Pastikan Pilkada Dipantau, DEEP Datangi KPU Manokwari
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Lembaga Kajian Kebijakan dan Pemantau Pemilu 2024 memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Manokwari akan dipantau secara ketat.
Hal ini bertujuan agar proses demokrasi pada 27 November 2024 dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan
Aplena Rumaikew
, Koordinator Lembaga Kajian Kebijakan dan Pemantau Pemilu Kabupaten Manokwari, usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPU Manokwari pada Jumat (22/11/2024).
Aplena menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Sekretaris
DEEP
Kabupaten Manokwari dan Koordinator Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Provinsi Papua Barat, merupakan bentuk silaturahmi.
Selain itu, untuk memastikan bahwa lembaganya siap menjalankan tugas pemantauan Pilkada yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
“Kami bertemu dan menyerahkan mandat kepada Ketua KPU Manokwari sekaligus memastikan kehadiran DEEP dalam rangka bersama menjaga pelaksanaan Pilkada besok,” kata Aplena.
Saat ini, Pilkada telah memasuki tahapan akhir kampanye, dan pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
KPU saat ini sedang memastikan pendistribusian logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kabupaten Manokwari, terdapat 9 distrik dan 173 kelurahan serta kampung, dengan total 422 TPS.
Jumlah pemilih di Kabupaten Manokwari mencapai 133.412, yang terdiri dari 66.713 pemilih perempuan dan 66.699 pemilih laki-laki.
Fratiano Rahawarin, Koordinator DEEP Papua Barat, menambahkan bahwa Pilkada di tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat harus mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Dengan demikian, Pilkada bisa sukses dan menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas serta berkualitas.
“Pilkada ini harus dikawal agar menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas dan berintegritas untuk membangun daerah dalam lima tahun mendatang,” kata Fratiano.
Ia juga menekankan bahwa ukuran kesuksesan pembangunan akan terlihat pada kualitas pemilihan yang akan datang.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk DEEP, diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dan mendukung penyelenggaraan Pilkada agar sukses dan melahirkan pemimpin yang baik di tingkat Provinsi Papua Barat maupun di daerah, termasuk para bupati.
“Kami mendukung dan sekaligus mengawasi pelaksanaan dan penyelenggara baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di Papua Barat,” tambahnya.
Berdasarkan catatan DEEP Papua Barat, di wilayah tersebut terdapat 1.341 tempat pemungutan suara yang tersebar di 86 distrik dan 824 kampung serta kelurahan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Pemilu 2024
-

KPU Mimika beri bimbingan teknis aplikasi Sirekap bagi petugas KPPS
Timika (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi Sirekap bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah itu.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika Budiono di Timika, Kamis, mengatakan bahwa aplikasi Sirekap berfungsi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Ini merupakan bimbingan teknis hari kedua untuk penggunaan aplikasi Sirekap, yang mengikuti yakni perwakilan KPPS dua orang, ketua TPS dan Panitia Pengawas Desa (PPD) yang kita undang,” katanya.
Menurut Budiono, pada 20 November 2024 ada empat distrik yang mengikuti bimbingan teknis yakni Alama, Tembagapura, Jila, Hoya, kemudian hari kedua 21 November 2024 ada tiga distrik yang mengikuti yakni Iwaka, Kwamki Narama dan Mimika Timur.
“Kami targetkan bimbingan teknis ini tuntas pada 25 November 2024, untuk 18 distrik yang ada di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemegang akun Sirekap bertugas memfoto dan mengunggahnya ke dalam sistem dan dokumen yang akan dimasukan yakni C1 pleno, daftar hadir, keberatan jika ada dari saksi atau pengawas.
“Aplikasi ini memang sudah dirancang untuk kondisi tanpa jaringan internet atau offline, jadi ketika sudah masuk ke dalam aplikasi jangan keluar dulu dan dapat masuk ke lokasi, kemudian mengisi dokumen,” katanya lagi.
Dia menambahkan sebenarnya pada saat pemilu 2024 telah dipergunakan, hanya saja masih kurang maksimal karena terkendala jaringan juga kesulitan menggunakan aplikasi ini.
“Aplikasi ini terus dilakukan uji coba mengatasi kelemahan-kelemahannya oleh pengembang, dan kita sudah dua kali melakukan uji coba secara nasional dan ada beberapa kendala yang langsung cepat diperbaiki, dan hari ini juga kita uji beban lalu lintas data ke KPU RI,” ujarnya lagi.
Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024 -

Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang
Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.
Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.
Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.
Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024 -

Didukung Ikatan Keluarga Minangkabau di Jakarta, RK Janji Perhatikan Pedagang
Jakarta –
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) mendapatkan dukungan dari Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). RK berjanji akan mencintai dan memperhatikan pedagang orang Minang yang tinggal di Jakarta hingga program pulang kampung setiap tahunnya.
“Terima kasih dukungannya untuk keluarga Minang di Jakarta. Saya Insyaallah akan mencintai, mengurusi perdagangannya, ekonominya, pulang kampungnya,” kata RK di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (18/11/2024) malam.
Sementara, Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade, yang turut hadir dalam acara deklarasi, mengatakan ada sekitar 10% orang Minang yang bertempat tinggal di Jakarta. Dia mengatakan seluruh IKM di kelurahan dan kecamatan di Jakarta mendukung pasangan Ridwan Kamil-Siswono (RIDO).
“Kami dari ikatan keluarga Minang. Kita memahami ada 10% masyarakat Minang yang ada di DKI Jakarta dan tentu kita punya hak untuk menentukan pilihan. Dan Alhamdulillah melalui arus bawah karena IKM itu ada di seluruh kelurahan, jadi seluruh pengurus dari kelurahan, kecamatan, seluruh kota di Provinsi Jakarta sepakat untuk mendukung pasangan RIDO,” kata Andre.
“Mudah-mudahan Insyaallah dengan kemenangan RIDO ini menjadi kemenangan kita semua dan harapan kita tentu Kang Emil bisa memimpin seluruh warga yang ada di DKI,” lanjutnya.
Andre berharap pedagang orang Minang bisa lebih diperhatikan lagi. Sebab, banyak pedagang yang masih terdampak pandemi COVID-19
Berikut pembacaan deklarasi dukungan dari IKM kepada RIDO yang dibacakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi DKI Jakarta, Beraditi Molevi Rajomodo:
1. Mendukung dan mensukseskan pemenangan pasangan calon gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Pemilu 2024-2030, dengan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono.
3. Memberikan perhatian kepada perantau Minang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
(dek/whn)
-

Pj Gubernur minta KPU siapkan TPS aman dari banjir
Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Demak pada Pemilu 2024 cukup menjadi pengalaman berharga
Semarang (ANTARA) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta KPU setempat untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi yang aman dari potensi banjir.
“Kami wanti-wanti dari awal kepada KPU untuk menyiapkan TPS-TPS yang tidak rawan banjir, cari tempat yang permanen,” kata Nana Sudjana di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikannya di sela Apel Kesiapsiagaan Bencana Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Musim Hujan Tahun 2024—2025 di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.
Menurut dia, banjir menjadi bencana alam yang patut diwaspadai seiring dengan masuknya musim hujan bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Nana Sudjana mengatakan bahwa hari pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu, 27 November 2024, merupakan hari libur nasional.
Oleh karena itu, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa memanfaatkan gedung seperti sekolah, balai desa, atau tempat lain yang representatif bagi masyarakat sebagai TPS.
Nana menyatakan bahwa bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Demak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cukup menjadi pengalaman berharga karena setidaknya terdapat 114 TPS yang terdampak banjir sehingga pihak KPU melaksanakan pemilu susulan.
“Kami terus koordinasi dengan BBWS ataupun Kementerian PUPR agar kasus tanggul jebol ini tidak terjadi, dan penguatan-penguatan sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir,” katanya.
Dalam satu bulan terakhir ini, kata dia, sudah ada beberapa kejadian bencana hidrometeorologi yang cukup menonjol akibat hujan dengan intensitas tinggi, antara lain, bencana longsor di Kabupaten Kebumen dan Pekalongan serta angin puting beliung di Kabupaten Sukoharjo.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana hidrometeorologi, Pemprov Jateng sudah melakukan berbagai upaya, mulai rapat koordinasi antarinstansi, pengecekan sarana dan prasarana di masing-masing pemangku kepentingan, serta apel siaga personel dan peralatan.
“Jadi, apel ini sengaja kami laksanakan dalam rangka untuk mengingatkan dan juga kesiapsiagaan menghadapi musim hujan pada tahun 2024/2025,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Bergas Catursasi mengatakan bahwa apel kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi untuk melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel dan peralatan serta mengonsolidasikan sumber daya penanggulangan bencana.
Apel kesiapsiagaan bencana diikuti 250 personel yang mewakili 25 instansi, yakni TNI/ Polri, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, Baznas, Forum Zakat, PMI Jateng, Pramuka, unit pelayanan disabilitas, RS dr. Kariadi, organisasi sukarelawan di Jateng, serta sarana dan prasarana yang telah dilengkapi.
Bergas mengaku telah berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota untuk mengingatkan masyarakat melalui jejaring yang dimiliki agar selalu waspada terhadap bencana longsor atau rawan banjir.
“Minimal mengingatkan supaya mereka bisa antisipasi apa-apa yang bisa merugikan, apalagi sampai membahayakan,” katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11). MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201
Jakarta (ANTARA) – Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.
“Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.
Penegasan itu merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Brigjen Pol. Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas personel yang melanggar.
Terlebih, lanjutnya, sikap netralitas tersebut telah tertuang dalam Surat Telegram Polri yang mana setelah adanya putusan MK 136/2024, masih akan tetap berlaku dan akan menyesuaikan dengan keputusan MK.
“Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana, juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR (Surat telegram) netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 yang berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).
MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2024/11/22/674081e24bbf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/11/20/673db0eb050c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

