Topik: pabrik narkoba

  • Prancis Tiba-Tiba Minta Terpidana Mati yang Ditahan RI

    Prancis Tiba-Tiba Minta Terpidana Mati yang Ditahan RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Prancis telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis, yang telah dipenjara karena kejahatan narkoba sejak 2005. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

    Indonesia sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pengembalian beberapa tahanan penting dan bertujuan untuk memindahkan para tahanan tersebut pada akhir Desember 2024.

    “Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan untuk pemindahan seorang tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui,” kata Yusril, seperti dikurip AFP, Jumat (29/11/2024).

    Kedutaan Besar Prancis tidak segera membalas permintaan komentar. Atlaoui, seorang tukang las, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.

    Namun, ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

    Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.

    Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang pada tahun 2015 sebelum mengajukan bandingnya.

    Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya, tetapi memperoleh penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

    Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu, Joko Widodo, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena ia menolak permohonan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir terpidana mati sebelum ditembak.

    Namun, pengadilan menegakkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan gugatan atas permohonan grasi. Atlaoui saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

    Tahanan penting lainnya yang sedang dibahas untuk dipindahkan termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang diberi penangguhan hukuman mati pada tahun 2015, dan lima anggota “Bali Nine” Australia yang tersisa, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.

    Dua orang dari kelompok itu dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.

    (pgr/pgr)

  • Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bisnis.com, DENPASAR – Bareskrim Polri melakukan operasi penggerebekan sebuah villa di Ungasan, Kabupaten Badung pada Selasa (19/11/2024) yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba oleh sebuah jaringan narkoba besar lintas pulau dan lintas negara.

    Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim menangkap empat orang tersangka yakni MR, RR, N, DA, semuanya merupakan peracik dan pengemas narkoba.

    Polisi juga menemukan banyak barang bukti narkoba jadi antara lain 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), dengan nilai sekitar Rp63 miliar. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), dengan nilai Rp45 miliar. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, dengan nilai sekitar Rp10,73 miliar. 765 buah cartridge berisikan hashish cair dengan nilai Rp2,2 miliar

    Ada juga bahan belum jadi yakni 270 kg bahan baku hashish bubuk ,jika dijadikan hashish pada sebanyak 2700 batang, dengan nilai sekitar Rp945 miliar rupiah.

    107 kg bahan baku happy five, bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan catatan dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, nilainya sekitar Rp.963 milyar rupiah, kemudian 12 liter minyak ganja yang bila dijadikan catridge sebanyak 6000 dengan nilai Rp18 miliar.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya rumah produksi narkoba di Ungasan berawal dari penangkapan di Yogyakarta pada September 2024. Dalam penangkapan tersebut Polri menyita hashish sebanyak 25 Kg, yang menurut hasil penyelidikan barang haram tersebut diproduksi dari Bali.

    Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.

    “Terakhir tim kami berhasil menemukan lokasi terakhir clandestine lab hashish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hashish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran Badung,” jelas Wahyu dari keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

    Wahyu juga menjelaskan Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

    Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar. 

    Wahyu juga menjelaskan dari pengakuan para tersangka, produksi narkoba ini dikendalikan oleh dengan inisial DOM yang merupakan WNI yang saat ini DPO.

    “Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri,” ujar Wahyu.

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan Nasional 19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengungkapkan, pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja.
    Pabrik yang digrebek pada Selasa (19/11/2024) itu, mengoperasikan laboratorium untuk membuat Hasis dan Happy Five.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
    “Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers mengutip Kompas TV, Selasa (19/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
    Dia menjelaskan, laboratorium memang sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya.
    “Modus operandi peredaran narkoba menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” tambah dia.
    Wahyu mengatakan, pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
    “Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
    Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka yang merupakan karyawan pembuat narkoba di sebuah vila yang berada di Uluwatu, Badung, Bali pada Selasa (19/11/2024).
    Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.
    Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
    Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
    Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera. Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    9 Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun Denpasar

    Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
    Tim Redaksi
    BADUNG, KOMPAS.com
    – Polisi menggerebek sebuah vila yang dijadikan sebagai
    clandestine laboratory
    atau pabrik narkotika jenis hasis di Uluwatu, Kabupaten Badung,
    Bali
    .
    Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan
    barang bukti
    senilai Rp 1,5 triliun lebih.
    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini berawal dari pengembangan ditemukannya narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
    Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang terlarang tersebut diperoleh dari Bali.
    “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” kata dia dalam konferensi pers di lokasi, pada Selasa (19/11/2024).
    Ia mengatakan empat orang pelaku merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai peracik dan pengemas. Mereka adalah berinisial MR, RR, N, dan DA.
    Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan.
    “Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata dia.
    Wahyu mengatakan barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, serta dikirim ke luar negeri.
    Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 30 kilogram hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
    Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
    Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah bangunan yang terlihat sebagai kantor Event Organizer (EO) di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, digerebek polisi pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kantor tersebut dijadikan sebagai pabrik narkoba.

    Lokasi pabrik narkoba ini berada di belakang Kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Pabrik narkoba yang sudah beroperasi selama 2 bulan ini membuat tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi dan pil xanax.

    Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kemudian tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21).

    “Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat pers rilis di TKP, ditulis Kamis (4/7/2024).

    Untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

    Ternyata delapan tersangka yang ditangkap polisi memproduksi narkoba dipandu Warga Negara Asing (WNA) melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang WNA melalui video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [luc/beq]

  • Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika sintetis atau pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

    Pabrik narkoba ini berada di Jalan Bukti Barisan, Kota Malang. Polisi membongkar pabrik narkoba yang memproduksi tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi, dan pil xanax.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu, (3/7/2024).

    Ternyata 8 tersangka yang ditangkap oleh polisi memproduksi narkoba oleh warga negara asing melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang warga negara asing dengan video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.

    Barang Bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas.

    “Bisa dibayangkan jika ini tidak segera kita ungkap mungkin bisa bertambah. Karena di dalam gedung masih cukup untuk menambah mesin. Alhamdulillah bisa kita ungkap dalam waktu yang cepat. Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polisi membongkar pabrik narkoba alias clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar di Indonesia. Pabrik ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang yang berada di belakang di belakang Kantor Kelurahan, Gading Kasri Kota Malang.

    Pengungkapan produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia ini berkat kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur dan Dit. Interdiksi Narkotika DJBC.

    Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB namun baru dirilis pada Rabu, (3/7/2024). Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte atau ganja sintetis yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta pada (29/6/2024) lalu.

    “Hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

    Diketahui pabrik ini memproduksi 3 jenis narkotika pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing-masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan di antaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Wahyu.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

    Wahyu menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari 8 tersangka diketahui pabrik narkoba ini sudah beroperasi sejak 2 bulan.

    “Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas, selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Kisah Keluarga di London Kaget Rumahnya Diubah Jadi Ladang Ganja

    Kisah Keluarga di London Kaget Rumahnya Diubah Jadi Ladang Ganja

    Jakarta

    “Saya menyalakan lampu dan Ya Tuhan ada tanah setinggi hampir satu meter di kamar tidur saya,” kata Charles Reeves ketika memperlihatkan kondisi rumahnya kepada BBC.

    “Saya kaget lantainya bisa menampung tanah sebanyak ini.”

    Reeves baru saja pulang setelah bekerja di luar negeri ketika menemukan rumah keluarganya di London Utara berubah menjadi ladang ganja.

    Pelakunya menyamar sebagai pengontrak rumah itu. Mereka menaruh 10 ton tanah sehingga rumah itu rusak.

    Keluarga Reeves pun sangat terpukul atas kejadian ini.

    Para ahli mengatakan bahwa kasus penyewaan properti untuk menanam ganja sedang meningkat di London.

    Para pelaku tidak membayar sewa rumah, lalu memanfaatkan prosedur pengusiran yang memakan waktu lama untuk menyelesaikan penanaman ganja secara ilegal. Mereka kemudian menghilang begitu saja.

    Keluarga Reeves mengiklankan penyewaan rumah mereka secara daring saat bersiap-siap untuk bekerja di Amerika Serikat.

    Seorang agen properti mendekati mereka. Agen itu tahu bahwa keluarga Reeves akan pergi untuk waktu yang lama.

    Dia menjanjikan bahwa rumah Reeves akan dikontrak oleh satu keluarga yang bekerja di sebuah firma di pusat kota London. Keluarga calon pengontrak itu juga disebut memiliki anak-anak.

    Namun ternyata, “pengontrak” sebenarnya adalah penipu yang tidak pernah membayar uang sewa. Mereka bahkan memanfaatkan rumah tersebut untuk tindak kriminal.

    Belakangan diketahui bahwa agen properti itu menjalankan situs palsu dan para penyewanya pun adalah penipu.

    Polisi memberi tahu Reeves bahwa apa yang dia alami adalah salah satu yang terburuk dari kasus sejenis ini yang pernah mereka tangani.

    Polisi menyita lebih dari 400 tanaman ganja dari rumah itu. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan ribu poundsterling atau miliaran rupiah.

    BBC Para pelaku memasang sistem ventilasi yang ruwet untuk menciptakan suhu dan kelembapan optimal untuk menanam ganja. BBCPemilik rumah disambut oleh seorang laki-laki yang mengeklaim rumah itu dalam kondisi baik, namun laki-laki itu menghilang dalam waktu setengah jam setelahnya.

    Reeves mendatangi rumah itu karena para pengontrak tidak kunjung membayar uang sewa.

    Dia baru bisa datang setelah mendapat keputusan pengadilan untuk memasuki rumah tersebut.

    Reeves mengetuk pintu dan disambut oleh sejumlah laki-laki. Salah satunya mengeklaim bahwa rumah itu dalam kondisi yang baik.

    Dalam waktu setengah jam, orang-orang itu menghilang. Belum diketahui apa peran mereka dalam perkebunan ganja itu.

    “Saya tidak percaya dengan apa yang saya lihat,” kata Reeves menceritakan momen ketika dia memasuki rumah.

    “Mereka membuang 10 ton tanah di kamar tidur.”

    “Semua area di rumah ini telah diubah menjadi pabrik narkoba. Ada lubang di langit-langit, kabel di mana-mana, dan bau busuknya luar biasa.”

    BBC Reeves mengecek kamar tidurnya yang kini dipenuhi tanah bekas penanaman ganja BBCPelaku memasang instalasi khusus untuk mendukung penanaman ganja ilegal.

    Reeves kemudian menyadari bahwa kipas angin, lampu-lampu hingga ventilasi di rumahnya menyala menggunakan listrik curian.

    Para pelaku mengatur ulang sistem kelistrikan di rumah itu dengan cara memotong meteran, sehingga mereka dapat menggunakan daya listrik untuk beroperasi tanpa terdeteksi.

    Selain harus membersihkan berton-ton tanah yang dibuang di lantai atas, rumah ini juga mengalami kerusakan struktural yang berat.

    Ada banyak lubang yang dibuat di langit-langitnya. Dindingnya telah dirombak untuk membuat sistem ventilasi yang rumit sehingga suhu dan kelembapannya optimal untuk pertumbuhan tanaman ganja.

    Pencahayaannya diatur sedemikian rupa. Lampu-lampu khusus dipasang di seluruh rumah untuk merangsang pertumbuhan tanaman ganja.

    Panas yang dihasilkan oleh lampu-lampu ini menyebabkan rumah itu rusak. Ada bekas gosong dan perabotan yang meleleh di beberapa ruangan.

    “Ada tirai besar di sini sebelumnya. Ini mencengangkan,” kata Reeves.

    “Kipas anginnya menyala, lampunya menyala, tirainya ditutup.”

    BBC Jejaring kabel listrik yang kusut dipasang di kamar tidur untuk menyalakan listrik. BBC Pelaku memotong meteran, memasang ulang jaringan listrik di rumah ini untuk mencuri listrik yang dibutuhkan untuk operasional kebun ganja mereka. BBCBiaya perbaikan akibat perkebunan ganja ini melebihi Pound 20.000 (Rp415 juta), sehingga menyebabkan kondisi keuangan keluarga Reeves terbebani.

    Keluarga Reeves merasa begitu terpukul akibat penipuan dan kerusakan yang terjadi pada rumah mereka.

    “Ini adalah rumah yang kami tempati selama 20 tahun, tempat kami membesarkan anak. Rasanya sangat mengerikan seperti dihujam di hulu jantung kami, seperti diserang di tempat suci, tempat yang nyaman, tempat bernaung kami di kota ini, dan itu adalah rumah kami. Rasanya sangat menyakitkan,” kata istri Reeves, Julia.

    “Rasanya seperti rumah saya sudah dinodai. Kerusakan, kotoran, dan kekacauannya ada di mana-mana,” tutur Reeves.

    “Ini adalah rumah pertama yang saya miliki. Kami merasa hancur dan terpukul.”

    Charles ReevesKeluarga Reeves beranggotakan empat orang. Mereka tinggal di rumah ini sebelum pindah ke Amerika Serikat untuk bekerja

    Data Kepolisian Metropolitan London menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 ladang ganja ditemukan di kota ini dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 1.056 di antaranya ditemukan pada kurun 2018-2019 dan 2022-2023.

    Para pakar meyakini bahwa data itu hanya menggambarkan sebagian kecil dari ladang ganja yang saat ini beroperasi.

    Menurut Allen Morgan, salah satu saksi ahli terkemuka di Inggris untuk kasus narkoba sekaligus mantan perwira polisi yang kini menjalankan layanan konsultasi narkoba, penipuan sewa rumah yang terkait dengan perkebunan ganja meningkat.

    “Kami melihat jelas bahwa kejahatan jenis ini meningkat, para penjahat memanfaatkan pasar penyewaan properti untuk menanam ganja secara ilegal,” kata Morgan.

    “Mereka memanfaatkan celah pada sistem hukum dan panjangnya proses pengusiran penyewa. Mereka tahu bahwa butuh waktu berbulan-bulan untuk mengusir penyewa meskipun mereka tidak membayar sewa.”

    “Dalam kurun waktu itu, mereka bisa memanen dan menghasilkan keuntungan yang signifikan sebelum menghilang tanpa jejak,” jelas Morgan.

    Baca juga:

    Celah regulasi soal penyewaan properti membuat para pelaku beroperasi lebih mudah.

    Tidak ada kewajiban bagi agen properti untuk memenuhi kualifikasi tertentu, meskipun mereka menangani aset bernilai tinggi. Ini membuat para pemilik properti rentan mengalami penipuan atau tindak kriminal lainnya.

    “Kalau sesuatu terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan, mungkin memang begitulah adanya,” kata Morgan memperingatkan.

    “Kalau seseorang menawarkan membayar tunai karena mengaku sudah dikecewakan, lalu mereka harus bergegas pindah, maka itu harus diwaspadai.”

    BBCAllen Morgan mengingatkan bahwa kasus penipuan sewa yang berkaitan dengan perkebunan ganja sedang meningkat.

    Perdagangan ganja telah berkembang dari penanaman skala kecil menjadi operasi bernilai jutaan poundsterling yang diduga dijalankan oleh sindikat internasional.

    London telah menjadi pusat distribusi narkoba karena pasarnya yang besar dan jejaring transportasinya yang luas.

    “Masalahnya London jelas merupakan salah satu pusat distribusi utama untuk obat-obatan terlarang di seluruh Inggris Raya,” jelas Morgan.

    “Perdagangan ganja sangat menguntungkan. Setelah mengubah properti sewaan, Anda bisa mendapat lima hingga tujuh area penanaman terpisah untuk memproduksi ganja, secara diam-diam dan tanpa bukti apapun terkait Anda.”

    BBCKasus ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik di rumah keluarga Reeves, namun juga berdampak secara emosional.

    Polisi masih menyelidiki apa yang terjadi pada keluarga Reeves. Namun nyatanya, para pemilik rumah yang tidak dibersalah dibiarkan menghadapi sisa-sisa kejahatan narkoba yang terus berkembang di London.

    Keluarga Reeves berharap dengan menyuarakan kisah mereka, mereka bisa membangun kesadaran soal masalah ini, juga mencegah pemilik properti lainnya menjadi korban penipuan serupa.

    “Kami ingin orang-orang menyadari risikonya dan mencegahnya saat menyewakan properti mereka,” kata Reeves.

    “Tidak seorang pun boleh mengalami apa yang kami alami. Ini bukan sekadar penipuan, ini adalah penghancuran rumah kami.”

    (ita/ita)

  • Ngakunya Produksi Kopi, Rumah Mewah di Surabaya Jadi Pabrik Narkoba

    Ngakunya Produksi Kopi, Rumah Mewah di Surabaya Jadi Pabrik Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah mewah yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis pil karnopen dan doble L ini merupakan rumah kontrakan. Pada pemilik rumah, sang penyewa mengatakan rumah tersebut digunakan untuk produksi kopi.

    Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, di rumah tersebut mampu memproduksi enam juta pil karnopen. Setelah pil tersebut habis diedarkan, kemudian dilakukan produksi lagi.

    Masih kata Kombes Pol Robert Dacosta produksi pil terlarang ini sudah dilakukan enam bulan. Pil tersebut diedarkan di kalangan nelayan.

    “Saat ngontrak, rumah tersebut ngakunya digunakan untuk produksi kopi,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim menyita jutaan pil ekstasi dari penggerebekan home industry di kawasan elite di Kertajaya Surabaya. Saat kasus ini dikembangkan, penyidik juga berhasil mengamankan sembilan kilo Sabu-sabu.

    Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan saat petugas melakukan penangkapan terhadap ADH, dari tangan Tersangka ditemukan sembilan kilo sabu dan tiga ribu pil karnopen.

    Oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan di sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen.

    ” Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.

    Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi.

    ” Para Tersangka diancam hukuman seumur hidup paling sedikit lima tahun,” ujarnya. [uci/beq]