Topik: Pemilu 2024

  • MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

    MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, terus menuai perbincangan menarik dari berbagai kalangan.

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 sebenarnya kontradiktif dengan ketetapan yang pernah dibuat lembaga tersebut.

    “Saya kira putusan MK itu juga kalau dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqi menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

    Ketua DPP NasDem itu mengatakan putusan nomor 135 bertolak belakang dengan ketetapan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

    Menurut Rifqi, MK dalam putusan 55 membuat pertimbangan hukum ke pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk memilih satu dari enam model keserantakan pemilu.

    “Nah, yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah dilaksanakan pada pemilu 2024 yang lalu,” ujar dia.

    Namun, kata Rifqi, MK pada 2025 tidak memberi peluang bagi pembentuk aturan menetapkan model keserentakan pemilu.

    “Mk sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” katanya.

    Rifqi mengatakan Komisi II belum bisa menentukan sikap resmi terkait putusan MK nomor 135.

    Terlebih lagi, kata dia, MK dalam putusan itu menyatakan pemilihan secara demokratis dimaknai pemungutan suara langsung.

    Sementara itu, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. “Nanti sikap resminya tentu akan disampaikan secara resmi oleh pimpinan DPR,” ujar Rifqi.

  • 10
                    
                        MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
                        Nasional

    10 MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu Nasional

    MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    DEMOKRASI
    Indonesia seperti masakan tanpa juru masak atau “chef”. Untuk pertama kali negeri kita menggelar pemilu nasional dan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah) secara serentak pada 2024.
    Serentak di sini tidak menunjuk pada hari yang sama, melainkan tahun yang sama–berjarak 9,5 bulanan.
    Ini adalah kelanjutan dari sifat serentak di Pemilu 2019 saat pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Pileg) dilaksanakan berbarengan atau di hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sebut saja “Pemilu 5 Kotak”.
    Pemilu serentak tahun 2019 itu menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013.
    Sebelumnya, mulai dari 2004 hingga 2014, seluruh pemilu dilakukan terpisah dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mendahului pemilihan presiden dan wakil presiden.
    Sekarang, dua pilar dalam “Pemilu 5 Kotak” itu dicopot oleh MK lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Mulai 2029 mendatang, pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akan masuk satu rumpun dengan pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota).
    Untuk gampangnya ini disebut pemilu lokal atau daerah. Putusan MK ini dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
    Yang lebih drastis dan dramatis, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah tidak lagi digelar pada yang sama seperti 2024, tapi terpisah.
    MK menetapkan waktu pemungutan suara pemilu lokal paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR atau DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.
    Mulai 2029, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD serta presiden dan wakil presiden. Pendek kata susut menjadi “Pemilu 3 Kotak”.
    Kali ini MK menggantikan peran
    chef
    bagi demokrasi Indonesia, setidaknya dalam “masakan” yang bernama pemilihan umum dan bagaimana pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan.
    Keputusan MK tak pelak mengganti model penyelenggaraan pemilu di level nasional dan lokal, dari serentak dalam tahun yang sama menjadi terpisah dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
    Putusan MK dapat dibilang maju, revolusioner dan agak keluar dari fungsi MK sebagai “negative legislator”.
    I Dewa Gede Palguna saat masih menjadi Hakim Konstitusi (2008) menyatakan, meskipun MK dapat membatalkan undang-undang, tapi MK tidak dapat membuat putusan untuk melakukan perubahan terhadap UU. Itulah “negative legislator” yang melekat pada MK.
    Menurut MK, putusan itu untuk menjaga kualitas pemilu, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pemilih secara cermat dan tidak terburu-buru.
    Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, partisipasi pemilih di
    Pilkada
    2024 sebesar 68,2 persen. Itu lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 di mana partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen.
    Apakah ini menjelaskan jarak waktu antara gelaran pemilu nasional dengan Pilkada (pemilu lokal) yang cuma 9,5 bulan bikin rakyat jenuh?
    Bisa iya, bisa tidak. Dulu, sebelum ada rekayasa sistemik untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak, Pilkada bisa digelar setiap tiga hari sekali.
    Pilkada dimaksud berlangsung di tiga daerah berbeda, bisa tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hal ini bikin jenuh dan bosan rakyat di lapis bawah. Seolah-olah tiada hari tanpa Pilkada.
    Saban tahun ada saja daerah yang menghelat Pilkada. Begitu jika kita menengok sejak Pilkada langsung pertama kali diadaptasi di Pilkada tahun 2005.
    Pemilu serentak rangkap dua, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun yang sama sesungguhnya adalah ikhtiar untuk memotong “persaingan politik” yang berlangsung maraton dan menyebabkan rakyat bosan dan jenuh dengan politik.
    Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu, juga dilatarbelakangi keperluan sinkronisasi antara pusat dan daerah.
    Di masa Presiden Joko Widodo, mencuat isu sinergitas dan koordinasi sehingga mendorong ide pemilu serentak di tahun yang sama untuk mengisi pemimpin di pusat dan daerah.
    Pemilu nasional dan pemilu lokal serentak di tahun yang sama baru dipraktikkan di tahun 2024. Rasanya terlampau tergesa-gesa jika harus dirombak, diubah dan dibangun ulang.
    Ibarat kata “masakan” DPR, lewat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada, baru saja disajikan kepada rakyat Indonesia, kok cepat-cepat dicap agar disingkirkan dari daftar menu.
    Sembilan hari sebelum MK menerbitkan putusan yang mengubah keserentakan pemilu, Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman mengeluh soal MK.
    “Di DPR ini kadang-kadang kami capek bikin Undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
    Tempo.co
    , 18 Juni 2025.
    Keluhan ini dapat dibaca bermacam-macam. MK dianggap menjadi institusi yang “mentorpedo” produk legislasi DPR atau ia sedang frustrasi dengan putusan-putusan MK?
    Selama MK konsisten dengan fungsi dan peran yang diamanatkan konstitusi, publik pasti akan berada di belakangnya.
    Namun, sebagai institusi, MK pernah tergelincir tatkala memutuskan alias mengubah syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden, tahun 2023 lalu.
    Putusan itu memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden saat itu Joko Widodo, untuk berlaga di pemilu 2024.
    Jadi, putusan nomor 135 ini pun harus ditakar untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya bagi gelaran pemilihan umum serta demokrasi Indonesia.
    Konsekuensi pertama, jika pemilu lokal digelar dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden, berarti seluruh provinsi, kabupaten dan kota akan mengalami kekosongan pemimpin dari 2029-2031.
    Dan itu kolosal, meliputi 545 daerah, yakni 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Saat masa jabatan kepala daerah usai, maka pemerintah pusat harus mengisi atau menempatkan orang sebagai penjabat gubernur/bupati/wali kota.
    Selama ini penjabat kepala daerah adalah orang pilihan presiden atau menteri dalam negeri atau kementerian dalam negeri. Keberadaan mereka ditunjuk, ditugaskan, dan bukan dipilih sebagaimana seorang kepala daerah.
    Sudah pasti legitimasi penjabat kepala daerah itu rendah, tapi mengambil keputusan penting, bahkan strategis di daerah mereka bertugas. Ini dilema penjabat yang terbaca di masa Jokowi.
    Konsekuensi kedua, bagaimana dengan kursi anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota selama masa transisi menuju pemilu lokal serentak 2031 (jeda dua tahun atau 2,5 tahun dari pelantikan anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden)? Siapa yang akan dan bagaimana mengisinya?
    Total kursi DPRD kabupaten/kota saja menembus 17.510. Belum lagi anggota DPRD tingkat provinsi. Haruskah anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota periode 2024-2029 diperpanjang masa jabatannya hingga pemilu lokal atau Pilkada serentak 2031?
    Apakah model transisi begini sehat untuk menjalankan fungsi
    checks and balances
    ? Tidakkah ini mengurangi kesempatan politikus lain di tingkat lokal atau kader partai di provinsi/kabupaten/kota yang mengincar kursi legislator tadi?
    Konsekuensi terakhir, berkaitan dengan aspek pendanaan. Biaya Pilkada serentak 2024 sekitar Rp 41 triliun. Adapun anggaran pemilu nasional sebesar Rp 71,3 triliun. Total biaya pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun 2024 menembus Rp 112,3 triliun.
    Dengan memasukkan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota ke rumpun pemilu lokal, apakah biaya total pemilu yang digelar terpisah bakal tetap? Atau sebaliknya kian besar karena faktor inflasi?
    Kini, kerumitan, keruwetan, hingga dilema yang muncul menyusul keputusan MK ini perlu dikaji oleh pemerintah, DPR, KPU, organisasi sipil, peneliti hingga akademisi yang
    concern
    terhadap pemilu dan demokrasi di Tanah Air.
    Momentum merevisi atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada seyogyanya menjadi “moment of the truth” untuk memasak (baca: melahirkan) penyelenggaraan pemilihan umum yang meningkatkan kualitas demokrasi di negeri kita.
    Bongkar pasang desain atau rancangan gelaran pemilu yang terlalu sering, bukan zamannya lagi. Itu bisa menerbitkan apatisme publik. Percaya dengan proses, jangan reaksioner.
    Dan agar produk legislasi DPR dan pemerintah, tidak kelewat sering diuji-materi (
    judicial review
    ) ke MK, maka dua cabang kekuasaan yang berperan sebagai “positive legislator” itu wajib mengubah pendekatan.
    Belakangan tuntutan “partisipasi yang bermakna” kian nyaring disuarakan masyarakat sipil, terutama setelah revisi Undang-Undang Tentara NasionaI Indonesia (UU TNI) dianggap kurang memperhatikannya.
    Kritik serupa dialamatkan ke DPR dan pemerintah menyangkut revisi UU BUMN serta revisi UU Mineral dan Batu Bara.
    MK lewat putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengartikan
    meaningful participation
    sebagai: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (
    hukumonline.com
    , 13 Juli 2022).
    Saya kira panduan MK tadi teramat jelas. Jangan sampai DPR dan pemerintah jatuh di lubang yang sama gara-gara mengangkangi soal partisipasi publik yang bermakna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Juni 2025

    Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Regional 29 Juni 2025

    Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebanyak lima
    pasangan calon
    resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
    Pada hari pertama pendaftaran,
    KPU Bangka
    menerima pasangan calon Andi Kusuma dan Budiyono yang didukung oleh 10 partai politik, antara lain PKB, Perindo, PBB, dan Hanura.
    Total suara gabungan partai politik pendukung sebanyak 28.179 suara.
    Selanjutnya, pasangan Fery Insani – Syahbudin didukung oleh koalisi Gerindra dan PDI Perjuangan dengan akumulasi suara pemilu sebanyak 70.835.
    Kemudian, pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian didukung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem dengan perolehan 42.660 suara.
    Pasangan selanjutnya adalah Aksan Visyawan – Rustam Jaseli yang didukung oleh PKS dan PPP dengan akumulasi suara pileg sebanyak 24.536.
    Berikutnya, pasangan calon Naziarto dan H Usnen didukung oleh koalisi Demokrat dan PAN dengan total perolehan suara 20.135 pada Pemilu 2024.
    Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU selama tiga hari berlangsung lancar sesuai prosedur.
    “Seluruh tahapan Pilkada Ulang 2025 akan terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Sinarto dalam pers rilis, Minggu (29/6/2025).
    Selanjutnya, lima pasangan calon tersebut menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSPAD GS, Jakarta.
    Tercatat sebanyak 242.582 pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Bangka yang harus diulang imbas kotak kosong menang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu Nasional 26 Juni 2025

    Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau
    Perludem
    menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatannya untuk sebagian, yakni memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk 2029.
    “Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan
    MK
    ini dan mendorong agar pembahasan UU Pemilu dn Pilkada segera dilakukan,” tulis pihak Perludem dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2026).
    Putusan MK yang terbaru, yang mengakhiri
    pemilu serentak
    , adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    “Segera revisi UU Pemilu dan Pilkada,” jelas pihak Perludem.
    Revisi nantinya harus memperhatikan putusan MK tersebut.
    Nantinya, Pemilu 2029 tidak akan sama serentak seperti Pemilu 2024 atau Pemilu 2019.
    Pemilu selanjutnya bakal terpisah dua, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
    Pemilu serentak
    nasional terdiri atas pilpres, pileg DPR, dan pileg DPD.
    Pemilu serentak lokal terdiri atas pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pilgub, dan pilbup.
    “Dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun (antara nasional ke lokal),” ujar pihak Perludem.
    Maka, UU Pemilu dan UU Pilkada perlu direvisi dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi agar tidak tumpang tindih regulasi.
    “Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun hingga saat ini belum juga dimulai pembahasannya,” ujar Perludem.
    Maka, inilah momentum revisi dua UU itu demi perbaikan pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Qodari: Bukan Jokowi, Justru Hasto yang Bakar PDIP

    Qodari: Bukan Jokowi, Justru Hasto yang Bakar PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Muhammad Qodari memberikan respons tajam terhadap pernyataan politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang pernah menyebut Jokowi membakar rumahnya sendiri, PDI Perjuangan.

    Dikatakan Qodari, justru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bertanggung jawab atas kemerosotan suara PDIP dalam Pemilu 2024.

    “Beliau (Deddy) kan bilang bahwa Pak Jokowi itu membakar rumah PDIP. Kalau menurut saya yang membakar rumah PDIP itu, dengan segala hormat, ya Mas Hasto,” ujar Qodari, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Qodari menilai, penurunan suara PDIP secara nasional dan kekalahan dalam Pilpres 2024 merupakan hasil dari strategi politik yang tidak efektif.

    Ia secara terang menyebut Hasto sebagai aktor utama di balik kegagalan tersebut.

    “Membakar itu dimaknai sebagai PDIP suaranya turun, terutama di tingkat nasional, kemudian Pilpres kalah. Menurut saya, karena Mas Hasto sebagai aktor utamanya,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Qodari mengungkapkan bahwa hasilnya akan sangat berbeda apabila posisi panglima pemilu dipegang oleh sosok lain, misalnya Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul.

    “Di tempat ini saya pernah mengatakan bahwa seandainya panglima perang pemilunya PDIP itu, pada 2024 ini Mas Bambang Pacul, saya yakin ceritanya sangat lain dan berbeda,” tegasnya.

    Qodari bilang, Bambang Pacul merupakan sosok yang berpijak pada fakta dan data dalam mengambil langkah politik, berbeda dengan pendekatan yang digunakan Hasto.

    “Saya menganggap Mas Pacul adalah orang yang berangkat dari fakta dan data. Beliau adalah topologi tim fakta dan data,” kuncinya.

  • Agus Mulyono, Pendiri Kawan Gibran Lolos Seleksi Caketum PSI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Agus Mulyono, Pendiri Kawan Gibran Lolos Seleksi Caketum PSI Nasional 24 Juni 2025

    Agus Mulyono, Pendiri Kawan Gibran Lolos Seleksi Caketum PSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Partai Solidaritas Indonesia
    (PSI) resmi menetapkan tiga kandidat calon ketua umum (caketum) yang baru.
    Salah satu yang menarik perhatian adalah nama
    Agus Mulyono Herlambang
    , yang dikenal sebagai pendiri relawan Kawan Gibran.
    Penetapan ini diumumkan oleh Ketua Steering Committee Kongres PSI Andy Budiman, dalam konferensi pers yang digelar PSI, Selasa (24/6/2025).
    “Sejauh ini kami sudah menerima tiga pendaftar. Yang pertama pada hari Rabu yang lalu ada Bro Ronald Sinaga, Bro Ron. Kemudian pada hari Sabtu ada Mas Kaesang Pangarep, mendaftar sebagai calon ketua umum,” kata Andy, di Kantor DPP PSI, Selasa.
    “Dan pada hari Senin kemarin ada Bro Agus Mulyono Herlambang yang mendaftar di hari terakhir sebagai calon ketua umum juga,” tambah dia.
    Ketiganya dinyatakan lolos verifikasi berkas dan syarat dukungan dari struktur partai untuk maju dalam
    Pemilihan Raya PSI
    .
    Syarat minimal pencalonan ketua umum adalah dukungan dari minimal lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
    Agus Mulyono mengantongi dukungan dari enam DPW dan 24 DPD.
    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Steering Committee, Benediktus “Beni” Papa, mengumumkan nomor urut resmi ketiga kandidat yang akan digunakan selama masa kampanye hingga pemilihan raya internal partai yang akan digelar pada Juli 2025.
    Adapun Ronald Ariston Sinaga mendapatkan nomor urut 1.
    Nomor urut dua adalah Kaesang Pangarep dan nomor urut tiga Agus Mulyono Herlambang.
    “Kami berikan kesempatan untuk melakukan kampanye ataupun sosialisasi penyampaian visi-misi dalam berbagai cara. Kami berikan kebebasan kepada ketiga kandidat untuk menggunakan berbagai platform dan metode untuk penyampaian visi-misi kepada seluruh anggota Partai PSI,” kata Beni.
    Masa kampanye dan sosialisasi akan berlangsung hingga pelaksanaan kongres di Solo pada 19 Juli, dan ditutup dengan resepsi pada 27 Juli 2025.
    Agus Mulyono Herlambang bukan nama asing di lingkar relawan Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
    Berdasarkan situs info pemilihan umum (pemilu) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Agus Mulyono Herlambang merupakan pria kelahiran 17 Juni 1988 di Indramayu, Jawa Barat.
    Ia merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari PSI untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII pada Pemilu 2024.
    Sebelum maju pada Pemilu 2024, Agus Mulyono Herlambang merupakan mantan ketua umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk periode 2017–2019.
    Sedangkan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, nama Agus Mulyono Herlambang merupakan salah satu pendiri kelompok Relawan Kawan Gibran.
    Di PSI, ia menjabat sebagai salah satu juru bicara partai.
    Agus Mulyono menjadi salah satu orang yang angkat bicara terkait kader PSI bergabung di struktur organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Jadi Calon Ketum PSI

    Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Jadi Calon Ketum PSI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kaesang Pangarep memastikan sang ayah yang juga merupakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mendaftar sebagai calon ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025.

    Kaesang mengaku telah membahas mengenai hal tersebut dengan Jokowi selama seminggu terakhir ini.

    “Kan ndak mungkin juga anak sama bapak saling berkompetisi,” kata Kaesang dalam konferensi pers usai resmi mendaftar sebagai calon ketua umum PSI di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

    Kaesang pun telah meyakinkan Jokowi agar memberikan kesempatan kepada anak-anak muda untuk menjadi pemimpin masa depan.

    Sementara terkait dengan potensi Jokowi bergabung dengan PSI, ia menyebutkan kemungkinan tidak ada potensi tersebut dan meminta menanyakan langsung kepada sang ayah.

    “Akses kepada beliau (Jokowi) sekarang kan gampang, tinggal ke Solo. Saya kan tidak bisa mewakili beliau,” tuturnya.

    Sebelumnya, PSI membuka peluang kepada Jokowi untuk menjadi ketum partai tersebut, tetapi dengan syarat harus bergabung terlebih dahulu sebagai kader. Wacana tersebut muncul seiring kedekatan Jokowi dengan PSI dalam beberapa agenda politik menjelang Pemilu 2024.

    Sementara itu, Jokowi mengaku masih memperhitungkan peluang kemenangan jika mendaftar maju sebagai kandidat calon ketua umum PSI.

    Ia mengaku tak ingin kalah jika telah memutuskan untuk memperebutkan kursi PSI 1, yang kini diduduki anak bungsunya, Kaesang Pangarep.

    “Ya masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut saya kalah,” kata Jokowi, Rabu (14/5).

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyerahkan keputusan kepada Jokowi untuk melabuhkan diri ke partai politik (parpol) mana, baik itu Partai Golkar maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Meski demikian, dia menekankan Jokowi harus berkomunikasi dengan pihaknya terlebih dahulu apabila memang Jokowi berkehendak masuk ke Partai Golkar.

    “Ya, tergantung Pak Jokowi saja, Pak Jokowi mau masuk ke partai mana, mau berdiam di ‘rumah’ yang mana. Kalau mau di PSI ya monggo, kalau mau masuk Golkar ya kami itu stelsel aktif, ya tentu Pak Jokowi mesti berkomunikasi kepada kami,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).

  • GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!

    GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!

    GELORA.CO – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan (Jaksel) melontarkan pernyataan sikap keras terhadap pemerintahan saat ini dengan mengusung seruan bertajuk “Potong Satu Generasi: Bersihkan Pemerintahan Militer dari Warisan Orde Baru dan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti!”

    Dalam pernyataan tersebut, GMNI Jaksel mengecam dominasi elit politik dan militer yang disebut masih dipengaruhi oleh warisan Orde Baru.

    Ketua GMNI Jaksel, Dendy, menilai bahwa selama Indonesia masih dikuasai oleh tokoh-tokoh lama yang korup dan otoriter, cita-cita reformasi 1998 tak akan pernah terwujud.

    Dendy menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo yang dinilai telah menyimpang dari semangat reformasi.

    “27 tahun pasca reformasi, kita justru melihat pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Jokowi, yang dulu diharapkan membawa perubahan, malah membangun dinasti politik dan melemahkan institusi-institusi seperti KPK,” tegasnya.

    GMNI menyoroti sejumlah hal sebagai indikasi kegagalan rezim saat ini yakni Revisi UU KPK yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, represi terhadap kebebasan berekspresi dan kriminalisasi aktivis, dominasi oligarki dalam proyek-proyek strategis nasional dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat kecil, termasuk penggusuran dan ketimpangan agraria.

    Melalui pernyataan sikap tersebut, GMNI Jaksel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI yakni: 

    Menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.Menuntut pengusutan menyeluruh atas pelanggaran HAM masa lalu.Mengadili Presiden Jokowi dan memakzulkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.Mencopot Kapolri karena dianggap gagal menegakkan hukum.Menjamin sandang, pangan, dan papan murah bagi rakyat serta mensejahterakan petani.Melaksanakan reforma agraria sejati.Membangun industrialisasi nasional berbasis kemandirian.Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat adat.Menyediakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu.Peringatan Pemakzulan Prabowo-Gibran

    GMNI Jaksel secara terbuka mengancam akan mendorong pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, jika tuntutan tersebut diabaikan.

    “Kami mendesak DPR segera membuka rapat pemakzulan Gibran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran konstitusi dan etika demokrasi,” ujar Dendy.

    Dendy menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah sekadar dorongan untuk pergantian kepemimpinan, melainkan upaya memutus dominasi struktural warisan Orde Baru yang masih bercokol di tubuh birokrasi dan militer.

    “Kami tidak anti-generasi tua, tapi kami anti-korupsi, anti-otoritarian, dan anti-pengkhianatan terhadap reformasi,” jelasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, GMNI Jaksel berencana menggelar aksi massa di depan DPR RI dalam waktu dekat. “Jika pemerintah tetap abai, kami siap memobilisasi gerakan mahasiswa dan rakyat untuk menggulingkan rezim yang korup ini,” tandas Dendy.

    Langkah ini disebut sebagai salah satu bentuk tekanan terbesar dari kalangan mahasiswa terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pasca-Pemilu 2024.***

  • Bursa Calon Ketum PSI dan Personalisasi Politik

    Bursa Calon Ketum PSI dan Personalisasi Politik

    Bursa Calon Ketum PSI dan Personalisasi Politik
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    MENYAMBUT
    pemilihan Ketua Umum
    PSI
    yang akan digelar pada Juli 2025 mendatang, dinamika internal partai anak muda ini kembali mencuri perhatian publik.
    Setahun lalu, siapa menyangka
    Kaesang Pangarep
    , putra bungsu Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai pengusaha kuliner dan vlogger, akan menduduki kursi Ketua Umum
    Partai Solidaritas Indonesia
    (PSI)?
    Penunjukan Kaesang sebagai Ketum PSI pada 25 September 2023, mengejutkan banyak pihak. Hanya berselang dua hari setelah resmi bergabung, Kaesang langsung didapuk memimpin PSI periode 2023–2028, menggantikan Giring Ganesha (eks vokalis Nidji).
    Peristiwa bak karbitan politik ini memicu cibiran bahwa PSI kini menjelma “Partai Solidaritas Istana”, sindiran tajam bahwa partai anak muda tersebut tak ubahnya perpanjangan tangan lingkar keluarga presiden.
    Pergantian pucuk pimpinan PSI ini bukan sekadar gosip internal partai, melainkan gejala yang mencerminkan disfungsi lebih luas dalam sistem kepartaian Indonesia.
    PSI sejak awal menahbiskan diri sebagai partai antitesis korupsi dan intoleransi, digawangi anak-anak muda perkotaan.
    Namun, dalam perjalanannya, partai ini justru kian menampilkan watak politik Indonesia kontemporer: sarat personalisasi figur, intrik kolusi antarelite, dan rapuhnya pelembagaan partai.
    Relasi kekeluargaan antara Kaesang dan Jokowi kini menjadi pintu masuk yang menarik untuk menelaah tiga problema utama tersebut melalui lensa teoretis: personalisasi politik, kartelisasi partai, dan kerapuhan pelembagaan partai.
    Penunjukan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI menegaskan kecenderungan personalisasi politik di Indonesia.
    Alih-alih melalui proses kaderisasi bertahap dan panjang, sosok “instan” yang populer berkat nama besar keluarganya langsung didorong ke posisi puncak partai.
    PSI seolah bertaruh sepenuhnya pada daya tarik pribadi Kaesang, bukan pada rekam jejak politik atau platform ideologis yang jelas.
    Fenomena ini sejalan dengan kecenderungan global, di mana partai politik semakin berorientasi pada figur individu, bukan lagi perjuangan kolektif atau ideologi tertentu (Cross, Katz, & Pruysers, 2018).
    Di kasus PSI, sejak awal partai ini memang membangun citra yang bertumpu pada sosok muda dengan daya tarik tinggi di media.
    Mulai dari Grace Natalie (mantan jurnalis televisi yang menjadi pendiri partai), Tsamara Amany (aktivis muda), hingga Giring Ganesha (mantan vokalis band Nidji), PSI konsisten memanfaatkan popularitas pribadi para tokohnya untuk meningkatkan elektabilitas.
    Namun, strategi seperti ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, tokoh populer bisa memperbesar perhatian publik. Di sisi lain, ketergantungan yang berlebihan pada pesona pribadi figur-figur ini justru melemahkan pembangunan institusi partai yang kokoh.
    Identitas atau “brand” partai menjadi sangat bergantung pada persona ketua umumnya. Kita bisa lihat jelas bagaimana gaya PSI pada masa kepemimpinan Giring begitu lekat dengan pendekatan komunikasinya yang unik dan cenderung nyentrik, mulai dari janji besar hingga pernyataan ambisi politik yang kontroversial.
    Sebaliknya, ketika era Kaesang dimulai, partai ini dengan cepat berubah haluan, mengambil pendekatan mirip “politik keluarga” yang selama ini melekat pada citra Jokowi.
    Personalisasi politik seperti ini juga membawa risiko lain, yaitu menurunnya loyalitas pemilih dan kader terhadap partai.
    Banyak pendukung PSI yang memilih partai ini semata-mata karena terpikat oleh sosok tertentu, bukan karena meyakini visi dan program partai secara mendalam.
    Ketika figur tersebut meninggalkan partai atau citranya meredup, dukungan publik dengan mudah berpindah ke partai lain atau figur baru yang sedang populer.
    Para ahli seperti Gideon Rahat dan Tamir Sheafer (2007) menggambarkan fenomena personalisasi politik ini sebagai proses meningkatnya peran figur individu dalam politik, sementara peran partai sebagai organisasi justru melemah.
    Artinya, dalam konteks PSI, sosok ketua umum seperti Kaesang menjadi daya tarik utama partai, sedangkan institusi partai dan ideologi yang semestinya menjadi fondasi perjuangan politik justru menjadi sekunder.
    Kondisi ini tentu mengkhawatirkan untuk demokrasi yang sehat, karena idealnya partai politik bertumpu pada gagasan, ideologi, dan program yang konsisten, bukan hanya kharisma dan daya tarik sesaat seorang tokoh.
    Tak kalah menarik adalah indikasi kartelisasi partai dalam dinamika PSI. Kartelisasi partai merupakan kecenderungan di mana partai-partai politik lebih sibuk saling berkolusi untuk berbagi kekuasaan dan sumber daya negara, ketimbang serius memperjuangkan aspirasi masyarakat.
    Dalam kondisi ini, partai tak lagi menjalankan perannya sebagai perantara antara rakyat dan negara secara optimal.
    Sebaliknya, partai-partai tersebut berkolaborasi demi mempertahankan kepentingan elitnya sendiri, sehingga berubah menjadi semacam persekutuan elite penguasa yang cenderung tertutup dan menjauh dari rakyat.
    Kasus PSI adalah contoh nyata bagaimana fenomena ini terjadi dalam skala lebih kecil. Sepanjang eksistensinya, PSI sering kali lebih memilih mendekatkan diri ke lingkaran kekuasaan dibandingkan mengambil posisi sebagai oposisi yang kritis dan substansial.
    Sejak Pemilu 2019, misalnya, PSI secara konsisten mendukung penuh Presiden Jokowi, meskipun mereka gagal masuk ke parlemen.
    Karena sikap politik ini, publik menyindir PSI sebagai “Partai Solidaritas Istana”. Label ini melekat akibat kedekatan PSI dengan Jokowi yang terkesan terlalu erat, mulai dari mendukung hampir semua kebijakan pemerintah hingga menyediakan posisi strategis bagi anggota keluarga presiden sendiri, seperti penunjukan Kaesang sebagai ketua umum.
    Langkah PSI tentu bukan tanpa alasan. Dengan merapat ke pusat kekuasaan, PSI berharap mendapatkan berbagai keuntungan, seperti posisi publik, akses pendanaan, dan fasilitas politik lain yang membantu kelangsungan hidup partai.
    Strategi ini terbukti efektif bagi para elite partai, meski bertentangan dengan idealisme yang selama ini mereka gaungkan.
    Contoh paling jelas adalah Giring Ganesha yang, setelah mundur dari posisi ketua umum PSI, mendapatkan jabatan strategis sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto hasil Pemilu 2024.
    Yang menarik, Prabowo sebelumnya adalah rival utama Jokowi di dua pemilihan presiden. Namun, PSI dengan mudah menyeberang kubu begitu konstelasi politik berubah.
    Ini jelas menunjukkan logika kartel politik: selama bisa dekat dengan kekuasaan, partai tidak segan-segan berpindah koalisi tanpa peduli konsistensi politik.
    Dengan kondisi seperti ini, “solidaritas” yang menjadi jargon PSI seolah lebih tepat disebut solidaritas antar-elite ketimbang solidaritas untuk masyarakat luas.
    Ini merupakan gambaran lebih besar yang terjadi di politik Indonesia, di mana hampir semua partai lebih memilih bergabung dalam pemerintahan, meninggalkan peran sebagai oposisi yang kritis.
    Situasi seperti ini tentu membuat publik bingung karena sulit membedakan mana partai yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan mana yang sekadar mengejar keuntungan pribadi lewat kolusi pragmatis antar-elite.
    Akibatnya, akuntabilitas atau pertanggungjawaban para politisi kepada rakyat menjadi kabur, dan demokrasi menjadi semakin kehilangan arah.
    Gejala terakhir yang sangat terasa dalam kasus PSI adalah lemahnya pelembagaan partai. Pelembagaan partai berarti sejauh mana partai politik tertanam kuat di masyarakat, punya identitas yang stabil, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
    Menurut pakar politik Scott Mainwaring (1998), sistem partai yang lemah biasanya ditandai oleh akar sosial yang dangkal di masyarakat, identitas partai tidak jelas, dan lebih dominannya ketergantungan pada tokoh atau patron dibandingkan ideologi partai itu sendiri.
    Mainwaring bahkan menegaskan bahwa lemahnya pelembagaan partai menjadi salah satu hambatan utama bagi terwujudnya demokrasi yang stabil dan kuat.
    PSI adalah contoh nyata partai dengan pelembagaan yang masih rapuh. Sebagai partai yang baru berdiri pada 2014 dan gagal masuk parlemen pada Pemilu 2019, PSI belum sempat membangun basis pendukung yang kuat dan stabil.
    Dukungan yang mereka terima dari masyarakat sering kali bersifat sementara, mengikuti tren atau sosok populer tertentu. Tidak heran jika tingkat perolehan suara PSI mudah naik turun dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
    Pada Pemilu 2019 lalu, misalnya, PSI hanya meraih sekitar 2 persen suara dan kembali menghadapi tantangan besar pada Pemilu 2024 dengan perolehan 2,8 persen suara.
    Di internal partai pun, PSI menunjukkan instabilitas yang tinggi. Dalam waktu kurang dari lima tahun saja, PSI sudah berganti pimpinan sebanyak tiga kali: dari Grace Natalie, beralih ke Giring Ganesha, lalu kini dipegang oleh Kaesang Pangarep.
    Pergantian yang cepat ini menunjukkan lemahnya aturan organisasi dan ketergantungan partai pada tokoh tertentu.
    Aturan-aturan internal partai juga tampak berubah sesuai kehendak elite partai. Sebagai contoh, normalnya seorang ketua umum menjabat selama lima tahun, tetapi Kaesang yang baru saja menjabat pada 2023 akan diuji kembali dalam pemilihan ketua umum pada Juli 2025 mendatang.
    Meskipun mungkin bertujuan untuk membangun citra sebagai partai yang sangat terbuka, langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa aturan organisasi dalam PSI belum stabil dan masih mudah berubah.
    Lebih jauh lagi, PSI juga menghadapi persoalan lemahnya jaringan pendukung yang solid di akar rumput.
    Mereka memang kuat di media sosial, tetapi di luar perkotaan, terutama di pedesaan, basis massa mereka sangat tipis.
    Akibatnya, loyalitas pendukung PSI cenderung mudah tergerus begitu ada isu atau figur politik baru yang lebih menarik.
    Kondisi ini umum ditemukan dalam sistem demokrasi yang masih berkembang, di mana partai-partai yang belum punya akar ideologis yang kuat akan mudah tergantikan oleh partai baru yang lebih menarik perhatian publik.
    Dalam kondisi demikian, para politisi pun sering kali lebih memilih jalur pribadi atau berpindah partai yang menawarkan peluang lebih menjanjikan, ketimbang serius membangun institusi partai untuk jangka panjang.
    Di PSI sendiri, fenomena ini tampak jelas dengan sejumlah kader awal yang berpindah ke partai lain atau memilih berkarier secara independen begitu ada tawaran lebih baik.
    Semua ini menunjukkan bahwa PSI masih jauh dari menjadi organisasi politik yang stabil dan matang. Sebaliknya, partai ini tampak lebih mirip kendaraan politik sementara yang mudah ditinggalkan begitu dianggap tidak lagi menguntungkan.
    Drama internal PSI, mulai dari efek Kaesang hingga berbagai manuver politik Giring, sejatinya menjadi cermin buram bagi kondisi demokrasi kita saat ini.
    Personalisasi politik yang berlebihan menyebabkan partai kehilangan karakter dan tujuan utamanya, tenggelam dalam kultus individu tertentu.
    Kartelisasi partai, kecenderungan partai-partai untuk saling berkolusi dan berbagi kekuasaan, membuat demokrasi kita kekurangan oposisi yang benar-benar substantif.
    Alih-alih adu gagasan demi memperjuangkan kepentingan rakyat, partai-partai justru sibuk berbagi jabatan demi mempertahankan posisi dan kekuasaan.
    Sementara itu, lemahnya pelembagaan partai membuat sistem politik kita ibarat pasar bebas: partai politik datang dan pergi dengan mudah, semangat organisasi yang kuat jarang terbentuk, dan yang tersisa hanyalah ambisi sesaat para tokohnya.
    PSI mungkin merupakan contoh paling ekstrem, tetapi sesungguhnya kondisi yang sama juga terlihat di berbagai partai politik lain di Indonesia.
    Misalnya, politik dinasti keluarga yang makin lazim di partai-partai besar, kebiasaan bagi-bagi jabatan dalam koalisi pemerintahan yang terlalu besar, hingga kemunculan partai-partai baru yang sekadar menjadi kendaraan politik pragmatis menjelang pemilu, hanya untuk segera ditinggalkan sesudahnya.
    Jika dibiarkan terus-menerus, maka semua kecenderungan ini akan menggerus kualitas demokrasi kita secara perlahan.
    Idealnya, partai politik berfungsi sebagai pilar utama penyalur aspirasi rakyat. Namun, ketika partai hanya dijadikan mesin politik pribadi atau kelompok tertentu demi meraih kekuasaan, yang paling dirugikan adalah masyarakat luas.
    Suara rakyat menjadi samar, pertanggungjawaban politik hilang, dan demokrasi kita semakin tak tentu arah.
    Pada akhirnya, julukan “Partai Solidaritas Istana” mungkin terdengar seperti sindiran ringan, tetapi mengandung pesan serius tentang kondisi politik di Indonesia.
    Dinamika PSI saat ini adalah peringatan keras bahwa sistem kepartaian kita sedang dalam kondisi yang memprihatinkan.
    Solusinya mungkin tidak sederhana. Namun langkah awal yang harus dilakukan adalah mengembalikan fungsi partai sebagai institusi milik publik, bukan dikuasai secara pribadi atau keluarga tertentu.
    Tanpa langkah ini, partai politik akan terus menjadi kapal kosong yang mudah terombang-ambing, bukannya menjadi jangkar kuat bagi demokrasi yang matang dan stabil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hashim ajak kader Gekira di Partai Gerindra senantiasa rendah hati

    Hashim ajak kader Gekira di Partai Gerindra senantiasa rendah hati

    “Seperti dikatakan Pak Prabowo Subianto, Gerindra dan Gekira adalah pejuang politik. Kita bukan kader partai, kita pejuang politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Penasihat Kongres Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Hashim Djojohadikusumo mengajak kader organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu senantiasa rendah hati.

    Hashim mengatakan bahwa Gekira dan Gerindra bukan sekadar kader, melainkan juga pejuang politik. Sebagai pejuang politik, hal yang diperjuangkan ialah manifesto yang mencerminkan aspirasi rakyat.

    “Seperti dikatakan Pak Prabowo Subianto, Gerindra dan Gekira adalah pejuang politik. Kita bukan kader partai, kita pejuang politik,” kata Hashim sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu malam.

    Sebagai pejuang politik, imbuh dia, Gekira maupun Gerindra merebut kekuasaan tidak untuk mencari harta, tetapi untuk memperbaiki nasib rakyat. Bagi dia, kekuasaan berarti perjuangan untuk mengubah dan memperbaiki bangsa.

    “Kita berjuang karena keyakinan itu,” kata dia.

    Untuk itu, Hashim mengingatkan agar dalam perjuangan itu diiringi dengan kerendahan hati. “Dalam kekuasaan kita lebih rendah hati karena di situ adalah sumber kemenangan kita,” katanya.

    Menurut dia, Gerindra dan Gekira didirikan setidaknya untuk tiga tujuan utama, yaitu menyejahterakan rakyat yang tertindas, miskin, dan melarat; menjaga dan melestarikan Pancasila; serta memajukan ekonomi agar Indonesia setara dengan negara maju lainnya.

    “Kita mau Indonesia negara yang sejahtera, negara yang kaya, negara yang adil dan jaya,” katanya.

    Dia pun mengingatkan agar Pancasila dilestarikan dan dijaga dengan sekuat tenaga demi melawan kekuatan yang ingin mengubah dasar negara. Hashim menyebut spirit itu diamanatkan oleh Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    “Kita jaga Pancasila agar supaya umat-umat agama dan suku-suku lain, suku yang dianggap minoritas, tetap terjaga dengan baik. Kita tahu bahwa ini suatu perjuangan yang belum selesai,” tuturnya.

    Di sisi lain, Hashim menyebut Prabowo telah bertekad untuk menjaga semua suku, umat, dan ras di Indonesia, termasuk minoritas. “Ini adalah tekad dia, tekad saya, dan tekad kawan-kawan yang ikut dalam kekuasaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Gekira periode 2019–2025 Fary Djemy Francis menyebut setelah menang dalam Pemilu 2024, Gekira sebagai bagian dari Gerindra masih mengawal dan mendukung program-program Presiden Prabowo.

    Fery juga menyoroti pesan Prabowo bahwa “seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak”. Menurutnya, ungkapan itu berarti membangun persahabatan jauh lebih luhur daripada bermusuhan.

    “Kita hanya bisa membangun bangsa dan daerah dalam persahabatan, kesederhanaan, kebersamaan, dalam rasa hormat satu dengan yang lain. Partai Gerindra adalah partai yang bersahabat, partai yang menjunjung tinggi persahabatan,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.