Topik: Pemilu 2024

  • Mengintip Harta Witiarso Bupati Jepara hingga Lamborghini Tak Tercatat LHKPN, Aset Properti Rp 3,4 M

    Mengintip Harta Witiarso Bupati Jepara hingga Lamborghini Tak Tercatat LHKPN, Aset Properti Rp 3,4 M

    TRIBUNJATIM.COM – Witiarso Utomo Bupati Jepara terpilih belakangan jadi sorotan lantaran punya barang begitu mewah tanpa melaporkan ke LHKPN.

    Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo, mendadak viral lantaran ketahuan memiliki mobil Lamborghini yang tidak tercatat di LHKPN.

    Hal ini bermula dari sebuah video yang merekam Gus Iqdam memakai Lamborghini warna oranye.

    Video tersebut diunggah di Instagram @sabilu_taubah pada Minggu (29/12/2024).

    Awalnya warganet mengira jika mobil itu milik Gus Iqdam.

    Namun Gus Iqdam lantas menyebut jika mobil tersebut milik temannya, bupati Jepara terpilih.

    “Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja. Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024). 

    “Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah. Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya. 

    Nama Witiarso Utomo pun menjadi viral, karena mobil Lamborghini miliknya tidak tercatat di LHKPN. 

    Siapa Witiarso Utomo? Berikut rekam jejaknya punya kekayaan 8 Miliar. 

    Witiarso Utomo merupakan politikus kelahiran Jepara, 18 April 1982. 

    Sebelum menggeluti bidang politik, Witiarso merupakan pengusaha muda di Jepara. 

    Dilansir dari situs resmi KPU RI, beberapa jabatan penting pernah dirasakan Witiarso. 

    Ia pernah menduduki posisi sebagai Presiden Direktur PT Dua Putra Utama Makmur hingga Komisioner PT Pandawa Putra Investama. 

    Witiarso Utomo seorang bupati terpilih (Tribunnews.com)

    Bahkan, Witiarso Utomo yang menjadi pendiri dua perusahaan tersebut bisa mengekspor hasil produksinya ke beberapa negara tetangga di Asia. 

    Pada Pemilu 2024, Witiarso Utomo pun maju sebagai calon Bupati Jepara. 

    Dia berpasangan dengan politikus PPP, Muhammad Ibnu Hajar. 

    Pasangan nomor urut 2 tersebut didukung oleh sebagian besar partai, yakni PPP, PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PSI, dan Partai Buruh. 

    Witiarso-Ibnu Hajar pun memenangkan konstestasi Pilkada Jepara 2024 sebesar 80,93 peren atau 457.209 suara. 

    Riwayat Pendidikan 

    SD Negeri Bandungharjo 03 (1988-1994)
    SMP Negeri 2 Keling (1994-1997)
    SMA Negeri 1 Keling (1997-2000)
    Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STIKUBANK Semarang (2001-2005) 
         

    Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Witiarso Utomo melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.333.992.917. 

    Dari sejumlah uang tersebut, sebesar Rp1.994.000.000 merupakan harta alat transportasi dan mesin. 

    Di sana, tidak tercatat mobil Lamborghini yang dikatakan Gus Iqdam adalah milik sang Bupati Jepara terpilih. 

    Witiarso hanya melaporkan dua motor dan dua mobil, yakni: 

    1. Motor Honda XIH02N32L1 A/T Tahun 2023 senilai Rp28.000.000

    2. Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 Tahun 2020 senilai Rp450.000.000

    3. Motor Honda K1H02N14L0 A/T Tahun 2015 senilai Rp16.000.000

    4. Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T Tahun 2023 senilai Rp1.500.000.000.

    Klarifikasi

    Melansir dari Kompas.com Witiarso pun membenarkan mobil mewah tersebut adalah kendaraan pribadinya yang memang belum sempat dilaporkan di formulir LHKPN. 

    “Ya nanti diperbaiki LHKPN. Itu LHKPN dibuat waktu untuk pendaftaran calon bupati. Nanti kami revisi,” kata Witiarso saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (4/1/2025).

    Sementara itu, mengenai legalitas Lamborghini tersebut, Witiarso enggan berkomentar banyak.

    Dia hanya berujar bahwa keterangan detail terkait dokumen keabsahan Lamborghini akan segera dilaporkan ke LHKPN. 

    “Ditunggu saja revisinya. Nanti dijelaskan semuanya,” pungkas Witiarso. 

     Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, Witiarso yang berprofesi sebagai pengusaha ini maju sebagai calon Bupati Jepara berpasangan dengan Muhammad Ibnu Hajar, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Sebelumnya, video Lamborghini milik Witiarso Utomo itu viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @sabilu_taubah, Minggu (29/12/2024).

    Dalam video tersebut, terlihat pendakwah Gus Iqdam mengendarai Lamborghini berwarna merah dengan plat nomor B 1666 BUL.

    Hingga artikel ini ditulis, video Gus Iqdam mengendarai Lamborghini itu telah dilihat sebanyak 1 juta kali.

    Selain mobil Lamborghini berwarna merah itu, terdapat juga beberapa mobil sport lainnya yang berjajar.

    Sementara itu, Gus Iqdam sempat membantah bahwa Lamborghini itu miliknya.

    “Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja.

    Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024).

    “Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah.

    Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya. 

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

    Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

    loading…

    Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ( presidential threshold ). Sejumlah partai politik ( parpol ) pun merespons putusan tersebut.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ), yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

    Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk. Para Pemohon mendalilkan prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip “one value” karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

    Idealnya, menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

    Dikutip dari laman MK , dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga diajukan dalam tiga perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Kemudian, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad. Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.

    Respons 6 Parpol

    1. PDIP

    Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menghormati putusan MK tersebut. “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” jelas Chico dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilakukan. “Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

  • Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20%. Keputusan itu membuka keran di tengah paceklik calon alternatif dan terbatasnya pilihan dalam setiap kontestasi pemimpin tingkat nasional atau pemilihan presiden (Pilpres).

    Adapun amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU No. 7/2017 yang mengatur ambang batas presiden Inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Putusan MK menjadi kejutan pada awal tahun. Pasalnya, dengan dihapusnya ambang batas presiden, keran kompetisi politik dibuka lebar. Selain itu, putusan itu menjamin proses pencalonan presiden tidak melulu dimonopoli koalisi atau partai besar yang mencukupi threshold 20%. Semua partai politik bisa mengusung calon presidennya masing-masing.

    Presidential threshold sejatinya telah ada sejak Pilpres secara langsung pertama kali diterapkan, yakni tahun 2004. Hanya saja, besarannya kerap berubah-udah. Pada Pilpres 2004 misalnya, Undang-undang No.23/2003 tetang Pemilihan Umum alias Pemilu mengatur secara eksplisit bahwa partai atau gabungan partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden harus merepresentasikan 15% kursi parlemen atau 20% suara sah nasional. 

    Besaran ambang batas presiden kemudian dinaikan pada tahun 2009. Saat itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung mayoritas kursi di parlemen, menaikan ambang batas pencalonan presiden menjadi 25% kursi di parlemen dan 20% suara sah pemilihan legislatif alias Pileg. 

    Pada Pemilu 2014 besaran presidential threshold tidak berubah. Namun pada Pemilu 2019 terjadi perubahan. Undang-undang No.7/2017, mengamanatkan tentang perubahan ambang batas yakni 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional. 

    Pada Pemilu 2024 ketentuannya masih sama. Meski demikian, banyak pihak berupaya untuk menggugat penerapan aturan mengenai presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mayoritas gugatan ditolak MK.

    Dalam catatan Bisnis, pasal tentang Presidential Threshold yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu adalah salah satu masalah yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu akhirnya dihapus pada Kamis (2/1/2025) kemarin setelah 36 kali gugatan ke MK.

    Alasan Hakim MK 

    Ada sejumlah pertimbangan hakim konstitusi menghapus pasal mengenai presidential threshold. Pandangan mayoritas hakim konstitusi itu tercermin dalam pertimbangan mahkamah, kecuali satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat yakni Anwar Usman.

    Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anwar semula adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun jabatan itu dicopot setelah Mahkamah Kehormatan (MKMK) menyatakan Anwar melanggar etik pelanggaran etik saat memutus perkara No.90/PUU.XXI/2023.

    Adapun mayoritas hakim berpandangan bahwa presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilu karena calon hanya didominasi bahkan dimonopoli oleh partai-partai besar. Terbatasnya jumlah calon, yang dalam dua pilpres terakhir hanya 2, berpotensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat. 

    Selain itu, keberadaan threshold pencalonan presiden juga bisa memunculkan calon tunggal. Hal itu setidaknya tercermin dalam Pilkada 2024 yang baru saja selesai. Pada Pilkada 2024, besarnya threshold nyaris membuat kontestasi politik di sejumlah daerah menghadapkan calon dengan kotak kosong.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.”

    Komentar Politisi

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah. Said menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017.Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama. “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.  

  • Polda Metro Jaya Dinilai Mampu Tangani Pengungkapan Sejumlah Kasus Selama 2024  – Halaman all

    Polda Metro Jaya Dinilai Mampu Tangani Pengungkapan Sejumlah Kasus Selama 2024  – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Besar Putra Putri Polri Pengurus Daerah Metro Jaya (KBPP Polri PD Metro Jaya) memberikan penilaian kinerja Polda Metro Jaya pada 2024. 

    Jajaran yang dipimpin Irjen Pol Karyoto cukup memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. 

    “Kami merasakan adanya komitmen Polda Metro Jaya untuk senantiasa jujur dan profesional. Aduan masyarakat dan penindakan serius ditindak lanjuti,” kata Ketua KBPP Polri PD Metro Jaya, Adi Pratama Nurdin, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2024).

    Pihaknya mencatat sejumlah keberhasilan dan reaksi cepat penanganan sejumlah kasus tahun lalu. 

    Di antaranya kasus fidusia dan penggelapan kendaraan, kasus pembunuhan anak selebgram Tamara Tyasmara, kasus pemalsuan surat pelat dinas Mabes TNI.

    Lalu kasus pemalsuan mata uang senilai Rp 22 miliar, kasus judi online yang melibatkan oknum PNS Komdigi, kasus pornografi anak serta kasus-kasus narkoba dan ekonomi. 

    “Kami berharap masyarakat selalu terbuka dan berani melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Agar Polda Metro Jaya dapat terus melayani, mengawasi dan menindak langsung,” tutur Adi. 

    Dirinya juga menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berjalan lancar dan damai.

    “Ini berkat kerja sama Polda Metro Jaya dengan Tiga Pilar. Meningkatkan edukasi, patroli preventif (pencegahan), hingga penegakan hukum,” tutur Adi. 

    Hingga momen Natal dan Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya juga telah memastikan situasi aman, nyaman dan terkendali. 

    “Pengamanan cukup baik di 12 lokasi panggung hiburan prioritas dan wilayah lain. Pendekatan anggota kepada warga pun humanis,” kata Adi. (*)

  • PPP Dukung Keputusan Presiden Prabowo Terkait PPN, Minta Tertibkan Kenaikan Harga Komoditas dan Jasa – Halaman all

    PPP Dukung Keputusan Presiden Prabowo Terkait PPN, Minta Tertibkan Kenaikan Harga Komoditas dan Jasa – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah. 

    Sementara, komoditas lain tetap dikenai PPN 11 persen.

    Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo tersebut. 

    Meski begitu, dia menilai bahwa di lapangan, sejumlah komoditas dan jasa yang beririsan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat mengalami kenaikan.

    “Pemerintah diminta agar menertibkan kenaikan sejumlah komoditas dan jasa oleh pelaku usaha agar tidak membebani ekonomi masyarakat,” kata Arwani kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia juga mengatakan, jika kebijakan pemerintah memberikan diskon 50 persen pada bulan Januari dan Februari 2025 untuk tarif listrik disebut tepat sasaran.

    “Kebijakan ini tepat sasaran di tengah persoalan ekonomi yang kian memberatkan masyarakat. Kebijakan ini merupakan kado awal tahun dari pemerintahan Prabowo Subianto kepada masyarakat Indonesia,” terangnya.

    Dia juga mengaku sepakat untuk menghentikan wacana pemaafan bagi pelaku korupsi yang sempat muncul di publik belakangan ini.

    “Komitmen Presiden Prabowo untuk tidak memaafkan koruptor harus ditindaklanjuti dengan keseriusan oleh menteri terkait untuk tidak melanjutkan diskursus tersebut di ruang publik,” kata Arwani.

    Arwani pun berharap pemerintahan Presiden Prabowo dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk serius memberantas judi online dengan membentuk peta jalan (roadmap) yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

    “Pemberantasan judi online tidak bisa menggunakan pola seperti pemadam kebakaran, bergerak bila terjadi peristiwa yang mencolok. Pemberantasan harus menunjukkan skema pemberantasan yang kukuh, ajeg, dan sistemik. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, komprehensif, dan dilakukan di hulu hingga hilir dalam bentuk kebijakan hukum yang sistematis dan terarah,” papar dia.

    Dia juga mengatakan, PPP menyerukan perang terhadap pemodal, penyedia, dan aktor intelektual atas judi online di Indonesia dan mendukung penuh langkah pemerintah untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu untuk memberantas judi online di Indonesia.

    Bahkan, dia menyerukan tahun 2025 ini sebagai perang terhadap judi online.

    “Tahun 2025 harus dinyatakan sebagai tahun perang terhadap judi online di Indonesia,” tegas dia.

    Disisi lain, Arwani pun meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif tentang wacana libur selama bulan ramadan bagi anak didik dengan menyerap masukan dari berbagai pihak.

    Dia menilai, pemerintah harus mempertimbangkan secara seksama terhadap aktivitas anak didik selama ramadan bila kebijakan libur selama ramadan ditempuh. 

    “Jangan sampai, kebijakan ini justru membuat masalah baru, misalnya, keterpaparan anak didik dengan gawai semakin tak terkendali karena tidak adanya aktivitas kegiatan belajar mengajar selama ramadan,” ungkap dia.

    PPP, kata Arwani, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengisi kegiatan selama ramadan bagi anak didik yang beragama Islam, ada atau tidak ada kebijakan libur sebulan selama ramadan, untuk dilakukan kegiatan pesantren kilat dengan berkolaborasi dengan pondok pesantren di tiap daerah.

    Hal itu bisa dilakukan lewat kerjasama dengan NU dan Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya yang membidangi urusan pesantren.

    “Kolaborasi ini dalam praktiknya terjadi secara alamiah telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini menjadi pemantik penguatan karakter anak didik selama ramadan,” kata dia.

    “PPP berharap tahun 2025 menjadi tahun bekerja oleh seluruh pemangku kepentingan. Hajatan demokrasi melalui Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 secara prosedural telah berjalan dengan baik, kini saatnya, penyelenggara negara hasil Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 untuk mewujudkan demokrasi substansial dengan melahirkan kebijakan publik yang berorientasi kesejahteraan masyarakat,” tandas Arwani. (*)

  • Mahfud: Putusan MK soal “presidential threshold” harus ditaati

    Mahfud: Putusan MK soal “presidential threshold” harus ditaati

    Jakarta (ANTARA) – Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md. memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.

    Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.

    “Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Selanjutnya, kata dia, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih.

    “Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting, red.) baru,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

    Walaupun demikian, kata dia, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.

    Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.

    “Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aditya Perdana: Putusan MK Soal Threshold Akan Picu Kompetisi Ketat di Pilpres 2029

    Aditya Perdana: Putusan MK Soal Threshold Akan Picu Kompetisi Ketat di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal penghapusan presidential threshold membuka lebar capres pada tahun 2029.

    “Kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya. Artinya, potensi capres pada tahun 2029 akan makin banyak karena tidak ada pembatasan apa pun,” kata Aditya Perdana di Depok, Kamis.

    Hakim MK hari ini membuka tahun baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

    ​​​​​​Bagi Presiden Prabowo ataupun Wapres Gibran, kata dia, putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.

    Menurut dia, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.

    “Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri,” kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

    Dikatakan pula bahwa putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU. (*)

  • MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik Ungkap Dampak Positif: Publik Berdaulat

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat Politik Ungkap Dampak Positif: Publik Berdaulat

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen memberikan kejutan bagi publik di awal tahun 2025 ini. Dalam kacamata politik, langkah MK tersebut dinilai sebagai putusan progresif. 

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    “Secara substantif, putusan ini sangat progresif,” kata Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (2/1/2025). 

    Secara umum, Surokim menilai putusan ini positif sekaligus juga menjadi tantangan ke depan. Dari sisi positif, hal ini akan menguntungkan publik. Sebab, Pilpres berpotensi memunculkan banyak pasangan calon sehingga menyuguhkan alternatif pilihan kepada pemilih. 

    Bahkan, Surokim menyebut, pilihan rakyat menjadi faktor utama dalam kedaulatan memilih paslon dibanding saat berlakunya presidential threshold 20 persen dimana parpol dominan dalam memutuskan pasangan yang akan diusung. Tidak akan ada lagi parpol yang dominan. 

    “Ini sekaligus memukul telak kekuatan dan dominasi partai besar yg selama ini dominan dalam pengusulan paslon. Daulat publik benar-benar diberi ruang oleh MK dan kuasa parpol besar dipreteli signifikan,” ujar Surokim yang merupakan Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC). 

    “Bagaimanapun publik patut menyambut baik putusan ini , daulat publik dikembalikan dalam posisi semestinya. Beragam intrik, patgulipat, dominasi, darkzone parpol akan hilang dengan sendirinya dan kuasa parpol dalam pencalonan pilpres tidak lagi menentukan. Semua punya peluang yang sama,” tambah Surokim. 

    Meski demikian, hal ini menjadi tantangan. Misalnya secara teknis penyelenggaraan. Sebab, akan banyak calon yang dimunculkan sehingga membuat Pemilu kian kompleks. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024 lalu, diikuti oleh 18 partai politik. 

    Dengan tanpa ambang batas, tentu ke depan seluruh parpol punya kesempatan untuk mendaftarkan paslon. Bisa jadi ada 18 paslon. Sehingga, perlu dipikirkan lebih jauh mengenai pelaksanaan kontestasi Pilpres mendatang. 

    “Secara teknis penyelengaraan Pemilu akan kian kompleks dan tidak sesederhana yang dibayangkan,” terang Surokim. 

    Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan. Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon. 

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional

  • Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

    Apa Itu Presidential Threshold? Ditetapkan Sejak 2004 Kini Dihapus MK, 4 Mahasiswa Jadi Penggugat

    TRIBUNJATIM.COM – Mahkamah Agung (MK) menghapus ketentuan presidential threshold, Kamis (2/1/2025).

    Keputusan ini ditetapkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

    Hal ini akan mempengaruhi proses pencalonan presiden dan wakilnya di Pemilihan Umum (Pemilu).

    Komisi II DPR RI pun menyambut baik keputusan ini.

    Lantas, apa sebenarnya presidential threshold ini?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Apa itu presidential threshold?

    Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    Aturan ini mulai diterapkan Indonesia sejak Pemilu 2024.

    Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

    Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.

    Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

    Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden. Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

    Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

    Aturan itu menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden. Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

    Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

    Aturan tentang presidential threshold kembali diubah menjelang Pilpres 2009. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

    Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 tetap sama seperti pada Pilpres 2009.

    Lantas pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pemilu dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

    Sedangkan pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.

    Dihapus MK pada 2024

    Presidential threshold kemudian dihapus Mahkamah Agung pada Kamis (2/1/2025).

    Ketentuan ini sebelumnya sempat digugat oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

    Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, danTsalis Khorul Fatna.

    Mereka melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 ini dengan petitum agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy dalam hal moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

    Keempat mahasiswa ini mengubah putusan MK dalam uji materi presidential threshold yang telah diajukan kurang lebih sebanyak 36 kali oleh para aktivis pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

    Komisi II segera menindaklanjuti keputusan MK

    Komisi II DPR bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Komisi II menghormati dan wajib menindaklanjutinya.

    “Apapun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita hormati dan berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2025).

    Rifqi menjelaskan, pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dalam pembentukan norma baru pada undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Politikus Partai Nasdem ini menilai, putusan MK itu merupakan babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia.

    “Di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi.

    Diberitakan sebelumnya, MK menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

    Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin.

    Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.

    “Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

    Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Padahal, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia.

    Lewat putusan ini, MK menegaskan bahwa semua partai politik berhal mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

    MK lantas meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mekukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu 7/2017.

    MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

    —–

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Resah Job Artis Sepi, Dede Sunandar Lakoni Kerja Jadi Pramusaji Demi Anak Istri, Singgung Tabungan

    Resah Job Artis Sepi, Dede Sunandar Lakoni Kerja Jadi Pramusaji Demi Anak Istri, Singgung Tabungan

    TRIBUNJATIM.COM – Artis Dede Sunandar mengakui dirinya memang menjadi pelayan di sebuah restoran.

    Ia bekerja di daerah  Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pengakuan itu pasca sebelumnya viral foto pria yang diduga Dede Sunandar menjadi seorang pramusaji.

    Dede Sunandar juga membenarkan jika foto itu adalah dirinya.

    Ia mengaku butuh duit karena job artis sepi.

    Dede Sunandar mulai tak laris lagi di televisi, semenjak kalah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia gagal lolos jadi anggota DPRD Kota Bekasi.

    Kabarnya kini Dede Sunandar bekerja jadi pramusaji di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dede Sunandar membenarkan hal tersebut. Ia mengakui diterima kerja di sebuah resto, dengan mengurusi bagian event serta membantu pekerjaan pramusaji hingga barista.

    “Pas dapat kerjaan ini ambil aja, kebetulan Dede pernah bekerja di resto Jepang juga,” kata Dede Sunandar ketika ditemui di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (31/12/2024).

    Dede mengakui ia harus menerima tawaran pekerjaan di resto itu karena himpitan ekonomi, serta tanggung jawabnya sebagai suami dan imam dalam keluarganya.

    Dede harus bisa bekerja apapun demi menghidupi istri dan ketiga anaknya, agar bisa makan dan sekolah.

    “Karena memang di televisi belum ada panggilan syuting atau jadi bintang tamu. Selagi ada pekerjaan, ya udah ambil aja buat istri dan anak,” ucap pria berusia 34 tahun tersebut.

    “Kalau bicara uang di tabungan mah ada aja, cuma kan pasti menipis terus, jadi apapun yang bisa dikerjakan ya dikerjakan,” sambungnya.

    Dede mengaku bekerja sebagai pramusaji dan bagian event di resto tersebut sejak November 2024. 

    Ia senang masih bisa mendapatkan pekerjaan ditengah kariernya di televisi yang sudah tidak laris lagi.

    “Kalau nominal gaji ya jadi artis besar. Kalau ini bulanan ketutup buat anak istri dan biaya sekolah. Emang gak glamour, biasa aja tapi saya nyaman banget sih,” jelasnya.

    Dede pun sering ditegur pengunjung yang mengenalinya, serta ditanya alasan mengapa sampai bekerja menjadi pramusaji bukan fokus berkarier sebagai Komedian atau artis.

    “Ada yang nanya pasti, cuma Dede jelasin ya di televisi belum ada panggilan. Pas dapat kerjaan begini, ya udah diterima aja yang penting bisa kasih makan anak istri,” terangnya.

    Dede Sunandar pun tidak mau menutupi kehidupannya saat ini kepada masyarakat Indonesia. Ia tak gengsi mengaku bekerja sebagai pramusaji di restoran.

    ‘Gak ada gengsi, kalau gengsi anak istri gabisa makan. Biaya sekolah luar biasa, seorang ayah harus kerja keras,” ujar Dede Sunandar.

    Sosok Dede Sunandar

    Artis yang dulu gagal saat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, kini diduga bekerja menjadi pelayan.

    Diketahui, Dede Sunandar sempat mencalonkan diri di Pemilu 2024.

    Terbaru, ada foto seseorang yang diduga mirip dengan wajah Dede Sunandar menjadi pelayan di sebuah kafe.

    Foto itu dibagikan oleh salah satu akun Instagram netizen @ferdiembunpagi.

     

    Dalam unggahannya, netizen tersebut membagikan foto seorang pelayan kafe mirip dengan wajah Dede Sunandar.

     Terlihat pria mirip Dede Sunandar tengah mengepel lantai kafe dan berbincang dengan pengunjung.

    Pramusaji tersebut diketahui bekerja di kafe Bolonemase, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “Lagi iseng-iseng maen ke PIK dan mampir ke kafe Bolonemase… cuma agak kaget awak ini pelayan mirip komedian, kalau gak salah mirip Dede Sunandar,” tulis pemilik akun tersebut.

    Sejak berita ini diturunkan, tim Tribun Network masih berusaha untuk mencari konfirmasi pihak terkait.

    Sebagaimana diketahui, Dede Sunandar merupakan komedian kelahiran Ciamis, Jawa Barat pada 19 September 1990. 

    Pria lulusan PKBM Al Hikmah ini menikahi seorang wanita bernama Karen Hertatum dan memiliki 3 orang anak.

    Dede sempat mengisi beberapa program televisi dan sejumlah film serta FTV.

    Belakangan Dede gagal mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Sebelumnya, Dede Sunandar mengaku harus mengambil pekerjaan di luar dunia hiburan untuk mencukupi keluarga.

    “Saya itu sebenarnya memang ada di salah satu perusahaan di bagian alat kesehatan dan bekerja di bagian media sosialnya kadang jadi sales juga,” kata Dede Sunandar ketika ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

    Hal itu kemudian membuat Dede memilih vakum di industri hiburan Tanah Air.

    “Karena tempatnya di Jogja sama Tegal urusannya di situ. Jadi ya kadang-kadang aja kerja di televisi,” ucapnya.

    “Kalau misalnya ada panggilan film atau apa saya datang. Kalau nggak ada ya saya kerja di sana,” lanjut

    Sosok Dede Sunandar

    Berikut ini sosok Dede Sunandar yang maju nyaleg di Pemilu 2024.

    Namun sayangnya ia hanya mendapatkan suara kecil.

    Komedia Dede Sunandar heboh menjadi sorotan rela menjual dua mobil mewahnya demi maju jadi calon legistlatif (caleg).

    Diketahui, komika Dede Sunandar maju pemilihan legislatif sebagai anggota DPRD dapil Jawa Barat Kota Bekasi VI.

    Dede Sunandar diusung dari partai Perindo.

    Rela menjual mobil mewahnya demi daftar caleg, kini terpantau Dede Sunandar baru dapat tujuh suara.

    Berdasarkan data real count di situs KPU, berdasarkan laman resmi real count KPU, pemilu2024.kpu.go.id, Dede Sunandar yang  bersaing dengan delapan calon anggota DPRD lainnya dan ia berada di peringkat 3.

    Saat ini, Dede Sunandar tengah menunggu hasil akhir penghitungan suara di 1.407 TPS yang ada di wilayah Bekasi.

    Sosok koedian Dede Sunandar ini pun tengah jadi sorotan publik.

    Lantas siapakah sosoknya?

    Sosok Dede Sunandar dikenal sebagai komedian Indonesia.

    Namanya kian bersinar setelah tampil dalam program televisi Opera Van Java (OVJ).

    Sejak saat ini, nama Dede Sunandar kian melambung.

    Kini, ia mencoba peruntungan menjadi caleg.

    Dede Sunandar lahir di Ciamis, 19 September 1990.

    Ia merupakan anak pasangan Jojo Sutarjo dan Nasiah.

    Sebelum tenar seperti sekarang ini, Dede Sunandar sempat bekerja sebagai cleaning service di Trans7.

    Secara kebetulan, Dede saat itu diajak syuting.

    Ternyata, penampilan Dede membuat penonton senang.

    Dengan wajah polos dan lugunya itu, Dede berhasil mencuri perhatian masyarakat.

    Sejak saat itu, Dede pun kemudian aktif tampil di layar kaca.

    Ia bahkan pernah menbintangi sinetron Super Dede yang tayang hingga 3 musim sejak 2015-2016.

    Karirnya kemudian makin melejit, karena sering dipanggil untuk menjadi host.

    Di awal kariernya, Dede Sunandar sempat menikahi seorang wanita yang ditutup identitasnya.

    Pernikahan pertama Dede Sunandar ini rupanya hanya bertahan selama dua minggu.

    Tahun 2014, status duda Dede Sunandar terganti setelah dirinya menikahi gadis asal Bogor, Karen Hertatum.

    Keduanya menikah pada 21 Oktober 2014 dengan mas kawin emas seberat 10 gram dan seperangkat alat sholat.

    Kini Dede Sunandar telah dikarunia i dua orang anak.

    Maju Jadi Caleg sampai Jual 2 Mobil, Dede Sunandar: Enggak Pernah Ada Penyesalan

    Dede Sunandar hanya mendapatkan suara yang kecil di bawah 100 suara, ia sampai jual mobil. (Kompas.com/Instagram.com @dede_sunandar)

    Komedian Dede Sunandar tak menyesal sudah menjual dua mobil miliknya untuk modal kampanye di Pemilu 2024.

    Komedian berusia 33 tahun itu diketahui maju sebagai calon legislatif anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil Jawa Barat Kota Bekasi V dari Partai Perindo.

    Sampai saat ini, Senin (19/2/2024) pukul 19.30 dikutip dari website KPU, Dede mengumpulkan sebanyak 10 suara.

    Tak hanya ikut turun langsung ke masyarakat. Dede juga mengaku mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk modal kampanye.

    “Mobil satu dapat, keluar dua,” kata Dede dikutip dari YouTube Bukan Umbar Janji Trans7.

    “(Sudah jual) dua, tinggal satu lagi. Itu buat kendaraan saya,” lanjutnya.

    Dede mengaku tak menyesal harus menjual dua mobil pribadinya untuk modal kampanye. 

    “Tapi enggak pernah ada penyesalan,” tutur Dede.

    Mengenai modal untuk kampanye ini, sebelumnya Raffi Ahmad juga pernah bertanya tentang kesiapan Dede. 

    “Ada namanya biaya sosialisasi, itu gimana udah siap belum? Ini ada kenalan gue, lima tahun lalu mereka nyalonin udah jual mobil, rumah, enggak kepilih, stres, beneran,” tutur Raffi dikutip dari YouTube FYP Trans 7.

    “Lo udah siap belum akan hal itu? Karena kan pemilihan ada yang menang ada yang kalah,” imbuh Raffi.

    Saat itu Dede juga mengatakan bahwa siap atau tidak, saat memutuskan untuk maju sebagai caleg dia harus siap dengan segala risikonya.

    “Dibilang udah siap, harus siap untuk apa pun harus siap, kalau terjadi apa-apa harus siap,” ujar Dede.

    “Stres enggak nanti?” tanya Raffi lagi.

    “Udah stres A’,” jawab Dede sambil tertawa.

    Bahkan diakui Dede, awalnya sang istri juga mempertanyakan keputusannya.

    “(Istri bilang) ‘ngapain sih Pa, kan udah enak jadi artis yang bulanannya kelihatan.’ Enggak Ma, nanti kita bakal gini, gini. ‘Ya terserah kamu, saya sebagai istri doain aja,’” ujar Dede menirukan percakapan dengan istrinya.

    Dede sebelumnya pernah mengaku walaupun mendapat bantuan dari partai, tapi dia juga memutuskan untuk menggunakan uang pribadi.

    “Dari partai ada, tapi seenggaknya kita juga mengeluarkan secara tidak langsung, buat saya sendiri, baliho-baliho,” tutur Dede dikutip dari YouTube Abdel Achrian.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com