Topik: Pelanggaran HAM

  • Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh siap diresmikan Februari

    Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh siap diresmikan Februari

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti guna membahas kesiapan Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh yang diagendakan diresmikan pada Februari 2025.

    “(Peresmian) sebelum Idul Fitri (2025). Jadi kira-kira bulan Februari (2025) rencananya sudah kita resmikan. Karena pembangunannya sudah selesai bulan Mei tahun (2024) lalu. Jadi, sudah cukup lama. Jadi perlu segera diresmikan,” kata Mugiyanto di Jakarta, Senin,

    Ia menuturkan bahwa Memorial Living Park di Pidie Aceh adalah monumen untuk mengenang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Aceh seperti peristiwa Rumah Geudong, Jambo Keupok dan simpang KKA (Simpang Kertas Kraft Aceh)

    Mugiyanto menyampaikan bahwa monumen dibangun untuk mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    “Jadi, untuk menatap ke depan. Monumen tersebut sudah siap (diresmikan), dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelumnya,” ujarnya.

    Dia mengaku bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana peresmian tersebut.

    “Kami akan minta arahan ke Bapak Presiden apakah beliau akan berkenan meresmikan atau ada arahan lain dari beliau terkait hal tersebut,” ucapnya.

    Dia berterima kasih kepada Kementerian PUPR sebelumnya yang telah membangun monumen tersebut. Baginya, hal itu menjadi salah satu pemulihan korban pelanggaran HAM.

    Ia menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia terus berupaya menyelesaikan atau memulihkan korban pelanggaran HAM berat.

    “Dan dari yang dulu sudah dimulai oleh Presiden sebelumnya, Bapak Presiden Jokowi. Dan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang bertanggung jawab untuk menjalankan urusan HAM akan melaksanakan, akan take the lead untuk pemulihan tersebut,” kata Mugiyanto.

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti diwawancara awak media di Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA/Harianto

    Di tempat yang sama, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan bahwa Memorial Living Park sudah diselesaikan oleh Kementerian PUPR sebelumnya pada tahun 2024.

    Diana menjelaskan bahwa di kawasan Memorial Living Park, sebuah masjid dengan kapasitas 500 orang telah dibangun, untuk memenuhi kebutuhan ibadah masyarakat setempat, mayoritas beragama Islam.

    Selain masjid, kawasan tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas tempat bermain, area parkir, hingga jaringan irigasi.

    “Di situ juga ada semacam tetengernya pintu Aceh dan ada tempat bermain. Serta ada tangga yang memang dulu di situ juga ada peristiwa bersejarah. Itu yang harus, mesti menjadi tetengera ada di sana yang kita pertahankan, itu sudah selesai (dibangun),” kata Diana.

    Ia umenambahkan bahwa selain masjid, 29 unit Rumah Geudong juga telah selesai dibangun.

    Ia mengatakan, yang penting bahwa pemerintah hadir untuk menangani kaum yang kena HAM, tidak diam saja, ada buktinya bahwa pemerintah sudah melakukannya dengan (membangun) rumah.

    “Dan salah satunya yang kita kerjakan di Kementerian PUPR waktu itu, adalah Living Park ini dan juga rumah-rumah. Ada untuk irigasi, untuk air dan juga untuk jalan,” kata Diana.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kirim Surat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Memohon Kasusnya Ditinjau Kembali

    Kirim Surat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Memohon Kasusnya Ditinjau Kembali

    loading…

    Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kembali kasusnya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kolonel Laut (PM) Ade Permana, mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak. Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya penuh dengan kejanggalan.

    “Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya,” ujar Aditya, dikutip Senin (13/1/2025).

    Pihaknya menduga permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan atau dihalang-halangi oleh beberapa oknum TNI AL. Padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PTDH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! hukum itu panglima tertinggi loh. Kalau begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong”, Tegasnya.

    Atas dasar itu, Aditya memohon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main. Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 pada 1992 juga pernah mencapai beberapa prestasi, dan terakhir menjabat sebagai Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal.

    “Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat, atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi okeh beberapa oknun pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.

    Dalam kasus ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan oleh Suwondo Giri ke Puspomal, dengan tuduhan kepemilikan senpi ilegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp500.000.000. Laporan tersebut dilayangkan pada 18 November 2021 dan teregister dengan Nomor LP.81/I-6/XI/2021/Pomal. Laporan tersebut pun diproses oleh Penyidik Puspomal walaupun seiring berjalannya waktu tuduhan pidana yang dilaporkan tersebut tidak utuh kebenarannya.

  • Alasan Mengapa Keanggotaan Indonesia di BRICS Jadi Langkah Tepat Prabowo Menurut Pakar

    Alasan Mengapa Keanggotaan Indonesia di BRICS Jadi Langkah Tepat Prabowo Menurut Pakar

    GELORA.CO – Keanggotaan penuh Indonesia di BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) dinilai menjadi langkah tepat yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Guru Besar Politik Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Aleksius Jemadu memandang bahwa keanggota BRICS menguntungkan Indonesia secara historis dan dari aspek sosio-ekonomi.

    “Karena secara historis The Global South (Negara-Negara Berkembang di Selatan) adalah habitat alamiah Indonesia,” kata Prof. Aleksius saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/1/2025).

    Selain itu, Aleksius memandang bahwa kebijakan luar negeri tersebut dapat mendukung program prioritas pemerintah di dalam negeri, khususnya ketahanan pangan dan diversifikasi energi. Sementara itu, dia mengatakan bahwa keanggotaan di BRICS bisa membawa keuntungan bagi Indonesia dengan mempertimbangkan potensi pasar yang begitu besar karena terdapat raksasa ekonomi masa depan dunia, yakni India dan China.

    “Keputusan itu juga melepaskan Indonesia dari keterikatan yang kaku dengan ASEAN yang selama ini membatasi ruang gerak dan manuver diplomasi kita. Apalagi di dalam BRICS sudah bergabung Thailand, Malaysia, dan Vietnam, yang menjadi pesaing kita di Asia Tenggara,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ada dua tantangan ke depannya bagi Indonesia usai menjadi anggota penuh BRICS, yakni pertama, persaingan internal antarnegara BRICS. Kemudian, kedua, prinsip bebas aktif yang masih dipertahankan agar tidak larut dalam pendekatan konfrontatif China terhadap Kelompok G7.

    Pakar hubungan internasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Riska Sri Handayani menilai keanggotaan penuh Indonesia di BRICS menjadi gebrakan besar Presiden Prabowo Subianto menjelang 100 hari pemerintahannya. Walaupun demikian, dalam konteks politik dalam negeri, Riska mengingatkan pemerintah perlu menunjukkan kebermanfaatan keanggotaan penuh tersebut.

    “Pemerintah dalam hal ini harus bisa proaktif memanfaatkan keanggotaan pada BRICS dalam mengejar kepentingan nasionalnya. Ada banyak sektor-sektor yang dapat digarap dalam kerangka kerja sama antara negara-negara anggota, dan keanggotaan Indonesia nantinya akan dapat meningkatkan bargaining power (kekuatan tawar-menawar, red.) untuk kepentingan dalam negeri,” kata Riska saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Kemudian dalam konteks politik luar negeri, dia menilai keanggotaan penuh tersebut dapat memperkokoh posisi The Global South atau Negara-Negara Berkembang di Selatan pada forum global dan membuka peluang kerja sama dengan negara-negara Utara Global.

    “Bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS diharapkan akan dapat membawa sentimen positif untuk menghindari ketegangan geopolitik dan konflik internasional, terlebih Indonesia selama ini dikenal sebagai negara nonblok,” ujarnya.

    Walaupun demikian, Riska mengatakan bahwa terdapat kekhawatiran adanya sentimen negatif dari Amerika Serikat terhadap keanggotaan penuh Indonesia di BRICS.

    “Hal ini terkait fakta adanya rivalitas antara Amerika Serikat-Rusia dan persaingan antara pemerintah Amerika Serikat dengan China. Terlebih lagi, fakta bahwa Amerika Serikat saat ini kembali di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang dapat mengulang kembali perang dagang pada tahun 2018 yang lalu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa penting bagi Indonesia untuk menjaga posisinya di luar pengaruh dan tarik-menarik kekuatan global.

    “Kedaulatan dan populasi 270 juta masyarakat adalah modal sekaligus tanggung jawab negara untuk mewujudkan apa yang menjadi kepentingan nasionalnya tanpa harus mengikatkan diri pada salah satu kekuatan,” ujarnya.

    Sementara, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Jember (Unej) Prof. Abubakar Eby Hara mengatakan bahwa dalam konteks politik luar negeri, keanggotaan penuh Indonesia di BRICS menunjukkan komitmen jangka panjang.

    “Untuk mendorong tatanan hubungan internasional yang lebih adil. Ini sudah disuarakan sejak masa Bung Karno (Presiden Pertama RI Soekarno),” kata Prof. Eby saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dengan menjadi anggota penuh BRICS, Indonesia dapat membangun kekuatan secara politis untuk menghadapi kekuatan negara-negara lain. “Misalnya, untuk melawan kemunafikan Barat yang misalnya membela Israel yang jelas-jelas melakukan genosida dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa keanggotaan penuh di BRICS membawa harapan peningkatan perdagangan dengan sesama negara anggota BRICS.

    “Para anggotanya juga sedang mencari alternatif kerja sama yang lebih menguntungkan, seperti menggunakan mata uang lokal sesama mereka. Ini sudah dipraktikkan oleh Rusia dengan China misalnya,” katanya.

    Sebelumnya, Senin (6/1/2025), Brasil sebagai pemegang presidensi BRICS tahun ini mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota organisasi internasional tersebut.

    “Indonesia, yang memiliki populasi dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki kesamaan pandangan dengan anggota-anggota BRICS lainnya terkait dukungan atas reformasi institusi global dan kontribusi positif untuk menguatkan kerja sama antara negara-negara Selatan Global,” demikian pernyataan Pemerintah Brasil.

    Bergabungnya Indonesia ke BRICS pertama kalinya disepakati oleh anggota-anggota BRICS dalam KTT di Johannesburg, Afrika Selatan, pada Agustus 2023. Namun, karena Indonesia melaksanakan pemilihan umum pada Februari 2024, Pemerintah RI secara resmi menyatakan niat bergabung ke dalam BRICS hanya setelah pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto terbentuk.

    Dalam pernyataannya, Brasil menilai Indonesia telah mendukung isu-isu yang menjadi prioritas selama presidensi Brasil di BRICS dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025. BRICS didirikan pada 2009 dengan anggota Brasil, Rusia, India, dan China, serta Afrika Selatan yang bergabung pada 2011, yang kemudian akronim dibentuk dari huruf pertama negara anggota tersebut.

    Blok ini sekarang telah diperluas untuk mencakup Iran, Mesir, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab yang bergabung pada Desember 2023, namun kelompok tersebut memutuskan untuk tetap menggunakan nama BRICS. Selain Indonesia, BRICS juga menyambut tiga negara Asia Tenggara lainnya sebagai anggota baru, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

    Anggota-anggota BRICS menguasai 40 persen populasi dunia dan 35 persen produk domestik bruto (PDB) global sehingga menjadikannya pemain yang penting di kancah internasional.

  • 9
                    
                        Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
                        Nasional

    9 Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana Nasional

    Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Amnesty International Indonesia mengusulkan agar institusi seperti
    Polri
    dan
    TNI
    berhenti memakai istilah
    oknum
    , jika ada anggota mereka yang terlibat kasus pidana atau melanggara hak asasi manusia (HAM).
    “Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
    Usman menilai, penggunaan istilah ‘oknum’ ini cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
    Hal ini Usman sampaikan merespons kasus penembakan dua warga sipil oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Usman mengatakan, institusi seperti TNI dan Polri punya tanggung jawab atas segala tindakan anggotanya di lapangan. Terlebih, jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
    Tak hanya itu, Amnesty juga menilai Polri lalai dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 ini.
    “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” lanjutnya.
    Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.
    Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
    “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” kata Usman lagi.
    Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
    Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
    Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
    Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
    Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
    Rizky Agam S, anak kedua Ilyas Abdulrahman (48), korban tewas dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka, Banten.
    Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka untuk melacak kendaraan yang disewakan sang ayah. Namun permintaan itu ditolak.
    “Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ujar Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
    Dia menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api.
    Oleh sebab itu, dia bersama timnya, termasuk dua korban, mendatangi Polsek Cinangka untuk minta pendampingan. Bahkan permintaan itu disampaikan ke Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.
    “Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telpon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.
    Alasannya karena pihak korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang sedang dialaminya itu.
    Tidak hanya itu, bahkan kata Rizky, pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penembakan Bos Rental, Amnesty Desak Evaluasi Penggunaan Senpi

    Kasus Penembakan Bos Rental, Amnesty Desak Evaluasi Penggunaan Senpi

    Jakarta

    Polisi dan TNI AL sedang mengusut kasus penembakan yang menewaskan bos rental, IA, di rest area Tol Tangerang, Banten. Sejauh ini, tiga prajurit TNI AL dan dua warga lainnya telah diamankan.

    Kasus penembakan ini terjadi pada Kamis (2/1/2025). Saat itu, IA dan rekan-rekannya sedang melacak mobil Brio yang awalnya disewa oleh warga Pandeglang bernama Ajat Supriatna (AS).

    Pelacakan dilakukan karena dua dari tiga GPS di mobil itu mati. Selain itu, lokasi keberadaan mobil tak sesuai rencana penyewaan awal. Rupanya, mobil itu digelapkan oleh AS.

    Mobil tersebut diserahkan ke IH (DPO) yang menyiapkan KTP dan KK palsu untuk menjual mobil itu. Setelah itu, mobil dijual ke RH, yang merupakan anggota TNI AL, seharga Rp 23 juta. RH kemudian menjual mobil itu ke AA yang merupakan rekannya sesama TNI AL seharga Rp 40 juta.

    Singkat cerita, pemilik awal mobil alias bos rental melakukan pelacakan dan menemukan mobil itu di rest area Tol Tangerang. IA dan rekan-rekannya hendak mengambil mobil itu, namun terlibat keributan dengan pihak yang membawa mobil tersebut, yakni AA dan rekan-rekannya, hingga terjadi penembakan yang menewaskan IA dan melukai R.

    Setelah diusut, tembakan itu diduga berasal dari pistol yang merupakan inventaris dinas prajurit TNI AL Sertu AA, yang bertugas sebagai seorang ajudan. Selain AA, ada dua orang anggota TNI AL lain yang telah diamankan terkait kejadian itu, yakni Sertu RH dan Kelasi Kepala RA.

    Peristiwa itu pun menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan senjata api. Amnesty International Indonesia menganggap kasus ini merupakan bentuk kelalaian dari institusi terkait dalam mengatur penggunaan senjata api.

    “Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

    “Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.

    Dia meminta ada evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh aparat. Dia mengatakan harus ada aturan tegas disertai sanksi berat agar aparat tak sembarangan menggunakan senjata api.

    “Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ujarnya.

    Dia juga mendesak DPR melakukan reformasi sistem peradilan militer. Dia mengatakan anggota militer harus dapat diproses lewat peradilan umum.

    “Kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ujarnya.

    Dia juga meminta kelalaian aparat dalam mencegah peristiwa 2 Januari 2025 itu harus diproses secara pidana. Dia mengatakan hal tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tak terulang.

    “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” ujarnya.

    (haf/dhn)

  • Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    Makna Bisik-bisik Anies-Ahok, Simbol Oposisi hingga Kans Berduet di Pilpres 2029

    loading…

    Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat akrab bercengkerama dalam acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (31/12/2024) sore. Foto/Tangkapan layar SINDOnews TV

    JAKARTA – Kedekatan antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengindikasikan eratnya hubungan kedua tokoh nasional tersebut. Banyak hal yang bisa dimaknai dari momen saling berbisik kedua tokoh di acara Bentang Harapan JakAsa di Balai Kota Jakarta tersebut.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa keeratan hubungan Anies-Ahok tentu diharapkan menular ke para pendukungnya. Setidaknya, hubungan harmonis di antara kedua pendukung itu akan membawa suasana tenteram dan harmonis di Jakarta.

    “Harmonisnya pendukung Anies dan Ahok dapat menjadi kekuatan dalam membantu Pramono-Rano membangun Jakarta. Hal itu akan memudahkan Pramono-Rano merealisir janji-janji politiknya saat kampanye Pilkada 2024 ,” kata Jamil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, dia melihat momen saling bisik Anies-Ahok bisa saja keduanya secara bersama akan menyampaikan dukungan penuhnya kepada Pramono-Rano dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

    Meskipun dukungan itu sudah disampaikan saat Pramono dan Rano sebaga calon gubernur dan wakil gubernur, hal itu disampaikan secara terpisah. “Efek politis, psikologis, dan sosiologisnya akan berbedah bila disampaikan bersamaan,” ujarnya.

    Selain itu, Jamil melihat Anies dan Ahok tampaknya akan melakukan pidato politik bersama. Pidato politik itu bisa menjadi respons mereka terhadap persoalan berbangsa dan bernegara kontemporer.

    Di antaranya bisa jadi berkaitan dengan pilkada melalui DPRD, kembali ke UUD 1945, PPN 12 persen, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan pelanggaran HAM. Isu-isu tersebut bisa jadi menjadi topik utama bila Anies dan Ahok melakukan pidato politik bersama.

    “Jadi, Anies dan Ahok bisa saja menyampaikan hal-hal yang spesifik terkait Joko Widodo, terutama isu-isu sensitif terkait Jokowi pascapensiun presiden,” tuturnya.

    Anies dan Ahok, kata Jamil, menyampaikan hal itu bisa jadi sebagai awal mendeklarasikan sebagai simbol oposisi. “Mereka ingin menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintahan yang berkuasa saat ini,” katanya.

  • 7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024

    7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024

    loading…

    Jokowi memberikan keterangan kepada media terkait isu-isu terkini saat masih menjabat sebagai Presiden RI. Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution telah resmi dipecat PDIP. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO

    JAKARTA – Masuknya nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo ( Jokowi ), dalam daftar finalis “Person of the Year 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menarik perhatian publik. Proyek investigasi ini dikenal mengungkap praktik kejahatan terorganisir dan korupsi di berbagai negara. Berikut adalah 7 fakta menarik di balik nominasi ini:

    1. OCCRP dan Proses Penilaian

    OCCRP adalah organisasi investigasi global yang berfokus pada pelaporan kejahatan terorganisir dan korupsi. Penilaian mereka didasarkan pada data dari jurnalis, pembaca, serta jaringan global mereka. Finalis tahun ini mencakup berbagai pemimpin dunia yang dianggap terkait dengan praktik korupsi besar-besaran dan otoritarianisme.

    2. Jokowi di Antara Pemimpin Dunia Lain

    Nama Jokowi bersanding dengan beberapa tokoh kontroversial seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, hingga pengusaha India Gautam Adani. Para finalis dinilai atas dampak negatif kebijakan mereka terhadap negara masing-masing, terutama dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisir.

    3. Pemenang: Bashar al-Assad dari Suriah

    Bashar al-Assad, mantan Presiden Suriah, akhirnya dinobatkan sebagai “Tokoh Tahun Ini” versi OCCRP. Pemerintahannya yang otoriter dan korup selama puluhan tahun, termasuk pelanggaran HAM berat seperti penggunaan senjata kimia, menjadi alasan utama kemenangannya.

    4. Rezim Diktator yang Jadi Sorotan

    Contoh lain adalah Teodoro Obiang Nguema Mbasogo dari Guinea Khatulistiwa, yang menerima “Lifetime Non-Achievement Award”. Obiang dikenal sebagai salah satu diktator terlama di dunia, dengan sejarah penindasan dan eksploitasi sumber daya negara untuk keuntungan pribadi.

    5. Kritik terhadap Kebijakan Jokowi

    Dalam nominasi ini, kritik terhadap Jokowi berfokus pada dugaan lemahnya penanganan korupsi di Indonesia selama masa kepemimpinannya. Beberapa kebijakan strategis yang kontroversial dianggap kurang transparan, memunculkan anggapan bahwa pemerintahannya cenderung melindungi oligarki.

    6. Suara Publik Melawan Korupsi

    Kasus seperti di Kenya menunjukkan besarnya tekanan masyarakat terhadap pemimpin yang dianggap gagal. Lebih dari 40.000 orang menulis surat ke OCCRP untuk menominasikan Presiden William Ruto, mencerminkan frustrasi masyarakat terhadap korupsi dan ketidakadilan ekonomi.

    7. Tanggapan Keras Jokowi

    Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait namanya yang masuk dalam daftar pemimpin paling korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Presiden ke-7 RI tersebut menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya framing jahat tanpa dasar.

    Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (31/12/2024), Jokowi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” tegasnya.

    Jokowi juga menyinggung berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk manipulasi pemilu dan eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah fitnah dan framing jahat yang selama ini sering terjadi.

    “Banyak sekali fitnah, framing jahat, tuduhan-tuduhan tanpa bukti. Itu yang terjadi selama ini,” tambahnya.

    Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut mengandung unsur politis, Jokowi menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. Ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak yang membuat tuduhan.

    “Orang bisa memakai kendaraan apa pun, bisa NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk membuat framing jahat, atau tuduhan jahat,” jelas Jokowi.

    Tanggapan Jokowi atas tuduhan ini menyoroti pentingnya pembuktian atas klaim yang dilayangkan. Meski diterpa tuduhan berat, Jokowi tetap menyerukan agar tuduhan tersebut dibuktikan secara fakta dan hukum. Apakah tuduhan ini murni fakta atau sekadar muatan politis, waktu dan bukti yang akan berbicara.

    (abd)

  • Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    loading…

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Maneger Nasution menyampaikan catatan akhir tahun seputar isu HAM. Menurutnya, ada 15 isu HAM yang layak dialamatkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .

    Dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Maneger menyebut isu pertama adalah turunnya indeks demokrasi Indonesia. Beberapa tahun ini indeks demokrasi Indonesia dinilai menurun, salah satunya karena menyempitnya ruang kebebasan sipil.

    “Penting alamatkan bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menjamin tidak terjadi pengekangan atas kebebasan sipil, baik karena kriminalisasi, persekusi, intoleransi, maupun diskriminasi,” ujar Maneger, Selasa (31/12/2024).

    Isu kedua, publik perlu memastikan strategi pembangunan yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo ke depan tetap sejalan dengan prinsip HAM. Misalnya bagaimana investasi dan infrasturuktur tidak memberi dampak buruk pada pelanggaran HAM, baik terhadap lingkungan, masyarakat adat, pekerja, maupun kelompok rentan lain.

    Ketiga, publik menunggu bagaimana pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu ditangani. Isu ini terus muncul setiap pemilu, namun tidak pernah mendapat penuntasan karena hanya menjadi alat politik. “Karena itu patut dibahas bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menuntaskan PHB masa lalu, baik secara non-yudisial, sebagaimana telah dimulai oleh Presiden Jokowi, maupun secara yudisial,” katanya.

    Isu keempat, komitmen dan kesungguhan pemberantasan korupsi. Sejarahnya, kepolisian dan kejaksaan diyakini tidak bisa memberantas korupsi, oleh karena itu dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai stiger mecanism. Hanya, KPK sekarang berada pada titik nadir terendah. Citra KPK di mata publik lebih rendah dari lembaga penegak hukum lainnya.

    “Pilihan tersedia bagi pemerintahan Prabowo adalah menguatkan KPK dengan cara merevisi UU KPK, setidaknya seperti dulu sebelum UU KPK direvisi, dan menyegerakan RUU Perampasan Aset. Atau, kalau KPK sudah tidak bisa diselamatkan, dimuseumkan saja,” ujarnya.

    Maneger Nasution. Foto/Istimewa

    Kelima, di Indonesia ada sejumlah lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Pemerintahan Prabowo harus dipastikan berkomitmen agar berbagai lembaga HAM itu diperkuat, jangan sampai dilemahkan.

  • Hakim di Argentina Perintahkan Penangkapan Presiden-Wapres Nikaragua

    Hakim di Argentina Perintahkan Penangkapan Presiden-Wapres Nikaragua

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang hakim di Argentina memerintahkan penangkapan Presiden Nikaragua, Daniel Ortega, atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis.

    Perintah ini juga mencakup Wakil Presiden Rosario Murillo, yang juga merupakan istri Ortega.

    Perintah penangkapan ini didasarkan pada prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara-negara untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan di luar yurisdiksi teritorial mereka. Prinsip ini sering digunakan untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan di negara lain.

    Menurut pengacara yang mengajukan kasus tersebut, Dario Richarte keputusan ini diambil setelah adanya bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ortega dan Murillo dalam pelanggaran HAM yang bersifat sistematis.

    Pelanggaran ini diduga terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penindasan terhadap oposisi politik dan kebebasan berekspresi di Nikaragua.

    “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja tanpa hukuman,” ujar Richarte kepada AFP, Senin (30/12).

    Kasus ini diperkirakan akan memicu ketegangan diplomatik antara Argentina dan Nikaragua. Ortega, yang telah memerintah sejak 2007, sering dituduh menggunakan kekuasaan secara represif untuk membungkam kritik dan membatasi hak-hak warga negaranya.

    Sementara itu, pemerintah Nikaragua belum memberikan tanggapan resmi terkait perintah penangkapan tersebut. Para analis menilai keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan keadilan internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia.

    Kasus ini akan terus dipantau oleh komunitas internasional, terutama karena prinsip yurisdiksi universal jarang diterapkan terhadap kepala negara yang sedang menjabat.

    Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas tuduhan yang dialamatkan kepada Ortega dan Murillo.

    (tim/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prabowo Jadi Primadona Media Asing, Ramai Sorot Sepak Terjang di 2024

    Prabowo Jadi Primadona Media Asing, Ramai Sorot Sepak Terjang di 2024

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Selama setahun terakhir, nama Prabowo Subianto ramai disorot oleh media asing. Banyak hal yang disorot, terutama terkait kemenangannya dalam pemilihan presiden RI pada Februari lalu dan beberapa kebijakan yang ia ambil.

    Berikut rangkuman media asing yang sempat menyoroti Prabowo, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Sabtu (28/12/2024).

    Debat Capres 2024

    Prabowo sempat mendapat sorotan dan kecaman media asing pasca debat final capres pada 5 Februari 2024.

    Media asing AFP, dalam artikelnya ‘Indonesia presidential front runner draws fire in final debate’ pada Minggu (5/2/2024) mengatakan Prabowo mendapatkan kecaman karena jawabannya mengenai berbagai isu selama debat, mulai dari hak-hak perempuan hingga pernyataan tentang kecerdasan pemilih.

    “Kandidat yang terpilih untuk ketiga kalinya dan Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo Subianto, unggul dalam jajak pendapat, memperlebar kesenjangan sejak memilih putra sulung Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangannya tahun lalu,” demikian menurut media tersebut

    “Namun dalam tiga debat terakhir, ia dikritik oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menurut jajak pendapat bersaing ketat dalam kemungkinan pemilihan putaran kedua melawan Subianto.”

    Dalam debat tersebut, Ganjar mengkritik Prabowo dengan mengatakan bahwa orang-orang yang menginginkan internet gratis daripada makan siang gratis, yang merupakan kebijakan utama Prabowo, adalah orang yang tidak cerdas.

    Acara Kebebasan Pers

    Prabowo juga sempat disoroti media asing lantaran tidak hadir dalam acara kebebasan pers. Hal ini dilaporkan oleh media asing Reuters melalui artikel berjudul ‘Indonesia presidential frontrunner skips press freedom event’ yang diterbitkan Minggu (11/2/2024).

    “Dua dari tiga calon presiden Indonesia berjanji untuk melindungi kebebasan pers di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu pada acara akhir pekan,” lapor media tersebut.

    “Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari menjelang pemilu tanggal 14 Februari, dan ketika sebagian masyarakat Indonesia menyuarakan keprihatinan atas terkikisnya kebebasan demokratis yang telah diperoleh dengan susah payah di negara ini.”

    Pada hari terakhir kampanye pada Sabtu (10/11/2023), capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Ganjar menandatangani pernyataan tertulis Dewan Pers Nasional untuk menegakkan demokrasi dan kebebasan pers.

    “Tidak jelas apakah Prabowo, yang pada acara hari Sabtu diwakili oleh ketua tim kampanyenya, menandatangani deklarasi tersebut. Tim kampanyenya tidak menanggapi pertanyaan mengenai masalah ini,” lapor media tersebut.

    Ketua tim kampanye Prabowo, Rosan Roeslani, mengatakan pada acara tersebut bahwa “Kebebasan pers adalah sesuatu yang mutlak harus kita pertahankan dan tingkatkan… karena kebebasan pers adalah salah satu ujung tombak demokrasi kita.”

    Namun Rosan tidak menjelaskan ketidakhadiran Prabowo dalam acara tersebut.

    Dugaan Kasus Masa Lalu

    Media asal Inggris, The Guardian, mengatakan bahwa kemenangan Prabowo menandai babak kelam dalam sejarah. Ini disebabkan masa lalu Prabowo yang sering dikaitkan dengan peristiwa pelanggaran HAM.

    “‘Musim dingin akan datang’, apapun namanya. Tetapi perjuangan harus terus berlanjut… semua pelaku harus diadili,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam pemberitaan Kamis (16/2/2024).

    Prabowo, mantan menantu Soeharto, pernah menjadi komandan Kopassus yang. Namun ia diberhentikan dari militer setelah diikaitkan pada kasus penculikan para aktivis politik pada 1998.

    Prabowo selalu membantah melakukan kesalahan dan tidak pernah dituntut sehubungan dengan tuduhan tersebut, meskipun beberapa anak buahnya telah diadili dan dinyatakan bersalah.

    The Guardian juga menyinggung Prabowo yang dituduh terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Timor-Leste, yang juga selalu dibantah.

    Kepemimpinan Prabowo

    Banyak opini di media asing yang menyoroti kepemimpinan Prabowo pascadilantik pada 20 Oktober lalu. Tak sedikit menyebut ia akan menghadapi tantangan pembangunan yang signifikan.

    Salah satu opini ditulis oleh Yanuar Nugroho adalah Peneliti Senior Tamu di ISEAS – Yusof Ishak Institute, Singapura dan Dosen Senior di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Indonesia. Ini dimuat oleh media asing Channel News Asia dengan judul ‘Anticipating the first moves of Indonesia president-elect Prabowo’ pada Rabu (16/10/2024).

    “Pertanyaan terbesarnya adalah, bagaimana Prabowo akan memimpin negara ini? Meskipun jawaban pasti akan diketahui pada waktunya, ada baiknya untuk mengantisipasi empat area ketegangan dan tantangan,” demikian isi artikel tersebut.

    Ada rumor tentang komposisi Kabinet, yang sebagian dianggap bermasalah karena antisipasi bahwa Kabinet Prabowo akan jauh lebih besar daripada Kabinet Jokowi.

    Undang-Undang Menteri yang baru, yang disahkan pada 20 September, menghapus batasan 34 untuk posisi Kabinet, sehingga memungkinkan presiden mendatang memiliki kebebasan.

    “Perluasan tersebut dapat berarti bahwa Kabinet dapat mengalami koordinasi yang tidak efektif. Yang lebih penting, setiap pengaturan kelembagaan lembaga negara yang baru atau bahkan yang direstrukturisasi akan memakan waktu yang cukup lama,” menurut tulisan Yanuar.

    Akibatnya, Kabinet baru tidak akan dapat langsung menjalankan program-program yang dijanjikan Prabowo. Pada tataran substantif atau teknokratis, Kabinet yang lebih besar akan mengencerkan fokus kebijakan, dengan para menteri yang mengejar agenda mereka sendiri daripada prioritas nasional.

    Dengan memasukkan tokoh-tokoh politik utama dalam kabinetnya, Prabowo mungkin dapat memperoleh keuntungan politik dan menciptakan front yang lebih bersatu di parlemen, terutama jika ia menawarkan posisi Kabinet kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    “Kita mungkin mengetahui komposisi Kabinet sebelum Hari Pelantikan, tetapi beberapa laporan spekulatif menyebutkan beberapa loyalis yang dapat memainkan peran penting,” ujar Yanuar.

     

    (luc/luc)