Topik: Pelanggaran HAM

  • Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Gojek & Grab Buka Suara

    Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Gojek & Grab Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan aplikator transportasi online PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab Indonesia merespons tragedi tewasnya pengemudi atau driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menyatakan Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas di RSCM usai dilindas oleh anggota mobil rantis barakuda Brimob akan mendapatkan santunan dari GOTO.

    Ade memastikan bahwa Affan Kurniawan driver ojol yang menjadi korban tewas merupakan Mitra Driver Gojek. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi internal yang dilakukan GOTO bersama pihak terkait.

    “Kami telah membantu penyediaan fasilitas ambulans, proses autopsi dan visum, serta akan memberikan santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk dukungan kami,” kata Ade seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (29/8/2025).

    Manajemen Goto menyampaikan duka cita yang mendalam serta simpati tulus kepada keluarga yang ditinggalkan, juga kepada rekan-rekan Mitra Driver lainnya yang turut merasakan kehilangan ini.

    Pihak Goto juga berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban dan memberikan upaya terbaik yang dapat kami lakukan, sembari terus berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penanganan insiden ini.

    “Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan aman bagi semua,” ungkap Ade. 

    Grab Indonesia turut merespons tragedi tewasnya driver ojol yang dilindas kendaraan rantis Brimob Polri. Dalam pernyataan resminya, Grab menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas indisen yang menimpa rekan pengemudi ojol pada 28 Agustus 2025.

    Grab menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memberikan dukungan sepenuhnya, termasuk santunan bagi para rekan pengemudi serta keluarga yang terdampak.

    “Bagi kami setiap mitra adalah bagian penting dari keluarga besar ojol, baik mitra Grab yang sedang dirawat (rekan Moh Umar Amarudin) maupun mitra ojol terdaftar di Grab yang meninggal dunia (rekan almarhum Affan Kurniawan),” demikian pernyataan resmi Grab, Jumat (29/8/2025).

    Grab Indonesia berharap keluarga yang terdampak dapat diberikan ruang dan ketenangan. “Serta mari bersama menjaga empati dan memastikan suasana tetap kondusif demi keselamatan bersama” ujar Grab.

    Diberitakan sebelumnya, beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver Ojol Gojek.

    Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini bagi pendemo merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.

    Usai Affan Kurniawan meninggal dunia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara dan meminta maaf atas peristiwa terlindasnya pengemudi ojol oleh rantis Brimob tersebut.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya bakal melakukan evaluasi dan melakukan tindakan terhadap pengemudi rantis Brimob tersebut melalui Divpropam Polri.

    “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan, dirinya telah menerjunkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dan tim Pusdokkes Polri untuk mencari keberadaan korban untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    “Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda, Kadivpropam dan Tim Pusdokes untuk mencari keberadaan korban,” pungkasnya.

  • Negara Kaya Ini Hukum Israel, Good Bye Perusahaan & Bank Yahudi

    Negara Kaya Ini Hukum Israel, Good Bye Perusahaan & Bank Yahudi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana kekayaan negara terbesar di dunia, Norges Bank Investment Management (NBIM), resmi menghentikan investasi pada produsen mesin asal Amerika Serikat Caterpillar Inc. serta lima bank Israel. Langkah ini diambil setelah dewan etik NBIM menilai ada risiko tak dapat diterima terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan Tepi Barat.

    NBIM, yang mengelola dana sekitar US$2 triliun (Rp33.400 triliun) atas nama rakyat Norwegia, menyatakan keputusan divestasi didasarkan pada rekomendasi etik.

    “Ada risiko yang tidak dapat diterima bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi pada pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dalam situasi perang dan konflik,” ujar manajemen NBIM dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

    Menurut NBIM, buldoser Caterpillar digunakan otoritas Israel dalam penghancuran properti warga Palestina yang dinilai melanggar hukum. Per akhir 2024, NBIM memegang saham Caterpillar senilai US$2,4 miliar (Rp40,1 triliun), setara 1,2% kepemilikan.

    NBIM juga akan melepas kepemilikan pada sejumlah bank, yakni First International Bank of Israel, FIBI Holdings, Bank Leumi, Mizrahi Tefahot Bank, dan Bank Hapoalim. Kelima institusi tersebut dinilai memberikan layanan keuangan bagi pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang dianggap ilegal oleh hukum internasional.

    Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan politik domestik, dengan pemilu Norwegia yang hanya bersisa dua pekan. CEO NBIM Nicolai Tangen bahkan mengakui dana tersebut menghadapi “krisis” karena keterlambatan melaporkan kepemilikan saham di perusahaan jet tempur Israel saat konflik Gaza memanas.

    Awal bulan ini, NBIM juga mengumumkan akan meninjau investasi di 56 perusahaan Israel. Hingga pertengahan Agustus, jumlah tersebut telah dikurangi menjadi 38. Selain itu, NBIM berkomitmen menjual saham Israel di luar indeks acuannya serta mengakhiri kontrak dengan manajer aset eksternal di negara tersebut.

    Meski menghadapi tekanan politik, NBIM menegaskan tetap menjaga mandat utamanya: menghasilkan imbal hasil maksimal. Sekitar 55% portofolio ekuitas dana ini berada di AS, dengan sektor teknologi menjadi motor laba tahunan sebesar US$222 miliar (Rp3.707 triliun) tahun lalu. Namun pada kuartal I-2025, dana ini merugi sekitar US$40 miliar (Rp668 triliun).

    Wakil CEO NBIM Trond Grande menekankan, divestasi ini bukan semata pengurangan bobot investasi, melainkan penyelarasan portofolio dengan pedoman etik.

    “Yang penting bagi kami adalah kami tidak berinvestasi di perusahaan yang dapat berkontribusi pada pelanggaran pedoman etika yang kami miliki,” kata Grande kepada CNBC International.

    Peneliti Oxford University, Ana Nacvalovaite, menilai langkah NBIM ini menunjukkan benturan tak terelakkan antara bisnis dan hak asasi manusia.

    Pengecualian oleh NBIM menyoroti bahwa mandat etik diterapkan secara universal, baik untuk industri AS maupun pemberi pinjaman Israel,” ujarnya.

    Meski begitu, kritikus menilai NBIM masih berinvestasi di aset negara lain yang juga menghadapi tuduhan pelanggaran HAM, termasuk sektor minyak. Menariknya, Bursa Efek Tel Aviv justru mencatat rekor tertinggi tahun ini meski Israel tengah menghadapi perang di berbagai front.

    Bagaimana dampak jangka panjang keputusan NBIM terhadap portofolio globalnya masih harus dilihat, namun secara historis, kebijakan etik dana tersebut tidak banyak mempengaruhi imbal hasil jangka panjang.

    (tfa/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden Nasional 25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PERISTIWA
    menarik sekaligus mengejutkan terjadi ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dari balik borgol, masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
    Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan, bahkan dianggap menyinggung akal sehat publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi – kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa dan negara – dengan enteng berharap mendapatkan amnesti?
    Permintaan itu tidak hanya memperlihatkan pemahaman yang keliru tentang konsep amnesti, tetapi juga seolah meremehkan wibawa Presiden Prabowo serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
    Untuk memahami absurditas pernyataan Noel, kita perlu kembali pada pemahaman dasar: korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ).
    Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merobohkan norma sosial, mengikis moralitas publik, dan merampas masa depan bangsa.
    Korupsi dilakukan secara sistematis, kolektif, dan penuh perencanaan. Sidang-sidang Tipikor berulang kali menunjukkan bahwa tidak ada koruptor yang bekerja sendirian. Selalu ada jaringan rapi, konspirasi terstruktur, serta kolaborasi berkelanjutan.
    Sebagaimana diungkapkan Lambsdorff (2007), korupsi terbatas pada lingkaran dalam yang terjalin melalui hubungan jangka panjang untuk kepentingan kriminal. Artinya, ia adalah sistem, bukan perilaku insidental.
    Di Indonesia, sistem ini bahkan kerap berkelindan dengan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, sehingga praktik yang sebenarnya kriminal bisa tampak seolah-olah legal.
    Inilah yang membuat publik sering terperangah ketika pejabat dengan reputasi baik pun akhirnya terseret skandal korupsi.
    Karena sifatnya yang luar biasa, banyak negara menjatuhkan hukuman ekstrem bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.
    Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dimaksudkan sebagai efek jera yang tidak hanya menghentikan individu, tetapi juga mengguncang sistem yang koruptif.
    Jika tidak sampai hukuman mati, setidaknya diperlukan sanksi setara, baik berupa hukuman penjara berat, pengucilan sosial, maupun pencabutan hak politik.
    Sayangnya, kesadaran kolektif masyarakat Indonesia terhadap kejahatan korupsi masih lemah. Publik belum memandang korupsi dengan kebencian moral yang sama seperti terhadap kejahatan seksual, terorisme, atau pelanggaran HAM.
    Sering kali, amarah kita lebih cepat tersulut oleh perbedaan politik dibandingkan oleh fakta adanya korupsi yang merampas hak-hak dasar rakyat.
    Padahal, seperti diingatkan Dr. Kadjat Hartojo, mekanisme masyarakat digerakkan bukan semata-mata oleh hukum positif, melainkan oleh “bawah sadar kolektif” (
    collective unconscious
    ).
    Selama bawah sadar kolektif kita permisif terhadap korupsi, sekuat apapun aparat penegak hukum bekerja, korupsi akan terus berulang.
    Di sinilah letak kesalahan fundamental dalam permintaan Noel. Amnesti, secara hukum dan politik, adalah pengampunan yang diberikan presiden dalam konteks khusus, umumnya terkait tindak pidana politik atau kasus luar biasa yang melibatkan kepentingan bangsa secara lebih luas.
    Amnesti adalah keputusan negara, bukan hadiah personal. Ia harus melalui pertimbangan DPR, didasarkan pada alasan rasional, dan ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar.
    Misalnya, rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, atau pengakuan terhadap hak politik warga negara.
    Amnesti lahir dari dua pilar; rasionalitas dan rasa hormat. Rasionalitas karena negara mempertimbangkan kepentingan yang lebih tinggi dibanding sekadar menghukum individu.
    Rasa hormat karena keputusan itu lahir dari penghargaan terhadap konstitusi, keadilan restoratif, dan aspirasi kolektif masyarakat.
    Karena itu, amnesti tidak boleh direduksi menjadi bancakan politik atau alat penyelamatan bagi individu yang terjerat korupsi.
    Dalam konteks ini, permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
    Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi. Ia juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
    Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas.
    Maka, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
    Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
    Kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
    Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
    Kita harus berani menempatkan korupsi pada posisi yang sejajar dengan kejahatan-kejahatan yang paling kita benci. Kita harus membangun nalar kolektif bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.
    Dengan begitu, efek jera tidak hanya lahir dari vonis pengadilan, tetapi juga dari sanksi sosial dan penolakan moral masyarakat.
    Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur. Ia ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan mereka yang secara sadar menentang peringatan presiden agar menjauhi korupsi.
    Permintaan Noel bukan hanya irasional, tetapi juga penghinaan terhadap komitmen bangsa ini untuk memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBB Nilai Menteri Israel Provokasi Tahanan Palestina Picu Pembiaran Langgar HAM di Penjara Israel

    PBB Nilai Menteri Israel Provokasi Tahanan Palestina Picu Pembiaran Langgar HAM di Penjara Israel

    JAKARTA – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengecam Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir yang mengejek tahanan asal Palestina, Marwan Barghouti di dalam selnya. 

    Menteri berideologi sayap kanan itu bahkan berupaya memprovokasi dengan membagikan rekaman video tindakannya terhadap Barghouti yang ditahan Israel dalam akun media sosial X.

    Juru bicara Kantor HAM PBB Thameen Al-Kheetan mengatakan mempublikasikan rekaman itu tidak dapat diterima.

    “Perilaku menteri dan publikasi rekaman tersebut merupakan serangan terhadap martabat Barghouti,” kata Kheetan, Selasa 19 Agustus, dikutip dari AFP.  

    Barghouti, yang kini berusia 66 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2004 atas tuduhan “teroris” karena berperan dalam intifada kedua, atau pemberontakan dari tahun 2000-2005.

    Barghouti sering menduduki puncak jajak pendapat para pemimpin Palestina populer dan terkadang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai “Mandela-nya Palestina”.

    “Hukum internasional mewajibkan semua orang yang ditahan diperlakukan secara manusiawi, bermartabat, dan hak asasi manusia mereka dihormati dan dilindungi,” kata Kheetan.

    Kheetan memperingatkan bahwa tindakan Itamar Ben Gvir terhadap Barghouti yang ditahan Israel dapat memicu “pembiaran” kekerasan terhadap tahanan warga Palestina hingga terjadinya pelanggaran HAM di penjara-penjara Israel.

  • Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

    Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama. Munafrizal menilai peristiwa tragis yang merenggut nyawa prajurit muda ini sebagai sinyal serius perlunya reformasi internal di tubuh TNI.

    “Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD dalam mengusut kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilisnya, Selasa (19/8/2025).

    Munafrizal mendukung desakan Komisi I DPR RI agar TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan prajurit, khususnya menghapus budaya senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

    “Kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda secara kritis dan menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi dan praktik senior-junior,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, serta pakar HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan reformasi.

    Hasil evaluasi tersebut, katanya, wajib dijadikan dasar perbaikan, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal.

    Munafrizal menegaskan bahwa pola pembinaan disiplin TNI tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Dia mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan.

    “Dalam keadaan apapun, baik perang, ancaman perang, instabilitas politik, maupun perintah atasan, tidak boleh ada pembenaran untuk penyiksaan. Jika terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengutip UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) yang secara tegas melarang penyiksaan dan menyatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

    “Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut pembinaan. Kasus ini harus menjadi momentum TNI untuk membenahi sistem pembinaan agar selaras dengan HAM dan mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.

  • Kita Dipimpin Presiden Penculik, Wakilnya Anak Haram Konstitusi

    Kita Dipimpin Presiden Penculik, Wakilnya Anak Haram Konstitusi

    GELORA.CO –  Cucu Wakil Presiden Pertama RI, Gustika Jusuf-Hatta, menjadi sorotan publik terkait kritikannya terhadap pemerintah saat menghadiri acara  peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. 

    Gustika mengaku sulit merayakan kemerdekaan tanpa mengingat luka sejarah pelanggaran HAM di Indonesia. 

    Secara blak-blakan, Gustika melontarkan kritik keras terhadap pemimpin negara saat ini. 

    “Di hari kemerdekaan tahun ini, rasa syukurku bercampur dengan keprihatinan atas luka HAM yang belum tertutup. Bahkan, kini kita dipimpin oleh seorang Presiden penculik dan penjahat HAM, dengan Wakil anak haram konstitusi,” tulisnya seperti dikutip dari Instagramnya pada Minggu (17/8/2025). 

    Menurutnya, militerisasi kian merasuk ke ruang sipil dan hak-hak asasi rakyat Indonesia kerap dilucuti. 

    Ia juga menyinggung kasus kekerasan aparat di Pati saat demonstrasi terjadi. 

    “Jujur tidak sampai hati merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 tanpa rasa iba, dengan peristiwa demi peristiwa yang mengkhianati nilai kemanusiaan yang datang bertubi-tubi, seperti kekerasan aparat yang baru saja mengorbankan jiwa di Pati minggu ini,” lanjutnya. 

    Sikap berkabung Gustika yang ia simbolkan dengan menggunakan kain slobog bukan lah tanda keputusasaan. 

    Namun, cara untuk tetap jujur menatap sejarah. 

    “Berkabung adalah jeda untuk jujur menatap sejarah, memelihara ingatan, dan menagih hak rakyat dan janji-janji konstitusi kepada Republik Indonesia,” tuturnya.

    Diketahui, dalam peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Gustika menyita perhatian publik dengan mengenakan kebaya hitam yang dipadukan dengan batik slobog. 

    Kain slobog dalam tradisi Jawa kerap dikenakan saat prosesi pemakaman sebagai simbol pelepasan dan doa bagi orang yang sudah meninggal. 

    “Motif slobog melambangkan keikhlasan dan doa agar jalan yang ditinggalkan lapang. Saya mengenakannya sebagai simbol duka, sekaligus bentuk protes diam,” tulisnya. 

  • 21 Tahun Tanpa Kepastian, Suciwati Berharap Kematian Munir Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    21 Tahun Tanpa Kepastian, Suciwati Berharap Kematian Munir Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat Nasional 15 Agustus 2025

    21 Tahun Tanpa Kepastian, Suciwati Berharap Kematian Munir Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktivis HAM sekaligus istri almarhum Munir Said Thalib, Suciwati, menegaskan bahwa kasus kematian Munir hingga kini belum menemukan kepastian meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
    “September ini (kasus Munir) 21 tahun, kemarin saya WA (WhatsApp) ketua Komnasnya yang sedang proses projustisia,” kata Suciwati, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
    Ia menilai, kematian Munir seharusnya ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
    “Saya berharap bahwa kasusnya akan semakin kuat untuk menyatakan bahwa memang kasus Munir adalah kasus pelanggaran HAM berat,” kata dia.
    “Karena jelas kok itu yang melakukan sistemik. Kemudian juga lembaga negara terkait dalam kasus pembunuhannya. Dan itu tidak perlu harus jumlah angka orang yang terlibat, yang menjadi korban. Tapi, itu bagaimana negara membunuh warganya dan itu tersistematik,” sambung dia.
    Suciwati mengaku tidak pernah menaruh harapan besar kepada Komnas HAM atau individu tertentu, melainkan pada gerakan masyarakat sipil.
    “Saya tidak pernah menaruh pada orang. Jadi, pada satu gerakan masyarakat sipil yang selalu saya harapkan,” ucap dia.
    Ia menilai, masyarakat masih memiliki kesadaran kritis untuk memperjuangkan kebenaran, meski di sisi lain tetap menghadapi fitnah dan represi.
    “Mereka organik dan mereka tidak perlu difitnah. Ya, tapi fitnah ada ya selalu. Kita tidak mau dengar karena kita jelas kok itu melihat bagaimana organiknya mereka untuk berjuang. Dan menyatakan bahwa kita harus memecat orang yang arogan, orang yang tirani,” kata Suciwati.
    Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan mencari keadilan tidak boleh berhenti meskipun kekuasaan dianggap sering menutup mata.
    “Ini kan seperti api dalam sekam ya. Jadi, kalau para penguasa jahat ini terus menerus berbuat, ini kan sudah banyak hal yang blunder ya. Jadi, silakan saja membuat hal yang blunder dan masyarakat kita akan semakin mengelola,” kata dia.
    Ia menyebut, aksi-aksi masyarakat sipil, seperti Aksi Kamisan, tetap konsisten menyuarakan kasus pelanggaran HAM meski menghadapi represi di berbagai daerah.
    “Di Aksi Kamisan kita sudah melakukan itu. Di ruang banyak hal dan Aksi Kamisan sudah hampir 70 kota yang mereka juga melakukan hal yang sama di setiap kota. Dan mereka juga mendapatkan represi yang sama,” ujar Suciwati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif Nasional 14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    PADA
    1935, sutradara Leni Riefenstahl merilis
    Triumph of the Will
    , mahakarya sinematik yang mendokumentasikan kongres Partai Nazi di Nuremberg.
    Melalui komposisi visual yang megah, permainan cahaya dramatis, dan penyuntingan presisi, Riefenstahl tidak sekadar merekam peristiwa; ia merancang mitos.
    Film itu mengubah politisi menjadi dewa, massa menjadi ornamen kekuasaan, dan ideologi fasis menjadi tontonan yang agung dan tak terelakkan.
    Dunia menyaksikan bagaimana proyektor film dapat menjadi senjata paling ampuh untuk memanipulasi persepsi dan menata ulang realitas.
    Sejarah ini memberi kita pelajaran pahit: ketika kekuasaan ingin menancapkan hegemoninya, sinema sering kali menjadi jalan pintas yang paling memikat.
    Di Indonesia, pertarungan narasi ini bukanlah hal baru. Ia hidup dalam ketegangan antara proyek-proyek visual raksasa yang didanai negara dan aksi-aksi hening yang menolak lupa.
    Di satu sisi, ada memori yang ingin diproduksi massal, dibungkus dalam seluloid atau format digital, dan didistribusikan seluas-luasnya.
    Di sisi lain, ada ingatan kolektif yang dirawat secara organik, dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi, seperti yang dilakukan oleh para aktivis Aksi Kamisan setiap Kamis sore di depan Istana Negara, Jakarta.
    Diamnya payung-payung hitam mereka adalah antitesis dari riuh rendah pengeras suara bioskop.
    Tulisan ini berargumen bahwa sinema, dalam sejarahnya, terlalu sering diinstrumentalisasi sebagai medium politik untuk memaksakan ingatan tunggal, membungkam narasi alternatif, dan pada akhirnya, menghindari tanggung jawab sejarah.
    Selama lebih dari tiga dekade, generasi Indonesia—mulai dari murid sekolah dasar hingga pegawai negeri—diwajibkan menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI.
    Ritual tahunan ini adalah contoh sempurna bagaimana kekuasaan menggunakan aparatus sinematik untuk rekayasa sosial. Film garapan Arifin C. Noer tersebut bukan sekadar tontonan, melainkan kurikulum kepatuhan.
    Menggunakan pisau analisis filsuf Italia, Antonio Gramsci, film ini berfungsi sebagai alat hegemoni yang paripurna.
    Kekuasaan Orde Baru tidak hanya dipertahankan lewat todongan senjata, tetapi juga lewat proyektor yang menanamkan narasi tunggal ke alam bawah sadar publik.
    Persetujuan (
    consent
    ) massa diproduksi secara sistematis hingga narasi versi negara dianggap sebagai satu-satunya “akal sehat” (
    common sense
    ).
    Lebih jauh, seperti yang dijelaskan oleh pemikir Perancis Roland Barthes dalam
    Mythologies
    , film tersebut beroperasi pada level mitos.
    Secara denotatif, ia menampilkan rangkaian peristiwa. Namun, secara konotatif, ia membangun mitologi modern: mitos tentang kekejaman absolut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dihadapkan dengan mitos kepahlawanan suci Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Adegan-adegan penyiksaan yang brutal, meski diragukan kebenarannya secara historis, menjadi tanda visual yang menaturalisasi demonisasi PKI.
    Akibatnya, jutaan orang yang dituduh komunis dan simpatisannya, yang dibantai tanpa pengadilan, lenyap dari ingatan resmi. Mereka menjadi hantu dalam sejarah bangsa yang megah.
    Teoris film Jean-Louis Baudry bahkan berpendapat bahwa kondisi menonton di ruang gelap bioskop menempatkan penonton dalam posisi pasif, mirip kondisi mimpi, yang membuat mereka lebih rentan terhadap suntikan ideologi.
    Film “G30S/PKI” adalah mesin yang memproduksi ketakutan sekaligus kepatuhan dalam satu paket. Setelah puluhan tahun memutar film yang sama untuk menjejali “kebenaran” tunggal, apakah kita benar-benar merdeka berpikir, atau hanya berganti operator proyektor?
    Kini, di era yang katanya lebih demokratis, hantu instrumentalisasi sinema kembali muncul dalam wujud yang lebih modern dan berwarna.
    Polemik seputar film animasi “Merah Putih: One for All” yang mencuat pada pertengahan 2025, menjadi studi kasus yang relevan.
    Kritik tajam yang datang dari legislator di Komisi X DPR RI hingga pengamat film tidak hanya menyoroti kualitas animasi yang dianggap tidak sepadan dengan klaim anggarannya, tetapi juga kecurigaan adanya aliran dana negara.
    Inilah titik krusial di mana kita harus waspada. Model Propaganda yang dirumuskan oleh Edward S. Herman dan Noam Chomsky menyediakan kerangka yang pas untuk membacanya.
    Salah satu filter utama dalam model mereka adalah kepemilikan dan sumber pendanaan media.
    Ketika proyek budaya, apalagi yang mengusung tema seberat nasionalisme, didanai atau didukung oleh negara, pertanyaan fundamentalnya adalah: kepentingan siapa yang sedang dilayani?
    Filter lainnya adalah sumber informasi dan ideologi dominan. Film ini, dengan narasi kepahlawanan anak-anak dari beragam suku, menyajikan ideologi nasionalisme yang tampak mulia.
    Namun, nasionalisme yang dipoles indah dan disajikan sebagai hiburan berisiko menjadi propaganda lunak. Ia menyederhanakan isu-isu kompleks seperti ketidakadilan sosial, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah dengan satu selimut magis bernama “persatuan”.
    Pesan ini, meski positif, bisa berfungsi untuk melenakan publik dari masalah nyata. Tentu, mediumnya berbeda dari film “G30S/PKI”, tapi potensi fungsionalisasinya serupa: menggunakan sumber daya besar untuk menyebarkan satu versi narasi yang dianggap “benar” oleh penguasa.
    Jika nasionalisme diproduksi dengan ongkos miliaran rupiah dari kas negara, apakah yang sesungguhnya sedang kita beli: kecintaan pada Tanah Air, atau kesetiaan buta pada naratornya?
    Setiap hari Kamis, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat berdiri diam di seberang Istana. Mereka tidak punya proyektor, efek khusus, maupun anggaran miliaran.
    Senjata mereka adalah foto-foto orang terkasih yang telah hilang atau dibunuh, payung hitam, dan kebisuan yang memekakkan.
    Aksi mereka adalah sinema perlawanan dalam bentuknya yang paling murni: pertunjukan visual yang menolak untuk dilupakan.
    Di sinilah letak politik ingatan kolektif yang sesungguhnya. Film-film seperti “G30S/PKI” atau proyek ambisius yang didanai negara mencoba menciptakan memori yang utuh, heroik, dan tanpa cela— jalan pintas sejarah.
    Sebaliknya, Aksi Kamisan memaksa kita untuk mengingat apa yang robek, luka yang belum sembuh, dan keadilan yang tak kunjung datang. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif yang menolak amnesti massal yang coba ditawarkan melalui hiburan.
    Kehadiran fisik mereka di depan pusat kekuasaan adalah penanda bahwa sejarah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuat film.
    Pertarungan antara sinema propaganda dan aksi memori ini adalah cerminan dari pertarungan yang lebih besar tentang jiwa bangsa.
    Di tengah hingar-bingar sinema kepahlawanan yang menelan anggaran raksasa, masihkah kita bisa mendengar bisik sunyi mereka yang menuntut keadilan, atau sudahkah suara mereka hilang ditelan deru suara
    dolby surround
    ?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Kenapa Arab Saudi Giatkan Diplomasi demi Kemerdekaan Palestina?

    Kenapa Arab Saudi Giatkan Diplomasi demi Kemerdekaan Palestina?

    Riyadh

    Sebagian menyebutnya sebagai “kelas master diplomasi” yang memperbesar peluang damai di Timur Tengah. Yang lain mencibir sebagai “aksi pencitraan” untuk memoles reputasi negara yang sering tersangkut kasus dugaan pelanggaran HAM.

    Lantas, mengapa Arab Saudi giat melobi dunia demi pengakuan internasional bagi Palestina?

    Dorongan monarki Riyadh agar lebih banyak negara yang mengakui kedaulatan Palestina sebenarnya telah dimulai sekitar setahun lalu. Pada September 2024, Arab Saudi bersama Norwegia meluncurkan Aliansi Global untuk Implementasi Solusi Dua Negara, dan menggelar dua pertemuan pertama di Riyadh.

    Pada bulan Desember lalu, Majelis Umum PBB kembali melakukan pemungutan suara, untuk mengonfirmasi sebagian besar negara di dunia masih percaya bahwa Solusi Dua Negara adalah jawaban atas konflik antara Israel dan Palestina.

    Pekan lalu, Arab Saudi dan Prancis menjadi tuan rumah sebuah konferensi serupa. Selama dan setelah pertemuan, sejumlah negara seperti Prancis, Kanada, Malta, Inggris, dan Australia mengumumkan akan, atau tengah mempertimbangkan secara serius, untuk mengakui kemerdekaan Palestina.

    Pertemuan tersebut juga menghasilkan dokumen sepanjang tujuh halaman, Deklarasi New York, yang ditandatangani oleh semua negara Liga Arab, Uni Eropa, serta sekitar 17 negara lainnya.

    Deklarasi ini merumuskan jalur bertahap menuju Solusi Dua Negara. Dokumen itu menyerukan pembubaran Hamas, kelompok militan Palestina yang memimpin serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, pembebasan sandera Israel yang tersisa, dan penyerahan kepemimpinan di Gaza.

    Fakta bahwa seluruh 22 anggota Liga Arab ikut menandatangani deklarasi tersebut dianggap sebagai terobosan diplomatik. Deklarasi itu menjadi kali pertama bagi sebagian besar negara Timur Tengah untuk secara terbuka mengecam Hamas.

    Arab Saudi, bersama Prancis, disebut-sebut sebagai inisiator utama di balik konsensus tersebut.

    “Mengingat posisi Arab Saudi dalam dunia Arab dan Islam, serta peran kerajaan sebagai penjaga situs-situs suci di Mekkah dan Madinah, apa pun yang dilakukan Arab Saudi akan membawa bobot tersendiri,” kata Kristian Coates Ulrichsen, peneliti Timur Tengah di Baker Institute for Public Policy, Rice University.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Mengapa baru sekarang?

    Sebelum serangan Hamas pada Oktober 2023 dan perang di Gaza, Saudi dan Israel sempat diisukan sedang membahas normalisasi hubungan diplomasi. Selama ini, Riyadh bersikeras pada kemerdekaan Palestina sebagai syarat perdamaian.

    Artinya, jika Saudi dan Israel berdamai, syarat Negara Palestina yang selama ini melandasi kebijakan luar negeri negara-negara Muslim tidak lagi menjadi bahan pertimbangan.

    Wacana tersebut menempatkan Arab Saudi dalam posisi pelik. Oleh masyarakat negara-negara Arab lain, Riyadh dicap sebagai “pengkhianat” terhadap perjuangan Palestina.

    Sebab itu pula, sebagian pengkritik menilai langkah Saudi di PBB baru-baru ini adalah upaya memperbaiki citra di dunia Arab dan Islam.

    Namun sesungguhnya, seperti ditulis analis Saudi dari lembaga think tank Gulf International Forum, Aziz Alghashian, dalam Cairo Review of Global Affairs, “salah satu kesalahpahaman yang terus bertahan adalah anggapan bahwa keinginan Saudi untuk menormalisasi hubungan dengan Israel adalah hal baru, padahal prosesnya sudah berlangsung sejak akhir 1960-an.”

    Ulrichsen menambahkan, upaya Saudi mewujudkan Solusi Dua Negara pun telah dimulai sejak lama.

    Pada 2002, Raja Abdullah dari Arab Saudi mengusulkan Inisiatif Perdamaian Arab. Dalam KTT Liga Arab di Beirut pada tahun yang sama, seluruh negara anggota menyepakati proposal Saudi, yang antara lain berkomitmen hanya akan mengakui Israel jika Palestina bebas dari pendudukan.

    Namun, seiring waktu, inisiatif ini mulai goyah akibat perbedaan pendapat dan kepentingan. Antara lain tentang hak kembali bagi warga Palestina yang terusir, serta gejolak Musim Semi Arab yang meruntuhkan sejumlah pemerintahan. Terakhir, sejumlah negara menandatangani Perjanjian Abraham dan berdamai dengan Israel.

    “Tetapi selama bertahun-tahun, Inisiatif Perdamaian Arab tetap menjadi posisi dasar bagi Arab Saudi,” kata Ulrichsen, sebuah posisi yang ditegaskan kembali bahkan pada 2020.

    “Kini, situasi mendesak di Gaza dan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, membuat Saudi berpikir mereka tidak bisa lagi diam di tengah kehancuran dan penderitaan kemanusiaan sebesar ini,” lanjutnya.

    Deklarasi New York pekan lalu sebabnya disebut-sebut sebagai pembaruan dari Inisiatif Perdamaian Arab yang digagas Saudi pada 2002.

    Dorongan perdamaian untuk kepentingan monarki

    Para analis menilai ada keuntungan strategis bagi Saudi dengan mendorong kedaulatan Palestina. Yang paling jelas adalah stabilitas kawasan, yang krusial bagi Saudi untuk mewujudkan rencana ambisius mendiversifikasi ekonominya dari sektor minyak.

    “Kepemimpinan Riyadh dalam isu Palestina adalah bagian dari reposisi strategis Saudi yang telah diperhitungkan,” tulis media berbahasa Arab, Raseef22, dalam sebuah opini pekan lalu.

    “Arab Saudi telah mengubah Inisiatif Perdamaian Arab menjadi alat politik yang relevan secara internasional, membentuk blok suara Arab-Islam, memberinya pengaruh dalam negosiasi keamanan energi dan maritim dengan Barat, dan yang terpenting, memperkuat posisinya dalam arsitektur pascaperang di Gaza.”

    Akankah inisiatif Saudi-Prancis berhasil?

    “Terlalu dini untuk sebuah kesimpulan,” kata Coates Ulrichsen. “Namun kenyataan bahwa Inggris dan Kanada telah mengeluarkan pernyataan pengakuan bersyarat terhadap Palestina menunjukkan pendekatan Saudi-Prancis mulai membuahkan hasil.”

    Setelah pertemuan pekan lalu di New York, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan menyerukan, agar lebih banyak negara anggota PBB mendukung Deklarasi New York sebelum Sidang Umum PBB berikutnya pada awal September.

    Peluangnya cukup besar. “Bagi Washington, inisiatif diplomatik Saudi-Prancis sesuai dengan kepentingan strategis AS dan menawarkan jalan keluar dari konflik berkepanjangan,” tulis Faisal J. Abbas, pengamat Saudi dan pemimpin redaksi Arab News dalam situs Semafor pekan lalu.

    “Inisiatif ini sebenarnya bisa membantu menstabilkan kawasan dan mengurangi keterlibatan militer AS, sekaligus menawarkan jaminan keamanan jangka panjang bagi Israel — jika Israel bersedia meninggalkan tuntutan kelompok sayap kanan untuk mencaplok Tepi Barat serta posisi maksimalis lain,” lanjut Abbas.

    Namun, inisiatif Saudi-Prancis ini tetap menghadapi penolakan keras dari Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat.

    Baik Israel maupun AS tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan sama-sama melayangkan kritik. Pemerintahan Trump menyebutnya sebagai “aksi panggung”, dan duta besar Israel untuk PBB mengeluhkan bahwa “penyelenggara konferensi membahas hal-hal yang terputus dari realitas.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Agus Setiawan

    Tonton juga video “Arab Saudi Kecam Serangan AS ke Iran!” di sini:

    (nvc/nvc)