Topik: Pelanggaran HAM

  • Beda Bansos PKH dan BPNT, Mana yang Lebih Besar?

    Beda Bansos PKH dan BPNT, Mana yang Lebih Besar?

    Jakarta

    Pemerintah secara berkala melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Bantuan tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT).

    Meski bantuan ini diberikan oleh pemerintah, namun bantuan ini tidak sama besarannya. Berikut perbedaan antara bansos PKH dan BPNT.

    Bansos PKH

    Berdasarkan catatan detikcom, saat ini bansos PKH masuk dalam tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September. Penerima bantuan dapat melakukan cek bansos PKH 2025 tahap 2 di link https://cekbansos.kemensos.go.id/

    Melansir data Kemensos, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam setahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali.

    Untuk nominalnya berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

    1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

    2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

    3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

    4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

    5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

    6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)

    7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

    8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

    Bansos BPNT

    BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah salah satu program bansos unggulan Kemensos yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, tempe, tahu, dan lainnya.

    Tujuan utama BPNT adalah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dirancang agar penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam hal konsumsi pangan yang layak dan bergizi.

    Melalui BPNT, pemerintah berupaya meringankan beban pengeluaran rumah tangga dengan memberikan bantuan secara rutin dalam bentuk non-tunai. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok, sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya besar dari pendapatan mereka.

    Selain itu, BPNT juga bertujuan memberikan akses terhadap pangan bergizi secara teratur. Dengan mekanisme penyaluran yang terencana, masyarakat miskin bisa mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi tanpa harus bergantung pada kondisi ekonomi yang fluktuatif.

    Yang tak kalah penting, program ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, agar mereka tetap mampu membeli kebutuhan pokok di tengah kenaikan harga atau tekanan ekonomi. Setiap penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan secara triwulan atau tiga bulan sekali.

    (hns/hns)

  • PBB Rilis Daftar Perusahaan Terkait Genosida Israel, Ada Google hingga

    PBB Rilis Daftar Perusahaan Terkait Genosida Israel, Ada Google hingga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan mengejutkan terkait dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dunia dalam genosida yang terjadi di Gaza, Palestina. Laporan berjudul “From Economy of Occupation to Economy of Genocide” itu disusun oleh Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina, Francesca Albanese.

    Laporan ini menyelidiki peran sektor korporasi yang dianggap menopang proyek kolonial Israel di wilayah pendudukan, dari aktivitas militer hingga ekonomi. Disebutkan, keterlibatan dunia usaha bukan hanya dalam bentuk dukungan teknologi atau logistik, tapi juga pendanaan dan investasi yang memperkuat sistem apartheid, penjajahan, hingga genosida.

    “Hukum internasional mengakui berbagai tingkat tanggung jawab masing-masing memerlukan pengawasan dan akuntabilitas, khususnya dalam kasus ini, di mana penentuan nasib sendiri dan keberadaan suatu bangsa dipertaruhkan. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk mengakhiri genosida dan membongkar sistem global yang telah mengizinkannya,” tulis laporan tersebut.

    Berikut daftar perusahaannya dirangkum dari website un.org:

    Perusahaan Teknologi Terlibat Sistem Pengawasan dan Militer

    Sejumlah raksasa teknologi asal Amerika Serikat masuk dalam laporan ini. IBM, Google (Alphabet), Amazon, Microsoft, hingga Palantir disebut memasok teknologi pengawasan, pengumpulan data, serta kecerdasan buatan yang digunakan oleh militer dan lembaga keamanan Israel.

    IBM disebut mengelola basis data biometrik warga Palestina melalui kerja sama dengan otoritas imigrasi Israel.

    Google dan Amazon menandatangani kontrak infrastruktur cloud senilai US$1,2 miliar untuk mendukung sistem militer dan pengawasan Israel.

    Microsoft menyediakan sistem komputasi yang terintegrasi dengan militer dan kepolisian sejak awal 2000-an. Palantir menyediakan teknologi intelijen dan pemetaan target untuk operasi militer Israel.

    Sektor Militer: Lockheed Martin hingga Caterpillar

    Laporan juga menyebut perusahaan pertahanan seperti Lockheed Martin dan Leonardo S.p.A sebagai pemasok utama persenjataan, termasuk jet tempur F-35 dan F-16 yang digunakan untuk menyerang Gaza sejak Oktober 2023.

    Tak kalah mencolok, Caterpillar Inc. dituduh menyediakan buldoser militer yang digunakan dalam penghancuran massal bangunan di Gaza, termasuk rumah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

    Foto: IBM (CNBC Indonesia/Novina)
    IBM (CNBC Indonesia/Novina)

    Energi, Infrastruktur, dan Pariwisata Tak Luput

    Chevron, Glencore, dan Drummond Company hingga BP dituding terlibat dalam penyediaan energi yang mendukung operasi militer Israel, termasuk pasokan batu bara dan gas.

    Perusahaan alat berat seperti HD Hyundai, Doosan, dan Volvo disebut memasok alat penghancur yang digunakan untuk meratakan permukiman Palestina. “Khusus sejak tahun 2000, mesin Volvo telah digunakan untuk menghancurkan wilayah Palestina, termasuk di Yerusalem timur dan Masafer Yatta,” tulis laporan.

    “Selama lebih dari satu dekade, mesin HD Hyundai telah digunakan untuk menghancurkan rumah-rumah Palestina dan menghancurkan lahan pertanian, termasuk kebun zaitun,” tulis laporan itu.

    Platform pariwisata Booking.com dan Airbnb dilaporkan mempromosikan properti di pemukiman ilegal Israel, dengan keuntungan signifikan selama periode konflik. Airbnb telah meningkatkan keuntungan di Israel, tumbuh dari 139 iklan pada tahun 2016 menjadi 350 pada tahun 2025. Perusahaan disebut mampu mengumpulkan komisi hingga 23%.

    “Iklan-iklan ini terkait dengan pembatasan akses Palestina ke tanah dan membahayakan desa-desa di sekitarnya. Di Tekoa, Airbnb memungkinkan pemukim mempromosikan “komunitas yang hangat dan penuh kasih,” dengan menutupi kekerasan pemukim terhadap desa Palestina tetangga Tuqu,” muat laporan itu.

    Foto: Airbnb (REUTERS/Charles Platiau)
    FILE PHOTO: The Airbnb logo is seen on a little mini pyramid under the glass Pyramid of the Louvre museum in Paris, France, March 12, 2019. REUTERS/Charles Platiau/File Photo

    Lembaga Keuangan dan Investor Global

    Laporan juga menyoroti peran lembaga keuangan global yang membeli obligasi pemerintah Israel yang digunakan untuk membiayai anggaran militer. BNP Paribas dan Barclays disebut menjamin obligasi negara Israel.

    Raksasa investasi seperti BlackRock, Vanguard, dan Allianz PIMCO disebut menyalurkan miliaran dolar ke obligasi Israel dan saham perusahaan yang terlibat dalam genosida. Entitas-entitas keuangan ini menyalurkan miliaran dolar ke dalam obligasi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang terlibat langsung dalam pendudukan dan genosida Israel.

    “Entitas-entitas ini menjadi tulang punggung finansial sistem pendudukan dan genosida,” tegas laporan itu.

    PBB menekankan pentingnya akuntabilitas sektor swasta dalam kasus pelanggaran HAM berat. Meski laporan ini belum mengarah pada sanksi hukum, tekanan internasional terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan akan meningkat, termasuk potensi boikot konsumen dan desakan divestasi dari investor etis.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut, Presiden
    Prabowo
    Subianto kemungkinan bakal membahas insiden meninggalnya
    Juliana Marins
    dengan Presiden Brasil di sela pertemuan negara-negara anggota BRICS.
    Diketahui, Prabowo melakukan lawatan ke Brasil karena dijadwalkan tampil pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) pada 6–7 Juli di Rio De Janeiro.
    “Kita dengarlah nanti, mungkin ada pembicaraan di sela-sela pembicaraan bilateral antara Presiden Prabowo dan Presiden Brasil akan dikemukakan,” kata
    Yusril
    dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik dari Pemerintah Brazil yang mempertanyakan insiden wafatnya Juliana Marins usai jatuh di jalur pendakian Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juni 2025.
    Menurut Yusril,
    Pemerintah Brasil
    hanya mengirimkan pesawat Angkatan Udara-nya ke Bali untuk membawa jenazah Juliana Marins pulang ke Brasil dan tidak ada komplain ataupun pertanyaan tentang kasus tersebut.
    Selain itu, dia meluruskan bahwa rencana proses hukum terkait meninggalkan Juliana Marins tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan dari Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO) yakni lembaga independen seperti Komnas HAM.
    “Yang ada
    statement
    yang dikeluarkan oleh FPDO lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada disini, jadi bukan
    pemerintah Brasil
    ,” ujarnya.
    Namun, Yusril mengatakan, Indonesia tidak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO. Sebab, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
    “Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” katanya.
    Lebih lanjut, Yusril memaklumi bahwa keluarga Juliana sedang sedih dan berduka atas meninggalnya salah satu anggota mereka.
    Yusril juga memahami tugas FPDO yang fokus terhadap HAM, layaknya Komisi Nasional (Komnas) HAM di Indonesia.
    Meski terdapat potensi pembicaraan Presiden Prabowo dengan Presiden Brasil terkait insiden Juliana, Menko Yusril menuturkan kemungkinan Prabowo bertemu dengan FPDO sangat kecil karena tidak pada levelnya
    “Tapi, kalau Presiden mau bertemu keluarga Juliana saya belum tahu. Itu pribadi ya dan kami belum menerima ada permintaan seperti itu,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian Juliana Marins karena terjatuh di jalur pendakian Gunung Rinjani.
    DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 1 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.
    Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
    Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana Marins mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
    “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa Bittencourt.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Jakarta

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan pada 2025. Bansos ini ditujukan untuk mendorong penurunan angka kemiskinan.

    PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat. Bansos ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial.

    Dalam catatan detikcom, saat ini pencairan PKH masuk tahap tiga untuk bulan Juli, Agustus dan September 2025. Lantas, bagaimana cara cek apakah mendapat bantuan atau tidak?

    Cara Cek Bansos PKH 2025 Online

    Dalam sekali pencairan dana bantuan akan menerima sesuai kategori yang telah ditetapkan. Adapun untuk cara cek bansos PKH 2025 secara online dilakukan melalui website resmi dan aplikasi. Berikut panduannya.

    1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
    – Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    – Isi kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
    – Isi kolom “Nama Penerima Manfaat” dengan nama lengkap sesuai KTP
    – Masukkan kode huruf yang tertera
    – Klik “Cari Data”
    – Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima
    – Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos

    2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Penerima bantuan dapat memilih mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

    – Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
    – Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri
    – Klik “Buat Akun Baru”
    – Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
    – Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
    – Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
    – Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan
    – Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
    – Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

    Nominal Bansos PKH 2025

    Penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin yang terbagi menjadi delapan kategori. Terbaru yakni kategori korban pelanggaran HAM berat yang akan menerima bansos sebesar Rp 10.800.000 per tahun. Adapun kategori lengkapnya sebagai berikut:

    – Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
    – Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
    – Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
    – Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
    – Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
    – Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

    Kapan Bansos PKH 2025 Cair?
    Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Pemerintah menjadwalkan PKH tahap tiga adalah untuk periode Juli, Agustus, dan September. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat.

    Karena itu, penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.

    Syarat Mendapat Bansos dari Kemensos 2025
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    (hns/hns)

  • 2
                    
                        Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
                        Regional

    2 Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban? Regional

    Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar
    Sukabumi
    di Sukabumi,
    Jawa Barat
    .
    Adapun
    KemenHAM
    juga bersedia menjadi penjamin para tersangka agar penahanan mereka ditangguhkan.
    Umbu Rudi menyebut langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban
    pelanggaran HAM
    .
    “Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam.
    Umbu Rudi, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menilai peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila.
    “Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar yang dilindungi UUD 1945,” tegasnya.
    Umbu juga mempertanyakan pernyataan KemenHAM yang menyebut para tersangka sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan menyesal. Alasan kemanusiaan pun dilontarkan.
    Ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil.
    “Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” ujar politikus asal Pulau Sumba, NTT.
    Ia menyayangkan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya justru mengaburkan garis tegas antara pelanggar dan korban.
    “Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” katanya.
    “Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?” tegasnya.
    Ia mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.
    “Sudah saatnya negara bersikap. Kalau pemerintah tidak tegas, kita sedang menggali kubur untuk keberagaman kita sendiri,” sebutnya.
    Umbu Rudi menyambut baik kehadiran Kementerian HAM dalam Kabinet Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi.
    Namun, ia menegaskan, hak itu tak boleh dimaknai sempit.
    “HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” ujarnya.
    DPR, kata Umbu Rudi, akan terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir pada kompromi politik.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.
    Warga sempat mengira rumah tersebut dijadikan tempat ibadah umat kristen dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
    Namun, di rumah tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
    Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
    Namun, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka.
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara

    Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian
    Juliana Marins
    di
    Gunung Rinjani
    tak mengganggu hubungan baik antara RI-Brasil.
    Dia meminta semua pihak dapat menjaga hubungan baik tersebut, apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan resmi ke Brasil.
    “Apalagi, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS. Kita mengharapkan dan mungkin bahwa semua pihak supaya kasus kematian, insiden kematian dari Juliana Marins ini tidak mengganggu hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
    Yusril mengatakan, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani.
    “Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” ujar dia.
    Yusril juga menyebutkan bahwa rencana proses hukum tersebut tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan disuarakan oleh Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), yakni lembaga independen seperti Komnas HAM di Indonesia.
    “Yang ada adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini, jadi bukan pemerintah Brasil,” tutur dia.
    Yusril mengatakan, Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO.
    Sebab, kata dia, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
    “Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” kata dia.
    Yusril mengusulkan adanya
    joint investigation
    atas kasus
    kematian Juliana Marins
    , di mana kepolisian Indonesia dan otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

    Joint investigation
    itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya,
    fair
    , adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
    DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah buka suara usai munculnya kabar terkait dengan rencana penuntutan terhadap pemerintah Indonesia atas penanganan kecelakaan maut turis asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan setelah jenazah Juliana dikembalikan ke Brasil. 

    Pemerintah, kata Yusril, juga mengetahui adanya rencana keluarga Juliana untuk menuntut tanggung jawab otoritas di Indonesia. Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana upaya hukum itu bukan dilakukan dari pemerintah Brasil. 

    Lembaga negara dimaksud adalah Federal Public Defender’s Office, yang disebut Yusril bersifat independen dan serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa pemerintah mengetahui lembaga tersebut telah aktif bersuara untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Juliana di Rinjani. 

    “Lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil. Jadi, lembaga inilah yang bersuara keras mengenai kasus insiden kematian dari Juliana Marins ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Lembaga itu, lanjut Yusril, juga telah mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana. Pemerintah Indonesia pun disebut menghormati permintaan lembaga yang juga sejalan dengan keinginan keluarga almarhum.

    Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi, bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Yusril pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Duta Besar Brasil di Indonesia, namun belum ada respons. Dia menduga Duta Besar sedang menemani kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke KTT BRICS, yang juga akan diselenggarakan di Brasil. 

    Di sisi lain, Yusril turut mengetahui rencana FPDO untuk menggugat Indonesia secara hukum internasional, maupun menyeret perkara ini ke Inter-American Commission on Human Rights. Namun, dia menyebut Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi HAM maupun anggota dari komisi tersebut. 

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum, kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” terang akademisi hukum tata negara itu. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan. “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Yusril: RI tak terima nota diplomatik terkait kematian Juliana Marins

    Yusril: RI tak terima nota diplomatik terkait kematian Juliana Marins

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apa pun dari Pemerintah Brazil yang mempertanyakan insiden wafatnya warga negara itu, Juliana Marins.

    Yusril mengatakan bahwa pihak yang belakangan bersuara lantang atas insiden wafatnya Juliana di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/6), merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) dari The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO).

    “FPDO merupakan sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brazil,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Namun demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah RI menyimak dengan saksama berbagai pernyataan yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman untuk membawa insiden kematian Juliana ke ranah hukum internasional.

    Bahkan, FPDO disebut-sebut akan menuntut pemerintah RI ke Komisi HAM Antar-Amerika atau Inter American Commission on Human Rights (IACHR).

    Menko menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.

    Dengan demikian, kata Yusril, setiap upaya untuk membawa Indonesia ke sebuah forum internasional apa pun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, serta Indonesia setuju terlebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu.

    “Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” katanya menegaskan.

    Kendati demikian, Menko Yusril menyebutkan Pemerintah Indonesia telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana.

    Ditambahkan bahwa aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, sehingga Juliana terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.

    Pihak dimaksud, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani, dan petugas Tim Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR)

    Menurutnya, penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem.

    Di sisi lain, pemerintah RI terbuka jika sekiranya pemerintah Brazil ingin melakukan investigasi bersama atau joint investigation atas insiden Juliana di Gunung Rinjani agar hasilnya dapat diungkapkan secara terbuka, baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Brazil.

    Yusril berpendapat bahwa pembentukan tim penyelidik bersama lebih relevan dilakukan untuk mengungkapkan fakta secara jujur dan adil guna menentukan langkah hukum selanjutnya daripada berwacana membawa kasus ke forum hukum internasional berdasarkan berbagai dugaan belaka tanpa dasar penyelidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana

    RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana

    Jakarta

    Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil berencana menggugat Indonesia ke jalur hukum internasional usai Juliana Marins jatuh lalu tewas saat mendaki Gunung Rinjani. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon hal tersebut.

    “Lembaga ini (Federal Public Defenders Office of Brazil atau FPDO) sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil. Kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini, yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

    Yusril mengatakan pihaknya bersama Kemenkopolkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkoordinasi dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada nota diplomatik yang dikirim pemerintah Brasil terkait kematian Juliana Marins. Pernyataan soal upaya membawa Indonesia ke jalur hukum internasional bersumber dari lembaga independen FPDO.

    “Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini. Jadi yang mengajukan itu adalah kepada independen negara, jadi bukan resmi dari pemerintah Brasil sendiri,” terang Yusril.

    Dia mengatakan bahwa FPDO yang menyampaikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum internasional hingga ke Inter-American Commission on Human Rights. Dia pun menegaskan Indonesia bukanlah pihak yang tergabung dalam konvensi HAM di Amerika Latin tersebut sehingga tidak memiliki sangkutan apa pun.

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya. Dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” jelas Yusril.

    Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. Dia menyebut pemerintah Indonesia pun berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

    Indonesia Terbuka Joint Investigation

    Selain itu, kata dia, Indonesia juga mengusulkan jika Brasil berkenan untuk dilakukan investigasi bersama atau joint investigation untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya pun nanti akan sama-sama disampaikan ke publik sebagai kejelasan dari pengungkapan kasus yang ditangani.

    “Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” pungkasnya.

    Kantor Pembela Umum Federal Akan Tempuh Jalur Hukum

    Kantor Pembela Umum Federal (DPU) pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

    Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

    Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

    Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

    “Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian,” demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam katagori tindakan pelanggaran HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

    Pigai menyampaikan usulan penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji oleh Kementerian HAM dan para ahli hukum. Menurutnya, langkah ini perlu dimulai demi membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.

    “Ini pembaruan dari revisi undang-undang itu adalah soal korupsi dan HAM. bisa masuk dan juga bisa tidak masuk. Nanti akan diuji oleh para ahli-ahli. Kita juga punya banyak rekanan ahli-ahli. Ini harus dimulai dari sekarang kalau tidak kita kapan lagi bisa membawa Indonesia bangsa yang bersih dan berwibawa,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Pigai menuturkan usulan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM juga telah lama disuarakan, salah satu oleh guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

    “Kita usulkan untuk menjadi wacana karena selama ini yang memperjuangkan dan berteriak itu Profesor Romli. Dia adalah seorang ilmuwan, ahli hukum, ahli pemberantasan korupsi, pendiri KPK, tokoh intelektual Indonesia. Dia selalu menyampaikan korupsi itu adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu saya ingin mari kita bicarakan, wacanakan,” ujar Pigai.

    Pigai mendorong para ahli hukum pidana lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis yang menghubungkan antara korupsi dan pelanggaran HAM. 

    “Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama. Jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas baik di Indonesia maupun di dunia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pigai menjelaskan alasan UU HAM yang sudah berusia lebih dari 2 dekade perlu direvisi karena sebagian isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

    Menurutnya, usulan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.

    “Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” pungkasnya.