Topik: Pemulihan Ekonomi Nasional

  • PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siapa yang Mengesahkan?

    PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siapa yang Mengesahkan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah.

    Apa Itu PPN?

    PPN adalah jenis pajak konsumsi yang wajib dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa yang termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai pajak tidak langsung, PPN disetor oleh pihak lain (misalnya, pedagang) atas nama konsumen yang menjadi penanggung pajak.

    Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 11 persen. Namun, kenaikan menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara umum.

    Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar kebijakan ini tidak menggerus daya beli masyarakat.

    “Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli,” kata Agus, dikutip dari Antara pada Senin (30/12/2024).

    Siapa yang Mengusulkan Kenaikan PPN 12 Persen?

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025 diambil melalui banyak pertimbangan berat dan bukan tanpa alasan oleh pemerintah. Kenaikan PPN menjadi 12 persen didasarkan pada sejumlah pertimbangan berikut:

    Meningkatkan pendapatan negara: Dengan peran strategis PPN, peningkatan tarif ini diharapkan membantu memperbaiki kondisi fiskal yang terdampak pandemi Covid-19.Mengurangi ketergantungan pada utang: Pendapatan pajak yang lebih tinggi akan membantu menekan defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri.Penyesuaian standar internasional: Dengan tarif baru ini, Indonesia mendekati rata-rata PPN global yang mencapai 15 persen, termasuk di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa kenaikan ini juga bertujuan untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif di tingkat internasional.

    Siapa yang Mengesahkan PPN 12 Persen 2025?

    Rencana kenaikan tarif PPN telah disepakati pemerintah bersama DPR RI melalui pengesahan RUU HPP menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, memimpin sidang pengesahan tersebut.

    Sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui pengesahan UU HPP, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, Fraksi PKS menolak dengan alasan rencana kenaikan PPN berpotensi kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menyoroti kemungkinan penerapan pajak pada kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan keagamaan, meskipun saat ini tarifnya masih 0 persen.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan negara, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menyesuaikan dengan standar internasional. Meski demikian, pemerintah diingatkan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat, terutama kelompok rentan, demi menjaga stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

  • PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

    Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.

    Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.

    “Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.

    “itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

    Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

    “Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan,” urainya.

    Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

    “Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

    Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

    “Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” kata dia.

    Saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPN diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya. 

    Kenaikan PPN 12 Sudah Terencana

    PPN 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

    (Andreas Chris Febrianto/TribunSolo/Tribunnews)

     

     

  • Menko Airlangga sebut realisasi KUR capai Rp280,28 triliiun

    Menko Airlangga sebut realisasi KUR capai Rp280,28 triliiun

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menko Airlangga sebut realisasi KUR capai Rp280,28 triliiun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 22:03 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan hingga 23 Desember 2024, realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp280,28 triliun atau 100,10 persen dari target sebesar Rp280 triliun.

    Angka itu tumbuh sebesar 7,8 persen secara tahunan (yoy) dan disalurkan kepada 4,92 juta debitur.

    Komposisi penyaluran KUR didominasi oleh sektor produksi yang mencapai 57,8 persen dari total penyaluran.

    “Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan program KUR di tahun 2025. Target penyaluran KUR tahun depan akan dioptimalkan sampai dengan Rp300 triliun, agar program ini dapat menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (24/12).

    Airlangga menjelaskan meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global maupun domestik, tingkat rasio kredit macet atau non-performance loan (NPL) KUR tercatat sebesar 2,19 persen atau masih terjaga di bawah NPL nasional sebesar 2,21 persen.

    Peningkatan kualitas penyaluran KUR juga ditunjukkan melalui jumlah total debitur baru KUR per 31 Oktober 2024 yang mencapai 2,52 juta debitur atau 107,65 persen dari target debitur baru KUR tahun 2024 paling sedikit 2,34 juta debitur.

    Hal tersebut dilihat juga dari peningkatan akses pembiayaan, debitur KUR yang bergraduasi di tahun 2024 mencapai lebih dari 1,30 juta debitur atau 111,24 persen dari target debitur graduasi KUR yang telah ditetapkan paling sedikit 1,17 juta debitur.

    Untuk 2025, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR maksimal sampai Rp300 triliun dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR tahun anggaran 2025.

    Airlangga mengatakan dengan penetapan target penyaluran KUR tersebut, diharapkan penyaluran KUR tahun depan mampu menjangkau lebih dari 2 juta debitur KUR baru dan 1 juta debitur KUR yang bergraduasi.

    Fokus penyaluran KUR kepada debitur baru diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM tanah air, sementara program pendampingan untuk mendorong graduasi debitur KUR bakal mendorong mereka naik kelas baik secara kapasitas usaha maupun peningkatan pembiayaan dalam mengembangkan usahanya.

    Dalam rapat koordinasi kebijakan KUR, terdapat sejumlah keputusan strategis untuk penguatan ekosistem KUR.

    Pertama, penataan kelembagaan termasuk sekretariat komite yang masih berjalan baik di unit kerja Kemenko Perekonomian dan penetapan kembali KPA KUR akibat perubahan nomenklatur susunan organisasi di masing-masing kementerian/lembaga anggota Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, yakni Kementerian UMKM dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Kedua, menyetujui usulan perubahan Permenko Pedoman Pelaksanaan KUR untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyaluran KUR pada tahun 2025.

    Ketiga, menyetujui penyesuaian kebijakan Program Kredit Usaha Alsintan sebagai dukungan menyukseskan program ketahanan pangan.

    Keempat, rakor juga menyetujui untuk meningkatkan dukungan pembiayaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), antara lain melalui skema linkage dan serta memperluas lembaga keuangan yang dapat menyalurkan KUR PMI sehingga KUR semakin mudah diakses.

    Kelima, menyetujui skema kredit/ pembiayaan investasi padat karya.

    Selain itu, kebijakan KUR 2025 juga akan mengakomodir penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai salah satu opsi dalam menentukan kualitas calon debitur KUR.

    “Program kredit usaha takyat dioptimalkan sebagai salah satu instrumen ekonomi dalam mewujudkan Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan strategis yang dihasilkan dalam rapat ini, merupakan langkah konkret untuk memperkuat sektor riil dan menyejahterakan UMKM di Indonesia,” elas Airlangga.

    Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, lanjutnya, KUR diharapkan dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan pemulihan ekonomi nasional.

    Sumber : Antara

  • Target KUR 2025 Jadi Rp300 T, Bidik Jutaan Debitur Baru

    Target KUR 2025 Jadi Rp300 T, Bidik Jutaan Debitur Baru

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto resmi mengumumkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 sebesar Rp300 triliun. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp280 triliun.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

    “Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan program KUR di tahun 2025. Target penyaluran KUR tahun depan akan dioptimalkan sampai dengan Rp300 triliun, agar program ini dapat menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian,” ujar Airlangga.

    Penyaluran KUR tahun depan akan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR Tahun Anggaran 2025. Dengan penetapan target penyaluran KUR tersebut, diharapkan mampu menjangkau lebih dari 2 juta debitur KUR baru dan 1 juta debitur KUR yang bergraduasi.

    Adapun fokus penyaluran KUR pada debitur baru diproyeksikan akan dapat  memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Tanah Air. Sementara program pendampingan untuk mendorong graduasi debitur KUR akan mendorong mereka naik kelas baik secara kapasitas usaha maupun peningkatan pembiayaan dalam mengembangkan usahanya.

    Rapat koordinasi kali ini juga menghasilkan beberapa keputusan strategis untuk memperkuat ekosistem KUR, antara lain:

    Penataan kelembagaan, termasuk sekretariat komite yang masih berfungsi di unit kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta penetapan kembali KPA KUR akibat perubahan nomenklatur organisasi di kementerian/lembaga anggota Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, yaitu Kementerian UMKM dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Persetujuan usulan perubahan Permenko mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR untuk mengoptimalkan penyaluran KUR pada 2025. Persetujuan penyesuaian kebijakan Program Kredit Usaha Alsintan sebagai dukungan untuk keberhasilan program ketahanan pangan. Persetujuan untuk meningkatkan dukungan pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk melalui skema linkage dan memperluas lembaga keuangan yang dapat menyalurkan KUR PMI agar lebih mudah diakses. Persetujuan skema kredit/pembiayaan investasi padat karya.

    Rapat ini juga mengakomodasi penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai salah satu opsi dalam menentukan kualitas calon debitur KUR.

    Airlangga menjelaskan, program KUR dioptimalkan sebagai instrumen ekonomi untuk mendukung visi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan strategis dari rapat ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sektor riil dan meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia.

    Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, KUR diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan pemulihan ekonomi nasional, serta mewujudkan cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

    Kinerja KUR 2024

    Belum sampai akhir tahun, penyaluran KUR 2024 telah melampaui target yang ditetapkan dengan sektor produksi menjadi yang paling dominan. Hingga 23 Desember 2024, total penyaluran KUR mencapai Rp280,28 triliun atau 100,10 persen dari target tahun ini.

    Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,8 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dan disalurkan kepada 4,92 juta debitur. Sektor produksi menyumbang 57,8 persen dari total penyaluran KUR, menunjukkan keberhasilan program ini dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan UMKM.

    Meskipun menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik, kualitas penyaluran KUR tetap terjaga, dengan tingkat Non-Performance Loan (NPL) KUR sebesar 2,19 persen, yang lebih rendah dari NPL nasional sebesar 2,21 persen.

    Peningkatan kualitas penyaluran juga terlihat dari jumlah debitur baru KUR per 31 Oktober 2024 yang mencapai 2,52 juta, atau 107,65 persen dari target 2,34 juta debitur baru.

    Selain itu, akses pembiayaan meningkat, dengan lebih dari 1,30 juta debitur KUR yang bergraduasi pada tahun 2024, mencapai 111,24 persen dari target 1,17 juta debitur graduasi.

  • Perdana, Ekspor 2 Ton Lebih Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

    Perdana, Ekspor 2 Ton Lebih Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

    Liputan6.com, Banjarbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan melepas ekspor belut sawah hidup ke Tiongkok. Ekspor ini dilakukan oleh CV Tiga A, dengan PT Suryagita Nusaraya selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

    Pelepasan ekspor ini berlangsung di Landasan Ulin Utara Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diselenggarakan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Banjarmasin.

    Kepala Bea Cukai Kalbagsel mengatakan Dwijo Muryono menyebut jika ekspor ini sejalan dengan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, memiliki peran nyata dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mendukung industri dalam negeri melalui pemberian berbagai fasilitas kepabeanan.

    “Pelepasan ekspor belut sawah hidup ini terdiri dari 2.016 kilogram dalam kemasan 72 boks belut dengan nilai devisa ekspor sebesar USD 9.678,8 berhasil diekspor ke negara tujuan Tiongkok, realisasi ekspor ini diharapkan menjadi pendorong bagi pelaku UMKM lainnya untuk dapat meningkatkan kapasitas ekspor dan bersaing di pasar internasional,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Dwijo Muryono menekankan, pemberian fasilitas kepabeanan yang tepat dapat memberikan dampak positif bagi industri, termasuk industri perikanan di Kalimantan. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas pencapaian CV Tiga A dan mengharapkan kegiatan ekspor ini dapat menjadi pemicu bagi peningkatan ekspor komoditas perikanan dari Kalimantan Selatan.

    “Kalsel memiliki potensi besar untuk komoditas perikanan, dan kami berharap ekspor belut ini akan semakin mendorong peningkatan ekspor produk perikanan dari Kalsel,” lanjutnya.

    CV Tiga A yang berpusat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan salah satu perusahaan supplier seafood segar yang mengekspor berbagai jenis ikan, kepiting, dan hasil laut lainnya. CV Tiga A telah melakukan ekspor ke berbagai negara tujuan di antaranya Singapura, Kuala Lumpur, Hongkong, Jeddah, Dubai, dan China untuk memenuhi kebutuhan seafood dalam skala kecil maupun skala besar.

    Pelepasan ekspor belut sawah hidup ini juga dilakukan bersama Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel Sulkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah Kusumawardhani, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin R. Teddy Laksmana, dan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banjarmasin Erwin A.M. Dabukke.

    Di kesempatan ini pula, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Erwin A.M. Dabukke menyampaikan harapannya kepada CV Tiga A untuk dapat menjadi sumber inspirasi dan pendorong semangat bagi pelaku usaha lainnya untuk mengikuti jejak CV Tiga A dalam melakukan ekspor.

    “Melalui ekspor ini, kami berharap dapat membuka peluang baru bagi pelaku usaha lainnya untuk memperluas jangkauan pasar mereka ke dunia internasional, kami percaya dengan semangat inovasi dan kerja keras, pelaku usaha Indonesia bisa bersaing di pasar global dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara,” ujarnya.

    Sementara itu, Faisal, perwakilan dari CV Tiga A menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Bea dan Cukai dalam proses ekspor perusahaan mereka. Dukungan tersebut sangat krusial bagi kelancaran ekspor dan telah membuka berbagai peluang bisnis internasional.

    “Fasilitas yang diberikan memungkinkan kami untuk berkembang lebih pesat dan memenuhi permintaan pasar global yang terus berkembang,” ujar Faisal.

    Ini juga menegaskan komitmen Bea dan Cukai dalam mendukung para pelaku usaha, khususnya sektor perikanan, untuk dapat bersaing dan menembus pasar internasional. Melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, Bea dan Cukai akan terus menggalakkan potensi ekspor produk perikanan Indonesia guna memberikan kontribusi nyata pada kemajuan perekonomian nasional.

    Beroperasi akhir Tahun, Ini Keunikan Jalan Bung Karno Purwokerto, Banyumas

  • Rincian dan Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen

    Rincian dan Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen

    JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui PLN memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada 81,4 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA).

    Stimulus ekonomi ini berlaku selama periode Januari hingga Februari 2025, tanpa perlu registrasi tambahan dari pelanggan.

    Baca juga : Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2 Bulan, Penuhi Kriteria ini!

    Namun, ada batasan tertentu yang harus diperhatikan untuk pembelian token listrik dengan diskon ini.

    Digitalisasi Layanan PLN Mempermudah Penyaluran Diskon

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi memungkinkan proses penyaluran diskon berjalan otomatis.

    “Pelanggan dengan kategori yang berhak akan langsung mendapatkan potongan tanpa perlu mendaftar, berlaku pada tagihan listrik Januari hingga Februari 2025,” ujar Darmawan dalam pernyataan resmi, Senin (23/12).

    Pelanggan Pascabayar: Diskon otomatis diterapkan saat membayar tagihan listrik bulanan untuk Januari dan Februari 2025.Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen dapat langsung dinikmati saat membeli token listrik di periode yang sama.

    Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

    Meski diskon 50 persen cukup menggiurkan, pelanggan prabayar tidak bisa membeli token listrik dalam jumlah berlebihan selama masa program berlangsung.

    PLN menetapkan batas maksimal pembelian token berdasarkan daya listrik dan jumlah jam nyala (720 jam) per bulan.

    Rincian Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

    1. Tarif 450 VA

    Maksimal: 720 jam atau setara 324 kWhTarif listrik: Rp415/kWhTotal tagihan: Rp134.460Diskon maksimal: Rp67.000/bulan

    2. Tarif 900 VA

    Maksimal: 720 jam atau setara 648 kWhTarif listrik: Rp1.352/kWhTotal tagihan: Rp876.096Diskon maksimal: Rp438.000/bulan

    3. Tarif 1.300 VA

    Maksimal: 720 jam atau setara 936 kWhTarif listrik: Rp1.444,70/kWhTotal tagihan: Rp1,35 jutaDiskon maksimal: Rp676.000/bulan

    4. Tarif 2.200 VA

    Maksimal: 720 jam atau setara 1.584 kWhTarif listrik: Rp1.444,70/kWhTotal tagihan: Rp2,28 jutaDiskon maksimal: Rp1,14 juta/bulan

    Baca Juga : Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 Dipotong Otomatis atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Tujuan Program dan Manfaatnya

    Program diskon ini dirancang untuk meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

  • Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    PPN 12 persen pada tahun depan merupakan implementasi dari dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

  • PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDIP
    Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Fraksi PDI-P, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
    “Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip Senin (23/12/2024).
    Deddy mengeklaim bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden
    Prabowo
    Subianto soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.
    Dia beralasan bahwa partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo imbas kenaikan
    PPN 12 persen
    tersebut.
    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.
    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDI-P adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (21/12/2024) malam.
    Ia juga menyampaikan, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” ucap perempuan yang akrab disapa Sara itu.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” sambungnya.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Affandi Affan Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Pulihkan Kerugian Negara dari Koruptor

    Affandi Affan Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Pulihkan Kerugian Negara dari Koruptor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat, dengan mengembalikan uang yang dicuri dari negara mendapatkan perhatian luas.

    Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan yang juga seorang advokat dan praktisi hukum, memberikan dukungannya terhadap pernyataan tersebut, dengan menekankan pentingnya langkah tersebut dalam pemulihan kerugian negara.

    “Pernyataan Presiden Prabowo adalah langkah yang sangat bijaksana, karena pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi. Dengan mengembalikan uang yang dicuri, kita dapat meminimalkan dampak negatif korupsi terhadap pembangunan bangsa,” ujar Affandi.

    Menurut Affandi, meskipun ada perbedaan pendapat terkait mekanisme dan proses hukum, fokus utama dalam pernyataan Presiden adalah untuk memulihkan kerugian negara yang telah dirugikan. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi kerugian negara dan mempercepat proses pemulihan ekonomi.

    “Tentu saja, proses hukum terhadap pelaku korupsi harus tetap dijalankan secara adil dan transparan. Namun, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang telah hilang,” jelas Affandi.

    Affandi juga menekankan bahwa pengembalian uang negara dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan menciptakan iklim yang lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga berharap agar kebijakan ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya

    PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya

    PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR dalam Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI-P merupakan fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang
    PPN 12 persen
    ,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
    PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.