Topik: Pemilu 2024

  • Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

    Liputan6.com, Lampung – Dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Salah satu tersangka adalah Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati warga Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari.

    Selain Supriyati, tersangka lainnya adalah Akhmad Sahrudin, yang diduga berperan sebagai penerbit ijazah. Akhmad merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

    “Iya, sejauh ini tidak ada penahanan (tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (17/12/2024).

    Donny menjelaskan, kedua tersangka belum ditahan karena memenuhi sejumlah pertimbangan. Mereka dinilai tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Kedua tersangka memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” katanya.

    Meski begitu, pihaknya tetap menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. “Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” singkatnya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut. 

    “Ada 16 saksi yang telah kami mintai keterangannya. Saksi itu mulai dari perangkat sekolah dan peserta didik,” sebutnya. 

    Polda Lampung memastikan penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Tersangka Supriyati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.

    “Penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin yang setatusnya sudah menjadi tersangka,” kata Donny.

    Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

    Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024). 

    Ijazah palsu yang digunakan Supriyati adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. 

    Dokumen tersebut diduga dipalsukan tanpa mengikuti prosedur pendidikan yang sah sesuai undang-undang. Bahkan, data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

     

     

     

  • Kabar 13 Kematian Anggota KPPS Pemilu 2024, Kemenkes: Tapi Masih Diverifikasi Dinkes

    Kabar 13 Kematian Anggota KPPS Pemilu 2024, Kemenkes: Tapi Masih Diverifikasi Dinkes

    JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

    “Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Februari, disitat Antara.

    Berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, lanjut dia, ada sejumlah petugas yang berobat jalan dan ada yang dilaporkan meninggal. Sebanyak empat petugas meninggal dan kematian tersebut telah diverifikasi.

    “Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” ucapnya. 

    Dia mengatakan sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.

    Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.

    “Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun,” kata Nadia. 

    Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari.

    Nadia menyatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

    Sebagai upaya pencegahan dari kejadian kegawatdaruratan, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari. Selain itu sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 juga disiagakan.

    PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.

    “Tetap siaga jika ada bencana alam, non-alam maupun konflik sosial, dan pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana,” kata Siti Nadia Tarmizi. 

  • Demokrat Hormati Keputusan PDI-P yang Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

    Demokrat Hormati Keputusan PDI-P yang Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

    Demokrat Hormati Keputusan PDI-P yang Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Kehormatan DPP
    Partai Demokrat
    Hinca Pandjaitan memberikan tanggapan terkait keputusan
    PDI-P
    yang memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
    “Kami menghormati saja putusan teman-teman di PDIP,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
    Hinca mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai keputusan yang diambil oleh partai lain.
    “Kalau ada kejadian di rumahmu, rumahmu kau urus. Jangan kau urus rumah orang lain. Begini di partai politik sangat menghormati kedaulatan masing-masing partai,” ujarnya.
    “Kami mengelola partai kami. Kami kembangkan, mudah-mudahan Demokrat kembali lagi berjaya dan kami yakin partai ini akan berkembang lebih baik,” imbuhnya.
    Sebelumnya, PDIP secara resmi memecat Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang diungkapkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDIP,” kata Komarudin pada Senin (16/12/2024).
    SK tersebut ditetapkan sejak 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
    Pemecatan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Jokowi dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P.
    Dalam surat pemecatan, PDIP menegaskan bahwa Jokowi telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, dengan pelanggaran yang dikategorikan berat.
    “Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada
    Pemilu 2024
    ,” tulis surat tersebut.
    Selain itu, PDIP juga menilai bahwa Jokowi mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
    PDIP menambahkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai sebagai awal dari kerusakan sistem demokrasi, hukum, dan moral-etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    “Ini merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas PDI-P.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Ungkap Alasan Baru Pecat Jokowi Usai Pemilu

    PDI-P Ungkap Alasan Baru Pecat Jokowi Usai Pemilu

    PDI-P Ungkap Alasan Baru Pecat Jokowi Usai Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI-P mengungkap alasannya baru mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (
    Jokowi
    ) sebagai kader partai, setelah kontestasi Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 selesai.
    Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus, partainya memegang prinsip menghormati dan tetap menjaga martabat Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI.
    “Saya menyatakan kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat,” ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
    Menurut dia, PDI-P sebetulnya memiliki waktu untuk mengevaluasi dan menuntaskan persoalan pelanggaran etik oleh kader-kader di internal partai setelah Pilpres 2024.
    Namun, lanjut Deddy, PDI-P memutuskan untuk fokus melanjutkan agenda politik nasional, yakni Pilkada serentak 2024.
    “Setelah pemilukada selesai kami baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai,” kata Deddy.
    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga, tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” sambungnya.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Komarudin Watubun mengungkapkan, pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin (16/12/2024).
    Menurut Komarudin, SK tersebut ditetapkan sejak 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Sedangkan untuk pemecatan Gibran dan Bobby, lanjut Komarudin, dituangkan dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Kedua surat tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024.
    Dalam surat tersebut, PDI-P juga melarang Jokowi, Gibran dan Bobby untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
    “Melarang saudara tersebut di atas pada diktum 1 untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P,” jelas Komarudin.
    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” sambungnya.
    Komarudin menambahkan, DPP PDI-P juga tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh Gibran dan Bobby ke depannya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi Dipecat, Ini “Dosa” Jokowi Menurut PDIP

    Resmi Dipecat, Ini “Dosa” Jokowi Menurut PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), partai yang selama ini mengusungnya mulai menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode. Tidak hanya Jokowi, partai berlambang Banteng moncong putih itu juga memecat anak Jokowi yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi.

    Dalam salinan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 menyebutkan, sikap, tindakan dan perbuatan Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Prarowo dan Maffud MD yarg diusung oleh PDI Perjuargan pada Pemilu 2024.

    Sebaliknya, Jokowi dinilai justru mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Kemudian, dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 itu menyebutkan, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

    “DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi surat yang ditandatangi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. [kun]

  • PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dianggap “Membelot” Dukung Rival
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Muhammad Bobby Afif Nasution dari kader karena dianggap tidak setia terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    “Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun saat membacakan surat keputusan partai pada Senin (16/12/2024).

    Bobby dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, dan diteken oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Komarudin mengatakan, PDI-P memutuskan melarang Bobby melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius

    Manokwari (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan perjalanan dinas pada lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat tidak sesuai standar biaya masukan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

    Lima KPU tersebut yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.

    “Biaya perjalanan dinas lima KPU tidak sesuai kondisi senyatanya,” kata Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin.

    Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah temuan antara lain, pengadaan jasa audit laporan dana kampanye yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

    Temuan lainnya, pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan pertanggungjawaban belanja barang tidak disertai bukti lengkap.

    “Sehingga realisasi belanja barang pada KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya,” ujar Ahmad.

    Dia menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Seluruh mekanisme pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK Republik Indonesia.

    “Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Ahmad.

    Dia berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan memberikan manfaat atas upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip clean and good governance.

    Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara wajib ditindaklanjuti 60 hari ke depan.

    “Sejak laporan hasil pemeriksaan diterima maka selambat-lambatnya 60 hari, maka harus ditindaklanjuti dan lapor ke BPK,” ujar Ahmad.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) secara resmi memecat
    Bobby Nasution
    , menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, dari keanggotaan partai.
    Keputusan ini diambil setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden
    Prabowo Subianto
    -Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    PDI-P sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kader untuk mendukung pasangan yang diusung oleh partai, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
    “Tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” dalam surat keputusan pemecatan yang diterima
    Kompas.com,
    pada Senin (16/12/2024).
    Akibat tindakannya, Bobby dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kode etik dan disiplin PDI-P.
    “Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas PDI-P dalam surat tersebut.
    Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Keanggotaan PDI-P telah ditetapkan dan ditandatangani pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Komarudin, menegaskan bahwa SK tersebut juga melarang Bobby untuk menduduki jabatan atau melakukan kegiatan yang mengatasnamakan partai.
    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Komarudin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid Gantikan Atang Trisnanto

    DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid Gantikan Atang Trisnanto

    JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029. Atas nama Abdul Rosyid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggantikan Atang Trisnanto.

    Prosesi pengambilan sumpah jabatan dalam rapat paripurna pada Jumat (6/12) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, jajaran forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

    Sebelum diambil sumpah jabatan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Bogor, Boris Derurasman membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029.

    Pengucapan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Abdul Rosyid berjalan lancar dan khidmat. Setelah itu dilakukan penyematan pin DPRD Kota Bogor oleh Adityawarman sebagai simbol telah resminya Abdul Rosyid sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

    BACA JUGA:Gonta Ganti Website, Apakah Aplikasi Investasi Kantar Work Masih Bisa Dipercaya?

    Berdasarkan keputusan DPRD Kota Bogor tetang perubahan AKD, Abdul Rosyid akan mengisi kursi Komisi III DPRD Kota Bogor yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan pembangunan. Selain itu, ia juga akan mengisi posisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor.

    Adityawarman menyampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan PAW DPRD Kota Bogor disebabkan adanya beberapa masalah birokrasi. Sebab, Atang Trisnanto sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 29 Agustus 2024 sebagai syarat untuk maju di kontestasi Pilkada Kota Bogor.

    “Kebetulan memang ada sedikit birokasi yang cukup lama, walaupun Pak Atang sendiri sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari tanggal 29 Agustus ya, baru bisa terlaksana hari ini PAW-nya,” kata Adit.

    Penetapan Abdul Rosyid sebagai pengganti Atang Trisnanto memiliki landasan hasil dari Pemilu 2024 kemarin. Dimana, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Kota Bogor, Abdul Rosyid menempati posisi ketiga dalam perolehan suara dari Dapil Bogor Utara.

    “Kami berharap pengganti beliau, Abdul Rosyid, bisa seoptimal mungkin melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Pak Abdul ditugaskan di Komisi 3, kemudian sebagai anggota Badan Anggaran,” jelas Adit.

  • Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Gus Ipul: Itu Wacana Biasa Setiap Muktamar

    Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Gus Ipul: Itu Wacana Biasa Setiap Muktamar

    ERA.id – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menanggapi dengan santai seiring dengan namanya yang masuk bursa calon Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Gus Ipul, sapaan akrabnya menilai bahwa nama-nama yang masuk bursa, termasuk nama dirinya adalah hal yang biasa menjelang Muktamar X PPP.

    “Itu biasa. Jadi, memang setiap mau muktamar beberapa nama disebut. Biasanya Bu Khofifah juga disebut, siapa pun bisa disebut. Pak Suharso bisa disebut, wacana biasa,” katanya ditemui saat mengunjungi korban banjir di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2024).

    Ia mengaku belum fokus apakah hendak gabung di PPP atau tidak. Dirinya masih belum memikirkan langkah pasti untuk bergabung dengan partai politik.

    “Itu saya setiap muktamar disebut-sebut. Itu biasa,” kata dia.

    Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy mengungkapkan sejumlah nama yang sudah muncul disuarakan untuk didorong maju sebagai calon Ketua Umum PPPP di Muktamar 2025.

    Beberapa nama yang santer antara alin Taj Yasin, Sandiaga Uno, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman.

    Rommy berharap agar PPP membuka diri menerima calon-calon ketua umum yang berasal dari eksternal partai dalam muktamar nantinya.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan akan dipercepat untuk mempersiapkan Pemilu 2029 yang akan datang agar partai berlambang Ka’bah itu bisa kembali masuk ke Senayan.

    Menurut dia, percepatan muktamar PPP ini agar pengurus yang nantinya terpilih memiliki waktu yang panjang untuk konsolidasi dalam rangka persiapan Pemilu 2029.

    Untuk itu kata Mardiono, DPP PPP saat ini sedang menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II guna mempersiapkan Muktamar X yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

    Pada Mukernas II ini nantinya pengurus akan memutuskan jadwal muktamar, lokasi dan juga tempat yang akan digunakan agar dapat menampung kader, pengurus dan tamu undangan.

    Mukernas II ini bertujuan untuk melakukan evaluasi apa saja dalam pelaksanaan Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024 yang digelar serentak.

    Selain itu pada kesempatan kali ini, DPP PPP ingin membangun soliditas dengan seluruh para kader di seluruh Indonesia, karena tanpa adanya kader partai ini tidak ada apa-apanya.