Topik: Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

    Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T Regional 28 Juni 2025

    Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Pada triwulan pertama 2025,
    Jawa Tengah
    telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam sektor investasi energi baru terbarukan (EBT).
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
    DPMPTSP
    ) mencatat bahwa sebanyak 25 pelaku usaha telah menanamkan modal sebesar Rp 4,33 triliun di sektor ini.
    Hal ini menandakan adanya tren positif di tengah dominasi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki di provinsi ini.
    Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah dan tingkat upah yang kompetitif.
    Meskipun sektor padat karya masih mendominasi, terdapat pergeseran menuju industri yang lebih ramah lingkungan.
    Investasi di sektor EBT, termasuk
    panel surya
    , baterai, dan kendaraan listrik, menunjukkan peningkatan yang menjanjikan.
    “Sampai dengan data triwulan pertama 2025 untuk investasi yang mengarah kepada renewable energy entah itu perusahaan panel surya, baterai, kemudian kendaraan listrik itu di data kami sudah 25 pelaku usaha. Kemudian untuk realisasi investasinya bertahap dan terdata Rp 4,33 triliun,” ujar Sakina saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
    Sakina mengungkapkan bahwa penggunaan
    solar panel
    oleh perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah mengalami tren peningkatan.
    Saat ini, terdapat 21 perusahaan yang telah menggunakan solar panel dengan kapasitas di atas 500 kilowatt, sementara 60 perusahaan lainnya menggunakan di bawah 50 megawatt.
    Ini menunjukkan bahwa perusahaan mulai beralih ke sumber energi terbarukan sebagai bagian dari operasional mereka.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor EBT.
    Keringanan ini mencakup pajak air permukaan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
    Untuk dapat mengajukan keringanan tersebut, perusahaan harus memenuhi 15 parameter, termasuk penetapan upah minimal dan pendaftaran tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
    Penggunaan energi baru terbarukan menjadi syarat penting bagi perusahaan yang ingin mendapatkan insentif.
    Misalnya, perusahaan di sektor kelistrikan diwajibkan untuk menggunakan solar panel.
    Sakina menambahkan bahwa banyak buyer kini mensyaratkan penggunaan energi hijau dalam produk yang mereka beli.
    Jika perusahaan tidak memenuhi syarat ini, insentif yang diberikan akan gugur.
    “Ada satu klausul menggunakan energi baru terbarukan, itu wajib, Kalau tidak, berarti ini (insetif) gugur. Jadi, kami mensyaratkan demikian dan beberapa (perusahaan) sudah mengikuti,” tuturnya.
    Meskipun ada kemajuan dalam penerapan EBT, masih ada tantangan, terutama di kalangan pelaku industri PMDN kelas menengah.
    Menurut Sakina, kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta sedang dilakukan untuk mendorong industri ramah lingkungan, tetapi pelaku usaha kelas menengah masih minim dalam mengadopsi EBT.
    Sementara itu, investasi penanaman modal asing (PMA) dengan orientasi ekspor diwajibkan untuk menggunakan EBT sebagai bagian dari operasional mereka.
    Dengan semua perkembangan ini, jelas bahwa investasi di sektor EBT di Jawa Tengah sedang menunjukkan potensi yang besar, dan dukungan dari pemerintah serta kesadaran industri akan keberlanjutan semakin meningkatkan keberlanjutan ekonomi di wilayah ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Dalang Penjualan Pulau di Anambas

    Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Dalang Penjualan Pulau di Anambas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Dia mendesak pemerintah segera menelusuri dan bertindak tegas, karena ini menyangkut kedaulatan negara.

    Menurutnya, ini persoalan serius karena artinya tata kelola Indonesia di kawasan konservasi laut rapuh. Dia juga menyinggung aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri.

    Lebih lanjut, legislator PKB ini mengkritik keras adanya indikasi perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). 

    “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut. 

    “Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sindirnya.

    Sebab itu juga, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau ini diperjualbelikan. Dia melanjutkan, negara tidak boleh diam karena ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia.

    Dia pun turut meminta agar adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Menururnya, izin pengelola swasta haris dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.

    “Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” tegas dia.

    Lebih jauh, Daniel mengingatkan supaya antar kementerian di Kabinet Merah Putih selalu bersinergi dan satu suara dalam mengambil kebijakan. “Semua harus berpegang kepada UU dan peraturan, jangan di antara menteri di kabinet saling beda,” tuturnya.

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas. 

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, namun harga sesuai permintaan. 

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. 

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Produk Kemasan Makanan Indonesia Laris Manis di AS

    Produk Kemasan Makanan Indonesia Laris Manis di AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago mencatat keberhasilan produk kemasan makanan asal Indonesia meraih potensi transaksi sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 800 miliar dalam ajang National Restaurant Association (NRA) Show 2025 yang digelar di Amerika Serikat (AS).

    Kepala ITPC Chicago Dhonny Yudho Kusuma mengungkapkan, partisipasi Indonesia kali ini menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk kemasan makanan ke pasar internasional. Menurutnya, respons positif dari para pembeli asal AS menunjukkan besarnya minat terhadap inovasi produk kemasan dari Indonesia.

    “Produk kemasan makanan yang dibawa peserta dari Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi hingga US$ 50 juta. Capaian ini menandakan minat yang besar dari buyer AS terhadap produk kemasan makanan dari Indonesia,” ujar Dhonny dikutip dari Antara, Minggu (14/6/2025).

    Dhonny menambahkan, ITPC Chicago terus berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha Indonesia agar dapat memperluas pasar ekspor. Salah satunya dengan menjembatani mereka dengan para pembeli dan pemangku kepentingan di AS.

    Ia menjelaskan bahwa industri makanan dan minuman global saat ini tengah mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap inovasi kemasan, bahan makanan berkualitas tinggi, serta perlengkapan dapur yang hemat energi dan ramah lingkungan.

    Dalam pameran NRA Show 2025, terdapat tiga perusahaan asal Indonesia yang ikut serta. Ketiganya merupakan perusahaan hasil Penanaman Modal Asing (PMA) dari Tiongkok yang beroperasi di Indonesia. Kehadiran mereka turut berkontribusi terhadap peningkatan ekspor nasional serta mendorong perekonomian lokal.

    “Perusahaan-perusahaan hasil PMA turut membantu meningkatkan nilai tambah ekspor Indonesia, menyerap tenaga kerja lokal, dan memperluas jaringan industri penunjang seperti logistik, percetakan, dan bahan baku lokal,” pungkas Dhonny.

  • BKPM perbanyak investasi produk lanjutan tembaga tinggi nilai tambah

    BKPM perbanyak investasi produk lanjutan tembaga tinggi nilai tambah

    Belum sampai turunan-turunan lain, copper foil, copper slab, dan lain-lain. Sampai produk yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari itu kan nilai tambahnya lebih tinggi lagi.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah mengupayakan untuk memperbanyak investasi hilirisasi di sektor tembaga yang menghasilkan produk lanjutan, karena memiliki nilai tambah yang tinggi.

    Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan ditemui usai acara Indonesia Miner 2025, di Jakarta, Selasa, menjelaskan saat ini pengembangan hilirisasi tembaga di tanah air masih sebatas tier satu, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia yang baru sampai memproduksi katoda tembaga (copper cathode).

    “Belum sampai turunan-turunan lain, copper foil, copper slab, dan lain-lain. Sampai produk yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari itu kan nilai tambahnya lebih tinggi lagi,” kata dia pula.

    “Itu yang kita mau kejar, yang kayak di Freeport itu masih sebatas yang tier satu kita istilahkan. Jadi kita mau yang tier berikutnya turunannya yang memang masih belum banyak pelaku usahanya,” katanya lagi.

    Menurut dia, selama ini hasil hilirisasi tier satu biasanya diekspor, padahal produk tembaga yang dibuat bisa menghasilkan diverifikasi barang aplikatif yang memiliki nilai jual tinggi.

    Namun hingga saat ini produk tersebut banyak dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya membuat Indonesia menjadi tujuan impor tier lanjutan produk tembaga.

    “Misalnya ke China atau mungkin negara lain untuk diproses nilai tambahnya di sana. Setelah sudah mau dipakai di industri hilir atau yang aplikatif produk, itu baru diimpor lagi ke Indonesia. itu kan nilai tambah yang besarnya di luar negeri. Kita jadi hanya pasar lagi,” kata dia.

    Dia menambahkan, untuk menarik minat investasi di tanah air, pihaknya sudah menyiapkan ragam program, seperti pembebasan pajak (tax holiday), keringanan pajak (tax allowance), serta aktif melakukan promosi di luar negeri.

    Pada kuartal I tahun 2025, BKPM mencatat realisasi investasi dalam periode itu mencapai Rp465,2 triliun atau 24,4 persen dari total investasi secara keseluruhan pada tahun ini.

    Angka tersebut meningkat 15,9 persen dari tahun lalu (year on year), serta naik 2,7 persen dari kuartal sebelumnya. Dari penanaman modal ini terbagi menjadi penanaman modal asing (PMA) sebesar 49,5 persen atau Rp230,4 triliun, dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat 49,3 persen atau Rp229,3 triliun.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Bisnis.com, JAKARTA – Operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tengah mendapat sorotan seiring adanya kekhawatiran terkait daya rusak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.

    Berdasarkan rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Kementerian ESDM memerinci dua perusahaan di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak 2013.

    Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah petinggi konglomerasi tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

    Daftar Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel (BUMN)

    PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

    Semula kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel sebesar 75% sempat dipegang oleh perusahaan asing asal Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd, sementara sisanya sebesar 25% dikuasai oleh Antam.

    Struktur kepemilikan Gag berubah pada 2008 ketika Antam mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd. Akibatnya, kendali penuh PT Gag Nikel sampai saat ini dipegang oleh perusahaan berkode saham ANTM itu.

    Dari kelima perusahaan tersebut,yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK).

    PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare (ha).

    2. PT Kawei Sejahtera Mining (Keluarga Aguan)

    PT KSM diduga terafiliasi dengan sejumlah nama besar dari kalangan grup konglomerasi. Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum), pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma.

    Susanto Kusumo tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI). Laporan Tahunan PANI 2024 mengungkap bahwa Susanto memiliki hubungan keluarga dengan komisaris, presiden direktur, dan wakil presiden direktur perseroan. Presiden Direktur PANI adalah Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.

    Sedangkan, Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) serta Komisaris Utama di anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK).

    Selain ketiga nama tersebut, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mencatat bahwa PT KSM adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan alias IUP seluas 5.922 hektare. Wilayahnya di Kabupaten Raja Ampat. Izin pertambangan PT KSM terbit pada tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2033. Izin terbit PT KSM terjadi pada era pemerintahan Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

    Adapun jika mengacu data MODI ESDM, PT KSM dikuasi oleh 5 pemegang saham. Pemilik saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, kemudian Ali Hanafia Lijaya 10%, Rowan Sukses Investama 10%, PT Tambang Energi Sejahtera 10%, dan PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.

    Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.

    3. PT Anugerah Surya Pratama (Vansun Group)

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, kabupaten Raja Ampat.

    Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Secara terperinci, saham Wanxiang dimiliki oleh Feng Xiang Bao 1%, Vansun Group Private Ltd 89%, dan Wang Sing International Resources Ltd 10%

    ASP mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha.

    Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, saham MRP dimiliki oleh Asep Ramdani sebesar 50% dan Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris dalam perusahaan tersebut.

    Kementerian ESDM menyebut kegiatan MRPmasih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan memiliki izin tambang hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waegeo.

    Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Nurham dimiliki oleh Yulan Aulia Fathana dengan kepemilikan saham 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris di perusahaan tersebut.

  • Singapura Jadi Investor Terbesar di Kabupaten Tangerang

    Singapura Jadi Investor Terbesar di Kabupaten Tangerang

    Tangerang, Beritasatu.com – Singapura tercatat sebagai investor asing terbesar di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, nilai investasi dari Singapura mencapai Rp 4,4 triliun.

    China berada di posisi kedua dengan nilai investasi Rp 1,2 triliun, diikuti Korea Selatan sebesar Rp 1,05 triliun, Hongkong Rp 719 miliar, dan Jepang Rp 416 miliar. Total penanaman modal dari kelima negara tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

    “Investasi dari lima negara ini mencapai Rp 7,8 triliun, dengan Singapura sebagai penyumbang terbesar,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo, Senin (9/6/2025).

    Selain Penanaman Modal Asing (PMA), investasi dari dalam negeri juga cukup signifikan. Jika digabungkan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), total investasi di Kabupaten Tangerang selama 2024 mencapai Rp 26,2 triliun.

    Investasi tersebut tersebar di lima sektor utama, yaitu perumahan, kawasan industri, dan perkantoran;  perdagangan dan reparasi; industri makanan; industri karet dan plastik; dan sektor jasa lainnya.

    “Pada tahun lalu, total investasi yang masuk mencapai Rp 26,2 triliun dari dalam dan luar negeri, tersebar di lima sektor dominan,” jelas Mudji.

    Namun, dibandingkan dengan tahun 2023, terjadi penurunan nilai investasi. Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Tangerang mencatatkan investasi senilai Rp 29,6 triliun. Kontribusi lima negara utama penyumbang investasi pun turun dari Rp 11,6 triliun menjadi Rp 7,8 triliun.

    “Terjadi penurunan nilai investasi dibandingkan tahun 2023, terutama disebabkan oleh berkurangnya kontribusi dari Singapura dan Hongkong,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pada 2023, Singapura menggelontorkan investasi sebesar Rp 6,8 triliun, sedangkan Hongkong Rp 1,7 triliun. Namun pada 2024, nilai tersebut turun menjadi masing-masing Rp 4,4 triliun dan Rp 719 miliar.

    “Kami berharap pada tahun 2025, iklim investasi akan membaik dan realisasi investasi dapat kembali meningkat,” tutup Mudji.

  • Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran dinilai merusak lingkungan. Pun, pemerintah belum satu suara dalam menyoroti perkara tersebut.

    Permasalahan tambang nikel di ‘surga terakhir dari timur’ itu pun menyedot perhatian publik. Sampai-sampai, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi khusus.

    Walhasil, tiga kementerian sekaligus turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Tiga kementerian itu, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan ASP dengan izin operasi produksi sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu MRP dengan IUP diterbitkan pada 2013, KSM dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013 dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya satu perusahaan yang berproduksi di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Sementara itu, empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

    Adapun, kelima izin perusahaan itu saat ini telah ditangguhkan hingga proses evaluasi rampung. Kelak, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kami akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Beda Suara ESDM dan KLH

    Kendati demikian, para pembantu Prabowo beda suara dalam melihat permasalahan tambang nikel di Raja Ampat itu. Kementerian ESDM menilai operasional tambang nikel di Raja Ampat, khususnya PT Gag Nikel, berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.

    Sementara itu, KLH menilai kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar azas lingkungan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang PT Gag Nikel dalam kondisi baik.

    “Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini,” ujar Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Dia juga menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    Berbeda dengan ESDM, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Dia pun akan meninjau persetujuan lingkungan PT Gag Nikel, KSM, ASP, dan MRP.

    Menurutnya, keempat perusahaan itu berada di pulau kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan ke sana lapangan, kami ingin tahu tingkat kerawanan dan pencemaran lingkungan, persetujuan lingkungan itu ada 3 kementerian, Kementerian ESDM, KKP, dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

    Dia memerinci, PT Gag Nikel melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian. Namun, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

    Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag Nikel, baik rawa, dermaga, maupun sungai, dalam keadaan jernih.

    “Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai,” kata Hanif.

    Sementara itu, MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Namun, pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Selanjutnya, untuk KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    Sedangkan untuk ASP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH pun akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil.

    Perlu Evaluasi Menyeluruh

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan, tidak dibenarkan adanya kegaitan tambang di kawasan konservasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Yang harus dilakukan pemerintah dalam polemik ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah ada hal-hal yang dilanggar atau tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Rizal kepada Bisnis.

    Bagaimanapun, kata dia, kawasan konservasi, baik laut maupun darat, harus dijaga dan dilestarikan.

    Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.
     
    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah, sementara biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak oleh pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

  • Beda Temuan Kementerian ESDM & KLH soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Beda Temuan Kementerian ESDM & KLH soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sedang menjadi sorotan dari berbagai pihak. Wilayah yang terkenal dengan keindahan alamnya itu dikhawatirkan rusak karena kegiatan tambang tersebut.

    Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki temuan yang berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait tambang nikel di Raja Ampat.

    Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengklaim tidak ada masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat. Informasi itu disampaikan usai mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat pada Sabtu (7/6).

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Kementerian ESDM sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim itu guna mengevaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil terkait tambang nikel di daerah tersebut.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Berbeda dengan KLH/BPLH, yang menyatakan ada berbagai pelanggaran serius yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025.

    “Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi.

    Perbedaan temuan tersebut kemungkinan disebabkan oleh fokus penilaian yang berbeda. Kementerian ESDM mungkin lebih fokus pada aspek produksi dan kepatuhan terhadap izin pertambangan, sementara LHK mungkin lebih fokus pada dampak lingkungan dan potensi pelanggaran peraturan lingkungan.

    Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang menjadi objek pengawasan KLH yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Seluruhnya disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT ASP dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

    Berikut berbagai masalah tambang nikel di Raja Ampat yang ditemukan KLH:

    1. PT Gag Nikel

    PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare (Ha). Pulau tersebut tergolong pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Gag Nikel. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    Begitu juga dengan PT Anugerah Surya Pratama, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 Ha tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Sebagai informasi, PT Anugerah Surya Pratama memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 Ha di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi pun dihentikan.

    (aid/eds)

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

    Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.

    Dirangkum detikcom, Minggu (8/6/2025), berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 sampai 2047, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare (Ha).

    Saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan yakni perusahaan asing asal Australia yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%, lalu sisanya sebanyak 25% dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM). Sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruhnya sehingga kendali penuh PT Gag Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 Ha. Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 Ha yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH.

    Adapun perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Hanya saja sampai saat ini tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik.

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025).

    Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Maklum, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat memicu polemik. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya [inspektur tambang],” ujarnya melalui keterangan resmi.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. 

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). 

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

    Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM, saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%.

    Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM).

    Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun, perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. 

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. 

    Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare. 

    Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024. Penambangan berada di blok C dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare.

    Menurut KLH, KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. 

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty, dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. 

    KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. 

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua. Namun, detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik