Topik: Pelanggaran HAM

  • Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin

    Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin

    Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.

    Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 00:01 WIB

    Elshinta.com – Pengacara Hak Asasi Manusia, Haris Azhar, dari Haris Azhar Law Office, mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta penyalahgunaan administrasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorbi Putra Utama atau GPU di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Haris juga menyoroti persoalan ketenaga kerjaan dan lingkungan yang menurutnya telah merugikan masyarakat setempat.

    Haris Azhar menjelaskan persoalan ini tidak hanya berdampak kepada kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpengaruh serius terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas tambang diduga merusak kualitas udara dan air, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat. 

    Haris Azhar menilai adanya pemindahan tapal batas Kabupaten ini melibatkan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang patut dipertanyakan.

    Bahkan, ia menduga terdapat kekuatan besar dibalik mulusnya operasi tambang tersebut. 

    “Kami juga dimintakan tolong oleh sejumlah warga, di satu wilayah, di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan, terkait dengan  dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorbi, Gorbi Putra Utama atau GPU, Dia bagian dari grup Atlas Corp TBK yang punya aktivitas salah satunya dan utamanya adalah praktek pertambangan.” kata haris Azhar kepada media, Sabtu (7/12).

    “Ini terkait dengan praktek pertambangan yang di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan. Ada sejumlah leadernya, kira-kira pemimpin-pemimpinnya karyawan yang dipidanakan. Mereka adalah karyawan dari perusahaan SKB yang bergerak di sektor perkebunan sawit. GPU ini, mereka punya izin lokasi sejauh yang kami bisa konfirmasi itu seluas 4.000 hektare. Seribu diantaranya adalah lokasinya si SKB.” katanya.

    “Gara-gara Gorbi ini masuk, bahasa gampangnya menyaplok lokasinya SKB, mereka jadi kehilangan pekerjaan.” tambahnya seperti dilapokan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (7/12).

    Selain itu, Haris juga menyebut bahwa pemilik PT SKB yang kini berusia hampir 90 tahun masih berstatus sebagai tersangka dalam sengketa ini. Meskipun perusahaan sawit tersebut baru-baru ini memenangkan perkara di Mahkamah Agung.

    Dalam amar putusan, izin lokasi PT SKB dinyatakan sah. 

    “Bahkan si pemilik perusahaan SKB-nya sampai hari ini masih dalam status tersangka, umurnya sudah hampir 90 tahun, dan dia dalam perawatan di rumah sakit dan tidak boleh kemana-mana. Nah, praktek ini sudah berlangsung dari 2003 jaman SBY ini sebetulnya,” tambahnya.

    “Nah, ketika sudah dipermasalahkan oleh si pemilik perusahaan SKB, beberapa hari lalu SKB yang perusahaan sawit baru menang perkara di Mahkamah Agung ngelawan si PT Gorbi.” tambahnya.

    Haris Azhar pun meminta agar Mabes Polri menghentikan upaya pemidanaan terhadap para karyawan dan warga yang terdampak, serta mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

    Ia juga menyoroti pentingnya peran kementerian terkait dalam menindak praktek tambang ilegal yang merugikan masyarakat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Serangan Pemberontak untuk Gulingkan Presiden Assad Bikin Suriah Membara

    Serangan Pemberontak untuk Gulingkan Presiden Assad Bikin Suriah Membara

    Jakarta

    Aliansi pemberontak melancarkan serangan mendadak ke Suriah. Pemimpin kelompok tersebut mengatakan tujuan hal itu untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Bashar al-Assad.

    “Ketika kita berbicara tentang tujuan, tujuan revolusi tetaplah menggulingkan rezim ini. Merupakan hak kami untuk menggunakan semua cara yang ada untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Abu Mohammed al-Jawlani dalam sebuah wawancara kepada CNN yang terbit pada hari Jumat (6/12).

    Lewat serangan mendadak tersebut, kini Kelompok Hayat Tahrir-Al Sham (HTS) menguasai Aleppo, kota kedua terbesar Suriah. HTS adalah salah satu kelompok penentang pemerintahan Presiden Bashar al-Assad.

    Dikutip dari BBC, Jumat (6/12/2024), kelompok yang kini telah menguasai sebagian besar wilayah barat laut Suriah tersebut merupakan jaringan al-Qaeda dan mendapat label “organisasi teroris” oleh banyak negara-negara lain.

    HTS dipimpin oleh Abu Mohammed al-Jawlani, sosok yang pernah membelot dari al-Qaeda dan ISIS. Ia juga dituduh sebagai pelaku pelanggaran HAM.

    AS-Rusia Serukan Warga Negaranya Tinggalkan Suriah

    Suriah kembali memanas beberapa waktu terakhir saat pasukan oposisi bertempur melawan pasukan pemerintah di bawah Presiden Bashar al-Assad. Otoritas Amerika Serikat (AS) mengeluarkan seruan kepada setiap warga negaranya untuk segera meninggalkan wilayah Suriah.

    Dilansir AFP, Sabtu (7/12/2024), Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya, menyerukan warga negaranya yang ada di Suriah untuk segera meninggalkan negara tersebut “selagi opsi komersial masih tersedia”.

    “Departemen Luar Negeri mendesak warga negara AS untuk meninggalkan Suriah sekarang saat opsi komersial masih tersedia di Damaskus,” bunyi peringatan keamanan tersebut.

    Kendaraan warga Suriah mengantre bahan bakar setelah pasukan oposisi menguasai kota Aleppo (Foto: dok. Reuters)

    Seruan serupa juga dirilis oleh otoritas Rusia. Pihaknya juga mengimbau setiap warganya untuk meninggalkan Suriah sesegera mungkin.

    Kedutaan Besar Rusia di Damaskus merilis imbauan pada Jumat (6/12) waktu setempat. Isinya menyarankan setiap warga negaranya yang ada di wilayah Suriah “untuk meninggalkan negara tersebut dengan penerbangan komersial melalui bandara yang beroperasi”.

    “Kedutaan Besar Rusia di Damaskus mengingatkan warga negara Rusia yang tinggal di SAR (Republik Arab Suriah) tentang kemungkinan meninggalkan negara tersebut menggunakan penerbangan komersial melalui bandara-bandara yang beroperasi,” sebut imbauan Kedubes Rusia di Damaskus, seperti dilansir The Moscow Times.

    Tonton juga video: PBB Desak Pertumpahan Darah di Suriah Segera Dihentikan

    Baca di halaman selanjutnya.

  • Bawa Celurit Hingga Petasan, Pelajar di Cengkareng Jakbar Diringkus Polisi – Page 3

    Bawa Celurit Hingga Petasan, Pelajar di Cengkareng Jakbar Diringkus Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan delapan orang pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kapuk Raya, Jakarta Barat.

    Mereka ditangkap oleh Tim Perintis Presisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat sedang melakukan patroli rutin pada Jumat (6/12/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

    “Para pelajar ini diduga hendak melakukan aksi tawuran saat jam pulang sekolah,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

    Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan atau tawuran.

    “Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kelompok pelajar tersebut sudah merencanakan aksi tawuran,” kata Agung.

    Agung menjelaskan, penangkapan pelajar ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok pemuda berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Cengkareng.

    “Setelah mendapat laporan, tim segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kami menemukan kelompok pelajar tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelasnya.

    Panggil Orangtua dan Pihak Sekolah

    Selanjutnya, para pelajar beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Para pelajar tersebut juga nantinya akan diberikan pembinaan awal, dan pihak sekolah serta orangtua mereka dipanggil untuk memastikan langkah preventif di masa depan,” ujar Agung.

    Agung mengungkapkan, aksi preventif seperti ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi pelajar yang rawan terlibat dalam aksi kekerasan.

    “Kami berharap masyarakat tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan. Upaya kolaborasi ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda kita,” pungkasnya.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap pelajar SMK Negeri 4 Semarang. Komnas HAM sebut kasus itu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.

  • LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    ERA.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak polisi, Aipda RZ.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menurunkan tim pekan lalu. Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.

    “Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias kepada Antara ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Mereka juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.

    “Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.

    Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya. “Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tapi [formulir itu] belum kembali,” ucap dia.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Menurut Komnas HAM, polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.

    Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.

    Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

  • VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

    VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

    VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

  • Kepala Pria ini Dihargai Rp 158 Miliar oleh Amerika Serikat, Simak Sepak Terjang Karirnya

    Kepala Pria ini Dihargai Rp 158 Miliar oleh Amerika Serikat, Simak Sepak Terjang Karirnya

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok ini menjadi orang yang paling dicari oleh Amerika Serikat.

    Bahkan sosoknya kini sampai dijadikan sayembara.

    Siapa yang bisa menangkap sosok tersebut akan mendapatkan hadiah miliaran Rupiah.

    Diketahui, kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) kini menguasai Aleppo, kota terbesar kedua di Suriah, melalui serangan mendadak yang dipimpin oleh Abu Mohammed al-Jawlani (Abu Mohammed al-Golani).

     

    Al-Jawlani adalah sosok yang pernah membelot dari al-Qaeda dan ISIS.

    Dia juga dikenal sebagai pemimpin kelompok penentang pemerintahan Presiden Bashar al-Assad.

    Abu Mohammed al-Jawlani, yang dituduh sebagai pelanggar hak asasi manusia, memimpin HTS, yang merupakan jaringan al-Qaeda dan telah dilabeli sebagai organisasi teroris oleh banyak negara.

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) menawarkan hadiah sebesar $10 juta (sekitar Rp158 miliar) bagi siapa saja yang dapat menangkapnya.

    Dikutip dari BBC, identitas asli al-Jawlani menjadi perdebatan.

    Dalam wawancara dengan PBS, ia mengaku bernama asli Ahmed al-Sharaa, lahir di Riyadh, Arab Saudi, dan dibesarkan di Damaskus, Suriah.

    Namun, laporan lain menyebutkan bahwa ia mungkin lahir di Deir ez-Zor, Suriah Timur, dengan rentang tahun kelahiran yang berbeda-beda, antara 1975 hingga 1981.

    Karier Militer dan Kepemimpinan HTS

    Al-Jawlani bergabung dengan al-Qaeda di Irak setelah invasi militer koalisi yang dipimpin AS pada 2003.

    Ia ditangkap oleh pasukan AS pada 2010 dan dipenjara di Camp Bucca, di mana ia bertemu dengan berbagai kombatan militan.

    Setelah dibebaskan, ia menjadi komandan kelompok bersenjata Nusra, yang terafiliasi dengan ISIS, sebelum memutuskan hubungan dengan ISIS pada 2013 dan beralih ke al-Qaeda.

    Pada 2017, al-Jawlani menggabungkan berbagai kelompok milisi di Suriahuntuk membentuk Hayat Tahrir al-Sham dan menjabat sebagai pemimpin.

    Di bawah kepemimpinannya, HTS menjadi kelompok dominan di wilayah Idlib dan sekitarnya, yang kini dihuni sekitar empat juta jiwa akibat arus pengungsi.

    Sebelum masa peperangan, sekitar 2,7 juta warga tinggal di wilayah itu.

    Sejumlah pihak memperkirakan penduduk di daerah tersebut bertambah menjadi sekitar empat juta jiwa lantaran arus masuk pengungsi.

    Kelompok al-Jawlani menguasai “Pemerintahan Keselamatan” yang bertindak layaknya otoritas lokal di Provinsi Idlib dengan memberikan layanan kesehatan, pendidikan, serta keamanan.

    Pada 2021, al-Jawlani berkata media PBS bahwa pihaknya tidak mengikuti strategi jihad global ala al-Qaeda, melainkan fokus pada upaya menjungkalkan Presiden al-Assad.

    AS dan negara-negara Barat pun memiliki tujuan yang sama dengan dirinya.

    “Wilayah ini tidak merepresentasikan ancaman keamanan kepada Eropa dan Amerika,” katanya.

    HTS diketahui menegakkan hukum Islam di wilayah kendalinya, tetapi dengan cara yang lebih longgar dibanding kelompok-kelompok jihad lainnya.

    Kelompok tersebut juga secara terbuka menjalin hubungan dengan komunitas Kristen dan kelompok non-Muslim lain.

    Hal ini membuat HTS sempat dikritik kelompok jihad lain karena dianggap terlalu moderat.

    Sementara itu, organisasi HAM menuduh HTS melakukan penindasan terhadap aksi protes dan telah melakukan pelanggaran HAM.

    Namun al-Jawlani membantah tuduhan ini.

    HTS dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh sejumlah negara Eropa, Timur Tengah, serta Dewan Keamanan PBB.

     

  • Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang, GRO (17) atau Gamma, SA dan AD.

    Hal itu disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selepas melakukan pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa penembakan tersebut.

    “Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).

    Uli merinci, pelanggaran HAM yang dimaksud yakni pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

    Adapun unsur-unsur extra judicial killing yakni adanya pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Robig yang mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A. 

    Penembakan ini dilakukan di depan minimarket Candi Penataran Kota Semarang Kota,  24 November 2024,  sekitar pukul 00.19 WIB.

    Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas diduga karena tembakan oknum polisi mendapat ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. (Tribunjateng / Iwan Arifianto.)

    Pembunuhan dilakukan oleh aparat negara karena Robig tercatat sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum.

    Selain itu, tidak dalam pembelaan diri (self-defense), Robig juga sedang tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.

    “Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban
    tersebut,” bebernya.

    Uli melanjutkan, tiga korban yaitu  GRO, S, dan A statusnya adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. 

    Sedangkan RZ sebagai anggota Polri.

    Menurutnya, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.

    “Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO,” katanya.

    Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada  RZ. 

    Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.

    Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

    “Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” bebernya.

    Tribun telah berupaya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

    Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon. (Iwn)

  • Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak

    Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak

    Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) menegaskan penembakan Aipda Robig (RZ) terharap Gamma (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, melanggar hak anak.
    Robig yang melakukan penembakan, dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa di Simongan, Semarang Barat, Minggu (1/12/2024) dini hari.
    Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, penggunaan senjata api oleh polisi saat berhadapan dengan anak-anak melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
    Menurut Uli, penembakan tersebut tidak dalam konteks pembelaan diri dan tidak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, serta kewajiban umum seperti tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
    “Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” kata Uli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .

    Uli menjelaskan, Gamma dan dua korban lain yang terkena tembakan masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus anak.
    Dari temuan Komnas HAM, kata Uli, tindakan Robig diduga telah memenuhi unsur-unsur
    pelanggaran HAM
    , mengacu kepada Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Uli juga menyoroti pentingnya perlindungan khusus terhadap anak dalam setiap tindakan aparat negara.
    Komnas HAM menilai hak hidup korban juga terlanggar akibat tindakan yang dilakukan RZ. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM menyebut hak hidup sebagai hak dasar yang tidak boleh dirampas dalam kondisi apa pun.
    Kejadian ini telah dipantau Komnas HAM dari 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Tim memeriksa keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta para saksi mata. Tim juga meninjau lokasi tempat kejadian perkara.
    Sampai saat ini, Robig telah ditahan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.
    Polda Jawa Tengah berjanji menggelar sidang etik secepatnya. Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak anak.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya seorang pelajar di Kota Semarang berinisial GRO karena ditembak  polisi Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu.

    Komnas HAM, ungkap Uli, telah melakukan proses pemantauan sejak 28 sampai 30 November 2024 di Kota Semarang.

    Dia mengungkapkan dalam pemantauan tersebut Komnas HAM telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.

    Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

    Kedua, lanjutnya, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

    Ketiga, pihaknya juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.

    Keempat, kata Uli, Komnas HAM telah meminta keterangan dari kedokteran forensik.

    Kelima, pihaknya juga telah meminta keterangan dari digital forensik.

    “Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI Kamis (5/12/2024).

    Dalam kesimpulannya terdapat tiga pelanggaran HAM yang dilakukan RZ yakni hak untuk hidup, untuk bebas dari perlakukan yang kejam, dan hak atas perlindungan anak.

    Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah point kepada dua pihak yakni Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Ketua LPSK.

    Komnas HAM merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan Kapolda Jawa Tengah.

    “Pertama, Melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” kata Uli.
     
    Kedua, melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assesment psikologi secara berkala. 

    Ketiga, memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. 

    Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis. 

    “Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

    Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM meminta agar LPSK juga memberikan pemulihan bagi keluarga korban.

    “Untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” kata Uli.
     

  • Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

    Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

    loading…

    Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan, penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan 28-30 November 2024.

    Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

    “Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidak sedang menajlankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendaran oleh GRO dan dua temannya.

    “Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.

    Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiasi dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.

    “Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO serta luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiaswi dan merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.

    (abd)