Topik: Pelanggaran HAM

  • Politisi PSI Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sindir PDI-P Belum Berdamai dengan Sejarah

    Politisi PSI Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sindir PDI-P Belum Berdamai dengan Sejarah

    Politisi PSI Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sindir PDI-P Belum Berdamai dengan Sejarah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mengatakan, bangsa Indonesia perlu menilai Presiden ke-2 Soeharto secara utuh, bukan hanya dari sisi kontroversinya.
    Bestari pun sepakat Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional.
    “Soeharto adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak bisa dihapus. Ia membawa Indonesia menuju stabilitas ekonomi, swasembada pangan, dan pembangunan infrastruktur besar-besaran. Itu fakta sejarah yang tidak bisa disangkal,” ujar Bestari dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
    Bestari kemudian mengkritik sejumlah politisi PDI-P yang menolak usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.
    Menurutnya, penilaian subjektif tidak sepatutnya mempengaruhi keputusan pemerintah dalam menentukan siapa yang layak menerima gelar pahlawan nasional.
    “Pernyataan sikap satu atau dua orang dari PDI-P tentu tidak akan mempengaruhi keputusan pemerintah. Saya yakin pemerintah memiliki mekanisme dan pendalaman yang komprehensif. Tim penilai gelar pahlawan sudah meneliti dengan matang, dan siapapun yang akan ditetapkan nantinya pasti telah memenuhi kriteria,” jelasnya.
    Lalu, Bestari menilai, komentar negatif yang disertai kalimat merendahkan terhadap Soeharto menunjukkan pandangan yang tidak objektif terhadap sejarah.
    Dia bahkan menyinggung PDI-P yang belum siap berdamai dengan sejarah.
    “Kalimat seperti ‘apa hebatnya Soeharto?’ itu sangat tidak bijak. Justru kami melihat Soeharto sebagai sosok yang hebat karena berhasil menumpas gerakan 30 September yang menelan banyak korban jiwa dan mengancam keutuhan bangsa. Tanpa langkah tegas itu, mungkin arah sejarah Indonesia akan berbeda,” kata Bestari.
    “Kalau PDI-P masih menilai Soeharto dari luka politik 1965 dan Orde Baru, berarti mereka belum siap berdamai dengan sejarah. Reformasi sudah dua dekade lebih berjalan, saatnya kita melihat sejarah dengan kepala dingin,” sambungnya.
    Sebelumnya, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana, menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.
    Diketahui, Soeharto menjadi salah satu dari 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
    “Menurut hemat saya, ya kita harus tolak, saya sendiri menolak,” katanya, dilansir dari Kompas.id.
    Dia mengatakan, selama ini masyarakat ingin standar jelas tentang sosok pemimpin.
    Di antaranya tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia maupun praktik korupsi.
    Namun, kata dia, jika seorang yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan, maka generasi muda bisa kehilangan acuan tentang pemimpin yang baik.
    “Selama ini, kan, kita selalu ingin ada satu standar tentang bagaimana sih menjadi pemimpin publik yang demokratis, yang menghargai manusia, sehingga ketika seorang menjadi pemimpin publik, ya tidak ada pelanggaran HAM, tidak ada korupsi, itu sudah clear. Kalau tokoh yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan, anak muda akan kehilangan ukuran. Mereka bisa berpikir, ‘Oh, yang seperti ini pun bisa jadi pahlawan’,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Online Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS Aktif Atau Tidak

    Cara Cek Online Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS Aktif Atau Tidak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki beragam bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. Bantuan ini beragam dan berasal dari berbagai bidang.

    Misalnya Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    Semua bantuan tersebut memiliki ketentuan. Ada yang diberikan empat kali atau dalam periode tertentu.

    Masyarakat juga bisa mengecek sendiri penerima bantuan masih aktif atau tidak. Pengecekan dilakukan secara online pada masing-masing website yang sudah disediakan.

    Untuk mengecek keaktifan bantuan, masyarakat perlu menyiapkan informasi detil seperti Nomor Induk Kependudukan dan data terkaitnya.

    Berikut cara mengecek apakah bantuan pemerintah masih aktif atau tidak:

    Cara cek status Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Besaran bantuan berbeda bergantung dari tingkatan pendidikan penerima.

    Mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 450 ribu untuk SD/SDLB/Program Paket A, Rp 375 ribu hingga Rp 750 ribu untuk siswa SMP/SMPLB/Program Paket B, serta Rp 1,8 juta per tahun untuk SMA, SMALB/Program Paket C.

    Khusus untuk kelas 10 semester 1 dan kelas 12 Semester 2 tidak mendapatkan nominal yang sama dan akan mendapatkan sebesar Rp 900 ribu.

    Pembagian PIP dilakukan dalam tiga periode, Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember. Sementara untuk mengecek apakah sebagai penerima bantuan, berikut caranya:

    Masuk laman pip.kemendikdasmen.go.id atau klik link berikut
    Masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Masukkan angka hasil penjumlahan
    Tekan opsi Cek Penerima PIP
    Jika siswa sebagai penerima PIP, maka akan ada informasi dan status dana bantuan

    Cara cek status Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH merupakan bantuan tunai untuk keluarga kurang mampu yang diberikan sebanyak empat kali. Besarannya juga berbeda, misalnya ibu hamil Rp 3 juta/tahun, anak usia dini Rp 3 juta per tahun, siswa SD Rp 900 ribu/tahun, siswa SMP Rp 1,5 juta/tahun, siswa SMA Rp 2 juta/tahun, disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun, lanjut usia di atas 60 tahun Rp 2,4 juta/tahun dan korban pelanggaran HAM berat Rp 10,8 juta per tahun.

    Berikut cara mengecek status keaktifan penerima bantuan PKH:

    Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id atau langsung klik link ini
    Isi informasi domisili provinsi, kabupaten-kota, kecamatan, dan desa
    Tuliskan kode yang tersedia di layar
    Klik Cek Data

    Cara cek online Kartu Indonesia Sehat (KIS)

    KIS adalah program dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Ada berbagai layanan yang bisa diakses penerima bantuan, dari pembebasan iuran kelas 3 BPJS Kesehatan, mendapatkan layanan kesehatan umum dan khusus seperti perawatan gigi, jiwa, dan kesehatan reproduksi.

    Untuk mengecek status penerima, simak caranya berikut ini:

    Buka laman bpjs-kesehatan.go.id atau klik link ini
    Klik menu Layanan BPJS atau Pelayanan Online
    Masukkan data tempat tinggal
    Isi informasi diri seperti NIK dan nomor KIS

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PDIP peringati Sumpah Pemuda ajak pemuda tak hanya kritik tapi solutif

    PDIP peringati Sumpah Pemuda ajak pemuda tak hanya kritik tapi solutif

    Demokrasi yang sehat butuh partisipasi masyarakat dan anak muda yang berani bersuara

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan mengadakan diskusi Forum Suara Muda untuk mengajak pemuda menyuarakan aspirasi pemuda yang tak hanya mengkritik, tetapi juga solutif (menawarkan solusi praktis).

    Ketua DPP PDIP bidang Pemuda dan Olahraga MY Esti Wijayanti mengatakan Forum Suara Muda ini menegaskan bahwa generasi muda bukan sekadar penonton politik, melainkan mitra kritis dalam merancang masa depan bangsa. Mereka menuntut kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

    “Suara muda adalah wajah Indonesia hari ini — beragam, peduli, dan berani bicara,” kata Esti di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa.

    Mulai dari masalah pendataan disabilitas yang disebut sebagai masalah mendasar, bayang-bayang impunitas pelanggaran HAM yang menggerus demokrasi, hingga krisis sampah elektronik (e-waste) yang justru menyimpan potensi ekonomi.

    Forum Yang Muda, Yang Bersuara ini menegaskan bahwa pembangunan Indonesia ke depan harus inklusif, berpihak pada keadilan, dan berkelanjutan.

    Bertempat di Sekolah Partai, Lenteng Agung. Acara ini menghadirkan puluhan anak muda dari berbagai komunitas yang menyuarakan gagasan lintas isu.

    Salah satu pembicara, Marthella Rivera Roidatua Sirait, pendiri Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin), menyoroti masalah mendasar bagi penyandang disabilitas di Indonesia: pendataan yang belum tuntas.

    “Sudahkah semua penyandang disabilitas terdata di Indonesia? Belum,” ujar Marthella.

    Ia mencontohkan kondisi aksesibilitas publik yang masih jauh dari ideal, seperti jalur pemandu kuning di MRT Cipete yang rusak parah.

    Menurut data yang ia paparkan, 17,2 persen penyandang disabilitas tidak pernah bersekolah, dan hanya 23,9 persen yang aktif bekerja. Bahkan, kurang dari seribu perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

    Lewat komunitasnya, Marthella membangun pelatihan UMKM inklusif dan katalog digital pemasaran produk karya penyandang disabilitas.

    “Program seperti ini layak direplikasi dan diakselerasi,” tegasnya.

    Dari bidang hak asasi manusia, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS mengingatkan bahwa lebih dari dua dekade setelah reformasi, bayang-bayang pelanggaran HAM berat belum hilang.

    “Sepanjang Juli 2024 hingga Juli 2025, kami mencatat 89 pelanggaran kebebasan sipil dan 42 pembubaran aksi massa,” ungkap Jane.

    Menurutnya, reformasi sektor keamanan yang tidak tuntas dan impunitas pelaku pelanggaran masih menjadi masalah serius. Ia menegaskan perlunya partai politik dan DPR berperan aktif dalam pengawasan pemerintah.

    “Demokrasi yang sehat butuh partisipasi masyarakat dan anak muda yang berani bersuara,” katanya.

    Dalam bidang pendidikan, Erlangga Sakti Ubaszti dari Indonesia Institute for Education Reform bersama Rizky Liberty menyoroti perlunya transformasi sistem pendidikan agar berpihak pada siswa.

    “Kita masih menghadapi ketimpangan ekonomi yang membuat akses ke perguruan tinggi tidak merata. Pendidikan seharusnya jadi alat pembebasan, bukan seleksi sosial,” kata Rizky.

    Mereka menyerukan pentingnya kurikulum yang adaptif terhadap perubahan zaman dan pembelajaran berbasis karakter serta kreativitas.

    Sementara itu, Rafa Jafar, pendiri Komunitas EwasteRJ, menyoroti ancaman limbah elektronik yang kian menggunung akibat budaya konsumtif.

    “E-waste mengandung logam berharga seperti emas, perak, paladium, bahkan nikel. Daripada terus menggali sumber daya alam, kita bisa memanfaatkannya dari perangkat elektronik yang tak terpakai,” jelasnya.

    Rafa kini mengembangkan dropbox e-waste di sejumlah kota untuk mendorong partisipasi publik.

    “Kami ingin membangun kesadaran ekonomi sirkular. Jangan buang, tapi ubah jadi peluang,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Khianati Reformasi 98 dan Melanggar Hukum

    Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Khianati Reformasi 98 dan Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto dinilai bakal mengkhianati reformasi 1998 dan melawan hukum.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto 

    Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak lepas dari historis Soeharto yang lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, hingga militeristik. 

    “Soeharto bukan bukan nominasi yang tepat. Secara historis, dia adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia juga menyoroti usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan di mana dari 40 nama, 10 di antaranya berlatar belakang militer, 11 memiliki latar belakang elite agama, 19 lainnya dari berbagai latar. 

    Dia menilai, hal ini berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan.

    “Nominasi nama-nama pahlawan di satu sisi tidak lepas dari politik pengkultusan individu, namun di sisi lain mencerminkan kompromi antara aktor penguasa dan kelompok agama yang sedang diakomodasi,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Peneliti PVRI, Alva Maldini usulan nama Soeharto seolah mencoba mengubur masalah-masalah yang terjadi masa itu. Terlebih, katanya, nama Marsinah dan Gus Dur masuk dalam usulan sebagai simbol kelompok buruh dan ikon demokrasi. 

    “Namun ketika dua nama ini bersanding dengan nama Suharto dalam situasi militerisme dan menyempitnya ruang sipil, ada risiko dua nama ini menjadi apologi untuk situasi saat ini atau bahkan tukar guling politik,” jelas Alva.

  • Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana 

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

  • Ironi HAM di Balik Kertajati “In the Middle of Nowhere”

    Ironi HAM di Balik Kertajati “In the Middle of Nowhere”

    Ironi HAM di Balik Kertajati “In the Middle of Nowhere”
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    BANDARA
    Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dibangun dengan ambisi besar: menjadi simbol kemajuan dan pusat pertumbuhan ekonomi kawasan Rebana Metropolitan.
    Namun di balik landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan terminal megah berbiaya Rp 2,6 triliun (
    Kompas.com
    , 26 Oktober 2025), tersimpan kisah kelam tentang penggusuran, ketidakadilan agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia yang jarang dibicarakan.
    Di tempat yang kini disebut oleh Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai “in the middle of nowhere” — wilayah Majalengka yang disebutnya megah, tetapi sepi — dulu berdiri rumah, sawah, dan kehidupan para petani yang kini tersingkir.
    Sejak studi kelayakan pada 2003 hingga pembangunan dimulai pada 2014, proyek Kertajati menggusur sedikitnya 1.400 kepala keluarga di lima desa: Kertajati, Bantarjati, Sukakerta, Kertasari, dan Sukamulya (Project M, 2024; Independen.id, 5 Agustus 2024).
    Banyak dari mereka kehilangan hak atas tanah akibat status kepemilikan yang tidak jelas, proses kompensasi tak transparan, dan nilai ganti rugi yang jauh dari layak.
    Alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan ribuan warga.
    Penelitian Hidayat et al. (2017) menemukan bahwa konversi sawah untuk proyek Kertajati menyebabkan penurunan pendapatan usaha tani padi sebesar Rp 37,9 juta per hektar per tahun, serta hilangnya kesempatan kerja pertanian senilai Rp 12,2 juta per hektar per tahun.
    Dampak sosial-ekonomi ini mengancam hak-hak dasar warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang menuntut adanya keadilan dan partisipasi warga terdampak.
    Ironi itu semakin kentara karena bandara yang dibangun dengan dalih “pembangunan nasional” justru sepi aktivitas.
    Kompas.com
    (29 Juni 2025) menunjukkan bahwa seluruh penerbangan domestik dihentikan sementara akibat rendahnya okupansi.
    Kini, Kertajati hanya melayani satu rute internasional reguler ke Singapura oleh maskapai Scoot, sementara PT BIJB menanggung kerugian hingga Rp 60 miliar per tahun (
    Kompas.com
    , 24 Oktober 2025).
    Pada saat infrastruktur menganggur, para petani bekas penghuni Sukamulya dan Kertajati masih terjerat utang, kehilangan lahan, dan sebagian bahkan menjadi buruh kasar di tanah yang dulu mereka miliki.
    Kertajati sejatinya merupakan cermin buram pembangunan yang kehilangan arah kemanusiaan.
    Di balik jargon “pemerataan” dan “pertumbuhan ekonomi,” negara abai terhadap hak rakyat atas tanah, lingkungan, dan kehidupan yang layak.
    Maka, istilah “in the middle of nowhere” sebetulnya bukan hanya menggambarkan lokasi bandara yang jauh dari kota, melainkan juga mencerminkan kosongnya nurani dalam kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada mereka yang paling terdampak — rakyat kecil di tanah sendiri.
    Kisah Kertajati menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kerap dijalankan dengan mengorbankan hak warga yang paling rentan.
    Di Desa Sukamulya, Bantarjati, dan Kertasari — wilayah yang kini menjadi bagian dari kawasan Bandara Kertajati — para petani kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan turun-temurun.
    Banyak di antara mereka tidak memiliki sertifikat karena sejarah penguasaan tanah di sana bersifat adat dan berbasis penggarapan.
    Ketika proyek Bandara Internasional Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016, proses pengadaan tanah berjalan cepat, sementara ruang konsultasi publik dan negosiasi nyaris tidak ada.
    Laporan Project M (2024) dan Independen.id (2024) menunjukkan bahwa sebagian besar warga hanya menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tanpa opsi relokasi atau tanah pengganti sebagaimana dijamin oleh Pasal 36 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012.
    Bahkan, beberapa warga hanya memperoleh separuh nilai kompensasi karena tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain.
    Ketidakjelasan status hukum tanah itu membuat mereka kehilangan hak atas ganti rugi penuh dan terjerat utang ketika berupaya membeli lahan baru.
    Serikat Petani Majalengka (SPM) mencatat banyak petani akhirnya beralih profesi menjadi buruh kasar, kuli bangunan, atau pekerja migran karena kehilangan lahan garapan.
    Sebagian terjerat pinjaman dari bank maupun rentenir akibat biaya hidup yang meningkat dan hasil tani yang merosot.
    Fakta ini memperlihatkan bahwa proyek pembangunan yang mengklaim membawa kesejahteraan justru menciptakan ketimpangan struktural baru.
    Negara, alih-alih menjadi pelindung hak warga, tampil sebagai aktor yang mempercepat proses pemiskinan di pedesaan.
    Kertajati pun menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan infrastruktur dapat melahirkan pelanggaran hak atas tanah, hak atas pekerjaan, dan hak atas kehidupan yang layak — tiga hak dasar yang termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) menurut instrumen Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diaksesi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.
    Dalam HAM, pelanggaran ini bukan sekadar akibat kebijakan teknokratis yang salah arah, tetapi juga bentuk kegagalan negara memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga.
    Narasi resmi negara tentang Kertajati selalu dibungkus dengan optimisme: mendorong konektivitas, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menjadikan Majalengka bagian dari “kawasan masa depan” Jawa Barat.
    Namun, di balik jargon industrialisasi Rebana dan retorika kemajuan, terselip realitas sosial yang kontras — kemiskinan baru, kehilangan identitas agraris, dan keterasingan warga di tanah sendiri.
    Alih-alih membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, kawasan industri dan bandara justru menutup akses mereka terhadap sumber penghidupan tradisional.
    Bahkan, ada warga yang istrinya terpaksa menjadi pekerja migran karena lahan sawah tergusur, menggambarkan wajah baru penderitaan di balik proyek strategis nasional.
    Jeratan utang ke bank dan rentenir menjadi keniscayaan ketika tanah — simbol kemandirian petani — berubah menjadi aset komersial bagi segelintir pihak.
    Ironi Kertajati tidak berdiri sendiri. Ia adalah potret dari model pembangunan yang mengukur kemajuan dengan beton dan aspal, bukan kesejahteraan rakyat.
    Negara tampak berkomitmen pada “pertumbuhan”, tetapi lalai terhadap “keadilan sosial”. Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan untuk menyingkirkan yang lemah.
    Ketika tanah yang dulu memberi kehidupan kini hanya menjadi landasan pesawat, pertanyaan mendasar harus diajukan: untuk siapa pembangunan itu dijalankan?
    Jika warga lokal hanya menjadi penonton, atau bahkan korban, maka Kertajati bukanlah simbol kemajuan, melainkan monumen ketimpangan — sebuah “kemegahan di atas penderitaan.”
    Pemerintah kerap berdalih bahwa pengorbanan warga adalah “harga pembangunan”. Namun, dalam perspektif hak asasi manusia, logika semacam itu tidak dapat dibenarkan.
    Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga — bukan sebaliknya.
    Pun, Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    Artinya, setiap bentuk penggusuran, ketimpangan kompensasi, dan hilangnya mata pencaharian tanpa pemulihan yang adil adalah bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab itu.
    Jika melihat Kertajati, pelanggaran HAM tidak hanya terjadi secara individual, tetapi bersifat struktural dan sistemik.
    Negara gagal menghadirkan mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan, gagal memberikan ganti rugi yang layak, dan gagal menyediakan alternatif kehidupan berkelanjutan bagi warga tergusur.
    Lebih dari itu, pemerintah justru membiarkan proyek strategis nasional menjadi ladang bagi akumulasi kapital, bukan kesejahteraan sosial.
    Kertajati seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan yang meminggirkan rakyat kecil bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran kemanusiaan.
    “In the middle of nowhere” akhirnya bukan sekadar kiasan geografis — melainkan metafora moral bagi negara yang kehilangan arah dalam menegakkan keadilan.
    Di tanah yang dulu hijau oleh padi dan kehidupan, kini berdiri bandara megah di atas luka — dan di sanalah, nurani pembangunan seolah ikut hilang di tengah-tengah “nowhere.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis HAM Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia

    Aktivis HAM Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia

    GELORA.CO -Aktivis hukum, HAM, demokrasi, Johnson Panjaitan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu pagi, 26 Oktober 2026.

    “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Jhonson Panjaitan seorang pejuang keadilan dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),” tulis Instragam @pbhi_nasional.

    Jenazah Jhonson Panjaitan disemayamkan di Rumah Duka RS UKI Cawang, Jakarta Timur. 

    Jenazah selanjutnya dimakamkan pada Minggu sore, 26 Oktober 2025, di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

    Johnson yang lahir pada 11 Juni 1966 adalah seorang ahli hukum dan aktivis Indonesia. Ia merupakan pengacara PBHI. Namanya meroket setelah menjadi pengacara korban kerusuhan 27 Juli 1996.

    “Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial,” tulis @pbhi_nasional.

    “Melalui kiprahnya di PBHI dan berbagai forum advokasi, Jhonson Panjaitan memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap internasional,” sambungnya. 

  • Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat

    Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat

    Pendiri PBHI dan Aktivis HAM Johnson Panjaitan Wafat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, meninggal dunia pada hari ini, Minggu (26/10/2025).
    Kabar duka itu dikonfirmasi oleh aktivis senior sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
    “Johnson kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari lalu meninggal pada pagi ini, 26 Oktober, pada pukul 8.30 pagi,” kata Usman dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/10/2025).
    Usman mengenang Johnson sebagai aktivis dan pengacara yang berani membela keadilan korban pelanggaran HAM.
    Ia lantas menceritakan, ketika menjadi Ketua Umum PBHI, kantornya menjadi sasaran tindak kekerasan.
    “Kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak,” ujar Usman.
    Meski demikian, kata Usman, aksi teror itu tidak membuat nyali Johnson ciut. Advokat itu tetap berdiri melawan ketidakadilan.
    Menurut Usman, Johnson merupakan sosok yang mencintai keadilan dan memperjuangkannya untuk korban.
    Ia juga bersikap adil kepada teman-temannya.
    “Satu-satunya sikap tidak adil dari Johnson barangkali kepada dirinya sendiri. Dia kurang istirahat,” tutur Usman.
    “Selamat beristirahat dalam damai, Bung Johnson,” tambahnya.
    Sementara itu, melalui akun Instagram resmi, PBHI menyebut Johnson sebagai sosok yang teguh membela nilai HAM dan keadilan sosial.
    Ia berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak dan nasib korban pelanggaran HAM.
    “Termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap internasional,” bunyi keterangan tersebut.
    PBHI menyatakan, pengabdian dan keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi selanjutnya yang memperjuangkan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara.
    “Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas,” tulis PBHI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia – Page 3

    Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aktivis sekaligus ahli hukum Jhonson Panjaitan meninggal dunia hari ini, Minggu (26/10/2025). Kabar duka tersebut disampaikan lewat akun Instagram Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) @pbhi_nasional.

    “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Jhonson Panjaitan, seorang pejuang keadilan dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),” tulis akun Instagram PBHI dikutip Liputan6.com.

    Jhonson dikenang semasa hidupnya sebagai sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial. Melalui kiprahnya di PBHI dan berbagai forum advokasi, almarhum banyak memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM.

    “Termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap internasional,” tulis PBHI.

     

  • 3
                    
                        Bonnie Triyana Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Bisa Cederai Reformasi
                        Nasional

    3 Bonnie Triyana Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Bisa Cederai Reformasi Nasional

    Bonnie Triyana Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Bisa Cederai Reformasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Diketahui, Soeharto menjadi salah satu dari 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. 
    “Menurut hemat saya, ya kita harus tolak, saya sendiri menolak,” katanya, dilansir dari
    Kompas.id. 
    Dia mengatakan, selama ini masyarakat ingin standar jelas tentang sosok pemimpin. Di antaranya tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia maupun praktik korupsi.
    Namun, kata dia, jika seorang yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan maka generasi muda bisa kehilangan acuan tentang pemimpin yang baik.  
    “Selama ini, kan, kita selalu ingin ada satu standar tentang bagaimana sih menjadi pemimpin publik yang demokratis, yang menghargai manusia, sehingga ketika seorang menjadi pemimpin publik, ya tidak ada pelanggaran HAM, tidak ada korupsi, itu sudah clear. Kalau tokoh yang berkuasa selama 30 tahun dijadikan pahlawan, anak muda akan kehilangan ukuran. Mereka bisa berpikir, ‘Oh, yang seperti ini pun bisa jadi pahlawan’,” katanya.
    Di sisi lain, Bonnie menilai, pemberian gelar Soeharto sebagai pahlawan akan menimbulkan kontradiksi dengan semangat reformasi yang membatasi kekuasaan. 
    “Kita membatasi kekuasaan justru karena pengalaman di masa itu. Kalau sekarang tiba-tiba Soeharto dijadikan suri teladan, lalu reformasi itu untuk apa? Ini, kan, juga mencederai cita-cita reformasi itu sendiri,” tuturnya.
    Dia menyebut Soeharto memang seorang tokoh bangsa. Namun, kata dia, fakta sejarah mengenai pelanggaran HAM dan kasus korupsi pada masa Orde Baru tidak bisa diabaikan.
    “Kalau pemberian gelar ini, kan, kemudian menjadi menyingkirkan pandangan-pandangan kritis terhadap masa lalunya dan mengakhiri diskusi itu sendiri. Kita juga kehilangan standar moral publik. Suara-suara korban harus didengarlah,” ucap Bonnie.
    Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengklaim, usulan agar Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional sudah melalui proses panjang.
    Menurutnya, usulan ini sudah ada sejak ia pertama kali menjabat sebagai Mensos. Bahkan, sidang untuk membahas usulan tersebut sudah berulang kali digelar.
    “Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Gus Ipul menegaskan 40 nama, termasuk Soeharto, yang diusulkan ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sudah tuntas dan memenuhi syarat yang ada. 
    “Nah semuanya nanti tergantung di Dewan Gelar. Tetapi yang kita lihat di sini adalah syarat-syarat formilnya telah mencukupi,” ujarnya.
    Di sisi lain, Gus Ipul menghargai semua pendapat baik yang pro dan kontra terkait nama-nama pahlawan yang sudah diusulkan Kemensos. Semua pandangan baik yang pro dan kontra pun turut dijadikan pertimbangan.
    “Dan kami kita semua menghargai segala perbedaan pendapat yang ada baik yang ada di dalam tim sendiri, maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat. Semua pendapat tentu dijadikan pertimbangan,” kata dia lagi.
     
    Proses pertimbangan terkait 40 nama yang diusulkan juga dilakukan tidak hanya oleh Kemensos, melainkan dengan mendengarkan pandangan beragam tokoh hingga ahli.
    “Tetapi apa yang kita lakukan ini semuanya telah melalui berbagai pertimbangan. Bukan saya sendiri, tapi ada tim dan timnya juga dari berbagai kalangan, akademisi ada, tokoh agama ada, dan juga perwakilan-perwakilan dari daerah juga ada,” ucapnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.