Topik: penyakit jantung

  • Tak Semua Nyeri Dada karena Masalah Jantung, Bagaimana Membedakannya? Begini Kata Dokter – Halaman all

    Tak Semua Nyeri Dada karena Masalah Jantung, Bagaimana Membedakannya? Begini Kata Dokter – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Orang yang mengalami penyakit jantung biasanya sering merasakan nyeri di bagian dada. 

    Namun, tidak semua rasa nyeri di dada disebabkan oleh masalah jantung. 

    Lantas bagaimana cara memastikan bahwa nyeri dada disebabkan oleh penyakit jantung? 

    Terkait hal ini, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah Ekokardiografi Pondok Indah Heart CenterDr. dr. Lies Dina Liastuti, Sp. J.P, Subsp. Eko. (K), MARSv beri penjelasan. 

    Salah satu cara untuk ‘curiga’ apakah sakit di dada ini penyakit jantung atau tidak adalah dengan memastikan apakah kamu punya faktor risiko. 

    “Jadi sakit dada tidak selalu sakit jantung.  Untuk mengerti bahwa yang dikatakan sakit jantung, pertama kita harus lihat faktor resiko,” ungkapnya pada media briefing yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). 

    Setidaknya ada dua jenis faktor resiko penyakit jantung. Yaitu faktor risiko tidak bisa diubah dan faktor resiko yang bisa dimodifikasi atau diubah. 

    Faktor risiko yang tidak bisa diubah, pertama adalah laki-laki. Laki-laki berisiko lebih besar mengalami penyakit jantung. 

    Namun, perempuan juga bisa berisiko tinggi setelah mengalami menopause. 

    Kedua adanya faktor riwayat keluarga. Misalnya dari orang tua, kakek, dan nenek, punya riwayat jantung atau meninggal mendadak di usia muda. 

    Sedangkan faktor risiko yang bisa diubah pada penyakit jantung adalah perokok, obesitas, kolesterol tinggi hingga diabetes. 

    Jika alami sakit dada dan punya faktor risiko di atas, maka pasien patut curiga dan memeriksakan diri ke dokter. 

    Selanjutnya, kamu perlu curiga jika sakit dada muncul setelah melakukan aktivitas fisik. 

    “Jadi kalau dia bilang sakit dada, saya lagi nonton TV, tapi jalan lagi hilang. Enggak, biasanya (bukan penyakit jantung). Tapi kalau dia bilang, karena angkat beban, aktivitas fisik, (perlu dicurigai),” imbuhnya.  

    Tanda lain adalah sakit dada terjadi di satu titik, tapi sulit dijelaskan di mana letak pastinya. 

    Kemudian sakit dada yang mengindikasikan sebagai penyakit jantung biasanya tidak pernah berpindah lokasi.

    Sakit dada yang berkaitan dengan masalah jantung, seperti serangan jantung atau angina, biasanya terasa di dada sebelah kiri.

    “Enggak pindah-pindah gitu (rasa sakit),” ujarnya.

    Gejala lain adalah nyeri dada juga bisa diiringi dengan rasa tercekik di bagian leher.

    Nyeri juga bisa terasa di bagian tengah dada, dan dalam beberapa kasus, rasa nyeri bisa menjalar ke area lain seperti leher, rahang, lengan, atau punggung. 

    Selain itu sakit dada pada penyakit jantung kadang memunculkan rasa seakan ‘menembus’ bagian belakang tubuh. 

    “Tergantung areanya. Tapi sakitnya gitu. Enggak bisa di deskripsi. Pokoknya sakit nembus biasanya. (Rasanya) Bisa nembus punggung,” pungkasnya.

     

  • Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung – Halaman all

    Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah menyita lahan seluas 47.000 hektare milik mendiang DL Sitorus.

    Lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita oleh Kejagung tersebut selama ini dimiliki oleh PT Tor Ganda.

    Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

    Lantas, siapakah sosok dari DL Sitorus tersebut?

    Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan DL Sitorus merupakan pengusaha asal Sumatra Utara.

    Ia dikenal sebagai raja sawit di Sumatra Utara sekaligus pemilik PT Tor Ganda, perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

    Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan.

    Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

    Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989.

    Selanjutnya, DL Sitorus memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

    Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

    Lahan Disita Kejagung

    DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

    Dalam perkara ini, DL Sitorus diduga menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

    Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

    Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47 ribu hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

    Meninggal di Pesawat

    DL Sitorus menghembuskan napas terakhir saat akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan.

    Mendiang mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

    Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik.

    DL Sitorus diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rekam Jejak DL Sitorus, Raja Sawit yang Lahannya Seluas 47.000 Hektare Kini Disita Kejagung RI

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Array A Argus)

  • Kata Dokter Harvard, 3 Minuman Ini Bisa ‘Bersihkan’ Usus dan Hati

    Kata Dokter Harvard, 3 Minuman Ini Bisa ‘Bersihkan’ Usus dan Hati

    Jakarta

    Menjaga kesehatan usus dan hati adalah kunci untuk memiliki tubuh yang sehat secara keseluruhan. Tak heran jika usus sering disebut sebagai ‘otak kedua’ tubuh karena perannya yang vital. Selain mengatur proses pencernaan dan penyerapan nutrisi, usus juga berperan penting dalam menjaga respons imun tubuh, membuatnya menjadi fondasi yang mendukung kesehatan fisik secara keseluruhan.

    Mikrobioma usus yang seimbang dan sehat terbukti dapat membantu mengurangi risiko berbagai penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2, hipertensi, dan penyakit jantung.

    Demikian pula, hati (liver) memegang peranan yang tak kalah penting dalam tubuh. Organ ini bertugas menyaring racun dari darah, memetabolisme nutrisi, serta memproduksi protein esensial yang dibutuhkan tubuh.

    Sebagai organ yang terlibat dalam proses detoksifikasi, hati yang sehat berperan besar dalam mencegah berbagai penyakit, termasuk gangguan metabolisme dan penyakit hati.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga kesehatan usus dan hati, karena kedua organ ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga keseimbangan tubuh secara keseluruhan. Salah satu cara meningkatkan kesehatan dua organ tersebut dengan mengonsumsi minuman sehat.

    “Sebagai seorang ahli gastroenterologi, saya memprioritaskan kesehatan usus dan hati saya setiap hari!” kata ahli gastroenterologi lulusan Harvard dan Stanford, dr Saurabh Sethi, dikutip dari Times of India.

    “Dari ramuan yang kaya nutrisi hingga minuman sederhana yang didukung oleh sains, minuman ini mudah dimasukkan ke dalam rutinitas Anda,” imbuhnya.

    1. Teh Hijau

    Teh hijau, yang terkenal karena kandungan katekinnya yang tinggi, merupakan antioksidan kuat yang dapat membantu mengurangi peradangan dan melindungi sel-sel tubuh dari stres oksidatif. Menurut dr Seth, manfaat ini sangat berguna bagi kesehatan usus dan hati.

    Teh hijau juga diketahui dapat mengurangi risiko penyakit kardiometabolik. Bahkan minuman ini juga efektif dalam meredakan masalah pencernaan seperti mulas atau kembung, menjadikannya pilihan yang baik untuk mendukung kesehatan pencernaan secara keseluruhan.

    2. Kopi

    Minuman berkafein di pagi hari tidak hanya baik untuk jiwa, tetapi juga untuk kesehatan hati. Sebuah studi tahun 2016 menemukan bahwa mengonsumsi dua cangkir kopi setiap hari dapat melindungi tubuh dari hampir semua bentuk penyakit hati.
    “Kopi meningkatkan kesehatan hati karena kandungan antioksidannya,” ujar dokter ahli pencernaan tersebut.

    Kopi juga dapat menurunkan risiko perlemakan hati dan kanker hati. Namun, dokter menyarankan agar tidak menambahkan gula ke dalam kopi.

    dr Seth juga memperingatkan bahwa orang yang sering mengalami mulas atau kembung mungkin akan mendapat manfaat dari kopi tanpa kafein, yang idealnya disiapkan menggunakan metode CO2 untuk mempertahankan manfaat kesehatannya.

    3. Smoothie

    dr Seth juga merekomendasikan smoothie bergizi yang terbuat dari campuran berbagai buah dan sayuran segar dengan air kelapa yang menyegarkan. Berbeda dengan jus, yang sering kehilangan serat penting selama proses pemrosesan, smoothie mempertahankan elemen-elemen ini, sehingga dapat meningkatkan kesehatan usus dan membantu proses pencernaan.

    (suc/suc)

  • 4 Manfaat Edamame untuk Kesehatan Tubuh Jika Dikonsumsi Secara Rutin

    4 Manfaat Edamame untuk Kesehatan Tubuh Jika Dikonsumsi Secara Rutin

    JAKARTA – Edamame merupakan hidangan khas Jepang, berupa kacang kedelai hijau segar yang disajikan direbus dengan kulitnya. Setelah direbus, biasanya akan diberi garam untuk menambah cita rasa edamame.

    Dikutip dari WebMD, pada Senin, 28 April 2025, edamame memiliki banyak nutrisi penting yang dibutuhkan oleh tubuh. Inilah beberapa manfaat edamame terhadap kesehatan tubuh jika dikonsumsi rutin.

    1. Menurunkan risiko penyakit kognitif

    Edamame mengandung isoflavon yang dapat menurunkan risiko penyakit yang berkaitan dengan fungsi kognitif. Isoflavon dalam edamame dapat meningkatkan fungsi kognitif, mulai dari kemampuan berpikir, mengingat, dan menghafal.

    2. Menjaga kesehatan usus

    Usus merupakan organ pencernaan yang harus dijaga kesehatannya. Edamame memiliki kandungan serat yang tinggi, sehingga baik untuk kesehatan usus. Mulai dari bantu mengontrol gula darah, menjaga kesehatan dinding usus, dan mengontrol nafsu makan.

    3. Melindungi tubuh dari peradangan

    Edamame mengandung peptida yang bersifat antiinflamasi, sehingga baik untuk melindungi tubuh dari peradangan. Pencegahan dari peradangan sama dengan mengurangi risiko tubuh terkena penyakit kronis seperti penyakit jantung di masa depan.

    4. Mengurangi risiko terkena kanker payudara

    Mengonsumsi satu hingga dua porsi edamame tanpa pemanis setiap hari dapat membantu mengurangi risiko terkena kanker payudara bagi perempuan. Ini karena edamame mengandung isoflavon yang berfungsi seperti hormon estrogen.

    Zat tersebut membantu mengatur pertumbuhan sel, kematian sel, dan proses sel lainnya dalam tubuh sehingga mencegah kanker. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa isoflavon juga bisa membantu proses penyembuhan kanker payudara.

  • Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mewajibkan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar melapor satu pekan sekali usai jadi tahanan kota.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan wajib lapor itu dilakukan setiap hari Senin per pekan.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Harli menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim dokter sebelum mengalihkan penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejagung menjadi tahanan kota.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan lainnya seperti pada pernafasan.

    “Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Tian dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara inisial,” pungkasnya.

  • Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

    Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar alias TB, menjadi tahanan kota.

    Meski begitu, Tian tetap harus menjalankan kewajibannya untuk melapor ke kantor Kejagung atas kasus yang menjeratnya.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan dalam hal ini ada tiga alasan dikabulkannya status tahanan kota tersebut.

    Mulai dari permohonan kuasa hukum, punya riwayat penyakit jantung dan masalah pernapasan hingga istri yang menjadi penjamin.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. 

  • Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan alasan pemindahan itu lantaran Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan organ lainnya.

    “Ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan [masalah] di pernapasan,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan tim dokter untuk keputusan dalam memindahkan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Untuk menjamin tersangka dugaan perintangan itu melarikan diri, Kejagung juga telah menempelkan alat pelacak di tubuh Tian Bahtiar.

    “Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

    Direktur Pemberitaan Jak TV Non-aktif Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar, dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pertama yakni karena adanya permintaan dari pihak kuasa hukum Tian.

    “Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi,” kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan pengalihan tahanan itu karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung hingga pernapasan.

    “Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” ucapnya.

    Bahkan, kata Harli, hasil observasi yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

    “Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” tuturnya.

    Selanjutnya, Harli menyebut sudah ada penjamin agar Tian Bahtiar dialihkan penahannya dari tananan rutan menjadi tahanan kota.

    “ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

     

  • Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor

    Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengalihkan penahanan tersangka perintangan penyidikan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB). Tian dialihkan menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut keputusan itu ditetapkan setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Tian kini dikenakan wajib lapor.

    “Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” tambah dia.

    Harli menyebut istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Di sisi lain, terhadap tian juga dipasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.

    “Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik (detektor) yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” tutur Harli.

    “Perlu kami tegaskan juga bahwa tentu penanganan perkara ini terus dilanjutkan. Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” tegas Harli.

    “Kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” imbuhnya.

    Hal itu disampaikan Harli Siregar. Dia menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4).

    Diketahui Tian diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (22/4) lalu. Terhadapnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    (ond/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau Nasional 28 April 2025

    Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) memasang alat elektronik di tubuh Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif,
    Tian Bahtiar
    , yang kini berstatus
    tahanan kota
    di Bekasi.
    Kepala Pusat Penernagan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatkaan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.
    “Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).
    Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.
    Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) lalu.
    Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis.
    Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam rutan.
    “Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” terang Harli.
    Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin.
    Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.
    “Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegas dia.
    Terkait pengalihan penahanan, Harli mengatakan bahwa Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.
    “Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.
    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.
    Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
    Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.
    Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.
    Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.