Topik: OTT KPK

  • KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu – Halaman all

    KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu.

    Permintaan uang itu bertujuan untuk pendanaan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

    Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Dua saksi yang diperiksa, Jufrizal Eka Putra, Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu dan Mulkan, Direktur Operasi Bank Bengkulu.

    “Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

    Permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah kemudian juga didalami KPK dari pemeriksaan saksi Ahmad Hendy selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah.

    “Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis, 30 Januari 2025.

    Beni didalami terkait adanya permintaan dari Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dalam Pilkada 2024.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

  • KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK untuk jadi saksi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah 

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 12:10 WIB

    Tribunnews/Irwan Rismawan

    KASUS KORUPSI – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK Kamis (30/1/2025) untuk jadi saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah  Tribunnews/Irwan Rismawan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis (30/1/2025).

    Beni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

    Selain Beni Harjono, penyidik KPK juga memanggil Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah sebagai saksi.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku Nasional 30 Januari 2025

    KPK Periksa 6 Saksi Terkait Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil enam orang sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk
    tersangka
    eks kader PDIP
    Harun Masiku
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam orang saksi tersebut yakni Saeful Rohman selaku wiraswasta; Irvansyah selaku wiraswasta; dan Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDIP Saeful Bahri.
    Kemudian, Darmadi Djufri selaku pengacara; Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan Diah Okta Sari selaku mahasiswa.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukum Hasto.

    “Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada jurnalis, Selasa (28/1/2025).

    Alasannya, kuasa hukum Hasto menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih oleh Presiden Joko Widodo sehingga diduga bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022.

    Menurut kubu Hasto, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden RI periode 2024-2029.

    Karena pimpinan KPK secara hukum dinilai tidak sah, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa segala keputusan oleh pimpinan KPK juga harus dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan status tersangka pada kliennya.

    “Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Maqdir.

    Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

    Hasto disangka memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah lebih dulu merendam ponselnya ke air. (Arya/Fajar)

  • Asosiasi Industri Benih Mitigasi Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal di Karawang – Halaman all

    Asosiasi Industri Benih Mitigasi Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal di Karawang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal yang dijual via offline maupun online masih menjadi tantangan bagi sektor pertanian.

    Ini karena dampaknya yang sangat merugikan bagi petani, industri dan lingkungan serta menjadi ancaman untuk mencapai swasembada pangan dan pertanian berkelanjutan yang menjadi prioritas utama pemerintah.

    Mengantisipasi hal ini, asosiasi industri benih dan produk perlindungan tanaman CropLife Indonesia, melakukan edukasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum sarana pertanian palsu dan ilegal di Indonesia.

    Kegiatan sosialisasi dilakukan di Karawang, Jawa Barat, seputar Mitigasi Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal di Media Platform Online dan Offline, Jumat, 24 Januari 2025.

    Asosiasi memberikan penghargaan kepada Polres Subang atas keberhasilannya dalam penegakkan hukum kepada pelaku peredaran sarana pertanian palsu di wilayah Subang di 2024.

    Sebelumnya, Polres Subang berhasil melakukan operasi tangkap tangan pelaku pemalsu produk pestisida di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari
    masyarakat.

    Dyah Ayu Indri Nurani, SP., Ketua Tim Kerja Pengawasan Pestisida Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah, masyarakat dan stakeholder di bidang pertanian harus terus berkolaborasi dan bersinergi untuk meminimalisir peredaran sarana pertanian (pupuk dan pestisida) palsu dan ilegal di Indonesia.

    Agung Kurniawan, Direktur Executive CropLife Indonesia menyatakan, penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal. 

    “Tindakan tegas penegakan hukum tersebut tidak hanya untuk melindungi petani dari risiko kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga kualitas hasil pertanian serta kelestarian lingkungan,” kata Agung.

    “Kami lakukan melalui sinergi dengan banyak pihak termasuk Kepolisian agar peredarannya dapat diminimalisir dan tindakan penegakan hukum akan memberikan efek jera kepada pelaku,” imbuhnya.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Ipd Abraham Ben Gurion, S.Tr.K., menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini.

    “Penegakan hukum terhadap produk pertanian ilegal adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung petani dan memastikan keamanan sektor pertanian. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk CropLife Indonesia, dalam menjaga integritas produk pertanian,” ujarnya.

  • Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1/2025) malam merupakan milik politikus sekaligus pengusaha Djan Faridz.

    Hal tersebut diungkapkan oleh pihak KPK melalui juru bicaranya. 

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

    Adapun rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

    Digeledah 5 Jam

    Penyidik KPK selesai menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dalam kasus Harun Masiku.

    Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.

    Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Kronologis Hilangnya Harun Masiku

    Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

    Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

    Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

    Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

    Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

    Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

    Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

    Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

    Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

    Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

    Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

    Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

    Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

    KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

     

  • Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Farid

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Farid

    loading…

    Tim Penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Wantimpres Djan Faridz. Foto/SindoNews/felldy asyla utama

    JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membawa tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tim penyidik keluar dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari ini. Mereka keluar didampingi petugas kepolisian yang ikut mengamankan jalannya giat penggeledahan.

    Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antirasuah itu terlihat membawa tiga koper yang langsung di tempatkan ke dalam mobil yang sudah siap di depan kediaman.

    Para penyidik KPK tersebut langsung bergegas masuk ke dalam mobil, dan langsung pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam. “Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” terangnya.

    Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

    Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

    Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

    Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

    (cip)

  • OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

    OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan. 

    Hal disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Salamul Huda menyayangkan adanya pemerasan terhadap kades yang dilakukan oleh oknum LSM yang seharusnya menjadi mitra untuk mengkritisi saat ditemukan adanya penyelewengan.

    Agar insiden serupa tak terjadi lagi, lanjut Salam, pihaknya meminta kerjasama dengan kepala desa di Kabupaten Probolinggo jika didatangi anggota LSM LIRA dengan cara menakut-nakuti sehingga nantinya berdampak kinerja desa.

    “Mohon kerjasamanya kepada para kepala desa agar melaporkan jika ada anggota kami datang menakut-nakuti, ini perbuatan memalukan. Tapi dengan catatan, di desa itu sama sekali tidak ada tindakan penyelewengan,” ungkap Salam.

    “Bukan malah meminta uang dengan cara memeras dan menakut-nakuti para kepala desa. Perbuatan itu sangat disayangkan dan semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena pemerasan seperti itu saya haramkan dilakukan anggota LIRA,” kata Salam, Rabu (22/1/2025).

    Diketahui, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Senin (20/1/2025). 

    Dua oknum LSM yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Satap Efendi.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan dua oknum LSM ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek di Desa Kropak.

    “Kemudian korban menghubungi salah satu pelaku melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara tidak dilaporkan,” kata AKP Fajar, Selasa (21/1/2025).

    Dikarenakan tidak segera memberi uang, lanjut AKP Fajar, pada Minggu (19/1/2025), pelaku kembali menghubungi korban agar menyediakan uang. Sehingga membuat korban mencari pinjaman uang untuk diberikan kepada pelaku.

    “Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta dua pelaku datang ke Kantor Desa Kropak. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya,” ungkap AKP Fajar.

    “Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat milik keduanya,” tambahnya.

    Kini, sambung AKP Fajar, keduanya sudah berada di Polres Probolinggo dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

    “Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKP Fajar.

    Memeras di Daerah Lain 

    Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum LSM dari hanya sekali saja memeras kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

    “Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, dua oknum LSM ini memang mengaku hanya sekali memeras Kades.” Kata Iptu Vita saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025).

    Namun, lanjut Iptu Vita, meski hanya sekali memeras Kades di Kabupaten Probolinggo, dua oknum LSM ternyat pernah memeras Kades lainnya, tapi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Sugiandono saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025) terkait artikel berjudul “Oknum LSM di Probolinggo Tidak Hanya Sekali Peras Kades” (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)

    “Ada dua kepala desa di wilayah Kota Probolinggo yang pernah diperas, kalau tidak salah itu masuk di Kecamatan Wonoasih,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengkroscek nama lembaga kedua oknum LSM itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

    “Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB (Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu,red) ini tidak terdaftar di Bakesbangpol,” pungkasnya.

    Diamankan usai Memeras

    Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa.

    Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum LSM setelah memeras Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari LSM LIRA Probolinggo.

    Sementara Gubernuran LIRA Jawa Timur Samsudin menegaskan, kasus OTT oknum LSM oleh Polres Probolinggo setelah memeras kepala desa, harus dijadikan pelajaran bagi anggota LIRA Jawa Timur agar tidak melakukan perbuatan tercela serupa.

    “Saya tegaskan, jika ada anggota LIRA sampai seperti dua oknum LSM yang peras kepala desa ini, saya pastikan akan mengawal kasusnya sampai ke meja pengadilan. Berikan edukasi yang baik, jangan buat malu,” tegas Samsudin.

     Keduanya diringkus saat keluar dari ruangan Kades Kropak Satap Efendi, setelah menerima uang sebesar Rp5 juta rupiah.

  • KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Kasus bermula saat calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

    Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

    Harun Masiku yang merupakan politikus PDIP diketahui telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

    Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Sedangkan Harun sebagai pemberi suap sampai saat ini masih buron. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

    Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

     

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Jakarta Pusat Terkait Kasus Harun Masiku – Halaman all

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Jakarta Pusat Terkait Kasus Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

    Sayangnya Tessa tidak menjelaskan lebih rinci rumah siapa yang digeledah penyidik KPK malam ini.

    Berdasarkan informasi dihimpun, rumah di Jalan Borobudur yang digeledah KPK bernomor 26.

    Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

    Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam.

    Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Kronologis Hilangnya Harun Masiku

    Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka  kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

    Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

    Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

    Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

    Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

    Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

    Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

    Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

    Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

    Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

    Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

    Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

    Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

    KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.