Topik: Pelanggaran HAM

  • Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998 Nasional 11 September 2025

    Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditujukan untuk melindungi korban tragedi Mei 1998.
    Menurut Marzuki, pernyataan Fadli yang dianggap melecehkan dan menyangkal tragedi Mei 1998 tidak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
    Hal itu, kata dia, memperkuat pandangan bahwa negara masih kerap gagal menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan para korban.
    “Karena itu, gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju pertanggungjawaban pemerintah,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis (11/9/2025).
    Marzuki menekankan bahwa pengabaian penyelesaian tragedi Mei 1998 membuktikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu.
    Menurutnya, upaya menyangkal atau mengaburkan fakta hanya menambah penderitaan korban.
    “Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluwarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis,” jelasnya.
    Ia menilai ucapan Fadli Zon sebagai menteri menimbulkan trauma berganda bagi para penyintas, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan massal pada Mei 1998.
    Pernyataan itu, lanjut Marzuki, juga mengandung dimensi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia sendiri.
    Marzuki mengingatkan bahwa sejak reformasi, negara untuk pertama kalinya mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
    Namun, hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.
    Karena itu, gugatan ke PTUN diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari utang bangsa yang tidak boleh diabaikan.
    “Tujuan kami di sini adalah untuk menegakkan perlindungan hukum bagi mereka yang menunggu keadilan yang harus dijalankan juga hingga selesailah persoalan ini setelah puluhan tahun tidak mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Marzuki.

    Ia menambahkan, penyelesaian tragedi Mei 1998, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme non-yudisial, sangat penting agar bangsa Indonesia bisa menutup luka sejarah dengan cara yang bermartabat.
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
    Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
    Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS Nyatakan Perang Melawan Operasi Penipuan Siber Asean Usai Rugi Rp16 Triliun

    AS Nyatakan Perang Melawan Operasi Penipuan Siber Asean Usai Rugi Rp16 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Amerika Serikat melalui Departemen Keuangan (U.S. Treasury) resmi menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah jaringan besar operasi kejahatan siber di Asia Tenggara (Asean), yang sepanjang tahun lalu telah menipu warga Amerika hingga lebih dari US$10 miliar atau sekitar Rp16,1 triliun. 

    Sanksi ini menargetkan 19 individu dan entitas di Myanmar (Burma) dan Kamboja, yang terungkap melakukan penipuan daring dengan modus mulai dari investasi kripto palsu hingga penipuan asmara atau romance baiting. 

    Amerikas Serikat menegaskan bahwa operasi kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan siber Asia Tenggara terkenal kejam.  Mereka memperbudak, memperdagangkan manusia secara ilegal, dan tak segan menggunakan tindak kekerasan demi memaksa korban bertindak sebagai pelaku penipuan daring. 

    Para korban dijebak dengan janji pekerjaan, lalu disekap, diancam, bahkan dikurung di kompleks “scam farms” yang beroperasi di bawah perlindungan kelompok bersenjata, seperti Karen National Army di Myanmar.

    Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, John K. Hurley mengatakan industri penipuan siber di Asia Tenggara tidak hanya mengancam kesejahteraan dan keamanan finansial warga Amerika, tetapi juga menjadikan ribuan orang sebagai korban perbudakan modern.

    “Pada 2024, warga Amerika yang tidak menaruh curiga kehilangan lebih dari $10 miliar akibat penipuan yang berbasis di Asia Tenggara, dan di bawah kepemimpinan Presiden Trump dan Menteri Bessent, Departemen Keuangan akan mengerahkan seluruh kekuatannya untuk memerangi kejahatan keuangan terorganisir,” kata John dikutip dari laman resmi, Rabu (10/9/2025).

    Treasury AS menyoroti bahwa kerugian finansial warga Amerika akibat pusat-pusat scam di Asia Tenggara melonjak hingga 66% pada 2024 dibanding tahun sebelumnya.

    Pelaku scam menargetkan korban lewat platform daring dengan tipu daya persahabatan, asmara, hingga penawaran investasi di situs kripto tiruan. Mereka bahkan merekrut tenaga kerja yang mahir berbahasa Inggris demi memperluas target korban internasional. 

    Aljazeera melaporkan bahwa OFAC (Office of Foreign Assets Control) memberikan sanksi pada sembilan target yang terkait dengan Karen National Army di Myanmar, termasuk sejumlah perusahaan energi, holding, dan pengembang properti yang bersinergi dengan aktor utama seperti She Zhijiang — arsitek sekaligus pengelola kompleks Yatai New City.

    Bleeping Computer mengungkap sembilan nama aktor dan perusahaan yang telah mendapat sanksi dari OFAC serta sepuluh target lain yang terkait dengan berbagai jaringan kejahatan terorganisir di Kamboja sebagai berikut: 

    1. Tin Win – Menguasai properti yang menjadi lokasi pusat scam dan menjalankan perusahaan energi yang memasok listrik ke situs penipuan  

    2.Saw Min Min Oo – Pejabat KNA yang mengelola perusahaan-perusahaan afiliasi KNA yang terlibat dalam operasi scam  

    3.Chit Linn Myaing Co., Ltd (CLM Co.) – Perusahaan induk KNA; mitra Myanmar Yatai; mendukung operasi scam  

    4.Chit Linn Myaing Toyota Company Limited – Perusahaan afiliasi KNA yang terkait dengan operasi pusat scam  

    5.Chit Linn Myaing Mining & Industry Company Limited – Perusahaan afiliasi KNA yang terlibat dalam aktivitas terkait scam  

    6.Shwe Myint Thaung Yinn Industry & Manufacturing Company Limited – Bermitra dengan pemasok listrik untuk mendukung operasi scam di Shwe Kokko  

    7.She Zhijiang – Otak di balik Yatai New City, ditangkap di Thailand karena pelanggaran HAM  

    8.Yatai International Holdings Group Limited (Yatai IHG) – Perusahaan utama She Zhijiang, pemilik mayoritas Myanmar Yatai  

    9.Myanmar Yatai International Holding Group Co., Ltd – Usaha patungan antara Yatai IHG dan CLM Co., memiliki/mengoperasikan kompleks scam Yatai New City  

    10.T C Capital Co. Ltd. – Pemilik Golden Sun Sky Casino and Hotel serta lokasi scam mata uang virtual dan pencucian uang  

    11.Dong Lecheng – Pendiri T C Capital, dihukum karena pencucian uang di Tiongkok  

    12.K B Hotel Co. Ltd. – Pemilik kompleks scam berisi blok kantor, hotel, dan kasino yang mempekerjakan tenaga kerja secara paksa  

    13.Xu Aimin – Co-founder K B Hotel, dihukum di Tiongkok atas perjudian daring ilegal dan juga terkait pencucian uang  

    14.K B X Investment Co. Ltd. – Perusahaan properti Kamboja milik Xu Aimin  

    15.Chen Al Len – Direktur Heng He Bavet dan anggota dewan K B Hotel  

    16.Su Liangsheng – Co-direktur Heng He Bavet dan anggota dewan M D S Heng He  

    17.Heng He Bavet Property Co. Ltd. – Pemilik Heng He Casino dan terlibat scam mata uang virtual serta kerja paksa  

    18.M D S Heng He Investment Co. Ltd. – Pengembang kompleks scam di Provinsi Pursat  

    19.HH Bank Cambodia plc – Lembaga keuangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Chen dan Su; mendukung aktivitas scam  

    Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada pelanggaran terhadap Perintah Eksekutif 13851 (kejahatan lintas negara), 13694 (ancaman siber), 13818 (pelanggaran HAM), dan 14014 (aktor destabilisasi di Burma). 

  • Yusril dan Otto Hasibuan Kunjungan Tahanan Kerusuhan Agustus, Sempatkan Dialog dengan Delpedro Marhaen

    Yusril dan Otto Hasibuan Kunjungan Tahanan Kerusuhan Agustus, Sempatkan Dialog dengan Delpedro Marhaen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Penegasan itu disampaikan usai meninjau kondisi para tahanan yang ditangkap imbas unjuk rasa pada akhir Agustus lalu, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).

    Yusril memastikan pemerintah tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Ia menyempatkan berkomunikasi langsung dengan para tahanan, menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang melanggar HAM.

    Menurutnya, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

    “Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu,” ujar Yusril.

    Ia menegaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme. Seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” tambah Yusril.

  • Komisi I DPR tunggu pemerintah soal tuntutan bentuk tim investigasi

    Komisi I DPR tunggu pemerintah soal tuntutan bentuk tim investigasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya menunggu langkah pemerintah soal tuntutan untuk pembentukan tim investigasi independen atas kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang menimbulkan jatuhnya korban.

    Menurut dia, pembentukan tim investigasi itu memerlukan kolaborasi antara berbagai sektor, termasuk pihak intelijen dan aparat keamanan.

    “Jadi bukan DPR saja, tapi kan harus melibatkan baik intelijen, atau aparat keamanan,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Sejauh ini, dia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses penyelidikan yang sedang berjalan terkait kasus-kasus dari aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan di berbagai titik pada akhir Agustus lalu.

    Pasalnya, dia menilai bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan satu per satu kasusnya sudah mulai terkuak.

    “Sembari itu berjalan, nanti terlihat hasilnya seperti apa,” katanya.

    Sebelum, pemengaruh, musisi, komunitas, hingga jejaring organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah secara langsung menyerahkan dokumen fisik tuntutan rakyat 17+8 ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

    Sejumlah tokoh yang hadir, yaitu Jovial da Lopez, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, dan Andhyta F. Utami. Mereka menyuarakan tuntutan tersebut di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, yang kemudian disambut langsung oleh perwakilan DPR.

    Adapun poin pertama tuntutan itu yakni meminta negara untuk membentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28–30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait tindak lanjut usai aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan merespons terhadap sejumlah tuntutan rakyat.

    Rapat koordinasi digelar di Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025). Rapat ini dihadiri Yusril, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga perwakilan komisi nasional HAM dan Perempuan.

    Usai rapat, Yusril menerangkan pemerintah merespons positif segala tuntutan yang disampaikan oleh rakyat. Kata Yusril, tuntutan itu sejatinya berisi agar dilakukan perbaikan dan pembenahan.

    “Bahwa pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kira untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasakan suatu yang kurang dan didesakan untuk dilakukan untuk satu pembenahan dan perbaikan,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan tuntutan dari rakyat itu juga tidak hanya untuk pemerintah tapi juga ditujukan kepada DPR. Dia mengaku yakin DPR akan memberikan respons terhadap tuntutan rakyat itu.

    Yusril menegaskan pemerintah akan merespons positif tuntutan yang disampaikan rakyat. Kendati demikian, kata Yusril, tidak semua tuntutan tersebut dapat segera diwujudkan karena memerlukan waktu.

    “Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan merespons positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu perbaikan,” ujarnya.

    Tuntutan 17+8

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.

    Berikut isi lengkapnya:

    17+8 Tuntutan Rakyat

    DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER

    – Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    – Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

    – Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    – Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

    – Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    – Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

    – Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

    – Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

    – Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    – Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    – Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

    – Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    – Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    – Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).

    – Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    – Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026

    – Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    – Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    – Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    – Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan

    – Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor

    – Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    – Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    – Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

    (whn/dhn)

  • 5
                    
                        Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
                        Megapolitan

    5 Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025 Megapolitan

    Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (8/9/2025).
    Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan pengamanan untuk memastikan jalannya aksi tetap tertib.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menginformasikan kepolisian akan menggelar apel pengamanan pada pukul 09.00 WIB untuk tiga lokasi aksi.
    “Ada tiga aksi yang akan berlangsung di Jakarta hari ini,” ujar Ruslan saat dihubungi Kompas.com, Senin.
    Aksi pertama akan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Indraprasta PGRI, melalui Unit Aktivitas Mahasiswa Teknik Industri.
    Titik aksi dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
    Para mahasiswa dijadwalkan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu pendidikan dan kebijakan publik.
    Polisi menyiapkan pengamanan di sekitar kawasan Senayan untuk mengantisipasi penumpukan massa dan arus lalu lintas.
    Aksi kedua berasal dari Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi Saireri Nusantara bersama sejumlah elemen massa di wilayah Gambir.
    Massa akan berkumpul di sekitar Pospol Merdeka Barat.
    Ruslan mengatakan, kepolisian akan menurunkan personel di kawasan tersebut untuk menjaga ketertiban dan memastikan arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat tetap terkendali.
    Aksi ketiga digelar oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
    Kegiatan tersebut akan berlangsung di depan kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.
    Aksi ini digelar bertepatan dengan momentum peringatan 21 tahun meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
    Massa rencananya akan menuntut negara mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan akuntabilitas hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
    Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.
    “Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
    Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.
    Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
    “Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY,” katanya.
    “Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambung Bivitri. 
    Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.
    Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.
    “Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
    Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
    “Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi? Nasional 7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, melontarkan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
    Menurut Suciwati, lebih dari dua tahun sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan, kasus Munir masih mandek tanpa kepastian.
    “Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?” kata Suciwati dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    Suciwati juga menyinggung soal komitmen salah satu mantan komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Munir namun kini duduk di Kompolnas.
    Ia menilai pernyataan Anam dalam kapasitas barunya justru menyakiti korban.
    “Dia waktu naik berjanji akan menyelesaikan kasus Cak Munir, itu namanya Choirul Anam. Sekarang jadi Kompolnas dan hari ini di Kompolnas dia menghina korban. Katanya, Affan itu bukan ditabrak rantis. Kita harus lawan, setuju? Orang begini harusnya dipecat,” tegas dia.
    Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
    Menurutnya, hal itu justru mendelegitimasi peran Komnas HAM.
    “Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku,” ujar Suciwati.
    “Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini,” pungkas dia.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
    Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan oleh tim ad hoc.
    “Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    “Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
    Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
    “Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
    Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
    Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
    “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa Nasional 7 September 2025

    Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
    Hingga kini, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.
    Masa kerjanya kemudian diperpanjang untuk memastikan penyelidikan bisa berjalan lebih menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    “Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Anis dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    “Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
    Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
    “Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
    Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
    Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
    “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
    Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
    Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
    Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
    Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.
    Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
    Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
    Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
    Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BEM Unair Gelar Aksi ‘Kidung Duka Airlangga’, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

    BEM Unair Gelar Aksi ‘Kidung Duka Airlangga’, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), bersama dengan Aliansi BEM Fakultas se-Unair, menggelar aksi simbolik bertajuk Kidung Duka Airlangga.

    Aksi ini merupakan bentuk respons atas kekecewaan civitas akademika Unair terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, sekaligus menjadi simbol duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam demonstrasi belakangan ini.

    Aksi simbolik ini digelar pada Sabtu malam (6/9/2025) di Halaman Rektorat Unair, dengan melibatkan berbagai elemen mahasiswa, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pergerakan BEM Unair, M. Rizqi Senja Virawan, yang menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi perjuangan rakyat.

    Rizqi menyampaikan bahwa sebagai bagian dari rakyat, mahasiswa Unair tidak akan pernah meninggalkan rakyat dalam setiap perjuangan, baik melalui demonstrasi maupun bentuk gerakan lainnya.

    “Tentu kami Sivitas Akademika Unair sebagai bagian dari rakyat, akan tetap membersamai gerakan-gerakan rakyat. Aksi simbolik ini diadakan sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat kecil, banyak di antara rakyat yang dimiskinkan secara struktural dan secara sistem,” ujar Rizqi.

    Aksi Kidung Duka Airlangga merupakan bagian dari serangkaian demonstrasi yang telah dilakukan oleh civitas akademika Unair dalam beberapa minggu terakhir. Menteri Politik dan Kajian Strategis BEM Unair, Satria Abdi Hasani, berharap melalui berbagai metode penyampaian aspirasi ini, suara kekecewaan rakyat dapat sampai dan didengar oleh pemerintah.

    “Aksi simbolik ini juga merupakan rentetan perjuangan Sivitas Akademika Unair dalam beberapa aksi demonstrasi. Semoga kekecewaan rakyat akan didengar oleh Pemerintah setelah seluruh metode penyampaian aspirasi ini dilakukan,” tambah Satria.

    Puncak dari aksi ini adalah pembacaan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat ini memuat delapan tuntutan konkret yang disuarakan oleh civitas akademika UNAIR terkait situasi bangsa saat ini. Salah satu tuntutan yang mendapat sorotan besar adalah permintaan maaf dari Presiden.

    Ketua BEM UNAIR, Anggun Zifa Anindia, yang membacakan surat tersebut, menegaskan, “Ketujuh, kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat atas seluruh kekacauan dan ketidakmampuannya menyelesaikan masalah,” ucapnya dengan lantang.

    Aksi simbolik ini menegaskan bahwa mahasiswa Unair tidak hanya berduka atas jatuhnya korban jiwa, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah. Melalui Kidung Duka Airlangga, mereka menegaskan komitmen mereka dalam mengawal isu-isu kerakyatan dan menyuarakan perubahan yang mendesak demi kesejahteraan rakyat Indonesia. [rma/suf]

    Berikut isi Surat Terbuka Sivitas Akademika Universitas Airlangga dan 8 Poin Tuntutan Kepada Negara:

    Dengan hormat,
    Kekacauan yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia, tidak terlepas dari tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh penguasa dengan indikasi ketidakberpihakan kepada rakyat secara keseluruhan.

    Sivitas Akademika Universitas Airlangga, sebagai bagian dari rakyat, merasakan betul bagaimana negara menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya untuk kepentingannya sendiri. Rakyat tentunya akan selalu peka, apabila terdapat perwakilan-perwakilan mereka yang tidak memiliki keresahan, rasa senasib, atau rasa sepenanggungan yang sama.

    Terlebih lagi, ketika kami mencoba menyampaikan apa yang kami rasakan, kami justru mendapatkan represifitas dari negara dan terkesan bahwasanya kami adalah musuh mereka. Banyak di antara kami yang ditangkap, dipukuli, diintimidasi, dibatasi akses informasinya, serta diadu domba secara horizontal dengan kawan kami sendiri. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, maka kami Sivitas Akademika Universitas Airlangga menyampaikan 8 (delapan) tuntutan Kidung Duka Airlangga:

    1. Menuntut negara untuk mengembalikan kedaulatannya kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan serta bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi dalam waktu sesingkat-singkatnya.

    2. Mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan reformasi total institusi DPR, POLRI, dan TNI.

    3. Menuntut negara untuk terus menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di tengah menyempitnya ruang demokrasi serta maraknya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap suara-suara kritis rakyat.

    4. Menghentikan segala bentuk represifitas aparat terhadap massa aksi, tenaga medis, dan jurnalis serta menuntut pembebasan segera terhadap kawan-kawan kami yang masih ditahan.

    5. Mengusut tuntas seluruh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, termasuk dalam aksi beberapa waktu terakhir serta menuntut seluruh pelaku untuk diadili di meja pengadilan dengan seadil-adilnya.

    6. Mengembalikan marwah kampus sebagai ruang netral ilmu pengetahuan dengan menolak segala bentuk intervensi dan masuknya aparat ke dalam kampus.

    7. Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat atas seluruh kekacauan dan ketidakmampuannya dalam menyelesaikan masalah.

    8. Mengajak seluruh elemen untuk saling menjaga, serta melakukan pengawalan terhadap seluruh kebijakan hari ini dan hari esok agar aspirasi rakyat benar-benar tersampaikan dan negara tidak mengulang pola kesalahan yang sama.