Topik: Pelanggaran HAM

  • Komisi XIII DPR: Setiap kebijakan harus disusun berlandaskan HAM

    Komisi XIII DPR: Setiap kebijakan harus disusun berlandaskan HAM

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan setiap kebijakan harus disusun dengan mengutamakan hak asasi manusia yang sesuai sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

    Andreas menegaskan Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga landasan moral dan konstitusional bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    “Sila Kedua adalah titik temu antara nilai-nilai luhur Pancasila dan prinsip-prinsip HAM. Setiap regulasi, setiap kebijakan yang dibuat, harus berpihak pada keadilan, menjunjung martabat manusia, dan menolak segala bentuk diskriminasi,” kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Andreas mengatakan peringatan Hari Lahir Pancasila lebih dari sekadar seremonial tahunan dan harus menjadi momentum untuk meneguhkan pijakan sebagai bangsa yang berdaulat dan berkeadaban di tengah arus perubahan global dan tekanan ideologi transnasional.

    Dia juga menegaskan memperingati Hari Lahir Pancasila bukan hanya memasang spanduk atau menggelar upacara. Apalagi hanya unggahan simbolis di media sosial.

    “Yang paling utama adalah keberanian politik dan konsistensi moral untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi kerja nyata, baik dalam perundang-undangan, penganggaran, pengawasan, maupun pelayanan publik,” kata Andreas.

    Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang pertama kali dirumuskan Presiden pertama RI Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

    Ide ini muncul sebagai landasan untuk membangun bangsa yang beragam, menyatukan rakyat Indonesia dari berbagai suku, agama, dan budaya.

    Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila resmi dijadikan dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan terus menjadi pegangan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Andreas menambahkan semangat Bung Karno yang tertuang dalam Pancasila harus terus diperjuangkan, khususnya untuk bunyi sila kedua dalam Pancasila yang merupakan mandat untuk menjamin HAM dengan menghadirkan keadilan sosial, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, hingga melindungi keberagaman.

    Menurut pimpinan Komisi XIII DPR yang membidangi HAM itu, jaminan terhadap penegakan HAM bisa diwujudkan dengan memperjuangkan kebijakan yang prorakyat, termasuk memastikan semua kebijakan bertumpu demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Memperkokoh ideologi Pancasila, tambah Andreas, berarti memastikan kebijakan negara berpihak kepada yang lemah, bukan tunduk pada kepentingan modal semata.

    “Apalah artinya Indonesia Raya jika rakyat kecil harus tertindih oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, anak-anak kehilangan akses pendidikan berkualitas, dan petani kehilangan hak atas tanahnya sendiri?” tuturnya.

    Andreas juga menyinggung pernyataan Bung Karno bahwa Pancasila merupakan ideologi terbaik bagi Indonesia untuk menjaga persatuan.

    “Aku tidak mengatakan aku yang menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan adalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah,” ucap Andreas mengutip pernyataan Bung Karno.

    Andreas mengatakan Pancasila adalah panggilan untuk kerja nyata dan DPR akan mengawal setiap kebijakan pemerintah, termasuk keberpihakan anggaran untuk kemajuan desa, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

    “Kami juga akan terus mengawasi pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi rakyat dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Andreas juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum reflektif dan korektif.

    “Mari bersama kita perkuat komitmen untuk membangun Indonesia yang lebih adil, lebih kuat, dan benar-benar berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Pelanggaran HAM di Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Ingin "Tone" Positif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Soal Pelanggaran HAM di Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Ingin "Tone" Positif Nasional 3 Juni 2025

    Soal Pelanggaran HAM di Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Ingin “Tone” Positif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    mengatakan, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah akan memiliki nada positif, bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.
    Hal ini disampaikan Fadli merespons kabar yang menyebut 
    term of reference 
    (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan 2 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” ujar Fadli saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli menekankan, salah satu tujuan
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” tutur dia.
    Selain itu, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini.
    Terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi yang kita inginkan tone-nya dari sejarah kita itu adalah
    tone
    yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” ucap dia.
    Fadli mengatakan, proyek bernilai Rp 9 miliar ini dikerjakan oleh 113 sejarawan dari 34 perguruan tinggi.
    Sebab itu, dia meminta publik tidak perlu khawatir karena yang menulis adalah pakar di bidang keilmuwan sejarah.
    Politikus Partai Gerindra ini juga menyebut, penulisan sejarah ulang akan dilakukan uji publik pada Juli 2025.
    “Jadi tidak perlu khawatir dan tentu kita akan melakukan uji publik nanti setelah ditulis,” kata dia.
    Sebelumnya, dalam acara
    Satu Meja The Forum Kompas TV
    , aktivis HAM Beka Ulung Hapsara menyoroti sudut pandang korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam penulisan sejarah ulang.
    “Ketika kami mendapat TOR (Term of Reference), peristiwa pelanggaran HAM yang berat itu hanya dua yang ada (dalam penulisan sejarah ulang), sementara kalau kita merujuk pada status hukum yang dikeluarkan Komnas, hasil penyelidikannya sampai saat ini ada 13 yang belum selesai,” kata dia.
    Menurut Beka, jika hal ini terjadi, korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan semakin dilupakan, padahal mereka memiliki rasa trauma dan keadilan belum hadir.
    “Pada titik itu juga saya kira penting sebenarnya menghadirkan perspektif korban untuk ditulis dalam sejarah,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah vasektomi dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. 

    Dedi Mulyadi menegaskan, tidak pernah ada kebijakan maupun rencana kebijakan tersebut.

    “Tidak ada kebijakan vasektomi,” tegas Dedi dalam sesi wawancara bersama wartawan usai bertemu dengan Menteri HAM, Kamis (8/5/2025).

    Mantan Bupati Purwakarta itu menepis isu yang beredar dan menyatakan bahwa pernyataannya soal program keluarga berencana (KB) telah disalahartikan. 

    Menurutnya, ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, namun tidak secara spesifik mengharuskan metode vasektomi.

    “Penerima bantuan yang anaknya banyak diharapkan berkeluarga berencana. Dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. Kan ada yang lain, ada pengaman,” jelas Dedi.

    Isu tersebut sempat memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pendekatan tersebut melanggar hak reproduksi warga miskin. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memandang vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia.

    Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.

    “Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

    “Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan,” lanjut Atnike.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, ikut menyoroti polemik tersebut. 

    Menurut KH Asrorun Ni’am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

     

     

     

  • 7
                    
                        Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
                        Nasional

    7 Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI Nasional

    Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Taman Safari
    Indonesia (TSI),
    Bambang Widjojanto
    , mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah dampak setelah kasus dugaan kekerasan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke publik.
    Bambang menekankan bahwa Taman Safari Indonesia dan OCI adalah dua entitas hukum yang berbeda, namun publik kerap menyamakan keduanya.
    “Di awal munculnya kasus ini, selalu disebut OCI-TSI. Padahal itu tidak benar. Secara hukum, OCI dan TSI itu entitas yang berbeda. Jadi tidak bisa serta-merta tanggung jawab hukum diarahkan ke TSI,” ujar Bambang di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025) kemarin.
    Dampak lain dari pelabelan yang keliru itu adalah kerusakan reputasi Taman Safari Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai lembaga konservasi satwa.
    “Padahal di TSI, hak-hak kebinatangan saja dijaga dan dilindungi. Tapi sekarang muncul tagar-tagar boikot yang menyesatkan dan merugikan. Ini mencemari nama baik TSI,” tegas Bambang, mantan pimpinan KPK yang juga populer dipanggil BW ini.
    Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang timbul dari sentimen negatif tersebut.
    “Bukan hanya TSI yang dirugikan. Para pedagang kecil di sekitar kawasan Taman Safari juga terdampak akibat berkurangnya kunjungan. Ini efek domino yang tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.
    Dengan berbagai kerugian tersebut, pihak TSI mendorong agar polemik ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan adil.
    “Kita tidak ingin tuduhan pelanggaran HAM ini justru memunculkan pelanggaran lain, seperti terganggunya hak masyarakat atas pembangunan dan penghidupan. Maka dari itu, kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Bambang.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pemain OCI, termasuk opsi melalui mediasi,” tegas Munafrizal.
    Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini Taman Safari Indonesia melalui kuasa hukum OCI Hamdan Zoelva menawarkan uang kompensasi Rp 150 juta.
    Dia menegaskan bahwa tawaran tersebut bersifat inklusif, tidak terbatas hanya pada mereka yang hadir dalam mediasi sebelumnya, tetapi terbuka untuk semua eks anggota OCI.
    “Pihak OCI menawarkannya ke semua, dan kami fair. Siapa pun eks OCI yang merasa pernah dirugikan bisa menerima kompensasi ini, tentu dengan verifikasi data,” tegas Hamdan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva menyampaikan pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian HAM dan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    “Tadi sih hasil pembicaraan, dengan Pak Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen dan jajarannya. Ada dua hal ya, yang kita, yang menjadi kesepahaman. Pertama, kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk mediasi. Kemarin di tempatnya KDM kita sudah sampaikan kesediaan dari OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Hamdan mengungkapkan pihak OCI juga menyiapkan uang pengganti. Dia mengklaim Kementerian HAM sudah satu pemahaman dengan OCI.

    “Dan saya sudah sampaikan tadi pagi mengenai angkanya dan saya sampaikan kembali lagi tadi kepada kementerian dan kementerian juga ada satu kesepahaman yang sama bahwa itu cara yang terbaik yang seharunya karena kita tahu sendiri kasus ini kasus sudah lama mau diapain secara hukum,” ujarnya.

    Haman menyampaikan Kementerian HAM siap menjadi pihak ketiga yang membantu mediasi. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yakni asal-usul mantan pemain OCI dari orangtua mereka.

    “Kalau dari OCI memang begitu (uang pengganti). Tadi kementerian HAM bersedia untuk memfasilitasi sebagai istilahnya pra mediasi. Karena mediasi formal dalam kasus ke kasus begini Komnas HAM. Tapi kementerian mau memfasilitasi pra mediasi untuk menyelesaikan ini. Dan dari kementerian juga sangat menyambut baik sikap dari eks OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI

    Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan pihaknya belum menerima permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dia mengungkapkan Kementerian HAM sempat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mencari jalan terbaik penyelesaian persoalan tersebut.

    “Kami belum memutuskan hal tersebut (pembentukan TGPF) karena belum ada permintaan untuk keterlibatan Komnas HAM. Bila ada permintaan, tentunya akan diputuskan oleh pimpinan apakah akan terlibat atau tidak. Namun beberapa waktu lalu, Kementerian HAM juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari solusi terbaik guna penyelesaian kasus ini,” kata Semendawai saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia mengatakan temuan Kementerian HAM sama dengan hasil investigasi yang pernah dilakukan Komnas HAM pada 1997 lalu. Dia menyebut pemerintah serta penegak hukum bertanggung jawab menyelesaikan dugan eksploitasi tersebut.

    “Temuan tersebut memperkuat temuan hasil investigasi Komnas HAM di tahun 1997. Namun saat ini yang dibutuhkan korban adalah penyelesaian permasalahan yang mereka adukan. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab OCI, Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujarnya.

    Lebih lanjut Semendawai mengatakan salah satu opsi penyelesaian melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembuktian Komnas HAM. Namun, katanya, opsi tersebut sulit dilaksanakan.

    “Itu salah satu opsi yang coba didalami oleh Kementerian HAM. Untuk mereka telah mengundang ahli untuk meminta masukan terkait peluang penyelesaian menggunakan opsi tersebut. Namun menurut ahli yang di undang KemenHAM, opsi ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk pastinya silahkan ditanyakan ke Kementerian HAM,” imbuhnya.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyampaikan pihaknya merekomendasikan Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi pembentukan TGPF ini untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI.

    “Komisi XIII dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan eks pekerja OCI sudah mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI ini, untuk itu untuk memverifikasi dan membuktikan terjadi terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggaran-nya. Komisi XIII memutuskan untuk merekomendasikan kepada KemHAM/Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menyampaikan harus menunggu hasil dari TGPF nantinya.

    “Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI. Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.

    “Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).

    “Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi,” tambahnya.

    Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. “Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.

    “Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan,” sebut dia.

    “Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI,” ucap dia.

    “Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM,” tambahnya.

    “Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

    Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.

    “Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang,” ucapnya.

    (ial/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Banyak Kritik, Kanwil Kemenham Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

    Banyak Kritik, Kanwil Kemenham Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Kebijakan pendidikan militer ala Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menuai beragam kritik. Tapi di sisi lain juga ada pihak yang mendukung.

    Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah. Ia menilai program tersebut masih belum ada indikasi pelanggaran HAM.

    Hasbullah menjelaskan, kebijakan yang sudah berjalan itu memang masih banyak perdebatan. Karena memang belum ada kajian mendalam.

    Potensi pelanggaran itu tergantung dari mana melihat. Misalnya masyarakat khawatir saat pendidikan berjalan lalu jika ada siswa yang berbuat salah maka pelajar akan mendapat pukulan. “Tapi apa yang dipublikasi oleh beliau (Dedi Mulyadi.red) saya lihat di Youtube-nya, itu tidak terjadi,” jelasnya.

    Apalagi, lanjut Hasbullah, peserta yang menjalani pendidikan militer itu juga atas persetujuan orang tua. Artinya ada kesanggupan dan keihlasan dari orang tua sebagai wali dari anak tersebut. “Orang tuanya kan ikhlas juga,” tuturnya.

    Hasbullah berpendapat, masalah kenakalan remaja itu memang sudah cukup akut. Peristiwa kekerasan, tawuran hingga aksi kriminal yang dilakukan anak – anak atau remaja adalah fenomena yang memprihatinkan. Namun di sisi lain, belum banyak solusi atau kebijakan jitu.

    “Beliau (Dedi Mulyadi.red) karakternya lebih ke orang yang pragmatis ya. Jadi mungkin sudah jenuh dengan penyelesaian diskusi atau seminar. Jadi ambil kebijakan,” jelasnya.

    Hasbullah malah berharap pihaknya bisa dilibatkan dalam berbagai program Pemprov. Karena tentu banyak juga program yang bersentuhan dengan HAM.

    Sebelumnya, kritik terkait program itu juga mengalir dari berbagai pihak. Misalnya, Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan, menyarankan agar kebijakan ini dikaji lebih matang, karena TNI bukan solusi tunggal untuk semua persoalan.

    Lalu Ketua Fraksi PPP Jabar, Zaini Shofari, juga menyarankan optimalisasi peran Guru BK serta opsi pendidikan berbasis pesantren. Termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turut memberikan kritikan terhadap kebijakan orang nomor 1 di Jawa Barat tersebut. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.(son)