Topik: Pelanggaran HAM

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Amerika Tetapkan Tarif Impor dari Indonesia 19%, Menko Airlangga: Ketidakpastian Menurun

    Amerika Tetapkan Tarif Impor dari Indonesia 19%, Menko Airlangga: Ketidakpastian Menurun

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pengumuman tarif impor terbaru yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Kamis (31/7/2025).

    Sebagai informasi, pada pengumuman tersebut AS resmi akan mengenakan tarif impor untuk produk Indonesia sebesar 19%, sesuai kesepakatan dagang yang telah dicapai kedua negara. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025 mendatang.

    Airlangga menjelaskan, kebijakan tarif Trum menimbulkan ketidakpastian sekaligus ketidakstabilan kondisi perekonomian dunia. 

    Meski demikian, pengumuman tarif terbaru Trump terhadap 92 negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia dan VIetnam, dinilai dapat menurunkan ketidakpastian tersebut

    “Angka-angka kita memang belum ideal, tetapi setidaknya ketidakpastian soal tarif kini sudah bisa kita tinggalkan. Sehingga kita bisa melangkah maju menghadapi situasi ini,” jelas Airlangga dalam IVFA Members’ Gathering & Forum di Jakarta pada Jumat (1/8/2025).

    Airlangga melanjutkan Indonesia masih mampu menjaga kestabilan ekonomi di tengah Volatilitas global. Dia mencontohkan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal I/2025 berada di kisaran 4,87%. 

    Sementara itu, laju inflasi juga masih terjaga pada kisaran 2,3% per Juli 2025. Menurutnya, laju inflasi tersebut menunjukkan bahwa permintaan mulai kembali ke pasar.

    Selain itu, Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar US$3,3 miliar per Juli 2025. Sementara itu, peringkat utang Indonesia oleh S&P juga tetap stabil di level BBB

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana revisi tarif global dan menjadikan Suriah sebagai negara dengan pungutan terbesar, yakni 41%. Sementara itu, Laos dan Myanmar dikenakan bea masuk sebesar 40%. 

    Gedung Putih belum memberikan penjelasan terkait alasan kebijakan tersebut, sementara nilai perdagangan AS dengan ketiga negara itu relatif kecil dibandingkan mitra dagang utamanya.

    Melansir Bloomberg pada Jumat (1/8/2025) Myanmar hingga kini masih berada di bawah sanksi AS sejak kudeta militer pada 2021. Sementara itu, Laos mendapat sorotan Washington karena mempererat hubungan dengan China.  

    Adapun, Suriah sebelumnya dikenai sanksi atas pelanggaran HAM di bawah rezim Bashar Al-Assad. Pada saat yang sama, sejak penggulingan Assad tahun lalu, AS mulai melonggarkan pembatasan tersebut.

  • Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi

    Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi

    Jakarta

    Pemerintah militer Myanmar mengumumkan berakhirnya status darurat nasional yang telah diberlakukan sejak kudeta pada Februari 2021. Namun, pengumuman ini dinilai lebih sebagai “kosmetik” politik ketimbang peralihan kekuasaan sejati. Min Aung Hlaing, pemimpin junta yang memimpin kudeta, tetap memegang posisi kunci sebagai presiden sementara sekaligus panglima tertinggi militer.

    Langkah ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan menuju pemilihan umum yang direncanakan berlangsung akhir tahun ini. Namun, pengamat dan kelompok oposisi menganggap pemilu tersebut tidak sah dan hanya menjadi alat militer untuk memperkuat cengkeramannya atas negara yang sedang dilanda perang saudara.

    “Enam bulan ke depan adalah masa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilu,” kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dalam pernyataan di media pemerintah.

    Restrukturisasi yang mempertahankan status quo

    Menjelang habisnya masa berlaku dekret darurat terakhir dari tujuh kali perpanjangan, junta mengumumkan pembentukan struktur pemerintahan baru. Min Aung Hlaing menyerahkan jabatan perdana menteri kepada penasihatnya, Jenderal Nyo Saw. Namun, ia tetap memegang kekuasaan tertinggi sebagai presiden sementara dan Ketua Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, badan yang kini mengambil alih seluruh fungsi pemerintahan.

    Selain itu, militer juga membentuk badan baru bernama Komisi Keamanan dan Perdamaian Negara untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Komisi ini, bersama Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Anti-Korupsi, berada di bawah kendali langsung presiden sementara Min Aung Hlaing.

    “Mereka hanya merombak susunan lama dan menyebut rezim ini dengan nama baru,” kata David Mathieson, analis independen yang fokus pada Myanmar. “Ini bagian dari persiapan menuju pemilu yang tidak jelas pelaksanaannya.”

    Pemilu tanpa kepastian di tengah perang saudara

    Rencana pemilu yang semula dijadwalkan Agustus 2023 telah beberapa kali tertunda. Kini junta mengklaim pemilu akan berlangsung bertahap mulai Desember 2025 hingga Januari 2026, menyesuaikan dengan kondisi keamanan di berbagai wilayah.

    Pada Kamis (31/07) malam waktu setempat, televisi negara MRTV melaporkan bahwa darurat militer dan hukum darurat akan diberlakukan selama 90 hari di 63 kotapraja yang tersebar di sembilan wilayah dan negara bagian. Mayoritas adalah daerah perbatasan yang dikuasai pasukan oposisi bersenjata.

    Krisis kemanusiaan meningkat, oposisi tolak pemilu

    Sejak kudeta 2021, kekerasan terus meningkat dan konflik berkembang menjadi perang saudara. Berdasarkan data Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), lebih dari 7.000 orang telah dibunuh oleh militer dan hampir 30.000 lainnya ditahan secara sewenang-wenang.

    Amnesty International mencatat bahwa lebih dari 3,5 juta warga menjadi pengungsi internal. Banyak kelompok oposisi dan organisasi masyarakat sipil menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemilu yang dianggap tidak sah dan tidak demokratis.

    “Pemilu ini tidak akan demokratis karena tidak ada media bebas, dan sebagian besar pemimpin partai Aung San Suu Kyi telah ditangkap,” ungkap pengamat hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara.

    Dukungan Cina versus kecaman Barat

    Sementara negara-negara Barat mengecam pemilu Myanmar sebagai upaya militer untuk melanggengkan kekuasaan, pemerintah Cina justru menyatakan dukungan atas rencana tersebut.

    Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Cina menyebut bahwa pihaknya “mendukung jalur pembangunan Myanmar sesuai dengan kondisi nasionalnya dan kemajuan stabil agenda politik domestik Myanmar.”

    Namun, banyak pihak internasional menilai dukungan Cina makin memperkuat legitimasi junta militer yang terus melakukan pelanggaran HAM secara sistematis. Di sisi lain, diplomasi negara-negara ASEAN masih terbagi dalam menyikapi krisis ini.

    “Militer berusaha menggunakan pemilu sebagai alat legitimasi, bukan sebagai ekspresi kehendak rakyat,” ujar seorang diplomat Barat yang meminta namanya dirahasiakan.

    Editor: Hani Anggraini

    Tonton juga video “Junta Militer Myanmar Tolak Gencatan Senjata Meski Korban Gempa Meningkat” di sini:

    (ita/ita)

  • Trump Umumkan Tarif Impor Tertinggi ke AS, Suriah jadi 41%, Myanmar, dan Laos dapat 40%

    Trump Umumkan Tarif Impor Tertinggi ke AS, Suriah jadi 41%, Myanmar, dan Laos dapat 40%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana revisi tarif global dan menjadikan Suriah sebagai negara dengan pungutan terbesar, yakni 41%. Sementara itu, Laos dan Myanmar dikenakan bea masuk sebesar 40%.

    Gedung Putih belum memberikan penjelasan terkait alasan kebijakan tersebut, sementara nilai perdagangan AS dengan ketiga negara itu relatif kecil dibandingkan mitra dagang utamanya.

    Melansir Bloomberg pada Jumat (1/8/2025) Myanmar hingga kini masih berada di bawah sanksi AS sejak kudeta militer pada 2021. Sementara itu, Laos mendapat sorotan Washington karena mempererat hubungan dengan China. 

    Adapun, Suriah sebelumnya dikenai sanksi atas pelanggaran HAM di bawah rezim Bashar Al-Assad. Pada saat yang sama, sejak penggulingan Assad tahun lalu, AS mulai melonggarkan pembatasan tersebut.

    Bagi Myanmar, perdagangan dengan AS tercatat mencapai US$734 juta tahun lalu. Namun, tarif baru ini diperkirakan semakin memperburuk krisis ekonomi yang dimulai sejak Jenderal Min Aung Hlaing merebut kekuasaan lebih dari empat tahun lalu. Washington menuding junta menggunakan kekerasan terhadap warga sipil dan menekan aktivis prodemokrasi.

    Pengumuman tarif ini muncul hanya sehari setelah junta Myanmar mencabut status darurat, membuka jalan bagi pemilu yang dijadwalkan akhir tahun ini. Namun, AS dan sejumlah negara lain menilai pemilu tersebut tidak akan berlangsung bebas dan adil.

    Dalam surat langka bulan lalu, Min Aung Hlaing memuji Trump dan membandingkan kudeta militernya dengan klaim tidak berdasar Trump soal kecurangan pemilu, menyebut keduanya sebagai korban pemilu yang dicurangi. 

    Dia juga meminta pengurangan tarif dan menawarkan untuk mengirim delegasi dagang tingkat tinggi ke Washington.

    Wakil Menteri Perdagangan Myanmar Min Min mengatakan melalui sambungan telepon bahwa pemerintah belum mengetahui perkembangan tersebut dan menolak memberikan komentar.

    Sementara itu, nilai ekspor AS ke Laos mencapai US$40,4 juta tahun lalu, sedangkan impor dari Laos sebesar US$803,3 juta. Washington menyoroti ketergantungan ekonomi Laos terhadap China serta utang yang terus meningkat terkait proyek infrastruktur Tiongkok.

    Di sisi lain, Trump baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif untuk melonggarkan sanksi terhadap Suriah guna mendukung pembangunan kembali negara yang dilanda perang serta menopang pemerintahan barunya.

    Menurut pengamat, tingginya tarif mungkin dipicu alasan sederhana.

    “Bukan berarti Washington sengaja menyasar tiga negara ini. Kemungkinan, keterbatasan kapasitas di DC membuat pejabat lebih fokus pada negara-negara besar,” ujar Simon Evenett, pendiri St. Gallen Endowment for Prosperity Through Trade, lembaga asal Swiss yang memantau kebijakan perdagangan global.

  • Demo BEM SI, Massa Nyanyikan "Tanah Air" dan Nyalakan Lilin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Juli 2025

    Demo BEM SI, Massa Nyanyikan "Tanah Air" dan Nyalakan Lilin Megapolitan 28 Juli 2025

    Demo BEM SI, Massa Nyanyikan “Tanah Air” dan Nyalakan Lilin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyanyikan lagu “Tanah Air” dalam demonstrasi yang digelar di Silang Barat Laut Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025) sore. 
    Massa kompak menyanyikan lagu ciptaan Ibu Soed itu setelah aksi sempat memanas lantaran mahasiswa terlibat saling dorong dengan polisi. 
    Sekitar pukul 17.30 WIB, suara lantang mahasiswa menggema di antara barikade kawat berduri dan pagar pengamanan yang dijaga polisi. 
    Dengan menatap lilin yang menyala di tangan masing-masing, para mahasiswa larut dalam suasana hening dan haru.
    Lilin tersebut dinyalakan sebagai bentuk perlawanan damai sekaligus penghormatan terhadap perjuangan reformasi serta para korban pelanggaran HAM, terutama perempuan korban kekerasan seksual tahun 1998.
    “Aksi ini bukan hanya tentang protes, tapi tentang ingatan dan perjuangan yang tidak boleh dipadamkan,” ujar salah satu mahasiswa dari atas mobil komando.
    Beberapa peserta aksi terlihat duduk bersila di aspal, mengangkat lilin kecil ke udara.
    Nyala api yang bergerak pelan tertiup angin sore beradu dengan langit Jakarta yang mulai meredup menjelang malam.
    Tak lama, perwakilan dari Forum Perempuan BEM SI tampil ke depan barisan massa dan membacakan puisi perlawanan.
    Isi puisi tersebut menggambarkan penderitaan perempuan korban kekerasan serta kritik terhadap negara yang dinilai mengabaikan sejarah kelam bangsa.
    Usai pembacaan puisi itu, tensi kembali meninggi. Massa membakar ban berwarna hitam di tengah jalan.
    Barisan depan massa juga melempar botol berisi air ke arah polisi, diikuti dengan dorongan keras terhadap barikade aparat. Masa juga sempat melempar bambu ke balik barikade barisan polisi.
    Massa berusaha berpindah dari silang selatan ke arah ruas jalan didepan BSI Tower, tapi gagal karena dihadang kepolisian.
    “Maju, maju, maju teman-teman!” teriak salah satu mahasiswa dari pengeras suara.
    Sementara, aparat masih menahan diri dan menjaga perimeter di sekitar lokasi. Mobil taktis, pembatas besi dan personel pengamanan tetap siaga di titik-titik strategis.
    Hingga pukul 17.45 WIB, orasi masih terus berlangsung diikuti upaya massa menerobos dan mendobrak barikade polisi.
    Adapun aksi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap penunjukan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan, yang oleh BEM SI dinilai berpotensi mengaburkan sejarah tragedi reformasi dan melukai perjuangan perempuan korban kekerasan masa lalu.
    Massa mendesak agar sejarah kelam bangsa tidak direvisi demi kepentingan politik dan oligarki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribka PDIP Singgung Kasus Hasto di Peringatan Kudatuli: Hukum Masih Mengangkangi Partai Kita – Page 3

    Ribka PDIP Singgung Kasus Hasto di Peringatan Kudatuli: Hukum Masih Mengangkangi Partai Kita – Page 3

    Ribka menegaskan, PDIP terus berada di barisan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia berujar, PDIP juga mendukung Kepala Badan Sejarah PDIP Bonnie Triyana untuk terus memperjuangkan penetapan peristiwa Kudatuli sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

    Selain Ribka dan Bonnie, hadir pula Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang juga ikut dalam tabur bunga dan doa bersama. Tak hanya itu, sejumlah saksi sejarah peristiwa kelam 27 Juli 1996 juga hadir dalam prosesi tabur bunga.

    “Buktikan, 27 Juli tidak lupa, kita tetap menuntut supaya peristiwa 27 Juli menjadi pelanggaran HAM berat. Kita mendukung Bung Bonnie supaya tetap kuat untuk memperjuangkan 27 Juli menjadi pelanggaran HAM Berat,” ungkapnya.

     

  • Presiden JDF: Kelaparan massal di Gaza bukan lagi konflik geopolitik

    Presiden JDF: Kelaparan massal di Gaza bukan lagi konflik geopolitik

    Sudah cukup! Dunia tidak boleh gagal sebagai manusia hanya karena takut menghentikan kebiadaban Israel. Jangan biarkan generasi kita dikenang sebagai generasi yang membiarkan anak-anak mati kelaparan tanpa berbuat apa-apa. Kita harus bertindak, sekar

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik Jazuli Juwaini menyatakan tindakan Israel yang terus menerus memblokade Gaza hingga menyebabkan kelaparan massal seluruh lapisan rakyat Palestina bukan lagi persoalan menyangkut konflik geopolitik.

    Menurut legislator itu, tindakan Israel tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga telah melampaui batas nalar kemanusiaan.

    “Ini bukan lagi soal konflik atau geopolitik. Ini adalah kebiadaban murni. Israel membiarkan, bahkan membunuh, orang-orang yang hanya ingin makan agar tetap hidup. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling telanjang yang kita saksikan di abad ini,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Ia pun menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lumpuhnya suara nurani dunia atas apa yang terjadi di Palestina oleh Israel.

    “Dunia telah kehilangan arah moral, kehilangan nurani, kehilangan keberanian untuk berdiri membela kebenaran. Ketika rakyat Palestina mati satu per satu karena kelaparan dan peluru, para pemimpin dunia hanya diam, atau sibuk berhitung dengan kepentingan politik mereka,” ujarnya.

    Dia lantas menyerukan kepada seluruh pemimpin negara-negara berdaulat, organisasi internasional, dan masyarakat sipil global untuk segera membentuk koalisi internasional yang menuntut pertanggungjawaban Israel, baik menjatuhkan sanksi tegas terhadap Israel dan seluruh komando militernya, hingga mendorong pengakhiran pendudukan brutal terhadap Palestina.

    “Sudah cukup! Dunia tidak boleh gagal sebagai manusia hanya karena takut menghentikan kebiadaban Israel. Jangan biarkan generasi kita dikenang sebagai generasi yang membiarkan anak-anak mati kelaparan tanpa berbuat apa-apa. Kita harus bertindak, sekarang!,” tuturnya.

    Dia menegaskan JDF berdiri tegak bersama rakyat Palestina, dan akan terus menyuarakan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan, penindasan, dan pelanggaran HAM dimana pun terjadi.

    Sebelumnya (25/7), Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengatakan kelaparan massal di Jalur Gaza “dibuat dan disengaja.”

    Mereka mengatakan bahwa mekanisme distribusi bantuan yang didukung Israel dan AS, yang dikenal sebagai “Yayasan Kemanusiaan Gaza,” atau GHF, dibentuk untuk memuluskan “tujuan militer dan politik.”

    “Kelaparan massal yang disengaja dan terencana. Hari ini, lebih banyak anak meninggal, tubuh mereka kurus kering karena kelaparan,” demikian pernyataan tersebut.

    Otoritas kesehatan Gaza pada Jumat (25/7) melaporkan sembilan kematian tambahan akibat kelaparan dan malanutrisi dalam 24 jam terakhir, sehingga total kematian terkait kelaparan sejak dimulainya konflik pada Oktober 2023 itu menjadi 122 korban.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bangun Sutoto: Kasus Ijazah Jokowi Makin Terang, Polisi Jangan Terjebak Narasi

    Bangun Sutoto: Kasus Ijazah Jokowi Makin Terang, Polisi Jangan Terjebak Narasi

    Tapi sebaliknya, kata Bangun, informasi yang didapat berdasarkan perekayasa informasi, akan dijadikan narasi baru selanjutnya.

    “Akademisi akan bertindak dengan menggunakan kaidah teknologi informasi yang ada. Sementara, para pemain narasi justru merekayasa informasi yang tersedia. Akademisi terus mencari data untuk menemukan kebenaran. Sedangkan perekayasa informasi mencari pembenaran. Dua hal yang berbeda dan bertolak belakang,” terangnya.

    Terkait tekanan terhadap Prof Sofian, Bangun menilai itu sebagai tindakan serius yang merusak iklim demokrasi.

    Bahkan ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu contoh penjajahan akademik hingga penindasan intelektual.

    “Ini sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bagi saya, peristiwa yang dialami oleh Prof. Sofian Effendi adalah termasuk pelanggaran HAM berat. Akademisi berbicara berdasar pengalaman empiris, fakta, dan data tapi justru dibungkam. Ini sangat tragis,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, cara kerja akademisi dan penyebar narasi sangat berbeda. Akademisi mengumpulkan informasi secara terstruktur lalu disatukan menjadi satu kesatuan gambar atau kesimpulan yang utuh. Sementara, pemain narasi justru memutilasi informasi dan menyebarkannya di banyak tempat.

    Kata Bangun, UGM harus menyikapi dan menempatkan kasus ijazah Jokowi dalam ranah akademisi dengan berbasis data dan fakta.

    Alasannya, karena ijazah merupakan bukti otentik seseorang telah selesai menempuh tahapan akademik.
    Ijazah itu tanda kerja akademik.

    “Polisi juga harus obyektif berdasar data dan fakta. Polisi harus benar-benar tepat dan presisi seperti slogannya. Polisi harus menggunakan teknologi informasi yang sudah tersedia. Jangan hanya robot saja yang bisa dipamerkan. Sekali lagi polisi harus presisi. Polisi jangan terjebak pada narasi yang sudah dimutilasi,” tandasnya.

  • Kenapa DPR Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah?

    Kenapa DPR Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal membentuk tim khusus untuk mengawasi proses penulisan ulang sejarah nasional yang saat ini sedang digarap oleh Kementerian Kebudayaan.

    Langkah pembentukan tim khusus ini diambil untuk memastikan agar sejarah Indonesia ditulis secara akurat, transparan, dan tidak menyimpang dari fakta.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebelumnya mengumumkan bahwa naskah sejarah nasional baru akan diuji publik pada Juli 2025 guna mendapat masukan dari sejarawan dan masyarakat umum.

    Pembentukan tim ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani serta pimpinan lainnya.

    “Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama pimpinan DPR lainnya, maka DPR akan membentuk, menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan,” kata Dasco, dikutip Beritasatu.com dari Antara.

    Tujuannya bembentukan tim ini jelas, menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada manipulasi narasi sejarah yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

    Kolaborasi Dua Komisi

    Tim supervisi ini akan melibatkan dua komisi utama di DPR, yakni Komisi III yang membawahi urusan hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta Komisi X yang menjadi mitra legislasi Kementerian Kebudayaan.

    Dengan kolaborasi ini, DPR ingin memastikan bahwa penulisan ulang sejarah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga layak secara edukatif dan budaya.

    Menjawab Polemik Publik

    Pembentukan tim ini juga merupakan respons terhadap polemik yang muncul menyusul pernyataan kontroversial dari Fadli Zon. Dalam rapat dengan Komisi X DPR, Fadli menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai “rumor”, yang memicu protes dari koalisi masyarakat sipil.

    Aksi simbolik dilakukan dalam bentuk interupsi langsung saat rapat berlangsung, menuntut pengakuan dan permintaan maaf dari Fadli.

    Kontroversi ini menambah urgensi bagi DPR untuk mengawal proses penulisan ulang sejarah agar tidak mengaburkan jejak kelam yang pernah terjadi di Indonesia.

    DPR menegaskan bahwa sejarah harus ditulis secara lengkap, bukan sekadar menampilkan sisi positif.

    Penekanan pada Transparansi dan Keadilan

    Ketua DPR Puan Maharani menekankan bahwa penulisan sejarah tidak boleh menghilangkan jejak pihak mana pun. Ia meminta agar proses ini dilakukan tanpa tergesa-gesa dan dengan menghormati semua fakta yang ada.

    Puan menegaskan bahwa sejarah harus ditulis seterang-terangnya, tanpa memanipulasi realitas demi narasi tertentu.

    “Kita harus sama-sama menghargai dan menghormati bahwa penulisan sejarah itu harus dilaksanakan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau dihilangkan jejak sejarahnya. Jadi saling menghormati lah terkait dengan hal itu ya, saling menghormati dan menghargai,” ujar Puan.

    Tujuan utama penulisan ulang ini, menurut Fadli Zon, adalah untuk memperbarui narasi sejarah yang belum lengkap dan mengedepankan perspektif Indonesia.

    Meski begitu, niat tersebut tidak bisa dilepaskan dari risiko bias, terutama bila prosesnya tidak diawasi secara ketat. Karena itu, DPR merasa perlu hadir untuk mengawal proses ini.

    DPR Ingin Sejarah Jadi Milik Semua

    Dengan membentuk tim khusus, DPR berharap polemik seputar penulisan ulang sejarah bisa diredam.

    Dasco menyatakan bahwa alat kelengkapan DPR akan bekerja secara profesional dan memberikan perhatian pada isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM dan representasi tokoh-tokoh sejarah yang selama ini terpinggirkan.

    Langkah ini bukan semata pengawasan, tetapi juga bentuk tanggung jawab DPR dalam menjaga memori kolektif bangsa.

    Sejarah yang inklusif dan adil diharapkan dapat memperkuat identitas nasional serta menghindari dominasi satu suara dalam narasi sejarah.