Topik: Pelanggaran HAM

  • Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Maka itu, SETARA Institute merekomendasikan beberapa hal untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR selaku pihak legislatif.

    – Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi.

    – Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penghentian dan/atau evaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan dan memberikan hak restitusi terhadap korban akibat PSN.

    – Presiden Prabowo Subianto mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.

    – Presiden Prabowo Subianto memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi. Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi.

    – Presiden Prabowo Subianto memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.

  • Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi khususnya jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) untuk mengusut tuntas dan menghukum berat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ibu N (22) dan bayi N (1,5) disekap di kandang anjing di Babel. Menurut Sahroni, tindakan tersebut sangat keji dan tidak boleh dibiarkan.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Sahroni bahkan mendorong pihak kepolisian untuk turut menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing. Kandang anjing tempat penyekapan kedua korban, kata Sahroni, milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka. 

    “Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” tegas Politikus Nasdem.

    Sahroni juga mengapresiasi pihaknya kepolisian yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing tersebut.

    “Apresiasi jajaran Polda Bangka Belitung yang gerak cepat menangani kasus ini. Namun tak hanya sampai situ, saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan,” imbuh dia.

    Diketahui, PT PMM melalui Legal Internal Perusahaan Tian Handoko, membantah karyawannya melakukan aksi penyekapan terhadap ibu dan bayi tersebut. Tian juga menyebut, lokasi ibu dan bayi yang disekap tersebut bukan kandang anjing, melainkan ruang administrasi yang tak terpakai. Penyekapan dilakukan akibat suami N yang merupakan sopir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Meskipun demikian, Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. Pasalnya, dia khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” pungkas Sahroni.

  • Imparsial Anggap Ribuan Pasukan Dikirim ke Papua Selama 2024 Ilegal

    Imparsial Anggap Ribuan Pasukan Dikirim ke Papua Selama 2024 Ilegal

    Imparsial Anggap Ribuan Pasukan Dikirim ke Papua Selama 2024 Ilegal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Imparsial
    menyebut bahwa pemerintah mengirim ribuan pasukan ilegal ke Tanah
    Papua
    sepanjang 2024.
    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa status Daerah Operasi Militer (DOM) Papua resmi dicabut setelah Reformasi.
    “Kami mencatat sepanjang tahun 2024 ini Pemerintah setidaknya telah mengirimkan 3.187 pasukan non-organik ke tanah Papua. Hal ini belum ditambah dengan jumlah pasukan yang tidak diketahui jumlah pastinya,” ujar Ardi pada Selasa (10/12/2024).
    “Penting diingat, pengiriman pasukan ini merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU
    TNI
    ,” lanjut dia.
    Dalam beleid itu, ditegaskan bahwa operasi militer selain perang hanya dapat dilakukan setelah adanya kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu kebijakan politik pemerintah bersama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.
    Sementara ini, selama ini tidak ada satu pun kebijakan atau keputusan politik untuk mengirimkan pasukan TNI ke Tanah Papua.
    Imparsial menilai, pengiriman pasukan secara ilegal dan penebalan personel merupakan bukti nyata ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.
    Memperkuat pengaruh militer di wilayah yang rentan konflik dianggap tak selaras dengan janji mengutamakan dialog dan pendekatan damai.
    “Akibatnya korban terus berjatuhan karena kontak senjata selalu terjadi di pemukiman warga,” ujar Ardi.
    “Berdasarkan hasil pemantauan Imparsial sepanjang tahun 2024 setidaknya telah terjadi 18 peristiwa kekerasan konflik bersenjata di Papua,” imbuhnya.
    Kontak senjata ini sedikitnya telah menewaskan 9 orang anggota TNI dan Polri serta 4 masyarakat sipil.
    Sejumlah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan warga setempat juga luka-luka.
    Imparsial juga menyoroti potensi konflik di Papua yang semakin mengkhawatirkan akibat pemekaran wilayah dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti program Food Estate di Merauke.
    “Imparsial memandang program Food Estate yang diikuti dengan penambahan dan pembentukan lima batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR) di tanah Papua tidak hanya penyimpangan peran TNI tetapi juga berpotensi memperparah spiral kekerasan,” jelas Ardi.
    “Konflik antara TNI dengan masyarakat yang menimbulkan pelanggaran HAM sangat mungkin terjadi, apalagi berdasarkan keterangan Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa pembukaan lahan sejuta hektar dikendalikan langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bagaimana nasib dua polisi yang namanya tersorot di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang?

    Aipda Robig Zaenudin dari hasil sidang etik dinyatakan dipecat namun dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    Lantas bagaimana dengan nasib karier Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar? 

    Apakah di ujung tanduk? menyusul Aipda Robig?

    Diketahui sebelumnya nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disorot karena menyebut penembakan pada siswa SMKN 4 Semarang dipicu pembubaran tawuran.

    Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terungkap penembakan terhadap korban GRO atau Gamma dipicu karena senggolan motor.

    Saat RDP, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengaku siap untuk dievaluasi dan memohon maaf atas meninggalnya Gamma.

    Kombes Irwan Anwar juga menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga Gamma tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya di DPR.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Keluarga pun merasa penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di DPR berat sebelah.

    Sedari awal, keluarga Gamma menuntut pelaku penembakan Aipda Robig dipecat sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

     

    Aipda Robig Dipecat, Dipadsus dan Dinyatakan Perbuatannya Tercela

    Aipda Robig Zaenudin (38) selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. (Tribunnews)

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

     

    Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Ayah kandung Gamma Andi Prabowo mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam. (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bakal Dilaporkan ke Propam, Kompolnas dan KPAI

    Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok. Polda Jateng)

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com)

  • Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

    Penetapan Robig sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada hari ini, Senin (9/12).

    “Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

    Pada hari ini Robig juga telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya. Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Artanto.

    Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

    Kata Polda Jateng

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu mantan Menteri Perdagangna Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembon masih mempersoalkan keputusan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
    impor gula
     
    Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) karena menganggap aparat Kejagung telah bertindak sewenang-wenang.
    “Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
    Zaid meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dan mengawasi pemeriksaan proses perkara oleh penyidik Kejagung.
    Zaid mengatakan, proses tersebut semestinya segera dilimpahkan oleh penyidik dan diperiksa di pengadilan.
    Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyatakan bahwa suaminya adalah orang yangselalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
    “Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata Ciska.
    Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dia mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Gugatan peradilan ditolak
    Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
    “Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
    Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.
    Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
    Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sehingga penetapan Tom sebagai tersangka tetap dianggap sah.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagun juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memperkuat komunikasi Pemerintah, membangun stabilitas sosial

    Memperkuat komunikasi Pemerintah, membangun stabilitas sosial

    Tangkapan layar – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan pernyataan Istana di Jakarta, Rabu (4/12/2024), terkait klarifikasi atas pernyataan viral pejabat Utusan Preseiden Gus Miftah kepada pedagang es teh bernama Son Haji yang sempat viral di media sosial. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Memperkuat komunikasi Pemerintah, membangun stabilitas sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Komunikasi yang konsisten antara pemerintah dan rakyat adalah pilar utama demokrasi modern. Di negara-negara demokratis, komunikasi yang jelas, terarah, dan transparan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial.

    Hanya saja, di Indonesia saat ini, komunikasi antara pemerintah dan rakyat seringkali menjadi sumber kebingungan daripada solusi. Pernyataan yang saling bertentangan dari pejabat publik menunjukkan lemahnya koordinasi di tingkat pemerintah, yang secara langsung memengaruhi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.

    Masalah komunikasi ini tampak semakin parah dengan kehadiran media sosial sebagai platform komunikasi para pejabat publik. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat untuk menjangkau masyarakat dengan lebih efektif, sering disalahgunakan.

    Tidak sedikit pejabat yang mengungkapkan pandangan pribadi di media sosial, tanpa mengklarifikasi apakah pernyataan tersebut merupakan kebijakan resmi atau opini pribadi. Akibatnya, masyarakat sulit membedakan antara kebijakan resmi pemerintah dan komentar informal pejabat.

    Ketidaksinkronan ini jauh berbeda dibandingkan dengan masa Orde Baru, ketika komunikasi pemerintah lebih terpusat dan terkontrol. Pada masa itu, Menteri Penerangan berfungsi sebagai satu-satunya juru bicara resmi pemerintah, memastikan bahwa semua informasi telah dikonsolidasikan, sebelum diumumkan kepada publik.

    Harmoko, Menteri Penerangan era Orde Baru, meskipun kerap dikritik karena pendekatannya yang searah, mampu menghadirkan kepastian dalam komunikasi pemerintah. Masyarakat tahu bahwa informasi yang disampaikan berasal dari sumber resmi dan dapat diandalkan.

    Sejak era reformasi, pendekatan ini berubah secara drastis. Setiap pejabat pemerintah, termasuk para menteri, memiliki kebebasan untuk berbicara kepada media tanpa koordinasi yang memadai. Bahkan, saat ini, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali harus meluruskan pernyataan dari para menterinya yang saling bertentangan atau tidak sesuai dengan arah kebijakan resmi pemerintah.

    Salah satu contohnya adalah pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait pelanggaran HAM masa lalu.

    Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum dan HAM,  Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebut peristiwa Mei 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini memicu kritik tajam dari aktivis HAM dan keluarga korban, yang merasa pernyataan itu menghambat proses pengungkapan kebenaran dan keadilan.

    Komnas HAM pun menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mendukung penyelesaian kasus tersebut secara transparan. Hal ini menciptakan polemik yang memperkeruh citra pemerintah dalam mengelola isu HAM sensitif di awal masa jabatan mereka.

    Dalam konteks ini, teori komunikasi kebijakan dari Harold Lasswell menjadi sangat relevan. Lasswell menyatakan bahwa tujuan utama komunikasi pemerintah adalah memberikan informasi yang jelas untuk membangun pemahaman dan kepercayaan. Ketika komunikasi pemerintah tidak konsisten, masyarakat kehilangan arah dan kepercayaan terhadap pemerintah pun terkikis.

    Denis McQuail, pakar komunikasi massa, menambahkan bahwa pesan dari otoritas publik harus kredibel dan bebas dari kontradiksi. Ketidakhati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama di era digital ini, dapat memperbesar keresahan sosial dan memperburuk citra pemerintah.

    Lemahnya koordinasi komunikasi ini tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tetapi juga pada dunia internasional. Investor asing kerap mengamati komunikasi pemerintah sebagai indikator stabilitas kebijakan.

    Sebagai contoh, menurut laporan Bank Dunia tahun 2023, Indonesia sempat mengalami penurunan investasi langsung sebesar 8 persen akibat kekhawatiran atas inkonsistensi kebijakan di bidang perpajakan yang diperburuk oleh pernyataan kontradiktif dari pejabat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak konsisten dapat berdampak signifikan pada ekonomi nasional.

    Di sisi lain, lemahnya komunikasi ini juga mencerminkan kurangnya para pejabat dalam memahami pentingnya strategi komunikasi yang terarah. Tidak jarang para pejabat berbicara tentang isu-isu yang sebenarnya tidak mereka kuasai secara mendalam. Stephen P. Robbins, seorang pakar manajemen, menegaskan bahwa “Komunikasi yang buruk tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga membuka peluang untuk salah tafsir yang berbahaya”.

    Salah tafsir ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada citra Indonesia di mata dunia. Contoh dalam kasus ekonomi, dimana pemerintah menghadapi tekanan atas kebijakan perpajakan baru, seperti rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dan implementasi program Tapera.

    Kebijakan ini, meski bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara, memunculkan kritik dari kelas menengah yang merasa terbebani. Komunikasi yang kurang efektif dalam menjelaskan manfaat program ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah harus memprioritaskan reformasi komunikasi di berbagai tingkatan. Salah satu langkah strategis adalah mematuhi norma dan etika berkomunikasi yang baik.

    Pejabat publik harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, konsistensi, dan akuntabilitas dalam setiap pernyataan yang mereka sampaikan. Kejujuran dalam komunikasi menunjukkan integritas, sedangkan konsistensi antarpejabat menciptakan kejelasan bagi masyarakat. Kesopanan dan keterbukaan untuk mendengarkan aspirasi rakyat juga penting untuk menciptakan dialog yang konstruktif.

    Pemerintah juga dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi komunikasi. Salah satu cara yang dapat diterapkan adalah membangun platform resmi yang menjadi rujukan utama masyarakat mengenai kebijakan pemerintah.

    Platform ini dapat diakses oleh semua pihak, termasuk media, sehingga informasi yang disampaikan lebih terstruktur dan terjamin keakuratannya. Selain itu, platform ini juga dapat menjadi kontrol internal bagi pejabat sebelum mereka memberikan pernyataan kepada publik.

    Selain itu, pelatihan dan standar komunikasi bagi pejabat publik harus menjadi prioritas. Pejabat perlu memahami bahwa komunikasi bukan hanya tentang menyampaikan pesan, tetapi juga membangun kepercayaan dan opini publik yang positif. Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain bisa menjadi langkah yang bijaksana. Singapura, misalnya, memiliki sistem komunikasi terpusat di mana juru bicara pemerintah menjadi satu-satunya sumber informasi resmi.

    Sementara itu, di Jerman, setiap pernyataan menteri selalu dirujuk pada kebijakan yang telah disepakati bersama oleh kanselir. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada kemampuan negara untuk berbicara dengan satu suara yang terarah dan konsisten.

    Jika pemerintah mampu memperbaiki pola komunikasi mereka, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan kembali kepercayaan rakyat, tetapi juga memperkuat posisinya di panggung internasional sebagai negara yang stabil dan terpercaya. Langkah-langkah sederhana, seperti membangun platform informasi resmi, melatih pejabat publik dalam berkomunikasi, dan menegakkan disiplin komunikasi di tingkat kabinet, dapat menjadi awal dari perubahan besar yang sangat dibutuhkan.

    Dengan demikian, komunikasi yang terarah dan konsisten akan menjadi pilar utama untuk membangun stabilitas sosial dan demokrasi yang lebih kokoh di Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri

    Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri

    Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.c
    om – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
    Kontras
    ) mencatat bahwa kekerasan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling banyak dilakukan oleh institusi Polri.
    Kekerasan yang dimaksud mencakup peristiwa
    extrajudicial killing
    (pembunuhan di luar keputusan pengadilan), penyiksaan, dan penyalahgunaan wewenang.
    “Dari berbagai catatan pemantauan yang selalu dilakukan oleh Kontras setiap tahunnya, angka peristiwa kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang tertinggi selalu dilakukan oleh institusi kepolisian,” ungkap Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy dalam tayangan YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (8/12/2024).
    Berdasarkan data Kontras, sejak 2020 hingga awal Desember 2024, telah terjadi 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 orang tewas di institusi Polri.
    Khusus untuk peristiwa
    extra judicial killing
    , antara Desember 2023 hingga November 2024 tercatat 45 kasus.
    “Terkait dengan peristiwa
    extrajudicial killing
    , dari Desember 2023 hingga November 2024, terdapat 45 peristiwa yang mengakibatkan 47 korban tewas,” jelas Andi.
    Dari 47 korban tersebut, 27 orang di antaranya berkaitan dengan tindakan kriminal, sedangkan 20 orang lainnya tidak terkait dengan tindakan kriminal.
    “Hal ini memperlihatkan ada persoalan yang sangat mendasar dan serius mengenai penggunaan kekuatan oleh institusi kepolisian,” tambahnya.
    Meskipun Polri memiliki berbagai peraturan internal yang membatasi penggunaan kekuatan dalam menjalankan tugas, kenyataannya, banyak anggota kepolisian yang cenderung menggunakan kekuatan secara berlebihan.
    Dalam konteks penggunaan senjata api, polisi tidak bisa langsung menggunakannya tanpa melalui tahapan tertentu, seperti tembakan peringatan dan pendekatan penggunaan kekuatan secara lunak.
    “Dan yang terjadi, polisi cenderung menggunakan penggunaan kekuatan yang sangat ekseksif dan mengakibatkan banyak sekali peristiwa yang mengakibatkan terhadap korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa pelanggaran hukum atau HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian sering kali tidak ditindak secara tegas.
    Bahkan, koalisi masyarakat sipil yang berusaha melaporkan kekerasan oleh oknum polisi sering kali menemui penolakan.
    “Apabila laporan diterima, prosesnya sangat lambat dan sering kali anggota kepolisian yang bertanggung jawab hanya diproses secara etik atau disiplin,” jelasnya.
    Dia menambahkan, dari banyaknya kasus kekerasan oleh anggota polisi, yang sering kali diproses adalah polisi di level bawah atau berpangkat rendah.
    Sementara itu, anggota polisi dengan pangkat lebih tinggi jarang dihadapkan pada mekanisme peradilan pidana.
    “Kondisi ini menunjukkan adanya kultur permisif dalam institusi kepolisian untuk melindungi anggotanya,” ujar Andi.
    “Yang dikhawatirkan adalah jika proses penegakan hukum menyentuh anggota dengan pangkat tinggi, itu dapat membongkar peristiwa-peristiwa lain. Ini menjadi persoalan yang sangat serius,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.