Topik: Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Penjelasan Rosan Soal Investasi Asing Melemah: Persaingan Modal di Global Ketat

    Penjelasan Rosan Soal Investasi Asing Melemah: Persaingan Modal di Global Ketat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menjelaskan penanaman modal asing yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2025, secara tahunan maupun kuartalan, sebagai akibat dari persaingan penanaman modal yang ketat di level global. 

    Di samping tensi geopolitik, kebijakan-kebijakan yang penuh kejutan dari Presiden AS Donald Trump turut memberikan efek terhadap realisasi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. 

    “Memang persaingan untuk menarik investasi ini semakin meningkat semakin tinggi, saat bersamaan banyak kebijakan-kebijakan, termasuk AS yang ingin menarik investasinya kembali ke AS,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/7/2025). 

    Rosan menuturkan bahwa kepastian aturan dan kebijakan dari pemerintah masih menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan investasi asing. Sekalipun Indonesia kaya dengan mineral, perkebunan, pertanian, dan laut, tetapi investor kerap mempermasalahkan aturan yang tidak pasti.

    Sejumlah strategi Rosan lakukan, mulai dari perbaikan aturan hingga sosialisasi kepada para investor. Termasuk memperbaiki kepastian hukum yang menjadi keluhan investor. 

    Sementara dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan keyakinan untuk investasi di Indonesia, pemerintah menggunakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk ikut serta investasi.

    “Saya akui memang enggak mudah meyakinkan mereka [investor asing] untuk menjaga agar investasi masuk. Dengan berbagai macam usaha yang kami lakukan, baik dari peningkatan kebijakan, manusia, dan potensinya, prosesnya, ya, Alhamdulillah ini bisa [tetap masuk],” tutur Bos Danantara tersebut.

    Indonesia Masih Jadi Pilihan Investasi

    Data BKPM menunjukkan bahwa PMA kuartal II/2025 yang mencapai Rp202,2 triliun ini kontraksi sebesar 6,95% secara tahunan atau (year on year/YoY) dan 12,24% secara kuartalan atau (quarter to quarter/QtQ).

    Pada kuartal sebelumnya, PMA tercatat melesat ke posisi Rp230,4 triliun. Sementara pada kuartal II/2024 lalu, investasi langsung dari asing yang masuk ke Tanah Air senilai Rp217,3 triliun.

    Meski demikian, investor domestik justru mencatat pertumbuhan yang signifikan sehingga target tahun ini masih dalam jalurnya. Pada kuartal II/2025, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp275,5 triliun atau tumbuh 30,5% (YoY) dan 17,3% (QtQ).

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai meski terjadi kontraksi, investasi secara umum tumbuh sebesar 11% YoY mencapai Rp942,9 triliun pada kuartal II/2025 di tengah situasi ketidakpastian global dapat dianggap sebagai kinerja yang baik. 

    “Meskipun terjadi penurunan FDI, capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia masih dianggap menarik, terutama oleh investor domestik yang mampu mengompensasi penurunan investasi asing,” ujarnya, Selasa (29/7/2025). 

    Kinerja realisasi investasi ini justru menegaskan bahwa ekonomi domestik memiliki resiliensi yang cukup kuat di tengah dinamika eksternal yang kurang kondusif. 

    Meskipun demikian, Josua tetap mengingatkan bahwa pemerintah harus mewaspadai bahwa ketidakpastian global yang berkelanjutan dapat berdampak negatif jika tidak ada langkah-langkah mitigasi kebijakan dari pemerintah untuk mempertahankan daya tarik investasi asing.

  • Jawa Tengah Punya Modal Ini untuk Raup Investasi – Page 3

    Jawa Tengah Punya Modal Ini untuk Raup Investasi – Page 3

    Target investasi Jawa Tengah di 2025 sebesar Rp 78,33 triliun. Hingga triwulan I terealisasi Rp 21,85 triliun (27,89 persen), terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 7,77 triliun (36 persen) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 14,08 triliun (64 persen). 

    Terdapat lima besar sektor realisasi investasi PMDN dan PMA, yakni industri tekstil, industri barang dan kulit alas kaki, industri karet dan plastik, industri makanan, industri perumahan, kawasan industri dan perkantoran.

    Terdapat lima besar negara realisasi Investasi PMA yaitu Tiongkok, Korea Selatan, Hong Kong (RRT),  Singaputra dan Belanda. Sementara investasi kuartal I 2025 berhasil menyerap 97.550 tenaga kerja, dengan penambahan proyek sejumlah 20.431. 

     

  • Realisasi Investasi Semester II 2025 Diprediksi Positif, Ini Pendorongnya – Page 3

    Realisasi Investasi Semester II 2025 Diprediksi Positif, Ini Pendorongnya – Page 3

    Sebelumnya, realisasi investasi di Indonesia sepanjang Semester I 2025 mencapai Rp 942,9 triliun, meningkat 13,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 49,5 persen dari target investasi nasional tahun ini sebesar Rp 1.905,6 triliun.

    Kementerian Investasi/BKPM mencatat kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 510,3 triliun atau 54,1 persen dari total investasi, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang Rp 432,6 triliun atau 45,9 persen.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan, dari sisi wilayah, porsi investasi luar Pulau Jawa unggul tipis dengan kontribusi 50,5 persen (Rp 476 triliun), sementara Pulau Jawa menyerap 49,5 persen (Rp 466,9 triliun).

    Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, investasi juga menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.259.868 orang.

    Lima daerah dengan realisasi investasi tertinggi adalah Jawa Barat (Rp 141 triliun), DKI Jakarta (Rp 140,8 triliun), Jawa Timur (Rp 74,7 triliun), Sulawesi Tengah (Rp 64,2 triliun), dan Banten (Rp 60,7 triliun).

    Dari sisi PMA, Singapura tetap menjadi investor terbesar dengan total nilai USD 8,8 miliar (sekitar Rp 140,8 triliun), diikuti oleh Hong Kong (USD 4,6 miliar), Tiongkok (USD 3,6 miliar), Malaysia (USD 1,7 miliar), dan Jepang (USD 1,6 miliar).

    Dari segi subsektor, industri logam dasar, barang logam, dan non-mesin masih menjadi primadona dengan investasi mencapai Rp134,4 triliun. Disusul transportasi, gudang, dan telekomunikasi (Rp 110,7 triliun), serta pertambangan (Rp 102,2 triliun).

    Komposisi sektor menunjukkan dominasi sektor tersier (45,4 persen), diikuti sektor sekunder (39,2 persen), dan primer (15,4 persen).

  • Singapura jadi negara penyumbang PMA terbesar DKI

    Singapura jadi negara penyumbang PMA terbesar DKI

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat Singapura menjadi negara penyumbang untuk capaian Penanaman Modal Asing (PMA) DKI Jakarta, yakni 50 persen dari total investasi yang masuk.

    “Biasanya Singapura memang yang paling besar kontribusinya, di FDI (Foreign Direct Investment/Penanaman Modal Asing Langsung) itu 50 persen, senilai Rp13,87 triliun dari total investasi asing yang masuk di Jakarta,” kata Kepala Unit Pengelola (UP) Jakarta Investment Centre (JIC), Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Tona Hutauruk di Jakarta, Kamis.

    Menurut Tona, negara dengan julukan Negeri Singa itu menjadi pusat atau hub berbagai macam arus di dunia. Dengan begitu, DKI Jakarta terus berupaya menawarkan proyek-proyek kerja sama dengan Singapura.

    Selain Singapura, ada empat negara lain yang menjadi sumber PMA DKI Jakarta yakni Jepang, Malaysia, China, dan Hong Kong.

    “Kadang-kadang ada negara Belanda, tapi fluktuatif,” kata Tona.

    Adapun realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) DKI Jakarta pada kuartal I 2025 tercatat sebanyak 1,7 miliar dolar AS, berkontribusi 11,9 persen dari total realisasi PMA secara nasional.

    Sementara itu, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) DKI Jakarta mencapai Rp42,2 triliun, atau 18 persen dari total realisasi PMDN secara nasional.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan, guna memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global.

    Komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui perhelatan Jakarta Investment Festival (JIF) 2025 pada Juli hingga Oktober mendatang.

    Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Herizkianto mengatakan Jakarta sebagai ibu kota ekonomi terbesar kawasan sekaligus tuan rumah sekretariat ASEAN merupakan episentrum strategis dan gerbang utama untuk menawarkan akses investasi ke pasar internasional terutama Asia Tenggara.

    Sejumlah proyek milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun diperlihatkan agar bisa dilirik calon investor mulai dari sektor transportasi, infrastruktur, pengelola air bersih dan limbah serta inisiatif proyek-proyek kerja sama dengan pihak swasta khususnya di bidang properti, pariwisata, telekomunikasi dan ekonomi sirkular.

    “Tahun 2025 ini kita menyongsong kota global, mendorong investor dengan BUMD kita untuk berkolaborasi untuk menjadikan kota Jakarta seperti kota global di tahun 2030,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonomi Jakarta tetap kuat karena didorong sektor investasi

    Ekonomi Jakarta tetap kuat karena didorong sektor investasi

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyatakan ekonomi Jakarta tahun 2025 tetap kuat di tengah kondisi perekonomian dan dinamika global maupun domestik yang tidak menentu salah satunya karena didorong sektor investasi.

    “DKI Jakarta dengan pangsa perekonomian terbesar di Indonesia hampir 17 persen, pertumbuhan ekonominya masih kuat. Ini didorong sektor investasi yang menurut kami cukup ciamik,” kata Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Rizal Moelyana dalam konferensi pers Jakarta Investment Festival (JIF) 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta pada (triwulan I) tahun 2025 sekitar 4,8- 5,4 persen, meski sedikit melambat dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2024 yakni 5,01 persen.

    Iklim investasi di Jakarta berada dalam kondisi baik, yang ditunjukkan melalui capaian realisasi investasi pada triwulan I 2025 yang mencapai Rp69,8 triliun, atau merupakan yang tertinggi se-Indonesia.

    Adapun kondisi investasi di Jakarta, sambung Rizal, dapat ditunjukkan melalui perhelatan Jakarta Investment Festival (JIF) 2025. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong dan memperkuat posisi Jakarta sebagai salah kota global yang berdaya saing.

    “Jakarta Investment Festival 2025 merupakan suatu kegiatan strategis untuk memberikan informasi sekaligus juga meningkatkan pemahaman kepada stakeholder mengenai kondisi iklim investasi di Jakarta,” ujar dia.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Herizkianto menambahkan, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) DKI Jakarta pada triwulan I 2025 mencapai Rp42,24 triliun.

    Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp1,72 miliar dolar AS atau setara Rp27,52 triliun.

    Dengan demikian, total realisasi kumulatif PMDN dan PMA Provinsi DKI Jakarta pada triwulan I tahun 2025 itu sebesar Rp69,77 triliun. Capaian ini menempatkan Jakarta pada peringkat pertama nasional dengan kontribusi sebesar 15 persen terhadap total realisasi nasional.

    “Jadi yang sebelumnya itu sebesar Rp58,38 triliun di kuartal pertama di tahun 2024 dan menjadi sekarang Rp69,77 triliun di kuartal pertama di 2025. Cukup signifikan kenaikannya,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hati-hati, Pengelola Pulau Kecil Bisa Didenda 250 Persen jika Tak Kantongi Izin

    Hati-hati, Pengelola Pulau Kecil Bisa Didenda 250 Persen jika Tak Kantongi Izin

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pengusaha yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus mempunyai perizinan dari KKP.

    Jika hal tersebut tidak dipenuhi, pengusaha akan dikenakan denda hingga 250 persen.

    Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, ada perubahan perhitungan formulasi denda bagi pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Misalnya untuk kapal penangkap ikan, Teuku bilang, pengenaan denda administrasi pada beleid lama ada beberapa faktor dalam perhitungannya, seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, jenis ikan, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.

    “Kalau dilihat di dalam Pasal 365, itu disebutkan pengenaan denda administrasi untuk pelanggaran, misalnya tidak memiliki perizinan berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi, itu dia hanya dikalikan dari GT kapal’,” ujar Teuku dalam agenda Bincang Bahari bertajuk “Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, dikutip Kamis, 17 Juli.

    Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, kata Teuku, harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Sebelumnya, beleid tersebut hanya mengizinkan pelaku usaha perizinan berusaha.

    Sementara dalam peraturan baru yang diterbitkan pada 5 Juni kemarin, pelaku usaha harus mengantongi izin dari KKP.

    “Untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, itu ada beberapa jumlah, bukan lagi PKKPRL terus muncul konfirmasi itu. Jadi, ada dulu itu, baru nanti PKKPRL-nya terbit. Nanti, kalau itu sudah dilakukan ada pengenaan untuk formulasi penghitungannya berubah, termasuk untuk PMA dengan untuk PMDN itu dalam penghitungannya ada perubahan,” beber Teuku.

    Pada Pasal 359 ayat 3 poin a, tertuang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memilik PB dan/atau PB UMKU administratif denda dikenai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP berlaku pada kementerian yang urusan menyelenggarakan pemerintahan.

    Pada poin b, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak memiliki rekomendasi merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenakan denda administratif sebesar 250 persen dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.

    Ini berlaku untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dibawah 100 kilometer persegi.

    “Sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” jelas dia.

    Menurut Teuku, selama ini pulau-pulau kecil dimanfaatkan dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA).

    “Kalau dilihat di tempat kami itu memang beberapa pulau-pulau kecil itu sebenarnya bukan kepemilikan oleh asing, tapi pemanfaatan oleh PMA,” ungkapnya.

    Teuku menjelaskan, pulau-pulau kecil itu dimanfaatkan untuk resort hingga area wisata.

    Meski begitu, dalam pemanfaatannya harus memenuhi peraturan berlaku dari pemerintah, dalam hal ini izin KKP.

  • Kantongi Izin KKP, 32 Pelaku Usaha Perikanan Asing Minat Investasi Rp173 Miliar

    Kantongi Izin KKP, 32 Pelaku Usaha Perikanan Asing Minat Investasi Rp173 Miliar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, telah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha perikanan.

    Nilai investasi dari para pelaku usaha asing tersebut ditargetkan mencapai Rp173 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP KKP Catur Sarwanto dalam agenda Bincang Bahari bertajuk “Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 16 Juli.

    “Pada semester I (2025) ini, kami sudah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) dan merencanakan investasinya sekitar Rp173 miliar,” ujar Catur.

    Catur menambahkan, sejumlah calon investor tersebut berminat untuk menanamkan modalnya di bidang usaha, yakni KBLI perdagangan hasil perikanan sebesar 34 persen.

    “Kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20 persen dan juga industri, khususnya yang diminati adalah pengolahan pembekuan ikan,” kata dia.

    Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Catur berharap, calon-calon investor potensial bisa mendapatkan kepastian hukum ke depannya.

    “Tentu kami berharap ini bisa menjadi satu terobosan untuk memberikan simplifikasi dan jaminan kepastian perizinan berusaha,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah diterbitkan pada 5 Juni 2025. Beleid itu mencabut aturan sebelumnya, yakni PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Beleid itu mengharuskan siapa saja yang ingin membuka usaha di pulau-pulau kecil Indonesia harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, ada perubahan signifikan untuk kewenangan KKP dalam perizinan berusaha.

    Aris menyampaikan, PP tersebut memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme dan tata cara kepada pelaku usaha.

    Sehingga beleid itu memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    “Misalnya dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Artinya, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang,” ucap Aris dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 9 Juli.

    Dengan terbitnya regulasi baru itu, kini kewenangan KKP berada di posisi awal, sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan.

  • KKP sederhanakan aturan denda di sektor perikanan

    KKP sederhanakan aturan denda di sektor perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menyederhanakan sejumlah persyaratan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran di sektor usaha perikanan.

    Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan perhitungan pada PP yang lama jauh lebih rumit. Kini denda administratif tersebut akan dikenakan apabila tidak memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

    “Bukan berarti tidak ada pengenaan administrasi, karena ada SP (Surat Peringatan), ada pembekuan juga, tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas, dikalikan berapa pelanggarannya, nanti dari 10 GT ke atas sampai 30 GT, lalu dari 30 GT ke atas sampai 60 GT seperti itu, jadi tidak lagi rumit seperti dulu,” ujar Teuku dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa pengenaan denda pada peraturan Pemerintah (PP) lama meliputi beberapa unsur, yakni ukuran kapal, jumlah hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap hingga harga patokan ikan.

    “Jadi kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, yaitu kapal-kapal penangkap ikan itu penghitungannya lebih rumit,” kata Teuku.

    Selain itu, terdapat juga perubahan pengenaan denda bagi usaha di pulau-pulau kecil, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

    Dulunya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Lebih lanjut, denda bagi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin dari KKP.

    “Jadi sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada perlindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaduh RS Asing Boleh Buka Cabang di RI, Bakal Ada di Mana? Kemenkes Bilang Gini

    Gaduh RS Asing Boleh Buka Cabang di RI, Bakal Ada di Mana? Kemenkes Bilang Gini

    Jakarta – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya menyebut pembukaan cabang rumah sakit di Indonesia sudah diatur sejak lama mengacu Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang daftar bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing (PMA).

    Meski begitu, selama ini belum ada RS dengan catatan kepemilikan asing 100 persen di RS Indonesia, yang berjalan adalah kombinasi modal asing dan lokal. Hal ini dinilai bisa menjadi langkah awal untuk membangun kepercayaan investor.

    Kebijakan yang kemudian disorot pasca Presiden RI Prabowo Subianto terang-terangan membuka investor RS asing, menurutnya tidak perlu dikhawatirkan. Melainkan menjadi pacuan sejumlah RS untuk lebih terbuka dan belajar soal manajemen yang jauh lebih bagus.

    “Tapi kalau menurut saya sih, ini bukan masalah. Kalau kita mau kompetisi sama orang, kita harus bisa punya rival yang bagus. Kalau rivalnya bagusnya cuma itu doang, dia nggak akan terpacu,” sorot Azhar saat ditemui di tengah sesi rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/7/2025).

    Pembukaan cabang RS asing di Indonesia sempat disoroti pakar sebaiknya tidak dibuka di perkotaan besar yang kemudian hanya berfokus pada kawasan elite, demi semata-mata keuntungan bisnis.

    “Gini, mereka tuh bahkan nggak akan mau mendirikan RS kalau pasarnya nggak ada. Jadi mereka pasti sudah ngitung. Kalau mereka masuk ke pasar yang sudah jenuh, ya mereka bisa rugi sendiri,” ujar Azhar.

    Ia mencontohkan, Caroline Riady yang membangun rumah sakit di Papua, juga menjadi bukti investor bisa masuk ke wilayah yang memang membutuhkan layanan kesehatan karena peluang pasar masih besar.

    “Tugas pemerintah adalah hadir di tempat-tempat yang tidak diminati swasta. Pemerintah harus tetap fokus pada pemerataan layanan, termasuk di wilayah terpencil,” jelasnya.

    Saat ditanya soal kemungkinan insentif atau regulasi untuk mendorong RS asing membuka cabang di wilayah tertinggal, Azhar menyebut Kemenkes telah memiliki pemikiran ke arah tersebut, meski belum diformalkan dalam peraturan.

    “Pak Menkes sudah punya pemikiran ke sana. Misalnya, kalau mereka bangun RS di Jawa, maka harus juga bangun di luar Jawa. Tapi itu belum jadi aturan resmi,” kata Azhar.

    Potensi Cegah Wisata Medis dan Tarik Devisa

    Salah satu motivasi utama kebijakan pembukaan RS asing adalah mengurangi arus wisata medis ke luar negeri. Setiap tahun, diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun devisa keluar dari Indonesia karena masyarakat memilih berobat ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

    “Daripada mereka lari ke luar negeri, lebih baik mereka bangun RS-nya di sini. Kita dapat pajaknya, dapat ilmunya, dan masyarakat tetap di dalam negeri,” ujar Azhar.

    Azhar mengungkapkan bisnis rumah sakit relatif menarik di Indonesia, terbukti dari banyaknya korporasi besar yang sebelumnya tidak bergerak di bidang kesehatan.

    “Mereka masuk karena memang masih ada kebutuhan infrastruktur dan perbaikan layanan kesehatan. Masyarakat juga ingin pelayanan yang berkualitas,” ucapnya.

    Sebagai upaya peningkatan layanan, Azhar juga menyampaikan progres pembangunan RS pemerintah. Saat ini, 32 RS kelas D sedang ditingkatkan ke kelas C, dengan batch pertama sebanyak 10 RS yang didanai oleh Kementerian Keuangan sudah berjalan.

    “Delapan sudah groundbreaking, dua lagi menyusul minggu ini. Batch kedua akan ditender, dan insyaAllah semua berjalan sesuai jadwal. Kita optimis akhir tahun atau awal tahun depan sudah bisa diresmikan,” pungkas Azhar.

    (naf/kna)

  • Pemprov NTB tanggapi soal penguasaan pulau oleh WNA

    Pemprov NTB tanggapi soal penguasaan pulau oleh WNA

    BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat.

    Mataram (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menanggapi soal sejumlah pulau-pulau kecil di wilayah setempat yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA), seperti yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7).

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim menegaskan tidak tahu-menahu soal adanya dugaan penguasaan pulau-pulau oleh WNA. Sebab, persoalan status pulau-pulau kecil bukan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), melainkan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat.

    “BPN yang lebih paham, karena mereka yang keluarkan sertifikat,” ujar Muslim, di Mataram, Rabu.

    Namun demikian, Muslim mengatakan bahwa kepemilikan pribadi atas tanah di pulau-pulau kecil secara aturan memang diizinkan, namun harus tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem pertanahan nasional.

    “Dalam konteks provinsi, kepemilikan personal atas tanah di pulau diperbolehkan. Tapi ketika mulai diperjualbelikan untuk kegiatan usaha, maka statusnya berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” kata Muslim.

    Oleh karena itu, menurut Muslim lagi, pengaturan ruang atas pulau-pulau kecil di Indonesia berada dalam kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi atau pusat. Hal ini sesuai dengan mekanisme Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah, yakni kabupaten/kota.

    “Pengelolaan pulau kecil masuk dalam RTRW kabupaten, bukan provinsi atau pusat. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya di pusat atas rekomendasi bupati, sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izinnya melalui OSS kabupaten,” ujar Muslim pula.

    “Jadi provinsi nggak ada kewenangan, karena berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012 yang diperbaharui Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah, menjadi kewenangan kabupaten,” katanya lagi.

    Lebih jauh, Muslim merinci skema pemanfaatan lahan pulau berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk batasan pengelolaan bagi pemilik atau investor.

    “Dalam pemanfaatan pulau kecil, misalnya si A punya lahan di pulau tersebut, maka 30 persen tetap dikuasai negara. Sisanya 70 persen bisa dikelola oleh korporasi, dengan pembagian 40 persen untuk kegiatan usaha, dan 30 persen lagi untuk ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya.

    Saat ditanya mengenai keabsahan praktik jual beli atau penguasaan lahan pulau, Muslim mengingatkan bahwa sertifikasi tanah tidak otomatis berarti bisa diperjualbelikan secara bebas.

    “Wallahu a’lam, saya tidak tahu, silakan konfirmasi langsung ke BPN. Contohnya Gili Nanggu, semua izin AMDAL sudah lengkap. Kalau memang pengawasan lemah, maka representasi pusat di daerah sebaiknya diperkuat atau diambil alih,” ujar Muslim.

    Muslim juga menggarisbawahi pentingnya peran pengawasan dari BPN dan instansi pusat, terutama untuk menjaga aspek legalitas pemanfaatan ruang.

    “Per kabupaten datanya saya punya, misalnya di Lombok Barat ada beberapa sertifikat. Tapi lebih baik langsung ke BPN kabupaten untuk detail-nya,” katanya pula.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA.

    Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

    “Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7).

    Nusron mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

    “Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” katanya pula.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.