Topik: Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Gapensi tolak kenaikkan PPN 12%

    Gapensi tolak kenaikkan PPN 12%

    Elshinta.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi sebesar 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN dinilai akan memicu berbagai dampak negatif jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan. Yakni berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi, yang akhirnya akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.

    “Gapensi menolak dengan keras  rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata Sekjen Gapensi, La Ode Safiul  Akbar, dalam release yang diterima Radio Elshinta (25/11/2024).

    La Ode menegaskan, dengan dinaikkanya PPN dari 11% menjadi 12%, dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah.

    Lebih lanjut La Ode menyampaikan, jika pemerintah tetap memaksakan penerapan regulasi yang mendapat banyak penolakkan dari berbagai elemen masyarakat ini, maka akan menimbulkan efek ganda, diantaranya kenaikan harga material dan jasa konstruksi sehingga anggaran proyek meningkat signifikan. 

    Selain itu pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja. Dengan demikian, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal, sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian.

    “Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” kata La Ode.

    La Ode berharap, pemerintah dapat menunda kenaikkan tersebut. Pasalnya, sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca pandemi. Oleh karena jika ada kenaikan PPN, makan akan membebani fiscal yang dapat menghambat pertumbuhan sektor ini.

    Selain itu, kenaikan PPN berdampak pada seluruh rantai ekonomi, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah. Oleh karena itu, daripada menaikkan tarif, pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran.

    “Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur La Ode.

    Untuk itu, pihaknya tengah berupaya untuk mengusulkan kepada Kementerian Keuangan dan DPR dengan membawa data dampak potensial akibat kebijakan ini. Menurut La Ode, kenaikan PPN harus dipertimbangkan secara komprehensif dengan analisis dampak ekonomi dan sosial.

    “Gapensi perlu mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan efisiensi proyek dan inovasi teknologi untuk mengurangi biaya operasional agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, serta mengadvokasi  kebijakan yang tidak hanya menjaga kepentingan anggotanya tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar dia

    Penulis : Dedy Ramadhany

  • Industri Mamin Minta Sri Mulyani Tunda Implementasi PPN 12% pada 2025

    Industri Mamin Minta Sri Mulyani Tunda Implementasi PPN 12% pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini dinilai dapat menekan pertumbuhan industri mamin Tanah Air.

    Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menyampaikan, keputusan pemerintah mengerek PPN berpotensi menekan pertumbuhan industri mamin sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional.

    “Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8% perlu didukung semua sektor,” kata Adhi dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dia menuturkan, kebijakan ini berdampak besar terhadap seluruh rantai pasok, kenaikan bahan baku, dan biaya produksi. Akibatnya, harga jasa/produk melonjak sehingga berujung pada pelemahan daya beli masyarakat dan utilitas penjualan menjadi tidak optimal.

    “Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

    Di sisi lain, pelemahan daya beli sudah mulai terlihat. Hal tersebut kata Adhi, tercermin dari konsumsi rumah tangga – yang merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional – menunjukkan tren pelemahan. Tercatat, konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2024 hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya sebesar 4,93%. 

    Dia mengatakan, industri mamin merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar  tradisional maupun modern. Menurutnya, peningkatan omzet dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara.

    “Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara,” ungkapnya. 

    Selain itu, Gapmmi mengharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain untuk mengerek penerimaan negara. Misalnya, dengan menerapkan ekstensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. 

    Apalagi sangat dimungkinkan dalam Undang-undang No.7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.

    “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

    Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN Dibebaskan.

  • Wakil Ketua DPR: Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen demi Kesejahteraan Rakyat

    Wakil Ketua DPR: Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen demi Kesejahteraan Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meskipun kenaikan hanya 1%, Cucun menilai dampaknya dapat memengaruhi kesejahteraan rakyat secara signifikan, mengingat kenaikan pajak sering kali menciptakan efek domino.

    “Saya sudah sejak lama memperhatikan rencana kenaikan tarif PPN ini. Sejak periode DPR sebelumnya, saya mendorong agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut,” ungkap Cucun kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024).

    Cucun menjabarkan tiga alasan utama mengapa kenaikan PPN menjadi 12% perlu ditinjau ulang. Pertama, berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

    PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki dampak langsung pada daya beli masyarakat. Dengan kenaikan tarif PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, yang pada akhirnya menurunkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    “Khususnya masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan pengeluaran. Kenaikan harga ini hanya akan menambah beban mereka. Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, kenaikan PPN bisa memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran,” jelas Cucun.

    Kedua, ketidakpastian ekonomi global. Menurut Cucun, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat kenaikan PPN tidak tepat waktu. Kenaikan ini berisiko memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Beban tambahan pada biaya produksi pengusaha dapat menurunkan daya saing di pasar global, sehingga berdampak pada investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    “Kenaikan PPN bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan bahkan memaksa pengusaha menekan biaya, termasuk dengan tidak menaikkan gaji karyawan, meskipun harga kebutuhan meningkat,” ungkapnya.

    Ketiga, dampak pada sektor Ekonomi strategis. Kenaikan PPN juga diprediksi akan memukul beberapa sektor strategis seperti ritel, pariwisata, dan industri. Sektor ritel diperkirakan mengalami penurunan penjualan akibat melemahnya daya beli masyarakat, sementara sektor pariwisata terancam kehilangan kunjungan wisatawan domestik maupun internasional akibat naiknya biaya perjalanan.

    “Industri pun menghadapi tantangan berat. Biaya produksi yang meningkat akan membuat produk kita kurang kompetitif di pasar global,” imbuhnya.

    Cucun juga membandingkan tarif PPN di negara-negara ASEAN. Singapura, misalnya, mempertahankan tarif 7%, sementara Thailand menurunkan tarif dari 10% menjadi 7% selama pandemi dan mempertahankannya hingga 2023. Menurutnya, timing penerapan kebijakan kenaikan pajak juga harus diperhatikan.

    “Jika tarif terlalu tinggi, masyarakat bisa mencari cara untuk menghindari pajak. Hal ini justru akan menurunkan kepatuhan pajak,” tutupnya.

  • Sri Mulyani Bakal Tarik Utang Baru untuk Bayar Jatuh Tempo 2025

    Sri Mulyani Bakal Tarik Utang Baru untuk Bayar Jatuh Tempo 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah penerbitan utang baru alias refinancing untuk membayar utang jatuh tempo 2025. 

    Tercatat dalam profil utang pemerintah, terdapat jatuh tempo senilai Rp800,33 triliun. Termasuk di dalamnya jatuh tempo kepada Bank Indonesia dalam rangka burden sharing senilai Rp100 triliun. 

    Sri Mulyani optimistis pemerintah akan melunaskan utang yang ada dengan refinancing. Meski demikian, terkait waktu penerbitan, denominasi, maupun jenis Surat Berharga Negara (SBN), masih pemerintah ramu. 

    “Kami menyusun strategi untuk pembiayannya. Untuk itu kami juga duduk dengan BI, kalau jumlah yang tadi jatuh tempo plus adanya tambahan defisit, kami akan melihat berapa yang akan kita issue [terbitkan] di dalam negeri dan berapa di luar negeri,” ujarnya, dikutip pada Jumat (15/11/2024). 

    Pemerintah mengambil langkah tersebut karena sepanjang APBN dianggap stabil dan kredibel oleh investor, tidak sedikit yang menunggu penerbitan surat utang milik pemerintah Indonesia. 

    Sepanjang ini pun, Sri Mulyani menyampaikan investor yang memiliki SBN dan akan jatuh tempo, lebih memilih melakukan revolve atau pembelian kembali SBN ketimbang mencairkannya. 

    “Mereka [investor] biasanya menunggu apakah kami akan meng-issue yang baru kemudian mereka revolve aja. Itu kalau mereka percaya terhadap APBN dan pengelolaan keuangan negara,” jelasnya. 

    Aksi berbagi beban alias burden sharing antara pemerintah dan bank sentral, di mana Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan dan membiayai APBN selama pandemi Covid-19, tercatat senilai Rp836,56 triliun. 

    Sejatinya, Bank Indonesia (BI) dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Namun melalui kebijakan burden sharing–istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Gubernur BI Perry Warjiyo–BI diperkenankan membeli langsung surat utang untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

    Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022. 

    Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

    Pilihan Terbaik

    Ekonom United Overseas Bank Limited (UOB) Enrico Tanuwidjaja menyampaikan langkah refinancing menjadi pilihan terbaik saat ini dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan global, regional, maupun domestik. 

    “Peran serta investor dalam revolving is the best. Saya percaya pilihan yang akan ditempuh Kemenkeu telah mempertimbangkan banyak hal termasuk dalam hal BI,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (15/11/2024). 

    Melalui penerbitan utang baru, surat utang tersebut akan berpindah tangan dari sebelumnya oleh Bank Indonesia, ke berbagai pihak termasuk investor asing. 

    Sebelumnya, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede meyampaikan dengan skema tersebut, dapat memperpanjang profil jatuh tempo utang, memberikan pemerintah lebih banyak ruang untuk membayar di masa depan. 

    Meskipun demikian, Josua mewanti-wanti pilihan refinancing dapat meningkatkan beban pembayaran bunga, terutama jika penerbitan dilakukan pada suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan beban bunga utang yang jatuh tempo.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan penetapan suku bunga yang menarik bagi investor tetapi tetap dalam batas fiskal yang sehat. 

    Meski terdapat pilihan lainnya seperti debt switching, mengerek penerimaan pajak untuk bayar utang, maupun penggunaan cadangan dari APBN, pemerintah harus mempertimbangkan kestabilan fiskal. 

    “Pada akhirnya, strategi terbaik harus mempertimbangkan stabilitas fiskal, keberlanjutan utang, serta efek terhadap pasar modal, termasuk dampaknya terhadap rating kredit pemerintah dan kepercayaan investor,” ujarnya. 

  • Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi berbagi beban alias burden sharing antara pemerintah dan bank sentral, di mana Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan dan membiayai APBN selama pandemi Covid-19, tercatat senilai Rp836,56 triliun. 

    Sejatinya, Bank Indonesia (BI) dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Namun melalui kebijakan burden sharing–istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Gubernur BI Perry Warjiyo–BI diperkenankan membeli langsung surat utang untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Kala itu, kegiatan ekonomi terhenti dan keran penerimaan negara yang utamanya berasal dari perpajakan juga tersendat. Alhasil, perlu adanya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana. 

    Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

    Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

    Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

    Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

    Sejauh ini pemerintah belum menjabarkan cara melunasi utang kepada bank sentral tersebut yang dimulai pada tahun depan dengan ruang fiskal yang sempit.

    Mengingat, jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun, termasuk di dalamnya Rp100 triliun milik BI. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pun membatasi pembicaraan soal penyelesaian skema burden sharing. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto enggan memberikan komentar terkait kewajiban pemerintah terhadap BI. 

  • Fakta-Fakta Kasus Bupati Situbondo, Tersangka KPK yang Maju Pilkada

    Fakta-Fakta Kasus Bupati Situbondo, Tersangka KPK yang Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.

    Bupati nonaktif Situbondo, yakni Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia kini juga masih menjalani kampanye untuk maju lagi sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.

    Pada Jumat (8/11/2024), penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Karna. Namun, kepala daerah itu tidak hadir karena keperluan Pilkada.

    “Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dala keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Selain Karna, KPK turut menetapkan PNS di Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dia juga dipanggil pada Jumat lalu namun tidak hadir.

    Tessa mengaku tidak ada kendala mengapa Karna dan tersangka lainnya belum ditahan. Dia memastikan setiap tersangka KPK akan ditahan, namun di waktu yang tepat.

    Dalam hal kasus yang menjerat Karna, kata Tessa, penyidik akan menahan tersangka ketika sudah mendapatkan kesaksian dari seluruh saksi yang diperiksa yakni 80 hingga 90%. Hal itu dibutuhkan untuk menahan Karna yang kini diduga terlibat kasus dugaan korupsi berbentuk suap.

    Itu berbeda dengan tersangka dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka kasus tersebut akan ditahan setelah terbitnya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu kasus korupsi.

    “Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” kata Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Sebelumnya, Karna telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. Namun, pada Jumat (25/10/2024), KPK dimenangkan sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan sudah memenuhi aspek formil serta sesuai mekanisme maupun prosedur.

    Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994.

    Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan.

    Pada tahun 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso.

    Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani. 

  • Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 November 2024

    Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada Nasional 9 November 2024

    Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Situbondo Pakai Alasan Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan,
    Bupati Situbondo
    nonaktif Karna Suswandi tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
    KPK menjadwalkan pemeriksan Karna Suswandi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
    “Tersangka 1 tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
    Tessa mengatakan, Karna Suswandi tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
    Tessa juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN. 
    “Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,” ujarnya.
    Saat ini, Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah
    Gugatan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangannya diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024), dikutip dari
    antaranews.
    Amin pun menjelaskan bahwa pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Amin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
    “Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” ujarnya.
    Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
    “Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
    Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.
    Selain itu, menurut Amin, dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir tahun 2021.
    “Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Tetap Bisa Tahan Bupati Situbondo Meski Maju Jadi Cabup

    KPK Tegaskan Tetap Bisa Tahan Bupati Situbondo Meski Maju Jadi Cabup

    Jakarta

    KPK mengatakan tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi meski dirinya maju di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo. KPK menyebut selama tidak ada kendala kesehatan maka setiap tersangka bisa ditahan.

    “Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Tetapi terkait kapannya, Tessa mengatakan akan menunggu perkembangan dari proses penyidikan. Dirinya mencontohkan bisa saja menunggu perhitungan kerugian negaranya jika dikenakan Pasal 2 dan 3 Tipikor, atau menunggu berkas atau kesaksian 90 persen jika dikenakan pasal suap.

    “Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” tuturnya.

    Adapun KPK sendiri memanggil Karna untuk diperiksa hari ini. Namun Karna belum memenuhi panggilan KPK.

    “Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak,” kata dia.

    Sebelumnya, KPK memanggil Karna Suswandi (KS) yang telah menjadi tersangka. Perkaranya yaitu dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Pemeriksaan kepada Karna Suwandi semulanya dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

    “KS, Bupati Situbondo,” tambahnya.

    Selain Karna, KPK juga memanggil satu orang lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo.

    “Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.

    (ial/lir)

  • Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kelautan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mencakup penghapusan kredit piutang macet senilai Rp 10 triliun dan diproyeksikan memberikan napas baru bagi sekitar 1 juta UMKM yang terdampak.
     
    Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial pelaku UMKM, namun juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor kecil yang menopang ekonomi rakyat. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.
     
    Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Punya Utang ke Luar Negeri
    “Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.

    Rincian Penghapusan Utang: Hingga Rp 500 Juta untuk Usaha, Rp 300 Juta untuk Perorangan

    Penghapusan utang ini, kata Maman, memiliki batas maksimum senilai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Realisasinya akan dikoordinasikan melalui bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 
     
    “Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp 500 juta, sementara untuk perorangan hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

    Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

    Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah UMKM terdampak bencana alam, pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah tidak mampu lagi melunasi utang setelah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. 
     
    “Ini bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi dan COVID,” tambah Maman.

    Dana Tidak Dibebankan ke APBN

    Penghapusan utang ini dipastikan tidak akan membebani APBN, karena dilakukan melalui penghapusbukuan di bank-bank yang menyalurkan kredit. Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap UMKM bisa bangkit, sehat kembali, dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
     
    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi,” ungkap Maman.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Tessa belum mau merinci nama dan jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa.

    Dia juga belum menjelaskan soal konstruksi perkara yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

    Diketahui, dua tersangka yang dimaksud adalah Bupati Situbondo Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. [hen/but]