Topik: Pelanggaran HAM

  • Dia Itu Bekas Pahlawan, Banyak Jasanya di Medan Pertempuran

    Dia Itu Bekas Pahlawan, Banyak Jasanya di Medan Pertempuran

    GELORA.CO – Di tengah perseteruan Hercules dengan sejumlah purnawirawan TNI, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2001-2004, AM Hendropriyono, mengungkit masa lalu sang eks preman tersebut. 

    AM Hendropriyono bercerita bahwa Hercules dan juga para prajurit TNI yang kala itu terlibat dalam perang Timor Timur adalah korban dari konspirasi global.

    Mereka terpaksa terlibat dalam perang di Timor Timur karena diotaki oleh Amerika Serikat. 

    Saat itu, Front Revolusioner untuk Kemerdekaan Timor Timur (Fretilin) dianggap Amerika sebagai penganut komunis.

    “Dia (Hercules) dan para prajurit kita, adalah korban dari konspirasi global. Yang nyuruh kita ke Timor Timur dulu siapa? Amerika. Dia (Amerika) mau balas kekalahannya di Vietnam.”

    “Jadi tahun 1974 dia (Amerika) kalah, 1975 kami (TNI) ini masuk termasuk saya, bulan Februari masuk operasi Seroja, dia (Amerika) yang suruh, dikasih mobil, juga utility banyak sekali. Kita enggak punya mobil (saat itu),” ujar Hendropriyono seperti dikutip dari YouTube Prof Rhenald Kasali yang tayang pada Minggu (4/5/2025). 

    Mobil-mobil untuk keperluan militer, kata Hendropriyono diangkut dari Vietnam setelah Amerika kalah perang. 

    Ia meyakini bahwa atasan-atasannya kala itu juga diperintah oleh Amerika Serikat untuk menyerbu Timor Timur. 

    “Saya yakin bos-bos saya dulu karena saya kan masih kapten dulu kan, pasti juga disuruh sampai begitu hebat dan dulu sebelum kita nyerbu itu banyak yel-yel dan slogan ‘Viva Amerika’, ‘Viva United States’,” ujarnya. 

    Indonesia yang didukung oleh Amerika kemudian menyerbu Timor Timur, yang kala itu sudah ditinggalkan Portugal.

    “Jadi, kita mendukung Amerika untuk menyerbu sana selagi Portugal waktu itu dikuasai perwira-perwira revolusioner yang kiri. Jadi memang waktunya sangat tepat sehingga tidak terlalu sulit untuk menguasai.”

    “Tapi, tahun 1998 kita diusir, diseret, diancam pelanggaran HAM. Artinya dia yang mulai, dia yang mengakhiri kita dikambing congekan,” ujarnya. 

    Hendropriyono menjelaskan, bahwa Hercules, yang kala itu bertugas sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) di Timor Timur, bersama para tentara TNI adalah korban konspirasi internasional. 

    Bahkan, ia mengakui dirinya, termasuk para perwira yang bertugas kala itu dan Prabowo Subianto juga korban serupa. 

    “Ini semuanya korban konspirasi internasional. Kita jangan lupa kenapa kalau dinilai meresahkan, berarti kan masalah pembinaan, sebenarnya kan bekas teroris, ini bukan bekas teroris ini bekas pahlawan yang sebenarnya harus kita bina secara sistemik,” pungkasnya. 

    Salah satu anak bangsa dan punya peran

    Menurutnya, Hercules ialah seorang anak bangsa yang juga memiliki jasa terhadap bangsa ini.

    “Hercules seperti halnya juga setiap orang Indonesia adalah anak bangsa kita, dia dulu juga sebagai TBO (Tenaga Bantuan Operasi), kemudian partisan, itu ikut bahu-membahu bersama kita melaksanakan tugas negara. Waktu itu di Timor Timur yang sekarang menjadi Timor Leste,” ujar Hendropriyono seperti dikutip dari Kilat Media yang tayang di YouTube pada Sabtu (4/5/2025). 

    Hendropriyono meminta agar pria bernama lengkap Rosario de Marshall tersebut tidak di-bully. 

    Pasalnya, perundungan terhadap Hercules sama saja membunuhnya secara perdata. 

    “Kalau terus kita ramai-ramai menghujat, semuanya langsung ikut pro dan kontra pada nge-bully itu kan namanya membunuh secara perdata,” ujarnya.

    Ia melanjutkan saat konflik pecah sehingga Timor Leste menjadi negara merdeka, banyak orang yang pindah ke sana berganti kewarganegaraan. 

    Namun, Hercules tetap setia kepada Republik Indonesia.

    “Dalam kebersamaannya dengan kita di medan pertempuran, itu tercatat banyak juga jasa dia yang sampai kakinya buntung, dia kan orang berkaki buntung satu, tangannya juga satu, matanya juga satu,” katanya.

    Panglima Kodam Jayakarta pada tahun 1993-1994 tersebut pun meminta agar Hercules memperbaiki dirinya agar tidak berulah seperti seorang preman. 

    Namun, ia juga mengingatkan semua anak bangsa untuk menginstropeksi diri.

    “Dia jadi kayak begini kan akibat dari kita, kondisi masyarakat kita secara sosial ekonomi, akhlak kejiwaan, rasa kebangsaan, rasa profesionalisme kita membentuk dia. Kok, jadi seperti ini. Di mana salahnya? Ini lah yang harus kita pikirkan untuk memperbaiki dan rasanya dia itu patut merubah organisasinya menjadi bagaimana yang diharapkan oleh para purnawirawan semua dan rakyat,” pungkasnya. 

  • Ramai Kritik Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos: Dianggap Haram hingga Langgar HAM

    Ramai Kritik Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos: Dianggap Haram hingga Langgar HAM

    Ramai Kritik Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos: Dianggap Haram hingga Langgar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usulan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    yang menjadikan program Keluarga Berencana (KB), khususnya
    vasektomi
    sebagai syarat menerima
    bantuan sosial
    (bansos) menuai polemik dan mendapat
    penolakan
    dari berbagai pihak.
    Untuk diketahui, ide tersebut diungkapkan Dedi dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).
    Dalam rapat itu, Dedi mewacanakan kepesertaan KB, khususnya KB pria, menjadi prasyarat masyarakat prasejahtera menerima berbagai program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mulai dari beasiswa pendidikan hingga bansos non-tunai.
    “Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi Mulyadi di hadapan para pejabat kementerian dan kepala daerah.
    Dedi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk distribusi bansos yang lebih merata dan adil.
    Ia menilai selama ini bantuan banyak tertumpu pada keluarga miskin yang memiliki anak dalam jumlah besar.
    “Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak, punya 16 anak,” ucapnya.
    Dalam penjelasannya, Dedi juga menyebut fenomena keluarga kurang mampu yang justru memilih melahirkan dengan operasi sesar sebagai bentuk pengeluaran tidak efisien.
    “Uang segitu bisa untuk bangun rumah kan. Makanya berhentilah bikin anak kalau tidak sanggup, menafkahi dengan baik,” ujarnya.
    Dia menekankan bahwa KB pria dipilih karena metode kontrasepsi pada perempuan dinilai kerap bermasalah dan rentan tidak konsisten dilakukan.
    “Kenapa harus laki-laki? Karena misalnya nanti perempuannya banyak problem. Misalnya lupa minum pilnya atau lainnya,” kata Dedi.
    Di samping itu, Dedi menekankan bahwa program vasektomi adalah bentuk tanggung jawab pria terhadap keluarga.
    Ia berharap, suami atau ayah di keluarga prasejahtera bisa menjadi peserta KB.
    “Saya harapkan yang laki-lakinya, saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB sebagai bentuk tanda tanggung jawab terhadap diri dan keluarganya, jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan,” jelas Dedi.
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa tidak ada aturan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
    “Enggak ada, enggak ada. Enggak ada syarat itu,” tegas Muhaimin di Kompleks Parlemen, Sabtu (3/5/2025).
    Menurutnya, pemerintah telah memiliki regulasi penyalur bansos, termasuk di dalamnya kriteria masyarakat yang berhak menerima.
    Cak Imin mencontohkan ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang masuk kategori penerima bansos pemerintah.
    Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan bahwa aturan dan kriteria terkait bansos tidak boleh diubah atau ditambah secara sepihak.
    “Aturan enggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri,” katanya.
    Senada dengan Cak Imin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyatakan bahwa wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dari sisi agama dan hak asasi manusia (HAM).
    “Kalau maksa, ya enggak boleh. Itu hanya imbauan sifatnya. Saya lihatnya baru sebatas gagasan saja,” kata Gus Ipul kepada Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).
    Gus Ipul menegaskan, bansos diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan tidak bisa dikaitkan dengan syarat yang menyentuh wilayah hak tubuh seseorang.
    “Program KB itu sendiri kan sudah lama berjalan, dan itu pun hanya berupa imbauan. Tidak ada unsur paksaan,” katanya.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut mengkritik usulan tersebut.
    Menurutnya, menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
    “Vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujar Atnike di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
    Dia menambahkan, pemaksaan tindakan medis seperti vasektomi, bahkan dalam konteks hukum pidana, tidak dibenarkan.
    Apalagi, jika itu dilakukan terhadap warga miskin demi menerima hak sosial mereka.
    “Pemaksaan KB saja itu kan pelanggaran HAM,” tegas Atnike.
    Penolakan
    terhadap ide Dedi Mulyadi juga datang dari kalangan organisasi keagamaan.
    Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi menyatakan bahwa pemaksaan vasektomi adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
    “Kami tidak mendukung pemaksaan vasektomi untuk penerima bansos,” kata Gus Fahrur, Sabtu (3/5/2025).
    Menurutnya, mayoritas ulama mengharamkan metode vasektomi karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.
    “Karena vasektomi itu ulama masih berbeda pendapat dan mayoritas mengharamkan apabila mencegah kelahiran secara total,” ucapnya.
    Dia menambahkan, pemerintah seharusnya cukup menganjurkan KB tanpa memaksakan jenis kontrasepsi tertentu.
    “Saya kira ajaran ber-KB sudah cukup, tidak harus dipaksakan vasektomi,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei menegaskan bahwa vasektomi bertentangan dengan syariat Islam, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak secara medis.
    “Pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Rahmat, Jumat (2/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Mau Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos, Komnas HAM: Langgar Hak Privasi

    Dedi Mulyadi Mau Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos, Komnas HAM: Langgar Hak Privasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan menjadikan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial (bansos) bisa melanggar hak privasi.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigito mengatakan, vasektomi adalah bentuk pelanggaran hak privasi jika dilakukan secara paksa, terlebih oleh otoritas pemerintahan.

    “Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu,” ujar Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

    Atnike menjelaskan, jangankan untuk syarat penerima bantuan sosial.

    Penghukuman pelanggar pidana pun tidak diperbolehkan untuk memberikan hukuman yang bersifat melanggar hak privasi.

    “Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi,” ucapnya.

    “Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ujarnya lagi.

    Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).

    Acara itu dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Dalam rapat tersebut, Dedi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial.

    Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.

    “Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp 2 miliar tetap tidak punya anak,” ucap Dedi.

    “Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak, punya 16 anak. Saya di Majalengka bertemu dengan anak-anak yang jualan kue di alun-alun,” lanjutnya.

    “Akhirnya, saya bertemu dengan orang tuanya yang lagi di kontrakan. Bapaknya ada, anaknya jualan kue. Ternyata, sudah punya 10 anak dan ternyata ibunya lagi hamil lagi yang ke-11,” ucap Dedi.

  • Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak. Diantaranya pemerintah, institusi dan korporasi.

    Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

    “Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat,” kata Usman Hamid, Jumat (2/5/2025).

    Melalui putusan tersebut, menurutnya MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM. Lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi. 

    Meski begitu kata Usman Hamid, ancaman terhadap kebebasan berekspresi akan tetap ada. Sebelum pemerintah dan DPR merevisi  pasal pencemaran nama baik tersebut agar menutup celah bagi siapapun menyalahgunakannya untuk membungkam kritik di masyarakat. 

    “Amnesty International menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Lanjutnya putusan yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana dalam UU ITE juga memberikan jaminan kebebasan berekspresi di dunia siber. 

    “Patroli siber Polri yang sering menarget ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Usman Hamid.

    Kebebasan berpendapat, kata dia adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

    “Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” imbuhnya.

    Putusan MK tersebut kata Usman Hamid juga harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. 

    “Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh,” lanjutnya.

    Termasuk, kata Usman Hamid pasal-pasal bermasalah lainnya seperti diantarnya ujaran kebencian dan penodaan agama yang sering dijadikan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai baik di ruang fisik maupun digital. 

    “Juga aturan-aturan lainnya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga harus dihapus atau diubah agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” tandasnya.

     

     

  • 3 Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin ‘Heboh’: Diancam Hercules hingga Dinilai Berpotensi Langgar HAM – Halaman all

    3 Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin ‘Heboh’: Diancam Hercules hingga Dinilai Berpotensi Langgar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Tiga kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai pro-kontra hingga ramai dibicarakan.

    Tiga kebijakan itu adalah pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme, berencana menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos), dan pendidikan militer untuk anak-anak bermasalah.

    Sejumlah pihak pun menyoroti kebijakan-kebijakan Dedi tersebut.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini tiga kebijakan Dedi yang membuat heboh hingga menjadi sorotan:

    1. Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme

    Kebijakan Dedi Mulyadi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme di Jabar, berbuntut ancaman dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal.

    Hercules menilai kebijakan tersebut menunjukkan Dedi seolah lupa jasa ormas yang mendukungnya maju sebagai Gubernur Jabar.

    Karena hal itu, Hercules mengancam akan menggeruduk Gedung Sate bersama puluhan ribu anggota ormas.

    “KDM berlebihan (membentuk Satgas). Jadi Gubernur didukung oleh kami (ormas)” kata Hercules dalam tayangan YouTube Unlocked, Rabu (30/4/2025).

    “Jika mencari masalah, kami akan datang. Pulouhan ribu personel (ormas) siap ke Gedung Sate,” tegasnya.

    Hercules menilai, alih-alih membentuk Satgas, Dedi seharusnya mengajak ormas di Jabar untuk mendukung programnya.

    “Seharusnya bilang, mari mendukung program-program saya (sebagai) Gubernur, dukung saya,” pungkas Hercules.

    Menanggapi ancaman Hercules, Dedi memilih untuk tidak berkomentar.

    “Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi.

    Diketahui, ancaman itu datang setelah Dedi mengatakan Satgas Pemberantasan Premanisme akan berfokus terhadap premanisme jalanan, pasar, dan industri.

    Tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi pada akhir Maret 2025.

    Dedi menjelaskan, sektor industri menjadi salah satu yang paling terdampak aksi premanisme, seperti pungli, baik kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” jelas Dedi.

    Dedi Mulyadi meminta Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih, namun tetap humanis.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pesannya.

    2. Kebijakan Vasektomi Dianggap Tak Beretika

    Baru-baru ini, Dedi Mulyadi melontarkan wacana kontrasepsi atau KB vasektomi sebagai syarat penerima bansos pemerintah.

    Ia menjelaskan, apabila diterapkan, vasektomi diharapkan bisa menurunkan angka kelahiran dan kemiskinan di Jabar.

    Sebab, kata dia, selama ini keluarga tak mampu cenderung memiliki banyak anak.

    Dedi juga menjanjikan insentif sebesar Rp500 ribu bagi peserta vasektomi nanti.

    “Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun, karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin,” kata Dedi, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi, menilai wacana tersebut tak beretika.

    Sebab, kata dia, wacana kebijakan vasektomi berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Ia juga beranggapan wacana tersebut terkesan memaksa dengan adanya “iming-iming” insentif sebesar Rp500 ribu.

    “Tidak ada etika kebijakan, tapi boleh saja itu rasional, namun tidak ada etiknya, apalagi dengan kultur kita di Indonesia.”

    “Terus yang siap dikasih uang Rp 500 ribu, saya pikir (seolah-olah) ada pemaksaan, itu melanggar hak asasi manusia ya,” urai Yogi kepada TribunJabar.id, Rabu.

    Lebih lanjut, Yogi menyebut prosedur vasektomi tak bisa sembarangan diterapkan.

    Ia berpendapat harus dibuat kontrak lebih dulu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta vasektomi.

    Karena itu, Yogi pun meminta Dedi untuk mengkaji lebih dulu wacana vasektomi sebelum menerapkannya.

    “Prosedur ini kan gak bisa seenaknya saja, karena kalau nanti terjadi kesalahan hanya dapat uang Rp 500 ribu dan gak ada asuransinya.”

    “Harus ada prosedur kontrak dulu, jadi kebijakannya buat saya tidak beretika, kalau tepat ya tepat saja untuk mengendalikan penduduk,” jelasnya.

    “Nah jadi saya pikir Kang Dedi harus meninjau ulang lah kebijakan ini, karena dalam kebijakan itu ada etika ya, dan etika itu harus dijaga dan diperhatikan jangan sampai ada masalah,” imbuh Yogi.

    3. Pendidikan Militer Berpotensi Melanggar HAM

    Amnesty International Indonesia menyoroti soal HAM terkait kebijakan pendidikan militer bagi anak-anak bermasalah yang sudah mulai diujicobakan Kamis (1/5/2025) di Purwakarta..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebijakan Dedi itu berpotensi melanggar HAM.

    Ia juga menilai penanganan anak-anak bermasalah menggunakan cara militer, adalah tidak tepat.

    Sebab, kata Usman, militer sering melibatkan disiplin keras dan hukuman fisik yang tak sesuai untuk anak-anak.

    Menurutnya, anak-anak justru membutuhkan pendekatan yang mendukung perkembangan emosi, sosial, dan kognitif mereka.

    “Pendekatan itu membawa potensi terjadinya pelanggaran hak-hak asasi anak.”

    “Pembinaan dengan cara militer dapat berpotensi melanggar hak-hak anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis, serta hak untuk berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung,” urai Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu.

    “Pengalaman kekerasan atau disiplin keras dapat menyebabkan trauma dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan emosi anak.”

    “Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan perlindungan dan kesejahteraan anak,” lanjutnya.

    Usman pun meminta Dedi sebagai Gubernur Jabar, agar berpikir lebih kreatif dalam menyelesaikan masalah.

    Ia berpendapat masih banyak alternatif yang lebih mendukung untuk menangani anak-anak bermasalah.

    Misalnya, melibatkan kerja sama dengan tenaga profesional, seperti psikolog dan guru, yang berbasis HAM.

    “Ada banyak tokoh pemuda di Indonesia termasuk di Jawa Barat yang memiliki kreatifitas tinggi untuk membantu anak-anak,” pungkas dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengamat Unpad Kritisi Dedi Mulyadi Soal Wacana Vasektomi, Kebijakannya Dinilai Tak Beretika

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan/Gita Irawan, TribunJabar.id/Seli Andina/Hilman Kamaludin)

  • Kementerian HAM Soroti Segudang Pelanggaran di Balik Gurihnya Bisnis Sawit

    Kementerian HAM Soroti Segudang Pelanggaran di Balik Gurihnya Bisnis Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyoroti sederet pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada usaha sawit.

    Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Giyanto mengatakan, isu pelanggaran HAM pada bisnis perkebunan sawit adalah adanya isu perdagangan orang.

    Berdasarkan penelitian OPPUK-Medan (2019), terdapat dugaan praktik modern trafficking alias perdagangan manusia dalam rekrutmen buruh harian lepas.

    “Bentuk pelanggaran terkait dengan bagaimana rekrutmen orang, dokumen, identitas, isu-isu lahan, perbudakan, perdagangan orang,” kata Giyanto dalam Diskusi Publik bertajuk Peluang Standarisasi Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit di Asean: Strategi Bisnis dan HAM Menghadapi Perang Dagang di Arya Duta Menteng, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Isu lainnya adalah adanya rekrutmen tanpa dokumen identitas lengkap, dugaan pemalsuan identitas, informasi perusahaan yang tujuan tidak jelas bagi calon pekerja hingga indikasi terhadap praktik perbudakan modern sejak 1990-an hingga kini.

    Selain itu, juga terdapat potensi pelanggaran HAM pada usaha sawit terhadap hak anak. Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) pada 2016, ditemukan isu anak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

    Di sana, Yayasan PKPA melaporkan adanya dampak buruk dari perkebunan sawit yang tidak hanya terkait isu pekerja anak, melainkan juga melanggar hak-hak anak lainnya, baik anak-anak di perkebunan maupun anak-anak lingkar kebun

    Giyanto menuturkan, isu utama dari dampak perkebunan sawit terhadap anak adalah hilangnya tempat bermain anak, terbatasnya sumber air bersih hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, pekerja anak.

    Kemudian, lingkungan yang tidak aman, anak ditinggalkan orang tua menjadi TKI/TKW karena hilangnya akses pekerjaan di desa, serta banyak orang tua yang bekerja di perkebunan.

    Di sisi lain, dia menyebut Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan tingkat produksi lebih dari 30 juta ton pada 2015. Dengan tingkat produksi yang tinggi, maka industri minyak sawit adalah salah satu produk pertanian andalan di sebagian besar wilayah Indonesia, utamanya di Sumatra dan Kalimantan.

    Hingga 2019, sebaran perkebunan kelapa sawit telah mencapai 26 provinsi, termasuk provinsi-provinsi di pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Tercatat, total luas perkebunan sawit indonesia menurut keputusan menteri pertanian No.833/KPTS/SR.020/M/12/2019, mencapai 16.381.959 hektare.

    Adapun, daerah terluas perkebunan sawit berada di provinsi Riau, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, dan Bengkulu.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, industri kelapa sawit sebagai bagian dari perkebunan adalah prioritas penting di dalam implementasi strategi nasional bisnis dan HAM.

    Namun, Wahyudi menyebut isu perang dagang yang melibatkan berbagai negara adidaya ekonomi, seperti China, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) akan memberikan pengaruh besar terhadap penerapan standar keberlanjutan kelapa sawit ke depan.

    ”Bagaimana Uni Eropa terus memproduksi berbagai regulasi untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan dasar warga negara Eropa melalui berbagai instrumen,” ujar Wahyudi.

    Salah satunya, sambung dia, yang berkaitan dengan larangan deforestasi alias kebijakan yang melarang masuknya produk ke pasar Uni Eropa jika terbukti berkontribusi terhadap deforestasi, maupun yang terkait dengan regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan seluruh rantai pasok tidak melanggar HAM (human rights due diligence).

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan pengembangan standarisasi sawit yang sesuai dengan kepentingan nasional, termasuk bagaimana Indonesia bisa berkomitmen secara baik terhadap berbagai prinsip dan standar bisnis dan HAM di dalam pengembangan standar keberlanjutan.

    “Sehingga kita bisa menjangkau pasar yang juga lebih luas tanpa mengorbankan perlindungan dari petani, masyarakat lokal, masyarakat adat untuk tetap bisa kemudian haknya juga dipenuhi dan dilindungi,” tandasnya.

  • KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan Nasional 29 April 2025

    KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan bakal mengawal penyelesaian dugaan kasus pelanggaran HAM terhadap para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
    Kementerian HAM
    RI Munafrizal Manan mengatakan, komitmen itu akan dipegang agar para eks pemain
    sirkus OCI
    mendapatkan keadilan.
    “Kami pastikan bahwa, karena kami sudah mendapatkan kepercayaan dan harapan dari para mantan pemain sirkus, kami akan mengawal kasus ini,” kata Munafrizal Manan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kami akan tetap untuk dalam posisi karena mandat diberikan kepada Kementerian HAM melakukan pembelaan HAM, kami pastikan keadilan itu akan bisa diberikan kepada mereka,” ujarnya lagi.
    Kemudian, dia mengungkapkan bahwa penanganan penyelesaian permasalahan kasus eks
    pemain sirkus OCI
    tersebut saat ini masih berproses di kementeriannya.
    “Karena ini memang kasus yang sudah lama maka tindak lanjutnya juga tentu saja butuh waktu,” katanya
    Munafrizal juga menjelaskan bahwa pihaknya sendiri telah menerima aduan dari para mantan pemain sirkus OCI pada 15 April 2025.
    “Para mantan pemain sirkus ini sudah berupaya ke berbagai tempat untuk mencari keadilan, tetapi mereka merasa seolah tertutup jalan sehingga kemudian mereka memberikan kepercayaan dan harapan kepada Kementerian HAM,” ujarnya.
    Menurut Munafrizal, Kementerian HAM langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemetaan masalah.
    Terkait penyelesaian kasus, dia mengatakan, pihaknya juga telah sampai pada proses meminta keterangan dari para ahli dan berkoodinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya.
    “Kami sudah melakukan pendalaman kepada para ahli, pakar hak asasi manusia, pakar hukum pidana, dan juga kemudian koordinasi-koordinasi dengan lembaga yang terkait,” kata Munafrizal.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan dukungan fungsi pengawasan pihaknya bila pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) independen atas dugaan kekerasan hingga eksploitasi yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI.
    “Kita kan akan mengawasi pemerintah untuk itu. Ya, dikembalikan kepada pemerintah yang di sektornya itu ada Kementerian Hukum, ada Kementerian HAM,” kata Dewi ditemui usai rapat.
    “Mengenai dugaan, kemungkinan pelanggaran HAM itu akan tercermin nanti bagaimana pemerintah dengan tim mencari fakta, tetapi keperluan nanti sampai terlaksana (pembentukan TPF) atau tidak, serahkan pemerintah karena ini semua juga masih berproses,” ujarnya lagi.
    Diketahui, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja sirkus OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada 15 April 2025.
    Mugiyanto mengatakan bahwa Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas HAM, mengingat para korban sebelumnya telah melapor ke dua pihak tersebut.
    Di samping itu, untuk mendapatkan informasi yang komprehensif, Kementerian HAM berencana meminta keterangan dari pihak Taman Safari Indonesia.
    Diberitakan sebelumnya, salah satu
    eks pemain sirkus OCI
    yang juga menjadi korban, Fifi Nur Hidayah, mengaku bahwa dia mendapat penyiksaan selama dirinya dilatih sirkus baik oleh OCI atau Taman Safari Indonesia.
    Di hadapan jajaran Komisi XIII DPR RI, Fifi bahkan mengungkapkan, penyiksaan semakin terjadi ketika dipindah ke Taman Safari Indonesia sekitar tahun 1980-an.
    Bukan hanya pukulan, Fifi juga sempat disetrum hingga dipasung akibat pernah kabur namun tertangkap.
    “Saya pikir hidup saya lebih baik di sana. Saya tidak dapat penyiksaan. Ternyata di taman safari saya lebih,” ujar Fifi sembari menangis.
    “Lebih keras lagi saya dilatih. Saya dapat penyiksaan lagi pak. Sampai saya melarikan diri Karena saya enggak tahan,” katanya lagi.
    Sementara itu, Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah semua tuduhan para eks pemain sirkus.
    Menurut Tony, pelatihan sirkus memang menuntut kedisiplinan tinggi, tetapi bukan berarti ada praktik kekerasan atau penyiksaan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.
    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
    Tony juga menepis kabar mengenai penyiksaan terhadap pemain sirkus yang beredar di media.
    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 27 April 2018, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Budi Waseso (Buwas) jadi Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan itu dilakukan karena Buwas diyakini dapat menjaga stabilitas harga pangan.

    Sebelumnya, Buwas dikenal andal bekerja di luar barak. Narasi itu dibuktikan dengan eksistensinya kala memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mampu membawa BNN menggagalkan banyak penyelundupan narkoba.

    Upaya pemberantasan narkoba kerap dianggap hal serius. Masa depan anak bangsa jadi taruhannya. Kondisi itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari sosok yang tepat memimpin BNN. Jokowi lalu mendaulat Buwas yang notabene Kepala Bareskrim Mabes Polri jadi Kepala BNN pada 2015.

    Buwas dianggap bisa membawa BNN maju dan berprestasi. Kondisi itu dibuktikan dengan gebrakan besar yang dilakukan oleh Buwas. Ia pernah membawa BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu satu ton dari Taiwan di Anyer, Banten.

    Tangkapan itu membuat namanya kian melambung. Publik pun jadi menanti-nanti gebrakan Buwas berikutnya. Namun, Buwas tak sedikit buat kontroversi. Ia pernah mengaku menjadikan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang kontroversial sebagai panutan dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Ia berharap Indonesia bisa seperti Filipina dalam melawan peredaran narkoba. Sekalipun hal itu tak mungkin karena dekat dengan pelanggaran HAM. Buwas pun sampai punya ide untuk membuat penjara yang dijaga oleh hewan buwas termasuk buaya untuk pengedar narkoba.

    Penjara itu dianggapnya sebagai solusi supaya pengedar narkoba pikir-pikir lagi jika ingin merusak anak bangsa. Ide itu memang tak terealisasi. Namun, jejak Buwas di BNN harum. Ia jadi salah satu pemimpin yang berhasil membawa BNN hingga masa jabatannya habis.

    “Saya katakan jangan pernah berhenti berjuang, kemampuan Pak Buwas pasti mampu menempati berbagai lahan bidang pengabdian di negeri ini. Perang melawan bandar dan pasar narkoba terus kita lakukan demi Indonesia bisa bersih dari narkoba.”

    “Sekali lagi, selamat kepada Pak Buwas karena telah meningkatkan sinergi BNN. Ia juga mampu menjalin sinergi dengan berbagai aparat negara dan lembaga dalam memerangi narkoba,” ungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sebagaimana dikutip laman detik.com, 28 Desember 2017.

    Buwas memang sudah tak di BNN. Namun, eksistensinya di luar barak justru terus berlanjut. Semuanya karena Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Buwas sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 27 April 2018. Buwas kala itu menggantikan Djarot Kusamayakti.

    Kantor Pusat Perum Bulog di Jl. Gatot Subroto Kav 49, Jakarta Selatan. (Bulog)

    Buwas dipilihnya karena dianggap pekerja keras. Kemampuan belajar dan adaptasinya bagus. Kondisi itu membuat pemerintah yakin buwas buas mendatangkan upaya penyegaran manajemen perusahaan. Ia dianggap mampu pula membawa bulog sebagai stabilator harga pangan.

    “Ini sebuah bentuk penyegaran dalam manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong agar Perum Bulog sebagai perusahaan yang mengemban tugas dari pemerintah dapat menjalankan perannya untuk menjaga harga dasar pembelian gabah petani.”

    “Upaya stabilisasi harga khususnya harga pokok. Bulog juga harus dapat menjalankan penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Terakhir, pengelolaan stok pangan serta bahan pangan lainnya di luar beras,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro sebagaimana dikutip laman ANTARA, 27 April 2018.

  • Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tuai Penolakan, Amnesty Internasional: Langgar Amanat Reformasi

    Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tuai Penolakan, Amnesty Internasional: Langgar Amanat Reformasi

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” tegas Usman.

    Usman juga mengingatkan bahwa pemerintah semestinya lebih fokus menuntaskan janji-janji reformasi, termasuk pengusutan pelanggaran HAM yang diakui negara melalui TAP MPR dan pernyataan resmi Presiden RI.

    Sejumlah peristiwa kelam seperti Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius, Tanjung Priok, Talangsari, hingga Trisakti dan Semanggi, disebutnya masih menyisakan luka dan pertanyaan besar yang belum terjawab oleh negara.

    Latar belakang usulan ini mengemuka kembali setelah Kementerian Sosial melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) memasukkan nama Soeharto dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional pada Maret 2025. Usulan serupa juga sempat disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada September 2024.

    Menanggapi penolakan terhadap usulan tersebut, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada tokoh yang sempurna.

    “Menurut kami merasa, apa salahnya juga? Menurut kami penghormatan presiden itu sudah sewajarnya,” ucapnya kepada media, Senin (21/4/2025).

    Namun, pernyataan tersebut tidak mengubah pendirian Amnesty International Indonesia yang tetap meminta agar negara tidak melupakan sejarah dan menghormati amanat reformasi untuk menegakkan keadilan bagi para korban. (Wahyuni/Fajar)

  • DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) argumentasinya akan lemah bila kembali diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH).

    Dia berpandangan demikian lantaran kasus ini kejadiannya sudah terjadi pada 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1997 silam. Menurutnya, penuntutan kasus ini sudah kedaluwarsa di mata hukum.

    “Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Yang dirinya tahu, pada 1997 lalu pun sudah keluar surat rekomendasi dari Komnas HAM dan dia memandang rekomendasi itu obskur atau tidak jelas hingga tidak tegas.

    Lebih jauh, dia memandang bahwa kasus ini pun akan sulit diinvestigasi bika menggunakan UU tindak perdagangan anak, karena UU ini saja baru dibentuk pada 2002. 

    “Begini Undang-undang perdagangan anak itu lahir 2002. Ini [kasusnya] ‘97. Jadi harus bicara argumentatif, kalau saya orang hukum, jadi tahu,” jelasnya.

    Maka demikian, legislator NasDem ini menekankan kasus ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Terlebih, korban meminta kepedulian dari OCI.

    “Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam audiensi antara Komisi XIII DPR RI dengan mantan pemain OCI kemarin, Rabu (23/4/2025), Komisi XIII DPR mendorong kasus ini untuk dibuka kembali oleh Mabes Polri.

    Pihaknya sepakat bahwa tahun berapapun kejadian tindak kejahatannya, tidak boleh didiamkan karena Indonesia merupakan negara yang berbasis hukum.

    “Kita akan sama-sama menguatkan ke Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dengan runtutan-runtutan kejahatan yang sudah ada,” pungkasnya.