Topik: Pelanggaran HAM

  • Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Kejahatan Korupsi Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

    Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Kejahatan Korupsi Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berencana melekatkan pasal pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.

    Menurut Pigai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi juga bakal dikenakan pasal pelanggaran HAM nantinya. Hal itu akan direalisasikan Pigai setelah pihaknya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Di dalam undang-undang ini saya ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Pigai berpandangan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif, merugikan banyak masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Kalau korupsi ini kriteria terencana, masif, sistematis, dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara butuh untuk menyelamatkan orang,” katanya.

    Maka dari itu, Pigai mengemukakan bahwa kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pigai juga menyebut pihaknya bakal melibatkan ahli pidana untuk memperkuat landasan hukumnya.

    “Soal diskusi tentang siapa tahu ada ahli-ahli lain yang memberikan masukan untuk memberi penguatan supaya ada korelasi antara korupsi dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

  • Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
    “Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
    up to date
    dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
    Kementerian HAM
    , Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
    Indonesia Emas 2045
    ” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
    Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
    Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
    state actors
    ), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
    “Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
    non-state actors
    dan individual,” kata dia.
    Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
    “Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
    UU HAM
    ,” ucapnya.
    Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
    Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
    Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
    revisi UU HAM
    dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
    Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
    “Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Komisi XIII DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan secara langsung aspirasi dari berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan korban dan saksi-saksi tindak pidana.

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

    Dikatakannya, perlindungan menyeluruh terhadap saksi dan korban perlu dilakukan namun regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan.Perkembangan kejahatan trans nasional, kejahatan seksual, eksploitasi perempuan dan anak serta pelanggaran HAM berat menuntut adanya reformasi hukum yang menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

    Forum konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kepolisian Daerah Riau, Kanwil Kementrian Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Permasyarakatan, badan narkotika nasional, serta lembaga lainnya dari organisasi profesi dan bantuan hukum.

    “Kunjungan kerja ini diharapkannya dapat memperkaya substansi RUU sehingga proses legislasi berjalan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Masukan dari Riau akan berarti dalam menyusun substansi dari RUU khususnya terkait penguatan peran LPSK yaitu pengaturan perlindungan “justice collaborator”, pengembangan “safe house” pembentukan unit layanan di daerah hingga pembentukan dana perlindungan korban yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Kami percaya antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil adalah kunci menciptakan sistem perlindungan yang manusiawi, inklusif, adaptif terhadap dinamika kejahatan yang terus berkembang,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.

    “Rapat Dengar Pendapat ini mendukung asas partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai,” ujar Nurherwati.

    Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024, permohonan perlindungan ke LPSK di wilayah Provinsi Riau berjumlah 41 permohonan. Angka tersebut cukup rendah, namun jika melihat data Badan Pusat Statistik, yang dipublikasi dalam Data Kriminal Tahun 2024, menunjukkan bahwa Provinsi Riau termasuk dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan angka kejahatan paling tinggi di Indonesia. Riau berada pada urutan ke 9 atau sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang dilaporkan ke Polda.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha/Uluan Manurung
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Fadli Zon Minta Maaf hingga Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

    Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Fadli Zon Minta Maaf hingga Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas membeberkan alasan melakukan penggerudukan di tengah rapat kerja (raker) Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Komisi X DPR hari ini, Rabu (2/7/2025).

    Anggota koalisi, Jane Rosalina mengatakan kedatangannya ini merupakan bentuk aksi simbolik untuk memprotes adanya penghentian pemutihan sejarah dan juga mengecam pernyataan Fadli Zon soal tidak terbuktinya kasus pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 silam.

    “Kami hadir untuk mengecam serta memberikan teguran kepada Fadli Zon itu sendiri untuk kemudian meminta maaf kepada publik dan juga mengakui kesalahannya,” kata Jane, di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Selain itu, lanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas juga meminta agar adanya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM, sekaligus meminta penghentian penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.

    “Termasuk juga menolak gelar pahlawan Soeharto yang hari ini juga kita ketahui ya bahwa Fadli Zon merangkap menjadi Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” lanjut dia.

    Sementara itu, anggota lainnya bernama Afifah menyampaikan pihaknya mengecam dan menyayangkan pernyataan Fadli Zon soal tragedi pemerkosaan tahun 1998.

    “Oleh itu kami juga sangat ingin menuntut permintaan maaf dan pengusutan tuntas untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat khususnya terhadap perempuan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggeruduk ruang rapat kerja (raker) Komisi X DPR dengan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Mereka meminta agar pemerintah menghentikan penulisan ulang sejarah nasional Indonesia. Terlebih, usai viralnya pernyataan Fadli Zon soal tidak terbuktinya kasus pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 silam.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, unjuk suaranya ini dilakukan di balkon ruang rapat Komisi X DPR pukul 12:13 WIB. Mereka memulai aksinya setelah Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mempersilakan Fadli Zon menanggapi pertanyaan fraksi dan pimpinan komisi.

    Saat itu, mereka mulai mengeluarkan spanduk dan poster dengan bermacam tajuk seperti “Tolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional” hingga “Catatan Hitam yang Tak Bisa Dihilangkan”. Sembari memegang poster, mereka meneriakkan hal-hal serupa.

    “Tuntaskan kasus pelanggaran berat HAM! Hentikan pemutihan sejarah! Dengarkan suara korban! Tolak gelar pahlawan soeharto!” seru salah seorang aktivis.

  • Xinjiang-China dan Indonesia menurut kacamata seorang jurnalis

    Xinjiang-China dan Indonesia menurut kacamata seorang jurnalis

    Surabaya (ANTARA) – Melihat fakta secara langsung (faktual) adalah keunggulan media massa. Akurasi tetap menjadi keunggulan jurnalis yang terjun ke lapangan, termasuk keunggulan dalam etika dan rekam jejak yang tidak bisa sirna secara digital.

    Buku bertajuk “Di Balik Kontroversi Xinjiang (Catatan Perjalanan Wartawan Indonesia Mengungkap Fakta di Lorong Gelap Kamp Vokasi Uighur)” di antara sajian fakta yang ditulis dan dibukukan jurnalis M Irfan Ilmie (2025) yang pernah menjadi Kepala LKBN ANTARA Biro Beijing (2016-2023).

    M Irfan Ilmie yang berlatar belakang santri itu mendapatkan beberapa kali kesempatan untuk melihat secara langsung geliat pembangunan dan dinamika kehidupan sosial masyarakat etnis minoritas muslim Uighur yang membentuk populasi mayoritas di Wilayah Otonomi Xinjiang.

    Seiring menguatnya pengaruh China di berbagai belahan dunia, maka kamp-kamp vokasi di Xinjiang pun menyita perhatian masyarakat internasional yang mengaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM, terutama oleh AS dan sekutunya. Apalagi Xinjiang memiliki nilai jual tinggi dalam pariwisata, industri, sumber daya alam dan sumber daya manusia (hal. ix).

    Bagi Indonesia, isu Xinjiang sudah selesai di tataran diplomasi dan hubungan bilateral Indonesia-China. Namun, di tataran publik Indonesia masih menjadi batu sandungan karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam belum terinformasikan secara gamblang mengenai perlakuan Beijing terhadap etnis minoritas muslim Uighur sebagai penduduk asli Xinjiang.

    Dalam buku setebal 360 halaman dengan genre “Social Science” itu, diungkapkan bahwa isu Uighur di Xinjiang menjadi perbincangan hangat masyarakat internasional dalam satu dekade terakhir karena kerap kali diekspose dalam tinta dan lensa pemberitaan media secara spektakuler, menggemparkan, dan kontroversial.

    Di satu sisi, ekspose itu dinilai menyuguhkan narasi-narasi diskriminatif, eksploitatif, dan genosida yang digambarkan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia yang dilakukan otoritas China terhadap etnis minoritas muslim Uighur.

    Di sisi lain, wilayah Xinjiang justru dimodernisasi dan terus dibangun oleh otoritas China agar setara dengan provinsi-provinsi lainnya di negara ekonomi terbesar kedua di dunia itu.

    Di sinilah Xinjiang menjadi topik perdebatan antara fakta dan propaganda, khususnya dalam konteks rivalitas pengaruh geopolitik Amerika Serikat dan China.

    Oleh karena itu, informasi yang gamblang dan faktual mengenai perlakuan Beijing terhadap etnis minoritas muslim Uighur sebagai penduduk asli Xinjiang, menjadi “kata kunci” dalam literasi di era digital yang hanya “maju” secara teknologi digital, tapi “tidak maju” secara manusia.

    “Catatan perjalanan ke Xinjiang, saya tulis secara faktual dan informatif, sesuai kode etik jurnalistik, bukan provokatif,” kata Irfan tentang bukunya yang memiliki empat bagian yakni historis, isu kontroversial, tradisi/peradaban Islam, dan politisasi (hal. xv).

    Dalam bagian pertama (historis), Irfan mengulas tentang sensasi Gurun Gobi, jalur sutra nan rupawan, asal-usul Uighur, bukan Agama Leluhur, jejak Uighur di Bukit Yarghul, serupa tapi tak sama, dan gudang atlet dan artis.

    Secara historis, Xinjiang sejak dulu kala telah menjadi rumah bagi berbagai jenis kelompok etnis dengan budaya dan agama yang berbeda (hal.14). Di akhir abad ke-19 terdapat 13 kelompok etnis yakni Uighur, Han, Kazakh, Mongol, Hui, Kirgiz, Manchu, Xibe, Tajik, Daur, Uzbek, Tatar dan Rusia (hal.17).

    Buku Di Balik Kontroversi Xinjiang (HO-M Irfan Ilmie)

    Rivalitas dan masalah internal

    Terkait agama, pada zaman primitif hingga sebelum abad ke-4, warga Xinjiang menganut agama kuno dari ajaran Shamanisme. Mulai abad ke-4 hingga ke-10, Buddha mengalami masa puncak. Pada abad ke-5, Taoisme juga mulai diperkenalkan. Pada akhir abad ke-9 hingga awal abad ke-10, Islam pun mulai diperkenalkan hingga awal abad ke-16, Islam mulai dominan, namun hidup rukun dengan agama lain, meski sempat ada perang antara Kerajaan Karahan/Islam dengan Kerajaan Yutian/Hindu (hal.19).

    Dari beragam etnis dan agama itu, sumber daya manusia di Xinjiang sangat unggul. Jika tahun 1955, Xinjiang hanya memiliki 425 lapangan dan satu perpustakaan, maka pada 2017 sudah ada 112 perpustakaan, 173 museum/monumen, 57 galeri seni, 119 gedung pertunjukan seni, 12.158 sanggar seni, 302 stasiun radio/TV, 29.600 lapangan/gedung olahraga, 126 koran, dan 223 penerbitan.

    Tahun 2016-2017, klub bola basket Xinjiang berlabel Xinjiang Flying Tigers menjadi juara musim kompetisi Asosiasi Bola Basket China (CBA) dan menjuarai FIBA Asia Champions Cup Tahun 2016, lalu menduduki peringkat kedua CBA pada musim kompetisi saat COVID-19 pada tahun 2019-2020. Di dunia hiburan, Xinjiang juga punya artis papan atas, seperti Gulnezer Bextiyar, Madina Memet, dan Dilraba Dilmurat.

    Dalam bagian kedua (isu kontroversial), diuraikan secara tuntas tentang benih separatisme, perangi terorisme, antara kamp dan BLK, mengeja Hanzi, menyusuri Lorong Gelap, anak yang terpisah, peristiwa horor, tak butuh jawaban, mencurigakan, kerja paksa dan genosida, boikot, saya tidak idiot, dan sang nenek 40 cucu.

    Terkait benih separatisme dan terorisme, sudah bersemi di Xinjiang sejak awal abad ke-20 hingga akhir tahun 1940-an. Mereka hendak mendirikan Republik Islam Turkistan Timur pada 12 November 1933. Tapi hanya bertahan 3 bulan, karena ditolak mayoritas etnik di Xinjiang. Lalu muncul lagi pada 1944, tapi hanya bertahan 1 tahun.

    Gerakan Turkistan Timur ini tumbuh lagi pada 2001 seiring 11 September 2001 di AS, lalu ada pengeboman di bus pada 1992 yang menewaskan tiga penumpang bus dan melukai 23 orang penumpang bus di Kota Urumqi. Tahun 1997 juga muncul pengeboman di bus yang menewaskan sembilan orang dan melukai 68 orang di Kota Urumqi. Terulang lagi di Kota Kashgar (2011 dan 2012), Kota Urumqi (2014), dan Aksu (2015). (Hal.50-530

    Menyikapi separatisme dan terorisme itu, Pemerintah Daerah Otonom Xinjiang sejak 2014 telah menumpas 1.588 geng teroris, menangkap 12.995 pelaku teroris, menyita 2.052 jenis bahan peledak, namun perlakuan tegas terhadap bukan berarti Islam menjadi sumber teroris, meski kebijakan kontraterorisme berupa kamp vokasi dan pusat pelatihan itu dinilai berpotensi melanggar HAM, karena peserta hanya dari satu etnis (Uighur). (hal.57)

    Untuk menjawab tuduhan itu, Pemerintah Daerah Otonom Xinjiang membangun gedung pameran Urumqi pada 2014 yang menampilkan foto korban kekerasan selama 1992-2015, rekaman CCTV, senjata api, senjata tajam, senjata rakitan, serta bom rakitan. (hal.93). Foto dan video kekerasan itu bukan hanya radikalisme/terorisme yang terjadi di Xinjiang saja, namun juga di Kunning-Yunan dan Kota Terlarang Beijing. (hal.95).

    “Anda lihat sendiri ada imam masjid beserta keluarganya dan juga beberapa petugas kepolisian yang menjadi korban serangkaian serangan terorisme di Xinjiang. Semua bentuk terorisme adalah kejahatan yang tidak memilih sasaran dari etnis dan agama tertentu,” kata Deputi Dirjen Publikasi Partai Komunis China, Komite Regional Xinjiang, Shi Lei (hal.95).

    Dalam bagian ketiga (tradisi/peradaban Islam), buku itu mengupas tentang iktikaf, kamera dimana-mana, masjid dibongkar, pengaruh Timur Tengah, sapaan Hubbul Wathan, Al-Qur’an dan Hadits, geliat Islami, tak lagi tabu, carter pesawat ke Mekkah, puasa di tengah pandemi, Maghrib masih lama, bebas makan dan minum, larangan atau pilihan?, mendadak fitri, dan kafilah para imam.

    Artikel pada bagian ini merupakan klarifikasi atas berbagai isu, seperti Direktur Komisi Urusan Etnis Daerah Otonomi Xinjiang, Mehmut Usman, yang membantah rumor pembongkaran masjid (hal 154-155), karena hanya bersifat renovasi dan CCTV juga ada dimana-mana, termasuk di masjid, yang bisa mengklarifikasi rumor yang tidak benar. Apalagi, geliat Islam dan tradisi keagamaan juga marak. (hal 178).

    Dalam bagian keempat (politisasi), tulisan dalam buku ini menyoroti tentang merembet hingga gelanggang olimpiade, rivalitas semu, sinifikasi, islamofobia, lembaran baru Beijing-Taliban, janji yang terserak, ganti Gubernur, Ozil mencuit-Dilraba ngambek, dan batu sandungan.

    Pada bagian terakhir buku ini, sampai pada klarifikasi bahwa isu minoritas muslim Uighur akan terus ada selama ada rivalitas China dengan negara-negara sekutu AS (hal.248).

    Di mata Indonesia, isu Xinjiang sudah selesai di tataran diplomasi dan hubungan bilateral Indonesia-China bahwa Xinjiang adalah urusan dalam negeri China, sehingga pihak eksternal tidak boleh mencampuri, seperti halnya masalah Papua bagi Indonesia (hal.316).

    Namun, di tataran publik Indonesia masih menjadi batu sandungan karena muslim Indonesia itu belum semuanya menerima literasi tentang perlakuan Beijing terhadap etnis minoritas Muslim Uighur sebagai penduduk asli Xinjiang. Literasi yang beredar justru framing digital. “Ya, isu Xinjiang itu mirip isu komunisme bagi Indonesia,” kata putri mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!

    GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!

    GELORA.CO – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan (Jaksel) melontarkan pernyataan sikap keras terhadap pemerintahan saat ini dengan mengusung seruan bertajuk “Potong Satu Generasi: Bersihkan Pemerintahan Militer dari Warisan Orde Baru dan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti!”

    Dalam pernyataan tersebut, GMNI Jaksel mengecam dominasi elit politik dan militer yang disebut masih dipengaruhi oleh warisan Orde Baru.

    Ketua GMNI Jaksel, Dendy, menilai bahwa selama Indonesia masih dikuasai oleh tokoh-tokoh lama yang korup dan otoriter, cita-cita reformasi 1998 tak akan pernah terwujud.

    Dendy menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo yang dinilai telah menyimpang dari semangat reformasi.

    “27 tahun pasca reformasi, kita justru melihat pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Jokowi, yang dulu diharapkan membawa perubahan, malah membangun dinasti politik dan melemahkan institusi-institusi seperti KPK,” tegasnya.

    GMNI menyoroti sejumlah hal sebagai indikasi kegagalan rezim saat ini yakni Revisi UU KPK yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, represi terhadap kebebasan berekspresi dan kriminalisasi aktivis, dominasi oligarki dalam proyek-proyek strategis nasional dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat kecil, termasuk penggusuran dan ketimpangan agraria.

    Melalui pernyataan sikap tersebut, GMNI Jaksel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI yakni: 

    Menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.Menuntut pengusutan menyeluruh atas pelanggaran HAM masa lalu.Mengadili Presiden Jokowi dan memakzulkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.Mencopot Kapolri karena dianggap gagal menegakkan hukum.Menjamin sandang, pangan, dan papan murah bagi rakyat serta mensejahterakan petani.Melaksanakan reforma agraria sejati.Membangun industrialisasi nasional berbasis kemandirian.Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat adat.Menyediakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu.Peringatan Pemakzulan Prabowo-Gibran

    GMNI Jaksel secara terbuka mengancam akan mendorong pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, jika tuntutan tersebut diabaikan.

    “Kami mendesak DPR segera membuka rapat pemakzulan Gibran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran konstitusi dan etika demokrasi,” ujar Dendy.

    Dendy menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah sekadar dorongan untuk pergantian kepemimpinan, melainkan upaya memutus dominasi struktural warisan Orde Baru yang masih bercokol di tubuh birokrasi dan militer.

    “Kami tidak anti-generasi tua, tapi kami anti-korupsi, anti-otoritarian, dan anti-pengkhianatan terhadap reformasi,” jelasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, GMNI Jaksel berencana menggelar aksi massa di depan DPR RI dalam waktu dekat. “Jika pemerintah tetap abai, kami siap memobilisasi gerakan mahasiswa dan rakyat untuk menggulingkan rezim yang korup ini,” tandas Dendy.

    Langkah ini disebut sebagai salah satu bentuk tekanan terbesar dari kalangan mahasiswa terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pasca-Pemilu 2024.***

  • Dedi Mulyadi: Tambang Hanya Melahirkan Kemiskinan, Ini Deretan Negara Kena “Kutukan” Usai Menukar Kekayaan Alam

    Dedi Mulyadi: Tambang Hanya Melahirkan Kemiskinan, Ini Deretan Negara Kena “Kutukan” Usai Menukar Kekayaan Alam

    Ditambah tindakan korupsi yang merajalela, krisis ekonomi, politik inflasi tinggi, dan kelangkaan bahan pokok.

    Di tengah krisis, pemerintah malah memerintahkan eksploitasi wilayah sengketa Essequibo demi pemasukan baru, langkah ini menimbulkan ketegangan politik hingga memperkuat rezim otoriter.

    Republik Demokratik Kongo (DRC)

    Sumber kekayaan yang dimiliki oleh Republik Demokratik Kongo di antaranya adalah kobalt, tembaga, berlian, emas, dan lainnya.

    Dampaknya, meskipun kaya sumber daya alam, DRC tetap jadi salah satu negara termiskin di dunia. Hal ini dipicu dari penambangan kontroli militan bukannya memberikan kesejahteraan yang menjanjikan,

    Melainkan memicu adanya kerja paksa, buruh anak, pelanggaran HAM, hingga infrastruktur lemah dan terjadinya deforestasi besar-besaran.

    Angola

    Sekitar 1,3 juta penambang liar terlibat dalam penambangan ilegal yang merusak lingkungan, menggerogoti pendapatan negara, dan memicu kekerasan.

    Kejadian tersebut berawal dari kekayaaan negara Angola yakni berlian dan minyak, tapi kekayaan itu justru memicu konflik daripada kesejahteraan.

    Adapun sumber kekayaan, Minyak dan gas (±75 % pendapatan negara). Namun dampaknya, ekonomi sangat rentan terhadap fluktuasi harga minyak.

    Korupsi dan pilihan investasi yang terpusat pada sektor minyak, bukan pada pembangunan berkelanjutan.

    Guyana

    Salah satu, sumber kekayaan yang dimiliki Guyana yakni minyak. Namun kekayaan ini memberikan dampak potensial.

    Sebagaimana menjadi suatu kekhawatiran akan “petrostat” baru, seperti korupsi, ketidakadilan distribusi pendapatan, dan harga hidup melambung

  • Kontroversi Fadli Zon “Rewrite” Sejarah, Perihal Ekonomi Absen?

    Kontroversi Fadli Zon “Rewrite” Sejarah, Perihal Ekonomi Absen?

    Bisnis.com, JAKARTA- Penulisan sejarah resmi bukan saja wajib memuat peristiwa pelanggaran HAM, melainkan pula kegagalan kebijakan ekonomi termasuk pada akhir kekuasaan Orde Baru.

    Sejarah adalah ‘kaca benggala’, begitu ungkap Soekarno. Maksudnya, lintasan masa lalu bisa memantulkan bayangan agar masa depan tak mengulang kesalahan yang sama, termasuk dalam hal kebijakan ekonomi.

    Pada kenyataannya, peristiwa ekonomi dan momen politik seringkali bersinggungan dalam satu waktu.

    Peristiwa sebelum dan sesudah kejatuhan Orde Baru, misalnya, bertalian erat dengan krisis moneter serta terbitnya berbagai kebijakan yang lebih liberal.

    Tapi sayangnya, selain fakta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia hingga perkosaan massal, kenyataan gagalnya kebijakan ekonomi pun cenderung tak tercatat dalam proyek sejarah resmi kali ini.

    Proyek ‘sejarah resmi’ yang kini digaungkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon inipun menuai banyak polemik. Kerangka narasi resmi itupun banyak disorot kalangan sejarawan, hingga sekarang muncul banyak versi yang belum terkonfirmasi.

    “Sejauh ini ada banyak rancangan naskah sejarah resmi itu, tim sejarawan yang terlibat pun belum menunjukkan versi sebenarnya. Alasannya masih butuh masukan banyak kalangan,” ungkap Sejarawan sekaligus Peneliti Para Syndicate Virdika Rizky Utama kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Menurut Virdika, selain pelanggaran HAM wajib masuk dalam rancangan sejarah resmi itu, persoalan ekonomi pun patut dimuat. Lengsernya Presiden Soeharto tak lepas dari krisis moneter yang membuka gelombang protes massal.

    “Sayangnya, sejauh yang saya amati dari beberapa versi rancangan penulisan sejarah resmi, soal ekonomi pada periode itu [Orde Baru] tidak digarap, bahkan soal IMF,” jelas jebolan Jiao Tong University itu.

    Menukil ‘Ekonomi Indonesia dalam Lintasan Sejarah’ karya Mantan Presiden Boediono, krisis moneter pada 1997 merupakan peristiwa yang tak pernah diantisipasi. Saat itu, tulisnya, seluruh indikator ekonomi nasional sangat baik, bahkan kurs rupiah cukup kuat, dan cadangan devisa tebal.

    Namun hanya dalam rentang waktu tiga bulan, stabilitas ekonomi jungkir balik. Dalam catatan Boediono, kondisi panik massal akibat mata uang negara-negara Asean yang ambrol, ditambah respon kebijakan tak tepat, serta tentunya praktik buruk perbankan membuat Indonesia masuk jurang krisis.

    KRISIS MONETER

    Menurut Virdika, upaya mengupas krisis moneter yang membelit, serta menyoal kebijakan ekonomi Orde Baru, setidaknya berbagai potensi konflik horizontal ke depan bisa dihindari. Masyarakat perlu dibekali hal demikian.

    “Andaikata masyarakat bisa dijelaskan bahwa kemiskinan dan kesenjangan sosial karena kegagalan kebijakan konglomerasi atau tetesan ke bawah pada era Orba, tidak lagi ada kefrustrasian sosial yang dilampiaskan kepada etnis tertentu seperti dulu. Karena masyarakat dari etnis apapun sama-sama jadi korban,” jelasnya.

    Pembahasan soal ekonomi dalam penyajian sejarah memang langka. Padahal, kata Virdi, setiap peristiwa politik selalu bertautan dengan kondisi ekonomi ataupun ekses kebijakan.

    “UU PMA yang membolehkan Freeport masuk, itu lahir setelah adanya peristiwa 1965. Begitupun liberalisasi ekonomi, ataupun kehadiran konglomerasi yang ada saat ini, tak terlepas dari sejarah politik maupun kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

    Dari sisi akademisi, ulasan persoalan ekonomi dalam membangun sejarah resmi juga dirasa penting.  Setidaknya, sebagaimana disinggung Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, memuat wajah ekonomi dalam sejarah bisa mencerahkan publik terkait kebijakan yang telah dicetuskan pada masa lalu.

    Lebih jauh, dia menyebutkan untuk menjelaskan kemunculan krisis politik, amat perlu pembahasan persoalan ekonomi yang melatari. Nailul mengatakan justru dalam studi ekonomi, peristiwa seperti krisis moneter 1997 itu dikaji sebab dan akibatnya.

    “Subyek ekonomi dalam sejarah ini akan mampu mencerahkan masyarakat atas persoalan ekonomi masa kini, adakah problem yang sama, dan jangan sampai terulang!” simpulnya.

     

  • Menolak Penyangkalan Sejarah Kekerasan Seksual Mei 1998

    Menolak Penyangkalan Sejarah Kekerasan Seksual Mei 1998

    Jakarta

    Sudah 27 tahun berlalu sejak tragedi kelam Mei 1998 meletus di Indonesia. Namun luka sejarah itu belum benar-benar sembuh, terlebih ketika muncul upaya untuk meragukan bahkan menghapusnya dari memori kolektif bangsa.

    Yang paling menyakitkan adalah ketika negara, lewat pernyataan pejabat setingkat menteri, secara terbuka menyangkal tragedi pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa yang terjadi dalam kerusuhan tersebut.

    Pernyataan ini bukan hanya menyakiti para penyintas, tetapi juga merobek kejujuran sejarah yang telah dirawat selama puluhan tahun oleh para relawan, akademisi, dan aktivis kemanusiaan.

    Saya menilai bahwa sikap ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan proyek besar yang tengah digagas pemerintah: penulisan ulang sejarah nasional.

    Jika tidak diawasi dan dikawal secara ketat, proyek ini dapat berubah menjadi upaya sistematis untuk mengaburkan kebenaran, melemahkan demokrasi, dan memutihkan pelanggaran hak asasi manusia yang telah nyata terjadi dalam sejarah bangsa ini.

    Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Fakta Sejarah

    Bahkan Komnas HAM telah menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

    Tidak hanya itu, pengakuan negara pun pernah ada. Presiden BJ Habibie saat itu mengakui secara terbuka terjadinya kekerasan seksual dan membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.

    Penyangkalan: Luka Kedua bagi Para Penyintas

    Apa yang lebih menyakitkan dari menjadi korban adalah ketika keberadaan dan pengalamannya diragukan? Inilah yang kini dialami para penyintas kekerasan seksual Mei 1998. Mereka yang telah bertahun-tahun diam dalam trauma, kini dipaksa menanggung luka kedua: penyangkalan oleh negara.

    Padahal sebagian besar dari mereka memilih diam karena khawatir keselamatannya terancam, sebagaimana yang terjadi pada aktivis relawan mendiang Ita Martadinata dan dokter Lie Dharmawan.

    Saya menolak tegas setiap bentuk upaya penyangkalan yang dilontarkan secara sepihak oleh pejabat negara. Pernyataan semacam ini bukan hanya bentuk pembelokan sejarah, tetapi juga tindakan yang tidak berempati dan melecehkan martabat para korban.

    Sejarah tidak boleh ditulis ulang demi membela nama baik elite tertentu, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah nasib dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

    DPR Akan Bertindak

    Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya menyampaikan bahwa Komisi X akan memanggil Menteri Kebudayaan untuk dimintai klarifikasi. Sebab apa yang diucapkan dalam kapasitas sebagai pejabat negara tidak bisa dianggap sebagai pendapat pribadi semata. Kementerian Kebudayaan bukan sekadar institusi pelestarian seni, tetapi juga penjaga warisan sejarah. Maka jika narasi yang dibangun adalah narasi penyangkalan, ini menandakan kegagalan mendasar dalam menjalankan mandat kebudayaan bangsa.

    Saya pun mendorong agar proses penulisan ulang sejarah nasional dilakukan secara ilmiah, terbuka, dan partisipatif. Tidak boleh ada intervensi politik yang mengarah pada penyederhanaan narasi atau peniadaan fakta-fakta penting. Sejarah Indonesia tidak bisa disajikan dalam narasi tunggal yang steril dari kritik. Justru bangsa yang dewasa adalah bangsa yang berani melihat masa lalunya dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

    Melindungi Ingatan, Merawat Keadilan

    Sejarah bukan milik penguasa, sejarah adalah milik rakyat. Ia bukan dokumen yang bisa dihapus dan ditulis ulang semaunya, tetapi kesaksian kolektif bangsa yang dibangun dari penderitaan, perjuangan, dan pengorbanan rakyat. Kita tidak boleh membiarkan tragedi sebesar pemerkosaan massal 1998 dipelintir menjadi “isu yang belum terbukti.”

    Sebab kita tahu, bukan kurang bukti yang membuat kebenaran terlambat diakui, tapi kurangnya keberanian untuk bertanggung jawab.

    Saya mengajak semua elemen bangsa, akademisi, aktivis, penyintas, jurnalis, dan warga sipil untuk tidak berhenti bersuara. Melawan lupa adalah bagian dari tanggung jawab moral generasi hari ini terhadap generasi mendatang. Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang selalu merasa suci, melainkan bangsa yang mampu berdamai dengan masa lalunya, termasuk saat itu begitu kelam.

    Lalu Hadrian Irfani. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fraksi PKB.

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis

    Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik langkah Kementerian Kebudayaan RI yang menulis ulang sejarah Indonesia. Ia menilai penulisan yang nantinya akan ditetapkan sebagai sejarah resmi itu dapat mengarahkan Indonesia ke dalam sistem negara fasisme.

    “Apakah tepat mengambil kebijakan menulis ulang sejarah untuk dijadikan sejarah resmi? Buat kami tidak, itu hanya negara-negara dengan sistem politik fasis. Fasisme itu punya beberapa unsur, otoritarianisme artinya pemerintahan terpusat, kuat, tidak ada oposisi, dan militerisme, dikendalikan dengan cara-cara militer,” ujar Usman saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Menurut Usman, ciri-ciri  negara dengan sistem fasisme yakni melakukan gerakan penyeragaman sejarah melalui klaim sejarah resmi yang menarasikan kebesarannya, sehingga mengakibatkan tumbuhnya kebanggaan nasional yang berlebihan dalam diri masyarakat.

    “Hitler (Jerman) inginnya sejarah tunggal, Mussolini di Italia inginnya sejarah tunggal, sejarah resmi, Franco di Spanyol inginnya sejarah resmi,” kata dia. “Itu bisa menimbulkan nasionalisme yang agresif, nasionalisme yang dalam istilah Sukarno, chauvinistic yang seolah-olah bangsa kita jauh lebih tinggi dari bangsa lain. Jadi fasis,” katanya menambahkan.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeluarkan kebijakan yang kontroversial melalui rencana penulisan ulang sejarah Indonesia. Penulisan akan disusun ke dalam 10 jilid besar yang mencakup sejarah Indonesia mulai dari prasejarah hingga era Presiden Joko Widodo. Proyek itu segera diselesaikan karena akan menjadi hadiah saat Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Namun berbagai pihak menolak kebijakan tersebut karena dikhawatirkan hanya sesuai keinginan penguasa. Arkeolog Harry Truman Simanjuntak yang semula menjadi salah satu tim penulis akhirnya mengundurkan diri pada 22 Januari 2025.

    Usman menjelaskan, dampak fasisme yang bisa ditimbulkan oleh sejarah resmi dapat dihindari dengan menulis sejarah dengan jujur, termasuk peristiwa kelam masa lalu seperti kerusuhan 1988 yakni penculikan aktivis mahasiswa, tragedi penembakan mahasiswa Tri Sakti, dan penindasan terhadap etnis Tionghoa. “Nah itu harusnya menjadi bagian dari penulisan ulang sejarah. Jadi kekelaman masa lalu kita, termasuk (tahun) 65 pembunuhan orang-orang yang dianggap komunis,” kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti itu.

    Sejarah yang juga penting, Usman menjelaskan, yakni keterlibatan Indonesia dalam dunia internasional, seperti konfrensi Asia-Afrika dan kaitan Presiden Sukarno dengan pemimpin-pemimpin dunia di masanya. “Sehingga generasi muda kita, sekolah-sekolah di lembaga pendidikan SD, SMP, SMA mengerti tentang sejarah bangsanya dalam sejarah dunia,” kata.

    Anggota Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) itu menambahkan, penulisan ulang sejarah terakhir dilakukan pada 2012 dengan judul buku Indonesia dalam Arus Sejarah. Buku ini menjadi rujukan pelajaran sejarah di sekolah, begitupun dengan sejarah baru yang akan diresmikan tersebut. “Tidak apa-apa Kementerian Kebudayaan kalau misalnya mau meneruskan, tapi jangan dijadikan itu sebagai sejarah resmi. Nanti kasihan anak-anak sekolah kita,” katanya.

    Indonesia Harus Mengakui Peristiwa Perkosaan di Kerusuhan Mei 98

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyarankan kepada Pemerintah Indonesia agar memberikan perhatian terhadap peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1988. Menurutnya, peristiwa kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari sejarah kelam bangsa Indonesia yang harus diingat.

    “Pemerintah menyesali (adanya) perbuatan itu. Meminta maaf dan pemerintah berjanji tidak akan ada lagi terjadi dengan cara yang konkret. Entah itu membuat sebuah museum seperti di Jerman atau di Amerika. Menetapkan suatu hari sebagai hari berkabung nasional, memberikan keluarga korban keadilan hukum, dan keadilan moral,” ujar Usman kepada Eddy Wijaya.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Mei 1976 itu mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan apalagi sampai mengelak terjadinya perkosaan massal tersebut. “Harusnya kan pemerintah mengakui, benar telah terjadi kerusuhan Mei. Benar bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa,” kata Usman.

    Peristiwa itu kembali mencuat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak mengakui terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1988, yang ia nyatakan dalam sebuah acara Talk Show, Senin, 8 Juni 2025. Padahal, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah ditetapkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk perkosaan massal tersebut.

    Oleh karena itu, Usman berharap peristiwa kelam masa lalu menjadi pelajaran penting untuk kemajuan Indonesia pada masa yang akan datang. “Sejarah itu bukan tentang kita dulu pernah membangun Candi Borobudur, kejayaan seperti itu tentu penting tapi kita juga harus jujur bahwa masa lalu kita ada yang kelam sebagai refleksi, introspeksi, kontemplasi,” ucapnya. 

     

    Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

    Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.