Topik: Pelanggaran HAM

  • Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden

    Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespons kabar Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata (KKB) di Papua.

    Menurut Puan, setiap pemberian amnesti tentu ada mekanisme dan kajian yang matang. Dalam hal ini, kata Puan, Prabowo memiliki diskresi atau kewenangan untuk mengambil keputusan.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Adapun, putri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini meyakini bahwa Prabowo telah memiliki pikiran dan kajian yang matang soal wacana itu.

    “Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahkan saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti dalam konflik di Papua.

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Dilanjutkannya, yang jelas pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua, bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” tukasnya.

  • Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua Nasional 24 Januari 2025

    Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    mengatakan, pertimbangan memberi amnesti atau pengampunan terhadap kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua perlu melalui kajian matang.
    Meski begitu, kata Puan, Presiden
    Prabowo
    Subianto memiliki diskresi untuk menghapuskan hukuman meski ada mekanisme yang perlu dilakukan sebelum memberikan amnesti.
    “Memang ada diskresi (kewenangan untuk mengambil keputusan) yang bisa dilakukan Presiden (
    Prabowo Subianto
    ),” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
    Puan meyakini bahwa
    Presiden Prabowo
    juga telah memikirkan secara matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada.
    “Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” imbuhnya.
    Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI,
    Yusril Ihza Mahendra
    , mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.
    Ia juga menyatakan, Pemerintahan Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua.
    “Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    loading…

    Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal itu bisa menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

    Adapun dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Prija menuturkan, jaksa dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

    Menurut dia, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Dia melanjutkan, jika hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

    “Yang benar yang boleh mengontrol hanya hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang ayat 2,” kata Prija dikutip Kamis (23/1/2025).

    Sedangkan, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Prija menganggap, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

    “Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Dosen Fakultas Hukum UB itu mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

    Dia pun mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

    Hal tersebut juga dinilai perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

    “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • 2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    Mensos Saifullah Yusuf rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (21/1/2025).  Foto: Humas Kemensos RI

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 15:01 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji akan memerhatikan pelindungan terhadap korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara.

    “Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat,” ujar Mensos usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada pelindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.

    Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti pelindungan sosialnya.

    “Hubungan antara Kementerian HAM dan Kemensos memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab bersama,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dalam keterangan tertulis.

    Lebih lanjut dikatakannya bahwa negara tentunya akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara. Misalnya, korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.

    Natalius menilai urusan Kemensos sangat terkait dengan HAM. Kemensos memiliki sasaran program yang dikategorikan dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS). Sementara itu, Kementerian HAM memiliki 27 kategori kelompok.

    “Mereka harus diberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan oleh negara,” kata Natalius.

    Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani dua kementerian ini, di antaranya konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.

    “Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu supaya mereka mendapat perhatian negara,” katanya. 

    Ia memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas mereka yang menjadi korban konflik sosial. Lalu, sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.

    Perhatian yang sama juga diberikan kepada penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan demi memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas. 

    “Pemasungan terhadap kelompok disabilitas mental berpotensi terhadap ketidakadilan,” ucap Natalius.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • AS: Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump? – Halaman all

    AS: Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump? – Halaman all

    Bagi Donald Trump, 100 hari pertama masa jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat menawarkan peluang untuk menggariskan haluan domestik dan internasional. Dia diyakini terutama ingin memuaskan pemilih konservatif di dalam negeri, sembari memproyeksikan kekuatan AS di luar negeri.

    Kuasa lewat perintah eksekutif

    Instrumen yang menawarkan aksi cepat adalah perintah eksekutif yang berlaku tanpa perlu persetujuan Kongres. Di Amerika Serikat, perintah eksekutif atau peraturan presiden lazim dikeluarkan dalam isu keamanan nasional, kebijakan luar negeri atau sekedar regulasi.

    Setumpuk dokumen perpres diyakini sudah akan siap untuk ditandatangani sesaat setelah pelantikan Trump pada 20 Januari,

    Dalam wawancara TV di “Meet the Press” pada 8 Desember lalu, Trump membenarkan bahwa dirinya akan menandatangani “banyak” perintah eksekutif pada hari pertama. Perpres tersebut menyangkut bidang ekonomi, energi, dan keimigrasian di perbatasan dengan Meksiko.

    Perintah eksekutif bukan konstitusi, melainkan berupa instruksi kepada jajaran pemerintah, kata Dan Mallinson, seorang profesor kebijakan publik dan administrasi di Penn State Harrisburg di Pennsylvania.

    Namun begitu, kekuasaan Trump tetap “bersifat luas, termasuk janjinya untuk menutup perbatasan,” katanya kepada DW, “namun perintah lainnya hanya mengawali proses pembuatan peraturan federal yang lambat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.”

    Deportasi massal

    Sejak awal, Trump telah terpaku pada perbatasan Meksiko dan arus migran dari selatan. Pada masa jabatan pertamanya, dia bersikeras membangun tembok perbatasan menuju Meksiko, dan memenjara migran di dalam kamp-kamp penampungan sarat pelanggaran HAM.

    Pada pemilu terakhir, menghentikan migrasi ilegal dengan mengamankan perbatasan negara menjadi salah satu isu utama yang membuat Trump terpilih kembali. Dia diyakini akan kembali menerapkan kebijakan yang mengharuskan pencari suaka untuk menunggu di Meksiko sementara klaimnya diproses.

    Bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat secara ilegal, Trump merencanakan deportasi massal terbesar dalam sejarah, dengan fokus utama pada kaum kriminal, sebelum beralih ke imigran gelap lainnya.

    Meskipun ada perintah eksekutif untuk mempercepat deportasi, pelaksanaannya memerlukan waktu dan kerja sama dari lembaga lokal dan negara bagian. Belum lagi potensi gelombang gugatan hukum di setiap jenjang.

    Selain memerangi migrasi ilegal, Trump kemungkinan akan memperlambat migrasi legal, termasuk misalnya dengan mempersulit dan mempermahal biaya untuk mendapatkan izin kerja, izin tinggal tetap, dan visa. Hal ini dapat berdampak pada pekerja terampil dan calon mahasiswa asing.

    Trump juga menegaskan di acara “Meet the Press” bahwa mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah prioritas Hari ke-1, jika memungkinkan, melalui tindakan eksekutif. “Kami akan mengakhirinya karena ini konyol,” katanya.

    Gagasannya itu menyaratkan perubahan mendasar pada konstitusi. Karena prinsip, bahwa siapa pun yang lahir di tanah AS adalah warga negara Amerika, tertanam dalam Amandemen ke14 UUD.

    Kenaikan tarif pada barang impor

    Perdagangan adalah area lain yang mendapat banyak perhatian dari Trump. Baru-baru ini, dia menyarankan kenaikan tarif menyeluruh sebesar 10% untuk semua jenis barang impor. Adapun Meksiko, Kanada, dan China, mitra dagang terbesar AS, akan dikenakan bea masuk yang lebih tinggi.

    “Belum jelas sejauh apa kenaikannya atau apakah hanya gertakan untuk mendorong negara lain menegosiasikan ulang perjanjian perdagangan,” kata Mallinson. Namun, berdasarkan rekam jejaknya, dia meyakini Trump akan memberlakukan setidaknya beberapa tarif baru.

    Meski presiden berwenang menaikkan tarif pada kategori impor tertentu, upaya untuk menaikkan pajak secara umum akan lebih rumit. Kebijakan itu berpotensi menimbulkan kekacauan politik, dan menjaring gelombang gugatan di pengadilan.

    Selain itu, tarif dapat menambah masalah di dalam negeri. “Kemarahan atas inflasi membantu Trump memenangkan kursi kepresidenan, tetapi dia dapat kehilangan dukungan publik dengan cepat jika kebijakan ekonominya menaikkan harga atau menghambat perekonomian,” kata Mallinson.

    Tinggalkan Perjanjian Iklim Paris, untuk kedua kali

    Dekarbonisasi dan transformasi hijau belakangan menjadi medan ideologi di AS, terutama selama masa kampanye pilpres.

    Selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Trump menarik AS dari Perjanjian Paris, yang dibuat demi mengurangi emisi karbon guna melawan perubahan iklim. Joe Biden membatalkan keputusan itu dan bergabung kembali pada hari pertamanya menjabat.

    Di masa jabatan keduanya, Trump berjanji untuk menambah penambangan minyak mentah, termasuk dengan cara fracking atau teknik stimulasi hidrolik yang berongkos lingkungan tinggi. Tidak heran, jika pemerintahannya akan menarik diri dari Perjanjian Iklim demi membuka jalan bagi penambangan baru.

    Trump tidak menganggap serius produksi energi terbarukan atau kendaraan listrik. Sikap skeptis ini dapat menyebabkan dikeluarkannya perintah eksekutif lain yang mencabut perlindungan lingkungan dan memperlambat laju proyek energi terbarukan.

    Trump harus bertindak cepat dalam menetapkan perubahan, selama masih menguasai mayoritas di kedua kamar legislatif. Pasalnya, pemilihan sela dalam dua tahun dapat mengakhiri mayoritas Partai Republik di Senat atau Kongres.

    “Presiden menjabat dengan mandat dan modal politik yang cepat berkurang,” pungkas Mallinson. “Dia tidak dapat mencalonkan diri lagi pada tahun 2028, jadi apa pun yang ingin dicapainya harus terjadi dalam satu periode.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

  • Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump?

    Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump?

    Jakarta

    Bagi Donald Trump, 100 hari pertama masa jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat menawarkan peluang untuk menggariskan haluan domestik dan internasional. Dia diyakini terutama ingin memuaskan pemilih konservatif di dalam negeri, sembari memproyeksikan kekuatan AS di luar negeri.

    Kuasa lewat perintah eksekutif

    Instrumen yang menawarkan aksi cepat adalah perintah eksekutif yang berlaku tanpa perlu persetujuan Kongres. Di Amerika Serikat, perintah eksekutif atau peraturan presiden lazim dikeluarkan dalam isu keamanan nasional, kebijakan luar negeri atau sekedar regulasi.

    Setumpuk dokumen perpres diyakini sudah akan siap untuk ditandatangani sesaat setelah pelantikan Trump pada 20 Januari,

    Dalam wawancara TV di “Meet the Press” pada 8 Desember lalu, Trump membenarkan bahwa dirinya akan menandatangani “banyak” perintah eksekutif pada hari pertama. Perpres tersebut menyangkut bidang ekonomi, energi, dan keimigrasian di perbatasan dengan Meksiko.

    Perintah eksekutif bukan konstitusi, melainkan berupa instruksi kepada jajaran pemerintah, kata Dan Mallinson, seorang profesor kebijakan publik dan administrasi di Penn State Harrisburg di Pennsylvania.

    Namun begitu, kekuasaan Trump tetap “bersifat luas, termasuk janjinya untuk menutup perbatasan,” katanya kepada DW, “namun perintah lainnya hanya mengawali proses pembuatan peraturan federal yang lambat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.”

    Deportasi massal

    Sejak awal, Trump telah terpaku pada perbatasan Meksiko dan arus migran dari selatan. Pada masa jabatan pertamanya, dia bersikeras membangun tembok perbatasan menuju Meksiko, dan memenjara migran di dalam kamp-kamp penampungan sarat pelanggaran HAM.

    Bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat secara ilegal, Trump merencanakan deportasi massal terbesar dalam sejarah, dengan fokus utama pada kaum kriminal, sebelum beralih ke imigran gelap lainnya.

    Meskipun ada perintah eksekutif untuk mempercepat deportasi, pelaksanaannya memerlukan waktu dan kerja sama dari lembaga lokal dan negara bagian. Belum lagi potensi gelombang gugatan hukum di setiap jenjang.

    Selain memerangi migrasi ilegal, Trump kemungkinan akan memperlambat migrasi legal, termasuk misalnya dengan mempersulit dan mempermahal biaya untuk mendapatkan izin kerja, izin tinggal tetap, dan visa. Hal ini dapat berdampak pada pekerja terampil dan calon mahasiswa asing.

    Trump juga menegaskan di acara “Meet the Press” bahwa mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah prioritas Hari ke-1, jika memungkinkan, melalui tindakan eksekutif. “Kami akan mengakhirinya karena ini konyol,” katanya.

    Gagasannya itu mensyaratkan perubahan mendasar pada konstitusi. Karena prinsip, bahwa siapa pun yang lahir di tanah AS adalah warga negara Amerika, tertanam dalam Amandemen ke14 UUD.

    Kenaikan tarif pada barang impor

    Perdagangan adalah area lain yang mendapat banyak perhatian dari Trump. Baru-baru ini, dia menyarankan kenaikan tarif menyeluruh sebesar 10% untuk semua jenis barang impor. Adapun Meksiko, Kanada, dan China, mitra dagang terbesar AS, akan dikenakan bea masuk yang lebih tinggi.

    “Belum jelas sejauh apa kenaikannya atau apakah hanya gertakan untuk mendorong negara lain menegosiasikan ulang perjanjian perdagangan,” kata Mallinson. Namun, berdasarkan rekam jejaknya, dia meyakini Trump akan memberlakukan setidaknya beberapa tarif baru.

    Meski presiden berwenang menaikkan tarif pada kategori impor tertentu, upaya untuk menaikkan pajak secara umum akan lebih rumit. Kebijakan itu berpotensi menimbulkan kekacauan politik, dan menjaring gelombang gugatan di pengadilan.

    Selain itu, tarif dapat menambah masalah di dalam negeri. “Kemarahan atas inflasi membantu Trump memenangkan kursi kepresidenan, tetapi dia dapat kehilangan dukungan publik dengan cepat jika kebijakan ekonominya menaikkan harga atau menghambat perekonomian,” kata Mallinson.

    Tinggalkan Perjanjian Iklim Paris, untuk kedua kali

    Dekarbonisasi dan transformasi hijau belakangan menjadi medan ideologi di AS, terutama selama masa kampanye pilpres.

    Selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Trump menarik AS dari Perjanjian Paris, yang dibuat demi mengurangi emisi karbon guna melawan perubahan iklim. Joe Biden membatalkan keputusan itu dan bergabung kembali pada hari pertamanya menjabat.

    Di masa jabatan keduanya, Trump berjanji untuk menambah penambangan minyak mentah, termasuk dengan cara fracking atau teknik stimulasi hidrolik yang berongkos lingkungan tinggi. Tidak heran, jika pemerintahannya akan menarik diri dari Perjanjian Iklim demi membuka jalan bagi penambangan baru.

    Trump tidak menganggap serius produksi energi terbarukan atau kendaraan listrik. Sikap skeptis ini dapat menyebabkan dikeluarkannya perintah eksekutif lain yang mencabut perlindungan lingkungan dan memperlambat laju proyek energi terbarukan.

    Trump harus bertindak cepat dalam menetapkan perubahan, selama masih menguasai mayoritas di kedua kamar legislatif. Pasalnya, pemilihan sela dalam dua tahun dapat mengakhiri mayoritas Partai Republik di Senat atau Kongres.

    “Presiden menjabat dengan mandat dan modal politik yang cepat berkurang,” pungkas Mallinson. “Dia tidak dapat mencalonkan diri lagi pada tahun 2028, jadi apa pun yang ingin dicapainya harus terjadi dalam satu periode.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

    (ita/ita)

  • Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

    Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

    Desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan ….

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

    Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.

    “Rekomendasi Komnas HAM yang pertama adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi,” kata Anis dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

    Anis menjelaskan bahwa desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan menambah jumlah petugas pemilu.

    Kedua, kata dia, perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.

    Ketiga, lanjut dia, adalah penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan, yang terdiri atas kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit yang tidak hanya terdekat tetapi juga layak, dan penyediaan obat-obatan dasar.

    Keempat, adanya peningkatan jaminan pelindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja.

    “Dan yang terakhir, memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. Jadi, petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang itu menjadi bagian dari tugas pemilu yang sudah cukup berat,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja sama institusinya dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melihat permasalahan seperti kematian petugas pemilu, pada aspek sosial politik, kesehatan, dan psikologi.

    “Lalu dari Komnas HAM mendekatinya dengan pendekatan hak asasi manusia, kira-kira begitu ya. Jadi, makanya rekomendasinya juga meliputi beberapa aspek tadi,” kata Pramono.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Korupsi Emas, 6 Eks Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun – Page 3

    Kasus Korupsi Emas, 6 Eks Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara Rp3,31 Triliun – Page 3

    JPU mengungkapkan, kasus bermula saat Tutik, Herman, GM UBPP Logam Mulia Tahun 2013 Tri Hartono, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, maupun perusahaan) nonkontrak karya sepanjang periode 2010–2022.

    “Kerja sama di antaranya dilakukan dengan Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James, Djuju, Ho, serta Gluria,” ucap JPU.

    Namun, lanjut JPU, kerja sama emas cucian dan lebur cap emas yang dilakukan antara Tutik, Herman, Tri, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan dengan pelanggan tujuh pihak swasta bukan merupakan inti bisnis dari UBPP Logam Mulia.

    Kerja sama tersebut diduga pula tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.

    Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu tidak dilakukan due diligence (uji tuntas)-know your customer (KYC), sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam, apakah berasal dari pertambangan ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme.

     

  • Siap-siap! Memorial Living Park Pidie Aceh Rencana Diresmikan Februari 2025

    Siap-siap! Memorial Living Park Pidie Aceh Rencana Diresmikan Februari 2025

    Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti bertemu membahas peresmian Memorial Living Park, Pidie, Aceh, pada Senin, 13 Januari 2025.

    Wamen HAM Mugiyanto mengatakan bahwa peresmian Memorial Living Park ini diperkirakan sekitar Februari tahun ini atau sebelum Lebaran Idulfitri 2025. Wamen PU Diana juga menambahkan bahwa proyek ini sudah rampung pada 2024 lalu.

    “Sudah siap, telah dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelumnya. Siap diresmikan dan insyaallah kita resmikan kira-kira bulan Februari,” jelas Mugiyanto kepada awak media saat ditemui di Gedung KemenPU.

    “Kita akan meminta arahan kepada presiden (Prabowo) apakah berkenan untuk meresmikan atau ada arahan lain dari beliau,” lanjutnya.

    Wamen PU Diana mengatakan bahwa proyek ini menghabiskan anggaran sekitar Rp13 miliar. Pun, ini belum termasuk rumah-rumah warga yang menjadi korban pelanggaran HAM di Aceh pada saat tahun 1998 lalu.

    (Wamen HAM Mugiyanto mengatakan bahwa peresmian Memorial Living Park ini diperkirakan sekitar Februari tahun ini atau sebelum Lebaran Idulfitri 2025. Wamen PU Diana juga menambahkan bahwa proyek ini sudah rampung pada 2024 lalu. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    “Memorial Living Park memang sudah diselesaikan 2024 lalu. Kami juga sudah diskusikan lingkupnya apa saja yang harus kita bangun,” kata Diana.

    Memorial Living Park di Aceh ini akan menghadirkan rumah ibadah, yakni masjid, dikarenakan mayoritas beragama muslim. Selain itu, ada tempat bermain anak-anak, dan juga lokasi untuk bercengkrama bersama.

    Dilengkapi pula dengan lahan parkir, Mugiyono mengharapkan tempat ini dapat menjadi situs edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Tempat ini bisa dikatakan cocok untuk bertemu, bermain, dan bersilaturahmi.

    Baca juga: Kementerian Hukum Fokus Transformasi Digital di 2025

    “Tempat edukasi untuk masyarakat, tempat bertemu dengan masyarakat. Taman rersebut menjadi tempat bertemu, bermain, bersilaturahmi, edukasi, itu gunanya living park tersebut,” tutur Mugiyono.

    Mugiyono juga menambahkan bahwa pemerintah menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembangunan Memorial Living Park ini. Hal ini dikarenakan agar tak terjadi perpecahan dan Memorial Living Park dapat diterima oleh masyarakat.
     
    Ada 29 unit rumah dibangun 

    Wamen PU Diana Kusumastuti mengatakan bahwa ada 29 unit rumah yang dibangun di sekitar Memorial Living Park, Kabupaten Pidie, Aceh. “Ada rumah rumah yang kita bantu dari korban HAM tersebut. Rumah-rumah itu ada 29 jumlahnya, waktu itu dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan,” jelas Diana kepada tim Medcom.id.

    Diana menambahkan bahwa total anggaran satu rumah di sana adalah sekitar Rp60 juta rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, anggaran ini menghabiskan sekitar Rp3,4 miliar, di luar anggaran Memorial Living Park.

    Pemerintah menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembangunan Memorial Living Park ini. Hal ini dikarenakan agar tak terjadi perpecahan dan Memorial Living Park dapat diterima oleh masyarakat.

    Ada sekitar 19 kementerian yang membantu untuk pemulihan korban terjadinya pelanggaran HAM di Aceh ini. Salah satunya adalah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Mugiyono mengatakan bahwa dari pihak Kementerian HAM juga turut menggadeng demi pemulihan korban pelanggaran HAM. Hal ini dimulai sejak pembangunan Memorial Living Park pertama kali bersama Presiden Indonesia sebelumnya, Joko Widodo.

    “Kami dari Kementerian HAM juga ingin menyampaikan bahwa upaya untuk memulihkan korban pelanggaran HAM ini terus kita lanjutkan, dari yang dulu sudah dimulai (mantan) Presiden Jokowi,” jelas Mugiyono.

    “Kementerian HAM yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan HAM akan msnjalankan untuk pemulihan tersebut,” lanjutnya.

    Diana mengatakan bahwa keseluruhan rumah sudah tuntas. Namun, penyerahan kunci rumah untuk para korban belum dapat diketahui kejelasan waktunya. Sementara itu, Memorial Living Park ini akan diresmikan sekitar Februari 2025 atau sebelum Lebaran Idulfitri.

    Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti bertemu membahas peresmian Memorial Living Park, Pidie, Aceh, pada Senin, 13 Januari 2025.
     
    Wamen HAM Mugiyanto mengatakan bahwa peresmian Memorial Living Park ini diperkirakan sekitar Februari tahun ini atau sebelum Lebaran Idulfitri 2025. Wamen PU Diana juga menambahkan bahwa proyek ini sudah rampung pada 2024 lalu.
     
    “Sudah siap, telah dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelumnya. Siap diresmikan dan insyaallah kita resmikan kira-kira bulan Februari,” jelas Mugiyanto kepada awak media saat ditemui di Gedung KemenPU.

    “Kita akan meminta arahan kepada presiden (Prabowo) apakah berkenan untuk meresmikan atau ada arahan lain dari beliau,” lanjutnya.
     
    Wamen PU Diana mengatakan bahwa proyek ini menghabiskan anggaran sekitar Rp13 miliar. Pun, ini belum termasuk rumah-rumah warga yang menjadi korban pelanggaran HAM di Aceh pada saat tahun 1998 lalu.
     

    (Wamen HAM Mugiyanto mengatakan bahwa peresmian Memorial Living Park ini diperkirakan sekitar Februari tahun ini atau sebelum Lebaran Idulfitri 2025. Wamen PU Diana juga menambahkan bahwa proyek ini sudah rampung pada 2024 lalu. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    “Memorial Living Park memang sudah diselesaikan 2024 lalu. Kami juga sudah diskusikan lingkupnya apa saja yang harus kita bangun,” kata Diana.
     
    Memorial Living Park di Aceh ini akan menghadirkan rumah ibadah, yakni masjid, dikarenakan mayoritas beragama muslim. Selain itu, ada tempat bermain anak-anak, dan juga lokasi untuk bercengkrama bersama.
     
    Dilengkapi pula dengan lahan parkir, Mugiyono mengharapkan tempat ini dapat menjadi situs edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Tempat ini bisa dikatakan cocok untuk bertemu, bermain, dan bersilaturahmi.
     
    Baca juga: Kementerian Hukum Fokus Transformasi Digital di 2025
     
    “Tempat edukasi untuk masyarakat, tempat bertemu dengan masyarakat. Taman rersebut menjadi tempat bertemu, bermain, bersilaturahmi, edukasi, itu gunanya living park tersebut,” tutur Mugiyono.
     
    Mugiyono juga menambahkan bahwa pemerintah menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembangunan Memorial Living Park ini. Hal ini dikarenakan agar tak terjadi perpecahan dan Memorial Living Park dapat diterima oleh masyarakat.
     

    Ada 29 unit rumah dibangun 

    Wamen PU Diana Kusumastuti mengatakan bahwa ada 29 unit rumah yang dibangun di sekitar Memorial Living Park, Kabupaten Pidie, Aceh. “Ada rumah rumah yang kita bantu dari korban HAM tersebut. Rumah-rumah itu ada 29 jumlahnya, waktu itu dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan,” jelas Diana kepada tim Medcom.id.
     
    Diana menambahkan bahwa total anggaran satu rumah di sana adalah sekitar Rp60 juta rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, anggaran ini menghabiskan sekitar Rp3,4 miliar, di luar anggaran Memorial Living Park.
     
    Pemerintah menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembangunan Memorial Living Park ini. Hal ini dikarenakan agar tak terjadi perpecahan dan Memorial Living Park dapat diterima oleh masyarakat.
     
    Ada sekitar 19 kementerian yang membantu untuk pemulihan korban terjadinya pelanggaran HAM di Aceh ini. Salah satunya adalah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). 
     
    Mugiyono mengatakan bahwa dari pihak Kementerian HAM juga turut menggadeng demi pemulihan korban pelanggaran HAM. Hal ini dimulai sejak pembangunan Memorial Living Park pertama kali bersama Presiden Indonesia sebelumnya, Joko Widodo.
     
    “Kami dari Kementerian HAM juga ingin menyampaikan bahwa upaya untuk memulihkan korban pelanggaran HAM ini terus kita lanjutkan, dari yang dulu sudah dimulai (mantan) Presiden Jokowi,” jelas Mugiyono.
     
    “Kementerian HAM yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan HAM akan msnjalankan untuk pemulihan tersebut,” lanjutnya.
     
    Diana mengatakan bahwa keseluruhan rumah sudah tuntas. Namun, penyerahan kunci rumah untuk para korban belum dapat diketahui kejelasan waktunya. Sementara itu, Memorial Living Park ini akan diresmikan sekitar Februari 2025 atau sebelum Lebaran Idulfitri.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Wamen HAM Harapkan Memorial Living Park Aceh Bisa Jadi Edukasi Masyarakat

    Wamen HAM Harapkan Memorial Living Park Aceh Bisa Jadi Edukasi Masyarakat

    Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin mengatakan bahwa pembangunan Memorial Living Park di Kabupaten Pidie, Aceh, dapat menjadi kenangan dan edukasi masyarakat. 

    Mugiyono mengatakan bahwa Memorial Living Park ini dapat dimanfaatkan oleh anak-anak dan juga orang dewasa. Tempat ini dapat dijadikan sebagai sarana edukasi dan bertemu satu sama lain sesama masyarakat.

    “Tempat edukasi untuk masyarakat, tempat bertemu dengan masyarakat. Taman tersebut menjadi tempat bertemu, bermain, bersilaturahmi, edukasi, itu gunanya living park tersebut,” ungkap Mugiyono saat ditemui awak media di Kebayoran Baru, Senin, 13 Januari 2025.

    Sebagai lokasi di mana pelanggaran HAM terjadi pada 1998 silam, Mugiyono mengatakan tidak tinggal diam dan berlaku seenaknya sebagai pemerintah. Justru, pemerintah melibatkan masyarakat sekitar.

    Baca juga: Pasca Direvitalisasi Kementerian PU, Pasar Natar Jadi Pusat Ekonomi Baru Lampung Selatan

    Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembangunan Memorial Living Park ini. Hal ini dikarenakan agar tak terjadi perpecahan dan Memorial Living Park dapat diterima oleh masyarakat.

    Cara pemerintah menggandeng masyarakat adalah dengan melanjutkan menjalankan bangunan Memorial Living Park yang melibatkan masyarakat sekitar, seperti penyediaan UMKM. Pemerintah daerah pun juga akan melanjutkan menjaga situs bersejarah tersebut setelah dilakukan peresmian Februari 2025 mendatang.

    Mugiyono mengatakan bahwa dari pihak Kementerian HAM juga turut menggadeng demi pemulihan korban pelanggaran HAM. Hal ini dimulai sejak pembangunan Memorial Living Park pertama kali bersama Presiden Indonesia sebelumnya, Joko Widodo.

    “Kami dari Kementerian HAM juga ingin menyampaikan bahwa upaya untuk memulihkan korban pelanggaran HAM ini terus kita lanjutkan, dari yang dulu sudah dimulai (mantan) Presiden Jokowi,” jelas Mugiyono.

    “Kementerian HAM yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan HAM akan menjalankan untuk pemulihan tersebut,” lanjutnya.

    Pemulihan korban pun dilakukan dengan melakukan pembangunan rumah. Hal ini diharapkan selain menjadi tanggung jawab negara, juga dapat menjadi simbol persatuan untuk bekerja sama antara masyarakat dan pemerintah.

    Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin mengatakan bahwa pembangunan Memorial Living Park di Kabupaten Pidie, Aceh, dapat menjadi kenangan dan edukasi masyarakat. 
     
    Mugiyono mengatakan bahwa Memorial Living Park ini dapat dimanfaatkan oleh anak-anak dan juga orang dewasa. Tempat ini dapat dijadikan sebagai sarana edukasi dan bertemu satu sama lain sesama masyarakat.
     
    “Tempat edukasi untuk masyarakat, tempat bertemu dengan masyarakat. Taman tersebut menjadi tempat bertemu, bermain, bersilaturahmi, edukasi, itu gunanya living park tersebut,” ungkap Mugiyono saat ditemui awak media di Kebayoran Baru, Senin, 13 Januari 2025.

    Sebagai lokasi di mana pelanggaran HAM terjadi pada 1998 silam, Mugiyono mengatakan tidak tinggal diam dan berlaku seenaknya sebagai pemerintah. Justru, pemerintah melibatkan masyarakat sekitar.
     
    Baca juga: Pasca Direvitalisasi Kementerian PU, Pasar Natar Jadi Pusat Ekonomi Baru Lampung Selatan
     
    Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah menggandeng masyarakat sekitar dalam proses pembangunan Memorial Living Park ini. Hal ini dikarenakan agar tak terjadi perpecahan dan Memorial Living Park dapat diterima oleh masyarakat.
     
    Cara pemerintah menggandeng masyarakat adalah dengan melanjutkan menjalankan bangunan Memorial Living Park yang melibatkan masyarakat sekitar, seperti penyediaan UMKM. Pemerintah daerah pun juga akan melanjutkan menjaga situs bersejarah tersebut setelah dilakukan peresmian Februari 2025 mendatang.
     
    Mugiyono mengatakan bahwa dari pihak Kementerian HAM juga turut menggadeng demi pemulihan korban pelanggaran HAM. Hal ini dimulai sejak pembangunan Memorial Living Park pertama kali bersama Presiden Indonesia sebelumnya, Joko Widodo.
     
    “Kami dari Kementerian HAM juga ingin menyampaikan bahwa upaya untuk memulihkan korban pelanggaran HAM ini terus kita lanjutkan, dari yang dulu sudah dimulai (mantan) Presiden Jokowi,” jelas Mugiyono.
     
    “Kementerian HAM yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan HAM akan menjalankan untuk pemulihan tersebut,” lanjutnya.
     
    Pemulihan korban pun dilakukan dengan melakukan pembangunan rumah. Hal ini diharapkan selain menjadi tanggung jawab negara, juga dapat menjadi simbol persatuan untuk bekerja sama antara masyarakat dan pemerintah.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)