Topik: Pemilu 2024

  • Perjalanan Karir Abdul Wahid: Dari Cleaning Service dan Kuli Bangunan jadi Gubernur Riau

    Perjalanan Karir Abdul Wahid: Dari Cleaning Service dan Kuli Bangunan jadi Gubernur Riau

    Pergaulannya yang luas di kampus dan dunia aktivis membuka jalan bagi Wahid untuk mengenal dunia politik. Ia mulai aktif di organisasi kepemudaan dan sosial keagamaan, hingga akhirnya tertarik bergabung dengan partai politik.

    Abdul Wahid memilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kendaraan politiknya. Latar belakangnya sebagai santri membuatnya merasa memiliki kesamaan nilai perjuangan dengan partai yang didirikan oleh para ulama Nahdlatul Ulama tersebut.

    Dari sinilah karier politik Wahid melesat. Ia pertama kali terjun ke dunia legislatif dan kemudian berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Dari kursi Senayan, ia menjadi salah satu dari 13 wakil rakyat asal Riau yang duduk di parlemen.

    Selama di DPR RI, Wahid dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau, terutama di sektor pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Ia juga dipercaya memegang peran strategis sebagai pimpinan di Badan Legislasi DPR RI, sebuah posisi yang memperlihatkan pengakuan atas kapasitas politiknya.

    Pada Pemilu 2024, Abdul Wahid kembali maju dari PKB dan berhasil mempertahankan kursinya. Tak hanya itu, ia memperoleh suara terbanyak di antara seluruh calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Riau.

    Dukungan kuat masyarakat membuat namanya kemudian menguat sebagai calon Gubernur Riau. Dengan latar belakang perjuangan hidup yang inspiratif, ia dianggap sebagai simbol “anak daerah yang berhasil” dan menjadi harapan baru bagi masyarakat Riau.

    Akhirnya, pada awal 2025, Wahid resmi dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2025–2030. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, menandai babak baru perjalanan politiknya.

  • Profil Abdul Wahid: dari Cleaning Service, Gubernur Riau, Terciduk OTT KPK

    Profil Abdul Wahid: dari Cleaning Service, Gubernur Riau, Terciduk OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia digadang-gadang menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan oleh penyidik KPK. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan saat OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025). 

    Lantas, siapa sebenarnya Abdul Wahid?

    Profil Gubernur Riau Abdul Wahid 

    Bagi sebagian masyarakat Riau, nama Abdul Wahid bukanlah sosok asing. Ia dikenal sebagai figur sederhana yang meniti karier politik dari bawah dan sangat  jauh dari kemewahan.

    Melansir riau.go.id dan dipersip.go.id, Abdul Wahid lahir di dusun Anak Peria Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada 21 November 1980. Dia anak ketiga dari enam bersaudara.

    Dia menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri Sri Simbar pada tahun 1994. Lalu melanjutkan pendidikan ke MTs Sei Simbar dan lulus pada tahun 1997.

    Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dia menjalani pendidikan di MA Tembulahan, Ibukota Kabupaten, Tembilahan. Belum sampai tuntas mengayam di MA itu, dia pindah bersama kakak sepupunya ke Pondok Pesantren Ashhabul Yamin di daerah Lasi Tuo Kecamatan Ampek Angkek Candung Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

    Untuk melanjutkan pendidikan, Wahid kecil tak segan membantu ibunya bekerja di sawah dan kebun warga. Ketika menempuh pendidikan di UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Agama Islam, ia tetap berjuang keras agar tidak menjadi beban keluarga.

    Sambil kuliah, Abdul Wahid bekerja sebagai cleaning service di kampusnya. Ia juga pernah menjadi kuli bangunan hanya agar bisa membayar biaya kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Yang penting bisa lanjut sekolah dan tidak merepotkan ibu,” katanya dalam sebuah wawancara beberapa tahun lalu.

    Dari lingkungan santri dan kehidupan kampus yang keras itulah karakter gigih Abdul Wahid terbentuk. Ia tumbuh menjadi sosok yang dikenal rendah hati, dekat dengan rakyat kecil, dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial serta organisasi kemahasiswaan.

    Terjun ke Politik 

    Pergaulannya yang luas di kampus dan dunia aktivis membuka jalan bagi Wahid untuk mengenal dunia politik. Ia mulai aktif di organisasi kepemudaan dan sosial keagamaan, hingga akhirnya tertarik bergabung dengan partai politik.

    Abdul Wahid memilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kendaraan politiknya. Latar belakangnya sebagai santri membuatnya merasa memiliki kesamaan nilai perjuangan dengan partai yang didirikan oleh para ulama Nahdlatul Ulama tersebut.

    Dari sinilah karier politik Wahid melesat. Ia pertama kali terjun ke dunia legislatif dan kemudian berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Dari kursi Senayan, ia menjadi salah satu dari 13 wakil rakyat asal Riau yang duduk di parlemen.

    Selama di DPR RI, Wahid dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau, terutama di sektor pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Ia juga dipercaya memegang peran strategis sebagai pimpinan di Badan Legislasi DPR RI, sebuah posisi yang memperlihatkan pengakuan atas kapasitas politiknya.

    Pada Pemilu 2024, Abdul Wahid kembali maju dari PKB dan berhasil mempertahankan kursinya. Tak hanya itu, ia memperoleh suara terbanyak di antara seluruh calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Riau.

    Dukungan kuat masyarakat membuat namanya kemudian menguat sebagai calon Gubernur Riau. Dengan latar belakang perjuangan hidup yang inspiratif, ia dianggap sebagai simbol “anak daerah yang berhasil” dan menjadi harapan baru bagi masyarakat Riau.

    Akhirnya, pada awal 2025, Wahid resmi dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2025–2030. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, menandai babak baru perjalanan politiknya.

  • Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    MALAPETAKA
    di akhir Agustus 2025, meninggalkan duka dan luka, terutama kepada keluarga Affan Kurniawan serta sembilan keluarga lainnya di sejumlah kota. Sepuluh orang itu pergi untuk selamanya.
    Apakah peristiwa kelam itu mampu memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia, khususnya elite politik di DPR, pemerintah serta petinggi partai politik?
    Publik mempertanyakan hal ini manakala dalam dua bulan terakhir, tidak mendapat kepastian tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut malapetaka di akhir Agustus itu.
    DPR juga kembali ke “stelan pabrik”–terutama dalam memutuskan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
    Sebelumnya terungkap kenaikan dana reses dari Rp 400 juta (2019-2024) menjadi Rp 702 juta (2024-2029). Naik hampir dua kali lipat.
    Belakangan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana reses itu mulai bulan Mei 2025, karena indeksnya naik dan jumlah titik yang dikunjungi anggota DPR bertambah (
    Hukumonline
    , 11 Oktober 2025).
    Dana reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR dijadwalkan melakukan empat hingga lima kali reses untuk menyerap aspirasi rakyat.
    Pokok kata menjadi wakil rakyat itu nikmat karena dimanjakan dengan aneka fasilitas—bahkan negara harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai agenda “menyerap aspirasi” rakyat di daerah pemilihan 580 anggota DPR.
    Saban kali reses, idealnya 580 anggota DPR itu turun ke 84 daerah pemilihan (dapil). Urusan menyerap aspirasi–sesuatu yang inheren menjadi tugas wakil rakyat–tak cukup dibiayai dengan gaji dan sekian tunjangan yang melekat pada anggota DPR, tapi dibiayai dengan mata anggaran bernama dana reses.
    Jika peristiwa di akhir Agustus 2025 jadi pelajaran, mestinya DPR tidak
    ngeyel
    dengan dana reses sebesar Rp 702 juta itu. Besaran dana reses sebaiknya kembali ke skema DPR periode 2019-2024.
    Mari tengok jumlah dapil dan jumlah anggota DPR dalam tiga pemilihan umum terakhir. Pada 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 77 daerah pemilihan (distrik) untuk memilih 560 anggota DPR.
    Lima tahun berselang, Pemilu 2019, jumlah dapil bertambah menjadi 80 untuk memilih 575 anggota DPR. Dengan pemekaran provinsi di Papua, jumlah dapil di Pemilu 2024 meningkat menjadi 84. Kali ini untuk memilih 580 anggota DPR.
    Data ini menjelaskan jumlah dapil DPR periode 2024-2029 cuma bertambah empat. Anggota DPR pun bertambah lima orang, dari 575 menjadi 580.
    Penambahan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota layak ditanyakan. Apakah anggota DPR dari dapil Papua X contohnya juga turun ke dapil Papua Y saat reses? Kalau iya, apa relevansinya?
    Pemimpin DPR dan sekretariat jenderal DPR perlu menjelaskan berapa titik atau lokasi di dapil tertentu yang dikunjungi anggota DPR? Dan berapa biaya untuk berkunjung ke titik atau lokasi reses?
    Hal lain menyangkut pertanggungjawaban dana reses itu. Kenaikan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta itu sangat besar. Rakyat perlu bertanya karena dana itu berasal dari uang pajak yang ditarik dari rakyat pula.
    Pada kasus Rahayu Saraswati, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra” begitu antara lain penjelasan MKD.
    Aspek internal Gerindra, yakni Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang diacu MKD DPR condong formalistik dan administratif. Salah satunya karena tidak menerima pengajuan pengunduran diri secara tertulis dari Rahayu Saraswati.
    Mahkamah juga menilai tuduhan yang menyebut Rahayu Saraswati merendahkan kelompok tertentu tidak terbukti (
    Kompas.com
    , 30/10/2025).
    Keputusan ini menyimpan teka-teki. Pertama, Rahayu menunjukkan keteladanan yang baik sebagai wakil rakyat. Ia merasa perkataan atau kalimatnya telah melukai perasaan rakyat.
    Karena itu, ia memilih mengundurkan di momen ketika amarah rakyat masih tinggi selepas kejadian akhir Agustus, tepatnya pada 10 September 2025.
    Entahlah, apakah keputusan itu terjadi lantaran tekanan publik atau inisiatif moral dan etis yang peka terhadap perasaan rakyat.
    Yang pasti: Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya ke publik. Rasanya ini lebih dari cukup–bahkan tanpa berkirim surat kepada DPP Partai Gerindra.
    Kedua, soal konten yang diduga menyebabkan terlukanya perasaan rakyat itu asli atau hasil editan, tidak sepatutnya diputuskan secara sepihak oleh Partai Gerindra.
    Sudahkah diverifikasi kepada pakar yang kompeten? Jangan sampai kasus Rahayu ini justru menyudutkan publik karena dinilai telah mengedit atau memodifikasi konten-konten berbeda waktu dan konteks milik Rahayu. Bagaimana jika faktanya bukan hasil editan atau modifikasi?
    Ketiga, inisiatif mengundurkan diri datang dari Rahayu. Seyogyanya yang bersangkutan ditanya apakah bersedia dan ingin aktif kembali menjadi anggota DPR.
    Lebih elok jika Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan MKD DPR membiarkan Rahayu untuk memilih keputusan secara otonom.
    Ini ujian karena ada lima anggota DPR lain dari tiga partai politik yang akan menghadapi sidang etik MKD DPR. Publik mencerna partai politik defensif dalam kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
    Alih-alih menempuh mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, Partai Nasdem, PAN dan Golkar cuma menon-aktifkan mereka dari DPR. Pernyataan dan tindakan lima anggota DPR ini dituding telah menyulut demonstrasi besar, akhir Agustus 2025.
    Sidang etik terhadap lima anggota DPR ini adalah pertaruhan besar bagi MKD. Sedangkan keputusan MKD terhadap Rahayu cuma “awalan” dari hal yang lebih besar itu.
    Musababnya, sidang etik terhadap Ahmad Sahroni dkk itu akan digelar ketika dinamika politik sudah berubah. Pengawasan publik telah menyusut drastis. Beda halnya jika sidang etik di depan MKD itu dilaksanakan pada bulan September lalu.
    Di sini pertaruhannya. Mungkinkah objektivitas mendapat ruang yang lebar dalam persidangan MKD? Adakah keadilan mampu ditegakkan tanpa pandang bulu–adil buat anggota DPR yang bakal “diadili”, juga adil bagi publik luas yang merasa terluka akibat perkataan dan tindakan lima orang wakil rakyat itu.
    Marwah MKD pernah mencapai pucuknya pada Desember 2015 silam, ketika memutus kasus “Papa minta saham” yang dituduhkan kepada Ketua DPR 2014-2019, Setya Novanto.
    Dalam sidang MKD saat itu, sembilan anggota menyatakan Setnov telah melanggar etik kategori sedang. Adapun enam anggota MKD menganggap politikus Golkar itu telah melakukan pelanggaran berat (
    BBCIndonesia.com
    , 16 Desember 2015).
    Akibat sidang etik oleh MKD itu, Setnov mengundurkan diri dari kursi ketua DPR dan MKD menyetujui surat pengunduran tersebut.
    Dulu, Setnov dilaporkan ke MKD oleh menteri ESDM saat itu, yakni Sudirman Said yang memperhatikan pengelolaan PT Freeport Indonesia.
    Sebuah kekayaan sumber daya mineral di pojok Papua yang terus memercik kontroversi lantaran penguasaan saham oleh pihak asing.
    Saat ini, siapa gerangan “Sudirman Said” dalam perkara etik yang dituduhkan kepada Ahmad Sahroni dkk? Akankah MKD bisa diharapkan mengembalikan martabatnya serta memulihkan citra institusi DPR yang berada di titik nadir akibat kejadian di akhir Agustus 2025 itu?
    Saya kira, bakal sangat ditentukan dua faktor. Pertama, Presiden Prabowo. Isyarat dan
    political will
    dari Prabowo akan menentukan nasib lima anggota DPR itu.
    Kedua, para pemimpin DPR yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Puan Maharani sedang mengawal perubahan di DPR. Setidaknya begitu dia berjanji.
    “Dengan penuh kerendahan hati, atas nama anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna,” kata Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025.
    Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat perlu kepekaan terhadap nasib dan penderitaan rakyat. Jangan sampai ucapan, tindakan dan keputusan politik DPR dan pemerintah justru menjauhkan mereka dari amanat rakyat.
    Dari malapetaka di akhir Agustus 2025, bangsa kita mendapat pelajaran teramat penting: Dengar dan camkan suara rakyat. Merekalah pemilik kedaulatan yang sah.
    Eksekutif, legislatif, dan yudikatif cuma meminjam kekuasaan rakyat. Tidak kurang, tidak lebih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar Rakerwil, NasDem Jatim Targetkan Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

    Gelar Rakerwil, NasDem Jatim Targetkan Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

    Surabaya (beritajatim.com) – DPW Partai NasDem Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) bertema “Kemandirian Berpikir demi Kemajuan Jawa Timur” di Surabaya, Minggu (2/11/2025). Forum ini menjadi ajang evaluasi hasil Pemilu 2024 serta penataan strategi menuju Pemilu 2029.

    “Kami sudah berkeliling ke beberapa DPD di Jawa Timur. Fokus kami adalah memastikan anggota legislatif bekerja nyata untuk masyarakat. Dari DPP, kami juga mendapat data hasil analisis untuk memetakan dapil-dapil yang kosong. Dari situ, kami akan bergerak agar target tiga besar di Jawa Timur bisa tercapai,” kata Ketua DPW Partai NasDem Jatim, Lita Machfud Arifin.

    Lita menjelaskan bahwa hasil Pemilu 2024 menunjukkan NasDem masih diterima masyarakat Jawa Timur. Namun, dia menilai masih ada ruang perbaikan, terutama terkait penguatan struktur kader di legislatif.

    “Kita patut bersyukur karena hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa NasDem Jawa Timur masih mampu menjaga eksistensi di mata masyarakat,” ujar Lita.

    Lita menegaskan bahwa pekerjaan rumah terbesar adalah mengisi kursi legislatif yang belum terwakili serta membangun sinergi antar daerah pemilihan. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar langkah ke depan lebih terukur.

    “Masih ada kursi DPR RI yang kosong, dan sinergi antar dapil belum sepenuhnya terbangun. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” tegas Lita.

    Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa Rakerwil ini bukan hanya konsolidasi, tetapi penyiapan strategi politik jangka panjang. Menurut dia, Jawa Timur adalah barometer penting bagi kekuatan partai secara nasional.

    “Melalui forum ini, kami akan merumuskan agenda, program, dan strategi yang tepat agar NasDem Jawa Timur dapat meningkatkan dukungan masyarakat,” ujar Saan.

    Saan menambahkan, capaian yang sudah diraih dalam tiga pemilu terakhir harus ditingkatkan dengan memperluas basis kepercayaan publik. Dia berharap NasDem Jatim tampil lebih dekat dengan aspirasi rakyat.

    “Kami harus memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap NasDem tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan secara signifikan,” tegas dia.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi kolaborasi NasDem dalam pembangunan daerah. Dia menilai peran legislatif sangat menentukan keberlanjutan program pemerintah.

    “Terima kasih kepada seluruh jajaran NasDem Jawa Timur yang telah bersinergi, baik di DPRD maupun melalui program-program yang langsung terserap kepada masyarakat di semua lini,” kata Khofifah.

    Khofifah mengajak kader NasDem untuk terus memperkuat hubungan kerja antara legislatif dan pemerintah daerah. “Mari kita terus bangun sinergi dan kolaborasi strategis untuk kemajuan Jawa Timur sesuai dengan komisi masing-masing,” tandasnya. [asg/but]

  • PSI Target Dua Kali Lipat Kursi di Solo, Yogo: Tidak Ada Lagi Dominasi Satu Partai
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 November 2025

    PSI Target Dua Kali Lipat Kursi di Solo, Yogo: Tidak Ada Lagi Dominasi Satu Partai Regional 2 November 2025

    PSI Target Dua Kali Lipat Kursi di Solo, Yogo: Tidak Ada Lagi Dominasi Satu Partai
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, menegaskan pihaknya menargetkan perolehan kursi legislatif di Kota Solo meningkat dua kali lipat pada Pemilu 2029 mendatang.
    Hal tersebut disampaikan Yogo usai menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Solo, yang kini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, pada Minggu (2/11/2025).
    “Target politik PSI di seluruh Jawa Tengah, termasuk di Kota Solo, adalah mempersiapkan verifikasi partai untuk agenda politik terdekat. Itu menjadi kunci agar bisa ikut kontestasi politik berikutnya. Verifikasi tidak bisa ditawar-tawar,” ujar Yogo.
    Lebih lanjut, Yogo menyebut PSI menargetkan perolehan minimal 10 kursi di DPRD Kota Solo.
    Menyusul, pada Pemilu 2024, PSI berhasil memperoleh 5 kursi.
    “Minimal 10 kursi, tapi target kami 15 supaya kalau pun meleset masih bisa dua digit. Kami realistis dengan target itu. Apalagi dengan kehadiran Wakil Wali Kota sebagai Ketua DPD PSI, ditambah tokoh-tokoh muda, mantan anggota DPRD, dan para pelaku usaha yang bergabung,” jelasnya.
    Menurut Yogo, konstelasi politik di Solo saat ini sudah semakin terbuka dan tidak lagi didominasi oleh satu partai tertentu.
    PSI menilai hal ini menjadi peluang bagi partai-partai baru untuk berkontribusi lebih besar.
    “Spirit-nya, Solo sudah tidak ada lagi dominasi satu partai. Tahun 2029 nanti, kami akan buktikan bahwa pertempuran politik akan semakin merata. Semakin banyak partai duduk di Karangasem, semakin berwarna pula wajah politik Surakarta,” ucapnya.
    Sebelumnya, dalam sambutan, Astrid Widayani menyebut pelantikan ini sebagai bentuk komitmen kolektif untuk membangun politik yang modern, inklusif, dan kontributif di Kota Solo.
    “Hari ini merupakan komitmen bersama untuk membangun politik yang modern, inklusif, dan kontributif, demi menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat,” ujar Astrid dalam sambutan.
    Ia menyampaikan, kiprahnya di PSI sejalan dengan peran sebagai Wakil Wali Kota Solo mendampingi Wali Kota Respati Ardi.
    Astrid, sekaligus Wakil Wali Kota Solo, menegaskan, PSI akan berperan aktif dalam mengawal program-program Pemerintah Kota Surakarta.
    1. Modernitas, dengan pemanfaatan teknologi untuk transparansi, digitalisasi kaderisasi, dan pengambilan keputusan berbasis data.
    2. Inklusivitas, yakni partisipasi aktif semua elemen masyarakat, tidak sekadar memberikan ruang, tetapi juga mengakui dan memfasilitasi keterlibatan publik.
    3. Kontributif, yaitu politik yang mengedepankan solusi konkret, bukan sekadar kritik. Fokus utama PSI Solo meliputi pendidikan berkualitas, pemberdayaan UMKM, serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
    Astrid juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan partai.
    “Prinsip kami jelas, kepentingan publik selalu di atas kepentingan partai. Jika ada perbedaan pandangan antara kebijakan pemerintah dan posisi partai, dialog terbuka harus menjadi jalan keluar,” tegasnya.
    Menutup pidato, Astrid menyerukan semangat kolaborasi lintas partai untuk mewujudkan Solo sebagai kota yang maju, adil, dan inklusif pada 2030.
    “Kita harus beranjak dari politik identitas menuju politik integritas, dari populisme menuju profesionalisme. Mari bersama membangun demokrasi yang sehat dan berdaya bagi masyarakat,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
                        Nasional

    9 Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas Nasional

    Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin memberikan klarifikasi terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam Pemilu 2024.
    Klarifikasi ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota KPU melanggar etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
    Afifuddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
    “KPU menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).
    “Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
    Menurut Afifuddin, dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi menjadi keharusan.
    Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat.
    Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
    Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang tidak masuk kategori 3T justru mengalami masalah.
    Oleh sebab itu, ia mengeklaim, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, melainkan juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat, misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.
    Di sisi lain, penggunaan jet pribadi juga diperuntukkan sebagai bentuk meminimalisir kesalahan distribusi logistik dan efisiensi anggaran logistik.
    KPU menilai, monitoring dan inspeksi mendadak menggunakan jet pribadi oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS.
    “Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin.
    Afifuddin menilai bahwa hasil positif dari sidak langsung tersebut dapat meminimalisir kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024.
    Berbagai daerah yang biasanya mengalami keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024, bahkan terdapat efisiensi anggaran logistik hingga Rp 380 miliar.
    Afifuddin juga menyebutan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
    Ia mengatakan, proses penggunaan anggaran itu dilakukan secara transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 miliar menjadi 46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan
    review
    oleh pengawas internal KPU.
    “Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.
    Dia mengatakan, KPU tetap mendengarkan suara publik tetapi juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.
    KPU juga menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
    “KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    KPK Endus Dugaan Rasuah Kasus Jet Pribadi Ketua KPU Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan rasuah pada kasus penggunaan jet pribadi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR terkait penggunaan jet pribadi yang di luar kepentingan tugas dalam proses pemilu 2024 lalu. 

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede merespon sanksi teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, Rabu (22/10/2025).

    Dia menjelaskan, bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

    Untuk itu, pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

    Sanksi Keras DKPP

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    KPK Dalami Putusan DKPP soal Anggota KPU Gunakan Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik 6 penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menggunakan pesawat jet pribadi yang menelan anggaran Rp90 miliar.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk menemukan fakta-fakta lainnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan bahwa belum dapat menyampaikan secara detail pokok materi dan progres kepada publik karena masih dalam tahap analisis oleh tim lembaga antirasuah. 

    Namun, dirinya memastikan perkembangan laporan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dari menjaga kerahasiaan identitas pelapor sekaligus materi laporan.

    “Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujar Budi

    Putusan Sidang Etik DKPP

    Melansir laman resmi DKPP, terdapat enam penyelenggara KPU yang dijatuhkan sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 diputuskan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Mereka adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VI, Bernad Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

    DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Sebab, mereka beralasan menggunakan jet pribadi untuk memantau distribusi logistik kegiatan Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    “Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

    Terlebih jet pribadi yang digunakan tergolong eksklusif dan mewah. Tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.

  • Bawaslu Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Modernisasi Birokrasi

    Bawaslu Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Modernisasi Birokrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto dalam memperkuat tata kelola kelembagaan mendapat apresiasi di tingkat provinsi. Lembaga pengawas Pemilu di Kota Onde-onde ini terpilih sebagai pilot project bidang Modernisasi Birokrasi, dari delapan program penguatan kelembagaan yang digagas Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

    Kegiatan bertajuk Penguatan Kelembagaan Bawaslu ini digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025). Momen tersebut menjadi pengingat pentingnya peran generasi muda dalam menjaga demokrasi dan mengawal proses Pemilu yang jujur serta berintegritas.

    Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menyebut penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

    “Kami berharap semangat Sumpah Pemuda menjadi inspirasi bagi seluruh elemen, terutama generasi muda, untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu,” ujarnya.

    Dian menegaskan, pengawasan yang kuat akan melahirkan demokrasi yang bersih dan pemimpin yang berpihak pada rakyat. Modernisasi birokrasi bukan hanya pembenahan internal, tetapi juga langkah memperkokoh demokrasi bangsa. Melalui sistem yang cepat, akurat, dan terintegrasi, Bawaslu Kota Mojokerto ingin menunjukkan bahwa pengawasan Pemilu bisa dilakukan secara modern, transparan, dan partisipatif.

    Selain menjadi pionir digitalisasi birokrasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga melanjutkan berbagai program pasca Pemilu 2024, seperti literasi demokrasi, pengawasan data pemilih berkelanjutan, dan pengawasan partisipatif. Mereka juga menghadirkan Posko Aduan Masyarakat, baik secara daring maupun luring, untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu dari warga.

    Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, serta Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Elsa Fifajanti. Turut hadir pula Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini beserta dua anggota lainnya.

    Lima Bawaslu daerah lain yang turut mendukung kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, dan Kabupaten Mojokerto. Acara juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, camat dan lurah se-Kota Mojokerto, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kalangan mahasiswa.

    Dengan terpilihnya Bawaslu Kota Mojokerto sebagai pilot project Modernisasi Birokrasi, diharapkan tata kelola pengawasan Pemilu di daerah ini semakin profesional, efisien, dan dipercaya publik. Transformasi digital ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang berintegritas, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai percontohan, Bawaslu Kota Mojokerto mengembangkan empat aplikasi internal berbasis teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga, yaitu:

    E-Arsip (Elektronik Arsip) – Sistem pengelolaan arsip digital yang memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen sekaligus memperkuat keamanan data sesuai Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020.

    Sistem Internal Satu Pintu (SISP) – Portal terpadu berbasis web yang mengintegrasikan seluruh jalur kerja Bawaslu Kota Mojokerto sebagai bentuk efisiensi dan digitalisasi layanan internal.

    Info PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) – Sistem informasi publik berbasis web yang memungkinkan masyarakat memantau langsung perkembangan laporan pelanggaran Pemilu secara transparan.

    Analisa Beban Kerja dan Jabatan (ABK & Anjab) – Formulir digital untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kerja berdasarkan volume dan klasifikasi jabatan, guna mendukung tata kelola SDM yang optimal.

    Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Mojokerto menegaskan posisinya sebagai pelopor modernisasi birokrasi pengawasan Pemilu di Jawa Timur, serta inspirasi bagi lembaga pengawas lainnya di Indonesia. [tin/kun]

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi private jet KPU senilai Rp 90 miliar. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU terkait penyewaan pesawat pribadi tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP. Menurutnya, dokumen dan pertimbangan dalam putusan etik tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menjelaskan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan korupsi penyewaan private jet oleh KPU untuk kepentingan Pemilu 2024. Karena masih berada di tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.

    “Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut,” tandas Budi.

    Ia menambahkan, KPK tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan masyarakat. Namun, penyampaian hasil atau pembaruan perkembangan hanya diberikan secara tertutup kepada pihak pelapor.

    Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet KPU tidak sesuai aturan. Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; serta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku sekretaris jenderal KPU,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).

    DKPP mengungkap bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar dengan kontrak yang berlangsung pada Januari-Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.

    Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas negara. Private jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, justru tidak digunakan sesuai tujuan tersebut.

    Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan korupsi penggunaan private jet KPU ke KPK pada 7 Mei 2025. Laporan itu menyoroti empat aspek, yaitu:

    Proses perencanaan dan pengadaan sewa yang bermasalah.Penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan.Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.Dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.

    Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.