Topik: Pelanggaran HAM

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak Megapolitan 20 Desember 2025

    Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
     Imelda (51), wanita asal Manado yang kini tinggal di Tangerang, Banten, kehilangan ayahnya, Rudy Watak, sejak 2022.
    Rudy tinggal seorang diri di salah satu apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Hilangnya Rudy pertama kali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Maret 2022 oleh kakak Imelda,
    Namun, Imelda baru mengetahui hal itu setelah enam bulan berlalu.
    Imelda menduga hilangnya Rudy berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang saat itu sedang dalam proses pembayaran.
    “Sebelumnya itu Papa kan ada jual tanah, transaksi bodong. Papa sempat dibawa ke Bali sama orang-orang itu, katanya untuk pelunasan,” ujar Imelda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/12/2025).
    Sepulangnya dari Bali, ternyata tidak ada pembayaran yang dilakukan.
    Sang ayah pun berusaha menagih dengan bantuan adik-adiknya. Setelah itu, tak ada lagi kabar tentang dia.
    Imelda membuat laporan ke berbagai instansi untuk mencari ayahnya.
    *Cari bantuan lewat Kamisan*
    Pada awal 2025, ia sempat ingin melapor ke Presiden Prabowo karena tak ada perkembangan signifikan dari kepolisian.
    Namun, Imelda terhalang izin untuk melakukan orasi langsung di depan Istana Negara.
    Pada suatu Kamis, Imelda yang melintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) melihat adanya sekumpulan orang berbaju hitam di depan Istana Presiden.
    Aksi mereka yang membawa atribut seperti poster dan pengeras suara menarik perhatiannya. Ia pun menghampiri kelompok itu.
    Ia berbincang dengan Sumarsih sebagai penanggung jawab aksi.
    Kepada Imelda, Sumarsih menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyuarakan nasib kerabat mereka yang hilang dalam peristiwa pelanggaran HAM pada 1998.
    “Saya mampir, saya kenalan dengan penanggung jawab, Bu Sumarsih ya. Oh, ternyata di sini orang-orang Kontras, LBH Jakarta, dan Amnesty. Itu acara mereka dan di situ Tragedi Semanggi, yang mahasiswa-mahasiswa hilang, untuk orang-orang hilang di situ,” jelas Imelda.
    Imelda menyampaikan bahwa ia juga sedang berusaha mencari ayahnya yang hilang.
    Sumarsih pun mengajak dia untuk ikut bergabung di aksi Kamisan ini.
    Imelda setuju. Dia dan suaminya melakukan orasi selama empat kali.
    Terakhir kalinya, pada 28 Agustus 2025, Imelda membawa spanduk berukuran 2 meter berisi permintaan tolong mencari ayahnya dengan imbalan Rp 1 miliar.
    “Jadi saya mau ke mana lagi? Akhirnya saya minta rakyat yang tolong saya. Makanya saya bikin sayembara, siapa yang bisa menemukan
    Rudy Watak
    akan diberikan hadiah Rp 1 miliar,” tutur Imelda.
    Ia mencantumkan nomor khusus untuk informasi terkait keberadaan ayahnya pada spanduk itu. Keesokan harinya, ratusan pesan masuk ke nomor itu.
    Salah satu pesan dari nomor tak dikenal mengarahkan Imelda untuk mencari ayahnya ke Panti Sosial Cipayung.
    Imelda pun menghubungi nomor itu untuk mengonfirmasi lebih lanjut.
    “Nah, berarti orang itu tahu bahwa ini kayak sayembara. Dia akan dapat duit dari saya karena dia ngasih tahu tempatnya Papa. Berarti tujuannya dia bukan duit,” kata Imelda.
    *Dugaan pemalsuan kematian*
    Begitu Imelda menyambangi panti tersebut, ia diinformasikan bahwa ayahnya telah meninggal dunia pada Mei 2022, dua bulan sejak ia diantar ke panti dengan dugaan gangguan jiwa.
    Pihak panti menunjukkan sejumlah dokumen kepadanya. Ia juga ditunjukkan foto saat Rudy diantar ke panti dan meninggal.
    Imelda merasa janggal. Ia tidak yakin orang yang meninggal itu benar ayahnya. Ditambah lagi kejanggalan pada dokumen-dokumen yang diberikan.
    Salah satunya surat rekomendasi dari Polsek Pasar Minggu kepada Satpol PP Pasar Minggu untuk membawakan Rudy yang ditemukan dalam keadaan linglung di pinggir jalan dan memiliki gangguan jiwa.
    “Masa iya di keterangan kejadiannya 2022, tapi di nomor suratnya 2021. Suratnya juga cuma dikasih foto, enggak kelihatan itu ditanda tangan sama siapa karena ketutupan informasi tempat pengambilan fotonya,” jelas Imelda.
    Ia meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk membongkar makam ayahnya.
    Benar saja, hasil tes DNA menunjukkan sampel kerangka tidak identik dengan sampel Imelda dan adik ayahnya.
    “Hasil yang keluar bahwa sampel saya, pembandingnya adik kandung papa juga, dan dua orang adik, tidak identik dengan kerangka tulang,” kata Imelda.
    Lantas Imelda melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri.
    “Ini memang
    pemalsuan jenazah
    , soalnya kalau saya enggak bongkar kubur, saya enggak ekshumasi, mau sampai kapan pun. Memang secara hukum bahwa papa saya itu sudah meninggal dan dikuburkan, enggak akan ketahuan,” tutur dia.
    Dugaan pemalsuan data jenazah ini ditujukan kepada pihak Panti Sosial Cipayung yang diduga memanipulasi data seolah ayah Imelda sudah meninggal.
    *Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya*
    Kini, laporan Imelda dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan berkas kasus ini diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (18/12/2025).
    Selanjutnya akan dilakukan penetapan terhadap sub-direktorat yang akan menangani kasus ini.
    “Benar, sudah diterima Ditreskrimum kemarin, dan saat ini masih menunggu untuk ditangani oleh Subdit mana,” kata Budi kepada Kompas.com dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pidato Pigai Pidato Terbaik Anak Buah Prabowo Sepanjang 2025

    Pidato Pigai Pidato Terbaik Anak Buah Prabowo Sepanjang 2025

    GELORA.CO -Pidato Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di peringatan Hari HAM Dunia ke-77 bikin publik melek. Banyak yang angkat topi. Tegas, visioner dan bukan seremonial.

    “Anak buah Prabowo ada di kabinet dan parlemen. Tapi yang berpidato mewakili pemerintahan Prabowo, pidato Pigai di acara peringatan Hari HAM menjadi pidato paling top sepanjang tahun ini,” kata tokoh demokrasi Adhie M. Massardi kepada rmol.id tadi malam, Kamis, 12 Desember 2025.

    Pidato Pigai, sebut Adhie, menembak langsung isu fundamental HAM terutama saat menempatkan HAM sebagai pilar utama tata kelola negara. Peringatan Pigai soal potensi pelanggaran HAM oleh negara juga merupakan alarm keras yang tidak pernah disampaikan oleh pejabat aktif. Bahkan Pigai meminta masyarakat melawan jika negara melanggar HAM.

    “Soal human right, pelanggaran hukum (potensial) dilakukan oleh negara dan Pigai sebagai menteri justru mengkritik itu,” ujar Adhie lagi.

    Adhie membaca pidato Pigai bukan sebagai retorika diplomatik, tapi sebagai seruan moral. Sekaligus secara politik, kata dia, menjadi sinyal tegas ke internal pemerintahan bahwa Kementerian HAM tidak mau diparkir sebagai kantor administrasi. Pigai siap membongkar sistem yang dianggapnya rusak.

    “Pigai mau ruh pemerintahan Prabowo ada di Kementerian HAM, sehingga meneguhkan posisi menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Begitupun sebaliknya,” tegas Adhie.

    Pigai menyebut HAM sebagai intangible asset paling mahal yang dimiliki bangsa Indonesia. Berpidato tanpa teks, mantan komisioner Komnas HAM itu juga menyorot kondisi HAM nasional yang dia bilang sedang rusak di bebarapa hal dan harus diperbaiki.

    Pigai ikut mengingatkan pejabat pemerintah agar menghormati aktivis pergerakan, aktivis HAM hingga demonstran yang disebutnya “pahlawan tanpa gaji” yang bekerja untuk negara.

    “Pembeda paling jelas adalah ucapan-ucapan Pigai dalam pidatonya keluar dari hati, dari kesadaran batin, karena memang dia punya DNA human right. Inilah pidato paling hidup,” tambah Adhie.

    “Sementara pejabat lain membaca teks yang tidak ada di dalam hatinya, membaca yang ada di kertas tapi tidak ada dalam pikirannya sehingga kata-katanya lemah, tidak hidup, dan tidak mungkin dikerjakan,” tutup Adhie Massardi

  • Forum Tapol/Napol Jatim Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

    Forum Tapol/Napol Jatim Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember, Forum Tapol/Napol Jawa Timur kembali menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan final dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Seruan ini ditegaskan para penyintas yang menilai bahwa momentum pemerintahan saat ini menjadi peluang penting untuk membuka lembaran baru dalam perjalanan bangsa.

    Forum Tapol/Napol Jatim menilai bahwa berbagai tragedi di era Orde Baru tidak hanya menjadi catatan kelam sejarah, tetapi juga bukti kegagalan negara dalam melindungi warganya. Selama keadilan belum ditegakkan, Indonesia dinilai masih memikul beban moral dan politik yang menghambat kemajuan nasional.

    “Pada peringatan Hari HAM Internasional kali ini kami mengundang secara terbuka bagi semua pihak—pemerintah, militer, masyarakat sipil, dan terutama mantan pelaku—untuk duduk bersama. Mari ubah narasi konflik menjadi narasi rekonsiliasi, dari kebenaran yang dipaksakan menuju kebenaran yang disepakati. Bersama-sama kita ubah kesadaran menjadi tindakan,ˮ ujar Koordinator Forum Tapol/Napol Jawa Timur, Trio Marpaung, di Surabaya, Selasa (10/12/2025).

    Rekonsiliasi Bermartabat: Tidak Melupakan, tetapi Memulihkan

    Para penyintas menegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM bukan sekadar membuka luka lama. Rekonsiliasi disebut harus dilakukan secara bermartabat, dengan menyeimbangkan keberanian negara mengakui kesalahan dan kebijaksanaan dalam memulihkan masa depan korban.

    Menurut Forum Tapol/Napol Jatim, penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak boleh dilakukan dengan mengubur sejarah demi impunitas ataupun membongkar kembali trauma tanpa mekanisme yang jelas. Mereka menawarkan tiga tahapan kunci dalam proses rekonsiliasi:

    Pengungkapan Kebenaran (Truth-Telling)

    Pemulihan Hak dan Reparasi Penuh kepada Korban

    Penegakan Akuntabilitas Bertingkat yang Pragmatis

    Keadilan Masa Lalu untuk Indonesia Emas 2045

    Forum menilai bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat—baik melalui mekanisme non-yudisial berbasis kebenaran dan pemulihan maupun melalui proses hukum yang independen—merupakan investasi strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Setidaknya terdapat tiga dampak positif yang akan diperoleh jika negara menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu:

    1. Membangun Moralitas Bangsa
    Penyelesaian kasus HAM tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat integritas moral, supremasi hukum, serta membangun institusi pemerintahan yang bersih dan berkeadaban.

    2. Meningkatkan Stabilitas dan Kepercayaan Publik
    Mengakhiri konflik historis dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan sosial. Sebaliknya, ketidakjelasan penyelesaian kasus hanya menumpuk ketidakpercayaan publik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional menjelang 2045.

    3. Mewariskan Demokrasi yang Sehat
    Generasi muda yang akan memimpin Indonesia pada 2045 berhak mewarisi negara yang telah menuntaskan pelanggaran masa lalunya. Penyelesaian HAM disebut sebagai fondasi penting bagi budaya demokrasi.

    Desakan agar Negara Bergerak Cepat

    Forum Tapol/Napol Jatim menyebut Hari HAM Sedunia sebagai pengingat bahwa perjuangan untuk menjaga martabat manusia bersifat universal dan tidak boleh berhenti. Karena itu, mereka meminta pemerintah mempercepat langkah untuk menjamin kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi para korban.

    “Indonesia Emas 2045 tidak mungkin diwujudkan dengan kaki yang terantai pada ketidakadilan masa lalu. Kami meminta agar Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Presiden menjadikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebagai agenda prioritas negara. Ini bukti bahwa kita bangsa yang berani menghadapi kebenaran demi masa depan. Semangat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita-cita pertama: memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM,” pungkas Trio Marpaung. (ted)

  • 10 Skandal Korupsi Terbesar yang Bikin Dunia Gempar

    10 Skandal Korupsi Terbesar yang Bikin Dunia Gempar

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi menjadi salah satu ancaman paling serius bagi stabilitas ekonomi dan politik di berbagai negara. Praktik penyalahgunaan kekuasaan ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum.

    Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai skandal besar mencuat dan membuka mata dunia tentang betapa luas serta dalamnya jaringan korupsi dapat bekerja saat pengawasan melemah.

    Fenomena ini menunjukkan korupsi tidak mengenal batas wilayah maupun tingkat kemajuan ekonomi. Baik negara maju maupun negara berkembang dapat terjerat dalam praktik gelap yang melibatkan pejabat tinggi, korporasi besar, hingga lembaga internasional.

    Dampak destruktif yang ditimbulkan membuat setiap pengungkapan kasus selalu menjadi perhatian global dan sering kali mendorong perubahan kebijakan besar-besaran.

    Berikut ini skandal korupsi terbesar di dunia yang pernah terungkap serta bagaimana kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi upaya pemberantasan korupsi global.

    Daftar Skandal Korupsi Terbesar di Dunia

    Transparency International merangkum berbagai skandal besar yang terjadi sejak 1993 hingga 2019. Beragam kasus tersebut menyeret politisi, pejabat pemerintahan, bahkan pengusaha besar, hingga menjatuhkan rezim di beberapa negara.

    Banyak di antaranya menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat menyebar luas dan merusak tata kelola negara.

    1. Skandal suap Siemens – Jerman

    Kasus korupsi Siemens pada 2008 menjadi salah satu skandal korporasi terbesar di dunia. Perusahaan teknologi raksasa ini diketahui membayar suap sebesar US$ 1,4 miliar kepada pejabat di berbagai negara untuk memenangkan kontrak bisnis.

    Investigasi otoritas Jerman dan Amerika Serikat (AS) menemukan praktik ini berlangsung bertahun-tahun di berbagai sektor, mulai dari telekomunikasi, listrik, transportasi, hingga alat medis. Suap dilakukan secara sistematis dan terstruktur di banyak lini perusahaan.

    Pada akhir 2008, Siemens mengakui kesalahan dan menyetujui pembayaran denda sebesar US$ 1,6 miliar salah satu denda penindakan korupsi terbesar dalam sejarah.

    2. Sani Abacha menguras aset Nigeria

    Sani Abacha, presiden Nigeria (1993–1998), dikenal sebagai salah satu tokoh paling korup di Afrika. Ia dan kroninya menguras miliaran dolar dari kas negara melalui kontrak fiktif, pencucian uang, dan pengalihan dana bantuan internasional.

    Dana hasil korupsi disimpan melalui jaringan bank internasional dan perusahaan cangkang di Swiss, Luksemburg, hingga Kepulauan Cayman.

    Setelah Abacha meninggal pada 1998, pemerintah Nigeria dan komunitas internasional menelusuri aset yang digelapkan dan menemukan nilai penyelewengan mencapai US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar. Sebagian dana berhasil dipulangkan, meski jumlahnya masih jauh dari total yang hilang.

    3. Korupsi dan pelanggaran HAM era Alberto Fujimori – Peru

    Alberto Fujimori, presiden Peru (1990–2000), dicatat sebagai salah satu pemimpin paling korup dalam sejarah modern. Selain pelanggaran HAM, ia dituduh menggelapkan sekitar US$ 600 juta.

    Tokoh penting lainnya dalam skandal ini adalah Vladimiro Montesinos, penasihat keamanan Fujimori, yang terbukti terlibat dalam praktik suap besar-besaran. Skandal memuncak ketika video Montesinos menyuap anggota parlemen bocor ke publik pada 2000.

    Fujimori melarikan diri ke Jepang sebelum akhirnya ditangkap di Chili dan diekstradisi ke Peru. Pada 2007, ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

    4. Dana rahasia Ramzan Kadyrov – Chechnya, Rusia

    Ramzan Kadyrov, pemimpin Chechnya sejak 2007, menjadi sorotan internasional karena dugaan korupsi dan pelanggaran HAM. Ia disebut menerima dana US$ 648 juta–US$ 864 juta per tahun dari pungutan tidak resmi masyarakat.

    Sebagian dana digunakan untuk pembangunan, tetapi sebagian lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pesta mewah dan hadiah untuk tokoh ternama. Meski mendapat kritik tajam, Kadyrov tidak pernah diadili.

    5. Monopoli bisnis keluarga Ben Ali – Tunisia

    Pada masa pemerintahan Presiden Ben Ali (1987–2011), Tunisia dikuasai secara ekonomi oleh 220 bisnis milik keluarganya. Pemerintah menerapkan aturan izin khusus bagi perusahaan, sehingga banyak usaha lokal maupun internasional terhambat.

    Keluarga Ben Ali menguasai berbagai sektor industri dan mengumpulkan kekayaan hingga US$ 13 miliar. Setelah Ben Ali digulingkan pada 2011, pemerintah bergerak menyita dan melelang aset keluarga tersebut.

    6. Penyelewengan dana oleh Viktor Yanukovych – Ukraina

    Viktor Yanukovych, presiden Ukraina yang terguling pada 2014, dituduh menggelapkan dana negara sebesar US$ 40 miliar. Uang tersebut dialirkan melalui perusahaan cangkang yang tersebar di berbagai negara.

    Hingga kini, pemerintah Ukraina baru memulihkan sekitar US$ 1,5 miliar, sementara sebagian besar dana masih sulit dilacak.

    7. Skandal Ricardo Martinelli – Panama

    Ricardo Martinelli, presiden Panama (2009–2014), diekstradisi pada 2018 karena tuduhan penyalahgunaan dana publik, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga memanipulasi tender proyek pemerintah serta menggunakan dana negara untuk memata-matai lebih dari 150 tokoh publik, termasuk jurnalis dan oposisi.

    8. Skandal 1MDB – Malaysia

    Skandal 1MDB menjadi salah satu korupsi keuangan terbesar di Asia. Lembaga investasi ini dibentuk pada 2009 oleh Najib Razak namun kemudian terbukti disalahgunakan.

    Investigasi internasional menemukan penyelewengan lebih dari US$ 4,5 miliar melalui transaksi ilegal yang melibatkan pejabat, pengusaha, dan pelaku industri keuangan. Kasus ini mengguncang politik Malaysia hingga Najib akhirnya dijatuhi hukuman penjara pada 2020.

    9. Skema pencucian uang Russian Laundromat – Rusia

    Russian Laundromat merupakan skema pencucian uang lintas benua dengan nilai hingga US$ 20 miliar–US$ 80 miliar. Modusnya menggunakan perusahaan cangkang di Inggris serta jalur bank di Moldova dan Latvia sebelum dana masuk ke Eropa Barat. Kasus ini memicu penyelidikan internasional dan menyeret sejumlah bank besar.

    10. Skandal korupsi Gurtel – Spanyol

    Skandal Gurtel pada 2009 melibatkan jaringan besar yang melakukan suap, penggelapan dana publik, dan transaksi ilegal dalam skala luas. Tokoh utama, Francisco Correa, dijatuhi 51 tahun penjara, sementara mantan bendahara Partai Rakyat Luis Bárcenas, dihukum 33 tahun penjara.

    Daftar korupsi terbesar di dunia menunjukkan betapa kompleks dan sistematisnya penyalahgunaan kekuasaan di berbagai negara. Dari skema pencucian uang lintas benua hingga penyelewengan dana publik oleh pejabat tinggi, setiap kasus membuktikan korupsi merusak perekonomian, demokrasi, dan kepercayaan masyarakat.

  • Rekan Indonesia: Pemenuhan hak dasar warga perlu diperhatikan

    Rekan Indonesia: Pemenuhan hak dasar warga perlu diperhatikan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho, menilai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) perlu memperkuat agenda pemenuhan hak dasar warga, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan.

    “Persoalan HAM bukan hanya terkait kasus besar, tetapi juga masalah sehari-hari yang dialami warga saat berhadapan dengan pelayanan publik,” kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, setelah kementerian tersebut berdiri sebagai institusi tersendiri pada 2024, menunjukkan tantangan besar dalam pelaksanaan HAM.

    Komnas HAM mencatat 2.305 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2024, sementara pada Januari–Mei 2025 terdapat 1.100 laporan tambahan.

    Sebagian besar aduan, kata dia, berkaitan dengan hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman.

    Agung menilai tingginya angka pengaduan ini menandakan perlunya perbaikan pada pelayanan publik dan pengawasan aparatur negara.

    Ia menyatakan pada sektor kesehatan, Indonesia masih menghadapi beban tuberkulosis (TBC) yang tinggi. Laporan Kementerian Kesehatan dan WHO menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus TBC terbesar di dunia.

    Agung mengungkapkan bahwa kesenjangan layanan kesehatan dasar masih terasa di banyak daerah, terutama dalam akses diagnosis dan pengobatan bagi warga berpenghasilan rendah.

    “Banyak warga yang terlambat mendapatkan layanan medis karena kendala biaya, jarak, atau keterbatasan tenaga kesehatan. Ini menunjukkan pemenuhan hak kesehatan belum merata,” ujarnya.

    Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) juga memperlihatkan disparitas dalam akses layanan kesehatan ibu dan anak di sejumlah provinsi.

    Kondisi serupa terlihat di sektor pendidikan. Data BPS menunjukkan angka putus sekolah masih muncul di setiap jenjang, dengan ketimpangan akses antara keluarga berpendapatan rendah dan tinggi tetap signifikan.

    Selain itu, praktik pungutan liar dan kendala administratif masih menjadi keluhan masyarakat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Agung menilai tantangan tersebut harus menjadi fokus utama Kemenham dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi VI. Ia menekankan bahwa pemenuhan HAM tidak dapat dipisahkan dari kualitas layanan dasar negara.

    Menurut dia, keberadaan kementerian baru ini diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur birokrasi, melainkan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran negara dalam menjamin hak konstitusional warga.

    “Pemenuhan HAM harus terlihat pada bagaimana negara melayani rakyatnya. Itu yang menjadi ukuran paling nyata,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia Nasional 30 November 2025

    Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    BARU
    -baru ini, banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menelan ratusan korban jiwa, memutus akses vital, melumpuhkan jaringan komunikasi, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
    Dalam hitungan hari, wilayah yang selama ini hidup berdampingan dengan gunung, sungai, dan hutan itu berubah menjadi lanskap kedaruratan: jembatan runtuh, rumah tersapu arus, dan keluarga-keluarga terpisah tanpa kabar.
    Bencana ini bukan sekadar fenomena alam yang datang tiba-tiba—melainkan tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan betapa rapuhnya pelindungan negara terhadap warganya.
    Di balik deretan angka korban, sesungguhnya ada pertanyaan mendasar mengenai hak asasi manusia. Hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak untuk tidak kehilangan tempat tinggal, hak atas bantuan kemanusiaan, hingga hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, semuanya diuji dalam bencana ini.
    Ketika akses jalan terputus, listrik padam berhari-hari, dan makanan sulit ditemukan, kita melihat jelas bagaimana pemenuhan hak-hak dasar warga tidak hanya ditentukan oleh cuaca ekstrem, tetapi oleh kesiapan, tata kelola, dan pilihan kebijakan negara.
    Tragedi banjir di Sumatra bagian Utara memperlihatkan bahwa bencana alam—terutama yang semakin dipicu oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim—tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa “alamiah” semata.
    Ini berkaitan erat dengan tanggung jawab negara untuk mencegah, memitigasi, dan memastikan penanganan yang cepat serta efektif.
    Maka, lebih dari sekadar upaya tanggap darurat, bencana ini menuntut kita untuk melihat kembali bagaimana negara menjalankan kewajiban
    HAM
    -nya dalam melindungi jutaan warganya dari ancaman yang sebenarnya dapat diantisipasi.
    Kewajiban HAM negara mengharuskan hadirnya kebijakan yang mampu mencegah hilangnya nyawa, bukan sekadar merespons ketika bencana telah terjadi.
    Prinsip
    due diligence
    menuntut negara memastikan bahwa wilayah rawan memiliki pelindungan memadai: sistem peringatan dini yang berfungsi, tata ruang yang patuh pada risiko geologis, hingga pengawasan ketat terhadap aktivitas yang mengubah bentang alam.
    Ketika banjir bandang di Sumatra menghantam daerah yang secara ilmiah telah diidentifikasi rentan—tetapi tetap dibiarkan mengalami deforestasi, eksploitasi industri, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung—maka jelas terlihat adanya kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban preventif yang merupakan inti dari pelindungan HAM.
    Krisis ini pun sejatinya menunjukkan bagaimana kebijakan publik yang tidak berpijak pada analisis risiko telah menggerus hak warga untuk hidup aman.
    Akses terputus, jembatan runtuh, hingga kegagalan jaringan komunikasi adalah indikator bahwa infrastruktur dasar tidak dibangun atau dirawat dengan perspektif pelindungan HAM.
    Hak atas informasi, yang sangat penting pada situasi darurat, ikut terabaikan ketika tidak semua warga mendapatkan peringatan dini atau sarana komunikasi alternatif.
    Dalam situasi seperti ini, warga tidak hanya menghadapi bencana alam, tetapi juga bencana kebijakan—karena pilihan pembangunan yang tidak sensitif terhadap risiko secara langsung meningkatkan ancaman terhadap keselamatan manusia.
    Pola penanganan bencana yang berulang kali lambat dan fragmentaris mencerminkan persoalan struktural dalam pemenuhan HAM.
    Korban yang berhari-hari tanpa akses bantuan, keterlambatan evakuasi, kelangkaan makanan dan air bersih, serta kondisi pengungsian yang minim layanan dasar, menunjukkan bahwa negara belum benar-benar menempatkan hak atas bantuan kemanusiaan sebagai prioritas.
    Padahal, standar HAM internasional, seperti
    Guiding Principles on Internal Displacement
    , menegaskan bahwa negara harus menjamin pelindungan yang efektif bagi setiap orang yang terdampak.
    Ketika negara tidak mampu memastikan pemulihan cepat dan bermartabat, maka kegagalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk nyata pelanggaran kewajiban HAM yang paling mendasar.
    Deforestasi, alih fungsi hutan, dan praktik industri ekstraktif telah menghilangkan fungsi-fungsi alam yang selama ini menjadi pelindung alami warga: penyangga air, penahan tanah, hingga penyerap limpasan.
    Ketika hutan hilang, risiko bencana meningkat secara eksponensial, dan warga menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.
    Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukanlah konsep abstrak; melainkan prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak lain seperti hak atas hidup, kesehatan, dan tempat tinggal.
    Jika melihat
    banjir Sumatera
    , kerusakan lingkungan bukan hanya memperburuk skala bencana, tetapi memperbesar potensi pelanggaran HAM secara sistematis.
    Di banyak daerah terdampak, banjir dan longsor menghantam kawasan yang selama ini berada di sekitar wilayah konsesi tambang, perkebunan, atau proyek pembangunan besar yang mengubah bentang alam.
    Ketidaksesuaian tata ruang, lemahnya pengawasan, dan mudahnya izin lingkungan dikeluarkan menunjukkan bagaimana kepentingan ekonomi sering kali ditempatkan di atas keselamatan warga.
    Padahal, negara wajib memastikan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.
    Ketika negara membiarkan praktik-praktik yang menurunkan daya dukung lingkungan, maka negara turut berperan dalam menciptakan kondisi yang membuat warga hidup dalam risiko permanen.
    Bencana kali ini membuktikan bahwa degradasi lingkungan tidak berdiri sendiri; melainkan memperparah kerentanan masyarakat dan memperlebar ketidakadilan.
    Warga yang hidup di sekitar hulu sungai, kawasan bukit, atau daerah rawa yang telah dikeringkan adalah mereka yang paling rentan kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa.
    Kerentanan ini bukan hal yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari keputusan kebijakan yang selama bertahun-tahun mengabaikan perspektif HAM dalam tata kelola lingkungan.
    Karena itu, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi harus mencakup pemulihan fungsi ekosistem dan reformasi tata ruang untuk memastikan bahwa hak warga tidak terus-menerus digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
    Bencana yang berulang di Sumatera menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata cuaca ekstrem, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola risiko.
    Setiap tahun, pola yang sama terulang: banjir besar, longsor, korban jiwa, pengungsian massal, dan infrastruktur yang lumpuh. Namun, kebijakan publik tidak pernah berubah secara signifikan untuk menjawab akar permasalahannya.
    Tanpa reformasi struktural yang menjadikan HAM sebagai fondasi utama—bukan hanya daftar norma legal—situasi ini akan terus membahayakan jutaan warga yang hidup di wilayah rawan.
    Reformasi tersebut meliputi penguatan tata ruang, transparansi izin lingkungan, audit menyeluruh terhadap industri ekstraktif, serta modernisasi sistem peringatan dini yang berorientasi pada keselamatan warga.
    Pendekatan berbasis HAM pun sejatinya menuntut adanya mekanisme akuntabilitas atas setiap kelalaian kebijakan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan penderitaan warga.
    Negara tidak boleh bersembunyi di balik narasi “bencana alam” ketika sebagian besar faktor risikonya merupakan hasil dari keputusan-keputusan manusia dan kelalaian institusional.
    Investigasi independen, pengawasan publik, serta keterlibatan masyarakat sipil menjadi kunci agar perbaikan kebijakan tidak berhenti pada slogan atau instruksi sesaat.
    Banjir Sumatera harus dibaca sebagai peringatan bahwa tanpa akuntabilitas, kerusakan lingkungan dan tata kelola yang timpang akan terus diproduksi, dan pelanggaran HAM akan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
    Mencegah bencana pada masa depan bukan hanya soal membangun tanggul atau memperbanyak alat berat, tetapi membangun negara yang memprioritaskan martabat manusia.
    Pemulihan pascabencana harus dirancang untuk memulihkan hak-hak warga, bukan sekadar infrastruktur.
    Negara harus memastikan bahwa setiap warga, terutama kelompok paling rentan, mendapatkan pelindungan, bantuan, dan ruang hidup yang aman.
    Banjir Sumatera bagian Utara ini menjadi pengingat keras bahwa ketika HAM diabaikan dalam kebijakan lingkungan dan pembangunan, maka bencana bukanlah sebuah kejutan—melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi.
    Reformasi kebijakan berbasis HAM bukan hanya urgensi moral, tetapi syarat mutlak untuk memastikan tragedi serupa tidak terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dosen UMY Sebut KUHAP Baru Berpotensi Langgar Konstitusi!

    Dosen UMY Sebut KUHAP Baru Berpotensi Langgar Konstitusi!

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR kembali memicu polemik publik. Sejumlah pihak menilai aturan baru ini memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, terutama terkait penyadapan, penahanan, dan penyitaan.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, mengkritisi sejumlah poin tersebut. Menurutnya, beberapa ketentuan justru mempertahankan pola lama yang cenderung dominatif dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan sehingga bertentangan dengan semangat pembaruan hukum.

    “Masih ada aturan yang menanggalkan hak-hak warga negara. Ini menunjukkan produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Ketika konfigurasi politiknya demokratis, regulasinya aspiratif; jika condong otoriter, hasilnya dominatif dan jauh dari perlindungan hak-hak sipil,” ujar Bian pada Rabu (19/11/2025).

    Dari perspektif hukum tata negara, Bian menilai beberapa ketentuan dalam KUHAP berpotensi melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D tentang hak atas kepastian hukum serta Pasal 28G mengenai hak atas rasa aman. Ia menegaskan perluasan kewenangan, seperti penyadapan dan penahanan tidak boleh dilakukan tanpa supervisi pengadilan karena berisiko menghilangkan mekanisme checks and balances.

    “Jika penyadapan atau penahanan dilakukan tanpa keterlibatan pengadilan, berarti tidak ada kontrol institusional. Warga negara bisa menjadi korban penyadapan atau penangkapan tiba-tiba tanpa mekanisme pengawasan dan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi serta konstitusi,” tegasnya.

    Tidak hanya substansi aturan, Bian juga menyoroti proses legislasi yang dinilai minim ruang dialog publik. Padahal, dalam negara demokratis, penyusunan undang-undang harus dilakukan secara inklusif agar tidak multitafsir dan tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan di lapangan.

    Dalam situasi seperti ini, Bian menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak dasar ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemahaman tersebut menjadi perlindungan awal untuk mencegah potensi tindakan sewenang-wenang.

    “Masyarakat harus tahu batas kewenangan aparat dan potensi pelanggaran HAM yang mungkin muncul. Semakin paham masyarakat, semakin sempit ruang bagi abuse of power,” tutupnya.

  • Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    Kisah Natalius Pigai Menolak Pelanggar HAM Jadi Pahlawan Nasional

    JAKARTA – Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie Wibowo sempat heboh. Jenderal penumpas simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965-1966 dianggap belum layak jadi pahlawan nasional.

    Protes itu disampaikan oleh Natalius Pigai. Komisioner Komnas HAM era 2012-2017 menolak pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Ia menganggap tak etis memberikan penghargaan kepada Sarwo yang punya dosa masa lalu.

    Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dikenal sebagai duet yang mematikan eksistensi Partai Komunis Indonesia (PKI). Keduanya bergerak menumpas pemberontakan Gerakan 30 September (G30S) 1965. Tragedi pemberontakan berdarah itu segera dibereskan secara terukur.

    Soeharto kala itu sebagai Pangkostrad. Sarwo Edhie sebagai Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) – kini Kopassus. Soeharto yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat Indonesia mencoba mengamankan negara dari jeratan PKI.

    Narasi itu membuatnya bergerak menyingkirkan simpatisan PKI di seantero negeri – utamanya di Pulau Jawa-Bali. Sarwo Edhie pun kebagian peran. Ia mencoba memimpin operasi penumpasan simpatisan PKI. Sarwo Edhie pun memandang operasi itu memakan korban jiwa hingga tiga juta orang dari 1965-1966.

    Komandan RPKAD, Kolonel Sarwo Edhie Wibowo (tengah) mendampingi Pangkostrad Mayjen Soeharto (kiri). (Istimewa/Dok. Pribadi) 

    Upaya itu dianggap Sarwo Edhie sebagai ajian menyelamatkan negara. Namun, tak sedikit yang melihat penumpasan itu sebagai pelanggaran HAM berat. Banyak yang mengungkap bahwa tak semua simpatisan PKI terlibat dalam G30S. Belum lagi banyak pula mereka yang dituduh PKI dan ditumpas.

    Mereka harus tanggung akibat. Apalagi, sampai nyawa melayang. Keluarga mereka pun tak bisa hidup tenang di masyarakat. Sarwo Edhie sendiri memang sudah meninggal dunia pada 1989. Soeharto juga sudah meninggal dunia pada 2008.

    Namun, Sarwo Edhie yang notabene dianggap punya dosa masa lalu malah diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional sedari 2013. Proyek itu dikenang bak aji mumpung. Semuanya karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi Presiden Indonesia era 2004-2014 adalah menantu Sarwo Edhie.

    “(Secara peraturan) gelar diusulkan oleh pemerintah daerah tapi masih menunggu (tindak lanjut), karena masih banyak yang harus ditanyakan ke pemerintah pusat mengenai usulan itu. Soal pencalonan tersebut, saya akan tanyakan ke Bupati.”

    “Semuanya karena yang mengusulkan adalah Bupati dan masyarakat Purworejo. Gelar diusulkan memang oleh Pemerintah Daerah tapi saya masih menunggu, dan akan berkomunikasi dengan Bupati mengenai pertimbangannya,” ucap adik ipar SBY, Pramono Edhie sebagaimana dikutip laman ANTARA, 9 November 2013.

    Tolak Pelanggar HAM

    Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie banjir protes. Mereka yang mengecam dan mengkritik bejibun. Mereka meminta pula kepada Presiden SBY tak menjadikan Sarwo sebagai pahlawan karena nantinya berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

    Reaksi paling keras muncul dari Natalius Pigai. Komisioner itu jadi orang yang paling berisik menolak rencana Sarwo Edhie jadi pahlawan. Pigai menegaskan andil Sarwo dalam operasi penumpasan PKI seraya noda hitam sejarah.

    Wacana itu dianggapnya dapat menyakiti perasaan keluarga, anak, hingga cucu korban. Alih-alih mendukung wacana pahlawan ke Sarwo Edhie, Pigai justru meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat 1965-1966.

    Pemerintah diminta untuk adili pelaku dan meminta maaf kepada keluarga korban. Kondisi itu membuat pemerintah tak lagi punya utang kepada keluarga korban. Pandangan Pigai didukung oleh banyak pihak. Kondisi itu membuat orang yang meneken petisi penolakan Sarwo Edhie jadi pahlawan nasional bejibun.

    Pemerintah SBY akhirnya bergerak merespons. SBY memilih takkan mengangkat Sarwo Edhie sebagai pahlawan nasional di era kepemimpinannya. Namun, jika pemimpin Indonesia ke depan ingin mengangkat, SBY tak masalah.

    Pigai pun terhitung paling berisik kala Sarwo Edhie yang dianggapnya pelanggar HAM jadi pahlawan nasional. Namun, sebaliknya, Pigai yang kemudian jadi Menteri HAM sedari 2024 tak banyak bicara kala Soeharto diangkat jadi pahlawan nasional pada 10 November 2025.

    “Terkait dengan pemberian gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie, kami berpandangan bahwa sangat tidak etis gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang diduga ikut berperan atas peristiwa 1965 karena akan menyakiti perasaan keluarga, anak, cucu korban peristiwa itu. Komnas HAM telah berupaya agar hasil penyelidikan kami ditindaklanjuti oleh pemerintah namun justru Presiden sendiri belum pernah merespons secara positif.”

    “Bagaimanapun Jendral Sarwo Edhie memegang posisi yang penting pada saat itu, karenanya nama beliau tetap dianggap masyarakat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat di dalam Peristiwa 1965-1966, yang menjadi noda hitam bangsa Indonesia. Oleh karena itu saya menolak tegas jika gelar pahlawan nasional diberikan kepada Sarwo Edhie Wibowo sebelum dilalukan dengan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Pigai sebagaimana dikutip laman Wartakota, 28 November 2013.