Topik: Pemilu 2024

  • PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.

    Di mana dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Tia Rahmania atas PDIP terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pileg 2024 lalu.

    Merespons hal itu, para pimpinan PAC PDIP di wilayah Banten I yang juga menjadi daerah pemilihan (Dapil) Tia menyebut sejatinya memang dalam hasil Pileg itu yang menang adalah Tia, bukan Bonnie Triyana.

    “Ya kan memang sejak awal dia yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. Putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal ini,” kata perwakilan Ketua PAC di wilayah Banten I, Asep dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

    Lebih jauh, Asep bahkan menyebut, pihaknya sudah menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    Dalam kunjungannya ke markas partai berlogo kepala banteng moncong putih itu, dia menyebut, turut menyampaikan pesan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir,” kata dia.

    Hanya saja, Asep tidak memerinci apa saja yang disampaikan pihaknya kepada Megawati.

    Dia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut tersampaikan atau tidak kepada Ketua Umum Partai.

    Dirinya hanya menyebut, pesan itu berkaitan dengan kinerja Bonnie selama menjadi anggota dewan untuk dapilnya.

    “Tujuannya untuk kebaikan, dan itu bagian dari kewajiban kami sebagai akar rumput Partai di bawah, sesuai Pesan Ibu Ketua Umum.”

    “Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu,” tandas dia.

    Sebelumnya, dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

    Namun, Dewan Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

    Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

    Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

    “Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP),” tulis putusan PN Jakpus.

    Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

    “Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    “Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

    KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam perkara ini.

    PDIP Ajukan Kasasi

    Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

    Guntur menegaskan, putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025. 

    “Bukan (baru) hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    Dia menjelaskan, PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.

    “Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” tegas Guntur.

    Guntur menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

    “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.

    Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

    Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” ungkap Guntur,” tegasnya.

    (*)

  • Partai Perindo Anggap Jawa Barat Sangat Penting untuk Segera Digarap Demi Menang Pemilu 2029

    Partai Perindo Anggap Jawa Barat Sangat Penting untuk Segera Digarap Demi Menang Pemilu 2029

    loading…

    Waki Ketua Umum (Waketum) III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengatakan, Jawa Barat menjadi tempat yang sangat penting untuk segera digarap. FOTO/AGUS WARSUDI

    BANDUNG – Waki Ketua Umum (Waketum) III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengatakan, Jawa Barat menjadi tempat yang sangat penting untuk segera digarap karena jumlah pemilih setiap pemilihan umum (pemilu) cukup besar, yaitu lebih dari 17 persen dari total pemilih di Indonesia. Karena itu, Partai Perindo melaksanakan konsolidasi, memanaskan mesin politik lebih awal guna meraih kemenangan di Pemilu 2029.

    “Buat kami Jawa Barat ini menjadi tempat yang sangat penting buat segera digarap karena ceruk pemilihnya lebih dari 17 persen dari total pemilih di Indonesia. Karena itu, lewat konsolidasi ini, Partai Perindo memiliki persiapan lebih baik menjelang Pemilu 2029,” kata Tama di sela-sela rapat konsolidasi DPW Partai Perindo di Harris Hotel & Convention Hall Festival Citylink, Kota Bandung, Sabtu (19/4/2025).

    Tama menyatakan, konsolidasi adalah kegiatan untuk memanaskan mesin politik, mengaktivasi kembali para kader, dan struktur partai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota. “Kami ajak mereka untuk berdiskusi, meminta masukan dari para kader, dan mengevaluasi hasil pemilu. Kami bicara bersama, panjang lebar untuk Perindo di Pemilu 2029,” ujarnya.

    Meskipun pemilu masih jauh, tutur Tama, tapi Perindo harus mempersiapkan diri sedini mungkin karena setelah Pemilu 2024, kader perlu diajak bicara, diskusi sehingga memperkuat soliditas Partai Perindo di Jawa Barat dan membahas persiapan ke depan.

    Disinggung tentang strategi terbaru apa yang dilakukan Perindo untuk menghadapi Pemilu 2029, Tama menuturkan bahwa yang pertama adalah Partai Perindo mengundang beberapa konsultan untuk melakukan pemetaan politik dan melihat persebaran suara Partai Perindo.

    Kedua, mesin-mesin partai diharapkan kembali melakukan tugas-tugas kepartaian, membangun komunikasi kembali dengan simpul-simpul masyarakat agar terbentuk basis baru di Jawa Barat.

    “Yang terakhir (ketiga), mengajak tokoh-tokoh. Jadi mesin partai yang saat ini sedang kami panaskan, kami ajak diskusi, diharapkan juga mereka merangkul tokoh-tokoh potensial bagi Perindo untuk persiapan pemilu ke depan,” tutur Tama.

    Menurut Tama, kebangkitan Partai Perindo itu harus dimulai dengan menghidupkan dan memperkuat kembali mesin-mesin partai sekaligus mengajak tokoh-tokoh untuk bergabung. “Harapannya, dengan kebangkitan Partai Perindo, kita bisa menang di 2029,” ucapnya.

    Tama menyatakan, perubahan struktur kepengurusan partai terutama di daerah pascapemilu wajar terjadi, bukan hanya di Partai Perindo tetapi juga partai-partai lain. Artinya, pascapemilu akan ada bongkar pasang dan evaluasi.

    “Evaluasi pasti kami lakukan, untuk melihat mana kader yang dinilai memiliki performa baik, loyal, berjuang berssama kita dan perlu didampingi, serta mana yang sudah tidak mau lagi bersama kita. Hal seperti ini wajar dalam partai politik,” ujar Tama.

    (rca)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah berita politik dan hukum pada Jumat (18/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait Presiden Prabowo Subianto yang menanggapi isu matahari kembar menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter Persada Hospital Malang, Tia Rahmania yang memenangi gugatan hasil sengketa Pileg 2024 terhadap PDIP, rencana pertemuan lanjutan Prabowo-Megawati, hingga Ridwan Kamil yang berencana melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

    Isu Politik-Hukum Beritasatu.com

    1. Prabowo Santai Soal Isu Matahari Kembar Seusai Menteri Temui Jokowi

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak terganggu dengan silaturahmi para menteri Kabinet Merah Putih yang berkunjung ke Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat Lebaran 2025. Bahkan, isu politik soal “matahari kembar” yang mencuat dinilai tidak relevan dan tak mengganggu hubungan baik Prabowo dengan Jokowi.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan Presiden Prabowo justru menghormati tradisi silaturahmi. Apalagi dalam momen Lebaran yang menjadi ajang mempererat tali persaudaraan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengkritik pihak-pihak yang menggiring silaturahmi menteri Prabowo ke Jokowi sebagai isu politik matahari kembar. Ia menegaskan, tudingan itu tidak beralasan dan cenderung memecah belah.

    2. IDI Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Persada Hospital

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang, Jawa Timur, mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter umum berinisial AY di Persada Hospital. Ketua IDI Kota Malang, Sasmojo Widito mengatakan, seorang dokter harus bekerja secara profesional dan mengikuti norma yang ada, baik norma hukum, pidana, disiplin profesi hingga etika.

    Ia menegaskan dokter yang melanggar etika perlu dibina terlebih dahulu, kemudian dievaluasi apakah masih memungkinkan untuk diperbaiki atau tidak. IDI Kota Malang menggelar rapat untuk membahas dugaan tindakan pelecehan seksual oleh dokter AY terhadap pasiennya di Persada Hospital, yang viral di media sosial.

    3. Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Selain berita terkait isu matahari kembar, berita lainnya yang juga menarik perhatian pembaca, yakni mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024 terhadap PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

    Tia sebelumnya dipecat oleh PDIP sehingga gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil I Banten dan digantikan oleh Bonnie. Ia kemudian menggugat PDIP dan Bonnie.

    Tia bersyukur hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk mengembalikan nama baiknya sekaligus upaya memperjuangkan etika politik yang mesti ditegakkan.

    4. Bocoran Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati, Ini Kata Muzani

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani buka suara soal rencana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Muzani mengungkapkan, jadwal maupun lokasi pertemuan lanjutan itu sepenuhnya menjadi urusan pribadi Prabowo dan Megawati. Ia sendiri mengaku belum mengetahui detail waktu ataupun tempatnya.

    Muzani menambahkan, lokasi pertemuan bisa saja kembali di kediaman Megawati di Teuku Umar, Menteng, di rumah Prabowo Subianto, atau bahkan di tempat netral. Ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut seusai pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada 7 April 2025 di Teuku Umar.

    5. Tak Terima Difitnah, Ridwan Kamil Seret Lisa Mariana ke Polisi

    Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).

    Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melakukan tuduhan secara sepihak terhadap Ridwan Kamil tanpa disertai alat bukti, dan menyebarkannya ke publik sehingga merugikan nama baik kliennya. Sebelumnya, kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana, saling melayangkan peringatan hukum dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait isu matahari kembar Kabinet Merah Putih.

  • KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Tia Rahmania tidak bisa otomatis menjadi anggota DPR 2024-2029 lewat pergantian antarwaktu (PAW), meski sudah memenangkan gugatan atas PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah PDIP yang memberhentikan Tia dari anggota partai. 

    “Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai,” tandas Afifuddin.

    Tia Rahmania vs PDIP

    Diketahui, Tia Rahmania menggugat PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

    PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP. – (Instagram/@tiarahmania_official)

    Majelis Hakim juga menyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania.

    PDI Kasasi Putusan Tia Rahmania

    PDIP sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Apa Langkah Tia Rahmania? 

    Sementara itu, Tia Rahmania belum memutuskan apa langkah selanjutnya setelah menang gugatan melawan PDIP atas pemecatannya. Ia menyerahkan kepada pengacaranya terkait upaya hukum selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

    “Sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tia Rahmania.

  • Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!

    Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana.

    “Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Guntur heran karena putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania baru ramai sekarang, padahal sudah diputuskan pada 20 Februari 2025. Selain itu, kata dia, masalah perselisihan di internal partai harusnya cukup diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik atau UU Parpol.

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” tegas Guntur.

    Pasal 32 ayat (1) UU Parpol menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Lalu ayat (2) dari pasal 32 tersebut, lanjut Guntur, menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut mahkamah partai atau sebutan lain. 

    Ketentuan hukum tersebut, kata Guntur, diperkuat oleh Pasal 93 ayat (1) anggaran dasar PDIP yang menyatakan perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

    “PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?” pungkas Guntur.

    Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat PDIP dan Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.

     PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” bunyi putusan tersebut.

  • Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024 terhadap PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

    Tia sebelumnya dipecat oleh PDIP sehingga gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil I Banten dan digantikan oleh Bonnie. Ia kemudian menggugat PDIP dan Bonnie. 

    Tia bersyukur hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk mengembalikan nama baiknya sekaligus upaya memperjuangkan etika politik yang mesti ditegakkan.

    “Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia Rahmania dikutip Jumat (18/4/2025).

    Tia Rahmania mengaku menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang putuskan oleh Mahkamah PDIP.

    “Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya, adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Tia.

    Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. 

    Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. 

    Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

    “Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakarta Pusat.

    Diketahui, Tia batal menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029  dari Dapil I Banten sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024. 

    Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

    Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah PDIP yang menyatakan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.

  • Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Yasonna dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

    Yasonna: Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 April 2025 – 14:29 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengatakan pelaksanaan Kongres Ke-6 PDIP tinggal menunggu perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Ya kita belum tahu ya (kapan kongres dilaksanakan) tergantung Ketua Umum saja. Kita tunggu saja perintah Ketua Umum seperti apa nanti,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Yasonna mengatakan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Kongres yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada April 2025 tersebut. Dia mengatakan saat ini PDIP sedang melakukan konsolidasi.

    “Enggak ada masalah. Kami kan hanya masih konsolidasi saja,” ujarnya.

    Diketahui, Kongres PDIP yang digelar lima tahunan mestinya digelar pada 2024 setelah Kongres ke-5 atau yang terakhir pada 2019. Lantaran padatnya agenda nasional seiring Pemilu 2024, pelaksanaan Kongres PDIP ke-6 pun ditunda dan dijadwalkan digelar pada April 2025.

    Rencana Kongres PDIP digelar April tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Dia mengatakan kongres partainya akan dilaksanakan selepas Ramadan 1446 Hijriah atau setelah Lebaran 2025.

    Sumber : Antara

  • PDIP Solid Jelang Kongres 2025, Yasonna Tegas Bantah Isu Perpecahan

    PDIP Solid Jelang Kongres 2025, Yasonna Tegas Bantah Isu Perpecahan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih tetap dalam kondisi solid menjelang pelaksanaan Kongres Ke-6 yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025.

    Yasonna juga membantah isu yang menyebutkan adanya perbedaan pandangan di internal partai terkait kongres tersebut.

    “Enggak ada (perbedaan sikap). Kami solid, mana ada beda-beda sikap,” ujar Yasonna saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Ia menyampaikan bahwa PDIP saat ini terus melakukan persiapan untuk pelaksanaan kongres mendatang.

    Yasonna juga menyoroti bahwa menggelar kongres tidaklah mudah karena membutuhkan biaya besar, terutama untuk menghadirkan kader dari seluruh wilayah Indonesia.

    “Hanya soal persiapannya. Kan baru pemilu, baru pilkada, menggelar kongres enggak gampang, untuk anggota-anggota itu datang ke lokasi yang ditentukan, perlu biaya,” katanya.

    Sebagai anggota DPR RI, ia menyatakan bahwa pelaksanaan Kongres Ke-6 PDIP masih menunggu arahan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Ya kita belum tahu ya (kapan kongres dilaksanakan), tergantung ketua umum saja. Kita tunggu saja perintah ketua umum seperti apa nanti,” tutur Yasonna.

    Menurutnya, tidak ada hambatan berarti terkait pelaksanaan kongres yang rencananya akan digelar pada April 2025. Saat ini, PDIP tengah fokus melakukan konsolidasi internal.

    Sesuai agenda lima tahunan, Kongres PDIP semestinya diselenggarakan pada 2024, menyusul kongres terakhir yang digelar pada tahun 2019. Namun karena padatnya agenda nasional, terutama Pemilu 2024, pelaksanaan Kongres Ke-6 ditunda hingga April 2025.

  • Yasonna: Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Yasonna: Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Enggak ada masalah. Kami kan hanya masih konsolidasi saja

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengatakan pelaksanaan Kongres Ke-6 PDIP tinggal menunggu perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Ya kita belum tahu ya (kapan kongres dilaksanakan) tergantung Ketua Umum saja. Kita tunggu saja perintah Ketua Umum seperti apa nanti,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Yasonna mengatakan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Kongres yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada April 2025 tersebut. Dia mengatakan saat ini PDIP sedang melakukan konsolidasi.

    “Enggak ada masalah. Kami kan hanya masih konsolidasi saja,” ujarnya.

    Diketahui, Kongres PDIP yang digelar lima tahunan mestinya digelar pada 2024 setelah Kongres ke-5 atau yang terakhir pada 2019. Lantaran padatnya agenda nasional seiring Pemilu 2024, pelaksanaan Kongres PDIP ke-6 pun ditunda dan dijadwalkan digelar pada April 2025.

    Rencana Kongres PDIP digelar April tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Dia mengatakan kongres partainya akan dilaksanakan selepas Ramadan 1446 Hijriah atau setelah Lebaran 2025.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa memilih untuk bertahan di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.

    Perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, mengatakan jika audensi dengan Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Mavik, yang diikuti oleh 28 orang perwakilan dari TPP Desa seluruh Indonesia itu tak menemui titik tengah.

    “Kepala BPSDM dan jajarannya telah merespons baik dan menerima semua usul saran kami, termasuk yang kami orasikan tadi, untuk dibahas kemudian,” ungkap Angge, di hadapan massa aksi.

    “Kenapa begitu? Karena kepala BPSDM dan jajaran yang hadir tadi, tidak dalam kapasitas memberi keputusan, itu pernyataan resmi dari kepala BPSDM,” imbuhnya.

    Tidak puas dengan hasil tersebut, para perwakilan TPP Desa itu pun memutuskan untuk bermalam di Kantor Kemendes.

    Tidak hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menyegel gerbang Kantor Kemendes.  

    “Kami memutuskan, semua kita bermalam di rumah ini. Sampai ada keputusan, itu artinya, jangan pernah tinggalkan tempat ini,” tegas Angge.

    Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar para TPP Desa yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) agar bisa dipekerjakan kembali.

    Mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

    “Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-PHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandidatus Angge.

    Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

    Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa. 

    Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

    Selain mendesak Mendes untuk mencabut SK PHK terhadap 1040 TPP Desa, massa aksi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

    “Kami juga menuntun memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa,” tegas Angge.

    “Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat,” imbuhnya.

    Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  

    Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

    Padahal, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

    Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.