berpotensi menekan biaya haji.

    “Kan uangnya ini kan, masuk ke sana (Arab Saudi) tuh. Nah kalau ini (suplai dari Indonesia), masuk ke sini. Kalau di sana harganya 2 dolar AS, di sini mungkin 1,8 dolar AS, bisa lebih murah kan berarti ongkosnya,” jelasnya.

    Pada Oktober 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas ekspor produk Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan ekspor nasional, sekaligus memperluas pasar produk Indonesia di sektor haji dan umrah.

    “Kita nanti membantu mencarikan suplier, suplier dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang siap untuk mendukung kebutuhan-kebutuhan jamaah di sana,” ujar Budi usai menyaksikan penandatanganan kerja sama Kemendag dengan BPKH di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (16/12).

    Kebutuhan jamaah haji dan umrah yang mencapai lebih dari dua juta orang per tahun, menjadi pasar yang sangat potensial untuk produk Indonesia, khusus makanan, bumbu dan perlengkapan ibadah, katanya.

    Selain itu, ekspor produk lokal juga memiliki peluang yang besar untuk digunakan oleh jamaah dari negara lain.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.

    “Penyidik sudah berada di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

    Selama berada di Arab Saudi, Asep mengatakan, penyidik KPK pertama mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” kata dia.

    Menurut dia, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi sampai sepekan mendatang untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

    “Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” katanya.

    KPK pada pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.

    Dalam penanganan perkara korupsi itu, KPK telah mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai menteri agama, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

    Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

    Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024.

    DPR antara lain menyoroti pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Menurut ketentuan itu, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen dan persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen.

  • ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.

    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  
    b. Syarat Khusus
    A. PPIH Kloter

    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

    2) Pelaksana Siskohat:

    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    3) Pelaksana Siskohat:

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.
     
    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

    b. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter
     
    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
     
    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
     
    2) Pelaksana Siskohat:
     
    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter
     
    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
     
    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    3) Pelaksana Siskohat:
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan, pelayanan kepada jemaah haji 2026 merupakan amanah.
    Tegasnya,
    jemaah haji
    bukanlah komoditas. Oleh karena itu, Dahni menekankan integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
    ibadah haji
    2026 atau 1447 H.
    Hal tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT).
    “Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj), kata Dahnil, tengah menekankan reformasi tata kelola
    layanan haji
    .
    Dalam reformasi tata kelola layanan haji, diperlukan budaya kerja, komitmen moral, serta tanggung jawab amanah di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
    Tegasnya, keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim yang terlibat.
    Khususnya, komitmen dalam menerapkan prinsip good governance serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
    “Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente,” ujar Dahnil.
    Kompas.com/MOH.ANAS Ilustrasi haji, biaya haji. Jadwal haji 2026. Jadwal rencana perjalanan haji 2026. Haji 2026.
    Sebelumnya, Komisi Pengawas (Komnas) Haji berharap agar
    pelayanan haji
    2026 tetap maksimal, meskipun ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketimbang tahun sebelumnya.
    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong agar para jemaah haji asal Indonesia tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama berada di Tanah Suci.
    “Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang,” ujar Mustolih dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Penyelenggaraan
    ibadah haji 2026
    tentu akan menjadi sorotan masyarakat, karena ini merupakan kali pertama Kemenhaj bertugas sebagai penyelenggara.
    Komnas Haji, kata Mustolih, berharap Kemenhan bersama Komisi VIII DPR konsisten dalam persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya,” ujar Mustolih.
    Tak lupa ia mengapresiasi turunnya biaya haji pada 2026, yang mencerminkan harapan dan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah,” kata Mustolih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.