Topik: Pelanggaran HAM

  • Bonnie: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Pertempuran Memori Publik

    Bonnie: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Pertempuran Memori Publik

    Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

    Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat menghargai jasa besar tokoh bangsa yang telah berkontribusi dalam perjalanan Indonesia.

    “Kalau tidak salah, PP Muhammadiyah melalui Pak Dadang sudah menyampaikan dukungan resmi. Jadi ini bisa dijadikan pegangan bahwa Muhammadiyah mendukung pemberian gelar pahlawan kepada Pak Soeharto,” ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Ia menjelaskan, dukungan Muhammadiyah terhadap Soeharto sama halnya seperti saat organisasi Islam tertua di Indonesia itu mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden pertama, Soekarno, pada 2012 silam.

    Keduanya, kata Muhadjir, memiliki jasa luar biasa yang tidak bisa dipungkiri terhadap bangsa dan negara.

    “Baik Bung Karno maupun Pak Harto, keduanya memiliki alasan objektif yang kuat. Tidak ada yang bisa menolak andil besar mereka terhadap Indonesia,” kata Muhadjir. 

    Mengutip prinsip Presiden Prabowo, kata dia, bangsa Indonesia harus memahami falsafah mikul duwur mendem jero yang artinya menjunjung tinggi jasa para pahlawan dan menanam sedalam mungkin kekurangan mereka. Termasuk untuk Soeharto.

    Terkait adanya pihak yang menolak dengan alasan pelanggaran HAM atau pembungkam kebebasan berpendapat di era Orde Baru, Muhadjir mengajak masyarakat untuk menilai secara seimbang. 

    “Kalau yang kita cari kekurangannya, tentu banyak. Tapi kalau kita lihat kebaikannya, juga sangat besar. Kita harus objektif,” ajak dia.

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Bukan Pahlawan!

    Presiden Bukan Pahlawan!

    Presiden Bukan Pahlawan!
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    ADA
    satu usulan yang belakangan ini kembali muncul ke permukaan: semua presiden Indonesia sebaiknya otomatis diberi gelar pahlawan.
    Sekilas terdengar masuk akal. Bukankah mereka pernah memimpin bangsa ini? Bukankah jabatan tertinggi layak mendapat penghormatan tertinggi?
    Namun, di balik logika yang tampak mulia itu tersembunyi kekeliruan yang tak bisa dibiarkan: kita mencampuradukkan otoritas dengan integritas.
    Kita menganggap bahwa karena seseorang pernah menjadi
    presiden
    , maka ia pasti layak disebut pahlawan.
    Padahal, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat yang jauh lebih dalam: integritas moral, keteladanan, perilaku baik, dan bebas dari hukuman pidana berat.
    Mengabaikan syarat-syarat ini demi memudahkan proses bukanlah bentuk penghormatan, melainkan bentuk amnesia kolektif yang disengaja.
    Kita ingin mengenang tanpa mengingat, memuliakan tanpa mengkaji. Kita ingin sejarah yang nyaman, bukan sejarah yang jujur.
    Setiap presiden Indonesia adalah figur yang kompleks. Soekarno adalah proklamator, tapi juga membubarkan DPR dan menerima status presiden seumur hidup.
    Soeharto dikenal sebagai “Bapak Pembangunan”, tapi warisannya dibayangi pelanggaran HAM dan praktik KKN yang diakui secara resmi.
    Habibie membuka ruang demokrasi, tetapi masa jabatannya diwarnai krisis multidimensi. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijuluki “Bapak Pluralisme”, tapi kepemimpinannya memicu ketegangan politik.
    Susilo Bambang Yudhoyono mendamaikan Aceh, tetapi dikritik atas konflik antara KPK dan Polri. Jokowi membangun infrastruktur masif, tapi mendapat “Rapor Merah” dari mahasiswa atas regresi demokrasi.
    Obsesi terhadap pemimpin sempurna adalah refleksi psikologis yang belum dewasa. Kita ingin pahlawan yang bersih dari cela, padahal sejarah tidak pernah sesederhana itu.
    Kepahlawanan bukanlah hasil jabatan, melainkan hasil evaluasi kritis terhadap jasa dan kontroversi. Mengkultuskan presiden sebagai pahlawan tanpa syarat adalah bentuk pelarian dari kenyataan bahwa pemimpin adalah manusia yang penuh paradoks.
    Jika kita ingin menjadi bangsa yang dewasa, kita harus berani berkata: jabatan bukan jaminan jasa. Presiden bukan otomatis pahlawan. Titik.
    Jika elite politik menawarkan logika otoritas, ruang digital menyodorkan jebakan lain:
    bandwagon fallacy
    . Kita menganggap sesuatu benar karena populer.
    Di era algoritma, kita menyaksikan runtuhnya figur “pahlawan monolitik” yang dulu dinarasikan negara.
    Seperti diungkap Jean-François Lyotard, kita hidup di zaman “ketidakpercayaan terhadap metanarasi”. Narasi pahlawan sempurna adalah metanarasi yang telah runtuh.
    Roland Barthes dalam “The Death of the Author” menekankan bahwa makna kini ditentukan oleh pembaca, bukan penulis. Dalam konteks digital, “pembaca” adalah publik yang dimediasi algoritma.
    Namun, algoritma tidak netral. Ia dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan, bukan kebenaran.
    Konten yang sederhana, emosional, dan nostalgik—seperti meme “Piye kabare? Isih penak jamanku, toh?”—lebih mudah viral daripada laporan pelanggaran HAM yang kompleks dan traumatis. Ini bukan ingatan otentik, melainkan produk amnesia historis yang dimediasi teknologi.
    Ketika jumlah
    likes
    dan
    shares
    dianggap sebagai validasi sejarah, kita telah keliru menyamakan legitimasi algoritmik dengan legitimasi historis.
    Akibatnya, memori kolektif terfragmentasi ke dalam perang narasi yang tak kunjung usai. Kita tidak lagi mendidik memori, melainkan memuja popularitas.
    Fenomena ini bukan sekadar soal nostalgia. Ia adalah cerminan dari cara kita mengonsumsi sejarah: cepat, dangkal, dan emosional.
    Kita lebih mudah tersentuh oleh meme daripada oleh arsip. Kita lebih percaya pada viralitas daripada pada verifikasi. Dan dalam proses itu, kita kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kenangan dan kenyataan.
    Ironisnya, artikel ini pun berisiko menjadi bagian dari algoritma yang ia kritik. Namun, lebih baik menjadi virus reflektif daripada menjadi vaksin yang tak pernah disuntikkan.
    Untuk keluar dari jebakan logika dan algoritma ini, kita membutuhkan reformasi sistemik yang membangun kedewasaan historis. Tiga langkah utama dapat ditempuh:
    Pertama, Reformasi Institusional. Proses pemberian gelar pahlawan harus transparan dan deliberatif.
    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan perlu bertransformasi dari lembaga administratif-seremonial menjadi lembaga edukatif-deliberatif.
    Setiap kandidat kontroversial harus disertai publikasi neraca sejarah yang utuh—kajian komprehensif atas jasa dan kontroversinya. Bukan hanya daftar pujian, tetapi juga daftar kritik. Bukan hanya glorifikasi, tetapi juga evaluasi.
    Bayangkan jika setiap pengajuan gelar pahlawan disertai dengan dokumen sejarah yang jujur dan lengkap. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi pendidikan publik.
    Kita tidak hanya memberi gelar, tetapi juga memberi ruang bagi bangsa untuk belajar dari sejarahnya sendiri.
    Kedua, Reformasi Edukasional. Kurikulum sejarah nasional harus mengadopsi pendekatan
    Critical Historical Thinking
    .
    Sejarah tidak boleh lagi diajarkan sebagai hafalan nama dan tanggal. Ia harus menjadi metode investigasi yang mengajarkan analisis terhadap ambivalensi dan bukti yang saling bertentangan.
    Sejarawan Hilmar Farid menekankan pentingnya menjadi bangsa yang “tidak takut pada sejarah”. Ini berarti berani menghadapi sisi gelap masa lalu, bukan menutupinya demi kenyamanan politik atau nostalgia.
    Anak-anak kita harus diajak untuk bertanya, bukan hanya menghafal. Mereka harus diajak untuk membaca sumber primer, membandingkan narasi, dan memahami bahwa sejarah adalah arena interpretasi.
    Ketiga, Reformasi Kognitif Publik. Kita memerlukan gerakan nasional Literasi Digital Kritis. Ini bukan sekadar cek fakta, tetapi edukasi tentang cara kerja algoritma,
    echo chamber
    , dan bias kognitif.
    Publik harus memahami bagaimana algoritma mengeksploitasi emosi dan preferensi untuk membentuk persepsi sejarah.
    Ketahanan kognitif kolektif adalah benteng terakhir melawan
    bandwagon fallacy.
    Tanpa itu, kita akan terus terjebak dalam narasi viral yang menyesatkan dan kehilangan kemampuan untuk mengevaluasi sejarah secara kritis.
    Gerakan ini harus melibatkan sekolah, media, komunitas, dan platform digital. Kita perlu membangun budaya digital yang tidak hanya cepat dan interaktif, tetapi juga reflektif dan bertanggung jawab.
    Kita perlu mengajarkan bahwa tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang populer itu pantas dikenang.
    Kepahlawanan sejati tidak lahir dari jabatan atau viralitas. Ia lahir dari keberanian kolektif untuk mengingat secara jujur dan mengevaluasi secara kritis.
    Tugas kita bukan mencari pahlawan sempurna, melainkan menjadi bangsa yang dewasa—yang mampu belajar dari pemimpin yang tidak sempurna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ziarah ke Masa Lalu Lewat Lagu-Lagu Pelanggaran HAM di Aceh

    Ziarah ke Masa Lalu Lewat Lagu-Lagu Pelanggaran HAM di Aceh

    Liputan6.com, Aceh – Ada satu kutipan yang membuat kita perlu menafakuri kembali arti penting dari sejarah serta bagaimana sejarah akan berdampak antargenerasi. Kutipan in berasal dari seorang filsuf Spanyol bernama George Santayana, berbunyi ‘Those who cannot remember the past are condemned to repeat it.”

    Sebagai aforisme atau ungkapan yang berisi nasihat —pengajaran, kalimat ini terdengar kuat. Intimidatif, seperti sebuah tamparan yang tidak memberi peluang sedikit pun untuk menghindar. Lantas, apa hubungan aforisme ini dengan musik?

    Saya suka mengatakan bahwa musik merupakan berumbung di mana realitas tumpah ruah. Sebagai entitas seni —mengikuti Theodore Adorno seperti yang ditulis Karina Andjani dalam bukunya “Musik dan Masyarakat: Filsafat Musik Theodore Adorno” (hlm. 26, 2022)— maka musik dapat secara intrinsik melekat dan jadi cermin masyarakat. Melalui retakan yang ada pada cermin tersebutlah suara-suara seperti ekspresi kesendirian, penderitaan, serta jeritan dehumanisasi dari penindasan terefleksikan.

    Semasa Aceh dikoyak-moyak oleh badai operasi militer, suara-suara seperti yang disebutkan oleh Adorno tersebut dilampiaskan ke dalam lirik lagu. Dapat dikatakan bahwa lagu-lagu yang tercipta pada waktu itu tak lagi bernilai sebagai produk studio rekaman semata, tetapi telah bersulih jadi ekspresi kolektif yang terikat oleh ruang dan waktu dari banyak kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlangsung di ujung utara pulau Sumatera (sepanjang penerapan Daerah Operasi Militer 1989-1998 hingga Darurat Militer 2003).

    Lagu-lagu yang diciptakan oleh musisi lokal kala itu menjadi disonansi, tak ubahnya setumpuk nyanyian yang terdengar sumbang bagi status quo. Status quo di sini tentu saja kepentingan militer untuk memastikan agar semua informasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh tak menjadi pengetahuan populis.

    Ia harus diredam, seperti membenamkan derum amarah orang-orang terhadap fakta adanya kejahatan kemanusiaan di Aceh. Ke dasar bumi. Dari sini, pembredelan terhadap sejumlah lagu pun dimulai.

    Pada 2003, beberapa seniman serta produser dipanggil oleh otoritas militer untuk mempertanggungjawabkan sejumlah lagu yang dinilai menjadi amplifikator bagi propaganda yang menyerempet kepentingan militer. Walhasil, sejumlah lagu pun ditarik dari pasaran.

    Operasi pemberangusan bahkan dilakukan jauh lebih serius dengan terjadinya razia ke toko-toko kaset di sejumlah wilayah. Tak ayal, dengan situasu ini, para musisi pun merayap. Kendati di pelojok sana, dalam sayup, lagu-lagu tersebut masih terus berkumandang, menuding moncong otoritas militer dalam senyap.

    Sejumlah lagu yang masuk ke dalam daftar target antara lain, Nanggroe Meredeka yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Yusbi Yusuf yang menggambarkan Aceh sebagai sebuah wilayah nihil hukum tempat di mana kekerasan merajalela, menempatkan rakyat sipil sebagai korban. Lagu ini ikut menyinggung tentang peristiwa kekerasan oleh pasukan Linud 100/PS Sumatera Utara di Idi Cut yang dikenal juga sebagai tragedi Arakundo, menewaskan 28 orang termasuk di antaranya anak-anak pada 3 Februari 1999.

    Termasuk juga peristiwa Alue Nireh yang menewaskan lima orang oleh Pasukan Penindak Rusuh Massa (PPRM) juga pada 1999. Peristiwa Arakundo sendiri secara khusus diulas kembali oleh Yusbi Yusuf dalam lagu lainnya yang mengambil judul sama yakni Arakundoe.

    Peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh juga dapat dilihat melalui lagu berjudul Peristiwa Simpang KKA yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Abu Bakar Ar yang berduet dengan Armawati Ar. Mengikuti judulnya, lagu ini bercerita tentang peristiwa yang terjadi di Aceh Utara pada 3 Mei 1999 ketika pasukan Arhanud 001 dan Batalyon 113 memberondong warga yang sedang menggelar aksi protes di Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dengan peluru secara membabi buta —sedikitnya 21 orang dinyatakan meninggal dunia, kurang lebih 146 orang mengalami luka-luka, dalam tragedi berdarah tersebut.

    Peristiwa Arakundo juga disebut di dalamnya. Juga peristiwa Kandang pada 3 Januari 1999. Peristiwa Kandang, Lhokseumawe terjadi dalam operasi penyisiran yang dilakukan oleh aparat keamanan di Kandang dan Pusong yang merenggut nyawa beberapa warga desa.

    Peristiwa Kandang terjadi kurang dari satu pekan sebelum ledakan kekerasan lainnya yang diakibatkan oleh brutalitas tentara menyusul di Lhokseumawe. Yakni Peristiwa Gedung KNPI pada 9 Januari 1999 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia serta puluhan lain luka-luka.

    Lagu lainnya yang merupakan ciptaan Abu Bakar Ar, tetapi dinyanyikan oleh duet antara penyanyi cilik Ari Rama dengan Nurhayati AZ, berjudul Musibah Beutong, mengangkat peristiwa ketika beberapa pasukan elite TNI mengepung lalu mulai membantai orang-orang di sebuah dayah tradisional di lembah Beutong Ateuh Banggalang pada 23 Juli 1999.

    Penyerbuan tersebut memakan korban yakni sang pemimpin sang dayah tersebut, Tengku Bantaqiah, juga anak beserta 57 santrinya. Lagu ini juga sempat menyinggung Cot Murong, sebuah desa yang berkaitan dengan peristiwa Simpang KKA.

    Haro-Hara yang dinyanyikan oleh Cut Aja Riska dalam album Nyawöung menjadi ikhtisar dari banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh. Mulai dari Arakundo, Simpang KKA, Beutong, hingga secara gamblang menyebut Rumoh Geudong, sebuah rumah besar milik warga yang dialihgunakan oleh tentara sebagai kamp konsentrasi atau rumah jagal. Rumah yang berlokasi di Pidie ini menjadi momok, di mana segala kengerian yang dapat dibayangkan oleh manusia berlangsung di sana selama beberapa tahun.

     

  • Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa

    Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa

    Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan: Antara Jasa dan Luka Lama Bangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dinilai berisiko menghapus jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama masa Orde Baru.
    Aktivis
    Gen Z
    sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
    Virdian Aurellio Hartono
    , menegaskan, penolakan terhadap wacana tersebut bukan sekadar persoalan masa lalu, tetapi menyangkut masa depan bangsa.
    Virdian menyoroti bahaya pengangkatan
    Soeharto
    sebagai pahlawan, yang menurutnya berpotensi menutupi berbagai pelanggaran HAM di masa pemerintahannya.
    Bahaya itu ia samakan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sempat mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan pada 1998 tidak pernah terjadi.
    Menurut Virdian, pandangan semacam itu bisa memperkuat upaya pengingkaran terhadap penderitaan korban.
    “Bayangkan kalau Soeharto jadi pahlawan, sepaket dengan ucapan Fadli Zon, pemerkosaan massal 98 bisa dianggap tidak pernah ada,” kata Virdian, dalam diskusi #SoehartoBukanPahlawan, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Bagi Virdian, pengakuan terhadap Soeharto sebagai pahlawan dapat berdampak luas terhadap cara negara memandang kekerasan dan pelanggaran HAM, baik di masa kini maupun mendatang.
    “Kalau Soeharto pahlawan, korban bisa dianggap bohong. Besok-besok, kalau ada korban pembungkaman atau pembunuhan oleh negara, bisa saja dianggap tidak pernah ada,” ujar dia.
    Virdian menekankan bahwa penolakan terhadap Soeharto bukan semata membela korban masa lalu, melainkan juga merupakan bentuk kesadaran generasi muda untuk mencegah kembalinya kultur kekuasaan otoriter.
    “Menolak Soeharto punya relevansi terhadap kehidupan kita hari ini dan masa depan. Kita tidak bisa membiarkan kultur itu kembali,” tegas dia.
    Ia juga menyinggung hasil penelitian yang menunjukkan rendahnya literasi sejarah di kalangan muda, sehingga banyak yang gagal memahami konteks kekuasaan Orde Baru.
    Kondisi ini, menurut dia, membuat sebagian masyarakat mudah menerima narasi romantisasi terhadap Soeharto dan masa pemerintahannya.
    Virdian mengingatkan, otoritarianisme tidak hadir secara tiba-tiba, tetapi muncul perlahan ketika publik tidak lagi kritis terhadap kekuasaan.
    “Otoritarian itu datang pelan-pelan, kita enggak sadar,” ucap dia.
    Ia mencontohkan sejumlah praktik pembatasan kebebasan yang masih terjadi hingga kini, termasuk ratusan aktivis yang diproses hukum karena aksi demonstrasi, serta jurnalis dan pegiat yang dikriminalisasi.
    “Kalau kita biarkan Soeharto jadi pahlawan, pelan-pelan semua itu akan dianggap hal yang normal,” kata dia.
    Selain itu, Virdian juga menyoroti pola pikir warisan Orde Baru yang masih bertahan hingga kini, seperti anggapan bahwa pembangunan merupakan hadiah dari negara dan politik hanya urusan elite.
    Menurut dia, generasi muda harus menolak upaya romantisasi terhadap Soeharto maupun nilai-nilai politik Orde Baru.
    “Jadi, bagi gue, enggak ada alasan untuk mengizinkan Soeharto jadi pahlawan, dan kita harus tolak Soeharto jadi pahlawan demi kehidupan kita hari ini dan masa depan kita semua,” imbuh dia.
    Di sisi lain, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyatakan, Soeharto memenuhi syarat mendapat gelar
    pahlawan nasional
    .
    Hal itu disampaikan usai Fadli melaporkan 49 nama calon pahlawan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini. Jadi, telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” kata Fadli.
    Ia menegaskan, Soeharto telah melalui seluruh tahapan penilaian, mulai dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.
    “Dari TP2GP yang di dalamnya juga, di dalam TP2GP juga akan ada sejarawan, ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis, ya, kemudian di Kementerian Sosial dibawa ke kami. Jadi, memenuhi syarat dari bawah,” ujar dia.
    Menurut Fadli, nama Soeharto bahkan telah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” tutur dia.
    Fadli kemudian memerinci jasa Soeharto yang dinilai layak mendapat penghargaan negara, di antaranya kepemimpinan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
    “Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah
    cease to exist
    , sudah tidak ada lagi,” ujar dia.
    Selain itu, lanjut Fadli, Soeharto juga memiliki peran penting dalam operasi pembebasan Irian Barat dan berbagai operasi militer lainnya.
    “Pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi ada, ada rinciannya. Nanti rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah menggodok 40 nama calon pahlawan nasional.
    Beberapa di antaranya adalah Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.
    Namun, wacana pemberian gelar kepada Soeharto menuai penolakan dari berbagai pihak.
    Sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan menolak rencana tersebut.
    Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P Bonnie Triyana juga menyampaikan keberatannya.
    Di sisi lain, dukungan datang dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menilai, jasa Soeharto sangat besar bagi bangsa dan negara.
    “Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang, Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil, usai menemui Prabowo, di Istana Kepresidenan, Senin (3/11/2025).
    Menurut Bahlil, Soeharto adalah tokoh penting di balik kebangkitan ekonomi Indonesia dan dikenal sebagai “Macan Asia” pada masa Orde Baru.
    “Soeharto juga merupakan pendiri Partai Golkar dan sudah menjabat sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU HAM Bertujuan Membangun Ekosistem HAM yang Progresif

    Revisi UU HAM Bertujuan Membangun Ekosistem HAM yang Progresif

    Jakarta: Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim turut berkomentar soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Menurutnya, hal ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, dan bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.

    Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.

    Ifdhal menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.

    “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” imbuhnya.
     

    Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
     
    Komnas HAM pilar penting penegakan HAM nasional

    Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama, antara lain; penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah, dan penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.

    Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.

    Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut  akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). 

    “Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat, dan hasil seleksi Pansel diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas secara definitif. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” ungkapnya.

    “Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yg berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yg besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” pungkas Ifdhal.

    Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas yakni Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sedangan Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
     
    Revisi sisusun secara transparan

    Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak. “Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.

    Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan  HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.

    Jakarta: Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim turut berkomentar soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    Menurutnya, hal ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, dan bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
     
    “Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.

    Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.
     
    Ifdhal menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
     
    “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” imbuhnya.
     

     
    Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
     

    Komnas HAM pilar penting penegakan HAM nasional

    Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama, antara lain; penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah, dan penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
     
    Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.
     
    Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut  akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). 
     
    “Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat, dan hasil seleksi Pansel diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas secara definitif. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” ungkapnya.
     
    “Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yg berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yg besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” pungkas Ifdhal.
     
    Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas yakni Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sedangan Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
     

    Revisi sisusun secara transparan

    Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak. “Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
     
    Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan  HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

    Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

    Jakarta

    Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.

    Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

    “Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).

    Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

    Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

    Lebih lanjut Pigai mengatakan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

    Dia membantah revisi UU HAM memuat substansi yang melemahkan lembaga independen itu. Ia menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.

    “Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata dia.

    (ygs/ygs)

  • Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan

    Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan

    Sebelumnya, kritik disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

    Pigai pun mempertanyakan draf yang dirujuk Komnas HAM. “Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri,” tuturnya.

    Berdasarkan rancangan revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM, Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

    Secara garis besar, Anis mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”

    Dalam UU HAM saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.

    “Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.

    Penanganan dugaan pelanggaran HAM diberikan kepada Kementerian HAM. Anis menilai, hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.

    Pengaturan norma yang demikian dikhawatirkan oleh Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, Komnas HAM memandang, penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.

     

  • “PDIP-Jokowi rekonsiliasi” dampak penolakan Soeharto jadi Pahlawan Nasional?

    “PDIP-Jokowi rekonsiliasi” dampak penolakan Soeharto jadi Pahlawan Nasional?

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Terhadap wacana lama yang kembali tercetus terkait usulan pihak pihak, agar “mantan presiden 32 tahun almarhum Jendral bintang 5, Jendral Besar Soeharto dianugerahi Pahlawan Nasional”.

    Maka menurut penulis, kriteria dan levelitas usulan terhadap almarhum Soeharto tokoh ‘Bapak Pembangunan Indonesia’  merupakan kategori yang wajar, walau ada beberapa sisi benturan tatanan hukum ketatanegaraan yang urgensitas perlu dicermati dan dikaji secara signifikan dan ‘komprehensif.’

    Lalu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berstetmen estimasi terkait wacana a quo “bakal diputuskan sebelum 10 November atau Hari Pahlawan”.

    Dan wacana ini mendapat tanggapan relatif cepat namun hati- hati dari Puan selaku Ketua DPR RI dan juga sebagai salah seorang Ketua PDIP ketimbang keengganan dirinya merespon nasib Hasto Kristiyanto, saat Sekjen PDIP dikejar kejar oleh KPK yang dari kacamata hukum, menyimpang dari rules.

    Kata Puan, ” kemarin Selasa (4/11/2025), “harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang, di sisi lain, pemerintah juga harus melihat apakah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto saat ini merupakan waktu yang tepat. Semua aspek terkait usulan itu harus dikaji dengan cermat”.

    http://www.cnnindonesia.com/nasional/20251104134906-32-1291723/puan

    Lalu wacana dengan dimensi ‘wajar’ ini, dibanding “ide gila Jokowi 3 periode” yang inkonstitusional, dibarengi suara penolakan keras dan lumayan bising, seorang diantaranya digaungkan oleh politisi PDIP dr. Rubka Cipta Ning, pengarang buku “Aku Bangga jadi Anak PKI.” 

    Polemik wacana ini, perlu dicermati, karena suara dukungan dan penolakan Mantan Presiden RI 32 tahun dianugerahi pahlawan, bakal menjadi titik kearah rekonsiliasi antara Megawati (PDIP) dengan Jokowi ?

    Karena “Jas Merah”,  ada peristiwa politik yang berhubungan erat dengan napak tilas tokoh besar bangsa ini almarhum Jendral Soeharto dimasa transisi kekuasaan dari orla ke orba, lalu Jokowi menerbitkan diskresi politik Jokowi dalam bentuk Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023 terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, sehingga kebijakan ini telah mengundang polemik terhadap para tokoh publik bangsa, bahkan ada beberapa tokoh aktivis diantaranya Mayjend Kivlan Zen mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, argumentatif dalil hukumnya disebabkan secara teori hirarkis hukum diskresi Jokowi dimaksud dianggap overlaping dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni 

    TAP MPRS RI No 25 Tahun 1966.

    Dan termasuk penulis menanggapi diskresi Jokowi dimaksud melalui artikel hukum dan beberapa kali acara podcast, tepatnya di masa mantan presiden RI ke 7 itu masih dalam kendali Megawati dan dianakemaskan sanbil dipuja puji oleh PDIP.

    Maka bisa jadi Jokowi yang diusung oleh PDIP menjadi presiden selama 2 periode, dikarenakan keduanya PDIP dan Jokowi “bermazhab” yang sama. Hanya saja sejarah membuktikan kedua sekutu ‘pengusung dan diusung’ pecah kongsi gegara ada wacana Jokowi Presiden 3 periode, selain historis politik yang nampak (sebelumnya) saat itu ada indikasi kuat “Puan diminati oleh kader partai menjadi Capres di pemilu 2024-2029”.

    _Dan Projo yang baru saja mendapat nafas segar dari konsolidasi melalui kongres ketiganya (1-2 November 2025), ditengarai bakal menambah konflik bagi pihak pihak pro-kontra wacana Almarhum Jendral Besar Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, lalu akan kah bakal menjadi “tambang emas atau setidaknya ladang gandum” bagi para aktivis projo, namun kesemua fenomena status quo dari dinamika gejolak geo politik tanah air, tendensi berdampak ‘penderitaan perekonomian rakyat” bakal lama dan semakin labirin. (*)

  • Aktivis Tapol Napol Jawa Timur Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Nilai Soemitro Lebih Layak

    Aktivis Tapol Napol Jawa Timur Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Nilai Soemitro Lebih Layak

    Surabaya (beritajatim.com) — Polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali mencuat dan menuai penolakan dari sejumlah kalangan.

    Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyebut bahwa Soeharto berpeluang mendapat gelar tersebut sebagai bentuk pengakuan atas jasa-jasanya dalam pembangunan bangsa.

    Namun rencana ini langsung mendapatkan kritik keras, khususnya dari mantan tahanan politik era Orde Baru.

    Ketua Forum Tapol Napol Jawa Timur, Trio Marpaung, menegaskan bahwa Soeharto justru merupakan sosok yang tidak layak diberikan gelar kehormatan negara.

    “Mantan Presiden Soeharto tidak layak mendapat gelar Pahlawan Nasional. Ada banyak pelanggaran HAM di era Orba. Dengan dalih pembangunan dan stabilitas politik, pemerintah Soeharto selalu melakukan kekerasan, mulai penangkapan, penyiksaan, pemenjaraan, bahkan pembunuhan terhadap para pengkritiknya,” ujar Trio di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

    Trio menilai pemberian gelar tersebut justru akan menjadi preseden buruk bagi sejarah bangsa dan memunculkan upaya pemutihan sejarah Orde Baru.

    “Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan mengkhianati keadilan dan semangat rekonsiliasi masa lalu. Ada upaya glorifikasi yang dilakukan beberapa pihak untuk memutihkan sejarah kekerasan Orde Baru,” ujarnya.

    Usulkan Soemitro sebagai Calon

    Di tengah perdebatan tersebut, Trio Marpaung justru mengusulkan tokoh nasional lain yang dianggap lebih layak mendapat gelar Pahlawan Nasional, yakni ekonom terkemuka Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo.

    “Saya melihat, jika pemerintah ingin memberikan gelar Pahlawan Nasional, maka Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo jauh lebih pantas. Beliau adalah Begawan Ekonomi Indonesia yang memajukan perekonomian bangsa,” tegas Trio.

    Trio Marpaung Aktivis 98 Jawa Timur

    Trio menyebut integritas moral Soemitro tidak diragukan dan jauh berbeda dibanding Soeharto.

    “Secara integritas moral, Soemitro tidak pernah melakukan KKN dan dugaan pelanggaran HAM berat. Berbeda jauh dengan Soeharto,” lanjut Aktivis ‘98 tersebut.

    Jasa Soemitro dalam Ekonomi Nasional

    Soemitro dikenal sebagai salah satu arsitek ekonomi Indonesia yang melahirkan sejumlah kebijakan fundamental di awal sejarah republik, antara lain:

    Pencetus Program Benteng (1950) untuk mendorong industrialisasi dan pemberdayaan pengusaha pribumi.
    Menjadi perumus fondasi ekonomi nasional yang menjadi arah pembangunan bangsa.
    Kontribusi Intelektual: Menulis sekitar 130 buku dan makalah, serta menjadi Pendiri Fakultas Ekonomi UI yang hingga kini menjadi salah satu pusat pendidikan ekonomi nasional.

    “Soemitro memenuhi syarat integritas moral yang ketat bagi seorang Pahlawan Nasional dan berkontribusi intelektual secara fundamental bagi ekonomi Indonesia di rezim manapun,” imbuh Trio.

    Trio juga menanggapi isu keterlibatan Soemitro dalam PRRI di Sumatera. Menurutnya, Soemitro telah mendapat amnesti dan kembali diangkat dalam jabatan pemerintahan.

    “Jika ada yang mempertanyakan tentang keterlibatan Soemitro dalam PRRI di Sumatera, maka kita wajib jujur bahwa beliau telah mendapat amnesti dan kembali aktif di pemerintahan. Pemberian amnesti ini menghapus konsekuensi pidana, sehingga integritas moralnya tetap terjaga,” pungkasnya. (ted)